Beranda blog Halaman 141

Kapolsek Serang Baru Gelar Ngopi Kamtibmas Berikan Himbauan Kepada Warga

Bekasi – Kapolsek Serang Baru Gelar Ngopi Kamtibmas Dalam Rangka OPS Berantas Jaya-2025 Berikan Himbauan Kepada Masyarakat Antisipasi Guantibmas 3C dan Aksi Premanisme Bertempat di Pos Satkamling Kp Cilangkara Rt 12 Rw 06 Desa Cilangkara Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi.Jum’at (23 Mei 2025) Pukul. 13.00 Wib.

Dalam kegiatan tersebut di Pimpin Akp Hotma Sitompul S.H.,MH Kapolsek Serang Baru Beserta Iptu Heru Abdullah S.H Kanit Intelkam,
Aipda Hariyadi prakoso Bhabinkamtibmas Desa Cilangkara dan Dihadiri Asim Anggota BPD, Sopandi Ketua Rt dan Doni Tokoh Pemuda Serta Masyarakat.

Kegiatan Ngopi Kamtibmas ini diskusi antara Kapolsek serang baru dan personil polsek Serang Baru dengan warga terkait tentang OPS Berantas Jaya-2025 Agar Masyarakat Antisipasi Guantibmas 3C dan Aksi Premanisme Pungli dan lain-lain

Dalam hal ini AKP Hotma Sitompul S.H.,MH Kapolsek Serang Baru menyampaikan pesan – pesan kamtibmas kepada masyarakat di pos satkamling agar tetap berhati-hati dan waspada, selain itu disampaikan juga kepada warga dan Aparatur Desa sangat penting sinergitas 3 (tiga ) pilar desa dalam menjaga kamtibmas dan antisipasi Guantibmas dari aksi premanisme di lingkungannya masing-masing dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

“Masyarakat harus benar-benar waspada pada saat melaksanakan kontrol keliling pemukiman agar bisa menjaga Kamtibmas,agar selalu berkoordinasi dengan pihak terkait sekaligus menyampaikan segala informasi kepada petugas kepolisian polsek serang baru atau pihak Bhabinkamtibmas,”Ujar Kapolsek.

Lebih lanjutnya Kapolsek memberikan himbauan terkait anak anak remaja yang kumpul / nongkrong sampai larut malam agar bekerja sama dengan orang tua dalam melakukan pengawasan anak anaknya yang usia remaja agar tidak salah bergaul serta terllibat tawuran .

“Saya menghimbau kepada masyarakat kendaraan bermotor simpan di tempat yang aman kunci ganda jangan parkir sembarangan agar tidak terjadi tindak pidana pencurian,agar masing-masing warga baik perumahan dan pemukiman agar lebih waspada dan peduli dengan Kamtibmas,” Ujarnya Kapolsek.

Sambungya Kapolsek kepada masyarakat jangan main hakim sendiri ketika mengamankan pelaku kejahatan segeralah memberikan informasi kepada Polsek Serang Baru maupun Bhabinkamtibmas dan Petugas Patroli.Selain melaksanakan giat ngopi Kamtibmas kami juga melakukan pendataan kepada warga kurang mampu dan menderita sakit untuk di ajukan bantuan pengobatan ke Baznas Kabupaten Bekasi,” Pungkasnya Kapolsek.

(Red)

Dua Wanita Pelaku Penganiayaan Ditangkap Sat Reskrim Polresta Banyumas

Kamis (22/5/25), Sat Reskrim Polresta Banyumas berhasil ungkap kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan dimuka umum terhadap orang yang dilakukan secara bersama sama dan atau Penganiayaan.

Ungkap kasus dalam rangka Operasi Aman Candi 2025 tersebut, Sat Reskrim Polresta Banyumas mengamankan dua orang wanita berinisial EK (26) warga Kecamatan Kembaran dan SMS (24) warga Kecamatan Purwokerto Utara yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban REJ (46) seorang wanita warga Kecamatan Purwokerto Utara.

“Kedua pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban pada hari Rabu (1/1/25) sekitar pukul 16.30 wib di dekat Cafe Purwokerto Selatan. Para pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ B/ 34 / V/ 2025/ SPKT/ POLRESTA BANYUMAS/ POLDA JAWA TENGAH, Tanggal 13 Mei 2025”, ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K.

