Beranda blog Halaman 166

Tonny Syarifudin Hidayat,Ketua Umum LSM HARIMAU,, Sayangkan Tindakan Terburu Buru,,Polres Purbalingga,, Atas Penangkapan Anggotanya.

Purbalingga” LSM HARIMAU Ramai di perbincangan di media sosial dengan dugaan tindak pidana perampasan di toko minuman keras (Miras) di wilayah Kelurahan Kedung Menjangan kecamatan Purbalingga kabupaten Purbalingga. O4-04-2025.

Kegaduhan di media sosial dengan video dan pemberitaan di media masa sangatlah terkesan menjastis LSM HARIMAU cukup menghebohkan dunia Maya.

Tonny syarifudin hidayat,, sebagai ketua umum sekaligus pendiri LSM HARIMAU(Harapan Rakyat Indonesia Maju) , memohon maaf kepada semua elemen kepemerintahan dan seluruh masyrakat dengan adanya video dugaan perampasan yang diduga terburu buru, adakan penangkapan terhadap anggota LSM HARIMAU.

Tonny syarifudin hidayat sebagai ketua Umum mengatakan kepada awak media, saya menyesalkan terhadap anggota saya, atas tindakan yang dilakukan di lapangan, dan saya tidak pernah mengajarkan perbuatan seperti itu, dan saya juga cukup menyayangkan atas terburu burunya,tindakan Polres Purbalingga yang saya rasa agak terburu buru melakukan penangkapan, seharusnya pihak penyidik bisa menyikapi dan fleksibel dalam penanganan kasus ini, menurut aduan yang saya dengar anggota saya membeli minuman kepada toko tersebut, hanya meminta bonus dan karyawan toko tersebut nyolot dengan bahasa yang tidak menyenangkan dan memicu keributan, ucap Toni.

Masa kasus satu botol minuman itu juga jelas, harganya berapa si?. Dan harapan saya Polres Purbalingga ke depan pun, bisa menyikapi semua permasalahan di lapangan, di semua permasalahan jangan terburu buru melakukan penangkapan, harus sesuai SOP. Saya meminta kepada Dinas terkait APH juga harus bisa menertibkan para penjual Miras yang Ilegal. Sambangnya.

dan harapan saya LSM Harimau kedepan bukan membuat gaduh kepada masyarakat tapi bisa ikut membantu mengayomi masyarakat luas, dan dengan kejadian ini bisa menjadi pembelajaran bukan hanya ke anggota saya juga kepada saya, dan harapan saya dari pihak pelapor dan terlapor bisa adakan (RJ) saya juga sadar saya bukan orang baik sedang belajar baik, dan kedepan bisa berguna bagi masyarakat banyak, dan harapan seluruh rakyat Indonesia. Pungkasnya

Lanjut” Ketua umum dari awal sudah mengintruksikan kuasa hukum Team Lembaga LBH HARIMAU, dari tingkatan LBH DPP, LBH DPW dan LBH DPC mengatakan”kami Sedang mengupayakan advokasi/pembelaan terhadap anggota saya, mudah mudahan bisa terjalin RJ dan berharap bisa di kabulkan, karena pihak kita sudah islah dengan pihak pengusaha miras nya. Kalo pun tidak bisa upaya RJ kita akan upayakan untuk pra peradilan karna kasus ini di duga dipaksakan.

Redaksi”

Polisi tetapkan 6 orang kelompok anarko sebagai tersangka dalam aksi mayday rusuh di Semarang

Penyelidikan Kepolisian atas aksi unjuk rasa Mayday oleh kelompok anarko yang berakhir rusuh di Semarang pada Kamis (1/5) terus dilakukan. Dari 14 orang yang sempat diamankan, Polisi akhirnya telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka. Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M.Syahduddi yang di dampingi Kasat Reskrim AKBP Andika Dharma Sena menyebut ke-6 orang tersangka yang ditetapkan telah memenuhi unsur tindak pidana melawan aparat saat bertugas disertai melakukan pengrusakan fasilitas umum secara bersama-sama sebagaimana di atur dalam pasal 214 KUHP subsider pasal 170 KUHP.

