Beranda blog Halaman 159

Kejaksaan Agung Memeriksa 8 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

Selasa 27 Mei 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 8 (delapan) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, berinisial:
ABP selaku Manager Key Account Industri PT Pertamina (Persero) periode 2018 s.d. 2021.
AS selaku Direktur Niaga PT Pertamina International Shipping (PIS).
JVB selaku Department Head Sector Shipping Industry 2 Bank Mandiri.
ARI selaku Risk Management Bank Mandiri.
FM selaku Group Head Commercial Banking 3.
TPM selaku Pegawai Kantor KPP Minyak dan Gas Bumi.
HW selaku SVP ISC tahun 2019 s.d. 2021 PT Pertamina (Persero).
DS selaku VP Crude & Product Trading ISC PT Pertamina (Persero).
Adapun delapan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka YF dkk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Jakarta, 27 Mei 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.

MJKS Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Korupsi Unsrat dan Usut Dugaan Keterlibatan Adik Rocky Gerung

Kepala Litbang Masyarakat Jaring Koruptor Sulut (MJKS), Dadang Suhendar SH mendatangi Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia meminta Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menggunakan kewenangannya melakukan supervisi terhadap penyelidikan kasus dugaan korupsi dan rekening liar oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, khususnya di Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat (LPPM) Unsrat.

MJKS bahkan mendesak Kejaksaan Agung mengambil alih pengusutan kasus ini karena menilai oknum penyidik Kejati Sulut terkesan lamban menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Selain itu, MJKS meminta aktor utama kasus korupsi dan rekening liar Unsrat yakni eks Rektor Unsrat berinisial EK dan eks Wakil Rektor Bidang Akademik Unsrat berinisial GV turut diusut Kejaksaan Agung RI.

“Kejaksaan Agung harus segera memeriksa dua eks petinggi Unsrat yakni Ellen Kumaat dan Grevo Gerung, karena dalam lampiran dokumen pelaporan, kedua oknum dosen ini turut menerima aliran dana dari kerjasama antara LPPM Unsrat dengan sejumlah Perusahaan di Manado,” ungkap Dadang kepada awak media usai memasukan surat permintaan supervisi dan pengawasan di kantor Jaksa Agung RI, Selasa (27/5/2025) di Jakarta.

Dadang juga membeberkan data yang mengaitkan keterlibatan adik Rocky Gerung tersebut yakni dalam penggunaan anggaran kegiatan : ‘Supervisory service for public road construction’ – program kerjasama antara UNSRAT, PT TTN, dan PT MSM senilai 1.2 Miliar Rupiah tahun 2024, serta anggaran untuk kajian Desain Kawasan, Desain Bangunan dan DED Kawasan Relokasi senilai kurang lebih 350 juta Rupiah.

“Hampir seluruh kegiatan yang menggunakan anggaran Kerjasama Unsrat dan perusahaan-perusahaan miytra ditampung di rekening yang tidak memiliki ijin dari Menteri Keuangan. Selain itu seluruh kegiatan ini tidak dapat dipertangungjawabkan sebagaimana bukti data yang kami lampirkan,” ungkap Dadang.

Kasus rekening liar dalam dugaan korupsi di LPPM Unsrat ini mencuat setelah Kejati Sulut menerima laporan masyarakat atas kerjasama LPPM Unsrat dengan sejumlah Perusahaan di Sulut bernilai puluhan miliar rupiah sengaja ditampung dalam rekening atas nama PPLH Unsrat di salah satu bank di Manado meski melanggar ketentuan pemerintah.

Menurut Dadang, laporan yang diserakan ke penyidik Kejati Sulut menyebutkan, penarikan dan pencairan dana dari rekening liar tersebut ternyata tanpa dokumen resmi sejak tahun 2015 hingga 2024 mencapai kurang lebih 50 miliar rupiah.

