Beranda blog Halaman 176

Tiga Kali Ditunda, Sidang Perkara Lahan RSPON Cawang Segera Diputus

Sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait sengketa tanah di lokasi Pengembangan Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (RSPON) Prof. Dr. dr. Mahar Mardjono dengan nomor perkara: 731/Pdt.G/2023/PN JKT.TIM kembali ditunda untuk ketiga kalinya.

Penundaan pertama pada tanggal 04 Maret 2025, kemudian penundaan kedua tanggal 18 Maret 2025 selanjutnya penundaan ketiga tanggal 15 April 2025, dimana penundaan kali ini alasannya karena ada pergantian hakim anggota yang ternyata penetapannya belum di tandatangani oleh Ketua PN Jakarta Timur, sehingga jadwal putusan akan dilakukan pada tanggal 22 April 2025 pekan depan.

Menurut Insan Hadiansyah, SH, pengacara Syatiri Nasri sang Ahli Waris Mujitaba pemilik lahan objek perkara tersebut, penundaan sidang kembali terjadi salah satunya disebabkan perkara menumpuk di Pengadilan Jakarta Timur pasca libur panjang Idul Fitri, ditambah pergantian Hakim Anggota yang berhalangan hadir.

Namun Insan Hadiansyah mengaku optimis memenangkan perkara ini, karena sejauh ini konsentrasi Majelis Hakim yang memeriksa perkara 731/Pdt.G/2023/PN JKT.TIM sangat objektif.

“Bahwa meninjau pihak-pihak Intervensi baik dari awal persidangan hingga pada agenda Kesimpulan, Majelis Hakim telah sangat teliti dalam memeriksa dokumen bukti permulaan yang diajukan. Sehingga putusan sela terhadap pihak intervensi dengan putusan tidak dapat diterimanya sebagai pihak yang dapat masuk kedalam perkara tersebut, dengan alasan pertimbangan hukum yang berdasar,” urai Hadiansyah dalam keterangan tertulis di Jakarta Rabu, (16/4/2025).

“Kami berharap Majelis Hakim konsisten dalam mempertimbangkan segala bukti-bukti dalam mengambil keputusan akhir perkara ini. Baik dari kami selaku Penggugat, serta bukti dari pihak Tergugat I dan Tergugat lainnya, juga fakta- fakta persidangan dapat dipertimbangkan. Sehingga melahirkan satu keputusan yang adil sebagaimana tujuan pengadilan tempat mencari keadilan,” ungkapnya.

Pengacara yang sangat pengalaman ini juga mengaku optimis, bahwa setelah melalui agenda persidangan dari sejak dibacakannya gugatan hingga agenda kesimpulan, bukti-bukti yang dibuka di persidangan telah memenuhi suatu pembuktian yang sempurna terhadap dalil-dalil Gugatan.

“Adapun sebaliknya pembuktian pihak Tergugat justru tidak dapat membuktikan dalil bantahan Gugatan ataupun dalil-dalil Tergugat yang mengklaim objek tanah milik klien kami sebagaimana saat ini telah dibebaskan pihak Rumah Sakit Pusat Otak Nasional RS PON Jakarta Timur,” terangnya.

Selain itu, pihaknya berharap sidang pembacaan putusan pada Selasa 22 April 2025 mendatang tidak tertunda lagi mengingat sudah terjadi tiga kali penundaan.

Ahli waris almarhum Mutjitaba Bin Mahadi yang haknya saat ini dikuasakan kepada Syatiri Nasri berdasarkan dokumen pemerintah adalah pemilik sah tanah seluas kurang lebih 3686 meter persegi.

Optimisme pihak ahli waris karena sebelumnya terungkap bahwa letter C 615 dan C 472, yang terdaftar di Kelurahan Cawang, benar-benar atas nama Mutjitaba Bin Mahadi.

