Beranda blog Halaman 165

Danlanud Sultan Hasanuddin Tinjau Latihan Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Alam di Wilayah Makassar

Makassar – Danlanud Sultan Hasanuddin Marsma TNI Arifaini Nur Dwiyanto, M.Han., bersama Komandan Komando Pendidikan dan Latihan(Dankodiklat) TNI, Letjen TNI Bobby Rinal Makmun, S.I.P., Pangdam XIV/Hsn Mayjen TNI Windiyatno dan Kapolda Sulsel Irjen Pol Drs. Rusdi Hartono, M.Si., Kaskoopsud II Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah, S.Sos., meninjau Latihan Kesiapsiagaan Operasional (LKO) Bencana Alam Banjir Kodam XIV/Hasanuddin TA. 2025, bertempat di Pantai Akkarena Tanjung Bunga, Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, Jumat (25/04/2025).

Latihan Kesiapsiagaan Operasional dibagi dalam dua tahap, yaitu Latihan Mako pada 21–23 April dan Latihan Lapangan 24–25 April 2025, yang melibatkan personel TNI-Polri, BPBD, Basarnas, Dinsos, Damkar, Satpol PP, Dinkes, dan Bulog. Dengan latihan ini diharapkan sinergi antarinstansi semakin kuat dalam kesiapsiagaan menghadapi bencana alam seperti banjir yang sering melanda di Provinsi Sulawesi Selatan.

Usai melaksanakan peninjauan Komandan Lanud Sultan Hasanuddin, Marsma TNI Arifaini Nur Dwiyanto, M.Han., menyampaikan bahwa partisipasi Lanud Sultan Hasanuddin dalam latihan ini merupakan bagian dari komitmen TNI AU dalam mendukung penanggulangan bencana alam di wilayah Sulawesi Selatan. “Kami siap mendukung sepenuhnya upaya penanggulangan bencana, khususnya di wilayah Sulawesi Selatan. Latihan ini penting untuk menguji kecepatan dan koordinasi antar instansi dalam menghadapi situasi darurat,” ujarnya.

Pada latihan ini, TNI AU mengerahkan Helikopter Caracal dalam proses evakuasi korban dan distribusi logistik. Helikopter milik TNI AU digunakan untuk mengevakuasi korban yang terjebak di lokasi-lokasi yang tidak dapat diakses melalui jalur darat. Evakuasi melalui udara menjadi solusi strategis dalam menyelamatkan korban secara cepat dan aman.

Kegiatan ini bukan hanya menjadi sarana pelatihan, tetapi juga wujud nyata kesiapan dan respons cepat TNI dalam menghadapi kondisi darurat bencana alam. Dengan dukungan Alutsista, TNI menunjukkan profesionalisme dalam memberikan perlindungan serta bantuan kepada masyarakat, bahkan dalam kondisi paling sulit sekalipun.

Turut hadir dalam peninjauan tersebut diantaranya Sahli Tk. III Kasad Bidang Banusia Mayjen TNI Tatang Subarna., Irlat Itjen TNI Brigjen TNI Achmad Daeng Leo, S.H., M.H., Danpuslat Kodiklat TNI Marsma Didik Kristyanto, S.E., M.Sc., Dirjianbang Kodiklat TNI Brigjen TNI Tarunajaya, S.I.P., M.M., Danpusdikbangspes Kodiklat TNI Brigjen TNI Nawawi, S.E., M.M., Kasdam XIV/Hsn Brigjen TNI Sugeng Hartono, S.E., M.M., Danlantamal VI/Mks Brigjen TNI (Mar) Dr. Wahyudi, S.E., M.Tr.Hanla., M.M., M.Han. (Pen Hnd)

Red”

Tingkatkan kerjasama Militer, Panglima TNI Terima CC Panglima Angkatan Bersenjata Jepang

(Puspen TNI). Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menerima Courtesy Call (CC) Jenderal Yoshida Yoshihide Kepala Staf Gabungan Pasukan Bela Diri Jepang (Chief of Joint Staff Japan Self Defence Force) dengan suatu prosesi upacara penyambutan yang didahului dengan jajar kehormatan. Acara bertempat di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (25/04/2025).

