Beranda blog Halaman 161

Kasus Duel Berdarah di Sengkol Belum Menemukan Titik Terang

Praya (30/4/2025) Kasus duel berdarah antara warga sipil LAD alias Dante dan oknum anggota Polisi, Aipda LS, yang terjadi pada Sabtu, 8 Februari 2025 di Sengkol Lonbok Tengah masih belum menemukan titik terang atau kepastian hukumnya. Meskipun keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan berat namun tidak ada penahanan yang dilakukan

Kuasa hukum Dante, Muhanan SH MH, mempertanyakan kejelasan dan transparansi penanganan kasus tersebut. Sementara Wakapolres Lombok Tengah, Kompol Imam Maladi, menyampaikan bahwa kasus tersebut masih dalam proses.

Muhanan SH menyampaikan informasi yang diperoleh bahwa berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan, namun belum menerima hasil penelitian maupun petunjuk tambahan. Bahkan, SP2T (Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka) pun sudah lama diterima, namun tidak ada perkembangan signifikan, ini kita pertanyakan ada apa?

“Hari ini kami dampingi Dante, mendatangi Unit Pidum untuk mempertanyakan perkembangan kasus tersebut’ ungkapnya

Dikatakan Muhanan SH, salah satu hal yang juga menjadi sorotan publik, adalah hilangnya handphone milik Dante yang diyakini menyimpan bukti penting dalam kasus ini. Ia menegaskan bahwa tugas penyidiklah yang seharusnya menelusuri keberadaan barang bukti tersebut.

Ia berharap agar kasus ini segera dituntaskan secara adil dan transparan agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. (ms)

Red”

Terungkap Sudah.! Alasan kepala inspektorat Banggai laut tidak buka suara Terkait Temuan BPK.

Banggai laut, Sulawesi Tengah, CN – Dari hasil investigasi Tim CN, Terungkap kenapa kepala inspektorat bungkam dari hasil audit yang di jadikan temuan BPK tahun anggaran 2024 kebelakang, terkait dugaan korupsi salah satu nya Dikpora tahun anggaran 2020, Selasa Banggai (29/04/2025).

Diketahui teryata oknum Kainspektorat Banggai laut yang berinisial RM pernah menjabat sebagai kepala dinas Dikpora pada tahun 2020 dengan mengelola anggaran ratusan miliar.

Dari narasumber terpercaya yang berinisial RI ex Pegawai dinas Dikpora tahun 2020 menjelaskan “Saya menduga oknum RM ada ketakutan tersendiri karna oknum RM bisa jadi sebagai calon tersangka koruptor berikutnya, mengingat oknum RM bukan hanya kasus Dikpora tahun 2020, bisa saja oknum RM salah gunakan jabatanya untuk membek’up para calon tersangka koruptor agar terhindar dari proses hukum. Terangnya.

Kuat dugaan oknum RM manfaatkan situasi maupun jabatanya untuk perkaya diri sendiri saat menjabat di dinas pendidikan dan olahraga, di inspektorat saat ini”, Tambahnya.

Ia juga berharap “Melalui kerja Para Awak media dan LSM dan Ormas serta rekan CN saya berharap kasus ini dapat diungkap dengan terang dan juga harus dikawal, Agar supaya ada kejelasan dan kepastian hukumnya, kalau perlu tim Tipikor, KPK dan BPK-RI juga bersama Tim Merah Putih dari pusat melakukan pensus kembali di daerah kami, uang negara untuk pembangunan daerah dan kemajuan suatu wilayah menjadi ajang para oknum koruptor untuk memperkaya diri sendiri dan kelompok tertentu, karena budaya korupsi itu sangat jahat disamping merugikan negara juga merugikan Rakyat. “tutupnya.

Red”Reporter liputan CN- Faisal

Bikin Geger, Usaha ilegal Dibekingi Oknum, Mafia Solar di Bogor Pamer Kebal Hukum

Bogor,
Malam kemarin, wajah kelam penegakan hukum di Indonesia kembali dipertontonkan di Desa Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. Sebuah gudang penampungan solar berukuran sekitar 1000 meter persegi, diduga kuat milik Kasdi — seorang pensiunan anggota Polri — tetap beroperasi bebas meski diselimuti pelanggaran hukum yang nyata.