Ia juga menerangkan, semua pembayaran pihak ketiga tidak pernah melalui rekening resmi Unsrat. Akibatnya, Unsrat sebagai BLU tidak pernah menerima akses fee sebesar 7 persen dari total uang disetor kurang lebih 50 Miliar Rupiah untuk semua kegiatan tersebut, sejak tahun 2015 sampai tahun 2024.

“Sehingga kami duga terjadi kerugian negara karena tidak masuk ke rekening Unsrat dari fee sekitar 3,5 Miliar Rupiah sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP,” ungkap Dadang.

Ia juga berharap Kejagung berani mengusut oknum berinisial GG meski yang bersangkutan adik kandung Rocky Gerung, tokoh kritis yang kerap mengkritik keras kebijakan pemerintah dan aparat penegak hukum.

Sementara itu, terkakit hal pengusutan kasus ini, pihak Kejati Sulut melalui Kasipenkum Kejati Sulut Januarius Bolitobi SH, sebelumnya telah memberikan keterangan pers di Manado pada (23/4/2025) lalu, bahwa dalam penanganan dugaan korupsi di Rektorat Unsrat dan LPPM Unsrat penyidik telah memeriksa 44 orang saksi. ***

Red”

Polri Untuk Masyarakat..! Bentuk Kepedulian,Polsek Serang Baru Akan Ajukan Rumah Tidak Layak Huni ke Baznas Kabupaten Bekasi

Bekasi – Dalam bentuk Kepedulian polri terhadap masyarakat seperti yang dilakukan Polsek Pebayuran akan membantu ajukan rumah tidak layak huni milik bapak Embet ke Baznas Kabupaten Bekasi berlokasi di Kp Karang Sambung RT.008 RW.004 Desa Nagasari Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi.Selasa (27/05/2025).

AKP Hotma Sitompul S.H.,MH Kapolsek Serang Baru menjelaskan berawal kami melaksanakan kegiatan ngopi Kamtibmas di Kp Karang Sambung nah disitu ada salah satu warga yang mengeluhkan rumah nya tidak layak huni

“Dan kami dari Polsek Serang Baru berinisiatif akan mengajukan rumah bp Embet ke Baznas Kabupaten Bekasi untuk bantuan Rumah Sanitasi Sehat (Rutisae) Semoga dengan bantuan ini rumah bp Embet menjadi layak huni,”
Jelasnya Kapolsek

Sementara itu bp Embet mengatakan alhamdulillah saya mengucapkan terimakasih kepada Kapolsek Serang Baru Beserta Anggota dan menanggapi keluhan saya dan langsung meninjau rumah saya semoga dengan bantu Polsek Serang Baru untuk ajukan rumah saya cepat terselesaikan,” Pungkasnya Embet.

(Red)

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pornografi

Polres Purbalingga – Polda Jateng | Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pornografi yang videonya sempat viral dan beredar di sejumlah media sosial beberapa waktu yang lalu. Pelaku berhasil diamankan berikut barang buktinya.

Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar saat memimpin konferensi pers mengatakan setidaknya ada dua kali peristiwa pada bulan April dan Mei yang tercapture kamera lingkungan tentang tindakan asusila yang dilakukan olah seorang pria.

Yang pertama terekam CCTV di depan toko yang berada di pelataran SMK Negeri 2 Purbalingga pada bulan April 2025. Pelaku terlihat berbuat yang melanggar norma susila yaitu mengeluarkan alat vital atau kemaluannya.

Kemudian peristiwa yang kedua terekam pada hari Jumat tanggal 9 Mei 2025 di Musala Al Hidayah, Jalan Kirana, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga.

“Atas dasar dua rekaman peristiwa tersebut maka tim penyidik Satreskrim Polres Purbalingga mengambil langkah penyelidikan hingga dilanjutkan proses penegakkan hukum,” jelas Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Agus Amjat, Kasat Reskrim AKP Siswanto, Kasi Humas AKP Setyo Hadi dan psikolog dari RSUD Goeteng Taroenadibrata Purbalingga.

Disampaikan bahwa hasil serangkaian penyelidikan dan bisa mengetahui identitas pelaku yaitu berisinial R laki laki berusia 24 tahun, bekerja di salah satu perusahaan swasta di Kabupaten Purbalingga dan tinggal di Kelurahan Wirasana, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga.

