Beranda blog Halaman 177

Kejaksaan Agung Memeriksa 6 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

Selasa 15 April 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 6 (enam) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, berinisial:

DPR selaku Direktur Utama PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Persero sejak 24 Juli 2015 s.d. 24 Agustus 2016.
FTR selaku Manager Market Research & Data Analysis PT Kilang Pertamina Internasional.

ABN selaku General Manager PT KPI Refinery Unit (RU-VI) Balikpapan.
YT selaku General Manager PT KPI Refinery Unit (RU-IV) Balongan.
WSW selaku General Manager PT KPI Refinery Unit (RU-IV) Cilacap.

EJU selaku Vice President Process and Vacility PT Kilang Pertamina Internasional.
Adapun keenam orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka YF dkk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1)

Jakarta, 15 April 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Penyidik JAM PIDSUS Tetapkan Legal PT Wilmar, Sebagai Tersangka Suap/Gratifikasi Penanganan Perkara di PN Jakarta Pusat

Sabtu 12 April 2025, Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan tindakan penggeledahan di 3 (tiga) tempat di 2 (dua) provinsi, berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam penggeledahan tersebut, Tim Penyidik menyita 2 (dua) unit mobil Mercedez Benz, 2 (dua) unit motor Vespa, 1 (satu) unit mobil merk Honda CRV dan 4 (empat) unit sepeda Brompton.
Selain itu, pada hari yang sama Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap 5 (lima) orang saksi yaitu Sdri. MBDH, Tersangka MS, Sdri. STF, Tersangka WG dan Sdri. MSY.

Adapun dari hasil pemeriksaan para saksi tersebut diperoleh fakta sebagai berikut:
Bermula dari pertemuan antara Tersangka AR dengan Tersangka WG, pada saat itu Tersangka WG menyampaikan agar perkara minyak goreng harus diurus jika tidak putusannya bisa maksimal bahkan melebihi tuntutan Jaksa Penuntut Umum;

Dalam pertemuan tersebut Tersangka WG juga menanyakan terkait biaya yang disediakan terdakwa korporasi, namun Tersangka AR belum bisa menjawab karena hal tersebut harus ditanyakan terlebih dahulu kepada kliennya;

Selanjutnya informasi yang diperoleh dari Tersangka WG tersebut oleh Tersangka AR disampaikan kepada Tersangka MS;
Kemudian Tersangka MS bertemu dengan Tersangka MSY di rumah makan Daun Muda di daerah Jakarta Selatan dan dalam pertemuan tersebut Tersangka MS menyampaikan perihal informasi yang diperoleh oleh Tersangka AR dari Tersangka WG yang mengatakan bahwa Tersangka WG bisa membantu pengurusan perkara minyak goreng yang ditanganinya. Mendapati informasi tersebut MSY menyampaikan bahwa sudah ada tim yang mengurusnya;

Sekitar 2 minggu kemudian, Tersangka AR dihubungi kembali oleh Tersangka WG. Pada saat itu Tersangka WG menyampaikan agar perkara ini segera diurus. Setelah mendapat pemberitahuan dari Tersangka WG tersebut, kemudian Tersangka AR menyampaikan kepada Tersangka MS, lalu Tersangka MS bertemu kembali dengan Sdr. MSY di rumah makan Daun Muda dan saat itu Sdr. MSY memberitahukan bahwa biaya yang disediakan pihak korporasi sebesar Rp20 miliar untuk mendapatkan putusan bebas.
Hasil pertemuan tesebut kemudian Tersangka AR, Tersangka WG, dan Tersangka MAN bertemu di rumah makan Layar Seafood Sedayu, Kelapa Gading, Jakarta Timur. Dalam pertemuan tersebut, Tersangka MAN mengatakan perkara minyak goreng tidak bisa diputus bebas namun perkara tersebut diputus Ontslag dan meminta agar uang Rp20 miliar tersebut dikali 3 sehingga total menjadi Rp60 miliar.

Kemudian Tersangka WG menyampaikan kepada Tersangka AR agar menyiapkan uang sebesar Rp60 miliar. Setelah ada permintaan Tersangka WG tersebut, kemudian Tersangka AR menyampaikan kepada Tersangka MS. Lalu Tersangka MS menghubungi Sdr. MSY dan Sdr. MSY menyanggupi akan menyiapkan permintaan tersebut dalam mata uang asing (SGD atau USD).