Dalam upacara penyambutan yang berlangsung hikmat tersebut, tergabung lengkap prajurit TNI dari matra Darat, Laut dan Udara, serta 1 Pleton Satuan Musik. Selanjutnya usai upacara, Panglima TNI berbincang hangat dengan Jenderal Yoshida mengenai perkembangan kerjasama militer dan latihan bersama yang akan dilaksanakan tahun 2025 ini.

” Saya menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif JSDF(Japan Self Defence Force) dalam latihan yang dilaksanakan oleh TNI. Dalam waktu dekat Super Garuda Shield 2025 akan segera dilaksanakan dan saya sangat senang bahwa JSDF akan kembali bergabung” Ungkap Panglima TNI.

Lebih lanjut dikatakan bahwa dengan Jepang melibatkan aset militernya selama latihan, tentunya akan semakin memberi makna dari latihan Super Garuda Shield untuk peningkatkan interoperabilitas dan kapabilitas.

Panglima TNI juga mengutarakan tentang JSDF mempunyai banyak pengalaman terkait dengan operasi Bantuan Kemanusiaan dan Penanggulangan Bencana Alam, “saya sangat berharap staff dari TNI dan JSDF dapat menjalin komunikasi guna membicarakan kemungkinan kerja sama di bidang bantuan kemanusiaan dan Penanggulangan bencana alam dimasa depan” tuturnya.

Mengakhiri CC, Panglima TNI menyampaikan terima kasih atas kerja sama dan diskusi yang produktif dalam pertemuan tersebut, untuk terus meningkatkan interaksi dan kolaborasi serta kerja sama antara TNI dan JSDF dimasa depan.

#tniprima
#tnipatriotnkri
#nkrihargamati
#tnikuatrakyatbermartabat

Autentikasi:
Kabidpeninter Puspen TNI Kolonel Cba Tedi Rudianto

Ngeri,,,!! Seakan Kebal Hukum Diduga Oknum Pengawas SPBU penyalahan gunakan Migas Interfensi Wartawan

Indramayu – Saat melintas diwilayah Indramayu tepatnya eretan kulon kecamatan Kandanghaur kabupaten Indramayu propensi Jawa Barat sekitar pukul 17.00 wib . Jumat (25/04/25)

Waktu awak media hendak mengisi BBM SPBU 34.45204 mendapati beberapa jerigen dan galon berada ditempat pengisian solar , sewaktu kami menanyakan perihal tersebut operator tak menjawab hanya diam saja dan kami pun menunggu Pengawasnya

Tak selang lama pengawas yang bernama Adi dan berbincang – bincang , kami pun memintai keterangan dengan apa yang kami temukan dia mengatakan dengan sedikit arogan ,” kami hanya menyediakan itu sah – sah saja dan mereka mempunyai rekom untuk pembelian solar di sini memperbolehkan kok,”tegasnya

Setelah itu pimpinan redaksi nasionaldetik.com menanyakan sesuai UUD migas tapi dibantah dengan nada tinggi oleh pengawas Adi bentuk tak beretika mengatakan wartawan aja gaya dengan menunjuk – nunjuk .

Wartawan mengantongi UUD pers dan sesuai tugas kontrolsosial kami pun mengalah dan menjaga etika supaya tidak adanya benturan fisik

Kami sudah mengantongi beberapa bukti narasumber yang tidak mau menyebutkan nama mengatakan ,” di SPBU tersebut seringnya penyalahgunaan dan rekom tersebut hanya sebagai alasan banyak tidak sesuai KTP orang lain dan beberapa pemain solar mempunyai barcode dan rekom mengatasnamakan orang lain atau saudara ini terjadi.

Untuk APH Indramayu Segera menindak dengan tegas dan teliti karna seakan mereka kebal hukum

Penulis : Tim Redaksi

Pemain BBM Solar ilegal di Jakbar Gunakan Mobil Fuso, Kini Pandi Jadi Sorotan

Jakarta Barat,

Dengan leluasa Para pemain solar ilegal bersubsidi berkeliaran di wilayah kalideres Jakarta barat menggunakan Mobil Fuso.

Seakan kebal hukum pemain solar ilegal bersubsidi kini merajalela di sekitar jl. Daan Mogot no. 9 RT. 1 /RW. 1 Kalideres kec. Kalideres tepatnya di SPBU 31.118. 02 dari penelusuran tim investigasi mendapati armada jenis Fuso dengan plat nomor F 8412 SG sedang mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.