Investigasi awak media pada Sabtu malam (26/4/2025) sekitar pukul 23.00 WIB mengungkap, gudang berciri khas gerbang seng bercat biru itu menyimpan belasan unit tangki berkapasitas masing-masing 8000 liter solar. Aktivitas berlangsung diam-diam, memperkuat dugaan bahwa operasi ini berusaha disembunyikan dari pengawasan publik.

Berdasarkan informasi dari narasumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya, usaha ilegal ini tidak berjalan sendiri. Kasdi diduga mendapat perlindungan dari oknum aparat kepolisian berinisial A serta oknum wartawan berinisial A. Keterlibatan oknum ini diduga memberikan rasa aman bagi berjalannya praktik ilegal tersebut.

Fakta lain yang mencuat, satu unit mobil tangki berkapasitas 8000 liter milik Kasdi telah diamankan pihak kepolisian sebagai barang bukti. Meski proses hukum terhadap barang bukti tersebut masih berlangsung, ironisnya, usaha Kasdi tetap beroperasi normal, seolah-olah kebal terhadap hukum.

Kondisi ini menggugah pertanyaan serius: Apakah hukum di negeri ini masih berfungsi? Apakah aparat sudah menjual keadilan kepada para pengusaha nakal? Sebuah tamparan keras bagi sistem hukum Indonesia yang seharusnya berpihak kepada keadilan, bukan kepada para pelaku pelanggaran hukum.

Tidak berhenti di situ, awak media bertekad mendalami lebih lanjut identitas oknum aparat penegak hukum yang terlibat. Investigasi lanjutan akan menelusuri di mana oknum tersebut bertugas, siapa atasan langsungnya, serta meminta klarifikasi dari instansi terkait. Awak media juga akan mempertanyakan secara tegas, sanksi apa yang seharusnya dijatuhkan terhadap aparat yang justru membekingi usaha ilegal, tindakan yang jelas mencoreng marwah institusi hukum di Indonesia.

Saat awak media mencoba meminta keterangan dari pekerja di lokasi, mereka tampak ketakutan dan enggan berbicara. Mereka bahkan menolak menghubungi Kasdi, memperlihatkan adanya tekanan kuat yang membungkam suara-suara kebenaran.

Hingga berita ini diterbitkan, Kasdi maupun pihak PT Wahana Lestari Energi Sejahtera belum memberikan pernyataan resmi. Awak media akan terus mengawal dan membongkar praktik-praktik busuk yang mengkhianati kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Masyarakat menaruh harapan besar agar aparat penegak hukum yang bersih segera bertindak tegas, membongkar jaringan ini hingga ke akar-akarnya, dan mengembalikan kepercayaan rakyat terhadap hukum dan keadilan di negeri ini.

(Redaksitim)

Hampir 1 ons Sabbu diamankan Sat Resnarkoba Polresta Banyumas Dari Pengedar AS

Sat Resnarkoba Polresta Banyumas berhasil ungkap kasus Tindak Pidana UU Narkotika dan telah melakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka pengedar berinisial AS (41) warga Kelurahan Kober Purwokerto Barat.

Tersangka AS diamankan berdasarkan dari Laporan Polisi nomor: LP/A/38/IV/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA BANYUMAS, tanggal 23 April 2025.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menjelaskan pihaknya melakukan penangkapan terhadap AS pada hari Rabu (23/4/25) sekitar pukul 21.45 wib di rumahnya.

Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) buah plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan total berat netto 16,85 gram, 1 (satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat netto 45,82 gram, 1 (satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya terdapat 7 (tujuh) buah plastik klip transparan berisi serbu kristal diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan total berat netto 31,14 gram, 1 (satu) dompet kecil warna merah muda yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat netto 2,89 gram, 1 (satu) buah pipet kaca sisa pemakaian Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah bong botol kaca alat hisap sabu yang terhubung dengan sedotan, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam bertuliskan Pocket Scale serta 1 (satu) buah handphone merk Infinix X6525 warna hitam.

