Beranda blog Halaman 181

Sat Resnarkoba Polresta Banyumas Tangkap Pengedar, Ribuan Butir Obat Tramadol Dan Hexymer Diamankan

Sat Resnarkoba Polresta Banyumas berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka pelaku Tindak Pidana UU Kesehatan.

“Pelaku seorang laki laki berinisial FB alias Reza (23) warga Kecamatan Purwokerto Barat ditangkap di Jl. Prof. M. Yamin Kelurahan Karangklesem, Kecamatan Purwokerto Selatan, Minggu (6/4/25) sekira pukul 16.00 wib”, ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H.

Kompol Willy menerangkan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 24 lembar obat kemasan warna silver yang masing masing lembar berisi 10 butir obat kemasan warna silver, satu buah tas kresek warna hitam yang berisi 500 butir obat warna kuning, 360 lembar obat kemasan warna silver bergaris kuning dan hijau yang masing masing lembar berisi 10 butir, tiga botol plastik warna putih bertuliskan Heximer®2 Trihexyphenidyl 2 mg yang masing masing botol berisi 1000 butir obat warna kurning bertuliskan mf total 3000 butir, satu buah handphone merk Infinix HOT 30i warna orange, satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah serta uang tunai sejumlah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

“FB mengakui bahwa obat obatan tersebut miliknya yang dibeli melalui kontak Whatsapp untuk dijual kembali. FB ditangkap karena mengedarkan kesediaan farmasi dimana dia tidak memiliki ijin, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian yang terkait dengan obat keras”, imbuhnya.

Guna penyidikan lebih lanjut, saat ini pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolresta. Pelaku dijerat dengan Pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Subsidair Pasal 436 ayat (2) Jo pasal 145 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Red”(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).

Babinsa Joyotakan Melaksanakan Patroli Di Wilayah Binaan

Surakarta, Babinsa Joyotakan Koramil 03/Serengan Kodim 0735 Surakarta Serka Rumbawa dan Serka Sudiyono bersama Linmas melaksanakan Patroli bertempat di wilayah kelurahan Joyotakan Kecamatan Serengan Kota Surakarta. Jumat 11/04/2025, pukul 09.00 Wib.

Maksut dan tujuan Babinsa dan Linmas melaksanakan patroli diwilayah yaitu menjaga keamanan dan ketertiban agar situasi di wilayah binaan tetap aman dan kondusif,serta mencegah potensi gangguan keamanan. Deteksi Dini dan Cegah Dini mengantisipasi kemungkinan gangguan atau permasalahan sosial, alam, maupun keamanan dengan mengetahui kondisi secara langsung.

Selain untuk keamanan dan ketertiban wilayah Babinsa juga mengecek secara langsung Infrastruktur dan Fasilitas Umum seperti pengecekan pintu air, dan fasilitas lainnya guna mencegah kerusakan lebih lanjut atau bencana. dalam kegiatan Patroli wilayah ini juga Babinsa berinteraksi dengan warga masyarakat sehingga tercipta hubungan yang harmonis antara TNI dan warga.

Red”

Lahan Masyarakat di IKN belum Dibayar, Ketum PPWI: Pemerintah Jangan Menanam Bara Api dalam Membangun Negara

Jakarta – Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, kembali merilis pernyataannya terkait kasus penggunaan lahan rakyat untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang hingga kini belum dibayarkan ke pemilik lahan tersebut. Kali ini, alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu menyampaikan harapannya agar Pemerintah Indonesia jangan menanam bara api yang akan menjadi persoalan serius bangsa di kemudian hari.

“Saya sangat berharap Pemerintah Indonesia berhati-hati dalam mengelola dan membangun negara ini. Kebijakan yang diambil perlu mempertimbangkan dampak dan akibat dari pembangunan IKN, jauh ke masa depan. Kita sangat ingin mendapatkan manfaat terbaik dari hasil pembangunan, tapi lebih penting lagi jika pembangunan itu tidak meninggalkan luka yang akan menimbulkan gejolak di masa mendatang,” jelas Wilson Lalengke, Kamis, 10 April 2025.

