Senin, Maret 3, 2025
No menu items!
Beranda blog Halaman 139

227 Napi Rutan Kelas I Pondok Bambu Terima Remisi, 18 Orang Bebas di HUT RI Ke-79

0

Jakarta- Seluruh Petugas Rutan Kelas I Pondok Bambu antusias dalam memeriahkan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-79, Sabtu, 17 Agustus 2024.

Berbeda-beda Tetapi Tetap Satu Jua itulah Bangsa Indonesia. Berbagai rangkaian kegiatan digelar mulai dari Upacara Hari Kemerdekaan terlihat peserta upacara menggunakan berbagai macam pakaian adat dari berbagai provinsi di Indonesia.

Plt. Kepala Rutan Kelas I Pondok Bambu Enny Yulistiawati memberikan apresiasi kepada seluruh petugas yang telah mewarnai HUT RI ke -79 dengan semangatnya. “Setelah pelaksanaan Upacara kita akan bersama-sama memperagakan baju adat dari berbagai provinsi di Indonesia yang dikemas dalam Lomba Fashion Show Pegawai Rutan Kelas I Pondok Bambu, ini merupakan bentuk apresiasi kepada seluruh petugas dalam perayaan HUT RI ke -79,” ujarnya.

Pada HUT RI ke-79 ini sebanyak Dua Ratus Empat Puluh Lima (245) warga binaan mendapatkan Remisi Umum. “Sebanyak 227 orang pengurangan sebagian masa tahanan dan 18 orang langsung bebas, semoga mereka semua dapat menjadi pribadi yang lebih baik di lingkungan masyarakat serta tidak pernah melakukan pelanggaran hukum kembali,” harapnya.

Dalam kesempatan yang sama dua orang Petugas diberikan penghargaan Satya Lencana Karya Satya atas pengabdiannya selama 20 tahun.

Selain Lomba Fashion Show ada lomba makan kerupuk, mendorong bola menggunakan terong, balap karung, oper tepung. Rutan Kelas I Pondok Bambu diharapkan selalu bersinar dengan mengusung Nusantara Baru Indonesia Maju.

Red”

*Balada Dedengkot Koruptor Bekas Wartawan Kompas Hendry Ch Bangun, Terhempas Mengenaskan dari PWI

0

Jakarta – Bekas wartawan Kompas, dedengkot koruptor Hendry Ch Bangun, harus menelan karma pahit terhempas mengenaskan oleh organisasinya sendiri, Persatuan Wartawan Indonesia alias PWI. Sang maestro pengendali lembaga Dewan (pecundang) Pers – bersama Usman Kamsong di Kementerian Kominfo – selama bertahun-tahun itu terjungkal dari kursi empuk kepemimpinan puncak di organisasi wartawan PWI dengan cara yang sangat memalukan.

Kasus penggarongan uang rakyat telah mengguncang PWI selama tidak kurang dari 8 bulan terakhir. Dugaan kuat adanya penyelewengan dana hiba BUMN yang melibatkan bekas Ketua Umum Hendry Ch Bangun telah memaksa organisasi wartawan tertua di Indonesia ini melakukan penataan ulang kepengurusannya di tingkat pusat.

Untuk itu, PWI telah menyelenggarakan Kongres Luar Biasa (KLB) untuk memilih pemimpinnya yang baru. Ketua Umum yang terpilih nantinya ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap PWI. Peristiwa tragis yang menimpa Hendry Ch Bangun dan kroco mafianya (Sekjen Sayid Iskandarsyah, Wabendum Muhammad Ihsan, Direktur UMKM Sarief Hidayatullah) perlu dijadikan momentum bagi PWI melakukan reformasi internal secara menyeluruh.

Hendry Ch Bangun yang kini mendapatkan gelar baru sebagai dedengkot koruptor PWI itu pun akhirnya tersingkir ditendang keluar dari posisi Ketua Umum PWI. Melalui KLB PWI yang berlangsung pada 18-19 Agustus 2024 di Hotel Grand Paragon, Jakarta Barat, Zulmansyah Sekedang, Ketua PWI Riau 2 periode, terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum PWI menggantikan Hendry Ch Bangun.

Ketua Panitia KLB PWI, wartawan senior Mara Sakti Siregar mengatakan bahwa KLB digelar sebagai respon atas desakan anggota PWI di seluruh Indonesia yang menginginkan pergantian Ketua Umum. “Para Anggota PWI di seluruh Indonesia mendesak dilakukannya penggatian Ketua Umum karena Hendry Ch Bangun dinilai telah melakukan pelanggaran berat yang mencemarkan nama baik organisasi wartawan tertua di Indonesia ini,” ungkap Mara Sakti Siregar.

