Beranda blog Halaman 145

Tangki PT. LBB Ketahuan Sedot Solar Oplosan dari Gudang Ilegal di Manyar

Gresik,
Praktik pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) ilegal terbongkar di kawasan padat penduduk Desa Suci, Kecamatan Manyar, Gresik. Gudang pengoplosan yang beroperasi secara diam-diam di belakang rumah kontrakan di Jl. KH. Syafi’i, Suci, Manyar itu digerebek warga pada Minggu malam (18/5/2025) saat proses oplosan tengah berlangsung.

Dari penggerebekan tersebut, warga mendapati satu unit mobil tangki milik PT. Lancar Berkah Berlimpah tengah mengisi BBM hasil oplosan dari gudang tersembunyi tersebut. Gudang tanpa papan nama itu selama beberapa pekan terakhir telah mencuri perhatian warga karena menyebarkan bau solar yang sangat menyengat, terutama saat malam hari.

Kecurigaan warga akhirnya terjawab saat mereka memergoki langsung aktivitas pengoplosan BBM jenis Solar—diduga mencampur solar subsidi dengan minyak hasil penyulingan limbah atau bahan pelarut kimia untuk memperbesar volume. Praktik ini tergolong blending ilegal dan sangat berbahaya karena dapat merusak mesin kendaraan dan membahayakan keselamatan.

Di lokasi ditemukan tandon-tandon besar, drum plastik, alat sedot, dan selang yang terhubung ke mobil tangki. Tidak ada petugas resmi dari Pertamina di lokasi, dan jelas tidak ada legalitas usaha yang terlihat.

Sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014 dan Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2013, pengangkutan dan distribusi BBM wajib melalui jalur resmi. Sementara itu, UU Migas Nomor 22 Tahun 2001 menyatakan bahwa pelaku pelanggaran bisa dikenakan hukuman pidana hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp60 miliar.

PT. Lancar Berkah Berlimpah hingga kini belum memberikan klarifikasi atas keterlibatan armadanya dalam praktik ilegal tersebut. Seluruh upaya konfirmasi ke manajemen tidak membuahkan hasil.

Media ini masih menelusuri identitas pemilik gudang, jaringan distribusi, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Dugaan adanya praktik black market BBM dan permainan subsidi harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan otoritas migas.

Red”

Belajar Toleransi Beragama, SD Inpres 2 Tanamodindi Kunjungi Polda Sulteng

PALU, Pendidikan Toleransi beragama melalui pembangunan rumah ibadah yang berdampingan di Polda Sulteng, menarik kalangan pelajar di Kota Palu.

Kali ini giliran SD Inpres 2 Tanamodindi Kecamatan Mantikolore Palu yang berkunjung ke Masjid AR Rahman, Gereja Rapuji Tupu dan Pura Giri Bhakti Bhayangkara di Polda Sulteng, Senin (19/5/2025)

Puluhan murid yang berkunjung bersama guru pendamping diterima Kasubdit Bintibsos Ditbinmas Polda Sulteng Kompol Dg Agus R.S Tola, S.H

Para Guru dan murid diterima oleh pengurus di masing-masing tempat ibadah dan diberikan penjelasan singkat tentang pentingnya toleransi antar umat beragama.

“Di Polda Sulteng inilah contoh toleransi beragama, dimana tiga rumah ibadah agama berbeda dibangun berdampingan,” ungkap Kompol Dg Agus R.S Tola dihadapan murid dan guru SD Inpres 2 Tanamodindi.

Setiap hari Kamis adalah hari pembinaan rohani dan mental, dimana seluruh anggota Polda Sulteng akan meluangkan waktu selama 60 menit untuk beribadah atau berdoa di masing-masing rumah ibadah, ujarnya.

“Sehingga diharapkan, siswa-siswi dapat memetik pelajaran pentingnya toleransi beragama, walaupun berbeda keyakinan tetapi kita saling menghormati dan menjaga kerukunan,” kata Kasubdit Bintibsos.

