Beranda blog Halaman 140

Antisipasi Guantibmas 3C dan Premanisme, Dalam Rangka OPS Berantas Jaya-2025 Polsek Serang Baru Gelar Patroli Preventif

Bekasi – Dalam menciptakan diwilayah hukum nya agar tetap aman dan kondusif Anggota Polsek Serang Baru Dalam Rangka OPS Berantas Jaya-2025 Gelar Patroli Preventif antisipasi guantibmas 3C dan Premanisme bertempat di Pintu Gerbang Kawasan Delta Silicon 8 Kp Kandang Desa Sukasari Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi.Minggu (25 Mei 2025) Pukul.01.30.Wib.

AKP Hotma Sitompul S.H.,MH menjelaskan Dalam patroli preventif tersebut Anggota Polsek Serang Baru memberikan himbauan kepada SECURITY kawasan agar diperkuat pengamanannya, dipasang CCTV dan dipasang spanduk himbauan kamtibmas disekitar kawasan delta silicon 8

“Dan kepada masyarakat yang berada di sekitar SPBU,untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam melakukan aktivitas.Dengan adanya patroli ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat serta petugas SPBU dalam menjaga keamanan dan ketertiban di sekitar SPBU,”Jelas Kapolsek.

Sambungnya Kapolsek Kegiatan ini juga menjadi contoh nyata komitmen Polsek Serang Baru dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Hukum Polsek Serang Baru,terus melaksanakan patroli secara rutin.

“Untuk memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah Kecamatan Serang Baru. Dengan demikian, masyarakat dapat merasa aman dan nyaman dalam melakukan aktivitas sehari-hari,”Pungkasnya Kapolsek.

(Red)

Sentilan Wakil Gubernur Harus Kita Dukung, Akademisi: Pernyataan Ini Momentum Koreksi Total Investasi Ekstraktif di Kalbar

Pontianak, Kalimantan Barat – 25 Mei 2025

Pernyataan keras Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, saat membuka Pekan Gawai Dayak (PGD) ke-39 di Pontianak, menggegerkan publik dan pelaku usaha sektor ekstraktif. Dalam pidatonya, Krisantus menyindir perusahaan sawit dan tambang yang selama ini menikmati hasil kekayaan bumi Kalbar, namun minim kontribusi terhadap pembangunan daerah.

“Jangan cuma datang bawa alat berat, ambil hasil hutan dan tanah kami, lalu tinggal pergi. Rakyat tidak butuh janji, rakyat butuh bukti,” kata Krisantus, disambut tepuk tangan meriah ribuan warga adat yang memadati lokasi PGD, Jumat lalu.

Pernyataan itu menuai tanggapan luas. Salah satunya datang dari akademisi Universitas Panca Bhakti Pontianak, Dr. Herman Hofi Munawar. Ia menyebut ucapan Wagub bukan sekadar retorika politis, melainkan cerminan akumulasi kekecewaan publik terhadap praktik bisnis yang abai terhadap keadilan sosial dan keberlanjutan lingkungan.

“Kalbar dijadikan lumbung pengambilan hasil, tapi bukan tempat ditanamkan tanggung jawab,” ujar Herman saat ditemui Minggu, 25 Mei 2025.

Menurut Herman, saatnya pemerintah daerah mengambil sikap tegas terhadap korporasi besar, terutama yang bergerak di sektor sawit dan pertambangan, agar tidak hanya mengeruk sumber daya alam tetapi juga menanamkan manfaat bagi masyarakat lokal. Ia menyebut investasi harus bersifat mutualistik—saling menguntungkan, bukan eksploitatif.

CSR Tak Menyentuh Akar Masalah
Herman mengkritik praktik Corporate Social Responsibility (CSR) yang selama ini dianggap formalitas belaka. “Program CSR yang dijalankan belum menyentuh akar kebutuhan masyarakat. Banyak yang sifatnya seremoni, tidak menyelesaikan persoalan struktural,” tegasnya.

