Beranda blog Halaman 171

Danlanud Sultan Hasanuddin Bersama Bupati Maros Dan Forkopimda Ikuti Car Free Day

Makassar – Danlanud Sultan Hasanuddin, Marsma TNI Arifaini Nur Dwiyanto, M.Han., bersama Bupati Maros, H.A.S. Chaidir Syam, S.IP., M.H., dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Maros , mengikuti kegiatan Car Free Day yang digelar di area Lanud Sultan Hasanuddin pada Minggu pagi (27/4/2025).

Acara yang berlangsung sejak pukul 06.00 WITA ini diikuti ratusan peserta dari berbagai kalangan, mulai dari TNI, Polri, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Lanud Sultan Hasanuddin hingga masyarakat umum. Dalam suasana penuh semangat, para peserta berolahraga bersama mulai dari senam, jalan santai, bersepeda, dan menikmati berbagai aktivitas hiburan seperti pertunjukan paramotor dibawah binaan Dinas Potensi Dirgantara Lanud Sultan Hasanuddin dan H&D Band Lanud Sultan Hasanuddin yang disiapkan oleh panitia pelaksana.

Usai melaksanakan jalan santai, Danlanud Sultan Hasanuddin menyampaikan bahwa kegiatan Car Free Day ini bertujuan untuk mendorong pola hidup sehat sekaligus mempererat hubungan antara TNI AU, pemerintah daerah, dan masyarakat. “Kegiatan ini bukan hanya untuk berolahraga, tetapi juga mempererat silaturahmi dan meningkatkan sinergitas antara TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat,” ujarnya.

Dengan semangat kebersamaan, acara berjalan lancar, aman, dan penuh keakraban, mencerminkan sinergi yang kuat antara TNI, Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat sekitar. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Anggota Komisi III DPRD kabupaten Maros, Hj. Rosdiana, S.E., Danwing Udara 5, Kolonel Pnb Hilman L. P. Ambarita., M. M. S., Kadisops Lanud Sultan Hasanuddin, Kolonel Pnb Ari Susiono, S.E., Kadislog Lanud Sultan Hasanuddin, Kolonel Tek Luqman Hakim, S. Pd., M.Int.Sy., Kadispers Lanud Sultan Hasanuddin, Kolonel Adm Sidik Pramono, M. MS., Kadispotdirga Lanud Sultan Hasanuddin, Kolonel Pas I Komang Dony AW., Karumkit RSAU dr. Dody Sardjoto Kolonel Kes dr. Nicolas Ardito Susilo, Sp. Rad., (K). RI, Kapolres Maros,AKBP Douglas Mahendrajaya, S.H., S.I.K., M.I.K., M. Tr. Opsla., Kasdim 1422/Maros, Mayor Czi Muh. Ilyas. (Pen Hnd)

Red”

Jalin Keakraban, Satgas Yonif 715/Mtl Bangun Komunikasi Sosial Lewat Makan Bersama Dengan Masyarakat

Puncak Jaya – Satgas Yonif 715/Mtl Pos Talilime terus memperkuat ikatan kemanunggalan TNI dengan rakyat melalui kegiatan komunikasi sosial (Komsos), kali ini Danpos Talilime Lettu inf Ilyas Mawardi mengajak masyarakat kampung Talilime untuk makan bersama di Pos Talilime sembari bersendau-gurau sebagai bentuk pendekatan humanis dan kepedulian kepada masyarakat di wilayah penugasan khususnya Puncak Jaya Papua, Minggu (27/04/2025).

“Kegiatan Komsos ini adalah bagian dari upaya kami mendengar langsung suara masyarakat, menjalin kedekatan, dan memahami kebutuhan mereka secara nyata,” ungkap Lettu inf Ilyas.