Sementara itu Nur Hasifa, S.Pd Guru pendamping mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas ijin dan pendampingan yang diberikan Polda Sulteng

“Terima kasih atas ijin yang diberikan, sehingga pendidikan diluar sekolah untuk memperkenalkan toleransi agama melalui kunjungan di tiga rumah ibadah di Polda Sulteng, dapat dilaksanakan,” Nur Hasifa, S.Pd

Tentunya ini dapat mengenalkan lebih dekat rumah ibadah yang ada di Polda Sulteng. Murid-murid senang dan bangga bisa berkunjung dilingkungan Polda Sulteng, kesannya.

“Kami juga memberikan apresiasi atas penerimaan yang sangat humanis, anak-anak senang dan tidak takut. semoga Polri semakin dekat dan dicintai masyarakat,” pungkas Nur Hasifa, S.Pd

Red”

Wakapolda Jateng Kunjungi Polres Kebumen, Tegaskan Pentingnya Peran Bhabinkamtibmas dan Pelayanan Sepenuh Hati

Polres Kebumen – Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol Latif Usman melaksanakan kunjungan kerja ke Polres Kebumen pada Senin (19/5/2025). Dalam kegiatan tersebut, Wakapolda didampingi sejumlah Pejabat Utama Polda Jateng, di antaranya Dirbinmas Polda Jateng KBP Siti Rondhijah, Kabidpropam Polda Jateng KBP Saiful Anwar, serta Kabag RBP Biro Rena AKBP Cahyo Widiarso.

Kedatangan Wakapolda disambut langsung oleh Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri bersama para Pejabat Utama Polres, Kapolsek jajaran, personel Polres Kebumen, serta para Bhabinkamtibmas.

Dalam arahannya kepada seluruh personel, Brigjen Pol Latif Usman menekankan pentingnya peran Bhabinkamtibmas sebagai ujung tombak kepolisian di tengah masyarakat. Bhabinkamtibmas diminta untuk benar-benar memahami dan menguasai wilayah binaannya, termasuk kondisi kamtibmas dan dinamika sosial yang ada.

“Bhabinkamtibmas adalah garda terdepan dalam menyelesaikan setiap persoalan masyarakat. Harus hadir dan dirasakan keberadaannya oleh warga. Jangan menunggu, tapi datangi dan dengarkan masyarakat,” tegas Wakapolda.

Lebih lanjut, Wakapolda mengimbau seluruh jajaran Polres Kebumen untuk memberikan pelayanan terbaik dan maksimal kepada masyarakat. Pelayanan yang diberikan, menurutnya, bukan sekadar rutinitas melainkan bagian dari ibadah.

“Jika masyarakat sudah menginjakkan kaki ke halaman kantor polisi, baik itu Polres maupun Polsek, maka itu menjadi tanggung jawab kita untuk melayani dengan sepenuh hati,” ujar Brigjen Pol Latif Usman.

Wakapolda juga menyoroti pentingnya respons cepat terhadap layanan Call Center Polri 110. Ia menegaskan, sekecil apapun laporan masyarakat, harus diterima dan ditindaklanjuti.

Dalam kesempatan tersebut, Brigjen Pol Latif Usman turut menyampaikan pandangan religius yang menjadi motivasi dalam menjalankan tugas. Ia mengutip pesan dari seorang ulama, bahwa bekerja terlebih lagi dalam tugas pelayanan masyarakat, dapat dimaknai sebagai bentuk zikir kepada Allah SWT.

“Melayani masyarakat dengan ikhlas juga bentuk zikir kita kepada Allah SWT. Ini bentuk pengabdian yang sangat mulia,” jelas Wakapolda.

Dengan semangat tersebut, Wakapolda berharap seluruh anggota Polres Kebumen semakin termotivasi dalam memberikan pelayanan terbaik, menjaga keamanan, dan memperkuat hubungan dengan masyarakat.

Pada kesempatan itu, Wakapolda juga mengapresiasi langkah Kapolres Kebumen membuat sejumlah program agar lebih dekat dengan masyarakat.

Kegiatan subuh keliling, ngumpul yuk, jumat curhat, bakti sosial, bakti kesehatan, diapresiasi oleh Wakapolda. Kegiatan tersebut bisa menjadi sarana komunikasi agar lebih mendekatkan diri kepada masyarakat.

Kegiatan kunjungan kerja ditutup dengan sesi foto bersama dan ramah tamah antara jajaran Polda Jateng dengan personel Polres Kebumen.