Berdasarkan keterangan dari korban, kejadian bermula pada saat ALV menghubungi korban melalui whatsapp mengajak untuk pergi. Kemudian korban mencoba menanyakan mau pergi kemana dan dijawab “pergi seperti biasa main bilyar” oleh ALV. Mendengar ajakan tersebut korban mengiyakan dan akan dijemput pukul 15.00 wib.

Kemudian, sekitar pukul 15.15 wib ALV menjemput korban menggunakan mobil Brio dan menyampaikan sudah berada didepan Alfamart dekat rumah korban. Mengetahui hal tersebut selanjutnya korban menghampiri ALV, namun ternyata dikursi belakang sudah ada pelaku SMS yang disampaikan oleh ALV merupakan adiknya. Kepada korban ALV mengatakan akan mengantarkan adiknya terlebih dahulu ke dekat Cafe yg berada di wil Purwokerto Selatan setelah itu baru menuju tempat main bilyar.

Sesampainya di dekat Cafe , kemudian datang mobil toyota Agya warna putih. Selanjutnya ALV keluar dari kemudi dan SMS turun dan pindah dikursi pengemudi, setelah itu turun juga dari mobil Agya tersebut pelaku EK pindah masuk ke mobil Brio dan duduk dibelakang disamping korban dan menanyakan ada hubungan apa dengan GLH. Korban menjawab tidak ada hubungan apa apa dengan GLH. Pada saat korban sedang menjawab, pelaku EK langsung menampar dan memukul mata kanan korban dengan tangan mengepal, diikuti oleh pelaku SMS dari samping memukul kepala bagian belakang korban dan sempat mengambil pisau dan ditodongkan sambil berkata “kalau macam macam kamu mati”.

Tak berselang lama pelaku SMS menarik baju korban pada bagian bahu hingga robek dan pelaku EK menyuruh korban untuk membuka baju korban hingga telanjang, karena korban takut sehingga korban menuruti kemauan mereka.

“Selesai membuka baju, pelaku sempat menjambak rambut korban dan membenturkan kepala korban kekaca lalu menyuruh korban keluar dari mobil. Saat korban keluar, pelaku membenturkan kepala korban ke cap mobil dan melempar batu kebagian punggung korban”, terang Kasat Reskrim.

Setelah itu korban di dorong oleh pelaku dan sempat dilempar paving yang mengenai punggung sebelah kiri korban. Tidak berhenti disitu korban sempat menghindar saat dipukul menggunakan potongan bambu yang ada paku dan kawatnya hingga ahirnya mengenai bahu sebelah kanan. Selesai memukuli korban, korban ditinggalkan begitu saja dalam posisi telanjang.

“Pelaku melakukan penganiayaan dikarenakan pelaku mengira korban menjalin hubungan dengan suami sirihnya dan mengira korban menjelek jelekan pelaku dilingkungan kerjanya sehingga para pelaku melakukan penganiayaan”, kata dia.

Saat ini para pelaku diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut berikut barang bukti berupa 1 (satu) potong kaos lengan pendek warna hijau, 1 (satu) potong celana panjang jean warna putih, 1 (satu) potong belahan bambu panjang 40 cm dan 1 (satu) buah batu ukuran sedang. Para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP.

Red”(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).

Produk Jurnalistik Tidak Bisa Dituntut Pidana:  Jaminan Kebebasan Pers dan Mekanisme Hak Jawab

PALU,- 23 Mei 2025 – Insiden yang menimpa jurnalis di Palu baru-baru ini telah menyulut kekhawatiran serius di kalangan insan pers tanah air. Peristiwa ini dianggap mencederai kebebasan pers dan membungkam ruang gerak jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Untuk itu, penting ditegaskan kembali bahwa produk jurnalistik tidak dapat dituntut pidana, melainkan tunduk pada mekanisme penyelesaian sengketa pers yang diatur oleh undang-undang.

Hak-Hak Terberita dan Mekanisme Koreksi

Kebebasan pers bukan berarti tanpa batas. Setiap individu atau pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan memiliki hak-hak yang dijamin oleh undang-undang pers, yaitu:

– Hak Jawab: Hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang dinilai merugikan nama baiknya.