“Hampir 1 ons untuk barang bukti sabu yang berhasil diamankan yaitu 96,71 gram”, ujar Kompol Willy.

AS mengakui menyimpan barang bukti tersebut yang merupakan milik TM yang saat ini masih dalam pencarian (DPO).

AS dijerat dengan Primer Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI.No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Guna proses hukum lebih lanjut, AS dan barang bukti diamankan di Mapolresta Banyumas.

Red”(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).

Tim Penyidik Gelar Rekonstruksi dalam Penyidikan Tindak Pidana Suap/Gratikasi

Senin 28 April 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan gelar rekonstruksi terhadap Tersangka MS, Tersangka AR, Tersangka WG, Tersangka MAN, Tersangka ABS, Tersangka AM, Tersangka DJU dan Tersangka MSY.
Rekonstruksi tersebut digelar sebagaimana fakta -fakta yang dituangkan dan disampaikan dalam berita acara pemeriksaan masing- masing Tersangka maupun sebagai saksi, dan untuk memperoleh persesuaian keterangan para Tersangka satu dengan lainnya sebagai alat bukti petunjuk. Oleh karenanya, Penydik dengan disaksikan Jaksa Penuntut Umum mengelar rekonstruksi tindak pidana
Adapun agenda gelar rekonstruksi tersebut berkaitan dengan perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan penyidikan dugaan tindak pidana perintangan terhadap penanganan perkara.
Untuk diketahui, rekonstruksi dalam penyidikan tindak pidana adalah kegiatan memperagakan kembali bagaimana tersangka melakukan tindak pidana. Tujuannya adalah untuk memberikan gambaran yang lebih jelas tentang peristiwa yang terjadi, membantu penyidik dalam mengungkap kasus dan melengkapi berkas perkara.
Rekonstruksi juga merupakan salah satu teknik yang digunakan oleh Penyidik untuk memeriksa kebenaran keterangan yang diberikan oleh Tersangka dan Saksi.

Jakarta, 28 April 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Red”Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.

Kejaksaan Agung Memeriksa 11 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

Senin 28 April 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 11 (sebelas) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, berinisial:
HG selaku Direktur Keuangan PT Adaro Minerals Indonesia.

CMS selaku Koordinator Subsidi Bahan Bakar Migas Kementerian ESDM.
ISR selaku Staf pada Fungsi Crude Oil Supply PT Kilang Pertamina Internasional.
DU selaku Staf pada Fungsi Crude Oil Supply PT Kilang Pertamina Internasional.
HA selaku Manager Non Mining PT Pertamina Patra Niaga tahun 2018 s.d. 2020.
EED selaku Koordinator Harga Bahan Bakar pada Dirjen Migas Kementerian ESDM.
EAA selaku Manager Mining PT PPN tahun 2018 s.d. 2020.
STH selaku Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
DS selaku Panitia Pengadaan/Tim Tender PT Pertamina International Shipping.
EP selaku Panitia Pengadaan/Tim Tender PT Pertamina International Shipping.
MR selaku Panitia Pengadaan/Tim Tender PT Pertamina International Shipping.

Adapun sebelas orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka YF dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1)

Jakarta, 28 April 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Red”Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.

Polda Kalsel Bongkar Jaringan Narkoba Terafiliasi Fredy Pratama

Banjarbaru. Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan berhasil membongkar jaringan narkoba lintas Kalimantan dan Sulawesi yang dikendalikan seorang operator terafiliasi gembong narkotika internasional Fredy Pratama.

“Ada empat tersangka yang kami tangkap dengan total barang bukti sabu seberat 8.711,83 gram, ekstasi 10.049 butir, dan serbuk ekstasi 24,14 gram,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Kelana Jaya, Selasa (29/4/2025).

Ia menjelaskan tersangka pertama berinisial SP ditangkap pada 17 April 2025 di Jalan Ahmad Yani Km 17, Banjarbaru, dengan barang bukti 3.002,63 gram sabu. Kemudian tersangka HM ditangkap pada 24 April 2025 di Jalan Sungai Pahalau, Kota Banjarmasin, dengan barang bukti 1.581,72 gram sabu.