“Bukti tersebut justru diungkap sendiri secara resmi oleh pihak Tergugat III dari Kelurahan Cawang melalui kuasa hukumnya pada sidang 15 Oktober 2024 silam. Keterangannya menunjukkan bahwa kedua lokasi letter C tersebut secara sah tercatat dan diakui atas nama Mutjitaba Bin Mahadi,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa dokumen dari Kelurahan membuktikan keabsahan kepemilikan Syatiri Nasri atas tanah tersebut, sedangkan pihak tergugat I, Nurjaya, tidak mampu membuktikan keberadaan letter C 1580 atas nama Amsar Bin Tego yang diklaimnya.

Bahkan, menurutnya, pada sidang sebelumnya saksi yang dihadirkan oleh Tergugat I Nurjaya tidak mampu untuk menunjukkan batas-batas tanah tersebut. “Salah satu saksi dari Tergugat I Nurjaya juga mengatakan bahwa letter C 1580 tidak pernah dikeluarkan oleh Kelurahan Cawang karena memang tidak terdaftar,” tuturnya.

Dalam fakta persidangan juga terungkap bahwa Syatiri Nasri adalah pembayar pajak terhadap tanah yang disengketakan tersebut dengan NOP: 31.72.020.007.011-0014.0.

Selain itu, terdapat ketetapan Rencana Kota berdasarkan pengukuran situasi tanah: 12775/5.1/31.75.00.000/-1.711.53/2016 No. KRK: 12776/5.2/31.75.00.000/-1.711.53/2016 tanggal 26 Mei 2016 yang disetujui oleh Kepala kantor PTSP Kota Administratif Jakarta Timur Desti Ernaningsi, SH, MH juga menyatakan tanah tersebut milik Syatiri Nasri.

Dalam gugatan yang sama dengan nomor perkara: 731/Pdt.G/2023/PN JKT.TIM, Hakim dalam perkara ini sudah tegas menolak permohonan gugatan intervensi dari AP Nurhayati, SH, Moh. Zaelani/Moisses, dkk, Erla Candra Wati, dkk dan PT. Langgeng Makmur Perkasa.

“Artinya hakim menolak bahwa keempat nya untuk masuk dalam perkara gugatan perdata antara penggugat Syatiri Nasri dengan tergugat I Nurjaya,” beber Isan.

Ia menambahkan, Majelis Hakim menolak gugatan intervensi tersebut dikarenakan dokumen sebagai alat bukti yang diajukan tidak kuat. “Sejak awal hakim sepertinya sudah paham bahwa para penggugat intervensi itu tidak mampu menunjukkan dokumen kepemilikannya,” pungkasnya. ***

Red”

Awas Penipuan! Taspen Ingatkan ASN & pensiunan: Jangan Asal Klik Link di WhatsApp!

Jakarta – Ada pesan WhatsApp ngaku-ngaku dari TASPEN? Hati-hati, itu bisa jebakan! PT TASPEN (Persero) memberi peringatan keras kepada seluruh peserta, baik ASN aktif maupun pensiunan, untuk tidak sembarangan membagikan data pribadi, apalagi lewat pesan dari nomor tak dikenal.

Modusnya makin canggih. Pelaku menyamar jadi pihak TASPEN dan mengirim pesan yang katanya butuh “verifikasi data” lewat link tertentu. Padahal, itu bukan dari TASPEN! Jangan sampai klik sembarangan dan akhirnya data pribadi jatuh ke tangan yang salah.

“Keamanan perlindungan data peserta merupakan komitmen utama TASPEN. Beragam teknologi terkini telah diterapkan guna menjadi keamanan informasi pribadi peserta, sehingga data yang dikelola tetap terlindungi dari potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berwenang,” tegas Ariyandi, Direktur Operasional TASPEN pada Rabu (16/4/2025).

Terus, kalau mau update data, harus ke mana?