Padahal, kata Herman, kewajiban sosial perusahaan telah diatur secara tegas dalam berbagai regulasi. Di antaranya, Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 yang menegaskan pelaksanaan CSR sebagai keharusan hukum.

Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengamanatkan tanggung jawab sosial dan ekologis kepada setiap investor.

“Selama ini, perusahaan hanya menyetor pajak dan retribusi, padahal yang dibutuhkan adalah kontribusi nyata seperti pembangunan infrastruktur, beasiswa, layanan kesehatan, hingga penyerapan tenaga kerja lokal,” ujar Herman.

Momentum Penegakan Keadilan Daerah
Ia menilai pernyataan Wagub sebagai momentum penting untuk melakukan koreksi total atas relasi timpang antara daerah dan korporasi besar. Terlebih, banyak wilayah di Kalbar menghadapi kerusakan lingkungan, konflik agraria, serta marjinalisasi masyarakat adat akibat ekspansi sawit dan tambang.

“Kalau perusahaan hanya datang mengambil, tapi tak memberi kembali, itu bentuk ketidakadilan struktural. Pemerintah harus hadir sebagai pelindung rakyat, bukan pelayan modal,” tandasnya.

Herman mendorong evaluasi menyeluruh terhadap izin dan dampak operasional perusahaan. Ia menegaskan, daerah punya hak untuk menuntut keadilan atas pemanfaatan sumber daya alamnya.

“Ini bukan sekadar sikap politik. Ini soal martabat, hak hidup, dan masa depan Kalimantan Barat,” pungkasnya.

Sumber : Dr Herman Hofi Munawar

3 Wartawan Dijebak di Blora? LCKI: Polisi Harusnya Tangkap Juga Si Pemberi Uang!

Blora |25-05-2025.
Penanganan kasus dugaan pemerasan oleh tiga orang wartawan asal Semarang yang kini ditahan oleh Polres Blora menuai kontroversi tajam. Mereka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, namun terdapat indikasi kuat bahwa ketiganya justru dijebak oleh pelapor yang seharusnya ikut diproses hukum.

Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Jawa Tengah, Joko Tirtono, SH atau yang akrab disapa Jack Lawyer, menyebut penangkapan ini sebagai preseden buruk bagi dunia jurnalistik dan kemunduran penegakan hukum di tubuh kepolisian.

> “Aneh sekali, ketiga wartawan itu datang ke Blora karena diundang oleh pihak yang mengaku korban. Tapi justru mereka yang dijebak, diberikan uang tutup berita, lalu langsung diciduk polisi. Kalau ada uang sogokan, maka pemberi dan penerima sama-sama pelaku tindak pidana menurut Pasal 55 dan 56 KUHP,” ujar Jack dengan nada geram.

Penegakan Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas

Jack menyatakan keprihatinan mendalam bahwa penegakan hukum di Polres Blora tampak hanya menyasar pihak lemah, dalam hal ini para wartawan, sementara si pelapor—yang memberikan uang suap—justru tidak tersentuh sama sekali oleh proses hukum.

> “Jangan sampai aparat menjadi alat kriminalisasi. Kita minta keadilan yang tidak berat sebelah. Kalau memang ada praktik BBM ilegal, kenapa tidak itu yang diproses? Kenapa malah wartawannya yang dijadikan kambing hitam?” tegas Jack yang juga berlatar belakang wartawan reformasi ini.

Jack menduga kuat bahwa peristiwa ini sudah dikondisikan untuk menjebak ketiganya. Ia meminta Kapolri turun tangan mengusut tuntas apakah ada peran oknum aparat dalam skenario jebakan tersebut.

UU Pers Lindungi Wartawan, Tak Wajib Terdaftar di Dewan Pers

Dalam kasus ini, muncul juga argumen bahwa wartawan yang ditangkap tidak terdaftar di Dewan Pers. Namun, pernyataan resmi Ketua Dewan Pers Indonesia, Ninik Rahayu, membantah anggapan bahwa hanya wartawan terdaftar yang sah secara hukum.