Masyarakat kampung Talilime sangat menyambut baik kegiatan yang dibuat oleh Pos Talilime ini dan menyampaikan terimakasih atas perhatian Pos kepada masyarakat yang ada disini “tong sangat berterimakasih atas kehadiran bapak-bapak TNI disni, selain membawa rasa aman di Kampung kami, juga membuat kami merasa sangat diperhatikan,” Ungkap Bapak Mule Talengen dengan muka penuh rasa syukur. (Pen Satgas 715/Mtl)

Red”

Satgas PKH Eksekusi Fisik 47.000 Hektare Lahan, Tegakkan Kedaulatan Hukum

(Puspen TNI). Tim Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) akhirnya melakukan eksekusi fisik terhadap lahan seluas 47.000 hektare setelah 18 tahun tertunda, yang selama ini dikuasai oleh PT Torganda di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) dan Kabupaten Padang Lawas (Palas)

Proses ini ditandai dengan berita acara serah terima dari Kepala Staf Umum TNI (Kasum TNI) Letjen TNI Richard Tampubolon yang juga merupakan bagian dari Satgas PKH, kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, Idianto, selaku Jaksa Eksekutor, pada Jumat (25/04/2025).

Lahan yang telah dieksekusi kini secara resmi diserahkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk pengelolaan lebih lanjut. Eksekusi ini dilakukan berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung Nomor 2642K/Pid/2006 tanggal 12 Februari 2007 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Upaya ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menegakkan hukum, sekaligus untuk memastikan bahwa aset-aset negara dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat. Dengan pengelolaan yang tepat, lahan tersebut diharapkan dapat mendukung program pemberdayaan ekonomi, peningkatan kesejahteraan rakyat, dan pelestarian lingkungan.

Satgas PKH, bersama seluruh unsur terkait, berkomitmen terus melakukan monitoring dan penertiban terhadap kawasan-kawasan lain yang serupa, demi memastikan bahwa hukum dan keadilan benar-benar hadir di tengah masyarakat.

#tniprima
#tnipatriotnkri
#nkrihargamati
#tnikuatrakyatbermartabat

Autentikasi:
Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi

Satgas PKH Eksekusi Fisik 47.000 Hektare Lahan, Tegakkan Kedaulatan Hukum

Lin-ri.com (Puspen TNI). Tim Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) akhirnya melakukan eksekusi fisik terhadap lahan seluas 47.000 hektare setelah 18 tahun tertunda, yang selama ini dikuasai oleh PT Torganda di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) dan Kabupaten Padang Lawas (Palas)

Proses ini ditandai dengan berita acara serah terima dari Kepala Staf Umum TNI (Kasum TNI) Letjen TNI Richard Tampubolon yang juga merupakan bagian dari Satgas PKH, kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, Idianto, selaku Jaksa Eksekutor, pada Jumat (25/04/2025).

Lahan yang telah dieksekusi kini secara resmi diserahkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk pengelolaan lebih lanjut. Eksekusi ini dilakukan berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung Nomor 2642K/Pid/2006 tanggal 12 Februari 2007 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Upaya ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menegakkan hukum, sekaligus untuk memastikan bahwa aset-aset negara dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat. Dengan pengelolaan yang tepat, lahan tersebut diharapkan dapat mendukung program pemberdayaan ekonomi, peningkatan kesejahteraan rakyat, dan pelestarian lingkungan.

Satgas PKH, bersama seluruh unsur terkait, berkomitmen terus melakukan monitoring dan penertiban terhadap kawasan-kawasan lain yang serupa, demi memastikan bahwa hukum dan keadilan benar-benar hadir di tengah masyarakat.

Autentikasi: Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi.

Red”

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditengah Situasi Konflik, Kodim 1714/PJ Selalu Hadir Bantu Masyarakat Puncak Jaya

Mulia – Dampak dari konflik perang antar pendukung Paslon Bupati dan wakil Bupati, sehingga Kodim 1714/Puncak Jaya

berperan penting dalam membantu masyarakat dalam urusan administrasi kependudukan, seperti pembuatan KTP, dan kartu keluarga membantu warga yang belum memiliki dokumen tersebut agar prosesnya lebih mudah dan cepat, bertempat di Makodim 1714/Puncak Jaya, Rabu (26/04/2025)

dalam mempercepat administrasi kependudukan, Anggota Kodim 1714/Puncak Jaya juga sering berkoordinasi dengan Pemerintah dan instansi terkait untuk memberikan pelayanan administrasi terpadu kepada masyarakat dan Anak-anak untuk melanjutkan pendidikan perguruan tinggi.