Gampang! Ada tiga jalur resmi yang bisa kamu pilih:

Aplikasi Andal by TASPEN (bisa update data langsung dari HP)

Website: https://tos.taspen.co.id

Kantor cabang TASPEN terdekat

Peserta Aktif: Update data kalau ada perubahan status keluarga (nikah, punya anak, dll), dilakukan lewat instansi tempat kerja.

Peserta Pensiun:

Data Finansial: Misalnya ada koreksi SK pensiun, penyesuaian tunjangan keluarga, atau kewajiban pembayaran.

Data Non-Finansial: Pindah rumah atau ganti juru bayar? Itu juga harus dilaporkan.

Pesan penting dari TASPEN:

> Selalu verifikasi info apa pun lewat kanal resmi, yaitu:

Website: www.taspen.co.id

Call Center: 1500 919

Media sosial resmi TASPEN

Ini juga jadi bagian dari arahan Menteri BUMN Erick Thohir yang mendorong seluruh BUMN untuk hadir dengan pelayanan yang transparan, cepat, dan bisa diandalkan.

Tentang TASPEN

Didirikan sejak 1963, PT TASPEN adalah sahabat setia ASN dan pejabat negara dalam urusan pensiun dan jaminan hari tua. Lewat berbagai layanan digital seperti TOOS (Taspen One-hour Online Service), Tcare, E-Klim, dan Otentikasi Digital, TASPEN hadir lebih praktis, cepat, dan bebas repot.

Ingat ya! Jangan asal klik, jangan gampang percaya. Lindungi datamu, amankan hak-hakmu. TASPEN siap bantu lewat jalur resmi. (*Red)

Berikan Respon Cepat, Sat Reskrim Polresta Banyumas Tangkap Tiga Pria Yang Diduga Terlibat Pembunuhan di Pliken Kembaran

BANYUMAS – Sat Reskrim Polresta Banyumas, Polda Jawa Tengah melakukan tindakan cepat dengan menangkap tiga orang pria yang diduga melakukan penganiyaan hingga menyebabkan kematian di Desa Pliken, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, pada Senin (14/4/2025) lalu.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr Ari Wibowo melalui Kasat Reskrim, Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan mengungkapkan ketiga orang yang berhasil ditangkap yakni berinisial TPP (20), AM (26), keduanya Warga Desa Pliken dan RP (28), warga Desa Ledug, Kecamatan Kembaran. “Ketiganya kami amankan karena diduga terlibat dalam kasus meninggalnya seorang pria berinisial IP (40), warga Desa Pliken, Kecamatan Kembaran,” ujar dia, Rabu (16/4/2025).

Kasus yang melibatkan ketiga tersangka bermula pada hari Senin (14/4/2025) sekitar pukul 07.00 WIB pelaku bersama dengan rekan-rekannya tengah berada di warung pecel, Desa Pliken, Kecamatan Kembaran. Setelah itu salah satu orang mendapatkan pesan bertemu dari korban, untuk menebus sepeda motor korban yang digadaikan kepada salah satu tersangka yakni TPP.

“Dari pertemuan tersebut kemudian terjadi cekcok, dan korban membawa kabur sepeda motor yang digadai tanpa mau menebusnya. Kemudian para terduga pelaku ini mengejar hingga terjadi pengeroyokan,” kata dia.

Pemilik warung pecel yang datang ke lokasi dan melihat peristiwa tersebut, kemudian meminta mereka agar tidak ribut di warungnya. Sehingga membawa korban di sekitar kandang sapi hingga kemudian terjadi penganiayaan kembali, dengan soerang tersangka memukul korban menggunakan batu. Setelah peristiwa tersebut, korban yang terlihat tidak berdaya kemudian ditinggalkan oleh para tersangka di lokasi kejadian.

“Kemudian ada seorang warga yang meliaht peristiwa tersebut, kemudian menghubungi petugas kepolisian Polsek Kembaran hingga korban dibawa ke RSUD Margono dan dinyatakan telah meninggal dunia,” ujar dia.

