Beranda blog Halaman 161

Patroli Penindakan Premanisme, Polres Purbalingga Tindak Pelaku Balap Liar

Polres Purbalingga melaksanakan patroli malam dalam rangka penindakan premanisme di wilayah Kabupaten Purbalingga. Patroli dilaksanakan Sabtu (10/5/2025) mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.

Hasil pelaksanaan patroli, polisi menindak terduga pelaku balap liar yang ditemukan di Jalan S. Parman Purbalingga. Total ada 23 sepeda motor yang diamankan untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Purbalingga, AKP Setyo Hadi, menjelaskan bahwa patroli malam penindakan premanisme bertujuan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Purbalingga.

“Hasil pelaksanaan patroli, kami melakukan penindakan dugaan balap liar di jalan S. Parman Purbalingga dan mengamankan barang bukti 23 sepeda motor,” jelasnya, Minggu (11/5/2025).

Disampaikan bahwa langkah yang dilakukan terhadap pelaku balap liar adalah dengan pemberian tilang sebagai bentuk penegakan hukum. Harapannya mereka tidak mengulangi lagi perbuatannya.

“Selain tilang kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis harus melengkapi kendaraan agar sesuai dengan ketentuan,” ucapnya.

Kasi Humas mengimbau masyarakat untuk turut berperan dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Selain itu, masyarakat bisa melaporkan apabila menjumpai peristiwa premanisme. Laporan bisa disampaikan melalui layanan call center 110 maupun ke kantor polisi terdekat.

Red”(Humas Polres Purbalingga)

Polres Purbalingga Siap Tindak Tegas Segala Bentuk Premanisme

Polres Purbalingga siap menindak tegas segala bentuk premanisme. Hal itu disampaikan Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar saat memimpin apel malam patroli gabungan di Aula Mapolres Purbalingga, Sabtu (10/5/2025) malam.

“Kami siap mengerahkan seluruh personel dan kekuatan yang ada untuk melakukan penindakan terhadap segala bentuk premanisme di Kabupaten Purbalingga,” tegas Kapolres.

Disampaikan bahwa kegiatan pemberantasan premanisme ini dilaksanakan oleh seluruh jajaran kepolisian secara serentak. Kegiatan dilaksanakan dalam rangka menciptakan situasi wilayah yang aman dan kondusif serta tidak terjadi gangguan terhadap dunia usaha serta investasi.

“Sasaran kegiatan penindakan premanisme ini diantaranya parkir liar, balap liar, pungutan liar, tawuran, penggunaan senjata tajam dan kejahatan lainnya,” jelas Kapolres.

Lebih lanjut disampaikan bahwa kegiatan penindakan premanisme pada malam hari ini dilaksanakan kegiatan patroli. Patroli dilaksanakan secara gabungan dengan personel TNI, Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja.

Red”(Humas Polres Purbalingga)

Polsek Tenayan Raya dan Pemko Pekanbaru Tutup Aktifitas Tanah Urug Simanjuntak Group di Kelurahan Sialang Sakti

PEKANBARU — Group Simanjuntak bersama bos dan koleganya terkesan kebal hukum terhadap aktifitas yang mereka geluti dalam bisnis ilegal galian tanah urug di kelurahan Sialang Sakti kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanabaru Riau. Dari hasil pantauan media ini terhadap aktifitas galian tanah urug yang diduga ilegal terkesan mengabaikan beberapa dampak

Simanjuntak group bersama bos besarnya terkesan mengabaikan kondisi jalan semenisasi yang dibangun Pemko Pekanabaru, dengan bermuatan berat mobil truk Coltdiesel yang digunakan mengangkut tanah urug dan melewati ratusan meter jalan semenisasi pemerintah, terkesan Simanjuntak group tidak mau tau atau bisa dikategorikan kebal hukum

Sabtu 10 Mei 2025 saat awak media menelusuri akses jalan yang dilewati mobil truk coltdiesel pengangkut tanah, ada beberapa jalan semenisasi pemerintah mengalami kerusakan tanpa ada perbaikan dari Simanjuntak group.

