Rabu, Maret 12, 2025
No menu items!
Beranda blog Halaman 169

Satgas SIRI Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Tindak Pidana Korupsi Tersangka LD

0

Jumat 19 Juli 2024, sekitar pukul 09.50 WITA bertempat di Komplek Tropical Sunset, Jl. Pura Mertasari, Pemecutan Klod, Denpasar, Bali, Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Bali berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jambi.
Identitas DPO yang diamankan, yaitu: Inisial
: LD Tempat lahir
Usia/tanggal lahir Jenis kelamin
Kewarganegaraan Pekerjaan
Alamat : Medan
: 49 Tahun / April 1975 : Laki-laki
: Indonesia : Wiraswasta
: Green Garden 89/44 Muara Karang Blok A.2U/159 RT 006/002 Pluit, Penjaringan, Jakarta
Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-50/L.5/Fd.1/05/2023 Tanggal 9 Mei 2023 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-873/L.5/Fd.1/07/2023 Tanggal 20 Juli 2023, menyatakan Sdr. LD sebagai Tersangka dalam penyidikan perkara tindak pidana korupsi gagal bayar medium term notes (TMN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) pada Bank Pembangunan Daerah Jambi tahun 2017-2018.
Saat diamankan, Tersangka LD bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, DPO dibawa ke Jakarta untuk kemudian diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Tinggi Jambi.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (K.3.3.1)
Jakarta, 19 Juli 2024 KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Red”

JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana Setujui Pengajuan Restorative Justice pada Perkara Penganiayaan di Nias Selatan

0

Kamis 18 Juli 2024, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 1 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif. Adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Samosikha Buulolo alias Ama Kiri dari Kejaksaan Negeri Nias Selatan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. Kronologi bermula saat Saksi Korban Anolosa Nehe alias Ama Segar hendak pulang ke rumahnya yang berada di Desa Hilifalawu, Kecamatan Maniamolo, Kabupaten Nias Selatan dengan berjalan kaki. Kemudian dipertengahan jalan, Tersangka Samosikha Buulolo alias Ama Kiri menghampiri saksi korban dengan menggunakan sepeda motor dan menawarkan tumpangan, namun saksi korban menolak lalu tersangka tetap menawarkan tumpangan kepada saksi korban sampai akhirnya saksi korban menerima tawaran tersebut dan saksi korban pulang bersama tersangka. Menurut keterangan, saat ditengah perjalanan tepatnya di pinggir jalan dekat gereja Katolik di Desa Hilifalawu, Kecamatan Maniamolo, Kabupaten Nias Selatan, tersangka dan korban harus turun dari motor dan mendorong sepeda motor tersebut karena jalan yang menanjak kemudian tiba-tiba sepeda motor Tersangka jatuh menimpa kaki tersangka. Kemudian Tersangka Samosikha Buulolo alias Ama Kiri merasa emosi kepada saksi korban, lalu seketika itu tersangka langsung mendorong dada saksi korban menggunakan kedua tangannya dan saksi korban terjatuh ke dalam selokan/parit hingga pipi atas sebelah kiri saksi korban mengenai pinggir beton selokan/parit. Lalu, saksi korban keluar dari dalam selokan/parit dan berdiri dipinggir atas selokan/parit tersebut dan tersangka kembali menghampiri saksi korban dan mendorong dada saksi korban untuk kedua kalinya dengan menggunakan kedua tangan tersangka, sehingga saksi korban jatuh dan terguling sebanyak dua kali di jalan tanah yang berbatu kerikil sampai melukai dagu saksi korban, lalu gulingan badan saksi korban berhenti membentur tumpukan kayu balok dan mengenai pipi sebelah kanan dekat mata saksi korban. Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Dr. Rabani M. Halawa, S.H., M.H. serta Kepala Seksi Pidum Arjuna Simanullang, S.H. beserta Jaksa Fasilitator Yafila Kania Irianto, S.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice. Dalam proses perdamaian, tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada korban. Setelah itu, korban menerima permintaan maaf dari tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan. Selain itu, tersangka juga sudah membayar biaya pengobatan kepada korban sebesar Rp3.000.000 (tiga juta rupiah). Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Sumatera Utara Idianto, S.H., M.H. sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Kamis, 182 Juli 2024.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:  Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
 Tersangka belum pernah dihukum;  Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;  Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;  Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;  Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
 Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
 Pertimbangan sosiologis;  Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAMPidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1)

Jakarta, 19 Juli 2024 KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.