> “Setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk ke Dewan Pers,” ujar Ninik, mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 4 dan 18.

Fakta ini memperkuat argumen bahwa penangkapan tidak boleh hanya didasarkan pada legalitas administrasi, apalagi jika wartawan tersebut sedang menjalankan fungsi jurnalistik menyelidiki dugaan kejahatan publik seperti penyalahgunaan distribusi BBM ilegal.

Dasar Hukum yang Diabaikan

Berikut beberapa dasar hukum penting yang diduga diabaikan oleh Polres Blora:

Pasal 368 KUHP: Pemerasan harus disertai unsur paksaan atau ancaman. Jika uang diberikan secara sukarela (meskipun dengan motif pengondisian), maka unsur ini tidak terpenuhi.

Pasal 55 dan 56 KUHP: Baik pemberi maupun penerima sogokan dalam suatu tindak pidana harus sama-sama diproses hukum.

UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers:

Pasal 8: Wartawan yang sedang bertugas dilindungi hukum.

Pasal 18 ayat 1: Siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara 2 tahun atau denda Rp500 juta.

Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/I/2023: Pendataan perusahaan pers bersifat sukarela, bukan syarat legalitas.

Suara Nurani: Di Balik Jeruji, Keluarga Menderita

Jack menegaskan bahwa ketiga wartawan yang kini mendekam di tahanan Polres Blora juga manusia biasa. Mereka punya keluarga, anak, dan istri yang kini ikut menanggung derita sosial dan ekonomi karena perlakuan hukum yang timpang.

> “Mereka itu saudara-saudara kita. Bisa jadi ada kekeliruan di lapangan, tapi penanganannya harus proporsional dan manusiawi. Jangan dijadikan korban sistem yang cacat. Mari kita kawal kasus ini bersama,” tutup Jack, penuh empati.

Kasus ini menjadi pengingat pahit bahwa kebebasan pers dan keadilan hukum di Indonesia masih rawan disalahgunakan. Jika aparat kepolisian hanya bertindak atas dasar tekanan atau skenario tertentu, maka kepercayaan publik akan terus tergerus.

Jeck menyerukan agar pihak berwajib memproses juga si pemberi uang, membuka informasi publik tentang dugaan BBM ilegal yang menjadi akar persoalan, dan menghentikan praktik jebakan-jebakan yang justru melecehkan nilai-nilai hukum dan profesi jurnalistik.

 

Red”

Guru ngaji terima santunan dari Bazis DKI Jakarta.PFi.

Jakarta,
Pengajian Alqur’an diikuti oleh jamaah Lansia Mengaji sudah berjalan 2 tahun tetap eksis. Kegiatan yayasan Guru Tahu Sekolah Raja, mempersiapkan ruangaon belajar di wilayah kelurahan Cipedak Jagakarsa Jakarta Selatan.

Pengajian yang diikuti oleh Emak.emak dan Bapak bapak, peserta menerima materi pelajaran : Terjemahan Al-Qur’an Perkata, Tahfidz Al – Qur’an, Fiqih Islam dan Tahsin/Naghom diselenggarakan setiap hari Rabu dan Sabtu.

Pengajian Al-Qur’an umumnya diikuti Lansia, dan Remaja juga ada tetapi tidak berbanding,90 % emak dan bapak, 10 % remaja lulusan SLTA dan Perguruan Tinggi.

” Dalam upaya menyemarakkan dan memakmurkan agama islam, diimbau warga dan remaja di lingkungan wilayah Jagakarsa untuk mengikuti kegiatan pengajian tersebut,” ungkap ketua Yayasan Risman kepada wartawan di Jakarta Sabtu (24/5)

“Lansia mengaji juga berjalan di Mesjid Al Muhajirin Pesakih Daan Mogot Jakarta Barat. Saya bergabung saat maju sebagai caleg DPRD DKI Jakarta 2023 lalu. Saat itu jamaah satu shaf tidak, kini sudah menjadi 3, bahkan sampai 4 shaf, ” ujar Risman.