Selain merusak semenisasi jalan pemerintah, Simanjuntak group terkesan mengabaikan. Undang- undang Minerba.
bahan galian golongan C” yang dulunya digunakan dalam UU No. 11 Tahun 1967, telah diganti menjadi “batuan” berdasarkan UU No. 4 Tahun 2009.
UU Minerba dan Batuan:
UU Minerba (UU No. 3 Tahun 2020) mengatur tentang pertambangan mineral dan batubara, termasuk batuan, dan mencakup kegiatan penambangan batuan seperti tanah urug.
Izin yang Dikeluarkan:
Untuk melakukan kegiatan penambangan batuan, termasuk tanah urug, diperlukan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).
Peraturan Pemerintah:
Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah (PP) terkait Minerba mengatur lebih detail mengenai jenis batuan, prosedur perizinan, dan persyaratan teknis.

Sanksi untuk galian C tanah urug tanpa izin adalah pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar, sesuai dengan Pasal 158 UU Minerba. Selain itu, merintangi atau mengganggu kegiatan pertambangan dengan izin sah juga dapat dipidana.
Berikut adalah penjelasan lebih detail:
Penambangan tanpa izin:
Kegiatan penambangan galian C, termasuk tanah urug, yang dilakukan tanpa izin resmi dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.
Merintangi kegiatan pertambangan dengan izin:
Setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang izin usaha pertambangan (IUP) yang sah dapat dipidana dengan kurungan maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp 100 juta.
Sanksi administratif:
Selain sanksi pidana, pelaku galian C ilegal juga dapat dikenakan sanksi administratif seperti pencabutan izin, penghentian kegiatan, dan/atau pengembalian lokasi ke kondisi semula.
Peraturan daerah:
Beberapa daerah juga memiliki peraturan daerah yang mengatur sanksi untuk galian C ilegal, termasuk sanksi administratif dan/atau pidana.
.
Lewat publikasi pemberitaan ini, kiranya dalam waktu dekat ini Pemko Pekanabaru dan Dinas terkait segera menutup usaha ilegal galian C tanah urug Simanjuntak group.

Bersambung….

Liputan Tim.

Kapolresta Banyumas Pimpin Apel Patroli Skala Besar, Sasaran Pemberantasan Preman

Sabtu (10/5/25) dimulai pukul 20.00 wib sampai dengan pukul 20.20 wib, Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., memimpin kegiatan Apel patroli skala besar dalam rangka cipta kondisi harkamtibmas di wilayah Kabupaten Banyumas.

Kegiatan Apel yang berlangsung di Mapolresta Banyumas ini dihadiri pula oleh Wakapolresta Banyumas AKBP Wahyudi Satriyo Bintoro, S.H., S.I.K., M.Si., PJU, para Perwira, personel patroli 37 orang anggota gabungan Polresta Banyumas, 8 orang personil Kodim 0701/Banyumas, 7 orang personil POM dan 14 orang personil Sat Pol PP.

Dalam kesempatan tersebut, kepada peserta Apel, Kapolresta Banyumas menyampaikan arahan bahwa kegiatan ptroli malam ini dilaksanakan dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif Menjelang perayaan Hari Raya Waisak tanggal 12 Mei 2025 mendatang.

“Sasaran patroli adalah pemantauan kegiatan di Vihara yang ada di Kabupaten Banyumas, selain itu juga patroli di lokasi pusat berkumpul masyarakat dan lokasi rawan gangguan kamtibmas”, terang Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M,H.

Kapolresta menambahkan, utamakan persuasif humanis saat pelaksanaan kegiatan patroli, berikan himbauan kepada masyarakat serta jangan lupa senyum, sapa, salam dan sopan santun.

“Utamakan keselamatan personel, lakukan body system. Tetap jaga sinergitas TNI, Polri dan Sat Pol PP untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di Kabupaten Banyumas”, imbuhnya.

Setelah apel selesai dilanjutkan dengan kegiatan Patroli. Kegiatan Apel Patroli Skala Besar ini juga serentak dilaksanakan di 27 Polsek jajaran Polresta Banyumas.