Polri Gelar Kejuaraan Badminton Kapolri Cup 2024, Upaya Asah Bibit Muda

0

Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berkolaborasi bersama Persatuan Bulu Tangkis Indonesia (PBTI) menggelar Kapolri Cup Badminton Championship 2024 pada 22-27 Juli 2024 mendatang. Kejuaraan ini digelar dalam rangka HUT Bhayangkara ke-78.

Kejuaraan badminton yang diadakan di Gedung Olahraga Universitas Negeri Jakarta, Jakarta Timur ini, diikuti oleh anggota Polri dan masyarakat umum. Berbagai kategori dipertandingkan dalam kejuaraan ini.

“Di mana Polri dalam rangka merayakan hari lahirnya mengadakan berbagai rangkaian kegiatan yang melibatkan masyarakat umum, salah satunya adalah pertandingan olahraga bulu tangkis,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Kamis (18/7/2024).

Trunoyudo menyebut kejuaraan kali ini merupakan bagian dari pembinaan olahraga yang berkelanjutan. Hal ini menjadi tolak ukur ketercapaian prestasi suatu bangsa.

Lebih lanjut, Trunoyudo mengatakan kejuaraan ini menjadi langkah awal mengasah bakat agar para peserta dapat meraih prestasi di level yang lebih tinggi di masa depan. Tak hanya itu, diharapkan dari kejuaraan ini terjaring bibit dari generasi muda yang akan menjadi generasi emas pada 2045 mendatang.

“Dengan pertandingan olahraga yang diselenggarakan dapat membatu menjapai tujuan untuk menyiapkan talenta-talenta muda agar terus berkembangnya potensi prestasi serta industri olahraga hingga ke pelosok-pelosok negeri,” ucapnya.

Adapun kejuaraan Kapolri Cup Badminton Championship diikuti oleh berbagai rentang usia dan kategori. Diantaranya peserta umum sebanyak 480 peserta U-15, U-17 dan U-19 dan Polri sebanyak 64 regu dari satker Mabes Polri dan jajaran.

Sementara itu Wasekjen PP PBSI Sukarno, mengatakan sejauh ini pendaftar umum mencapai 1.212 atlet. Namun hanya 32 peserta yang akan bertanding di tiap kelompok umur.

32 peserta itu diambil dari ranking 32 tertinggi. Kendati demikian tak menutup yang berada di rangking diatas 32 bisa mengikuti kejuaraan ini.

“Tetapi karena PP PBSI setelah melakukan diskusi dengan panitia dari Mabres Polri kita hanya menentukan 1 sampai 32, size drawnya 32. Sehingga yang bertanding nanti adalah mereka yang memiliki rangking nasional yang tertinggi 32,”

“Misalnya 1 sampai 32 ikut semua, maka 33 tidak bisa ikut. Tapi dalam prakteknya dari ranking 1-32 ikut, sehingga ranking berikutnya akan masuk yang tadinya sebagai cadangan, masuk menjadi 1-32 itu.

Red”

Musyawarah Cabang Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonisia Kabupaten Mempawah

0

Kubu Raya Kalbar, Muih Than Kepala Desa (KADES), Toho Hilir, Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat, sekaligus Penyelenggara Musawarah Cabang Mempawah, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonisia, (APDESI) yang diselenggarakan dihotel Alimoer, Jalan Ahmad Yani II Kubu Raya. Kamis, (18/07/2024)

“Dirinya mengatakan saat diwawancarai oleh awak Media ini, mengatakan bahwa dalam rangka acara Musawarah Cabang Mempawah, yang kami adakan bersama Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonisia (DPC APDESI) hari ini adalah acara yang sangat luar biasa karena rekan-rekan yang menghadiri disini para pengurus DPC , dan untuk Tema dalam acara ini adalah Menjaga Marwah Serta Solidaritas Kepala Desa Se – Kabupaten mempawah.