Menurutnya, penyelesaian pembayaran lahan masyarakat adat atas tanah bekas Kedatuan Kerajaan Kutai Kartanegara yang digunakan untuk membangun istana dan segala sarana IKN adalah mutlak agar status pemakaian tanah tersebut jelas oleh Pemerintah. “Jika dibiarkan berlanjut seperti saat ini, masalah itu tidak saja telah mencederai hak-hak masyarakat yang sudah hidup turun-temurun di daerah tersebut, tapi juga berkonsekwensi hukum bagi Pemerintah, yang dapat dianggap telah melakukan pelanggaran hukum, baik perdata maupun pidana,” tambah lulusan pasca sarjana bidang Etika Terapan dari Universitas Utrecht, Belanda, dan Universitas Linkoping, Swedia, ini.

*Negara Barbar dan Hukum Rimba*

Sejalan dengan pernyataan Wilson Lalengke tersebut, Penasehat Hukum PPWI, Advokat Dolfie Rompas, S.Sos, S.H., M.H, mengatakan bahwa semestinya Pemerintah memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dalam wujud taat aturan berbangsa dan bernegara. “Negara ini dikelola dan diatur menggunakan perangkat hukum yang sudah disusun dan disepakati bersama. Semua pihak, siapapun di negara ini harus tunduk kepada hukum yang berlaku. Pemerintah seharusnya menunjukkan contoh ketaatan terhadap peraturan yang dibuat oleh negara, tidak bisa seenak semaunya saja. Jangan mentang-mentang sebagai Pemerintah, boleh semaunya mengambil dan menggunakan tanah rakyat. Semua harus melalui koridor hukum yang berlaku,” terang praktisi hukum asal Manado itu ketika dimintai komentarnya terkait kasus tanah IKN.

Dolfie Rompas bahkan menilai bahwa pemanfaatan lahan warga yang belum melepaskan hak kepemilikannya kepada Pemerintah untuk digunakan bagi pembangunan IKN itu sebagai tindakan barbar, menggunakan hukum rimba. “Pihak Pemerintah tidak boleh bertindak sewenang-wenang terhadap rakyat, mencaplok hak-hak mereka atas tanah tempat mereka hidup selama ini, dengan dalih apapun. Pemerintahan itu dibentuk oleh rakyat untuk melindungi rakyat, untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk menyengsarakan rakyat dengan mengambil begitu saja asset lahan yang mereka miliki, ini barbar namanya, pakai hukum rimba, siapa yang kuat dia yang menang,” lanjutnya sembil menambahkan bahwa sebagai praktisi hukum dia sangat prihatin atas contoh buruk yang dipertontonkan Pemerintah terkait IKN tersebut.

*Harapan Ahli Waris*

Sebagai pihak yang diberi kuasa pendampingan oleh ahli waris lahan IKN dalam penyelesaian masalah tuntutan ganti rugi atas tanah mereka, PPWI mendesak Pemerintah untuk menyelesaikan kasus yang berpotensi menjadi isu ‘sengketa pertanahan’ ini sesegera mungkin. “Atas nama masyarakat pemilik lahan IKN, PPWI sekali lagi meminta dengan hormat kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, untuk menyelesaikan pembayaran tanah warga terlebih dahulu sebelum melanjutkan proses pembangunan IKN. Kita sangat tidak berharap proyek IKN itu menjadi batu sandungan bagi bangsa kita ke masa depan akibat tanah-tanah rakyat dicaplok begitu saja oleh Pemerintah tanpa ganti rugi,” tegas Wilson Lalengke.