Red”(PID Presisi Humas Polresta Banyumas)

Marsda Eko Dono Indarto Pimpin Monitoring Pemberantasan Premanisme di Jawa Timur

Surabaya, 10 Mei 2025 —

Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Marsda TNI Eko Dono Indarto, memimpin langsung tim pemantauan terpadu ke Jawa Timur dalam rangka meninjau pelaksanaan strategi pemberantasan premanisme di wilayah tersebut.

Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Koordinasi Nasional yang menyoroti meningkatnya aktivitas premanisme yang mengatasnamakan organisasi kemasyarakatan (ormas) dan berpotensi mengganggu stabilitas keamanan serta iklim investasi.

“Kami ingin memastikan komitmen pemerintah dalam menekan aksi premanisme, terutama yang berkedok ormas dan meresahkan masyarakat serta pelaku usaha,” ujar Marsda Eko Dono di Surabaya, Jumat (10/5).

Ia mengapresiasi langkah cepat Kepolisian Daerah Jawa Timur yang telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pekat Pemberantasan Premanisme. Menurutnya, dukungan penuh dari Satgas Terpadu di tingkat pusat akan memperkuat efektivitas penegakan hukum di daerah.

Satgas tersebut akan menjalankan dua pendekatan utama: penegakan hukum terhadap pelaku premanisme dan pembinaan terhadap ormas-ormas yang dinilai menyimpang dari fungsi sosialnya.

“Kolaborasi multisektor sangat diperlukan. Peran Bakesbangpol, Linmas, TNI, hingga masyarakat menjadi kunci dalam pencegahan dan penindakan,” tambahnya.

Terkait ormas yang dinilai bermasalah, Eko menegaskan bahwa pemerintah menerapkan pendekatan bertahap sesuai regulasi Kementerian Dalam Negeri. “Peringatan akan diberikan terlebih dahulu sebelum sanksi tegas dijatuhkan. Ormas harus menjadi mitra negara, bukan sumber keresahan,” ujarnya.

Ia berharap langkah terpadu ini mampu menciptakan iklim investasi yang aman dan mendukung pembangunan nasional. “Premanisme adalah musuh bersama. Dengan sinergi seluruh elemen, kita wujudkan Indonesia yang lebih aman dan tertib,” pungkasnya.

Sumber : Kemenko Polhukam), Marsda TNI Eko Dono Indarto

Prof Sutan Nasomal Klaem Kiprah Kang Dedi Mulyadi Gubernur Jabar Merubah Pemprov Sesuai Mimpi Rakyat.

Harus Via Pergub Buat Bawah Dasar Kritik Urang Sunda Contoh Pimpinan Buat Gubernur Dan Menteri Kabinet Merah Putih 2025 !!!

Cahaya terang benderang yang menjernihkan tatapan mata Masyarakat Jawa Barat seperti datangnya sang surya di pagi hari membuka semua tabir gelap. Hadir sosok pemimpin yang dirindukan oleh jutaan Masyarakat.

Kang Dedi mulyadi dalam gerak serta langkahnya menata Jawa Barat membawa karakter sifat asli sang pemimpin yang bijaksana dari SUNDA.

Apa yang di sampaikan oleh KDM Gubernur hebat ini sangat di butuhkan oleh semua Masyarakat.

Prof DR KH Sutan Nasomal SH,MH, Guru besar ilmu hukum International sangat memperhatikan dan mendukung upaya yang di laksanakan oleh KDM. Sebuah upaya mulia menjalankan amanat dari Rakyat. Di mana sangat di pandang perlu kiranya agar tidak ada kegaduhan di ke depannya nanti, Maka perlu di sampaikan agar pada tiap keputusan Pak Gubernur Jawa Barat harus di sertai dengan Surat Keputusan Gubernur. Maka di tiap Kabupaten serta Kota harus melaksanakan Surat Keputusan Gubernur serta Pergub.