Sekitar 3 (tiga) hari kemudian, Sdr. MSY menghubungi Tersangka MS dan menyampaikan bahwa uang yang diminta sudah siap dan menanyakan lokasi uang tersebut akan diantarkan. Selanjutnya Tersangka MS memberikan nomor handphone Tersangka AR kepada Sdr. MSY.
Setelah ada komunikasi antara Tersangka AR dan Sdr. MSY, kemudian Tersangka AR bertemu dengan Sdr. MSY di parkiran SCBD dan selanjutnya Sdr. MSY menyerahkan uang tersebut kepada Tersangka AR.
Kemudian uang tersebut oleh Tersangka AR diantar ke rumah Tersangka WG di Klaster Ebony, JI. Ebony 6, Blok AE No. 28, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara dan uang tersebut oleh Tersangka WG diserahkan kepada Tersangka MAN dan Tersangka WG diberikan uang sebesar USD 50.000 oleh Tersangka MAN.

Bahwa berdasarkan alat bukti yang cukup pada hari ini Penyidik telah menetapkan 1 (satu) orang Tersangka yaitu Tersangka MSY selaku Legal PT Wilmar berdasarkan:
Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-28/F/2/Fd.2/04/2025 tanggal 15 April 2025;
Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-30/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 15 April 2025.
Pasal yang disangkakan Tersangka MSY disangka melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 Ayat (1) jo. Pasal 13 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, Tersangka MSY dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 28/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 15 April 2025.

Red”

SKKP Kabupaten Mimika Launching Dimulainya Pembangunan 18 Dapur Sehat MBG

Timika – Dewan Pimpinan Daerah Satuan Kerja Kesejahteraan Prajurit (DPD SKKP) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, melakukan acara launching (peluncuran) dimulainya pembangunan Dapur Sehat untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Acara ini berlangsung di Ball Room Grand Hotel Timika, pada Selasa, 15 April 2025.

Hadir dalam acara launching 18 unit Dapur Sehat MBG itu, Pimpinan SKKP Pusat, Ketua Umum Brigjenpol (Purn) Drs. Hilman Thayip Mandagi dan Dewan Pembina Wilson Lalengke. Hadir juga pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) secara daring, Deputy Promosi & Kerjasama Dr. Drs. Nyoto Suwignyo, M.M. yang memberikan sambutan dan arahan serta meluncurkan secara resmi pendirian dan pengelolaan Dapur Sehat MBG di lingkungan SKKP Kabupaten Mimika.

Sementara itu, para pengurus SKKP Papua, hadir Ketua Dewan Pimpinan SKKP se-Tanah Papua, Dr. dr. John Manangsang Wally; Ketua DPW SKKP Provinsi Papua Tengah, Dr. drg. Aloysius Giyai; dan Ketua DPD SKKP Kabupaten Mimika, Stingal Beneal bersama seluruh jajarannya. Tidak ketinggalan hadir pula para pemilik lokasi, koordinator dan relawan dapur-dapur sehat.

Selain itu, sejumlah perwakilan pejabat daerah setempat terlihat hadir, antara lain dari Kantor Gubernur Papua Tengah, Bupati Mimika yang diwakili Asisten II, Kodim dan Polres Mimika, Kejari dan PN Timika. Dari kalangan penerima manfaat, diwakili pejabat terkait, antara lain Kepala Dinas Pendidikan Mimika dan beberapa Kepala Sekolah, baik negeri maupun swasta.

Dari laporan panitia acara, beberapa perwakilan perusahaan dan pendukung pembangunan dapur sehat juga hadir, antara lain dari PT. Freeport Indonesia, perwakilan petani, peternak, nelayan, dan penyedia bahan makanan lainnya. Kehadiran tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda dan puluhan pekerja media melengkapi unsur-unsur masyarakat di acara yang dilaksanan secara hybrid ini.

Usai acara seremonial peluncuran dimulainya pembangunan 18 Dapur Sehat MBG Kabupaten Mimika, Ketum SKKP Pusat bersama pengurus lainnya langsung melakukan peninjauan lokasi tempat pendirian, sekaligus peletakan batu pertama, dapur sehat. Empat lokasi bakal tempat Dapur Sehat yang berada di Kota Timika sempat ditinjau langsung, termasuk lahan pertanian yang akan menjadi pendukung supply bahan makanan bergizi bagi anak sekolah.