Sebagaimana telah diberitakan di jaringan media se-tanah air baru-baru ini, PPWI meminta kepada Pemerintah untuk melakukan moratorium atau penghentian sementara pembangunan sarana-prasarana di IKN. “Ahli waris lahan yang digunakan untuk membangun IKN, atas nama Lisa Anggaini dan kawan-kawan, menyampaikan pengaduan kepada PPWI Nasional dan meminta bantuan kepada kita untuk mendesak Pemerintah membayarkan ganti rugi atas tanah-tanah ahli waris yang sudah digunakan. Oleh karena itu, atas nama ahli waris saya meminta Presiden Prabowo Subianto untuk menghentikan sementara pelaksanaan pembangunan IKN hingga persoalan pertanahan itu diselesaikan,” ungkap Wilson Lalengke, Sabtu, 15 Maret 2025. (APL/Red)

Merasa di Fitnah Tampa Dasar Degan Tuduhan Beking Melalui Media Miczon Laporkan SPL

Ketapang Kalbar – Terkait berita yang beredar di portal media online yang di terbitkan oleh Spl dengan judul”Kasus ropi dilepas Polsek Laur makin mencuat satu oknum anggota Koramil sertu miczon intervensi wartawan di duga bekingi ropi.tayang pada tanggal 8 April 2025 pukul 18.18 wib

Membuat Serka miczon merasa keberatan dalam dugaan
mengintervensi wartawan dan di sebut membekingi ropi,jelas Serka Miczon pada beberapa wartawan pada 10 April 2025

Disampaikan Serka Miczon Sejauh ini hubungannya sama ropi hanya sebatas saudara satu daerah yang kebetulan kami sama sama dari timur dan kami sering bertemu saat kami beribadah di gereja saja.

“Dalam percakapan via telepon kemarin pada tanggal 7 April 2025 sama saudara Spl tujuan saya hanya membangun hubungan silaturrahmi saja,agar ada solusi di kasus kayu yang sudah berjalan dalam wilayah hukum kerja kami Koramil 05 sungai laur kabupaten Ketapang Kalimantan Barat terang Serka Miczon

Lanjutnya Miczon berdasarkan keterangan ropi kayu yang diamankan itu hanya untuk di pergunakan  keperluan bahan rumah saja, selebihnya saya tidak mengetahui.

“Dari itu semua kalau saya di duga mengintervensi wartawan dan membekingi ropi tentu dugaan itu tidak sesuai fakta yang ada.

Saya di sungai Laur sebagai anggota Koramil 05 dan sebagai Babinsa yang notabennya lebih konsentrasi pada tugas pokok saya sebagai abdi negara.ungkap miczon

Ia menambahkan selama empat tahun saya bertugas di Koramil 05 sungai Laur dan sudah sangat berbaur dengan kearifan lokal di sini.
Yang mana terlihat semua masyarakat sungai Laur kalau membangun rumah matrial utama nya tetap dari bahan kayu.

“Dari komunikasi dengan Spl tentang pembahasan kayu yang ialaporkan kepolsek dan di aman kan itulah,lalu Spl membangun opini publik tuduhan sepihak tanpa.fakta seolah olah saya membekingi ropi,sedikitpun saya tidak ada niat mengintervensi wartawan dan membekingi siapapun termasuk ropi.
Hanya kesalah pahaman saja dalam percakapan kemarin.tutur Serka Miczon

Serka Miczon melanjutkan setelah berita Spl tayang di media online yang isinya tidak sesuai dengan adanya,saya pun membuat rilisan untuk hak jawab klarifikasi dan hak koreksi namun saya tunggu sampai satu kali dua puluh empat jam ternyata hak jawab saya tidak di terbitkan dan di tayangkan oleh Spl.

“Melihat tidak ada respon dari Spl tentang hak jawab hak klarifikasi yang saya riliskan untuk di tayangkan di medianya,terpaksa pihak saya dari jajaran TNI akan membawa kasus ini ke ranah hukum dan melaporkan Spl ke pihak berwenang pungkas Serka Miczon

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur prinsip, ketentuan, dan hak-hak pers di Indonesia.