Prof DR KH Sutan Nasomal SH,MH selalu mendukung langkah KDM mengedukasi Bupati Walikota juga Masyarakat menuju Jawa Barat Maju Rakyatnya Bahagia

Kasus Persoalan Sekolah Suwasta yang menahan ijazah siswanya di SMP atau SMA perlu perhatian kusus. Ada saja ijazah yang ditahan lebih dari dua tahun karena tunggakan SPP.

Kasus Mafia Tanah yang begitu beragam terjadi menggunung di jawa barat yang sering tidak mendapatkan keadilan pihak pemilik tanahnya yang memang orang kampung setempat. Dikalahkan oleh para mafia. Sangat anehnya Tanah Rakyat yang bersertifikat ASLI dan sudah lama di miliki bisa kalahkan dengan Sertifikat baru milik para mafia. Perlu perhatian kusus Pak Gubernur Jawa Barat guna menolong Masyarakat Jawa Barat yang terdzolimi

Sangat menyedihkannya ongkos mencari keadilan sangat mahal karena mekanisme yang berjalan dalam rumah keadilan untuk rakyat di kalahkan oleh sistem WANIPIRO.

Prof DR KH Sutan Nasomal mendukung penuh KDM memberikan surat keputusan untuk langkah langkah dan kebijakannya.
Bersatu bersama KDM adalah perjuangan mulia

Nara Sumber :PROF DR KH SUTAN NASOMAL SH,MH
Presiden Partai Oposisi Merdeka juga Pakar Hukum Internasional

Pakar Hukum Desak Presiden Tindak Tegas Oknum Penegak Hukum dan Pengusaha Ilegal di Kalbar

Maraknya aktivitas usaha ilegal di wilayah Kalimantan Barat kini menjadi ancaman serius terhadap kedaulatan hukum, ekonomi negara, serta kepercayaan publik terhadap institusi negara. Mulai dari tambang emas tanpa izin alias PETI, perusahaan sawit yang menyerobot lahan Masyarakat dan beroperasi di luar Hak Guna Usaha (HGU) pembabatan kawasan hutan lindung, dan mangrove hingga penyelundupan komoditas pangan dan bahan bakar bersubsidi

Dalam berbagai peristiwa yang menghiasi ruang publik, semakin kentara bahwa negara tampak kehilangan taringnya dalam menghadapi kejahatan. Mulai dari korupsi yang menjalar hampir disetiap organ birokrasi, kriminalitas jalanan semakin marak hingga kejahatan terorganisir yang melibatkan elit dan aparat sendiri kondisi ini tidak hanya terjadi dipusat-pusat kota tetapi masuk di desa-desa. Kondisi ini menimbulkan satu kesan bahwa negara tidak berdaya, menghadapi nya.

Fenomena yang terjadi dikalbar ini bukan sekadar asumsi, atau halunisasi tetapi ini semua adalah kenyataan lemahnya penegakan hukum. Proses “penguapan” kasus besar menguap tanpa kejelasan, dumas terabaikan tidak ada kepastian hukum, pelaku berlindung di balik kekuasaan, dan korban terpaksa menelan pil pahit ketidakadilan. Aparat penegak hukum, yang seharusnya menjadi garda depan dalam menjaga rasa aman publik, justru terkadang menjadi bagian dari persoalan terlibat dalam suap, menjadi pelindung sindikat, atau bersembunyi di balik tameng “impunitas”

Lebih parah lagi, negara sering menunjukkan sikap represif terhadap suara-suara kritis, namun lunak terhadap pelaku kejahatan yang jelas merugikan rakyat. Ini menandakan adanya krisis prioritas. Negara kuat terhadap rakyat kecil, tapi lemah dan tidak berdaya terhadap para penguasa modal dan pelaku kejahatan berskala besar.