Pengajian di Mesjid Al Muhajirin dibawah pembinaan guru besar Ustad zainuddin semakin ramai kata Risman yang juga menjadi jamaah di Mesjid Muhajirn itu.

” Pengajian didominasi oleh lansia, bapak bapak dan remaja setempat. Ibu ibu memang tidak ada sama sekali karena pengajian dilaksanakann setelah sholat subuh berjamaah,”ujarnya.

Yayasan Guru Tahoe Sekolah Raja Jagakarsa yang berganti manajemen, kolaborasi dengan organisasi KB APTSI Jakarta, berencana menyelenggarakan pendidikan untuk Komunitas “KARANG TARUNA” dan pelajar “drop out”.

Keterampilan untuk Karang Taruna dan Drop Out sudah diagendakan oleh tim work di bawah koordinasi DPW diketuai oleh Ghafar Muzani dan Sekretaris Ibu Lanny.Pelatihan keterampilan, selain pelajaran agama, diprogram bahasa Inggris, Arab, Jepang dan Mandarin.

Tempat belajar di sekretariat Yayasan GTSR jalan Kahfi 1 No 87 kelurahan Cipedak Jagakarsa Jakarta Selatan. Dan untuk Jakarta Barat, belajar Ruang Serbaguna Tower Pesakih Daan Mogot kelurahan Duri Kosambi Cengkareng Jakarta Barat.

Bagi komunitas karang taruna pemuda remaja dan drop out yang berminat untuk bekerja keluar negeri dan terampil dalam bidang tertentu bisa kolaborasi, belajar bersama terpadu satu sama lain untuk meraih masa depan yang lebih baik.

” Mereka yang ikut pelatihan diberi pelajaran keterampilan, seperti bahasa Inggris, arab, Jepang dan Mandarin serta public relation. Kesempatan tersebut, kata ketua DPW KB APTSI mari kita lestarikan informal Education, ” ungkap Sekrearis WPS, Syafri.

pengurus Yayasan GTSR menyampaikan terima kasih ke Pemda DKI Jakarta cq Badan Zakat Infaq Sedekah (Bazis) DKI Jakarta telah membantu guru guru dan renovasi Mushola Madima Al Karim tempat lansia mengaji,” ungkap Sekretaris GTSR Bagus Mulyono SIP. Ris

Red”

IKIN ROKIIN : Ketua Umum DPP PPRI Indonesia Menyikapi Penahanan Ijazah Oleh Kepala SMAN 3 Pulau Rimau Sudah Masuk Keranah Tindak Pindana

Banyuasin | Setelah Viral pemberitaan di media online suaralintasindonesia.com tanggal 26 April 2025 dan tiktok, terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pungutan liar yang dilakukan secara bersama-sama oleh Kepala Sekolah beserta Komite Sekolah SMAN 3 Pulau Rimau Kab Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan. Tidak mempengaruhi karakter dan berusaha untuk memperbaiki atas tindakan yang mereka lakukan terhadap orang tua wali murid, bahkan setelah berita Viral pun Ketua Komite SMAN 3 Pulau Rimau yang notabene eks/mantan Narapidana korupsi ini, malah membuat gaduh dan menyatakan tidak akan berhenti untuk melakukan Pungli terhadap para orang tua wali murid. Hal ini diucapkan Oleh Ketua Komite pada saat rapat orang tua wali murid kelas 12 sekaligus pengumuman kelulusan. ( Jum’at, 23 Mei 2025 )

Dengan sangat lantang komite menganggap dirinya telah berjasa karena telah melakukan pungutan yang dipaksakan terhadap siswa, hal ini tentunya sudah melanggar Permendikbud No 75 Tahun 2016. Bahwa menurut Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 30 Desember 2016, Tidak boleh melakukan pungutan kepada orang wali murid, yang nilainya ditetapkan apalagi jumlahnya sangat memberat orang tua wali murid. Karena ini adalah SMA Negeri yang menyerap anggaran APBD & APBN. Kalau pun mau meminta sumbangan secara sukarela dan tidak boleh ditetapkan nilainya.