Mendapatkan peristiwa tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan kurang dari 24 jam, polisi berhasil menangkap ketiga tersangka dengan sejumlah barang bukti seperti pakian, batu, dua unit sepeda motor dan handphone. “Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut,” katanya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam dengan Pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP “bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan menyebabkan matinya orang” dengan ancaman penjara 12 (dua belas) tahun.

Red”

Dari Tangan Tersangka IS, Tembakau Sintetis Seberat 23,47 Gram Diamankan Sat Resnarkoba Polresta Banyumas

Jumat (11/4/25), Sat Resnarkoba Polresta Banyumas ungkap kasus tindak Pidana Undang Undang Narkotika dengan barang bukti seberat 23,47 gram tembakau Sintetis.

Barang bukti tersebut diamankan petugas Sat Resnarkoba Polresta Banyumas dari tangan tersangka seorang laki laki berinisial IS (27) yang merupakan warga Kelurahan Sidareja Kecamatan Sidareja Kabupaten Cilacap.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., mengungkapkan berawal dari adanya informasi masyarakat tentang peredaran Narkotika yang terjadi di wilayah Kabupaten Banyumas, pihaknya melakukan upaya tangkap tangan terhadap tersangka IS.

“IS diamankan di pinggir jalan ikut Desa Pliken Kecamatan Kembaran berikut barang bukti tersebut yang disimpan dalam kresek berwarna putih”, ujar Kasat Resnarkoba.

Selain barang bukti tembakau sintetis, petugas juga mengamankan satu buah jaket warna hijau. Tersangka dan barang bukti kemudian diamankan di kantor Sat Resnarkoba Polreta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya IS dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Red”(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).

Pengamat: Isu Berita Pengunduran diri Dirut Bank Kalbar Masyarakat Jagan Terpengaruh Sebab Semua ada Aturan Resmi

Pontianak Kalbar –

Isu pengunduran diri Direktur Utama Bank Kalbar yang ramai diberitakan berbagai media menuai perhatian serius dari pengamat hukum dan kebijakan publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar. Dalam pernyataannya, ia menekankan pentingnya meluruskan informasi agar tidak menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan milik daerah tersebut.

“Ketika gonjang-ganjing seperti ini berkembang tanpa kejelasan, maka yang paling dirugikan bukan hanya manajemen Bank Kalbar, tapi seluruh masyarakat Kalimantan Barat. Karena Bank Kalbar ini adalah milik kita bersama,” tegas Dr. Herman, Selasa (16/4/2025) di salah satu warkop Jl. Purnama Pontianak Selatan

Dr. Herman menjelaskan, 51 persen saham Bank Kalbar dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, sementara sisanya 49 persen dimiliki oleh kabupaten/kota se-Kalimantan Barat. Karena itu, lanjutnya, keberlangsungan dan kemajuan Bank Kalbar sangat berkaitan langsung dengan kemajuan ekonomi daerah.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pengunduran diri seorang direktur bank tidak bisa dilakukan sembarangan. Sesuai Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2023, seorang direktur hanya boleh mengundurkan diri setelah adanya keputusan RUPS yang menunjuk pengganti, atau dengan izin dari OJK dalam kondisi tertentu.

“Selama belum ada persetujuan dari OJK, maka belum bisa dikatakan sah secara hukum bahwa direktur tersebut mengundurkan diri,” ujarnya.

Ia pun menilai kabar yang berkembang saat ini belum didukung prosedur resmi sesuai regulasi yang berlaku.

Dr. Herman juga mengapresiasi langkah Wakil Gubernur Kalimantan Barat yang mendorong seluruh badan usaha di daerah membuka rekening di Bank Kalbar. Ia menilai hal ini sebagai langkah positif dalam memperkuat modal dan memperbesar peran Bank Kalbar dalam pembangunan ekonomi daerah.

Ia menyarankan agar dorongan tersebut diikuti dengan regulasi yang mengikat, baik melalui peraturan gubernur maupun peraturan daerah, tanpa bermaksud menciptakan monopoli.