Selanjutnya, tersangka MF ditangkap pada 25 April 2025 di Jalan Trikora, Banjarbaru, dengan barang bukti 3.918,20 gram sabu dan 10.049 butir ekstasi, serta 24,14 gram serbuk ekstasi.

Tersangka keempat berinisial MS ditangkap di Jalan Martapura Lama, Kabupaten Banjar, pada 25 April 2025, dengan barang bukti 209,28 gram sabu.

Diresnarkoba mengatakan empat tersangka itu dikendalikan operator jaringan terafiliasi Fredy Pratama yang bertugas mengendalikan peredaran narkoba di Pulau Kalimantan dan Sulawesi.

“Kami monitor jaringan ini sampai ke Makassar, Palu, dan Kendari, selain beroperasi di Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Utara,” jelas Diresnarkoba.

Para tersangka kini sudah ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp13 miliar.

Selain pidana pokok narkotika, penyidik juga berupaya menelusuri aliran dana dan aset jaringan narkoba untuk penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Langkah ini sebagai komitmen Polri memiskinkan para bandar narkoba, jadi kami berupaya terus menjerat dengan Undang-Undang TPPU,” tegas Diresnarkoba.

Red”

Pererat Silaturahmi, Satgas Yonif 715/Mtl Ajang Sana Ke Kediaman Kepala Dinas Pendidikan Puncak Jaya

Puncak Jaya – Sebagai wujud kedekatan dan kecintaan masyarakat kepada TNI, Pos Pruleme Satgas Yonif 715/Mtl terus aktif membangun komunikasi sosial dengan masyarakat, personel Pos di pimpin oleh Wadansatgas melaksanakan anjangsana ke rumah salah satu tokoh pendidikan di Puncak Jaya yaitu Kepala Dinas Pendidikan Bapak Amir Wonda (46) di Distrik Mulia Puncak Jaya, Selasa (29/04/2025).

Wadansatgas Yonif 715/Mtl Kpt inf Ichsan Pratama mengatakan bahwa kegiatan ini adalah merupakan bagian dari tugas teritorial Satgas Yonif 715/Mtl yang tidak hanya berfocus pada pengamanan wilayah, tetapi juga membangun, melayani, dan mengayomi masyarakat setempat.

Dalam suasana penuh keakraban Bapak Amir Wonda menyambut hangat kedatangan personel Satgas Yonif 715/Mtl di kediamannya ” wa wa wa… Terimakasih atas perhatian dan kedekatan dari Bapak-Bapak TNI, kehadiran Klian membawa rasa aman dan pengayom bagi tong Disni,” ungkapnya. (Pen Satgas 715/Mtl)

Red”

Pendekatan Humanis Satgas Madago Raya Berbuah Hasil, 87 Butir Amunisi Diserahkan Warga

Parigi Moutong — Upaya pendekatan humanis melalui Satgas II Preemtif Ops Madago Raya melalui tim Da’i Polri membuahkan hasil. Sebanyak 87 butir amunisi diserahkan secara sukarela oleh seorang warga Desa Dolago Padang, Kecamatan Parigi Selatan, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Penyerahan ini berlangsung di Mapolsek Parigi, Senin (28/4/2025).

Kasubsatgas Humas Satgas IV Banops Madago Raya, AKP Basirun Laele menyampaikan, penemuan amunisi bermula pada Jumat (25/4/2025) saat tim Da’i Polri melaksanakan Shalat Jumat di Masjid Nurul Amin, Dusun IV Uemea, Desa Dolago Padang. Dalam khutbahnya, Tim Da’i menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada jamaah.

“Seusai shalat, Kepala Dusun IV melaporkan bahwa seorang warganya menemukan kantong plastik berisi peluru saat membongkar bekas kandang ayam di belakang rumahnya,” ujar AKP Basirun kepada awak media, Senin (28/4/2025).