Saat awak media konfirmasi dengan Kokom Komariah Kepala sekolah SMAN 3 Pulau Rimau, dirinya mengakui bahwa komite memang atas instruksi Kepala sekolah, untuk melakukan pungutan kepada wali murid dengan alasan buat pembuatan pagar. Namun saat ditanya rincian penerimaan uang pungutan yang dilakukan mulai tahun 2017 sampai 2025 sudah terkumpul berapa ratus juta dan digunakan untuk apa……? Kokom hanya menjelaskan pembangunan Pagar saja. Itu berarti uang pungutan liar tidak dipergunakan sesuai kebutuhan melainkan diduga menjadi bancakan keuntungan pribadi.

Begitupun saat awak media konfirmasi kepada Bendahara komite tidak dapat menjelaskan secara rinci, berapa uang yang diperoleh dari tahun 2017 sampai tahun 2025 dan apa saja yang sudah dibangun dari hasil pungutan tersebut. Lagi-lagi bendahara komite yang merangkap menjadi ketua komite SMPN 2 Pulau Rimau pun tidak dapat menjelaskan secara rinci. Hal ini yang membuat kecurigaan para orang tua wali murid. Apalagi beliau bisa rangkap jabatan di dua sekolah dengan posisi yang strategis.

Ditempat yang berbeda awak media mendapatkan laporan dari 3 orang tua wali murid yang ijazah ditahan dari tahun 2020 hingga tahun ini 2025 belum juga diberikan gegara belum melunasi uang Komite, hingga akhirnya anak saya tidak dapat melanjutkan kuliah keluhan orang tua wali murid yang tidak mau disebutkan namanya. Berarti kepala sekolah dan komite sudah melakukan tidak pidana pelanggaran HAM.

Tidak ada yang mengatur, atau dasar hukum yang mana ijazah menjadi jaminan apabila kurang bayaran. Negara menjamin setiap warga negaranya mendapatkan pendidikan yang layak. Hal ini sebagaimana tertuang dalam UUD 1945. Hak mendapatkan pendidikan tercantum dalam Pasal 28 C Ayat 1,” jelas Ikin Rokiin, Ketua Umum Perkumpulan Pemimpin Redaksi Independen Indonesia ( PPRI )

Masih menurut Ikin Rokiin, mengatakan pihak sekolah bisa dilaporkan apabila menahan ijazah. Terlebih, dengan adanya keterangan siswa-siswi tersebut yang meminta foto copy saja harus bayar.

“Penahanan ijazah adalah tindak pidana, Kalau sekolah tersebut baik swasta maupun negeri tidak melunasi kewajibannya saat sekolah, maka itulah fungsinya dana BOS yang dicanangkan oleh pemerintah, dan dana itu bisa dialihkan ke anak tersebut. Kalau ini tidak dilakukan maka ini melanggar hak asasi manusia,” pungkas Ikin Rokiin yang saat itu juga terjun langsung investigasi kelapangan. Bahkan mengantongi beberapa bukti dan surat penyataan dari beberapa siswa yang ijazah ditahan, serta orang tua wali murid yang merasa keberatan dibebankan iuran.

Basuni R Kabid bklk dinas pendidikan provinsi sumatera Selatan saat dihubungi via WhatsApp enggan berkomentar, bahkan tidak mau membalas WhatsApp dari awak media, hal ini patut diduga ada persekongkolan dengan kepala sekolah SMAN 3 Pulau Rimau.