Ia menambahkan semoga siapa pun yang terpilih hari ini menjadi Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonisia, (DPC APDSI) Kabupaten Mempawah Untuk Periode 2024 – 2029, saya berharap semoga kedepannya bisa mengangkat Harkat dan Marwah para Kepala Desa yang lebih bermartabat, dan bisa bekerja sama dengan Pemerintah daerah, demi kemajuan Desa yang lebih baik, khususnya dikabupaten Mempawah.

Untuk Calon Ketua APDSI Kabupaten Mempawah awal pertama ada delapan orang, tapi dengan berjalannya waktu ada dari salah satu Calon telah mengundurkan diri hanya tujuh orang saja yang mengikuti pemilihan calon Ketua DPC APDSI.

“Abdul Majid, sebagai Petahana Priode, 2019 – 2024, tetap maju untuk mengikuti dalam Kompetesi, Pemilihan untuk Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonisia, (DPC APDSI) untuk Priode 2024 – 2029. (Tutup Muih Than)

Reporter : vanie

Kejaksaan Agung Memeriksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara Impor Gula PT SMIP

0

Kamis 18 Juli 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 (satu) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023.
Adapun saksi yang diperiksa berinisal HB selaku Pemilik PT Bahari Sandi Pratama, terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023 atas nama Tersangka RD dan Tersangka RR. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1)
Jakarta, 18 Juli 2024 KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Red”

Polda Sulteng kembali Ungkap Pengiriman Narkoba melalui Jasa Ekspedisi

0

PALU, Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) kembali mengungkap peredaran gelap narkoba melalui jasa ekspedisi.

Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari, membenarkan adanya pengungkapan narkoba yang dikirim melalui jasa ekspedisi.

“Iya benar memang ada pengungkapan narkoba yang dikirim melalui jasa ekspedisi,” kata Kasubbid Penmas menjawab konfirmasi media di Palu melalui pesan whatsapp, Kamis (18/7/2024)

Pengungkapan dilakukan pada hari Sabtu (30/6/2024) lalu, di Jalan Pulau Halmahera Palu Timur Kota, Palu, setelah sebelumnya pihaknya mendapatkan informasi masyarakat, jelas AKBP Sugeng Lestari.

Dimana saat itu sebut Sugeng, tersangka inisial K (39) akan menjemput barang di salah satu perusahaan ekspedisi. Setelah diambil pelaku langsung ditangkap dan digledah terhadap barang yang ada dalam Dos Aqua.

“Saat Dos dibuka dan diperiksa ditemukan 1 (satu) paket besar diduga narkotika jenis sabu yang dicampur dengan makanan ringan,” ungkap Kasubbid Penmas.

Kepolisian tidak berhenti sampai disitu, hasil pemeriksaan kata Sugeng, tersangka K mengaku disuruh oleh H yang beralamat di Jalan Thamrin Palu. Tim langsung bergerak menangkap H untuk dibawa ke Polda Sulteng.

Kasubbid Penmas juga menyebut, narkotika jenis sabu dalam kemasan bertuliskan Guanyinwang memiliki berat kurang lebih 1 kilogram, merupakan paket yang dikirim dari Kabupaten Langkat Sumatera Utara.

Kedua tersangka saat ini masih ditahan di Polda Sulteng, diduga melanggar pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara minimal 6 tahun paling lama 20 tahun, pungkasnya.

Red”

Ketum Aspragi 08, Ramses Sitorus: Menteri Kominfo, Budiari Setiadi Perlu Dukungan Serius dari Polri Pemberantasan Judi Online

0

Jakarta, 18 Juli 2024 – Ketua Umum Antartika Sahabat Prabowo Gibran 08 (Aspragi 08), Ramses Sitorus, menyampaikan pandangannya terkait upaya pemberantasan judi online yang semakin marak di Indonesia. Menurut Ramses, Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Budiari Setiadi, membutuhkan dukungan serius dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk menumpas kegiatan ilegal tersebut.