“Ada enam orang kita tetapkan sebagai tersangka. Semuanya memenuhi dua alat bukti, dan unsurnya memenuhi dalam pelanggaran pasal 214 sub 170 KUHP, mereka memiliki peran yang berbeda-beda dalam melakukan aksi anarkis tersebut, ada yang menyusun rencana untuk membuat aksi unjuk rasa berakhir rusuh termasuk penggunaan pakaian berwarna hitam, ada yang merusak fasilitas umum, melempar petugas pengamanan dengan batu, kayu dan benda lain serta melakukan aksi lain yang membahayakan dan melukai petugas”, ungkap Syahduddi di Mapolrestabes Semarang, Sabtu (4/5).

Syahduddi menjelaskan ke-6 orang tersangka tersebut teridentifikasi dari kelompok anarko, hal ini dibuktikan dengan ditemukan nya grup whatsapp mereka yang bertuliskan anarko. Terhadap anggota grup anarko tersebut pihak kepolisian akan terus menelusuri dan memprofiling aktifitas nya serta melakukan pendalaman terkait keterlibatan dalam aksi mayday yang berakhir rusuh di Kota Semarang, termasuk kami masih melakukan penyelidikan terhadap aktor intelektual yang menginisiasi dan memprovokasi aksi kelompok anarko untuk melakukan kekerasan di Semarang.
“Kita pastikan akan terus mencari dan memburu keberadaan kelompok anarko ini di wilayah Semarang berdasarkan bukti dan informasi yang sudah di miliki oleh pihak Kepolisian, hal ini untuk menjamin Kota Semarang harus aman dan kondusif serta terbebas dari segala macam tindakan anarkis yang mengarah kepada aksi kriminal”, tegas Syahduddi.

Seperti diketahui, aksi peringatan Hari Buruh Internasional atau Mayday yang dilakukan sejumlah serikat buruh di depan Kantor Gubernur dan DPRD Jawa Tengah Jalan Pahlawan Semarang sempat berjalan aman dan kondusif. Namun suasana berubah menjadi ricuh saat sekelompok massa beratribut serba hitam turun ke jalan dan langsung melakukan aksi pembakaran, pengrusakan fasilitas umum dan menyerang serta melempari petugas yang melaksanakan pengamanan. Massa yang disebut kelompok anarko inipun merusak pagar dan fasilitas taman maupun fasilitas umum lain untuk dijadikan sebagai alat menyerang dan melukai petugas keamanan. Akibatnya selain menderita kerugian materi, terdapat juga korban luka dari pihak kepolisian sebanyak 3 orang.

Parameter eskalasi inilah yang pada akhirnya membuat Polisi melakukan tindakan kepolisian untuk mencegah, menghambat dan menghentikan tindakan kelompok anarko dengan melakukan penguraian dan pendorongan massa hingga akhir nya membubarkan diri, dan menjelang batas waktu aksi unjuk rasa pukul 17.45 WIB, situasi sudah berangsur pulih, arus lalu lintas telah di normalkan kembali dan masyarakat dapat beraktifitas seperti biasa. “Setelah dilakukan tindakan kepolisian secara terukur, situasi di sepanjang jalan kantor gubernur berangsung normal dan kondusif”, pungkas Syahduddi.

Red”(Humas Polrestabes Semarang)

Lobar Tolak Usulan Kota Mataram Pisah dari PT AMGM

Lobar, 2/5/2025- Sejumlah pihak di Kabupaten Lombok Barat menolak usulan Kota Mataram untuk memisahkan diri dari PT AMGM. Wacana ini muncul karena Kota Mataram ingin memberikan pelayanan air bersih yang lebih maksimal kepada masyarakatnya.

Juaini, salah satu tokoh masyarakat di Kabupaten Lombok Barat, secara tegas menolak wacana tersebut. Menurutnya, Kota Mataram tidak bisa begitu saja memisahkan diri dari PT AMGM setelah sebelumnya menyetujui pinjaman ratusan miliar rupiah oleh PT AMGM ke Kementerian PUPR pada tahun 2023.