Pasal 5 UU pers secara tegas mengatur kewajiban media untuk melayani hak jawab klarifikasi dan hak koreksi.
Jika di langgar pasal 18 ayat (2) menyebutkan adanya ancaman pidana denda terhadap badan hukum pers tersebut.cetus Serka Miczon mengakhiri keterangannya pada beberapa wartwan.

Sumber : Serka Miczon
Pewarta: Roeslyyani Tim Ivestigasi Gabunagn Awak Media

Angin Puting Beliung Terjang Bantarsari Cilacap, Puluhan Rumah Rusak Parah

Cilacap, Jawa Tengah – Bencana angin puting beliung disertai hujan deras dan petir dahsyat menerjang Kecamatan Bantarsari, Kabupaten Cilacap, pada Kamis (10/4/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Bencana ini mengakibatkan kerusakan material yang signifikan pada puluhan rumah warga dan sejumlah fasilitas umum.

Data sementara yang berhasil dihimpun menunjukkan bahwa kerusakan terparah terjadi di Dusun Petenangan/Banteengan, Desa Bantarsari. Puluhan rumah warga mengalami kerusakan atap yang parah, bahkan beberapa di antaranya roboh akibat terjangan angin kencang.

Kerugian Material yang Tercatat:
Rumah Warga: Atap rumah milik Sakitin, Tukimun, Watimah, Siti, Sukirno, dan Rohmat di RT 05 RW 04 beterbangan dan hancur.

Rumah Wartawan: Rumah Bang Juki, seorang wartawan yang berdomisili di RT 05 RW 03 Dusun Petenangan/Banteengan, mengalami kerusakan parah di bagian belakang akibat tertimpa pohon albiso besar miliknya. Pohon tersebut juga menimpa pohon kelapa milik tetangganya, Pak Slamet. Saat kejadian, Bang Juki sedang menjalankan tugas jurnalistiknya.

Fasilitas Umum: Parkiran Kantor Desa Bantarsari roboh dan mengakibatkan kerusakan pada sejumlah sepeda motor yang terparkir.

Infrastruktur Lain: Pohon tumbang dari kebun milik Ibu Minah di Petenangan/Banteengan juga menyebabkan kerusakan pada rumah tetangganya, Bapak Saring. Teras ruko-ruko sepanjang jalan juga mengalami kerusakan akibat robohnya atap baja ringan. Jaringan listrik dan Wi-Fi di beberapa titik dilaporkan terputus akibat sambaran petir.

Kabar Baik di Tengah Bencana:
Syukur alhamdulillah, tidak ada laporan mengenai korban jiwa dalam peristiwa angin puting beliung ini. Namun, kerugian material yang dialami warga diperkirakan cukup besar dan mengganggu aktivitas sehari-hari.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi resmi mengenai respons atau bantuan yang diberikan oleh pihak-pihak terkait.

Bencana angin puting beliung di Bantarsari ini menjadi pengingat akan pentingnya edukasi dan pemahaman mengenai mitigasi bencana alam bagi masyarakat. Warga perlu dibekali pengetahuan tentang cara melindungi diri dan harta benda saat terjadi cuaca ekstrem. Selain itu, pemerintah juga diharapkan dapat meningkatkan upaya pencegahan dan kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi bencana di masa mendatang.

Redaksi”(TG)

Kebakaran Jenggot di Senayan: Tuduhan Judi Bikin Politisi Loncat Lebih Cepat dari Rapat Paripurna

Jakarta – Belum selesai rakyat mencerna harga sembako yang naik turun seperti sinyal internet di pelosok, kini publik dihidangkan tontonan seru: drama baru bertajuk “Dasco dan Dugaan Kasino yang Tidak Disebut Tapi Disebut”.

Majalah Tempo terbit 7 April 2025 menyulut api dengan hanya satu kalimat: “Nama Sufmi Dasco Ahmad ikut mencuat.” Kalimat sederhana, tapi efeknya seperti menyiram bensin ke unggun ego politisi. Reaksinya? Cepat, emosional, dan penuh semangat seperti pembelaan saat jatah reses terancam.