Dengan peran-peran tersebut, Anggota TNI Kodim 1714/Puncak Jaya menjadi ujung tombak dalam membantu masyarakat dalam urusan administrasi kependudukan, sekaligus mempererat sinergi antara TNI dan pemerintah Daerah dalam mendukung program-program pembinaan wilayah di Kabupaten Puncak Jaya. (Pen Kodim 1714/PJ) Red”

Bersama kita Ikuti Fun Run Anti Karhutla, Ratusan Doorprize dan Hadiah Menarik Disiapkan oleh Kapolres dan Waka Polres Rokan hilir.

Rokan Hilir, || Kepolisian Rokan hilir (Rohil) akan menggelar kegiatan Fun Run Anti Karhutla pada Ahad (13/4/2025) pagi. Kegiatan itu dalam upaya membangun kesadaran masyarakat terhadap bahayanya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Rokan hilir.

Doorprize dan hadiah – hadiah menarik disiapkan oleh Kapolres AKBP Isa Imam Syahroni S.I.K, M.H dan
Waka Polres Kompol Rikky Operandy S,sos, S.I.K, M.I.K Rokan hilir.

Kegiatan Fun Run Anti Karhutla dijadwalkan dimulai sejak pagi dengan mengambil star dan finish jalur lari dari polres menuju lapangan IPDN sejauh 5 kilometer.

Kapolres AKBP Isa Imam Syahroni S.I.K, M.H mengatakan bahwa kegiatan Fun Run Anti Karhutla merupakan bagian dari pendekatan humanis dalam mengkampanyekan serta pencegahan Karhutla kepada masyarakat luas, khususnya di Kabupaten Rokan hilir.

“Fun Run ini tidak hanya sebagai ajang olahraga, tapi juga bentuk sinergi kami dari kepolisian dalam menyampaikan pesan penting tentang bahaya karhutla disekitar Kabupaten Rokan hilir. Kami ingin masyarakat terlibat secara aktif dan sadar bahwa menjaga lingkungan merupakan tanggung jawab bersama,” ujar Isa Imam Syahroni S.I.K, M.H sebagai Kapolres Rokan hilir. (12/4/2025).

Rute Fun Run akan melintasi beberapa titik strategis di pusat Kota di Kabupaten Rokan hilir dengan panjang lintasan sekitar lima kilometer. Acara tersebut terbuka untuk umum dan diharapkan dapat menjaring partisipasi dari berbagai kalangan, mulai dari pelajar, komunitas lari, pegawai negeri hingga masyarakat Rokan hilir.

Tidak hanya sekadar lari, peserta juga akan dihibur dengan penampilan musik, makanan gratis, serta pengundian doorprize. Bahkan ada hadiah utama berupa yang sudah di siapkan yaitu 5 sepeda dan puluhan door price menarik lainnya.

“Ini adalah bentuk apresiasi kami dari kepolisian Rokan hilir kepada peserta yang ikut berpartisipasi. Harapannya, dengan semangat kebersamaan ini, kita bisa lebih kuat dalam mencegah terjadinya Karhutla di wilayah Kabupaten Rokan hilir,” tambah Isa Imam Syahroni.

Kapolres Rokan hilir juga menghimbau peserta untuk datang lebih awal dan membawa perlengkapan pribadi, seperti topi dan air minum, serta tetap menjaga kebersihan selama kegiatan berlangsung.