Juaini menilai bahwa Kota Mataram sedang lari dari tanggung jawab dengan ingin memisahkan diri dari PT AMGM. “Sebenarnya kami tidak menolak Kota Mataram mau memisahkan diri dari PT AMGM, tapi kan ceritanya hari ini berbeda setelah adanya pinjaman itu,” ungkapnya.

PT AMGM telah melakukan pinjaman ke Kementerian PUPR sebanyak 110 miliar rupiah dan digunakan untuk pengerjaan fisik milik PT AMGM. Juaini mempertanyakan siapa yang akan menanggung beban hutang tersebut jika Kota Mataram memisahkan diri dari PT AMGM.

Dengan demikian, Juaini dan sejumlah pihak di Kabupaten Lombok Barat menolak usulan Kota Mataram untuk memisahkan diri dari PT AMGM. Mereka menilai bahwa keputusan tersebut tidak adil dan tidak bertanggung jawab (ms)

Red”

Ketua Keamanan Federasi Buruh Migas Cilacap Menyayangkan Aksi Anarko di Semarang: Cederai Semangat May Day!

Cilacap – Ketua Komando Keamanan Federasi Buruh Migas Cilacap, Bambang, menyayangkan tindakan anarkis yang terjadi dalam perayaan Hari Buruh atau May Day di Semarang pada Rabu (1/5/2025). Ia menyayangkan tindakan kelompok tak bertanggung jawab yang menodai makna perjuangan buruh dan bahkan melakukan penyerangan terhadap aparat keamanan yang tengah bertugas.

“Kami, sebagai unsur buruh, merasa sangat miris atas tindakan anarkis yang dilakukan oleh sekelompok orang tidak bertanggung jawab, yang telah menodai makna peringatan Hari Buruh, khususnya di Semarang,” ujar Bambang

Bambang menyesalkan aksi tersebut karena bukan hanya merusak ketertiban umum, tetapi juga memicu insiden serius berupa penyanderaan dan penyerangan terhadap anggota kepolisian. Menurutnya, tindakan itu sama sekali tidak mencerminkan semangat perjuangan buruh yang sah, damai, dan bermartabat.

“Aksi tersebut bahkan sampai menimbulkan insiden serius, di mana terjadi penyanderaandan penyerangan terhadap anggota kepolisian. Ini jelas bukan bagian dari perjuangan buruh yang sah dan damai,” tegasnya.

Ia pun mendorong aparat penegak hukum agar tidak ragu menindak tegas oknum-oknum yang dinilai telah mencederai perjuangan buruh dan menunggangi peringatan May Day demi kepentingan tertentu.

“Oleh karena itu, kami berharap pihak kepolisian dapat menindak tegas oknum-oknum yang mencederai dan menunggangi aksi buruh dalam peringatan May Day. Kami juga menginginkan agar ke depan, setiap aksi buruh dapat berlangsung secara murni, tanpa adanya campur tangan atau provokasi dari kelompok-kelompok yang tidak bertanggung jawab,” imbuhnya.
Bambang juga membandingkan situasi di Semarang dengan perayaan May Day di Kabupaten Cilacap yang menurutnya berjalan damai, tertib, dan penuh semangat persatuan.

“Alhamdulillah di Cilacap, perayaan Hari Buruh berjalan aman dan damai, tanpa insiden atau tindakan anarki. Harapan kami, semua daerah bisa mencontoh semangat positif ini, agar esensi May Day tetap terjaga,” tutupnya.

Seperti diketahui, peringatan Hari Buruh di Semarang diwarnai dengan kericuhan yang diduga melibatkan kelompok anarko. Beberapa fasilitas umum rusak, dan aparat kepolisian sempat menjadi sasaran serangan. Polda Jawa Tengah telah mengambil langkah tegas untuk mengamankan situasi dan mengusut tuntas para pelaku.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto menyayangkan tindakan anarkis yang dilakukan oleh kelompok diduga Anarko yang mengganggu aksi peringatan Hari Buruh tersebut. Dia menegaskan pembubaran yang dilakukan polisi merupakan upaya melindungi keamanan dan keselamatan bagi rekan-rekan buruh yang melaksanakan aksi damai serta masyarakat dan pengguna jalan di sekitar lokasi.