– Hak Sanggah: Mirip dengan hak jawab, namun lebih spesifik untuk menyanggah fakta atau data yang disajikan dalam pemberitaan.

– Hak Koreksi: Hak setiap orang untuk mengoreksi atau meminta koreksi atas kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers.

Mekanisme ini merupakan ruang terbuka bagi siapa saja yang merasa menjadi terberita untuk menyampaikan keberatannya secara proporsional. Redaksi pemberita memiliki kewajiban untuk menanggapi dan memuat hak-hak ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Gugatan Perdata sebagai Langkah Terakhir

Apabila seluruh upaya pengajuan hak jawab, hak sanggah, dan hak koreksi telah ditempuh oleh terberita kepada redaksi pemberita namun tidak mendapatkan penyelesaian yang memuaskan, maka jalur terakhir yang dapat ditempuh adalah gugatan di pengadilan perdata. Penting digarisbawahi, bahwa ini adalah gugatan perdata, bukan pidana.

Hal ini searas dengan prinsip bahwa pers memiliki peran strategis dalam menjaga demokrasi dan akuntabilitas publik. Kriminalisasi produk jurnalistik akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan berekspresi dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.

Melindungi Kebebasan Pers, Menjaga Demokrasi

Kejadian di Palu yang menimpa jurnalis merupakan alarm bagi kita semua. Ini bukan hanya melukai hati para jurnalis, tetapi juga secara fundamental membahayakan kebebasan pers yang merupakan salah satu pilar demokrasi. Penting bagi semua pihak, termasuk aparat penegak hukum, untuk memahami dan menghormati ketentuan perundang-undangan yang mengatur pers.

Melindungi jurnalis dalam menjalankan tugasnya berarti melindungi hak publik untuk mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang. Mari bersama-sama memastikan bahwa kebebasan pers tetap terjamin, demi terwujudnya masyarakat yang informatif dan demokratis.

Publisher -Red

Pemerintah Perkuat Koordinasi Media untuk Hadapi Tantangan Informasi Digital

Jakarta –22 Mei 2025

Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) menekankan pentingnya penguatan koordinasi komunikasi publik lintas kementerian dan lembaga (K/L) guna menghadapi derasnya arus informasi dan meningkatnya ancaman disinformasi.

“Isu komunikasi media tidak bisa lagi ditunda. Diperlukan kesadaran tinggi di bidang media mengingat perannya yang strategis dalam membentuk opini publik serta menjaga stabilitas politik dan keamanan,” ujar Deputi Bidang Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kemenko Polkam, Marsekal Muda TNI Eko Dono Indarto, dalam keterangannya, Kamis (22/5/2025).

Pernyataan itu disampaikan usai ia memimpin Rapat Koordinasi Penyelarasan dan Sinergi Tugas dan Fungsi Satuan Tugas Komunikasi dan Media pada Seluruh Desk Bidang Polkam di Cibubur, Jawa Barat.

Sebagai koordinator utama bidang politik dan keamanan, Kemenko Polkam telah membentuk sembilan desk lintas sektor untuk mempercepat penyelesaian isu strategis nasional, seperti pemberantasan narkoba, judi daring, keamanan siber, korupsi, kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta perlindungan pekerja migran Indonesia.

Setiap desk didukung Satgas Komunikasi dan Media (Satgas Komed) yang bertugas memastikan narasi publik pemerintah berjalan terpadu, akurat, dan responsif.
Deputi Eko Dono Indarto menjelaskan, saat ini Satgas Komed di masing-masing desk masih berjalan terpisah dan belum terintegrasi penuh, padahal terdapat keterkaitan erat antarsatgas.

“Rakor ini bertujuan menyelaraskan dan menciptakan sinergi seluruh unsur K/L dalam Satgas Komed agar tidak bekerja secara silo, melainkan sebagai satu kesatuan komunikasi pemerintah yang kuat dan solid,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya kolaborasi dan kepedulian terhadap peran komunikasi publik dalam pemerintahan.
“Saya tekankan lagi, sense of awareness sangat penting bagi insan media. Jangan sampai ‘sok stecu’ (stelan cuek), karena ini bagian dari tanggung jawab kita,” ujarnya.