“Terhadap yang bersangkutan dikenakan pasal 36 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 281 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun,” jelas Kapolres.

Lebih lanjut disampaikan bahwa selain konstruksi hukum, tim penyidik juga merasa perlu untuk menerapkan upaya kuratif atau menyembuhkan apa yang dialami dalam diri pelaku, agar nantinya bisa kembali hidup normal di lingkungan masyarakat dan tidak mengganggu kaum perempuan.

“Dalam prosesnya kami meminta pendampingan dari tenaga psikolog dengan tujuan untuk menggali latar belakang dan menyembuhkan apabila ada hal yang tidak semestinya dari pelaku itu sendiri,” pungkasnya.

Kurniasih Dwi Purwanti, Psikolog dari RSUD Goeteng Taroenadibrata Purbalingga yang hadir dalam konferensi pers menyampaikan bahwa hal yang perlu digaris bawahi yaitu peristiwa yang mendukung perbuatan pelaku salah satunya adalah banyak menonton video porno sejak kecil.

“Peristiwa yang signifikan yaitu tidak mendapatkan pemahaman yang tepat tentang relasi laki-laki dan perempuan,” ungkapnya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa diawali dengan menonton video porno kemudian muncul pemikiran yang salah yaitu dia mendapatkan kepuasan dengan mempertontonkan alat kelaminnya atau eksibisionisme.

Red”(Humas Polres Purbalingga)

Lakukan Penganiayaan Hingga Korbannya Alami Luka Berat, Sat Reskrim Polresta Banyumas Tangkap SR

Sabtu (24/5/25) sekira pukul 22.00 wib, dalam rangka Operasi Aman Candi 2025 Sat Reskrim Polresta Banyumas telah melaksanakan kegiatan ungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan dan berhasil mengamankan seorang pria berusia 22 tahun berinisial SR alias Unyil warga Kecamatan Purwokerto Selatan.

“SR diduga melakukan penganiayaan terhadap korban STO (44) seorang pria warga Desa Tenggeran Kecamatan Somagede di jalan sebelah barat Taman Andang Pangrenan Kecamatan Purwokerto Selatan pada hari Kamis (8/5/25) sekira pukul 17.30 wib”, ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K.

Berdasarkan keterangan dari korban, kejadian bermula saat korban mengajak temannya AN nongkrong ke warung makan Ibu Salamah yang berada di jalan sebelah barat Taman Andang Pangrengan, kemudian makan dan ngopi ssampainya di warung tersebut sekira pukul 10.15 wib.

Setelah itu korban ngobrol dengan seorang wanita berinisial WND yang juga sedang berada di dalam warung Ibu Salamah, lalu korban dan WND sepakat akan pergi keluar bersama. Sekira pukul 17.30 wib ketika korban dan WND akan pergi diketahui oleh pelaku. Mengetahui hal tersebut pelaku langsung menghampiri korban karena WND adalah teman wanita dari pelaku, lalu terjadi adu mulut di depan warung hingga membuat pelaku tidak terima dan naik darah.

“Selanjutnya pelaku mendorong korban dengan menggunakan kedua tangannya sehingga korban terjatuh terlentang, kemudian korban dipukul pelaku pada bagian muka berkali kali menggunakan tangan kanan dan kiri hingga tidak sadarkan diri”, kata dia.

Mengetahui hal tersebut AN teman korban berusaha menarik pelaku menjauh dari korban. Kemudian melihat korban tak sadarkan diri, AN membawanya ke Rumah Sakit Dadi Keluarga untuk dilakukan penanganan medis. Selanjutnya korban dirawat inap di rumah sakit tersebut setelah dilakukan tindakan oprasi.

Saat ini pelaku berikut barang bukti berupa 1 (satu) buah kaos lengan pendek warna HItam corak garis-garis bertuliskan greenlight dan 1 (satu) buah celana pendek warna hijau diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan pidana penjara lima tahun.