“Polri mendukung penuh kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum, namun harus dilakukan dengan tertib dan damai. Tindakan anarkis yang merusak fasilitas umum serta membahayakan orang lain adalah pelanggaran hukum dan tidak dapat ditoleransi,” kata Kombes Artanto dalam keterangan pers tertulis.

Red” Hadi

Ketua LDK Muhammadiyah Jateng Kecam Aksi Kelompok Anarko dalam Demonstrasi May Day di Semarang

Polda Jateng -Kota Semarang|Ketua Lembaga Dakwah Komunitas (LDK) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Tengah, AM Jumai, mengecam keras aksi anarkis yang di lakukan kelompok Anarko pada demo peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Kota Semarang. (1/5) Aksi buruh memperingati mayday tersebut awalnya berlangsung damai dan penuh simpatik, dengan partisipasi dari berbagai organisasi buruh.

Namun situasi berubah menjelang waktu maghrib, ketika sekelompok orang berbaju hitam yang diduga tergabung dalam kelompok Anarko mulai melakukan tindakan perusakan dan pelemparan yang memicu kericuhan.

“Saya secara langsung memantau dan mengunjungi lokasi aksi. Awalnya sangat bagus dan simpatik. Tapi kemudian muncul aksi brutal dari kelompok anarko. Ini jelas mencoreng aksi Buruh yang damai,” ujar AM Jumai, yang juga merupakan dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Semarang.

Ia menegaskan bahwa tindakan kelompok Anarko yang anarkis dalam aksi demonstrasi sangat mengganggu ketertiban umum dan merusak esensi dari kebebasan menyampaikan pendapat secara konstitusional.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa kepolisian akan menindak tegas pelaku kerusuhan yang telah mencederai suasana damai dalam aksi tersebut.

“Kami sangat menghargai kebebasan berekspresi, tetapi tindakan anarkis oleh kelompok Anarko tidak bisa ditoleransi. Polda Jateng telah mengidentifikasi beberapa pelaku dan sedang mendalami keterlibatan kelompok-kelompok yang diduga sebagai provokator. Kami akan proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol Artanto. Sabtu (3/5)

“Demokrasi tidak pernah lahir dari kekerasan, tapi dari dialog dan keteladanan dalam menyampaikan aspirasi,” pungkasnya.

Red”

Patwal Sat Lantas Polresta Banyumas Kawal Jemaah Calon Haji Kloter O7 Menuju Asrama Haji Donohudan

Satuan Lalu Lintas Polresta Banyumas melaksanakan kegiatan pengawalan jamaah calon haji yang tergabung dalam kloter 07 Kabupaten Banyumas. Rombongan berangkat dari Gor Satria Purwokerto pada hari Jumat (2/5/25) pukul 05.00 wib menuju Asrama haji Donohudan.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas Kompol Harman Rumenegge Sitorus, S.I.K., M.M., menyampaikan bahwa kegiatan pengawalan ini merupakan wujud pelayanan kepolisian kepada masyarakat, khususnya dalam mendukung kelancaran perjalanan para jamaah calon haji.

“Kami memastikan proses pemberangkatan jemaah calon haji ini berjalan dengan aman, tertib dan lancar”, ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, dua unit KBM sedan Patwal Sat Lantas Polresta Banyumas yang dipimpin AKP Dwi Nugroho, SH mengawal 10 unit Bus rombongan jamaah calon haji, dua unit kbm Dinas Pemda Kabupaten Banyumas, tiga unit KBM ambulance serta satu unit KBM Dinhub Kabupaten Banyumas.

Dengan pengawalan yang maksimal, kami berharap para jamaah dapat melaksanakan perjalanan dengan selamat dan sehingga nanti akan lebih fokus dalam menjalankan ibadah haji di tanah suci.

Red”(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).

SPRI Minta Presiden Tunda Penetapan Anggota Dewan Pers Periode 2025-2028

Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) menyurati Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto terkait pemilihan Anggota Dewan Pers Periode 2025 – 2028. SPRI meminta Presiden Prabowo menunda penetapan hasil pemilihan Anggota Dewan Pers Periode 2025 – 2028 karena menilai prosesnya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Hal itu disampikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat SPRI Hence Mandagi di Jakarta, Jumat (2/5/2025). Menurut Ketum SPRI, Penetapan Hasil Pemilihan Anggota Dewan Pers dan Kewenangan Penyusun Peraturan di Bidang Pers sebagaimana diatur pada Pasal 15 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers sebelumnya telah diuji materi di Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Perkara : 38/PUU-XIX/2021.