Tidak butuh waktu lama, Habiburokhman—politisi yang dulu dikenal getol membela kebebasan pers—mendadak berubah menjadi jaksa agung pribadi untuk membela sahabat separtainya. Dalam sebuah tulisan panjang yang mengalir deras seperti air bah di musim hujan, ia menyebut Tempo melakukan “fitnah dan insinuasi tingkat tinggi”.

“Saya ini dulu korban pembredelan,” katanya, seraya mengangkat bendera nostalgia. Namun anehnya, kini ia justru ingin membredel narasi yang mengganggu kenyamanan kolega politiknya.

Tempo tidak secara eksplisit menuduh Dasco bermain judi. Mereka hanya bilang “namanya mencuat” dalam laporan tentang kasino darat dan online di Kamboja. Seperti menyajikan semangkuk bubur panas ke publik, lalu bilang, “Kami tidak bilang itu milik siapa-siapa, tapi ada rasa-rasa familiar.”

Habiburokhman, tentu saja, tak tinggal diam. Ia membedah kalimat Tempo seperti seorang ahli forensik bahasa. “Lihat cover-nya! Lihat halamannya! Tidak ada bukti, tapi ada insinuasi!” teriaknya, meski belum tentu rakyat membaca sampai halaman 60.

Lucunya, isu ini menjadi sensitif bukan karena rakyat percaya atau tidak, tapi karena mendadak para politisi menjadi sangat rajin membela nama baik—sesuatu yang jarang terdengar saat DPR dicap sebagai lembaga paling korup se-Indonesia. Ketika ada indeks korupsi yang menyebut DPR terburuk, tidak ada yang membuat opini balasan. Tapi saat disebut “ikut mencuat” dalam dugaan judi, langsung muncul esai sepanjang skripsi.

“Mungkin karena kalau soal korupsi udah kebal, tapi judi belum,” ujar seorang pengamat politik warung kopi.

Narasi ini terlalu absurd untuk disebut konspirasi. Ini lebih mirip komedi situasi: nama disebut setengah, respons politikus satu paket. Belum ada bukti, tapi sudah ada pembelaan. Seperti orang disindir di status Facebook dan beberapa media online, lalu langsung tersinggung padahal belum tentu dituju.

Dan tentu saja, semua dibungkus atas nama ‘cinta demokrasi’ dan ‘kehormatan lembaga’. Padahal yang sedang dijaga bukan lembaganya, tapi gengsinya.

Di tengah drama elite, rakyat masih punya akal. “Kalau nggak terlibat, ngapain marah? Kecuali yang disebut memang pas di hati,” kata Ibu-ibu penjual nasi uduk yang heran kenapa DPR jarang secepat ini bereaksi soal bansos atau harga beras.

Pernyataan politisi Partai Gerindra, Habiburrohman, yang membela rekan separtainya, Sufmi Dasco Ahmad, dari berbagai kritik publik mendapat tanggapan keras dari Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA., sekaligus Alumni Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) 48 Lemhannas RI tahun 2012, Kamis (10/4/2025).

Dalam sebuah pernyataan yang beredar, Habiburrohman menyebut kritik terhadap Dasco sebagai bentuk fitnah dan tidak berdasar. Ia bahkan menegaskan bahwa loyalitas terhadap partai dan pimpinan harus dijaga, terutama menjelang dinamika politik nasional yang memanas.

Namun, Wilson Lalengke menilai pernyataan Habiburrohman justru menjadi potret nyata matinya nalar kritis di tengah kultur politik yang sarat pencitraan. Dalam sebuah wawancara terbuka, Wilson menyebut pembungkaman kritik adalah bentuk kemunduran demokrasi.

“Loyalitas itu tidak berarti membabi buta. Kritik terhadap pejabat publik, termasuk Dasco, adalah bagian dari kontrol sosial yang sah dan dilindungi konstitusi,” tegas Wilson.