Merespons informasi tersebut, Tim Da’i Polri terdiri dari Aiptu Erwin, Aiptu Irwan, Aiptu Zulham dan Aiptu Arwin Abubakar bersama Kepala Dusun IV dan Bhabinkamtibmas Desa Dolago Padang, Aiptu I Wayan Kaleb, segera menuju lokasi dan mengamankan barang temuan tersebut.

Lebih lanjut, AKP Basirun menjelaskan, barang temuan yang diterima terdiri dari berbagai jenis amunisi, antara lain 71 butir peluru tajam kaliber 5,56 mm, 4 butir peluru karet kaliber 5,56 mm, 6 butir peluru revolver, 3 butir peluru AK-47, 3 butir peluru FN, dan 1 butir peluru jenis Stand Mention.

“Warga yang menemukan amunisi tersebut menyerahkannya secara sukarela setelah memahami pentingnya mendukung keamanan lingkungan,” jelasnya.

Dalam kesempatannya, AKP Basirun Laele juga menyampaikan apresiasi atas kesadaran masyarakat yang telah menyerahkan temuan amunisi kepada aparat keamanan.

“Ini menunjukkan keberhasilan pendekatan persuasif yang dilakukan melalui program Da’i Polri. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif menjaga keamanan, dan bagi yang menemukan atau masih menyimpan senjata, amunisi, atau bahan peledak, agar menyerahkan kepada pihak berwajib,” ungkap AKP Basirun.

AKP Basirun menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian penting dalam mendukung Operasi Madago Raya yang bertujuan memelihara stabilitas keamanan, khususnya di wilayah Sulawesi Tengah.

“Pihak kepolisian akan terus mengintensifkan patroli dialogis serta imbauan kamtibmas, khususnya di wilayah operasi, guna mencegah kemungkinan penyalahgunaan senjata dan amunisi ilegal,” pungkasnya.

Red”

Kades Patimuan Dinilai Tak Transparan Soal Retribusi Pasar Pancasila

Patimuan, Cilacap – Polemik retribusi Pasar Pancasila Patimuan berlanjut. Kepala Desa (Kades) Patimuan memberikan klarifikasi kepada awak media, termasuk Tugiman dari lin-ri.com, terkait penggunaan dana retribusi tersebut. Klarifikasi ini menyusul pemberitaan viral di berbagai media online mengenai desakan warga akan transparansi pengelolaan dana pasar.

Namun, klarifikasi Kades dinilai kurang memuaskan. Alih-alih memberikan data konkret yang mendukung pernyataannya, Kades hanya menyatakan bahwa penggunaan dana retribusi sudah jelas dan data selengkapnya berada di tangan bendahara desa. Ketika ditanya mengenai alokasi dana retribusi, Kades Patimuan hanya memberikan jawaban lisan tanpa menunjukkan bukti atau data tertulis. Jawabannya sekadar omongan saja, tanpa didukung data yang bisa diverifikasi. Kondisi ini membuat transparansi pengelolaan dana retribusi Pasar Pancasila tetap dipertanyakan. Hal ini menimbulkan kekecewaan awak media.

Tugiman dari lin-ri.com mengungkapkan kekecewaannya, “Kami berharap mendapatkan penjelasan rinci dan data yang dapat diverifikasi. Sayangnya, jawaban yang diberikan masih umum dan tidak memberikan detail yang dibutuhkan untuk menjawab keresahan warga.”

Sebelumnya, warga Patimuan telah menyuarakan keresahan mereka terkait ketidakjelasan penggunaan dana retribusi Pasar Pancasila. Mereka menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana yang seharusnya digunakan untuk pengembangan pasar dan desa.

Jawaban Kades yang minim data ini semakin memperkuat kecurigaan warga. Pertanyaan mengenai aliran dana retribusi Pasar Pancasila tetap menjadi tanda tanya besar. lin-ri.com dan media lain akan terus berupaya menggali informasi lebih lanjut untuk memenuhi hak publik atas informasi. Kami berkomitmen untuk mengawal perkembangan kasus ini dan memastikan transparansi pengelolaan dana retribusi Pasar Pancasila.

Redaksi”