Dalam keterangannya, Ketua DPD SKKP Kabupaten Mimika, Stingal Beneal, melalui Sekretaris DPD SKKP Mimika, Ir. Johan Fransiskus Wenehen, mengatakan bahwa pihaknya optimis dalam waktu satu bulan ke depan, dapur-dapur sehat sudah mulai melayani pemberian Makan Bergizi Gratis anak-anak sekolah di Kabupaten Mimika. “Kami berkomitmen, dengan dukungan kuat seluruh elemen masyarakat, terutama pemerintah daerah dan pengusaha di Kabupaten Mimika, dalam waktu satu bulan ke depan, Dapur Sehat MBG SKKP Kabupaten Mimika sudah beroperasi melayani pemberian Makan Bergizi Gratis untuk anak-anak sekolah di Kabupaten Mimika,” ungkap Johan Wenehen. (APL/Red)

Keluarga Jurnalis di Teror Setelah Bongkar Kasus Tambang Ilegal, APH Harus Tindak Tegas Pelaku

Pontianak Kalbar Lin ri. com

Teror terhadap jurnalis kembali menjadi catatan kelam kebebasan pers di Indonesia. Kali ini, seorang jurnalis dari media online FaktaKalbar.Id yang menjadi sasaran intimidasi setelah menayangkan laporan investigasi mendalam terkait aktivitas tambang emas ilegal di Kalimantan Barat.

Nama seorang pengusaha berinisial AS, yang disebut-sebut sebagai aktor kunci di balik praktik pertambangan ilegal itu, ikut disebut dalam laporan tersebut. Tak lama setelah berita itu tayang, tekanan pun datang secara sistematis dan brutal.

Executive Chairman Media Fakta Group, Andi Way, menjadi korban utama. Tak hanya dirinya yang dibidik, rumah orang tuanya di kawasan Pontianak Selatan juga menjadi lokasi teror oleh sekelompok orang tak dikenal. Peristiwa itu terjadi pada Kamis malam, 3 April 2025.

“Sekitar 12 orang datang ke rumah orang tua saya, menuntut agar berita soal AS diturunkan. Mereka kemudian bergerak ke rumah saya sendiri. Salah satu dari mereka bahkan menyebutkan saya sedang ditunggu oleh seseorang,” ungkap Way, Senin (14/4/2025).

Teror tak berhenti di situ. Way menerima panggilan telepon dengan nada ancaman yang menyasar langsung ke keselamatannya dan keluarganya.

“Nanti kusikat kau. Bapakmu juga kusikat,” kata penelepon misterius yang diduga kuat bagian dari kelompok intimidasi tersebut.

Merasa keselamatan jiwanya terancam, Way mengambil langkah hukum. Pada 10 April 2025, ia resmi melaporkan kasus ini ke Polda Kalimantan Barat, lengkap dengan bukti CCTV, nomor telepon pelaku, dan kesaksian warga.

Pasal-pasal berat pun menanti para pelaku, mulai dari Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan, Pasal 29 UU ITE tentang ancaman elektronik, hingga Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 karena menyasar aktivitas jurnalistik.

“Ini bukan hanya ancaman terhadap saya, tapi juga upaya membungkam jurnalisme investigatif. Saya tidak akan mundur,” tegas Way.

Nama inisial AS mencuat dalam laporan investigasi FaktaKalbar.Id yang tayang 26 Maret 2025. AS diduga kuat mengendalikan sejumlah operasi pertambangan ilegal, termasuk pengelolaan bauksit dan emas tanpa izin resmi.

Laporan itu juga menyoroti dugaan keterlibatan AS dalam distribusi logam mulia secara ilegal ke luar provinsi melalui jaringan perusahaan cangkang. Yang lebih mencengangkan, sumber internal menyebut bahwa AS memiliki kedekatan dengan aparat penegak hukum dan politisi lokal, menjadikannya sosok yang selama ini sulit tersentuh hukum.

Sumber : Media Fakta Group, Andi Way.
Jono//98: Red”

Sat Resnarkoba Polresta Banyumas Tangkap EH Pengedar Tembakau Sintetis

Sat Resnarkoba Polresta Banyumas ungkap kasus tindak Pidana Undang Undang Narkotika Jenis tembakau Sintetis dan mengamankan seorang laki laki diduga pengedar berinisial EH alias Kodok (30).

EH warga Kecamatan Kaligondang Kabupaten Purbalingga ini diamankan petugas Sat Resnarkoba Polresta Banyumas di pinggir jalan ikut Kelurahan Berkoh Kecamatan Purwokerto Selatan pada hari Jumat (11/4/25) sekira pukul 17.30 wib.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., mengatakan pihaknya berhasil mengamankan EH berawal dari adanya informasi tentang peredaran Narkotika yang terjadi di wilayah Kabupaten Banyumas.