“Dukungan dari Polri sangat krusial dalam memberantas judi online. Menteri Kominfo, Budiari Setiadi, tidak bisa bekerja sendirian. Polri memiliki kapasitas dan kapabilitas untuk melacak dan menindak pelaku judi online yang seringkali beroperasi di luar negeri,” ujar Ramses.

Ramses menambahkan bahwa kerja sama antara Kominfo dan Polri harus lebih diperkuat agar penegakan hukum bisa berjalan efektif. “Kami di Aspragi 08 siap mendukung segala upaya pemerintah untuk menutup akses ke situs-situs judi online dan mencegah kerugian yang dialami masyarakat akibat aktivitas ilegal ini,” tegasnya.

Selain itu, Ramses juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya judi online. “Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat harus ditingkatkan, terutama kepada generasi muda, agar mereka memahami risiko dan dampak negatif dari judi online,” tutup Ramses.

Dengan pernyataan ini, diharapkan langkah-langkah kolaboratif antara Kominfo, Polri, dan berbagai pihak terkait dapat semakin mempersempit ruang gerak judi online di Indonesia.

Red”

APRI Sultra Dan Laskar Anti Korupsi Adukan Dugaan Korupsi, Tata Niiaga Nikel (Smelter) Dan LPIE -PT Mandiri TBK Dan Skema Ekport Ke Kejaksaan Tinggi Sultra.

0

APRI Sultra dan, laskar anti korupsi Adukan dugaan Korupsi,tataniaga nikel (smelter,) dan LPIE – PT Mandiri TBK. Dan skema Ekport Ke kejaksaan tinggi Sultra total kerugian negara 3.7 triliun

Nizar Fachry Adam.SE. selaku Sekretaris Asosiasi Penambang rakyat APRI dan ketua bidang pencegahan dan Monitoring LAKI sultra, melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di tataniaga Nikel (smelter), dan LPIE-Mandiri TBK, di wilayah Sulawesi tenggara.,

Tindak pidana kerugian negara ini, melalui skema tataniaga nikel (smelter) , ada 5 perusahaan yang di laporkan yakni. 1, PT Omega Resource COR III (Bumi Konawe Abadi) BKA, 2. PT., moderan internasional ( cahaya modern makmur internasional CMMI).,3. PT ceria nugeraha Investama CNI, 4. PT. Timah Investama Mineral (TINS) entitas dan anak.,5., PT efisdeco (Bintang Smelter Indonesia) ,.

Ke 5 perusahaan tersebut, ada melalui dugaan korupsi skema pembiayaan kredit modal kerja (KMKE) yang di duga melalui dan tindakan curang dan mengabaikan Rasio Kerugian Perusahaan.,oleh Pejabat Negara selaku Lembaga di bawa naungan Kementerian keuangan (LPIE). 3 perusahaan tersebut dengan status resiko pembiayaan mengalami (Kolaps) namun tetap di berikan Fasilitas pembiayaan melalui kredit modal kerja KMKE dan KMI kredit modal investasi.,

Sedangkan, 2 perusahaan tersebut., melakukan proyek Fiktif smelter melalui mekanisme administrasi ilegal, di mana ada Progres pembagunan Fiktif dalam laporan ESDM., kebijakan tersebut seolah olah telah mencapai Dalam evaluasi program pembagunan fasilitas pemurnian nikel., tujuan tersebut untuk membobol Kouta Ekport ,

Melalui PTSJL penandatanganan Kontrak jual beli tenaga listrik, PLN namun dalam laporan PLN 2018,2019-2022, Tidak ada dan tercatat di Catatan Kontenjesi dan kerjasama, ini juga dikuatkan oleh perencana pembagunan Tenaga listrik melalui Keputusan Menteri Kepmen ESDM, 2015-2024 dan 2017-2027., Masterpland pembagunan Dengan skema pengadaan , MMP dengan kapasitas 120 MW., ini belum terbangun.,

manipulatif Program melalui MOU dengan kontrak jual beli tenaga listrik., untuk mendorong kemajuan Pembagunan smelter dan Di duga untuk membobol RKAB Export dalam negeri. Pada periode 2017-2018-2019-2020., negara di rugikan dengan hal tersebut