Bahkan lemahnya political will pemda untuk melakukan reformasi struktural, membenahi kebutuhan rakyat kecil. Tidak ada upaya pemda untk menertibkan perusahan Nakal merampok hak rakyat. Tidak ada upaya pemda untuk membumi hanguskan mafia tanah, mafia migas, mafia tambang dan mafia perpajakan semua ini semakin menegaskan bahwa negara sedang mengalami kemunduran dalam hal penegakan hukum dan keadilan. Kepercayaan rakyat semakin memudar atas kemampuan negara melindungi rakyat kecil, negara itu tengah berjalan menuju krisis kepercayaan publik.
Negara harus segera bertindak. Penegakan hukum harus dibersihkan dari berbagai kepentingan selain kepentingan rakyat, aparat harus diawasi dan diberi sanksi tegas jika menyimpang, dan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.

Hentikan pembiaran tindak kejahatan. Para petinggi penegak hukum, rakyat berharap bersihkan oknum-oknum APH yang nakal dan organisasi-organisasi berwajah “ganda” yakni organisasi yg lantang bersuara seolah-olah membela kepentingan rakyat, tetapi senyata nya “kapal pecah hiu kenyang”

Barang ilegal semakin marak seperti bawang, sayur mayur, daging beku asal Malaysia dan Filipina, serta rokok tanpa cukai dan pita cukai palsu dari luar negeri, termasuk dari Arab Saudi dan Kolombia, berbagai barang ilegal terus mengalir semakian bebas beredar di Kalbar. Berbagai regulasi diabaikan tentu saja hal ini Tidak hanya merugikan pendapatan negara, kejahatan ini menciptakan ketimpangan sosial yang semakin dalam di tengah masyarakat.

Menurut pakar hukum dan pengamat kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, kondisi ini sudah mencapai titik nadir. “Pembiaran ini bukan lagi sekadar kelalaian, tetapi sudah merupakan bentuk sistemik dari kejahatan terorganisir yang dilindungi oleh sebagian oknum di institusi hukum dan pemerintahan,” tegasnya kepada media pada Sabtu, 10 Mei 2025.

Dr. Herman menilai, tindakan para oknum penegak hukum dan ASN yang terlibat membekingi pelaku usaha ilegal tersebut telah melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN;

UU Nomor 30 Tahun 2002 jo. UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK);

UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur tanggung jawab kepala daerah dalam menjaga hukum dan ketertiban;

Kode Etik Kepolisian Negara RI dan Kode Etik ASN, yang jelas mengatur larangan penyalahgunaan wewenang dan kolusi dengan pelaku kriminal.

“Jika oknum-oknum ini tidak segera ditindak tegas, maka yang hancur bukan hanya hukum, tetapi juga fondasi keadilan sosial di republik ini,” ujar Herman. Ia menyerukan kepada Presiden Prabowo Subianto agar segera menginstruksikan Kapolri, Panglima TNI, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri untuk melakukan pembersihan internal, serta menindak semua aktor pelindung kejahatan ekonomi ilegal di Kalbar.

Kepada Ketua DPR RI, Herman juga meminta segera digelar evaluasi menyeluruh terhadap kinerja aparat penegak hukum di Kalimantan Barat, dengan ancaman pencopotan bagi pimpinan yang tidak mampu membasmi oknum di institusinya.

“Presiden jangan kalah oleh sindikat. Copot dari atas hingga ke akar-akarnya. Jangan beri ruang bagi pengkhianat hukum dan rakyat,” tegas Herman.

Situasi ini, lanjut Herman, sudah menjadi sorotan luas masyarakat. Kepercayaan publik terhadap institusi hukum dan negara tengah berada pada titik kritis. Negara harus hadir dan menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan supremasi hukum, atau bersiap menghadapi kehancuran kepercayaan rakyat yang lebih dalam.

Sumber : Dr Herman Hofi Munawar Pakar Hukum & Kebijakan Publik

Red”

Arini Ruth Yuni br Siringoringo, Erika br Siringoringo dan Nurintan br Nababan berstatus DPO diamankan petugas imigrasi bandara Kualanamu

*Sumatra Utara,-* Tiga orang DPO Arini Ruth Yuni br Siringoringo Erika br Siringoringo dan Nurintan br Nababan berhasil diaman kan pihak imigrasi bandara Kualanamu pada hari Rabu 07/05/2025  .