Red”(Humas Polres Kebumen)

Surat Terbuka Untuk Presiden RI Prabowo Subianto oleh Risky Aktivis PESDAM

Jakarta,
Kegelisahan yang kini mengemuka di ruang publik, sekaligus menyampaikan harapan besar kepada Bapak Prabowo sebagai pemimpin terpilih Republik ini.

“Sebagaimana polemik seputar keabsahan dokumen akademik mantan Presiden Joko Widodo, kini telah berkembang menjadi wacana publik yang luas dan mengandung risiko perpecahan. Sebagian pihak menuntut keterbukaan sebagai bagian dari akuntabilitas demokrasi. Di sisi lain, muncul kegelisahan bahwa isu ini telah menyentuh titik yang sangat sensitif yakni harga diri, martabat, dan kehormatan pribadi maupun kelompok.”Ujar Risky.

Sistem demokrasi meniscayakan transparansi dan supremasi hukum. Namun kami juga menyadari, Indonesia bukan Amerika. Demokrasi kita tidak tumbuh dalam iklim masyarakat migran yang liberal dan terbuka sepenuhnya. Indonesia lahir dari akar budaya yang kuat, yang menjunjung tinggi rasa hormat, tatanan sosial, dan etika menjaga “wajah” atau martabat kolektif.”Masih ujar Risky selaku aktivis PESDAM.

Dalam konteks ini, Risky menyampaikan Bapak Prabowo Subianto dalam kapasitas sebagai Presiden RI dan negarawan bangsa untuk mengambil peran aktif sebagai penengah dan penjaga kesejukan nasional. Bukan untuk mencampuri proses hukum, melainkan untuk membuka ruang dialog, mendorong klarifikasi, dan menyelamatkan demokrasi kita dari benturan kepentingan yang bisa menjalar ke perpecahan sosial.

Selanjutnya Dian Rusdyansyah Menambahkan,Langkah-langkah penjernihan di luar jalur yudisial bukan hanya sesuai dengan akar budaya bangsa, tetapi juga sejalan dengan tanggung jawab pemimpin untuk menjaga kehormatan semua pihak. Dalam banyak momen sejarah bangsa, kita melihat bagaimana ketegangan politik bisa diredam bukan semata oleh putusan pengadilan, tapi oleh kebesaran hati pemimpin yang mampu menjembatani perbedaan.

“Kami percaya, dengan ketegasan sekaligus kearifan Bapak, bangsa ini bisa diarahkan kembali kepada jalur persatuan. Ini bukan semata menyelamatkan masa kini, tetapi menanam fondasi peradaban politik yang dewasa bagi generasi mendatang.”Pungkas Dian Rusdyansyah.

Demokrasi Indonesia memerlukan penyejuk, bukan hanya penegak aturan. Dan kami melihat, Bapak memiliki legitimasi, moralitas, dan posisi yang tepat untuk itu.

Semoga Bapak berkenan menjawab harapan ini, demi Indonesia yang lebih damai, adil, dan bermartabat.

Dirangkum keterangan informasi ini pada Senin 19/5/2025.

(RedaksiTim)

APRI Soroti Maraknya Galian C Ilegal di HGU Perkebunan Sawit Kalbar: Rugikan Negara, Langgar Hukum

Pontianak, Kalimantan Barat – 19 Mei 2025

Maraknya praktik galian C ilegal di dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan sawit di Kalimantan Barat menjadi sorotan tajam Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI). Aktivitas tersebut dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan pendapatan negara dan daerah, serta mematikan usaha penambang rakyat yang taat pajak dan regulasi.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) APRI Kalimantan Barat, Adi Normansyah, dalam keterangan persnya kepada media, Senin (19/5), mengungkap bahwa sejumlah perusahaan perkebunan sawit di Kalbar memanfaatkan lahan HGU untuk melakukan kegiatan galian C (pengambilan material tambang seperti tanah dan batu) tanpa memiliki izin usaha pertambangan (IUP) sebagaimana diwajibkan dalam Undang-Undang.

“Ini jelas melawan hukum. Banyak perusahaan sawit menggunakan dalih surat dari Dirjen Minerba untuk menggali material di HGU-nya tanpa membayar pajak galian C. Ini mencederai pengusaha legal yang sudah membayar pajak ke negara,” ujar Adi.