“Tujuannya agar semua komponen masyarakat dan pelaku usaha turut berkontribusi dalam memperkuat perekonomian daerah melalui Bank Kalbar,” jelasnya.

Dengan usia Bank Kalbar yang telah mencapai 61 tahun, Dr. Herman berharap lembaga ini terus mengedepankan prinsip continuous improvement dalam manajemen, integritas pegawai, hingga penerapan teknologi perbankan yang mutakhir.

Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan akan sangat menentukan keberlangsungan Bank Kalbar ke depan.

“Bank Kalbar sudah mencatatkan profit yang signifikan dan memberi kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah dan UMKM. Ini aset besar masyarakat Kalbar yang harus dijaga bersama,” terangnya.

Dirinya juga mengharapkan perhatian yang serius, baik dari pemerintah daerah sebagai pemegang saham, maupun dari masyarakat. Tak kalah penting, ia berharap Bank Kalbar tetap berpegang pada prinsip “unending improvement” atau perbaikan yang tiada akhir.

“Bank Kalbar harus terus berinovasi dan melakukan perbaikan di berbagai komponen dunia perbankan. Dengan demikian, kemajuan yang dicapai akan berdampak pada keamanan dana yang disimpan oleh masyarakat, sehingga mereka merasa yakin bahwa dana mereka akan aman di Bank Kalbar, “pintanya.

Tentu ini memerlukan instrumen yang kuat dari pihak perbankan itu sendiri, salah satunya adalah teknologi canggih. Selain itu, integritas dan loyalitas personel Bank Kalbar juga sangat penting.

Tak kalah penting adalah evaluasi dan monitoring yang dilakukan oleh manajemen Bank Kalbar, khususnya oleh Direktur Utama. Evaluasi yang terus dilakukan terhadap perkembangan dunia perbankan akan memastikan bahwa operasional Bank Kalbar berjalan dengan baik, dan ini akan terus meningkatkan tingkat kepercayaan masyarakat.

“Kita harus terus mendukung dan mendorong kemajuan Bank Kalbar, dengan harapan Bank Kalbar terus memperbaiki manajemennya. Dengan demikian, dana yang dikelola Bank Kalbar akan memiliki kepastian hukum, dan masyarakat akan merasa aman karena keamanannya terjamin. Tidak ada lagi kebocoran yang terjadi di Bank Kalbar, dan sistem manajerial perbankan ini harus terus diperbaiki, ” tutupnya.

Red”Jono//98

Kepala BKAD OKU Akan Di Periksa Kembali Oleh Penyidik KPK, Saat Ditanya Kebenarannya Setiawan Bungkam

Filesatu. Co. Id Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten OKU, Setiawan akan kembali diperiksa kedua kalinya oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terkait kasus korupsi yang tercipta dari mufakat jahat pokir DPRD OKU dengan Dinas PUPR yang terciduk operasi tangkap tangan (OTT) lembaga anti rasuah tersebut,
hal ini diungkapkan oleh nara sumber kepada portal media ini melalui sambungan seluler, Selasa (15/O4/2025).

Menurut nara sumber media ini, Kepala BKAD OKU, Setiawan yang sebelumnya turut diperiksa bersama enam tersangka dalam OTT KPK RI pertengahan Maret 2025 namun tidak ikut di tahan.

“Silahkan tanyakan langsung kepada Kepala BKAD, Setiawan diperiksa kembali atau tidak dirinya oleh penyidik KPK RI,” pintanya.

Terkait informasi ini, awak media mencoba mendatangi kantor BKAD OKU, Selasa (15/4/2025), namun Setiawan sedang tidak ada dikantor. Bahkan sebelumnya Setiawan dihubungi melalui telepon seluler tidak tersambung dan diberikan pertanyaan melalui pesan WhatsAppnya juga tidak ada balasan

Sekretaris BKAD OKU, Yulius Faisol yang berhasil ditemui diruang kerjanya mengatakan pagi tadi kepala BKAD OKU mengikuti kegiatan Bupati OKU, H. Teddy Meilwansyah di rumah kabupaten.