Menurut Wilson, sikap elit politik yang langsung defensif ketika tokohnya dikritik, justru menyingkap ketakutan akan terbongkarnya realitas yang tak ingin diketahui publik. Ia menilai bahwa rakyat berhak mempertanyakan rekam jejak, integritas, serta keputusan yang diambil para pemimpin, apalagi jika menyangkut kebijakan strategis.

“Mengapa harus alergi terhadap kritik? Kalau memang bersih dan jujur, biarkan rakyat yang menilai. Jangan menuduh semua pengkritik sebagai penyebar fitnah,” ujarnya tajam.

Wilson menilai Habiburrohman mencoba membelokkan opini publik dengan memelintir semangat kebebasan berekspresi menjadi ancaman terhadap stabilitas politik. Padahal, lanjutnya, kritik merupakan fondasi penting demokrasi.

“Tugas utama wakil rakyat bukan melindungi kolega, tapi melayani rakyat. Jika kritik dianggap ancaman, itu tanda wakil rakyat lupa siapa tuannya,” kata Wilson.

Menutup pernyataannya, Wilson Lalengke menyerukan agar budaya “asal bapak senang” di lingkungan DPR RI segera dihentikan. Ia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas, bukan saling lindung di balik panji partai.

“Kita perlu wakil rakyat yang tahan dikritik, bukan yang sibuk menyusun narasi untuk membela satu sama lain. Rakyat sudah muak dengan sandiwara politik,” pungkasnya. (TIM/Red)

Stop…!!! Terjadi Lagi Wartawan Menjadi Korban Pengeroyokan Di Gudang Pembakaran Limbah Depok Jawa Barat

Kekerasan – Terhadap jurnalis kembali terjadi. Lagi menimpa perlindungan sebagai wartawan online umur (39) media Mitramabestnipolri.com, yang mengalami luka di bagian leher dan korban merasakan sakit dan ada bekas cakaran tangan pelaku. Rabu, (09.04.2025) di jalan aster RT 01 RW 05 sukatani Tapos Depok Jawa barat berahir laporan polisi di polres metro Depok.

“Sadis..!!! seorang wartawan yang bernama (perlindungan) telah di kroyok di gudang pembakaran limbah di jalan aster RT 01 RW 05 sukatani Tapos Depok berujung laporan polisi di polres metro Depok,

Berawal korban pengeroyokan mendatangi ke gudang pembakaran limbah, menjumpai pemilik pembakaran yang berinisial (s)

“Atau yang sering di sapa haji Udin..dengan tujuan mau menanyakan kapan akan mau membayar matrial saya ujar si korban,

Dengan lantangnya si pemilik pembakaran limbah. (H. Udin) menjawab? “gak ada urusan” yang menutup pembakaran limbah ini siapa yang memberitakan..? kata si pemilik pembakaran limbah (haji Udin), Si korban menjawab ya.. saya ujarnya. di sebabkan anak anak saya pada sakit batuk, pilek, demam dan kurus Dan sudah 2 kali ke klinik ujarnya.

“Mendengarkan berita tersebut si pemilik pembakaran limbah (H.udin) memaki maki si korban dan langsung mencekik wartawan beserta ponakannya mempiting wartawan dari belakang dan kariawan yang lain memegangi tangan kiri kanannya si wartawan dan mengancam wartawan serta mau mendatangkan pereman dari kampung rambutan ujarnya.

Hal tersebutlah yang membuat wartawan media mitramabestnipolri.com, melaporkan ke pihak polres metro Depok. dengan harapan mendapatkan ke Adilan yang se-adil adilnya, yang mana si pelaku sudah membuat anak anaknya sikorban sakit, setelah itu bapaknya si anak di kroyok rame rame dan di intimidasi serta di ancam lagi ke tokonya si korban dengan ancaman ” belum tau kita orang Karo saya comot nanti kamu” ujarnya.

“Peristiwa kekerasan terhadap jurnalis tersebut merupakan pelanggaran Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kekerasan terhadap jurnalis adalah ancaman terhadap kebebasan pers dan demokrasi.