Salah satu contoh kasus yang sempat mencuat adalah PT Tinting Boyok Sawit Makmur, yang beberapa tahun lalu tersandung masalah HGU dan hingga kini belum jelas penyelesaiannya di tengah masyarakat. Menurut APRI, kasus ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.

Adi juga menyoroti adanya tumpang tindih kewenangan antara Kementerian Pertanian (pengatur usaha perkebunan) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (pengatur usaha pertambangan). Hal ini, menurutnya, menimbulkan celah yang dimanfaatkan perusahaan untuk menggali material tambang tanpa izin resmi.

“Apakah boleh satu rumah dua kepala? Galian C diatur jelas oleh UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 105. Jika badan usaha yang tidak bergerak di bidang pertambangan ingin menjual mineral, wajib memiliki IUP Operasi Produksi untuk Penjualan,” jelas Adi mengutip pasal tersebut.

Perusahaan-perusahaan sawit, menurut pengamatan APRI, menjadikan surat dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara tertanggal 8 Januari 2018 No. 43/03/DJB/2018 sebagai legitimasi kegiatan galian nonkomersial. Namun surat tersebut dinilai multitafsir dan justru dimanfaatkan sebagai tameng untuk menghindari pajak.

Surat yang ditujukan kepada Ketua Umum GAPKI menyebutkan bahwa badan usaha perkebunan yang memanfaatkan mineral dalam wilayah HGU untuk kepentingan sendiri (non-komersial) tidak memerlukan izin pertambangan mineral. Namun tidak dijelaskan mekanisme pengawasan, potensi penyalahgunaan, dan dampaknya terhadap penerimaan negara.

“Tindakan Dirjen Minerba mengeluarkan surat ini justru menjadi bumerang. Ini seperti melegalkan praktik penghindaran pajak dan membuka ruang intervensi dari oknum-oknum tertentu di daerah,” lanjut Adi.

APRI berharap agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH) tidak tutup mata terhadap praktik ini, dan segera melakukan audit serta penegakan hukum. Ia juga meminta agar perusahaan-perusahaan yang terlibat dikenai sanksi administratif dan pidana sesuai Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta UU Minerba.

“Pengusaha tambang legal selama ini taat membayar pajak, tetapi malah tidak diberi akses menjual material ke perusahaan sawit karena pihak sawit menggali sendiri secara ilegal. Ini merusak iklim usaha yang sehat,” pungkas Adi.

APRI mendesak pemerintah pusat untuk meninjau kembali kebijakan dan surat-surat edaran yang multitafsir agar tidak menjadi celah pelanggaran hukum di lapangan. Penertiban galian C ilegal di dalam HGU perkebunan harus menjadi prioritas agar tidak mengganggu pembangunan daerah dan tidak merugikan keuangan negara.

Sumber : Ketua DPW APRI Kalbar Adi Normansyah

Sindikat Penyelewengan Solar Subsidi untuk PETI Terbongkar, AG Diduga Pengepul Emas Ilegal

Sekadau, Kalimantan Barat – 19 Mei 2025

Dugaan praktik ilegal tambang emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Sekadau kembali menyita perhatian publik. Tak hanya soal aktivitas pertambangan liar, kini mencuat pula dugaan sindikat penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi yang digunakan untuk menopang operasi tambang ilegal tersebut.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan, tim media menemukan indikasi kuat keterlibatan sejumlah pihak yang diduga menjadi pemasok BBM subsidi ke lokasi tambang ilegal di wilayah Tanjak Dait, Desa Peniti, Kecamatan Sekadau Hilir. Sejumlah nama yang disebut warga dan sumber terpercaya antara lain berinisial SP dan IL, serta diduga didalangi oleh warga berinisial DD dari Dusun Tanjak Dait dan AG dari Dusun Semaong, yang disebut-sebut sebagai pengepul hasil emas PETI.

“Solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan untuk petani, nelayan, kendaraan umum, dan pelaku UMKM, malah digunakan untuk mendukung tambang ilegal. Ini jelas merugikan negara dan melanggar hukum,” ungkap seorang warga yang enggan disebut namanya pada 19 Mei 2025.