Ini sejarah pahit dan menyakitkan bagi semua warga PWI. Pertama kali setelah 78 tahun usia PWI, ada seorang anggotanya yang sedang menjabat sebagai ketua umum diberhentikan secara penuh sebagai anggota. “Kita harus tegas dalam menjaga marwah organisasi, terutama integritas wartawan,” tambah Marah Sakti Siregar.

Sebagaimana telah tersebar luas di publik bahwa Hendry Ch Bangun diduga kuat terlibat dalam tindak pidana penggelapan atau penyalahgunaan serta korupsi dana hibah BUMN yang diperuntukan bagi kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI. Dana rakyat yang ditilep mencapai lebih dari Rp 1,7 miliar dari total Rp 6 miliar, yang disebutkan untuk cashback ke pejabat di Kementerian BUMN, namun telah dibantah oleh kementerian tersebut. Kasus ini telah dilaporkan oleh wartawan PWI, Edison Siahaan, bersama Presiden Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), HM Jusuf Rizal, ke Bareskrim Mabes Polri.

Kasus yang dikenal sebagai “PWI Gate” ini mendorong Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat yang diketuai oleh Sasongko Tedjo mengeluarkan surat pemberhentian keanggotaan PWI secara permanen terhadap Hendry Ch Bangun, dan oleh PWI Provinsi DKI Jakarta telah mencabut secara resmi keanggotaan yang bersangkutan. Selanjutnya, DK menunjuk Zulmansyah Sekedang sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PWI Pusat untuk mempersiapkan KLB PWI, yang kemudian memilihnya sebagai Ketua Umum PWI Pusat definitif.

Sementara itu Ketua Dewan Penasihat PWI, Ilham Bintang, menegaskan bahwa pihaknya menyesalkan perilaku Hendry Ch Bangun yang meskipun telah diberhentikan karena masalah cashback dana bantuan BUMN sebesar Rp 1,08 miliar, plus Rp 691 juta untuk kepentingan pribadi, ia masih menggunakan kop surat PWI Pusat dan menandatangani surat-menyurat. “Orang yang sudah dipecat keanggotaannya dari PWI tidak boleh lagi memakai kop dan dokumen PWI. Itu ilegal dan bisa terkena delik pidana,” tegas Ilham Bintang.

Ilham Bintang juga menambahkan bahwa Hendry Ch Bangun merasa masih berkuasa di PWI, bahkan mengklaim berhak memecat seluruh Dewan Kehormatan dan Dewan Penasihat serta menggantikannya dengan orang lain. “Mana bisa orang yang sudah dipecat oleh Dewan Kehormatan PWI punya hak mengatur dan bahkan memecat lagi pengurus PWI yang sah. Di dalam konstitusi PWI, lembaga yang berhak menjatuhkan sanksi hingga pemberhentian keanggotaan adalah Dewan Kehormatan. Pengetahuan elementer itu saja Hendry nggak paham,” ujar Ilham.

Sebagai mantan Ketua Dewan Kehormatan dua periode, Ilham Bintang menegaskan bahwa keputusan Dewan Kehormatan yang memberhentikan Hendry Ch Bangun dari keanggotaan PWI sah dan legal. “Keputusan ini diambil oleh Ketua Dewan Kehormatan yang namanya masih terdaftar di akte Ditjen AHU, serta Sekretaris Dewan Kehormatan yang resmi,” jelas Ilham sambil menambahkan bahwa PWI Provinsi DKI Jakarta, tempat keanggotaan dedengkot koruptor Hendry Ch Bangun terdaftar, juga telah mencabut keanggotaannya dari PWI Jaya.

“Dengan demikian, Hendry Ch Bangun hakekatnya sudah gugur dari keanggotaan sesuai AD/ART PWI dan tidak lagi memiliki nomor keanggotaan di PWI. Hendry Ch Bangun sudah tak memiliki nomor anggota PWI lagi, apalagi sebagai pengurus, dan KLB ini kembali mempertegas hal itu,” pungkas Bang IB sapaan Ilham Bintang.

Di lain pihak, Presiden LIRA Jusuf Rizal menyatakan puas atas pelaksanaan KLB PWI. Dirinya menyampaikan selamat atas terselenggaranya KLB dan terpilihnya Zulmansyah Sekedang sebagai Ketum PWI yang baru. “IJW sebagai organisasi yang hadir atas Pasal 17 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 berharap kepengurusan PWI Pusat yang baru lebih transparan dan akuntabel,” tegas Jusuf Rizal.