Melalui penguatan Satgas Komed yang efektif dan terpadu, Kemenko Polkam menargetkan terbentuknya mekanisme komunikasi krisis yang responsif, narasi lintas sektor yang konsisten, serta peningkatan kapasitas SDM komunikasi di K/L.

Rapat tersebut dihadiri perwakilan internal Kemenko Polkam dan sejumlah K/L dari sembilan desk, antara lain BIN, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kemendagri, Kemenlu, Kemhan, Kemenkeu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, TNI, BSSN, Polri, Bank Indonesia, BNPB, dan BNN.

Red”Jono//98

Kejaksaan Agung Memeriksa 10 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

Jumat 23 Mei 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 10 (sepuluh) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, berinisial:

VE selaku Senior Executive Secretary PT Mahameru Kencana Abadi.
DU selaku Sekretaris Grup Mahameru.
DS selaku Direktur Qiltaking Merak tahun 2013.
FE selaku Contract Principal PT Triess Contractors Indonesia periode 2022 s.d. 2025.
HP selaku VP Supply & Distribution PT Pertamina Patra Niaga (PPN).
FA selaku VP Supply & Distribution pada Direktorat Pemasaran PT Pertamina (Persero) tahun 2018.
MUS selaku Project Management PT Pertamina International Shipping (PIS).
KMSN selaku VP Strategic Planning and Development.
AB selaku Procurement Officer PT PIS.
AFU selaku Sr. Chartering Officer CFF & Gas tahun 2023.

Adapun sepuluh orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka YF dkk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Jakarta, 23 Mei 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Red”Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.

Warga Kepatihan Diserang DBD, Pemerintah Desa Dinilai Lalai, Tak Punya Kepekaan, dan Gagal Total Lindungi Warga

Gresik,-
Gelombang penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) melanda Desa Kepatihan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Tiga warga jatuh sakit hanya dalam waktu seminggu terakhir. Namun alih-alih bergerak cepat, Pemerintah Desa Kepatihan justru menunjukkan sikap pasif, lamban, bahkan nyaris apatis dalam merespons situasi darurat ini.

Siti, warga Kepatihan yang menjadi korban terbaru, harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bakti Dharma Husada (BDH) Surabaya setelah mengalami demam tinggi dan gejala khas DBD. “Kalau tidak segera ditangani di IGD, saya tidak tahu apa yang terjadi. Untung saja rumah sakit tanggap,” ujarnya.

Namun kekecewaan justru datang bukan dari pelayanan medis, melainkan dari ketidakpedulian aparatur Pemerintah Desa Kepatihan. Suami Siti, Gustaf, menyebut dalam seminggu terakhir sudah tiga kasus DBD muncul di lingkungan RT mereka. Tapi tidak sekalipun ada langkah konkret dari Pemdes.

“Fogging tidak dilakukan. Pemantauan lingkungan nihil. Bahkan sekadar imbauan atau penyuluhan pun tidak ada. Pemerintah desa seperti menunggu warga mati satu per satu baru mau bergerak,” kecam Gustaf, yang juga mengungkap bahwa anaknya sempat dirawat 10 hari akibat DBD.

Lebih jauh, ia menyebut kasus ini bukan insiden pertama. “Anak RT kami juga terjangkit. Ini sudah menjadi pola berulang. Tapi Pemerintah Desa Kepatihan tetap bersikap dingin, seolah ini bukan tanggung jawab mereka. Mereka lebih sibuk mengurusi proyek bangunan daripada nyawa warganya,” ujarnya tajam.

Sikap acuh ini semakin menambah amarah warga. Pasalnya, anggaran desa terus digelontorkan untuk pembangunan fisik dengan nilai ratusan juta rupiah. Namun untuk pengasapan dan penyuluhan, tak satu pun tanda-tanda tindakan muncul. Dalam benak warga, kesehatan hanya menjadi nomor sekian — bahkan mungkin tak dianggap penting — oleh Pemdes Kepatihan.

Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Kepatihan justru menyalahkan warga yang tidak melapor. “Kalau tidak ada laporan, kami tidak tahu,” ujarnya. Pernyataan ini kian membuktikan betapa Pemdes Kepatihan tidak memiliki sistem pengawasan dini terhadap wabah, dan menggantungkan seluruh tanggung jawab pada warga.

“Ini bukan soal warga lapor atau tidak. Pemerintah desa seharusnya aktif. Mereka punya anggaran, punya perangkat. Tapi mereka memilih diam,” cetus salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

Pemerintah Desa Kepatihan telah menunjukkan kegagalan serius dalam menjalankan fungsi pelayanan dasar. Ketika nyawa warga dipertaruhkan, Pemdes justru memilih bersembunyi di balik meja, alih-alih hadir di tengah masyarakat.

Penyakit bisa dicegah, nyawa bisa diselamatkan — jika pemimpinnya peduli. Tapi di Kepatihan, nyawa warga dikorbankan demi ambisi proyek dan kelalaian birokrasi.

Red”

Polri Tegaskan Ijazah Jokowi Asli dan Sah, Tidak Ditemukan Unsur Pidana

Jakarta – Bareskrim Polri menegaskan bahwa dokumen ijazah Joko Widodo dinyatakan asli dan sah berdasarkan hasil penyelidikan dan uji forensik yang mendalam. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri di Lobby Utama Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/5).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan menyusul pengaduan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang melaporkan dugaan pemalsuan ijazah S1 milik Jokowi.

“Kami telah memeriksa 39 orang saksi, termasuk pihak UGM, alumni, dosen, pihak SMA, serta satu orang teradu, yaitu Joko Widodo. Dari seluruh hasil pemeriksaan dan uji laboratorium forensik, dapat kami simpulkan bahwa dokumen ijazah Joko Widodo adalah asli dan sah,” ujar Brigjen Pol. Djuhandhani.

Polri menyampaikan bahwa laporan tersebut mencantumkan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 263, 264, dan 266 KUHP, serta Pasal 68 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Namun dari hasil pendalaman, tidak ditemukan indikasi tindak pidana.

Dalam penyelidikan yang mencakup 13 lokasi, termasuk SMA Negeri 6 Surakarta dan Universitas Gadjah Mada, ditemukan sejumlah dokumen pendukung mulai dari STTB, formulir pendaftaran, Kartu Hasil Studi, surat keterangan praktek, hingga ijazah asli. Semua dokumen tersebut telah diuji secara forensik dan dinyatakan identik serta valid.

“Ijazah asli S1 dengan nomor 1120 telah diuji secara forensik, dan dinyatakan identik dengan dokumen pembanding. Skripsi juga ditemukan dan terbukti dibuat dengan mesin ketik serta teknik cetak sesuai periode 1985,” jelas Brigjen Djuhandhani.

Lebih lanjut, Polri juga menegaskan bahwa TPUA tidak terdaftar secara resmi sebagai lembaga berbadan hukum di Kementerian Hukum dan HAM.

Meski telah menyimpulkan tidak adanya unsur pidana, proses masih berada pada tahap penyelidikan. Polri belum menaikkan kasus ke tahap penyidikan karena tidak ditemukan dasar hukum yang cukup.

“Kami masih fokus pada penuntasan penyelidikan. Mengenai potensi pertanggungjawaban hukum atas laporan yang tidak berdasar, itu bisa saja dilakukan jika memenuhi unsur pidana. Namun untuk saat ini, belum ada proses ke arah sana,” tandasnya.

Red”

Polda Bali Panggil Mafia Mobil Kebal Hukum, Meresahkan Masyarakat Bali

Bali,
22/05/2025
Dasar Surat Laporan Polisi nomor . LP/B/264/VI//2023/SPKT/Polda Bali tanggal 05 Juli 2023 . Pelapor I Nyoman Sukarma :

Polda Bali melakukan pemanggilan Erik sebagai tersangka.dalam penipuan dan pengelapan uang.

1.Rujukan :

a.laporan polisi nomor .LP/B/284/VI/2023/SPKT/Polda Bali tanggal 05 Juli 2023 Pelapor I Nyoman Sukarma

b surat perintah penyidikan nomor.SP sidik/51/l/RES.1.11/2024/Ditreskrimum tanggal 15 Januari 2024 :

C.surat perintah penyidikan nomor. SP. Sidik/51.a/lll/RES.1.11.2025/Ditreskrimum tanggal 17 Maret 2025.