Red”(PID Presisi Humas Polresta Banyumas)

TNI Dukung Kebebasan Berpendapat, Tolak Intimidasi Dalam Kehidupan Demokrasi

Puspen TNI. Jakarta, 26 Mei 2025 – TNI berkomitmen penuh dalam mendukung kebebasan berpendapat sebagai bagian dari nilai-nilai demokrasi yang dianut oleh bangsa Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi, pendapat, maupun kritik secara terbuka dan bertanggung jawab. Dalam sistem demokrasi, perbedaan pandangan adalah hal yang wajar dan menjadi kekuatan untuk membangun bangsa yang lebih baik.

TNI memandang bahwa ruang demokrasi harus dijaga bersama oleh seluruh elemen bangsa, termasuk oleh aparat negara, masyarakat sipil, dan institusi lainnya. TNI sendiri memegang teguh prinsip netralitas dan tidak akan pernah terlibat dalam upaya membungkam suara publik. Tugas utama TNI adalah menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan melindungi segenap bangsa Indonesia, bukan mencampuri urusan politik praktis.

Segala bentuk intimidasi terhadap individu maupun kelompok yang menyampaikan pendapat secara sah dan damai merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Jika ada warga masyarakat yang mengalami intimidasi, tekanan, atau ancaman, maka langkah yang tepat adalah segera melaporkannya kepada Kepolisian. Aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk menyelidiki dan menindaklanjuti laporan tersebut guna mengungkap siapa pelaku sesungguhnya. Mari sama sama kita cari, selidiki, temukan, siapa pelaku sebenarnya, sehingga tidak saling curiga dan membuat narasi, framing yang menyudutkan satu institusi.

TNI mengajak masyarakat untuk tetap waspada terhadap upaya-upaya provokasi dan penggiringan opini yang menyesatkan. Kami menolak keras segala bentuk tuduhan yang diarahkan kepada TNI tanpa bukti, data, fakta yang kredibel dan sah. TNI tidak pernah dan tidak akan melakukan tindakan-tindakan intimidatif terhadap warga yang menjalankan hak konstitusionalnya dalam menyampaikan pendapat.

Framing dan narasi sesat yang dibuat tanpa dilengkapi data/fakta yang kredibel, tendensius, tidak objektif semakin memperlihatkan dengan jelas target utamanya adalah merekayasa persepsi lingkungan bahwa TNI dan pemerintah saat ini adalah pemerintahan yang militeristik dan anti demokrasi.

Dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara, TNI mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga kondusifitas, mengedepankan dialog, komunikasi dan klarifikasi, dan menyelesaikan perbedaan secara bermartabat. Demokrasi akan tumbuh sehat apabila dijaga bersama dengan sikap saling menghormati, menjunjung tinggi hukum, dan menghindari tuduhan yang tidak berdasar. TNI tetap konsisten berada di garis pengabdian kepada negara dan rakyat Indonesia.

#tniprima
#tnipatriotnkri
#nkrihargamati
#tnikuatrakyatbermartabat

Autentikasi: Kabidpenum Puspen TN, Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi

Baru Beroperasi, Terminal Bus Bobotsari Jadi Sasaran Patroli Antipremanisme Polres Purbalingga

Polres Purbalingga – Polda Jateng | Polres Purbalingga melaksanakan patroli antipremanisme di Terminal Bus Tipe A Bobotsari. Langkah ini diambil guna memastikan keamanan kawasan terminal yang baru beroperasi pada bulan ini.

Kasi Humas Polres Purbalingga, AKP Setyo Hadi, menjelaskan bahwa terminal baru ini berpotensi menjadi sasaran aksi premanisme. Oleh karena itu, kepolisian mengambil tindakan preventif dengan menggelar patroli di lokasi tersebut.

“Kami ingin masyarakat merasa nyaman dan terlindungi saat berada di terminal. Patroli ini dilakukan untuk mencegah gangguan keamanan khususnya aksi premanisme,” ungkapnya.