Penelusuran juga menunjukkan bahwa BBM subsidi ini diperoleh melalui modus antrian massal di SPBU oleh jaringan tertentu, lalu dijual kembali kepada pengepul untuk didistribusikan ke tambang emas ilegal. Praktik tersebut bertentangan dengan aturan distribusi BBM bersubsidi yang diatur oleh pemerintah dan bisa dikenai sanksi pidana hingga 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp60 miliar.

“Kami minta Lembaga Independen BAPAN Kalbar segera turun tangan. Negara dirugikan besar-besaran oleh kejahatan terorganisir ini,” ujar Step, salah satu warga Sekadau.

Lebih lanjut, warga juga meminta Polres Sekadau segera menindak dugaan keterlibatan oknum pengepul emas dari Dusun Semaong. Mereka menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan meskipun aktivitas tambang kerap dijadikan alasan ekonomi masyarakat.

“Kami tidak anti-rakyat kecil bekerja, tapi jangan sampai hukum dipermainkan. Ada aktor besar di balik semua ini, dan sayangnya, hukum sering kali tumpul ke atas,” tegas Step.

Warga juga menyoroti pola yang berulang di setiap kali aktivitas PETI viral di media. Aparat biasanya mengklaim bahwa tambang tidak aktif atau sudah ditutup, namun setelah reda di publik, aktivitas kembali berjalan. “Seperti skenario sinetron. Pekerja dihentikan sehari dua, lalu mulai lagi. Ini terjadi hampir di semua kabupaten yang ada PETI,” kata sumber investigasi.

Dalam kasus di Sekadau ini, masyarakat mencurigai keterlibatan aparat penegak hukum dalam pembiaran aktivitas tambang ilegal, bahkan disebut-sebut ada oknum yang turut berperan langsung di lapangan. Hal serupa juga terjadi di Kapuas Hulu, di mana warga menyebut oknum aparat turut terlibat namun masyarakat enggan melapor karena takut.

Seorang pengamat hukum lingkungan nasional yang dimintai tanggapan menyebut, “Tambang ilegal dan penyelundupan solar subsidi itu tidak mungkin bisa berjalan tanpa perlindungan aparat. Mesin tambang tidak bisa hidup tanpa solar, dan aparat tidak mungkin tidak tahu apa yang terjadi di wilayahnya.”

Ia juga menyoroti lemahnya penindakan dan ketakutan masyarakat untuk melapor, menjadi alasan mengapa praktik ini terus berulang.

“Negara harus hadir dengan serius. Penegakan hukum tidak boleh hanya menjadi tontonan publik, tetapi harus menyasar aktor utamanya: para cukong, oknum penegak hukum, dan penyokong logistik ilegal,” tegasnya.

Laporan : Tim Ivestigasi Sumber Pengamat Hukum Lingkungan Nasional

Ketua Ormas Pemuda Pancasila Blora Ditangkap Satgas Anti Premanisme Polda Jateng

Polda Jateng- Kota Semarang | Tim Satgas Anti-Premanisme yang tergabung dalam Operasi Aman Candi 2025 Polda Jawa Tengah menangkap Ketua Ormas Pemuda Pancasila (PP) Blora, tersangka adalah MJ (44). Pria yang akrab disapa Mbah Mun itu diamankan petugas lantaran diduga terlibat kasus Penipuan yang merugikan korbannya hingga ratusan juta rupiah.

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menyebut peristiwa penipuan ini dialami oleh WA, asal Kradenan Kab. Blora. Dalam keterangan pada Senin (19/5/2025) pagi Kombes Pol Dwi Subagio menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban yang dibuat pada 11 Mei 2025, lantaran merasa tertipu dengan janji pengadaan solar industri fiktif yang dilakukan oleh pelaku.

“Penangkapan yang bersangkutan dilakukan pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 oleh tim gabungan Satgas Gakkum Ops Aman Candi 2025,” ungkapnya. Senin (19/5)

Selain MJ, petugas juga mengamankan WH, wanita berusia 45 tahun asal Todanan Blora. Dirinya ikut ditangkap lantaran diduga turut membantu tersangka untuk meyakinkan korban.