2.Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas bersama ini diberitahukan kepada saudara bahwa terhadap perkara yang saudara laporkan.penyidik telah menetapkan terlapor I Putu Erik Pratama Putra sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan pengelapan uang sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan Pasal 372 KUHP sesuai dengan surat ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor :S.Tap/67/V//RES/.1.11/2025/Ditreskrimum tanggal 19 Mei 2025 .

Penyidik Bersurat memanggil I Putu Erik Pratama Putra sebagai tersangka guna
dilakukan pemeriksaan.Perkembangan lebih lanjut.

Dimana surat tersebut dibenarkan serta di tanda tangani Ajudan Komisaris Besar James I. S. Rajagukguk, S. I. K, M. H sebagai Kasubdit III selaku Penyidik.

Masyarakat Bali berharap Polda Bali akan serius serta tidak menutupi apabila ada oknum Polda Bali yang membekinggi Erik dalam hal ini.

Bali,Duta Berita Nusantara.id
22/05/2025
Dasar Surat Laporan Polisi nomor . LP/B/264/VI//2023/SPKT/Polda Bali tanggal 05 Juli 2023 . Pelapor I Nyoman Sukarma :

Polda Bali melakukan pemanggilan Erik sebagai tersangka.dalam penipuan dan pengelapan uang.

1.Rujukan :

a.laporan polisi nomor .LP/B/284/VI/2023/SPKT/Polda Bali tanggal 05 Juli 2023 Pelapor I Nyoman Sukarma

b surat perintah penyidikan nomor.SP sidik/51/l/RES.1.11/2024/Ditreskrimum tanggal 15 Januari 2024 :

C.surat perintah penyidikan nomor. SP. Sidik/51.a/lll/RES.1.11.2025/Ditreskrimum tanggal 17 Maret 2025.

2.Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas bersama ini diberitahukan kepada saudara bahwa terhadap perkara yang saudara laporkan.penyidik telah menetapkan terlapor I Putu Erik Pratama Putra sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan pengelapan uang sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan Pasal 372 KUHP sesuai dengan surat ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor :S.Tap/67/V//RES/.1.11/2025/Ditreskrimum tanggal 19 Mei 2025 .

Penyidik Bersurat memanggil I Putu Erik Pratama Putra sebagai tersangka guna
dilakukan pemeriksaan.Perkembangan lebih lanjut.

Dimana surat tersebut dibenarkan serta di tanda tangani Ajudan Komisaris Besar James I. S. Rajagukguk, S. I. K, M. H sebagai Kasubdit III selaku Penyidik.

Masyarakat Bali berharap Polda Bali akan serius serta tidak menutupi apabila ada oknum Polda Bali yang membekinggi Erik dalam hal ini.

Red”Marno

Sepuluh Hari Pelaksanaan Ops Aman Candi 2025, Polres Purbalingga Ungkap Dua Kasus

Polres Purbalingga – Polda Jateng | Dalam sepuluh hari pelaksanaan Operasi Aman Candi 2025, Polres Purbalingga berhasil mengungkapkan dua kasus dengan tiga orang tersangka. Hal tersebut terungkap saat konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Jumat (23/5/2025) siang.

Wakapolres Purbalingga Kompol Agus Amjat Purnomo saat memimpin konferensi pers mengatakan dalam sepuluh hari pelaksanaan Operasi Aman Candi 2025 yaitu tanggal 12 sampai 21 Mei 2025 Polres Purbalingga mengungkap dua kasus kejahatan.

Kasus yang pertama jelas Wakapolres yaitu dugaan tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang. Peristiwa terjadi pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 sekira pukul 17.30 WIB di Desa Toyareja, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga.

Tersangka berinisial FA (24) dan SR (21) warga Desa Toyareja, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga. Sedangkan korban FF (27) warga desa desa yang sama dengan pelaku.