“Dari tangan EH diamankan pula barang bukti dari dua lokasi berbeda yaitu di wilayah Kelurahan Berkoh Kecamatan Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas dan di Kecamatan Kaligondang Purbalingga berupa 89,57 (delapan sembilan koma lima tujuh) gram irisan daun tembakau sintetis, cairan liquid sintetis 2,2 ml atau 1,86 (satu koma delapan enam) gram, satu buah jaket, satu buah handphone bermerk INVINIX, satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam, satu buah lakaban warna merah muda, satu buah timbangan digital warna hitam, satu buah gunting warna hijau dan hitam serta tiga pak plastic klip transparan”, kata dia.

Saat ini EH berikut barang bukti diamankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut. EH dijerat Primair Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Red”(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).

Tingkatkan Kemampuan K9 TNI, Panglima TNI Tinjau Pelatihan Anjing Pelacak di Bogor

(Puspen TNI). Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto meninjau langsung kegiatan pelatihan prajurit TNI sebagai K9 Handler di Kennel Von Phanuel, yang berlokasi di Jalan Pangrango, Tugu Selatan, Cisarua, Bogor, Jawa Barat, Senin (14/4/2025).

Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan kesiapan para prajurit dari tiga matra, Darat, Laut dan Udara, dalam menjalani pelatihan sebagai pawang anjing pelacak (K9), yang akan memperkuat kemampuan taktis dan operasional TNI di berbagai misi.

Dalam peninjauan tersebut, Panglima TNI melihat langsung fasilitas pelatihan, menyaksikan sesi simulasi pelacakan oleh anjing K9, serta berdialog dengan pihak pengelola mengenai proses pelatihan, kesehatan anjing, hingga potensi kerja sama lebih lanjut di bidang K9.

Kapuspen TNI Brigjen TNI Kristomei Sianturi kepada awak media menjelaskan bahwa pelatihan ini melibatkan sejumlah satuan TNI, antara lain Pasgat, Batalyon 300 Raider, Zipur, dan beberapa satuan lainnya. “Para prajurit akan dilatih sebagai K9 Handler untuk mendukung tugas-tugas TNI, seperti pelacakan, pendeteksian bahan peledak, narkoba, hingga penyelundupan,” jelas Kapuspen TNI.

Lebih lanjut, Kapuspen TNI menambahkan bahwa anjing pelacak K9 tidak hanya digunakan dalam misi pertempuran, tetapi juga dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP), seperti pencarian dan penyelamatan korban bencana, evakuasi jenazah, dan misi kemanusiaan lainnya.

“Pemilihan Kennel Von Phanuel sebagai lokasi pelatihan didasarkan pada rekam jejak dan pengalaman panjang fasilitas ini dalam melatih anjing militer, didukung oleh instruktur yang profesional dan berstandar tinggi,” pungkasnya.

Kennel Von Phanuel sendiri dikenal sebagai fasilitas pelatihan anjing profesional yang telah lama berkontribusi dalam dunia K9, baik untuk kebutuhan penjagaan, pelacakan, hingga misi-misi dengan tingkat kesulitan tinggi.

#tniprima
#tnipatriotnkri
#nkrihargamati
#tnikuatrakyatbermartabat

Red:
Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi

Kepala Zona Bakamla Barat Terima Kunjungan Konsulat AS

Batam – Kepala Zona Bakamla Barat Laksma Bakamla Bambang Trijanto, menerima kunjungan dari Consulate of the United States of America yang diwakilkan Konsul Untuk Sumatera Mr. Bernard C. Uadan, bersama Kepala Bidang Humas dan Kebudayaan Mr. Joshua G. Gonzales, serta Economic Assistant at Consulate of the United States of America Hans Sukanto, di Kantor Zona Bakamla Barat, Batam, Senin (14/4/2025).

Pertemuan tersebut membahas situasi keamanan laut Indonesia, khususnya dalam menghadapi ancaman terhadap kedaulatan negara dan kejahatan lintas negara seperti penyelendupan Narkotika dan Human Trafficking. Sebagai upaya menurunkan tingkat ancaman tersebut, kerja sama dalam peningkatan kapasitas dan kapabilitas personel melalui Transfer of Knowledge dan Transfer of Technology dengan negara mitra seperti Amerika Serikat turut di bahas.

Pihak Konsulat Amerika Serikat menyambut baik kerja sama tersebut, mengingat Indonesia merupakan negara kepulauan yang perlu menempatkan keamanan laut sebagai prioritas utama. Tak hanya itu, pihaknya turut menyatakan kesiapan untuk memfasilitasi program pelatihan atau workshop bagi personel Bakamla RI dengan menghadirkan tenaga ahli dari Amerika Serikat.