Heri prayitno Selaku Wakil pimpinan redaksi Mitramabestnipolri.com, berharap kepada aparat penegak Hhukum (APH) untuk segera mungkin melakukan penangkapan terhadap pelaku Diduga pengeroyokan terhadap Angota wartawan kami. (Tegas / HR)

Red”Wartawan 🙁 PD )

Ancam Sebarkan Video Korbannya, Pelaku Pencabulan Dan Persetubuhan Terhadap Anak Ditangkap Sat Reskrim Polresta Banyumas

Sat Reskrim Polresta Banyumas ungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang terjadi di kamar hotel di wilayah Kecamatan Baturraden pada hari Rabu (2/4/25).

“Pelaku berinisial TH (21) laki laki warga Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat yang berdomisili di Desa Kalibenda Ajibarang kami amankan pada sekitar pukul 13.00 wib, hari Senin (7/4/25)”, ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andyansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K.

Kompol Andyansyah menjelaskan kronologi berawal pada hari Selasa (1/4/25) korban VTN (16) warga Kecamatan Baturraden berkenalan dengan pelaku TH melalui Telegram. Kemudian pada hari Rabu (2/4/25) pukul 00.30 wib TH mengajak korban jalan jalan ke arah Pantai. Namun setelah bertemu, bukannya ke pantai akan tetapi TH mengajak korban ke Baturraden.

“Sesampainya di Baturaden kemudian korban diajak ke hotel untuk berhubungan badan dengan ancaman apabila menolak foto yang terlihat bagian sensitif korban akan disebarkan. Karena takut, korban menurut”, terangnya.

Dari hasil pemeriksaan, didapati keterangaan bahwa pelaku TH juga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dengan korbannya berinisial ALT (17) warga Kecamatan Purwokerto Selatan pada hari Sabtu (29/3/25), sekira pukul 14.30 wib, di kamar hotel di wilayah Curug Cipendok Cilongok.

“Modusnya hampir sama, pelaku melakukan pencabulan terhadap korban dengan melakukan ancaman akan menyebarkan video tanpa busana korban kepada orang tuanya”, tutur Kasat Reskrim.

Awalnya korban di chat oleh pelaku melalui Telegram, kemudian berkenalan dan percakapan berpindah ke Whatsapp, lalu pada malam harinya pelaku dan korban melakukan video call. Tanpa sepengetahuan korban pelaku melakukan rekaman layar pada saat video call dimana korban hanya mengenakan baju tanpa mengenakan celana.

Selang beberapa hari kemudian pelaku menghubungi korban dan meminta korban mengirimkan video tanpa mengenakan pakaian dengan ancaman akan mengirimkan rekaman layar video call tersebut kepada orangtua korban. Selain meminta dikirimkan video tersebut, pelaku juga meminta sejumlah uang kepada korban.

“Pelaku dan korban janjian untuk bertemu pada hari Sabtu (29/3/25). Setelah bertemu, dengan dalih menyelesaikan masalah korban diajak ke kamar hotel di wilayah Curug Cipendok, namun sesampainya di kamar tersebut pelaku meminta korban untuk melakukan hubungan badan namun korban menolak hingga terjadi kekerasan dan pencabulan”, imbuhnya.

Saat ini TH diamankan di Mapolresta guna proses hukum lebih lanjut berikut barang bukti berupa satu potong cardigan warna pink, satu potong baju lengan panjang warna hitam, satu potong jaket lengan panjang warna hitam motif bunga, satu potong kaos lengan pendek warna hitam dan empat potong pakaian dalam.

TH dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Red”(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).

Kejaksaan Agung Memeriksa 7 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

 

Kamis 10 April 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 7 (tujuh) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, berinisial:

MHD selaku Koordinator Pelayanan dan Pengawasan Kegiatan Usaha Hilir Gas Bumi pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.