“Modus operandinya yaitu pelaku memukul korban secara bersama-sama dengan tangan kosong serta menggigit dada korban sebelah kiri,” ungkap Wakapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Siswanto dan Kasih Humas AKP Setyo Hadi.

Barang bukti yang diamankan yaitu hasil visum et repertum, pakaian yang dipakai oleh pelaku dan pakaian yang dipakai korban. Akibat perbuatan pelaku korban mengalami luka memar pada bagian kepala dan lecet pada dada kiri.

“Pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan,” jelas Wakapolres.

Kasus kedua yang diungkap yaitu dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi pada 11 Januari 2025 sekira jam 02.00 WIB, di jalan raya Kelurahan Bojong, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga.

Pelaku inisial BNSP (15) warga Kelurahan Purbalingga Kidul, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga. Sedangkan korban GHP (15) warga Desa Kaliori, Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas.

“Barang bukti yang diamankan berupa satu buah senjata tajam berupa celurit warna silver tanpa gagang,” ungkapnya.

Disampaikan bahwa peritiwa ini terjadi saat tawuran antar kelompok remaja pada bulan Januari 2025 lalu. Korban ditemukan warga mengalami luka pada bagian kaki akibat terkena celurit yang ditancapkan pelaku.

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan akhirnya pelaku dapat diidentifikasi dan diamankan pada Senin tanggal 5 Mei 2025,” jelas Wakapolres.

Wakapolres menambahkan kepada pelaku dikenakan Pasal 80 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Walaupun pelaku merupakan anak tetap dilakukan proses hukum sesuai ketentuan namun tidak dilakukan penahanan,” ucapnya.

Red”(Humas Polres Purbalingga)

Warga Sorot Sabung Ayam di Sepauk Sintang: Diduga Dibiarkan Aparat, Picu Keresahan Sosial

Sintang, Kalimantan Barat – 22 Mei 2025

Fenomena perjudian sabung ayam yang kian marak di Dusun Mulung, Desa Lengkenat, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, memicu keresahan publik dan kekecewaan terhadap aparat penegak hukum yang dinilai gagal bertindak.

Informasi dari warga menyebutkan bahwa praktik perjudian tersebut rutin digelar setiap akhir pekan, yakni pada hari Sabtu dan Minggu, dan diduga melibatkan oknum yang memiliki kedekatan dengan aparat. Warga melaporkan bahwa panitia penyelenggara berinisial “A” dan kegiatan ini telah berlangsung cukup lama tanpa penindakan.

“Bang, di Lengkenat ini sabung ayamnya rutin setiap akhir pekan. Katanya yang urus itu dekat dengan aparat,” ungkap seorang warga melalui pesan kepada redaksi media (18/5), identitas pelapor dirahasiakan demi keamanan.

Publik mempertanyakan komitmen aparat penegak hukum di bawah Polres Sintang, terutama karena kegiatan tersebut melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dan berpotensi menimbulkan konflik sosial serta pelanggaran ketertiban umum.

Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Pipit Rismanto, dalam pernyataannya sebelumnya menyatakan tidak akan mentolerir aktivitas ilegal yang meresahkan masyarakat. “Kami akan menindak segala bentuk kegiatan yang melanggar hukum secara objektif,” tegasnya.

Namun, hingga kini belum terlihat langkah tegas dari Polres Sintang dalam menindak aktivitas tersebut, yang justru kian terbuka dan viral di media sosial.

Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, Dr. Zainal Arifin, menyatakan bahwa sabung ayam termasuk dalam kategori perjudian yang diatur jelas dalam KUHP dan UU Penertiban Perjudian.

“Jika dibiarkan, bisa menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum. Aparat wajib menindak, dan jika terbukti ada pembiaran oleh oknum, itu bisa berkonsekuensi etik bahkan pidana,” jelas Dr. Zainal.

Warga dan publik mendesak Polda Kalimantan Barat turun tangan langsung dan memastikan penegakan hukum berjalan adil, transparan, dan tanpa tebang pilih. “Kami ingin kepastian hukum ditegakkan. Jangan hanya jadi semboyan ‘Polisi untuk Rakyat’, tapi realitanya diam saat rakyat resah,” tegas salah satu tokoh masyarakat setempat.

Laporan : Ms / Rb Ketua Kordinator Ivestigasi