Maraknya mobil pengangkut bahan bakar minyak ( BBM ) bergentayangan di wilayah Kalideres Jakarta barat. Dari hasil temuan hari ini rabu 23/4/ 2025. Tim media Langsung bertanya ke supir Pembawa BBM jenis Solar tersebut yang menggunakan Jenis Mobil fuso.

” Ini mobil Pandi, kita sebagai supir hanya di tugaskan belanja solar, selebihnya gak tau, kontek aja ke bang pandi ini nomernya dia, di save aja bang, ” Ungkap Petrus selaku kenek menyatakan.

Kemudian, Tim investigasi Media menanyakan untuk konfirmasi dengan pengurus SPBU. ” Apa yang abang pertanyaan terkait armada pemain solar, saya gak tau, karena kita berkerja sesuai SOP sesuai barcode, kalau barcode sama dengan plat ya kita isi, ” Ungkap Wilsman selaku pengawas SPBU.

Dalam hal ini, Pasalnya dampak dari Solar Subsidi yang kemudian dijual kembali dengan harga Non Subsidi, agar meraup keuntungan yang besar serta merugikan negara, ini jelas sudah melanggar hukum.

Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dapat di kenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU Migas : Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana di maksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan di pidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dapat di kenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b UU Migas : Setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana di maksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan di pidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).

Penyalah gunaan BBM Bersubsidi sebagaimana di atur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58 : Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang di Subsidi Pemerintah di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)

Melalui pemberitaan dari media, Tim Media meminta Aparat Penegak Hukum berserta BPH Migas agar bertidak tegas dan Menangkap para pelaku Mafia yang telah Penyeleludupan BBM jenis solar tersebut. karena sangat merugikan negara.

Red”( VN )

Kejaksaan Agung Memeriksa 13 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

Jumat 25 April 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 13 (tiga belas) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, berinisial:
FK selaku Sr. Analis Downstream PT Pertamina (Persero).
BKD selaku SVP Controller & Reporting PT Pertamina (Persero).
MR selaku Panitia Pengadaan/Tim Tender PT PIS.
AA selaku Panitia Pengadaan/Tim Tender PT PIS.
EP selaku Panitia Pengadaan/Tim Tender PT PIS.
DS selaku Panitia Pengadaan/Tim Tender PT PIS.
DDH selaku Senior Account Manager II Mining Industry Sales PT Pertamina Patra Niaga.
AA selaku Manager B2B Commercial and Picing PT Pertamina Patra Niaga.
AS selaku Manager Covernment Sales PT Pertamina Patra Niaga.
DI selaku Manager Industrial Sales PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023.
AAHP selaku VP PTD (Planing and Trading Development) Direktorat Pemasaran Pusat dan Niaga Subholding Commercial and Trading PT Pertamina Patra Niaga Maret 2023 s.d. saat ini
GW selaku Manager Marine & PSO Sales PT Pertamina Patra Niaga.
AA selaku Manager B2B Commercial and Picing PT Pertamina Patra Niaga.
Adapun tiga belas orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka YF dkk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1)

Jakarta, 25 April 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi

Red”

Apresiasi Personel Pemilik Pesantren Gratis, Kapolri “Perwirakan” Aiptu Jimmi

Pekanbaru, 25 April 2025 – Dalam rangkaian kunjungan kerja di Provinsi Riau, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) melaksanakan peninjauan langsung ke Polsek Rumbai Pesisir, Polresta Pekanbaru, Jumat (25/4). Kunjungan ini sekaligus menjadi momen penting dalam memberikan penghargaan kepada personel Polri yang menunjukkan dedikasi luar biasa di luar tugas kepolisian.

Salah satu personel yang menerima perhatian khusus dari Kapolri adalah Aiptu Jimmi Farma, yang menjabat sebagai Ps. Kasihumas Polsek Rumbai Pesisir. Di samping tugas kesehariannya sebagai anggota Polri, Aiptu Jimmi dikenal masyarakat luas karena mendirikan dan mengelola Pondok Al Qur’an Baitul Ihsan, sebuah pesantren yang memberikan pendidikan gratis bagi anak-anak dari kalangan kurang mampu.