Kunjungan yang menandai kuatnya kerja sama antara Indonesia dan Amerika Serikat dalam bidang keamanan laut ini berjalan dengan lancar dan penuh suasana keakraban. Pada saat pertemuan berlangsung, Kepala Zona Bakamla Barat didampingi oleh Kepala Bidang Operasi Zona Bakamla Barat Kolonel Bakamla Djoko Wahyu Utomo, S.E., M.H. (Humas Bakamla RI)

Autentikasi : Pranata Humas Ahli Muda Bakamla RI Kapten Bakamla Yuhanes Antara, S. Pd.

Red”

Ngopi Bareng APTIKNAS Jadi Ajang Diskusi Dengan Staf Ahli KSP RI

Gejolak ekonomi dunia pasca Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan kebijakan tarif resiprokal (timbal balik) ke berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia cukup berdampak bagi iklim usaha dan perekonomian di Indonesia.

Menyikapi permasalahan itu, Asosiasi Pengusaha Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (APTIKNAS) berdiskusi serius namun santai bersama Staf Ahli Kedeputian I, Kantor Staf Presiden (KSP-RI), Luigi Pralangga pada acara Ngopi Bareng APTIKNAS, bertempat di Kopi Nako Jakarta, 11 April 2025.

Acara diskusi tersebut bertujuan untuk membangun pemahaman anggota terhadap isu-isu terkait secara mendalam dan mencari solusi inovatif dan antisipasi terhadap potensi eskalasi yang lebih besar, juga termasuk isu terkait permintaan Presiden Prabowo Subianto agar kebijakan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) perlu ditinjau kembali agar lebih fleksibel atau diganti dengan insentif.

Pertimbangan Presiden Prabowo yang menilai bahwa permasalahan TKDN merupakan aspek yang luas dan terkait dengan pendidikan, sains dan teknologi (saintek).

Diskusi Ngopi Bareng APTIKNAS dengan Luigi Pralangga ini dihadiri oleh Ketua Umum APTIKNAS Ir. Soegiharto Santoso, SH, didampingi Sekjen Fanky Christian dan jajaran pengurus APTIKNAS yaitu; Waketum Kerjasama & Event Serta Hubungan Internasional Andi Mulja Tanudiredja, Ketua Komtap Cyber Security Awareness Alfons Tanujaya, Ketua Komtap Software Andy Djojo Budiman, Ketua Komtap Open Source Wong Sui Jan, Wakil Ketua Komtap Kerjasama Pemda Dr. Ir. Rozikin, IPU, Ketua Komtap Keanggotaan II Wilayah Indonesia bagian Timur Sonny Soehardjianto, dan Ketua DPD APTIKNAS Papua Benwel Wampy Christiansen, serta tiga anggota APTIKNAS yaitu Karel Wijaya, Indra Cipta dan Andreas.

Eksistensi APTIKNAS
Ketum APTIKNAS Soegiharto Santoso memaparkan informasi tentang profil APTIKNAS sebagai asosiasi Teknologi Informasi & Komputer (TIK) yang telah bertransformasi dari APKOMINDO, yang berdiri sejak tahun 1991 yang menjadikan APTIKNAS sebagai organisasi tertua pada fokus bidang TIK.

“APTIKNAS memiliki 30 DPD dari Aceh sampai Papua dan sudah lebih dari 2.000 anggota di seluruh Indonesia. Ini menjadi modal dan potensi yang sangat besar untuk berkolaborasi dengan berbagai pihak di pusat maupun di daerah,” ujar Hoky, sapaan akrabnya yang juga menjabat Penasihat Forum Masyarakat Indonesia Emas (FORMAS), Sekjen Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN), dan Waketum Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), serta Pendiri dan Ketua Dewan Pengarah LSP Pers Indonesia.

Tokoh nasional di bidang TIK ini juga menambahkan, pemerintah dipandang sangat perlu melakukan penguatan terhadap analisis kebijakan perdagangan global yang inklusif terhadap elemen nasional dan aktor dunia usaha dalam negeri, pemantauan pasar global, serta analisis mendalam dan terintegrasi terkait dampak ekonomi, politik, sosial dan keamanan.

Strategi Menghadapi Pasar ISR
Pada kesempatan ini Staf Ahli Kantor Staf Presiden Luigi Pralangga mengatakan, pasar keuangan global perlu dicermati dinamikanya dan upaya mitigasi lintas kementerian/lembaga negara atas potensi ancaman/disrupsi serta peluang yang lebih luas serta mengkomunikasikan aspek peluang dan ancamannya, terutama bagi elemen praktisi dunia usaha di dalam negeri dalam konteks pemberdayaan daya saing, upaya diversifikasi pasar dan pelindungan terhadap pengusaha nasional.