Red”

Dukung Perkembangan UMKM Lokal, Kejaksaan Agung Gelar Bazar Dalam Rangka HBA ke-64 dan HUT IAD ke-24 Tahun 2024

0

Rabu 17 Juli 2024 bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Kejaksaan Agung melalui Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Pusat menyelenggarakan kegiatan bazar dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) XXIV Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Tahun 2024 dan Rangkaian Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 Tahun 2024.
Adapun kegiatan bazar ini menyediakan hampir semua kebutuhan pokok yang diperlukan oleh para anggota Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Pusat dan pegawai Kejaksaan Agung dengan harga yang lebih terjangkau. Bazar ini juga dilaksanakan sebagai salah satu wujud kepedulian IAD Pusat terhadap Para Anggota IAD dan Para Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Agung. Selain itu, seluruh tenant yang bergabung dalam bazar ini merupakan UMKM binaan IAD Lingkungan dan UMKM yang sudah memiliki merek dagang yang cukup dikenal oleh masyarakat luas. Hal ini merupakan salah satu upaya IAD untuk mendukung berkembangnya UMKM menjadi salah satu motor penggerak perekonomian nasional. Ketua Umum Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Sruningwati Burhanuddin menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas terselenggaranya kegiatan ini, dengan harapan agar bazar IAD Pusat ini dapat berjalan dengan sukses dan menjadi momen yang selalu dinanti oleh pelaku UMKM dan juga Para Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Agung. “Tentunya kita sangat berharap, bazar ini dapat memberikan dampak positif dalam menggerakkan perekonomian masyarakat, mendorong pertumbuhan kewirausahaan, serta membangun rasa cinta terhadap produk dalam negeri, sehingga dapat mewujudkan lingkungan usaha yang berdaya saing tinggi dan kehidupan masyarakat yang lebih sejahtera,” imbuh Ketua Umum Ikatan Adhyaksa Dharmakarini. Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Dr. R. Narendra Jatna selaku Ketua Umum Panitia Peringatan Hari Bhati Adhyaksa ke-64 Tahun 2024 menyampaikan bahwa selain bazar, hari ini juga digelar kegiatan Focus Group Discussion, rangkaian perlombaan dan kegiatan donor darah bagi anggota IAD dan Para Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Agung. Setelah pembacaan sambutan, Gebyar Bazar Adhyaksa Tahun 2024 ini dibuka secara resmi oleh Ketua Umum Ikatan Adhyaksa Dharmakarini. Acara ini juga turut dimeriahkan oleh panggung hiburan rakyat dan lomba tari dari Para Anggota IAD maupun Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Agung. (K.3.3.1)
Jakarta 17 Juli 2024 KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Red”

Operasi Patuh, Satlantas Polres Purbalingga Sosialisasi Tertib Lalu Lintas dan Ketaatan Bayar Pajak

0

Purbalingga – Satlantas Polres Purbalingga kembali melaksanakan kegiatan dalam rangka Ops Patuh Candi 2024 kepada pengguna jalan. Kegiatan sosialisasi kali ini dilaksanakan bersama UPPD Samsat dan Jasa Raharja di Jalan Mayjend Sungkono PurbaIingga.

Kanit Kamsel Satlantas Polres Purbalingga Iptu Agung Nugroho mengatakan bahwa dalam rangka Operasi Patuh Candi 2024, pihaknya terus melaksanakan sosialisasi dan edukasi tertib berlalu lintas kepada masyarakat.

“Sosialisasi kali ini, dilaksanakan bersama personel dari UPPD Samsat dan Jasa Raharja,” jelasnya, Kamis (18/7/2024).

Disampaikan bahwa dalam kegiatan dilaksanakan penyampaian imbauan tertib berlalu lintas dan keselamatan berkendara. Selain itu, disampaikan sosialisasi untuk patuh dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor.

“Sosialisasi dilaksanakan secara langsung kepada pengendara melalui pengeras suara. Dilakukan juga pembagian leaflet dan pemasangan stiker,” ungkapnya.

Kanit Kamsel berharap dengan kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas. Masyarakat juga bisa patuh dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Red”