Berlokasi di Jl. Kota Baru No. 91 A, Kampung Bandar, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, pondok pesantren ini telah membina sekitar 150 siswa tanpa memungut biaya sepeser pun. Semua operasional dan proses belajar mengajar dijalankan dengan prinsip keikhlasan serta pelayanan sosial berbasis nilai keagamaan.

Kapolri memberikan apresiasi berupa kesempatan mengikuti Sekolah Perwira atas keteladanan Aiptu Jimmi Farma yang dinilai sebagai representasi nyata dari Polri yang Presisi, humanis dan peduli pendidikan. Hal ini juga membuktikan bahwa anggota Polri tidak hanya hadir menjaga keamanan, tetapi juga mampu menjadi agen perubahan sosial dan pendidikan di tengah masyarakat.

Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk dukungan dan apresiasi institusi atas inisiatif kemanusiaan serta kepedulian sosial. Kapolri berharap keteladanan seperti ini dapat menginspirasi personel Polri di seluruh Indonesia untuk terus hadir dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Red”

AMI Siap Gelar Aksi Demo Terkait Temuan Wakil Wali Kota Surabaya di D’Fashion Textile & Tailor

Surabaya, – Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar, menyatakan bahwa pihaknya akan menggelar aksi demonstrasi sebagai bentuk respons atas temuan yang disampaikan oleh Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang terjadi di D’Fashion Textile & Tailor, yang berlokasi di Jalan Basuki Rahmat No. 57, Surabaya.

Dalam keterangan resminya kepada media, Baihaki menegaskan bahwa AMI tidak akan tinggal diam terhadap bentuk eksploitasi dan pelanggaran hak-hak pekerja yang ditemukan di perusahaan tersebut. Salah satu sorotan utama adalah adanya sistem kerja selama 12 jam per hari, yang dinilai melanggar ketentuan jam kerja yang telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

“Ini bukan hanya masalah jam kerja yang melebihi batas wajar, tetapi juga menyangkut masalah ibadah sholat jum’at yang dibatasi dan penggunaan KTP karyawan untuk kepentingan pribadi oleh pihak perusahaan. Ini merupakan pelanggaran serius terhadap privasi dan hak pekerja,” ujar Baihaki dengan nada tegas.

Ia juga menambahkan bahwa temuan tersebut sebelumnya telah disampaikan oleh Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, dalam kunjungan sidaknya ke D’Fashion Textile & Tailor. Dalam pernyataannya, Armuji menyayangkan adanya praktik tidak manusiawi yang dilakukan oleh pihak perusahaan, termasuk dugaan penyalahgunaan data pribadi pekerja untuk kepentingan oprasional perusahaan.

“Kami sangat mengapresiasi langkah Pak Armuji yang telah turun langsung dan menyampaikan temuannya. Namun kami juga ingin memastikan bahwa temuan ini tidak berhenti di meja birokrasi. AMI akan turun ke jalan untuk memastikan ada tindak lanjut tegas,” tegas Baihaki.

Aksi demonstrasi ini direncanakan akan digelar pada hari selasa – jum’at, 6 – 9 Mei 2025, di depan lokasi D’Fashion Textile & Tailor serta kantor instansi terkait. AMI juga akan memberikan pendamping hukum kepada karyawan atau mantan karyawan untuk membawa kasus ini ke jalur hukum.

“Kami ingin menunjukkan bahwa Surabaya bukan kota yang membiarkan pelanggaran ketenagakerjaan terjadi begitu saja. Kami akan terus kawal hingga para pekerja mendapatkan keadilan,” pungkas Baihaki. Adapun untuk peraturan UU Ketenagakerjaan, khususnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang kemudian diperbarui dalam UU Cipta Kerja (UU Nomor 11 Tahun 2020) dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, mengatur jam kerja karyawan. Kerja 12 jam sehari dilarang karena tidak sesuai dengan aturan jam kerja yang berlaku.

1. Aturan Jam Kerja Standar:
UU Ketenagakerjaan menetapkan jam kerja standar 7 jam per hari atau 40 jam per minggu untuk 6 hari kerja, atau 8 jam per hari atau 40 jam per minggu untuk 5 hari kerja.

2. Larangan Kerja 12 Jam:
Bekerja 12 jam sehari tidak sesuai dengan aturan jam kerja yang ditetapkan dan dapat menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan dan produktivitas karyawan.