“Secara mandiri, APTIKNAS perlu menerapkan pendekatan terhadap dinamika pasar, baik lokal dan global dengan mendalami Market’s Intelligence, Surveillance, dan Reconnaisance (ISR), Indonesia akan mampu mengatasi tantangan ekonomi pasca kebijakan Trump. Disaat bersamaan, pihak pemerintah harus memastikan bahwa keputusan yang diambil adalah relevan, fit-for-purpose guna meredam resiko dan dampak negative bagi pengusaha,” imbuhnya.

Sebagai tambahan, Luigi juga menyampaikan bahwa dalam upaya memastikan relevansi dan daya saing anggota yang kini merasakan dampak dinamika pasar global dan kondisi fiskal belanja pemerintah yang ketat, APTIKNAS perlu secara sistematis menjalankan langkah-langkah Intelligence, Surveillance, and Reconnaissance (ISR) pasar.

Dalam konteks ini, menurut Luigi, Intelligence berarti mengumpulkan dan menganalisis data terkait tren teknologi informasi, pola belanja pemerintah pusat dan daerah, serta dinamika sektor swasta nasional secara menyeluruh merujuk pada data historis dan proyeksi kedepan.

“APTIKNAS dapat membangun unit kajian strategis pasar domestik yang memantau beragam platform tender pemerintah, badan internasional yang beroperasi di Indonesia, yang umumnya melakukan pengadaan berbasis e-katalog, perkembangan atas penerbitan regulasi TIK nasional terbaru, serta peluang kolaborasi lintas sektor,” saran Luigi.

Di saat yang sama, lanjut Luigi, asosiasi perlu memperkuat komunikasi dua arah dengan Kementerian/Lembaga strategis, BUMN, dan pelaku industri prioritas untuk mendapatkan wawasan praktis, memberikan masukan strategis terkait prioritas belanja dan kebutuhan sistem yang sedang berkembang.

Ia juga mengatakan, dalam kerangka Surveillance dan Reconnaissance, APTIKNAS dapat memfasilitasi pemetaan potensi dan risiko pasar baik di tingkat nasional maupun regional, melalui forum diskusi rutin, publikasi analisis kebijakan, serta pengiriman misi dagang dan studi banding ke negara-negara ASEAN.

“Hal ini membantu anggota mengidentifikasi ceruk pasar, merespons lebih cepat terhadap perubahan, dan memperkuat posisi tawar dalam menghadapi penghematan anggaran nasional. Melalui pendekatan ISR yang adaptif dan terkoordinasi, APTIKNAS dapat menjadi katalisator transformasi digital nasional, sekaligus membuka jalan bagi ekspansi regional yang strategis yang dapat menguntungkan anggotanya,” paparnya.

Kemadirian TIK
Menanggapi masukan dan saran dari Staf Ahli KSP, Ketum APTIKNAS Soegiharto mengatakan, pihaknya akan terus fokus menyuarakan kemandirian TIK di Indonesia. “Kita harus mampu meningkatkan kemampuan di bidang TIK dan terutama mengurangi ketergantungan pada teknologi asing, serta meningkatkan daya saing industri TIK dalam negeri,” tuturnya.

Ia juga mengaku sependapat dengan yang disarankan Luigi pada diskusi ini tentang ‘Competency is a new currency.’ “Konsep ini harus kita dukung dan ciptakan, karena kompetensi (keahlian) seseorang atau kepiawaian perusahaan dalam mempertahankan daya saing akan menjadi aset yang sangat berharga di era digital berbasis AI dan globalisasi yang makin meluas ke segala sektor. Dimana kompetensi tidak hanya merujuk pada kemampuan teknis, tetapi juga kemampuan soft skills seperti komunikasi, kolaborasi, dan adaptasi,” terang Hoky.

Tak heran pengusaha yang juga berprofesi sebagai wartawan dan pengacara ini ikut aktif berkolaborasi mendirikan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) SDM TIK, dan LSP Pers Indonesia, bahkan tak tanggung-tanggung mendirikan Organisasi Advokat PERATIN.

Terkait perubahan regulasi mengenai TKDN, Hoky menyatakan APTIKNAS belum pernah dilibatkan secara langsung dalam proses penyusunan kebijakan tersebut.