Sampai berita kedua ini diterbitkan pihak kepala sekolah maupun dinas pendidikan provinsi Sumatera Selatan, tidak dapat di konfirmasi lagi bahkan telpon awak media diblokirnya oleh Kabid Basuni R. Untuk itu kami berharap agar pihak yang berwajib dan pihak Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan segera turun tangan, usut tuntas segala tindakan pungli dan tidak pidana penahanan ijazah yang dilakukan oleh kepala sekolah SMAN 3 Pulau Rimau. Rilis@rocky.dpp.ppri indonesia

Red”

49 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, Dua Naik Menjadi Komjen

Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali melaksanakan upacara kenaikan pangkat ke dan dalam golongan Perwira Tinggi (Pati) Polri yang berlangsung di Rupattama Mabes Polri. Dalam upacara tersebut, sebanyak 49 personel mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.

Dua di antaranya naik ke pangkat Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol), yaitu:

1. Irjen Pol Drs. Pudji Prasetijanto Hadi, M.H.
2. Irjen Pol Mohammad Iqbal, S.I.K., M.H.

Sementara itu, sebanyak 9 personel naik dari Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) menjadi Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol), dan 38 personel naik dari Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) menjadi Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol).

Kenaikan pangkat ini merupakan bentuk penghargaan institusi kepada para perwira tinggi atas dedikasi dan pengabdian dalam menjalankan tugas serta tanggung jawab di lingkungan Kepolisian.

Kabag Penum Divhumas Polri Kombes. Pol. Erdi A. Chaniago dalam keterangannya menyampaikan bahwa kenaikan pangkat ini diharapkan menjadi motivasi bagi para Pati Polri untuk terus memberikan kontribusi terbaik bagi institusi dan masyarakat.

“Kenaikan pangkat adalah bentuk kepercayaan dan amanah dari negara. Kami harap ini menjadi penyemangat bagi para perwira tinggi Polri untuk terus meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan integritas dalam mengemban tugas-tugas kepolisian,” ujar Kombes. Pol. Erdi.

Upacara ini turut dihadiri oleh pejabat utama Mabes Polri dan dilaksanakan dengan penuh khidmat sesuai dengan protokol institusi.

Red”

Viral..!! Terkesan Pembiaran Toko Obat Keras Membuat Warga Matraman Resah

Jakarta,
Toko obat Tipe G berkedok jual alat kosmetik kembali membuat warga Matraman resah, pasalnya toko yang ramai pembeli tersebut sempat tutup karena adanya laporan warga Pisangan Baru Kecamatan Matraman ke Polres Jakarta Timur.

Meski sempat ditutup sekitar dua minggu kini toko tersebut beroperasi kembali,toko yang menjual berbagai macam merek obat keras menjadi sorotan warga Kelurahan Pisangan Baru kecamatan Matraman Jakarta Timur.

Besar dugaan keterlibatan oknum untuk mengendalikan situasi, terlebih toko tersebut adalah milik salah satu ketua RT Kelurahan Pisangan Baru Kecamatan Matraman dan disewakan tahunan.

Saat Awak Media mencoba konfirmasi dengan Ketua RT 01/RW 02 Kelurahan Pisangan Baru(Ilham)selaku pemilik bangunan toko yang dipergunakan penyewa untuk menjual obat keras tersebut menyampaikan bahwa penyewa tokonya bernama Musliadi warga Manggarai.

“Yang sewa adalah Musliadi warga Manggarai dan mereka juga sudah lama sewa tempat itu”.ucap Ilham. Saat bersamaan orang tua Ilham yang juga merupakan pengurus forum komunikasi dini masyarakat(FKDM) RW 02 Kelurahan Pisangan Baru menyampaikan bahwa toko tersebut sudah lama disewakan kepada Musliadi, dirinya juga mengetahui bahwa toko yang disewakan tersebut di pergunakan untuk menjual berbagai macam obat keras Tipe G secara ilegal atau tanpa izin, namun dirinya tidak ingin menutup rejeki orang lain.