3. Pengecualian:
Ada beberapa pengecualian untuk jam kerja tertentu, misalnya untuk pekerjaan yang bersifat terus menerus (seperti dalam industri perikanan) atau pekerjaan yang bersifat mendesak.

4. Waktu Istirahat:
UU Ketenagakerjaan juga mengatur hak istirahat, termasuk istirahat mingguan dan cuti tahunan. Setiap pekerja berhak atas waktu istirahat minimal 30 menit setelah bekerja 4 jam terus-menerus.

5. Lembur:
Jika bekerja melebihi jam kerja standar, maka dianggap sebagai lembur. PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur batas maksimal lembur, yaitu 4 jam dalam sehari dan 18 jam dalam seminggu.

6. Dampak Negatif Kerja 12 Jam:
Bekerja 12 jam sehari dapat menyebabkan kelelahan, penurunan fokus, dan peningkatan risiko masalah kesehatan mental.

7. Penegasan UU Cipta Kerja:
UU Cipta Kerja (UU Nomor 11 Tahun 2020) memperbarui aturan jam kerja yang sebelumnya ada dalam UU Ketenagakerjaan, dengan beberapa ketentuan baru, seperti yang mengatur jam kerja lembur dan istirahat.

8. Peraturan Tambahan:
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 lebih lanjut menjabarkan aturan jam kerja, termasuk mengatur tentang istirahat dan lembur.

Sementara itu, pihak D’Fashion Textile & Tailor hingga berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan resmi terkait informasi tersebut.

Red”

Bimtek Rampung, TNI Siap Gempur Krisis Pangan dengan Kompi Produksi

(Puspen TNI) — Aster Panglima TNI Mayjen TNI Mohammad Naudi Nurdika, S.I.P., M.Si., M.Tr.(Han)., yang diwakili oleh Waaster Panglima TNI Brigjen TNI (Mar) Bambang Hadi Suseno, S.E., M.M., didampingi Rektor IPB University Prof. Dr. Arif Satria, S.P., M.Si., secara resmi menutup kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kompi Produksi Ketahanan Pangan TNI TA 2025. Penutupan berlangsung di Aula Djamin Purba, Yonif 315/Garuda, Bogor, Jawa Barat, Jumat (25/4/2025).

Dalam amanat tertulis Aster Panglima TNI yang dibacakan Waaster Panglima TNI, ditekankan bahwa ilmu dan keterampilan yang diperoleh dari Bimtek ini harus segera diterapkan di satuan masing-masing, dengan menyesuaikan karakteristik dan potensi wilayah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Panglima TNI Nomor 2 Tahun 2025 tentang unit produksi ketahanan pangan di lingkungan TNI.

“Segera bentuk kompi produksi ketahanan pangan di satuan masing-masing. Lakukan pembaruan data dan perkembangan secara berkala untuk memastikan target nasional dapat tercapai,” tegasnya.

Sementara itu, Rektor IPB University dalam sambutannya menyatakan bahwa IPB berkomitmen penuh mendukung upaya TNI dalam membangun ketahanan pangan nasional. “Kami siap terus bersinergi dengan TNI dalam mengeksekusi langkah-langkah strategis guna mewujudkan ketahanan pangan yang tangguh dan berkelanjutan,” ujar Prof. Dr. Arif Satria.

Kolaborasi erat antara TNI dan IPB University diharapkan menjadi kekuatan strategis dalam menghadapi tantangan pangan nasional yang semakin kompleks. Sinergi ini diyakini akan mampu menciptakan sistem pangan yang lebih inovatif, tangguh, dan menjangkau seluruh pelosok nusantara.

#tniprima
#tnipatriotnkri
#nkrihargamati
#tnikuatrakyatbermartabat

Autentikasi: Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi

Polres Kebumen Ungkap Kasus Pencurian Kambing yang Meresahkan Warga, Pelaku Sudah 20 Kali Beraksi

Kebumen – Jajaran Satreskrim Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus pencurian hewan ternak yang sempat membuat resah masyarakat. Seorang pria berinisial FA (41), warga Desa Karanglo, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes, ditangkap karena diduga kuat menjadi pelaku utama pencurian kambing di sejumlah wilayah Kabupaten Kebumen.

Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri, melalui Wakapolres Kompol Faris Budiman, mengungkapkan bahwa tersangka FA merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat kasus kriminal di beberapa daerah.