Selain patroli, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk intimidasi, pemalakan, atau pungutan liar yang mereka temui. Kepolisian berkomitmen untuk terus menjaga keamanan agar Terminal Bus Bobotsari menjadi tempat yang aman bagi semua.

“Dengan adanya patroli rutin ini, diharapkan terminal tetap kondusif, sehingga kegiatan ekonomi dan mobilitas masyarakat dapat berjalan lancar tanpa gangguan,” harapnya.

Kasi Humas menambahkan, Polres Purbalinggaakan terus meningkatkan patroli pencegahan premanisme. Sekaligus akan melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk tindakan premanisme.

Red(Humas Polres Purbalingga)

Polsek Serang Baru Giat PAM di Tempat Ibadah Dalam Rangka OPS Berantas Jaya-2025 Antisipasi Guantibmas 3C dan Premanisme

Bekasi – Antisipasi Guantibmas 3C dan Premanisme Anggota Polsek Serang Baru Dalam Rangka OPS Berantas Jaya-2025 melaksanakan pengamanan dan monitoring untuk warga yang melaksanakan ibadah bertempat di Perumahan Grand Vista Cikarang Blok J8 No.16 RT 002 RW 012 Desa Jayamulya Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi.Minggu,25 Mei 2025 Pukul 09.00 Wib s/d 12.00 Wib.

AKP Hotma Sitompul S.H.,MH Kapolsek Serang Baru menjelaskan pengamanan dan monitoring yang dilakukan Anggota Polsek Serang Baru ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan setiap hari Minggu,ini adalah bagian dari upaya kepolisian khususnya Polsek Serang Baru dalam menjaga Kamtibmas.

“Kehadiran Polsek Serang Baru ditempat ibadah ini dalam rangka OPS Berantas Jaya-2025 diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi jemaah yang sedang beribadah,serta antisipasi Guantibmas 3C dan Premanisme yang dapat mengganggu kegiatan ibadah warga,”Jelasnya Kapolsek.

Sambungya Kapolsek dalam pelaksanaan pengamanan, anggota Polsek Serang Baru berkoordinasi dengan pengurus gereja. Bekerjasama dalam melakukan monitoring keamanan, baik di dalam maupun di sekeliling gereja untuk memastikan situasi dalam keadaan aman dan kondusif,” Pungkasnya Kapolsek.

(Red)

Kandasnya Ponton CPO dan Tabrakan dengan Dharma Ferry 2 di Muara Suka Bangun: Ada Apa dengan Syahbandar?

Ketapang Kalimantan Barat – (25/5).

Insiden tabrakan antara Kapal Penumpang Dharma Ferry 2 dan sebuah ponton bermuatan Crude Palm Oil (CPO) di muara Pelabuhan Suka Bangun, Ketapang, Kalimantan Barat, pada Selasa malam (20/5) sekitar pukul 23.00 WIB, kini memicu sorotan tajam publik dan media.

Menurut informasi yang dihimpun dari sejumlah saksi mata dan kru pelabuhan, ponton bermuatan CPO itu kandas akibat air laut surut. Dalam kondisi gelap dan pasang surut ekstrem, Kapal Dharma Ferry 2 yang berlayar dari Semarang menuju Ketapang mengalami kesulitan manuver dan menabrak ponton yang melintang di jalur pelayaran.

Bagian depan kapal penumpang tersebut dilaporkan mengalami kerusakan serius. Meskipun proses perbaikan telah dilakukan secara cepat dan diamati langsung oleh awak media di lapangan, namun tidak ada jaminan atau dokumen resmi terkait kelayakan teknis kapal pasca-perbaikan.

Ironisnya, ketika dimintai klarifikasi, pihak Syahbandar Pelabuhan Suka Bangun enggan memberi keterangan resmi. Bahkan, permintaan awak media untuk bertemu langsung dengan kapten kapal maupun manajemen pelayaran tidak direspons. Salah satu petugas Syahbandar justru menyarankan agar awak media menghubungi Kementerian Perhubungan di Jakarta, tanpa penjelasan rinci.