Mandagi menegaskan, meskipun permohonan uji materi yang diajukannya tidak diterima oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, namun substansi dasar putusan MK adalah keterangan Presiden Republik Indonesia selaku Pemerintah bahwa fungsi Dewan Pers bukan sebagai lembaga pembentuk peraturan atau regulator, sehingga Dewan Pers tidak berhak menentukan sendiri isi peraturan pers.

Atas dasar itu, Mandagi menjelaskan, peraturan Dewan Pers tentang konstituen Dewan Pers sudah batal dengan sendirinya pasca putusan MK untuk Perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021 ditetapkan.

“Peraturan tentang konstituen Dewan Pers hanya dibuat dan ditentukan sendiri oleh Dewan Pers sehingga batal demi hukum. Jadi pemilihan anggota Dewan Pers harus dikembalikan kewenangannya kepada seluruh organsiasi pers berbadan hukum di Indonesia,” terang Mandagi yang juga merupakan Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia.

Lebih jelas lagi, Mandagi mengungkapkan, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukumnya, mengurai tentang penjelasan rinci yang tercantum dalam Memorie van Toelichting dari UU Pers yaitu bagian Keterangan Pemerintah atas RUU Pers tanggal 28 Juli 1999, disebutkan : “Penetapan keanggotaan Dewan Pers dengan Keputusan Presiden merupakan pengukuhan, sedang pemilihan anggota Dewan Pers diserahkan sepenuhnya kepada organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.

“Sejarah penyusunan UU Pers jelas dan terang benderang bahwa UU Pers menyerahkan sepenuhnya pemilihan anggota Dewan Pers kepada organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers. Kalau Dewan Pers ngotot membentuk Badan Pekerja pemilihan anggota Dewan Pers dan mengajukan ke presiden, itu pasti cacat hukum,” tegasnya.

Untuk lebih memperjelas lagi, DPR RI dalam keterangannya di MK pada perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021, bahwa sampai dengan tanggal 10 Februari 2020 terdapat 40 organisasi yang ikut dalam pemilihan anggota Dewan Pers pertama, terdiri dari 33 organisasi wartawan dan 7 organisasi perusahaan Pers terjaring 121 nama calon anggota Dewan Pers.

“Faktanya, Dewan Pers justeru tidak menyertakan 40 organisasi dan puluhan organisasi-organisasi pers berbadan hukum lainnya dalam pemilihan Anggota Dewan Pers periode 2025 – 2028. Tindakan Dewan Pers tersebut di atas secara sengaja menghalangi, melanggar dan merampas hak konstitusi pimpinan organisasi-organisasi wartawan dan organisasi-organsiasi Perusahaan pers berbadan hukum, termasuk Serikat Pers Republik Indonesia yang berhak memilih dan dipilih sebagai Anggota Dewan Pers Periode 2025 – 2028,” urai Mandagi.

Oleh karena itu, Mandagi memohon kepada Presiden agar kiranya dapat melindungi hak konstitusi seluruh organisasi pers yang haknya dikebiri Dewan Pers. Karena Pers Indonesia bukan hanya milik kaum elit pers saja.

Ia juga mendesak Presiden menunda penetapan hasil Pemilihan Anggota Dewan Pers Periode 2025 – 2028 versi Badan Pekerja Dewan Pers, sekaligus meminta Presiden memfasilitasi seluruh organisasi-organisasi pers berbadan hukum, termasuk Serikat Pers Republik Indonesia, untuk melaksanakan proses dan tahapan Pemilihan Anggota Dewan Pers Periode 2025 – 2028 secara demokratis dan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Pers.