Ia pernah terlibat dalam kasus penjambretan di wilayah Kabupaten Slawi dan juga pernah mencuri hewan ternak di Kabupaten Cilacap.

Terbaru, FA ditangkap setelah melakukan pencurian 8 ekor kambing milik warga Kecamatan Pejagoan, Kebumen. Korban berinisial SM (48) melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kebumen setelah mendapati kandang miliknya dalam kondisi terbuka dan seluruh kambing hilang pada Jumat pagi (11/4/2025), sekitar pukul 08.30 WIB.

Berdasarkan laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal segera melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan intensif. Tidak butuh waktu lama, identitas pelaku berhasil dikantongi dan penangkapan dilakukan di wilayah Kabupaten Brebes, tempat tersangka berdomisili.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka FA mengaku menjalankan aksinya dengan menggunakan mobil rental sebagai sarana untuk mengangkut kambing hasil curian.

“Yang bersangkutan menyewa mobil dari rental untuk keperluan pencurian. Sasarannya adalah kandang-kandang yang berada di pinggir jalan. Untuk mempermudah pelaku dalam melarikan diri dan mengevakuasi kambing ke dalam kendaraan,” jelas Wakapolres Kompol Faris Budiman, Jumat 25 April 2025.

Dalam pengakuannya kepada penyidik, tersangka FA telah melakukan pencurian kambing di 20 lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Kebumen sejak bulan Januari 2024.

Modus yang digunakan relatif sama, yakni beraksi pada dini hari atau pagi hari saat pemilik ternak sedang lengah.

Atas perbuatannya, tersangka FA dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Kami berharap dengan tertangkapnya tersangka ini, keresahan masyarakat khususnya peternak kambing di wilayah Kebumen bisa teratasi. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan, serta memasang pengaman tambahan di kandang ternak,” pungkas Kompol Faris.

Polres Kebumen akan terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain atau jaringan lain yang terlibat.

Red”(Humas Polres Kebumen)

Kejati Riau Ungkap Dugaan Korupsi Luar Biasa Pabrik Mini Sawit Bengkalis, Negara Dirugikan Rp 1, 3 Triliun

PEKANBARU (HR) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi meningkatkan status kasus dugaan korupsi terkait penguasaan tanpa hak atas aset daerah berupa Pabrik Mini Kelapa Sawit di Desa Tengganau, Kabupaten Bengkalis, ke tahap penyidikan. Aset negara yang seharusnya dikuasai pemerintah ini, hingga kini masih dikelola pihak swasta sejak 2015 tanpa dasar hukum yang sah.

Pabrik Mini Sawit tersebut merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis yang seharusnya telah dirampas untuk negara berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 1125/K/Pid.Sus/2014. Putusan itu telah dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis pada 2014. Namun, aset tersebut tetap dikuasai oleh swasta, diduga menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp1,347 triliun dalam sembilan tahun terakhir.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, menyatakan bahwa pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-04/L.4/Fd.1/04/2025 tertanggal 22 April 2025, sebagai bentuk komitmen dalam penyelamatan aset negara.

“Penyelamatan aset daerah bukan hanya soal nilai ekonomi, tetapi menyangkut keadilan dan kepastian hukum. Kami akan menindak tegas semua pihak yang bermain-main dengan aset negara,” ujar Zikrullah, Rabu (24/4).

Hal ini, menurut Zikrullah, sesuai Asta Cita Presiden RI, Prabowo Subianto dan instruksi Jaksa Agung RI melalui Kepala Kejati (Kajati) Riau, Akmal Abbas.

“Saat ini, tim penyidik tengah mengumpulkan alat bukti dan meminta keterangan saksi-saksi untuk proses penetapan tersangka,” tegas Zikrullah.

Informasi yang dihimpun, pabrik tersebut awalnya dibangun tahun 2004 melalui dana pinjaman lunak sebesar Rp9,7 miliar dari Pemkab Bengkalis dan dikelola oleh Koperasi Tengganau Mandiri. Namun, Ketua Koperasi saat itu, Farizal, telah divonis bersalah dalam kasus korupsi, dan aset pabrik dirampas untuk negara. Ironisnya, pabrik masih dikelola oleh Koperasi Tengganau Mandiri Lestari.

Red”