“Adapun modus yang dilakukan pelaku adalah meyakinkan korban untuk menjalin kerja sama bisnis pengadaan solar dengan mengaku sebagai Humas dari sebuah perusahaan dan menjanjikan pengiriman solar industri, padahal gudang perusahaan tersebut sudah tidak lagi beroperasi sejak Juli 2022,” jelasnya.

Keduanya disebut secara bersama-sama memberikan iming-iming dan janji palsu serta meminta korban untuk menyetor uang sebagai deposit pengiriman solar industri. Total kerugian dialami korban mencapai lebih dari Rp 333 juta.

“Pada sekira bulan Agustus hingga September 2022, korban dijanjikan pengiriman solar industri secara lancar apabila menyetorkan uang deposit kepada pelaku. Bahkan pelaku mengklaim punya jaringan dengan Komisaris perusahaan tersebut untuk meyakinkan korban,” lanjut Kombes Dwi Subagio.

Dari tangan tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa surat perjanjian kerja sama, laporan transaksi keuangan, dan dokumen lainnya terkait kasus tersebut. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa MJ juga merupakan residivis kasus Penadahan, sedangkan WH juga pernah tersangkut kasus Penggelapan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun penjara.

Kombes Dwi Subagio menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini sebagai bagian dari komitmen Polda Jateng memberantas aksi premanisme terutama yang dilakukan oleh preman berkedok ormas yang kerap merugikan dan meresahkan masyarakat.

“Ini bagian dari upaya kami membersihkan ruang publik dari praktik premanisme berkedok ormas atau profesi. Siapa pun yang merugikan masyarakat akan kami tindak tegas sesuai hukum,” tegas Kombes Pol Dwi Subagio.

Menutup keterangannya, Kombes Dwi Subagio mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan janji-janji bisnis yang tidak jelas legalitasnya dan melaporkan segala bentuk dugaan penipuan ke aparat kepolisian terdekat.

Red”

Polda Jateng Tangkap Empat Anggota Ormas GRIB JAYA Perusak Aset PT KAI di Semarang

Polda Jateng-Kota Semarang | Polisi mengamankan empat orang tersangka aksi premanisme berkedok ormas GRIB JAYA. Mereka diamankan satgas anti premanisme Operasi Aman Candi 2025 Polda Jawa Tengah usai melakukan Pengerusakan dan Pencurian terhadap properti milik PT KAI di kawasan Gergaji Kota Semarang.

Hal ini disampaikan Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio selaku Kaopsda Aman Candi 2025 dalam sebuah keterangan pada hari Senin, (19/5/2025) siang.

Peristiwa ini bermula saat PT. Kereta Api (persero) Daops IV Semarang pada bulan Juli 2024 menutup aset-aset tanah kosong mereka dengan pagar seng untuk mencegah penguasaan lahan secara ilegal. Namun pada Minggu 29 Desember 2024, sekelompok orang yang di duga anggota ormas Grib Jaya merusak pagar tersebut dan membawa kabur material logam tanpa izin.

Aksi tersebut terekam oleh CCTV di sekitar lokasi dan menjadi bukti tindak kriminal yang dilakukan para pelaku. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan oleh petugas dari PT KAI ke Mapolda Jateng pada tanggal 3 Januari 2025.

“Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian berhasil mengidentifikasi para pelaku yang di duga merupakan anggota ormas Grib Jaya, dan selanjutnya dilakukan penangkaoan kepada para pelaku untuk dimintai keterangan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ungkap Kombes Pol Dwi Subagio.

Keempat orang yang diamankan tersebut berinisial KA alias Anton (41), DW alias Tebo (45), JYO alias Ambon (42) , dan HY (40). Keempatnya berstatus sebagai anggota ormas GRIB JAYA.

“Modus yang dilakukan para pelaku adalah bersama-sama merusak pagar seng dan galvalum yang digunakan untuk menutup bangunan kosong dan mengambil tanpa hak,” jelasnya.

Dalam penanganan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah dokumen fotokopi sertifikat milik PT KAI dan potongan besi berbagai ukuran yang merupakan sisa pagar yang dipasang oleh PT KAI di sekitar lokasi.