“Presiden harus memberi perlindungan hak-hak mayoritas masyarakat pers bukan hanya untuk kaum elit pers di Pusat saja. Selama ini Dewan Pers gagal mensejahterakan dan menjadikan pers independen. Belanja iklan sebagai urat nadi pers, dibiarkan dikuasai hanya segelintir konglomerat media. Dewan Pers malah melegalkan ‘pelacuran pers’ dengan pembiaran media menjual idealisme,” pungkas Mandagi dalam keterangan tertulisnya. ***

Red”

Kapolsek Serang Baru Hadiri Upacara Hari Pendidikan Nasional di SMAN 1 Serang Baru

Bekasi – AKP Hotma Sitompul S.H.,MH Kapolsek Serang Baru di dampingi Iptu Setyo P Kanit Binmas Berserta Bhabinkamtibmas,hadiri upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Kegiatan Tersebut Bertempat di Halaman SMAN 1 Serang Baru Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi. Jum’at (02/05/2025) Pukul 07:30 Wib.

Upacara tersebut dihadiri AKP Hotma Sitompul S.H.,MH Kapolsek Serang Baru,Deni Mulyadi S.STP Camat Serang Baru,Iptu Setyo P Kanit Binmas, Kepala Sekolah SMKN 1 Serang Baru, Bhabinkamtibmas Polsek Serang Baru, Anggota Koramil 12 Serang Baru,Para Guru SMAN 1 Serang Baru dan Para Siswa-siswi Perserta upacara.

AKP Hotma Sitompul S.H.,MH Kapolsek Serang Baru menjelaskan pentingnya pendidikan dalam pembangunan bangsa”Saya juga menekankan peran penting seluruh pihak, baik guru maupun orang tua, dalam mendukung proses pendidikan agar terwujud generasi yang cerdas dan berkarakter.

“Dalam Peringatan Hari Pendidikan Nasional ini menjadi momentum bagi kita semua untuk merenungkan betapa pentingnya peran pendidikan dalam membentuk karakter bangsa.Mari kita bersama-sama berkomitmen untuk terus mendukung dan meningkatkan mutu pendidikan khususnya di wilayah Serang Baru,”Jelasnya Kapolsek Serang Baru.

Lebih lanjutnya Kapolsek Serang Baru mengatakan upacara Hari Pendidikan Nasional ini,tidak hanya sebagai wujud penghormatan terhadap peran pendidikan dalam membangun bangsa dan sebagai ajang untuk mempererat kerjasama antara seluruh elemen masyarakat dalam mendukung dunia pendidikan,”Pungkasnya Kapolsek Serang Baru.

(Red)

Skandal PIP Pangandaran: Bocah Yatim Ditelantarkan, Sekolah dan Disdik Membisu

Pangandaran, Jawa Barat – Dugaan penyelewengan dana Program Indonesia Pintar (PIP) kembali mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Pangandaran. Kali ini, Intan Nur Fatonah, seorang siswi yatim piatu dari keluarga buruh tani di SDN 1 Banjarharja, Kecamatan Kalipucang, menjadi korban hilangnya dana bantuan pendidikan yang seharusnya menjadi haknya. Kehilangan dana PIP ini bukan hanya berdampak pada kondisi finansial keluarga Intan, tetapi juga mengancam kelanjutan pendidikannya.

Perjuangan Sia-Sia dan Kebungkaman Pihak Terkait
Meskipun dana PIP yang sangat dibutuhkan tak kunjung diterima, semangat Intan untuk terus bersekolah tidak padam. Dengan segala keterbatasan, ia telah berupaya mengumpulkan dokumen yang diperlukan dan mendatangi pihak sekolah untuk mencari kejelasan. Namun, sayangnya, usaha keras Intan seolah menemui tembok tebal. Pihak SDN 1 Banjarharja dan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Pangandaran memilih untuk bungkam, tanpa memberikan penjelasan sedikit pun terkait hilangnya dana PIP tersebut.

Sikap diam yang ditunjukkan oleh pihak sekolah dan Disdik Pangandaran ini menimbulkan pertanyaan besar di benak publik mengenai transparansi pengelolaan dana PIP. Masyarakat mempertanyakan, apakah mekanisme transparansi benar-benar dijalankan dengan baik, ataukah ada informasi penting yang sengaja ditutupi? Ketidakjelasan ini semakin memperburuk kondisi Intan, seorang anak yatim yang sangat mengharapkan bantuan dana PIP untuk menunjang pendidikannya.