Dugaan upaya menutup-nutupi kasus ini mulai menyeruak. Seorang warga bernama A. Rahman, yang mengetahui kepemilikan ponton, mengaku sempat diminta agar insiden ini tidak diliput media. Ia menyesalkan sikap pihak pelayaran yang awalnya bersedia berdialog, namun kemudian berubah agresif.

“Kami awalnya diajak komunikasi baik-baik, tapi ketika kami minta keterbukaan, mereka malah menyuruh jangan ikut campur. Ada yang bilang, ‘Buat apalah kau urus kapal orang,’” ujar Rahman kepada wartawan.

Insiden ini menimbulkan pertanyaan besar soal standar keselamatan pelayaran, prosedur navigasi, dan tanggung jawab hukum. Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, kejadian ini berpotensi melanggar:

Pasal 323 ayat (1): “Setiap orang dilarang mengoperasikan kapal yang membahayakan keselamatan pelayaran.”

Pasal 228 ayat (1): “Setiap kecelakaan kapal wajib dilaporkan kepada Syahbandar.”

Pasal 302: pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat dikenakan pidana hingga 2 tahun penjara dan/atau denda Rp300 juta.

Insiden ini tidak hanya menyingkap potensi kelalaian teknis, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran akan hambatan terhadap kerja-kerja jurnalisme. Beberapa awak media yang mencoba menggali informasi di lokasi diintimidasi secara verbal dan dipersulit aksesnya.

Patut diingat bahwa pers adalah pilar keempat demokrasi. Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, jurnalis memiliki hak memperoleh, menyebarluaskan, dan mengkritisi informasi demi kepentingan publik. Upaya membungkam media sama dengan mencederai demokrasi.

Hingga berita ini diterbitkan, 25 Mei 2025 belum ada pernyataan resmi dari otoritas pelabuhan maupun perusahaan pelayaran terkait tanggung jawab hukum insiden tersebut. Kami mendesak agar:

Syahbandar Ketapang membuka informasi secara transparan.

Kementerian Perhubungan turun tangan menyelidiki kasus ini.

Pihak pelayaran Dharma Ferry 2 bertanggung jawab secara hukum dan teknis.

Tidak ada intimidasi terhadap wartawan yang menjalankan tugas.

Insiden ini bukan sekadar soal kelalaian navigasi, tetapi soal keselamatan penumpang, transparansi publik, dan penghormatan pada fungsi pers dalam negara demokratis.

Laporan oleh: Dedi Ketua
Koordinator Tim Liputan Investigasi

Diduga Tengkulak Kuasai SPBU Muneng, Konsumen Resah dan Lapor Pertamina

Probolinggo – Praktik penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang diduga disalahgunakan oleh oknum tengkulak kembali mencuat ke permukaan, kali ini terjadi di SPBU 53.672.23 Muneng Kidul, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo. Seorang konsumen yang hendak mengisi BBM jenis Pertamax mengaku kecewa karena harus mengantre lebih dari 20 menit, namun justru didahului oleh sejumlah motor yang keluar-masuk SPBU untuk mengisi Pertalite—BBM bersubsidi yang seharusnya hanya untuk masyarakat tertentu.

Kejadian itu berlangsung pada Rabu (21/5/2025) sekitar pukul 12.50 WIB. Konsumen yang juga merupakan pegawai instansi pemerintah itu menuturkan bahwa petugas SPBU terkesan memprioritaskan kendaraan milik para tengkulak.

“Saya sudah menunggu lama dan jelas menyampaikan ingin isi Pertamax. Tapi malah yang berkali-kali masuk itu yang dilayani. Saya lihat mereka pakai kendaraan yang sama, bolak-balik dua kali lebih,” saya melihat pengisian BBM Pertalite kendaraan tersebut senilai Rp 100.000; terisi Rp 98.0000;, yang kedua pengisian Rp 80.000; terisi Rp 78.000; ujarnya kecewa kepada media ini.