“Tapi beliau tidak ada memberitahu kami terkait apakah ada pemeriksaan oleh tim penyidik KPK RI seperti yang ditanyakan,” jelas Yulius Faisol.

Selain itu juga Yulius Faiso tidak dapat memberikan jawaban yang jelas terkait adanya praktek pungli bagi kontraktor dan OPD soal SP2D.

“Kalau mengenai pemberitaan adanya pungli di BKAD OKU saya tidak tahu sama sekali karena soal pencairan SP2D tidak melewati dirinya karena ia bukan pejabat teknis,” jelasnya.

Sementara itu, wartawan ini memberikan beberapa pertanyaan melalui pesan WhatsApp kepada Setiawan terkait adanya dugaan keterlibatan dirinya memuluskan pencairan 9 proyek pokir hasil mufakat jahat DPRD OKU dengan Dinas PUPR tidak mendapat jawaban.

Seperti yang diberitakan awak media sebelumnya, KPK RI terus melakukan investigasi mendalam terkait kasus korupsi pokir yang berujung timbulnya mufakat jahat DPRD OKU dengan Kadin PUPR sehingga terciptanya Sembilan proyek fisik dengan kembali memeriksa beberapa saksi di Mapolda Sumsel yaitu, Wakil Ketua 2 DPRD OKU, Par, Rob anggota DPRD OKU, AA Sespri Bupati Periode 2022-2024, F Bendahara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu

Selanjutnya Penyidik juga memeriksa NH Staff Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu, AU Swasta, RF, swasta dan HI Swasta (tim/Eka Belakon PJN)

Red”

Geger,,!! Warga Patimuan Desak Kades Bertanggung Jawab Terkait Polemik Tukar Guling Tanah Bengkok

Cilacap” Lin ri. com : Ketegangan mewarnai Kantor Desa Patimuan, Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap, pada Rabu (16 April 2025).

Puluhan warga dari berbagai elemen masyarakat mendatangi kantor desa untuk menyampaikan aspirasi mereka kepada Kepala Desa (Kades) Aing Mutaqin S.Pd.I.

Aksi ini merupakan puncak dari kekecewaan yang mendalam terkait polemik tukar guling tanah bengkok eks Desa Bangunreja yang dinilai berjalan lamban dan tidak transparan.

Suasana di dalam ruangan kantor desa terasa sesak, dipenuhi oleh raut wajah warga yang penuh harap dan sedikit kecemasan.

Mereka datang dengan tekad bulat untuk mendapatkan kejelasan terkait nasib tanah mereka.

Desakan warga ini dipicu oleh proses tukar guling tanah bengkok yang dinilai tidak adil dan merugikan sebagian besar masyarakat. Warga telah melunasi seluruh kewajiban pembayaran sesuai kesepakatan, namun hingga berbulan-bulan, proses penerbitan sertifikat tanah masih terkatung-katung.Ketidakjelasan ini menimbulkan keresahan dan kecurigaan di kalangan warga.

Banyak yang merasa dibohongi dan haknya dirampas. Jumlah tanah yang menjadi objek tukar guling ini cukup signifikan, diperkirakan mencapai beberapa hektar, namun angka pastinya masih menjadi perdebatan.

Sawon, seorang tokoh masyarakat yang disegani, mewakili warga menyampaikan tuntutan dengan tegas dan lugas.

Ia menekankan pentingnya pertanggungjawaban Kades Aing Mutaqin S.Pd.I atas permasalahan ini.

“Kami bukan hanya meminta penjelasan, Pak Kades, tetapi juga tindakan nyata,” tegas Sawon di hadapan Kades dan awak media yang turut meliput kejadian tersebut.