Dengan menggabungkan olahraga, edukasi, dan hiburan, Fun Run Anti Karhutla ini diharapkan menjadi agenda tahunan rutin yang tidak hanya menyehatkan tetapi juga menumbuhkan kepedulian terhadap lingkungan. “Kegiatan ini selain menjaga alam, juga menjaga kebersamaan dan kebhinekaan masyarakat Rokan hilir,” sebut Isa Imam Syahroni Selaku Kapolres Rokan hilir (Tim)

 

Red”

Panen Medali di Kejurprov, Kick Boxing Mojokerto Siap Berlaga di Porprov IX Malang 2025

Keterangan Foto : Coach Susilo bersama Master Rudy Juri Asean di Kejurprov, Kick Boxing Piala Bupati Mojokerto 2025.

MOJOKERTO ~ Cabor Kickboxing Indonesia Kabupaten Mojokerto, sukses menyabet 3 emas, dan 8 perak, 7 perunggu dalam ajang Kejuaraan Provinsi (Kejurprov) Kick Boxing Jawa Timur, “Bupati Cup” pada 25-27 April 2025, di GOR Gajahmada Mojosari.

Cabang olahraga (Cabor) Kickboxing Kabupaten Mojokerto, dalam ajang Kejurprov Piala Bupati Mojokerto, menerjunkan 20 Atlit, berhasil menyabet 18 Medali.

Prestasi gemilang ini menjadi pijakan kuat untuk meningkatkan perolehan medali pada ajang Porprov IX yang akan berlangsung Juni 2025, di Malang.

Medali emas diraih oleh Mutiara, Hendrik dan Dimas. Sementara medali perak disumbangkan oleh, Via, Afifa, Septian, Arinta, Airlanga, Kisna, Erik dan Rhien. Medali perunggu diraih oleh, Khabib, Zahro, Mada, Ramanda, Dely, Ibra dan Adela.

Total Atlit Kickboxing Kabupaten Mojokerto Perolehan 18 medali : 3 Emas,8 perak dan 7 perunggu.

Baca juga : Yayasan rehabilitas narkoba bina Nusantara adalah rehab rekomendasi.

Pelatih Kick Boxing Kabupaten Mojokerto, Susilo, menambahkan latihan rutin akan dilakukan di semua tingkatan, untuk menghadapi porprov di Kota Malang.

Baca juga : Diduga MR Mendapat Perlindungan Dari Orang Yang Mengaku Wabup Kampar, APH Balik Kanan Saat Sidak Lapangan

Ia juga berpesan kepada atlet yang belum berhasil meraih medali agar tidak patah semangat dan terus berlatih.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu secara finansial dan memberikan dukungan kepada kontingen kickboxing Kabupaten Mojokerto, serta motivasi yang telah diberikan kepada kami,” tutup Susilo. (har)

Diduga MR Mendapat Perlindungan Dari Orang Yang Mengaku Wabup Kampar, APH Balik Kanan Saat Sidak Lapangan

Tapung Hulu,—Viralnya dugaan Galian C Ilegal dengan modus meratakan tanah di Desa Sukarami kecamatan Tapung Hulu kabupaten Kampar, Riau di berbagai media online lokal maupun nasional mengundang tanya bagi kalangan masyarakat maupun pihak media

Pasalnya setelah viral dan mendapat respon dari Aparat Penegak Hukum yang pada Sabtu,(26/42025) mendatangi lokasi dengan berpakaian preman dan sempat terjadi perdebatan antara APH dan MR (inisial),tiba tiba APH balik kanan dan tidak melakukan tindakan apapun karena ada telpon sakti dari seseorang bernama Misharti

“Kalau mau tangkap,Saya aja yang dibawa,jangan operator.karena Saya yang menyuruh operator bekerja.”Ucap MR terhadap orang yang diduga Aparat Penegak Hukum  sembari menelpon yang diduga Wakil Bupati Kampar

Bahkan sambil marah marah MR berdalih kalau Ia tidak memperjual belikan tanah yang dikerjakannya dan mengatakan kalau Ia hanya sebatas meratakan.bahkan Ia berucap kalau warga mau mengambil tanah tersebut ia memberikan secara gratis, namun faktanya hampir semua orang di kecamatan Tapung Hulu mengetahui aktivitas MR tentang tanah timbun (Diduga Pemain Tanah Galian C Gratis).