Lebih jauh, konsumen tersebut juga mengungkap kekecewaannya atas sikap petugas SPBU yang dinilai tidak ramah, tidak profesional, dan seolah mengabaikan hak pelanggan.

“Saya ini tahu aturan. Saya minta struk sebagai bukti karena mau saya laporkan. Tapi saya diperlakukan seperti bukan pelanggan,” tambahnya tegas.

Kecurigaan kian menguat saat konsumen menerima print-out struk yang tertera atas nama operator “SF”, padahal yang melayani pengisian BBM adalah petugas lain berinisial “RHN”. Hal ini memunculkan dugaan ketidaksesuaian administrasi dan dugaan praktik tidak transparan dalam pengelolaan SPBU.

Ketua LSM Jaringan Aktivis Probolinggo (JakPro), Badrus Seman, yang mendapatkan laporan dari konsumen ini, langsung menyikapi serius temuan tersebut.

“Kami minta Pertamina segera turun tangan. Ini sudah fatal. Kalau tidak diberi sanksi, pelanggaran seperti ini akan terus terjadi. Jangan tutup mata dan telinga kalau ada temuan dari kami,” kata Badrus.

Bila benar terbukti ada praktik penyaluran BBM bersubsidi ke tengkulak, maka pihak SPBU dan oknum yang terlibat terancam melanggar sejumlah regulasi penting, di antaranya:

* **UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi**: Penyalahgunaan BBM subsidi bisa dipidana 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
* **Perpres No. 191 Tahun 2014**: Penjualan BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi pengguna tertentu, bukan untuk diperjualbelikan kembali.
* **UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 107**: Distribusi ilegal BBM bisa dikenai pidana 5 tahun atau denda hingga Rp50 miliar.

Tim media ini melakukan konfirmasi langsung ke SPBU dan bertemu dengan pengawas, admin, ketua shift, serta petugas lapangan. Saat dimintai keterangan, pengawas SPBU yang berinisial ZN tidak menampik adanya aktivitas mencurigakan oleh para tengkulak.

“Saya lebih fokus ke stok BBM, jarang keluar ke lapangan. Tapi teman-teman sudah sering saya ingatkan. Soal tengkulak, memang sering bolak-balik,” ujar ZN.

Lebih mencengangkan, petugas lapangan berinisial RN mengakui secara terbuka bahwa pihaknya menerima uang sebesar Rp2.000 setiap kali mengisi BBM untuk para tengkulak.

“Iya, memang saya menerima uang dari mereka, Rp2.000 setiap pengisian,” ungkap RN tanpa ragu.

Sebagai langkah awal, pengawas ZN berjanji akan membatasi jumlah pengambilan BBM oleh tengkulak.

“Ke depan akan saya batasi maksimal dua kali pengambilan dengan motor yang sama,” tambahnya.

Jika dibiarkan, praktik seperti ini tidak hanya mencederai rasa keadilan masyarakat, tetapi juga berpotensi menyebabkan kelangkaan BBM bersubsidi di wilayah-wilayah yang sangat membutuhkannya. Konsumen berhak mendapatkan pelayanan prima sesuai prinsip **3S (Senyum, Sapa, Salam)** dan memperoleh informasi serta layanan secara adil dan profesional.

“Kami tidak minta dilayani istimewa, cukup adil sesuai prosedur. Tapi nyatanya kami seperti dipinggirkan,” ujar konsumen tersebut.

LSM JakPro mendesak Pertamina serta aparat penegak hukum segera menindaklanjuti kasus ini. Selain sanksi administratif, tindakan hukum bisa diberlakukan jika ditemukan pelanggaran pidana.

Pemerintah daerah diharapkan juga tidak tinggal diam dan turut memperketat pengawasan terhadap operasional SPBU di wilayahnya, khususnya dalam distribusi BBM bersubsidi yang sangat rawan disalahgunakan.

Media ini akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan laporan terbaru bila ada tindakan nyata dari pihak Pertamina maupun aparat hukum.

Bersambung……..????

Sumber: Edi D