Dengan Suaranya bergetar, namun tetap terdengar lantang, mencerminkan tekad warga yang bulat untuk memperjuangkan haknya.

Tugiman, warga lainnya yang juga turut serta dalam aksi ini, mengungkapkan kekecewaannya dengan nada yang lebih keras.

Ia menuding adanya dugaan praktik tebang pilih dalam proses tukar guling tersebut.

Diduga “Ada indikasi kuat bahwa warga yang dekat dengan Kades diprioritaskan, sementara kami yang tidak memiliki koneksi dengan beliau diabaikan,” ujar Tugiman

dengan nada tinggi. Ia juga mengungkapkan bahwa aduan yang telah disampaikan berulang kali kepada Kades selama beberapa bulan terakhir tidak pernah ditanggapi dengan serius.

“Aduan kami bagaikan jatuh ke lubang hitam, Pak Kades! Tidak ada tindak lanjut sama sekali,” serunya dengan nada frustrasi.

Lebih lanjut, Tugiman menyoroti ketidakjelasan status sebagian besar lahan yang telah memiliki izin prinsip tukar guling.

“Luas tanah yang belum jelas statusnya cukup signifikan, Pak Kades! Kami menuntut transparansi dan kejelasan! Ini menyangkut hak-hak kami sebagai warga desa,” tegasnya.

Ia menilai ada kekeliruan prosedur dan dugaan penyimpangan dalam proses tukar guling tersebut, dan menuntut pertanggungjawaban Kades secara hukum jika terbukti ada pelanggaran. Angka pasti luas tanah yang bermasalah masih belum bisa dipastikan, namun warga yakin jumlahnya cukup besar dan signifikan.

Menanggapi desakan warga, Kades Aing Mutaqin S.Pd.I menyatakan akan segera menyurati Pemerintah Desa (Pemdes) Bangunreja untuk meminta klarifikasi dan percepatan proses tukar guling.

Namun, janji tersebut tidak cukup memuaskan warga. Mereka tetap menuntut keterbukaan informasi mengenai seluruh proses tukar guling, termasuk detail penggunaan dana dan status tanah pengganti. Suasana di dalam ruangan sempat memanas, diwarnai dengan perdebatan sengit antara perwakilan warga dan Kades.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi lebih lanjut dari Kades Aing Mutaqin S.Pd.I. Warga menyatakan akan terus memperjuangkan penyelesaian masalah ini hingga tuntutan mereka dipenuhi sepenuhnya.

Mereka bertekad untuk mengawal proses ini hingga tuntas, dan tidak akan tinggal diam jika hak-hak mereka terus diabaikan. Meskipun suasana di dalam ruangan sempat memanas, situasi di luar kantor desa terpantau kondusif .(**)

Redaksi”tim

Pangkogabwilhan I, Sambangi Kodam III/Siliwangi

Bandung, – Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Dadang Arif Abdurahman, S.E., M.Si., CHRMP., menerima kunjungan kerja Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I (Pangkogabwilhan I) Letnan Jenderal TNI Kunto Arief Wibowo, S.I.P., di Makodam III/Slw, Selasa (15/04/2025).

Pada kesempatan tersebut dilaksanakan Apel dan gelar alutsista di lapangan Makodam. Pangdam III/Slw menyampaikan rasa hormat dan bangga atas kehadiran Pangkogabwilhan I yang sebelumnya juga pernah menjabat sebagai Pangdam III/Siliwangi.

“Kehadiran Bapak merupakan suatu kehormatan dan kebanggaan bagi keluarga besar Kodam III/Siliwangi. Apel bersama ini menjadi momen strategis untuk menegaskan kembali loyalitas dan komitmen tegak lurus seluruh prajurit kepada Panglima TNI dan pimpinan TNI AD,” ucap Pangdam.