Harapan Sang Ibunda dan Tantangan Transparansi
Dengan nada penuh kepedihan, ibunda Intan, seorang buruh tani dengan penghasilan yang tidak tetap, mengungkapkan harapannya pada Jumat, 2 Mei 2025. Ia telah mengirimkan surat resmi kepada DPRD Pangandaran untuk meminta bantuan dan kejelasan terkait nasib dana PIP anaknya. Meskipun demikian, hingga saat ini, belum ada respons yang memuaskan dari pihak terkait.

Ibunda Intan dengan tegas menantang transparansi aliran dana PIP yang seharusnya menjadi hak putrinya. Bahkan, ia menyatakan kesiapannya untuk membuka bukti transaksi keuangan dari Bank BRI Kalipucang demi mengungkap kebenaran. Baginya, dana PIP adalah secercah harapan terakhir untuk memastikan Intan tetap dapat mengenyam pendidikan yang layak.

Desakan Transparansi dan Tuntutan Keadilan
Awak media berkomitmen untuk terus mengawal kasus dugaan penyelewengan dana PIP yang menimpa Intan hingga tuntas. Upaya untuk mendapatkan klarifikasi akan terus dilakukan dengan menghubungi pihak SDN 1 Banjarharja, Disdik Pangandaran, serta DPRD Kabupaten Pangandaran. Dukungan penuh dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sangat diharapkan untuk memastikan keadilan bagi Intan dan mengusut tuntas dugaan penyimpangan dana PIP ini.

Ketidakpedulian Mengikis Kepercayaan Publik
Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah dan Disdik Pangandaran masih belum memberikan keterangan resmi terkait permasalahan ini. Sikap bungkam ini secara tidak langsung mengikis kepercayaan publik terhadap komitmen mereka dalam menjamin hak-hak siswa, terutama siswa dari kalangan kurang mampu, serta transparansi dalam pengelolaan dana pendidikan. Masyarakat Pangandaran menanti tindakan nyata dan penyelesaian kasus ini secara terbuka dan adil, sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali dan hak-hak siswa dapat terlindungi.

Red”

Oknum Guru Dilaporkan Setelah Gencar Serang Kehormatan di Sosmed

Merasa dihina dan dicemarkan habis habisan di face book, SH laporkan akun Aryo Singgih ke Polresta Pati. Berawal dari curhatan SH di fb tentang istrinya yang digondol orang malah diserang habis habisan oleh Aryo Singgih (Yang diduga oknum kepala sekolah SD) dengan mengatakan SH seorang ODGJ, stres berat, gila, dat nyeng ora waras dan lain lain.

SH yang juga berlatar pendidikan sarjana pendidikan mengaku tidak kenal dengan pemilik akun Aryo Singgih, namun dirinya diserang kehormatannya di sosmed. “Saya tidak kenal dengan dia, dan tidak ada hubungan apapun tetapi setelah saya unggah cuitan saya tentang istriku yang digondol orang, dia malah serang saya,” ungkapnya kepada media sehari usai lapor ke polresta Pati.
“Saya akan maju terus dan tidak akan mencabut laporan meskipun saya dengar dia punya banyak preman dan bekingan, saya harap polisi cepat ungkap dan tangkap pelaku,” tegasnya.

Saat dikonfir ke Kasat Reskrim Polresta Pati AKP Heri Dwi Utomo membenarkan bahwa aduan memang baru diterima oleh satreskrim dan akan dilakukan penyelidikan.

Saat awak media lakukan penelusuran akun Aryo Singgih adalah kepunyaan oknum guru yang gencar menyerang akun akun pelapor dengan kata kata yang tidak pantas. Mencengangkan, seorang guru yang seharusnya menjadi suri tauladan namun berbanding terbalik, kata kata yang tidak pantas untuk ditiru banyak keluar darinya yang meskipun mendapat komentar kontra.

Sebagaimana diketahui bahwa pencemaran nama baik di media sosial dapat dikenakan sanksi hukum, terutama berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Tindakan mengejek atau menjelekkan di media sosial bisa diancam pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda Rp 1 miliar.

/Tim.