Disela perdebatan antara MR dengan oknum APH dilapangan,tiba tiba MR memberikan selulernya ke APH, dimana diketahui orang itu mengaku bernama Misharti dan menjabat sebagai Wakil Bupati Kampar.Saat menelepon MR mengadukan Nasibnya sambil petentang petenteng seraya mendapat perlindungan,APH tersebut pun terlihat sedikit kecewa karena tugasnya terkesan terhalang

Untuk memastikan siapa gerangan orang yang mengaku sebagai Wabup Kampar, akhirnya mencoba menghubungi Kontak Dr.Misharti yang didapat dari Sumber Terpercaya.Usai memperkenalkan diri, media melakukan konfirmasi melalui Chat WhatsApp.meski terlihat contreng biru namun Wabup terkesan enggan membalasnya.

Dan pada Hari Minggu,17/4/2025 pukul 09.23 akhirnya awak media mencoba menelpon Misharti (Wabup Kampar) melalui seluler pribadi.namun ketika di telpon Misharti mengatakan kalau dirinya sedang rapat,dan akan menghubungi media pada siang hari.Namun hingga berita ini diterbitkan Misharti tidak menghubungi wartawan yang telah menunggunya.

Dan perlu diketahui, jika memang benar adanya sang penelepon tersebut adalah Wakil Bupati Kampar, seharusnya Ia tidak terkesan menjadi penghambat tugas dari APH yang melakukan penegakan hukum di Kabupaten Kampar.Dan jika benar ada ijin dari operasional dari aktivitas MR, seharusnya saat dikonfirmasi Ia memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dilakukan Wartawan yang sedang melakukan aktifitas Sosial Kontrol mana yang di Amanah oleh UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan agar tidak diduga antara Wabup Kampar dan MR main mata akan dugaan aktifitas ilegal yang dilakukan MR.(Pajar Saragih / red”Tim Redaksi Nasional).
Bersambung…..

Yayasan rehabilitas narkoba bina Nusantara adalah rehab rekomendasi.

Jakarta – yayasan rehabilitas narkoba bina Nusantara berkomitmen untuk memberikan layanan yang terbaik Minggu 27/04/2025.

Tidak kalah menarik yayasan rehabilitas narkoba bina Nusantara benar benar menjalankan tupoksinya sebagai tempat pemulihan pengguna narkotika.

Yayasan rehabilitas narkoba bina Nusantara sangat direkomendasikan selain pelayanan dan juga survei elektabilitasnya yang efektif.” Ucap seorang pengguna yang pernah direhab YBN”.

Rehabilitasi narkoba bina Nusantara tidak main-main untuk para pengguna dan membuat efek jera, Alhamdulillah setelah di rehab di ” YBN ” kami tidak pernah menggunakan narkotika”.

Terima kasih yayasan rehabilitas narkoba bina Nusantara telah memberikan motivasi dan dukungan agar tidak menggunakan narkotika atau obat – obatan terlarang.

Yayasan rehabilitas narkoba bina Nusantara akan segera membuat cabang diseluruh Plosok Indonesia ” ucap ketua yayasan”.

Semoga dengan hadirnya rehabilitasi narkoba bina Nusantara menjadi penopang dan menjadi pusat rehabilitasi yang terkemuka di Indonesia.

Redaksi”

Rakyat yang Bermukim di Tanah HGU, Siap Lawan PT Ciputra dan Pengembang Lain. Ini Dasarnya

MEDAN – Ratusan Kepala Keluarga-KK-yang puluhan tahun bermukim dan menguasai tanah Hak Guna Usaha–HGU-atau eks HGU PTPN-II, siap melawan “serangan” PT Ciputra Development Tbk maupun perusahaan pengembang lain, yang belakangan gencar membangun property mewah dengan menggusur rakyat.