Imigrasi menahan ketiga orang tersebut berdasarkan surat pencegahan keluar negeri dari kepolisian Polrestabes Medan .

Tiga orang yang berstatus DPO ini sempat diserahkan kepada kepolisian bandara Kualanamu guna untuk diamankan, karena sebelumnya ketiga orang DPO tersebut juga membuat keributan sehingga suasana menjadi tidak kondusif dikantor imigrasi Kualanamu .

Dengan keterbatasan personil polisi wanita (polwan ) polisi bandara tidak bisa memegang ketiga DPO karena semua nya wanita .

Diketahui ketiga DPO melarikan diri mengunakan taksi dengan mengelabui polisi .

Lanjut , ditempat terpisah awak media mencoba mengkonfirmasi Kanit Polsek bandara Kualanamu karena kaburnya ketiga DPO, ia mengatakan mereka sempat diamankan anggota, tetapi mereka membuat keributan sehingga suasana menjadi tidak kondusif, mereka mengatakan kalau ibunya yg bernama Nurintan br Nababan sedang sakit dan butuh perawatan .

Karena ketiga orang tersebut semua wanita dan kami tidak mempunyai personil Polisi wanita (polwan ) maka anggota tidak berani untuk megang ketiga orang tersebut .
Anggota sempat mengejar taksi yang mereka tumpangi dan memberhentikan nya di depan pintu keluar bandara Kualanamu, tetapi ketiga wanita tersebut sudah tidak ada didalamnya ,
Kami menduga mereka sudah pindah mobil , karena dari pantauan cctv kami melihat mereka naik mobil Mitsubishi expander , pungkas Kanit .

Ditempat terpisah kuasa hukum Doris Fenita br Marpaung Henry Pakpahan, S.H menyesal kan kejadian itu .

Kenapa para DPO bisa kabur.
Kekurangan personil polwan di Polsek bandara harus menjadi perhatian khusus oleh Polda Sumatera Utara .
Agar kejadian serupa tidak terjadi lagi.

Henry Pakpahan,S.H mengharapkan pihak kepolisian harus segera menangkap para DPO Arini Ruth Yuni br Siringoringo, Erika br Siringoringo dan Nurintan br Nababan secepatnya agar bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya Dimata hukum .

Kelalaian ini tidak bisa dibiarkan begitu saja , dengan lari nya ketiga DPO dari pengawasan polisi siapa yang harus bertanggung jawab , tegas nya .

Hal ini tentu mencoreng dan semakin memperburuk citra kepolisian dimata masyarakat .
Mosi tidak percaya kepada kepolisian kembali dipertanyakan oleh beberapa aliansi masyarakat.

Henry Pakpahan,S.H meminta kepada Kapolda Sumatera Utara Irjen pol Whisnu Hermawan februanto ,S.I.K, dan Kapolrestabes Medan Kombes pol Gideon Arif Setiawan ,S.I.K untuk segera menangkap ketiga DPO yakni Arini Ruth Yuni br Siringoringo, Erika br Siringoringo dan Nurintan br Nababan secepatnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dijeruji besi . *(Tim)*

Gugatan CV Bali Marine Service Kandas, Malah Terbukti Lakukan Wanprestasi

PT Pelindo Properti Indonesia (PT PPI) akhirnya bisa bernafas lega setelah lolos dari gugatan Perbuatan Melawan Hukum karena dituduh melakukan tindakan pengusiran atas ruangan kantor yang telah disewa oleh CV Bali Marine Service (CV BMS).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memutus perkara Nomor 1094/Pdt.G/2024/PN.Sby menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO). Kuasa Hukum PT PPI, Vincent Suriadinata membenarkan isi putusan tersebut, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta pada (09/05/2025).

Pengacara sukses lulusan S2 Universitas Indonesia ini menegaskan bahwa selama ini tuduhan adanya Perbuatan Melawan Hukum yang dilayangkan oleh CV BMS terhadap PT PPI tidak benar.