Sedangkan dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti berupa sejumlah alat komunikasi Handphone, dokumen berupa surat mandat yang ditandatangani oleh Ketua DPC GRIB JAYA Kota Semarang, serta 1 unit mobil Pick up yang digunakan para pelaku untuk mengangkut barang hasil kejahatan.

“Saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut untuk mencari para pelaku lainnya. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk premanisme yang berkedok ormas atau kelompok apapun. Semua akan kami tindak tegas sesuai hukum. Operasi Aman Candi 2025 akan terus digencarkan untuk menjaga rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat,” tegasnya.

Ditegaskan bahwa perbuatan para pelaku tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga meresahkan masyarakat dan menghambat proyek pembangunan, ia turut menghimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan praktik-praktik premanisme di sekitarnya.

“Kami butuh peran aktif masyarakat untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif. Laporkan jika ada aksi intimidasi, pemalakan, atau perusakan dengan mengatasnamakan ormas,” pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan nya kini mereka di jerat dengan Pasal 170 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 170 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 363 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Red”

Hendak Tawuran di Kejobong, 12 Remaja Diamankan Polres Purbalingga

Polres Purbalingga –  Sebanyak 12 orang remaja diamankan ke Polres Purbalingga karena diduga hendak melakukan tawuran di wilayah Kecamatan Kejobong, Kabupaten Purbalingga, Senin (19/5/2025).

Sebelumnya, para remaja tersebut ditangkap warga karena bertingkah mencurigakan. Mereka ditemui warga sedang berkeliling menggunakan sepeda motor dengan membawa balok kayu.

Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Siswanto saat memberikan keterangan mengatakan pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 sekitar pukul 03.00 WIB, masyarakat dan anggota Polsek Kejobong menggagalkan beberapa remaja yang akan melakukan tawuran.

“Mereka diamankan polisi dan warga di pertigaan komplek Pasar Kejobong, Kecamatan Kejobong, Kabupaten Purbalingga,” jelas Kasat Reskrim didampingi Kasi Humas AKP Setyo Hadi.

Disampaikan bahwa ada 12 remaja yang diamankan polisi dan warga di lokasi tersebut. Selain itu, didapati ada sejumlah barang yang dibawa mereka yaitu 1 balok kayu, 1 busur, 1 softgun, 8 handphone dan 6 sepeda motor.

Para remaja tersebut diketahui berasal dari Kecamatan Kaligondang, Kecamatan Karangmoncol dan Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga.

“Para remaja yang diamankan ini masih di bawah umur, kisaran 14 hingga 16 tahun dan statusnya merupakan pelajar berbagai sekolah,” jelasnya.

Lebih lanjut disampaikan, para remaja tersebut hendak tawuran mulanya dari saling tantang melalui DM akun Instagram dengan kelompok lain. Kemudian janjian tawuran di Desa Gumiwang, Kecamatan Kejobong, Kabupaten Purbalingga.

“Namun belum sampai terjadi tawuran, warga bersama Polsek Kejobong lebih dahulu menggagalkannya,” kata Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menambahkan kepada para remaja ini, selanjutnya dilakukan langkah pembinaan. Mereka diserahkan kembali kepada orang tuanya, diketahui pemerintah desa masing-masing. Selain itu, akan dilakukan juga koordinasi dengan pihak sekolahnya.

“Mereka juga akan dikenakan wajib apel di Polres Purbalingga sekali dalam seminggu sebagai langkah pemantauan,” jelasnya.

Kasat Reskrim mengimbau kepada para orang tua supaya lebih mengawasi anak-anaknya. Upayakan pada jam 22.00 WIB anak-anak sudah berada di dalam rumah. Apabila belum pulang agar dicari sehingga tidak melakukan tindakan negatif seperti tawuran.

Malam hari ini, para remaja tersebut kemudian diserahkan oleh Polres Purbalingga kepada para orang tuanya di Aula Wicaksana Laghawa Mapolres Purbalingga. Penyerahan disaksikan oleh perangkat desa masing-masing.

Sebelum diserahkan para remaja tersebut meminta maaf secara langsung dengan bersimpuh di depan orang tuanya masing-masing. Sebagian orang tua dan remaja tersebut tampak menangis haru.