Kesiapan bertahan dan melawan itu, ditegaskan dalam pertemuan empat kelompok komunitas pejuang tanah rakyat di Kantor Redaksi BITVOnline, Jumat sore, 25/04/2025.

Empat kelompok atau komunitas pejuang tanah rakyat yang datang ke Kantor Redaksi BITVOnline itu adalah Paguyuban Masyarakat-PAKAT-yang diketuai Denny Iskandar SH MH dan Sekretaris Harjanto.

PAKAT memiliki anggota 400 KK yang bermukim, menguasai/mengusahai 113 hektar tanah di Dusun IX, RT 01, 02, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang.

Selanjutnya, Forum Kerukunan Warga Perjuangan Bersatu (FKWPB). Komunitas ini diketuai Syahril dan memiliki anggota 100 KK yang bermukim, menguasai dan mengusahai 60 hektar tanah di Dusun XIII, Desa Bandar Klipa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.

Berikutnya adalah komunitas Berjuang Bersama Rakyat (BBR) dengan Ketua Mardo Munthe dan anggota Rudi Susanto. Kelompok ini memiliki anggota puluhan KK bemukim di sekitar 50 hektar tanah di Jalan Haji Mandor Masijan, Jati Rejo, Dusun IX, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserang.

Komunitas lain yang hadir adalah Lembaga Kelompok Tani Makmur (LKTM) diwakili Bendahara Rahmat Ucok Simanjuntak. Kelompok ini memiliki anggota 188 KK yang menghuni 5 hektar lahan di Jalan Jermal 15/Keramat Indah, Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang.

Dan terakhir adalah, Terry Pribadi mewakili masyarakat yang bermukim di kawasan Jalan Haji Anif. Kelompok lain yang seyogianya hadir adalah Himpunan Pensiun Perkebunan Maju Bersama (HIKMA).

Komunitas ini adalah para pensiunan karyawan PTPN yang puluhan tahun menempati rumah dinas PTPN. Mereka berjuang agar bisa memiliki rumah dinas yang sudah puluhan tahun mereka tempati.

Sayangnya, komunitas HIKMA tidak sempat hadir. “Wah, kami telat mendapat informasi pertemuan itu. Padahal, kami siap hadir. Tapi lain waktu, kami akan hadir,” tegas Jonathan Panggabean, kuasa hukum dari HIKMA melalui telepon, Sabtu, 26/04/2025.

Pimpinan kelompok komunitas pejuang tanah rakyat tersebut, diterima langsung Pimpinan Redaksi BITVOnline Abyadi Siregar didampingi Redaktur Pelaksana Raman Krisna, d Lantai II Ruang Rapat Redaksi.

MOHON DUKUNGAN
Kehadiran sejumlah komunitas masyarakat pejuang tanah rakyat di Kantor Redaksi BITVOnline di Jalan Haji Anif Medan tersebut, untuk memohon dukungan berjuang bersama rakyat menghadapi perusahaan pengembang yang menggusur rakyat. Bahkan, beberapa di antara mereka, sudah beberapa kali datang ke Kantor Redaksi BITVOnline.

Kedatangan mereka ke Kantor Redaksi BITVOnline, karena dalam beberapa bulan terakhir, BITVOnline memang sangat aktif mengangkat berita terkait pembangunan rumah toko (ruko) dan perumahan mewah di lahan HGU PTPN-II yang dilakukan PT Ciputra dan perusahaan pengembang property lainnya.

“Kami sangat terdukung dengan berita-berita BITVOnline selama ini,” jelas Ketua PAKAT Denny Siregar. Nada yang sama juga disampaikan Syahril, Ketua FKWPB.