Diberitakan sebelumnya, CV BMS menempati kantor yang disewa dari PT PPI di Bali untuk jangka waktu selama dua tahun. Namun, sebelum masa sewanya berakhir, PT PPI malah meminta CV BMS mengosongkan tempat tersebut dan pindah ke ruangan lain.

CV BMS mengaku mengalami kerugian materiil hingga Rp 12 miliar, termasuk gangguan operasional terhadap 70 kapal yacht yang dikelola perusahaan. Selain itu, perusahaan kehilangan kepercayaan dari pelanggan internasional akibat ketidakstabilan operasional. Tak hanya itu, ada pula Laporan Polisi yang dilayangkan oleh CV BMS terhadap PT PPI.

Padahal, menurut Vincent, perpindahan lokasi kantor tersebut sudah disepakati bersama kedua belah pihak yang tertuang pada Berita Acara dan telah ditandatangani oleh pihak CV BMS. “Bahkan Laporan Polisi di Ditpolairud Polda Bali terhadap klien kami juga tidak terbukti. Perkaranya sudah dihentikan sejak 10 Oktober 2024 karena ternyata tidak ditemukan peristiwa pidana,” terang Vincent.

Sebaliknya, dalam Putusan Perkara Nomor 1124/Pdt.G/2024/PN.Sby, Fiona Magdalena Yapsawaky selaku Sekutu Aktif CV BMS malah terbukti melakukan tindakan Wanprestasi terhadap PT PPI.

Dalam memutus Perkara tersebut, lanjut Vincent, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan Tergugat (Fiona Magdalena Yapsawaky) telah melakukan Wanprestasi terhadap Penggugat (PT PPI). Hal ini dikarenakan Fiona Magdalena Yapsawaky masih memiliki kewajiban pembayaran atas sewa ruang kantor, listrik dan surcharge serta tagihan kapal.

“Fiona Magdalena Yapsawaky dihukum untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp 194.340.436,- kepada PT PPI dan uang paksa atau dwangsom sebesar Rp 1.000.000,- per hari untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan dalam perkara ini yang telah berkekuatan hukum yang tetap,” kata Vincent mengutip isi putusan.

Dengan adanya 2 Putusan Pengadilan tersebut, Vincent menyampaikan agar pihak CV BMS menghormati Putusan dan segera melaksanakan kewajibannya kepada PT PPI. “Kami menghimbau agar CV BMS segera melaksanakan kewajiban pembayaran kepada Klien Kami. Selain itu Kami meminta agar pihak CV BMS khususnya Ibu Fiona tidak lagi menyebarkan berita yang tidak berdasar yang justru mempermalukan pihaknya sendiri,” tutupnya.

Red”

Sat Lantas Polresta Banyumas Edukasi Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini

Sat Lantas Polresta Banyumas Polda Jateng melaksanakan kegiatan Polisi Sahabat Anak (PSA) dan edukasi tertib berlalu lintas sejak usia dini kepada TPA dan KB Ranu Paksi Purwokerto.

Polisi Sahabat Anak Sat Lantas Polresta Banyumas ini dilaksanakan oleh Kasubnit Kamsel Sat Lantas beserta anggota, guru pendamping dan anak-anak TPA & KB Ranu Paksi Purwokerto.

“Melalui kegiatan PSA ini dikenalkan tugas dan profesi kepolisian, rambu rambu lalu lintas , serta tertib berlalu lintas seperti naik kendaraan bermotor wajib menggunakan helm SNI, apabila berjalan kaki wajib mengambil jalur kiri”, ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas Kompol Harman Rumenegge Sitorus,S.I.K,M.M.

Untuk menanamkan disiplin serta tertib berlalu lintas sejak dini, anak-anak TPA dan KB Ranu Paksi dikenalkan dan diberi pemahaman dengan bercerita, bernyanyi serta video pendek bersama badut Bastu ( Bawor Keselamatan Nomor Satu ), “mereka sangat antusias mengikuti kegiatan Polisi Sahabat Anak”, imbuhnya.

Red”