Kodam III/Siliwangi memikul tanggung jawab besar, tidak hanya dalam pembinaan teritorial tetapi juga dalam mendukung kesiapan operasi militer gabungan. Sehingga sangat penting meningkatkan kualitas latihan, pembinaan personel dan materiil, serta menjaga disiplin sebagai pondasi utama dalam setiap pelaksanaan tugas.

Sementara itu, dalam arahannya, Pangkogabwilhan I menekankan perlunya sinkronisasi program dan kegiatan seluruh jajaran TNI karena akan menjadi bahan perencanaan operasi dan latihan yang akan dilaksanakan oleh Kogabwilhan I.

“Kita sebagai bagian dari NKRI harus mampu menjabarkan nilai persatuan yang sesungguhnya, dan menjadikan satuan TNI sebagai unsur pemersatu dan penguat kekuatan bangsa,” ujar Pangkogabwilhan I.

Diharapkan prajurit tidak terjebak dalam rasa keterpaksaan dalam menjalankan tugas, tetapi tetap semangat dan siap menghadapi berbagai tantangan yang mungkin tidak terencana.

“Jangan saling menyalahkan, tapi lihat diri kita sendiri, apakah kita sudah layak menjadi penguat dan pengikat kekuatan bangsa,” tegas Letjen Kunto Arief Wibowo. (Pendam III/Siliwangi).

Red”

Babinsa Temui Aparat Desa, Bahas Data Stunting dan Strategi Penanganannya

Sragen, Selasa (15/04/2025) Serma Juhari Bersama dua orang Anggota Koramil 16/Miri Kodim 0725/Sragen bertemu dengan perangkat desa untuk membahas data stunting terkini dan strategi penanganannya. Pertemuan yang berlangsung kali ini bertujuan untuk memastikan akurasi data stunting dan menyepakati langkah-langkah kolaboratif dalam upaya percepatan penurunan angka stunting di desa.
Dalam pertemuan tersebut, Juhari mendapatkan data terbaru mengenai jumlah balita stunting. Data ini kemudian dibahas bersama perangkat desa, termasuk Kepala Desa untuk mengidentifikasi faktor-faktor penyebab stunting dan mencari solusi yang tepat sasaran.

Juhari menekankan pentingnya peran serta seluruh elemen masyarakat dalam upaya penanggulangan stunting. Ia mengajak perangkat desa untuk aktif mensosialisasikan program pencegahan stunting kepada masyarakat dan melibatkan tokoh masyarakat dalam upaya ini. Kerja sama yang erat antara Babinsa, perangkat desa, dan masyarakat diharapkan dapat menciptakan sinergi yang efektif dalam menurunkan angka stunting.

Pertemuan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam percepatan penurunan angka stunting. Komitmen yang kuat dari semua pihak sangat penting untuk mencapai target penurunan stunting sesuai dengan yang diharapkan. Diharapkan dengan adanya pertemuan ini, penanganan stunting akan semakin terarah dan efektif.

Red”

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 4 Pengajuan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Narkoba

Jaksa Agung melalui melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui 4 (empat) pengajuan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan (Restorative justice) dalam tindak pidana narkotika pada ekspose perkara yang diselenggarakan secara virtual pada Selasa, 15 April 2025.
Adapun berkas perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, yaitu:

Tersangka Ambyah Surya Saputra Alias PT dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, yang disangka melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka Wisnu Dwi Laksono bin Kasirun dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, yang disangka melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 131 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka Feri Eka Putra bin Akmam pgl Feri dari Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 111 Ayat (1) atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka M. Al Amin pgl Amin bin Bulus Salam dari Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, yang disangka melanggar Primair Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Alasan disetujuinya permohonan rehabilitasi terhadap para Tersangka yaitu:
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para Tersangka positif menggunakan narkotika;
Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, para Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user);
Para Tersangka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO);
Berdasarkan hasil asesmen terpadu, para Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika;
Para Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang;

Para Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika.
“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa,” pungkas JAM-Pidum.

Jakarta, 15 April 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Red”