Ani juga menyampaikan bahwa Musliadi diduga sudah kordinasi dengan aparat setempat.”mereka mungkin sudah kordinasi karena waktu mereka ditutup kemaren Musliadi mengatakan siapa nanti yang akan bayar kordinasi,”pungkas Ani.

Meski sudah mendapat penolakan dari berbagai tokoh masyarakat dan ulama yang ada di wilayah Matraman toko yang berada di Jln Kayu Manis X RT01/RW 02 Kelurahan Pisangan Baru Kecamatan Matraman tersebut berjalan dengan mulus seakan tak tersentuh oleh hukum.

Hal ini merupakan suatu contoh persekongkolan jahat yang dilakukan oleh oknum pengurus warga Kelurahan Pisangan Baru dengan oknum aparat penegak hukum kewilayahan untuk mendukung para mafia melancarkan bisnisnya.

Pada saat Tim Media mencoba konfirmasi dengan Kasat Polres Jakarta Timur(20/05/2025) melalui pesan whatsap AKBP Armunanto mengatakan akan menyampaikan dengan kasat narkoba Polres Jakarta Timur.

Hingga berita ini di tayangkan toko obat berkedok kosmetik tersebut masih berjalan mulus.
(R_GT)

Pengambilan Sertifikat PTSL di Desa Sidamukti Diwarnai Pungutan Liar

Pada tanggal 16 Mei 2025, masyarakat Desa Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, berbondong-bondong mendatangi kantor BPN Kabupaten Pandeglang untuk pengambilan sertifikat PTSL. Proses ini seharusnya menjadi momen gembira bagi masyarakat, karena pengambilan sertifikat PTSL di kantor BPN Kabupaten Pandeglang tidak dipungut biaya atau gratis.

Namun, kabar gembira ini ternodai oleh pungutan liar oleh oknum perangkat desa. Menurut keterangan masyarakat yang enggan disebutkan namanya, oknum perangkat desa meminta uang sebesar Rp 750.000 untuk memberikan sertifikat tersebut. Padahal, masyarakat Desa Sidamukti sudah membayar biaya pengukuran sebesar Rp 250.000 untuk proses sertifikasi.

Hal ini menimbulkan ketidakpercayaan di kalangan masyarakat, karena mereka merasa sudah memenuhi kewajiban pembayaran dan tidak seharusnya diminta biaya tambahan. Masyarakat berharap agar proses pengambilan sertifikat PTSL dapat dilakukan secara transparan dan tanpa pungutan liar. Mereka juga meminta agar pihak berwenang menginvestigasi kasus ini dan mengambil tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang terlibat.

Red”

Dugaan Kuat H. Jpt sebagai Pengepul Minyak Subsidi untuk PETI di Kapuas Hulu, Polda Kalbar dan Mabes Polri Diminta Turun Tangan

Kapuas Hulu, Kalimantan Barat – 24 Mei 2025

Masyarakat Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, dikejutkan oleh mencuatnya dugaan keterlibatan seorang tokoh lokal berinisial H. Jpt sebagai pengepul minyak subsidi jenis Bio Solar yang diduga kuat disalurkan ke aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI).

Sejumlah media lokal telah memuat pernyataan yang membantah keterlibatan H. Jpt, namun dari hasil penelusuran tim lapangan dan LSM, muncul indikasi kuat bahwa yang bersangkutan memang memainkan peran penting dalam distribusi BBM subsidi ke lokasi-lokasi tambang ilegal di Boyan Tanjung dan sekitarnya.

Dalam rekaman pesan suara yang diperoleh wartawan melalui WhatsApp, H. Jpt mengaku kerap didatangi oleh media dan LSM untuk dimintai bantuan terkait minyak. Namun, ia merasa keberatan karena hanya namanya yang kerap disebut dalam pemberitaan.

“Itu bukan minyak saya. Tapi tiap hari media datang minta bantuan. Kenapa cuma saya yang disebut-sebut? Yang lain juga ada (main minyak),” ungkap H. Jpt.