RF selaku Manager Operasional M&E PT Orbit Terminal Merak.
PJ selaku Manager Trading Support PT Pertamina Patra Niaga.
RSA selaku Senior Account Manager I Government Sales PT Pertamina Patra Niaga.
EHS selaku Senior Account Manager III Mining Ind. Sales PT Pertamina Patra Niaga.
IK selaku Senior Account Manager I Mining Ind. Sales PT Pertamina Patra Niaga.
AB selaku VP Crude & Product Trading & Commercial ISC PT Pertamina (Persero).

Adapun ketujuh orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka YF dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1)

Jakarta, 10 April 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
M. Irwan Datuiding, S.H., M.H. / Kabid Media dan Kehumasan
Dr. Andrie Wahyu.Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan

Wau,,!Viral Berita Dugaan Malpraktik RS KSH, Berbagai Dukungan Bermunculan

Pati, Viralnya pemberitaan Dugaan Malpraktik oleh RS KSH (Keluarga Sehat Hospital) Pati mengundang berbagai dukungan dari praktisi kesehatan, hukum, dan berbagai elemen masyarakat. Hal ini terkait berita hilangnya nyawa anak kecil Rafandra Astaguna (1.5) yang diduga korban malpraktik.(10/04)

Dukungan salah satu dari praktisi kesehatan yang memberikan dukungan untuk melapor. Dalam komentarnya mengatakan, “Transparansi pelayanan kesehatan memang harus dilaksanakan dan dibarengi dengan edukasi kepada masyarakat. Malpraktik memang bisa terjadi tetapi dapat dirunut tahapan demi tahapan pelayanan.
Ada aspek aministratif, aspek normatif dan aspek sosial budaya.
Runutan mulai dari prosedur layanan, kode etik, permenkes, uu kesehatan dan uu lainnya yang bisa digunakan alat untuk melaksanakan pemeriksaan”.

Lanjutnya,”Disinilah pentingnya institusi kesehatan untuk selalu kontrol terhadap layanan dasar.
Tinggal lihat, rasakan dan buktikan…
Jangan tabu untuk lapor malpraktik, atau pengaduan lainnya karena itu pasti akan terjadi dan semakin banyak masyarakat yang memiliki ukuran berbeda dalam standart layanan,” unggah ASN bidang kesehatan yang tidak mau disebut namanya dalam sebuah WAG.

Hal senada dikuatkan oleh Dr. H. Agus W, SH. M.Si, pakar Hukum yang juga seorang dosen. “Sangat benar bahwa transparansi dalam pelayanan kesehatan bukan sekadar keharusan, tapi bagian dari tanggung jawab moral dan hukum yang harus dijalankan oleh setiap institusi layanan. Sebagai pemerhati masalah hukum, saya melihat bahwa dugaan malpraktik tak bisa langsung dihakimi, melainkan perlu ditelusuri tahap demi tahap—mulai dari prosedur layanan, kepatuhan pada kode etik, hingga aturan formal seperti Permenkes dan Undang-Undang Kesehatan. Setiap kasus harus dilihat dari berbagai sisi: administratif, normatif, dan juga sosial budaya, karena layanan kesehatan tak berdiri di ruang hampa. Justru di sinilah pentingnya kontrol internal yang kuat dari institusi kesehatan, agar setiap layanan dasar tetap terjaga kualitas dan integritasnya. Masyarakat pun berhak tahu dan melaporkan jika ada yang tidak beres, tanpa rasa takut atau tabu, karena hukum memberi ruang untuk itu. Pada akhirnya, rasa puas atau kecewa terhadap layanan memang bisa subjektif, tapi bukti, prosedur, dan aturan adalah cara paling objektif untuk menilainya”.

Berbagai dukungan selain dari praktisi kesehatan, hukum, APH juga dari masyarakat yang pernah merasakan banyaknya dugaan Malpraktik. Sementara dari pihak RS KSH saat dikonfirmasi hanya menyampaikan akan dikoordinasikan ke pihak Humas dan hingga tiga hari belum ada tanggapannya.

Red”