BERSATU MELAWAN
Dalam pertemuan pimpinan komunitas pejuang tanah rakyat tersebut, mereka sepakat untuk tetap melawan “serangan” pihak-pihak yang berusaha menggusur rakyat dari kawasan pemukiman mereka. Terutama “serangan” dari PT Ciputra dan pengembang lain yang bekerjasama dengan PTPN menggusur rakyat.

Dalam rangka itulah, mereka berkomitmen bersatu melawan pengembang yang belakangan semakin “menjepit” dan mengusir rakyat melalui pembangunan ruko dan rumah mewah yang semakin meluas.

Mereka menyatakan, bahwa rakyat memiliki hak atas tanah hunian mereka. Apalagi, mereka sudah puluhan tahun mengusahai/menguasai dan bermukim di tanah tersebut.

Dalam PP Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, ditegaskan bahwa menguasai tanah secara fisik selama 20 tahun secara terus-menerus, bisa menjadi dasar untuk memperoleh hak atas tanah.

“Ketentuan peraturan ini yang menjadi dasar kami berhak atas tanah ini. Penguasaan tanah secara fisik, berarti orang tersebut secara nyata menempati, menggunakan dan memanfaatkan tanah tersebut selama 20 tahun berturut-turut,” tegas Denny Siregar yang juga berprofesi sebagai advokat dan konsultan hukum.

PTPN TELANTARKAN TANAH HGU
Bahkan, para pimpinan komunitas pejuang tanah rakyat itu menegaskan bahwa, justru upaya PTPN yang bekerjasama dengan PT Ciputra dan perusahaan pengembang lainnya, yang tidak punya hak lagi atas tanah-tanah yang sudah menjadi kawasan pemukiman masyarakat.

“PTPN telah menelantarkan tanah HGU-nya. Kemana PTPN selama puluhan tahun ini? Kenapa tanah tanah HGU itu justru dikuasai rakyat?” tegas Syahril.

STATUS HGU HAPUS KARENA DITELANTARKAN
Karena itu, menurut mereka, PTPN tidak layak sebagai pemilik HGU atas sejumlah tanah di Sumut. Status HGU PTPN sudah hapus dengan sendirinya, karena selama ini telah menelantarkan tanahnya. Ini mengacu pada sejumlah regulasi yang berlaku di Indonesia.

Dalam pasal 34 huruf e UU Nomor 5 tahun 1960 tentang Pokok Agraria misalnya, ditegaskan bahwa status HGU akan hapus dengan sendirinya bila pemilik HGU menelantarkan tanahnya.

Itu artinya, bahwa tanah-tanah yang sudah puluhan tahun dikuasai rakyat, apalagi sudah menjadi kawasan permukiman yang padat dan kompak, tidak ada lagi hak PTPN atas tanah tersebut. Sebab, sebagai pemilik HGU, PTPN telah menelantarkan lahan tersebut selama puluhan tahun.

Dalam pasal 40 huruf c Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 18 tahun 2021 tentang Tatacara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah, juga ditegaskan bahwa pemegang hak pengelolaan lahan seperti pemegang HGU, dilarang menelantarkan tanahnya.

MEMENUHI SYARAT MENETAPAKN TANAH TERLANTAR
Berdasarkan pasal 34 huruf e UU Nomor 5 tahun 1960 maupun pasal 40 huruf c Permen ATR/Kepala BPN Nomor 18 tahun 2021 itu, maka sudah memenuhi syarat bagi pemerintah untuk menetapkan tanah-tanah yang sudah jadi pemukiman rakyat tersebut sebagai tanah terlantar.

Ini diatur dalam pasal 31 hutuf g PP Nomor 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Pada pasal ini ditegaskan bahwa, HGU hapus karena ditetapkan sebagai tanah terlantar.

“Karena itu, pemerintah/Menteri ATR/BPN harus menetapkan tanah HGU yang sudah puluhan tahun dikuasai rakyat sebagai tanah terlantar. Selanjutnya, tanah tersebut diserahkan kepada masyarakat sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas Denny Siregar.*

Red”