Solusi Ketimpangan Kebijakan TKDN
Sementara Sekjen APTIKNAS Fanky Christian menyoroti ketimpangan kebijakan TKDN. Menurutnya, selama ini produk TIK wajib memenuhi TKDN agar dapat masuk kedalam jajaran komoditas pada sistem E-katalog pemerintah, namun relaksasi untuk produk AS justru mengancam keberadaan pelaku usaha lokal/nasional.

“Kalau TKDN dilonggarkan terhadap masuknya produk asing, mereka akan menguasai pasar E-katalog. Ini sangat kontradiktif. Bagaimana penguasaha nasional dapat mampu memperkuat industri lokal kalau keran impor justru dibuka selebar-lebarnya, padahal pertimbangan penerapan atas kebijakan TKDN bertujuan untuk mendorong penggunaan produk dalam negeri dan mengurangi ketergantungan terhadap impor, serta menjadi salah satu pilar utama dalam memperkuat struktur dan daya saing industri nasional.” tegas Fanky.

Agenda penting lainnya, lanjut Fanky, adalah keprihatinan anggota asosiasi dan perlindungan pasar terhadap praktek dumping (produsen asing yang menjual barangnya ke tujuan pasar luar negeri seperti ke Indonesia, dengan harga lebih murah daripada harga barang serupa di dalam negeri asal produsen tersebut) dan keberpihakan pemangku kebijakan terhadap agenda komunitas dunia usaha nasional yang diperankan asosiasi seperti APTIKNAS, dan penguasa nasional secara umum, agar ekosistem terjaga, iklim usaha dapat menahan goncangan perang dagang, serta kejadian luar biasa di ranah geopolitical kedepan nanti.

Optimalisasi Peran APTIKNAS dan Diversifikasi Pasar
Menanggapi hal itu, Satf Ahli KSP Luigi mengatakan, diskusi ini sangat menarik dan perlu menjadi mekanisme komunikasi informal yang berkesinambungan, serta terus menghadirkan banyak pakar dan sosok penting/strategis yang dapat memberdayakan pemahaman mendalam atas isu strategis lainnya.

Ia pun menyarankan, perlu ada pemaparan kepada publik akan peranan strategis asosiasi yang selama ini menjadi kontribusi besar terhadap iklim usaha nasional, termasuk informasi Valuasi nilai perdagangan keseluruhan per tahun secara nasional yang berhasil digenerate oleh APTIKNAS sehingga menjadi kontribusi nyata terhadap gerak laju ekonomi nasional yang layak di apresiasi oleh semua kalangan, termasuk oleh pemerintah.

“Misalnya total nilai perdagangan secara keseluruhan dan bobot potensi kedepannya, lalu trend business berbasis TI dan bagaimana komunitas TIK nasional dapat berdaulat pada pasar domestik, dan lain-lain sebagainya yang ada di APTIKNAS,” kata Luigi.

Luigi juga mengusulkan agar para pengusaha terus secara aktif dan kolaboratif mengembangkan/melakukan diversifikasi pasar lain untuk potensi ekspor, seperti di merambah ke beragam negara di benua Afrika dan kawasan negara-negara di Asia Tengah.

Karena pasar ekspor pada wilayah tersbeut juga masih terbuka lebar dengan potensi valuasi perdagangan yang besar dan upaya tersebut adalah juga bagian dari agenda besar pemerintah saat ini. Hal tersebut dapat menjadi upaya bersama dan instrumen kementerian/lembaga terkait dapat mendukung sebagai jembatan komunikasi dan kolaborasi demi terwujudnya pembukaan pasar baru.

Luigi menyarankan agar point-point agenda penting hasil diskusi kali ini untuk disusun dengan baik agar dapat menjadi bahan penyampaian pada rencana pengajuan permohonan kunjungan kehormatan (courtesy call) delegasi APTIKNAS.

“Delegasi dapat menyampaikan point-point penting tersebut saat bertemu dan menghadap Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), Letjen (Purn.) A.M. Putranto yang bisa diajukan pada bulan April 2025 ini, ataupun paling lambat pada awal Mei 2025,” pungkasnya. (Red)

Puluhan Mahasiswa,Yang Tergabung Dalam INKASTRA Lakukan Aksi Unjukrasa Di Halaman Pemkab Bekasi.

Kabupaten Bekasi – puluhan pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam Insitut Kajian Strategis (INKASTRA) melakukan aksi unjuk rasa di halaman Pemkab Bekasi, aksi tersebut lantaran adanya kecacatan administrasi dalam pengangkatan Ade Efendi Zakarsih sebagai PLT Direktur Usaha (Dirus) Perumda Tirta Bhagasasi, Senin (14/04/2025).