Pernyataan ini justru memperkuat dugaan keterlibatannya, terlebih saat diminta menjelaskan siapa saja pihak lain yang dimaksud, H. Jpt memilih bungkam. Warga sekitar yang diwawancarai tim media pun mengonfirmasi bahwa sosok tersebut telah lama dikenal sebagai pengepul besar minyak di kawasan Boyan Tanjung.

Distribusi BBM subsidi untuk kegiatan pertambangan ilegal jelas merupakan pelanggaran serius terhadap sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:

UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, Pasal 55: Penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenakan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, Pasal 158: Kegiatan tambang tanpa izin dapat dihukum pidana hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Perpres No. 191 Tahun 2014, yang menegaskan BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi sektor tertentu, bukan tambang ilegal.

Dr. Ahmad Rofiq, pakar hukum pidana dan tata negara dari Universitas Indonesia, menegaskan pentingnya ketegasan aparat dalam kasus ini.

“Negara tidak boleh kalah oleh cukong. Jika benar H. Jpt terlibat, maka dia harus diproses secara hukum. Dan jika ada keterlibatan oknum aparat, wartawan, atau LSM yang membekingi, itu termasuk obstruction of justice yang sangat serius,” tegasnya.

LSM Forum Peduli Lingkungan bersama masyarakat sipil mendesak:

1. Kapolda Kalbar segera membentuk tim khusus untuk memeriksa aktivitas H. Jpt, termasuk distribusi BBM ke tambang ilegal.

2. Mabes Polri diminta mengirim tim dari Bareskrim untuk supervisi dan penindakan bila ditemukan unsur tindak pidana terorganisir.

3. Pemerintah daerah dan Pertamina agar memeriksa SPBU atau agen penyalur BBM subsidi di wilayah Boyan Tanjung yang diduga menjadi bagian dari rantai distribusi ilegal.

Tim investigasi media bersama LSM masih terus mengumpulkan bukti lanjutan, termasuk kemungkinan aliran dana, keterlibatan pihak lain, serta rekaman komunikasi antara H. Jpt dan para pihak terduga lainnya.

Kami menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk bersama menjaga integritas daerah ini dari praktik perusakan lingkungan dan kejahatan ekonomi terstruktur. Kami percaya bahwa penegakan hukum yang adil adalah jalan satu-satunya menuju pemulihan moral dan ekologi di Kapuas Hulu.

Red”

Koramil Cepogo Turut Hadiri Pelepasan Jemaat Haji

Boyolali. Danramil 06/Cepogo Kodim 0724/Boyolali Kapten Inf Daryowantoro yang di wakili Babinsa Sertu Muhammad Mufit hadir dalam rangka Acara Pelepasan Calon Jemaah Haji Tahun 2025 Kecamatan Cepogo bertempat di Gedung Iphi Kecamatan Cepogo Kabupaten Boyolali. Sabtu ( 24/05/25)

Babinsa Sertu Muhammad Mufit menyampaikan bahwa pihak TNI Khususnya Koramil 06/Cepogo merasa bangga dan terharu melihat Bapak/Ibu calon jemaah haji yang nantinya akan diberangkatkan ke Tanah Suci, semoga menjadi haji yang mabrur dan penuh berkah.

“Kami dari Koramil 06/Cepogo turut mendoakan agar para calon jamaah haji diberikan kesehatan, kekuatan, dan keselamatan dalam menjalankan ibadah haji. Semoga kembali ke tanah air dengan predikat haji yang mabrur.”

Dalam pesannya, kepada para calon jemaah Haji Kecamatan Cepogo Babinsa juga menyampaikan agar Para Jemaah memperhatikan faktor keselamatan/kesehatan selama melaksanakan ibadah haji dan Tetap menjaga kekhusyukan dalam beribadah serta Jangan lupa untuk mendoakan keluarga dan masyarakat Kecamatan Cepogo.

Red”(Agus Rodo Kemplu)