Red”(Humas Polres Purbalingga)

Kapolri Silaturahmi, Beri Motivasi untuk Siswa Terpilih SMA Kemala Taruna Bhayangkara

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hari ini menggelar silaturahmi dengan siswa terpilih SMA Kemala Taruna Bhayangkara. Jenderal Sigit mengatakan SMA Kemala Taruna Bhayangkara merupakan upaya Polri dalam mendukung hadirnya pendidikan berkualitas di Tanah Air.

“Hari ini kami bisa ikut bergabung untuk mewujudkan apa yang menjadi program Bapak Presiden yaitu bagaimana kita mewujudkan kualitas SDM (sumber daya manusia) unggul dan salah satunya melalui bagaimana kita mendorong dan membangun sekolah unggulan,” kata Jenderal Sigit kepada wartawan, Minggu (18/5/2025).

Jenderal Sigit mengatakan proses seleksi pendaftaran calon siswa SMA Kemala Taruna Bhayangkara diikuti oleh 11.765 calon peserta didik. Seleksi yang ketat itu akhirnya menghasilkan 119 siswa terpilih SMA Kemala Taruna Bhayangkara angkatan pertama.

“Kita akhirnya bisa mendapatkan 119 totalnya awalnya 120. Namun kemudian yang berlanjut 119 menjadi siswa angkatan pertama untuk SMA Kemala Taruna Bhayangkara,” ujar Jenderal Sigit.

Jenderal Sigit memastikan proses seleksi di SMA Kemala Taruna Bhayangkara berlangsung transparan dan ketat. Sebagai pimpinan Polri, kata Jenderal Sigit, ia pun tidak memiliki wewenang melakukan intervensi.

“Artinya yang terpilih ini semuanya adalah karena hasil sendiri dan terpilih dari anak-anak terbaik bangsa Indonesia. Karena ini memang diselenggarakan test-nya hampir di 38 provinsi,” katanya.

Lebih lanjut Jenderal Sigit mengatakan 119 siswa terpilih SMA Kemala Taruna Bhayangkara angkatan pertama harus serius dalam mengenyam pendidikan. Dia optimistis sekolah itu bisa membantu menciptakan lulusan berkualitas.

“Ini betul-betul bisa kita persiapkan menjadi generasi calon pemimpin-pemimpin masa depan. Karena di usia mereka nanti mereka ada di puncak bonus demografi dan sampai dengan tahun 2045 kita harapkan mereka adalah aktor-aktor utama, penggerak-penggerak utama sebagai penggerak dalam mewujudkan Indonesia Emas dan mereka adalah pemimpin-pempimpin di depan,” tutur Jenderal Sigit.

SMA Kemala Taruna Bhayangkara dibangun atas kolaborasi tiga yayasan besar yaitu Yayasan Kemala Bhayangkari, Yayasan Pendidikan Kemala Taruna Bhayangkara, dan Yayasan Pendidikan Kader Bangsa Indonesia.

Sekolah ini berdiri di atas lahan seluas 13,5 hektar di Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dengan berbagai fasilitas pendidikan dan penunjang kegiatan siswa yang lengkap, mulai dari ruang kelas modern, perpustakaan, dormitori, hingga GOR, kolam renang, dan lapangan panahan.

Rekrutmen siswa dilakukan melalui proses seleksi ketat meliputi tes potensi akademik, mata pelajaran inti seperti IPA, Matematika, Bahasa Inggris, hingga tes kesehatan, psikologi, dan jasmani. Seleksi dilakukan dengan prinsip Need Blind Admission, yang berarti kemampuan finansial calon siswa tidak menjadi pertimbangan karena semua siswa yang diterima akan mendapatkan beasiswa penuh.

Tahun ajaran pertama akan dilaksanakan di Global Darussalam Academy, Yogyakarta, hingga gedung utama di Gunung Sindur rampung. Hal ini dilakukan agar kegiatan belajar mengajar bisa segera dimulai tanpa harus menunggu pembangunan fisik selesai.

Kegiatan silaturahmi hari ini juga dimaksudkan untuk memperkuat ikatan antara Yayasan, sekolah, siswa, dan orang tua sejak awal. Harapannya, kolaborasi ini bisa menciptakan lingkungan belajar yang mendukung terciptanya SDM unggul menuju Indonesia Emas 2045.

Red”