Fathur Rohman selaku Koordinator aksi mengatakan, dalam pengangkatan Dirus Perumda TB yang dilakukan oleh eks PJ Bupati Bekasi Dedy Supriyadi banyak menyalahi aturan, karna ada beberapa syarat yang tidak terpenuhi oleh Ade Efendi Zakarsih sebagai PLT Dirus Perumda TB, seperti apa yang diatur dalam Permendagri No. 37 tahun 2018 pasal 35 dan juga PP Nomor 54 Tahun 2017 pasal 57 yang dimana dalam pasal tersebut menjelaskan bahwa Anggota Direksi minimal harus berusia 35 tahun, namun Ade Zakarsih ini masih 34 tahun dan juga anggota Direksi tidak boleh menjadi pengurus partai politik, namun faktanya pada saat mendaftar sebagai anggota Direksi Perumda TB beliau masih pengurus aktif Pengurus Partai Demokrat dan itu tercantum jelas dalam Curiculum Vitae (CV).

” Sudah jelas seluruh aturan itu dibuat untuk dipatuhi dan dilaksanakan, namun dalam hal tersebut eks PJ Bupati Bekasi Dedy Supriyadi sengaja melanggar semua aturan yang yang ada dalam melakukan pengangkatan PLT Dirus Perumda TB dan ini harus menjadi perhatian serius ” Ujarnya.

Selanjutnya Pihaknya juga mengungkapkan, dalam pengangkatan PLT Dirus Perumda TB itu adanya dugaan Gratifikasi yang melibatkan Eks PJ Bupati Bekasi Dedy Supriyadi dengan nominal 1 milyar untuk melancarkan Ade Zakarsih sebagai Dirus, apalagi dalam prosesnya tidak ada transparansi informasi seperti apa yang tertuang dalam Permendagri No. 87 tahun 2018 pasal 56 yang dimana didalamnya diatur bahwa dalam proses itu harus ada informasi berupa penjaringan, seleksi administrasi dan hasil UKK.

” Kami mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan investigasi dari kasus tersebut, dan kami juga sangat menyayangkan mengapa tidak ada informasi yang jelas dari proses pengangkatan tersebut, sedangkan masyarakat harus mengetahui informasi itu, agar kemudian masyarakat bisa melihat hasil uji kepatutan dan kelayakan sehingga menjadi bahan penilaian bersama,layak atau tidak Ade Zakarsih sebagai Dirus ” Ungkapnya.

Dalam orasinya Fathur menyampaikan, Bupati Kabupaten Bekasi harus bersikap tegas atas kasus tersebut dan segera mencopot Ade Efendi Zakarsih sebagai PLT Dirus Perumda TB karna tidak sesuai dengan aturan yang ada serta pihaknya juga mendorong kepada Bupati untuk melakukan proses ulang dalam pengangkatan Dirus Perumda TB agar sesuai dengan konstitusi yang berlaku.

” Kami tegaskan kepada Bupati selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) untuk menindaklanjuti kasus ini sampai tuntas, sehingga kedepannya Perumda TB ini dapat dikelola oleh orang-orang yang mumpuni “. Tutupnya.

Kejari Kab Bekasi Tidak Becus Menangani Kasus Pelaporan FKMPB

Bekasi | Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Bekasi (FKMPB) didampingi Wakadiv Inteligent Investigasi Negara D.Silalahi kembali mendatangi Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi (14/04/25) prihal laporan adanya dugaan melawan hukum.
Konfirmasi ke-2 ini FKMPB dan D.Silalahi mempertanyakan sudah sejauh mana perkembangan penyelidikan atas laporan FKMB tertanggal 04 Pebruari 2025. Sudah hampir Dua (2) bulan belum terlihat perkembangan penyelidikan kasus yang dilaporkan FKMB. Apa Kejari Kab Bekasi Tumpul Ke Atas atau Tidak becus bekerja ?????? tegas Ketua FKMPB Eko Setiawan.

Kalo Kejari Kab Bekasi Tidak bisa menyelesaikan , Kita akan menghadap ke Kejaksaan Agung, tegas Eko Setiawan.

Buat apa buang-buang waktu kalo Kejari Kab Bekasi Ga bisa menyelesaikan, maju ke Kejagung ,tutur D.Silalahi. Mudah-mudahan kalo Kejagung akan lebih diperhatikan pelaporan FKMB , tegasnya.

” Mau Dibawa Kemana Negara Ini, Kalo Hukum Tidak Ditegakan ”

Red”