Menyimak perkembangan tersebut, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi inisiatif PWI melaksanakan KLB dan telah memilih Ketumnya yang baru. Tokoh pers nasional yang getol mempersoalkan penyelewengan dana rakyat yang dikorupsi dedengkot koruptor Hendry Ch Bangun dan kawan-kawannya itu mengharapkan perobahan total di tubuh PWI dalam menyikapi persoalan kewartawanan, jurnalisme. dan publikasi di negeri ini.

“Saya berharap Ketum PWI yang baru berserta seluruh jajarannya akan lebih proaktif dalam mengembangkan kemerdekaan pers dan lebih peduli terhadap persoalan yang dihadapi teman-teman pekerja pers, jangan lagi menjadi pihak yang justru menghambat perkembangan kemerdekaan pers dan demokrasi di negeri ini, apalagi sampai membiarkan pola-pola kriminalisasi wartawan oleh aparat sebagaimana terjadi selama ini. Ayo kita bergandengan tangan mengembangkan kemerdekaan pers yang merupakan soko guru kehidupan demokrasi di negara kita, dan berjuang bersama membela rekan-rekan wartawan dan pewarta warga dari kriminalisasi pers yang kerap dilakukan aparat hukum,” tutur Wilson Lalengke.

Kepada Hendry Ch Bangun dan kawan-kawannya, Wilson Lalengke, menghimbau agar segeralah bertobat selagi masih ada waktu. Dia menyarankan agar secepatnya menyerahkan diri ke polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Lebih cepat lebih baik, agar lebih cepat pula proses hukumnya. Hendry punya kesempatan yang sangat baik untuk memberikan contoh kepada masyarakat, terutama para wartawan dan pejabat penggarong uang rakyat, bagaimana menjadi warga negara yang baik yang taat hukum.

“Dana BUMN itu adalah uang rakyat, seluruh dananya adalah uang rakyat, bukan uang perusahaan swasta. Oleh karena itu, penggunaan uang rakyat yang tujuannya untuk memperkaya diri dan orang lain merupakan tindak pidana korupsi. Sama halnya dengan dana desa yang dipakai seenaknya oleh perangkat desa untuk kepentingan pribadi dan atau keluarganya atau orang lain, tindakan itu masuk delik korupsi dan mereka semua ditindak sesuai hukum yang berlaku. Malu dong terhadap para kades, mereka saja berani bertanggung jawab atas dana yang dikorupsi walau mungkin hanya berbilang puluhan juta saja, Hendry cs miliaran loh,” tegas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini.

Namun begitu, Wilson Lalengke juga mengatakan bahwa ketika nanti Hendry cs sudah menyelesaikan kasus hukumnya, PPWI siap menampung mereka untuk dibina di organisasi pewarta warga ini agar menjadi pewarta yang jujur, bijaksana, dan lebih mendengarkan amanat penderitaan rakyat untuk kemudian berjuang bersama menyuarakan kepentingan warga masyarakat. “PPWI siap menjadi tempat bagi Hendry dan kawan-kawannya untuk berlatih menjadi pendengar suara rakyat, menjadi kontrol bagi penguasa, dan pembela kepentingan masyarakat melalui jurnalisme warga,” kata lulusan pasca sarjana bidang Applied Ethics dari Utrecht University dan Linkoping University itu. (APL/Red)

Heboh, HUT RI Ke 79 Di Muaragembong Muncul Kehadiran Dani Ramdhan

0

 

Bekasi – Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT RI) ke-79 tepatnya Sabtu 17 Agustus Tahun 2024 dihebohkan munculnya kehadiran mantan Pj Kabupaten Bekasi Dani Ramdhan saat upacara di Kecamatan Muaragembong, pasalnya, Dani Ramdhan kini sudah bukan lagi sebagai Pj Bupati Bekasi, sehingga menjadi sorotan publik.

Hal itupun disesalkan Ketua DKD Komnaspan Kabupaten Bekasi Samanhudi, ia menilai, dengan hadirnya Dani Ramdhan mengikuti upacara HUT RI 17 Agustus di Kecamatan Muaragembong menurut Saman itu tidak elok, bahkan kata ia, ini sudah menyalahi aturan, rentan waktu 17 agustus itu sudah habis masa jabatan sebagai PJ Bupati Bekasi.

“Enggak elok lah, atau jangan-Jangan mungkin Dani Ramdhan cemas. Menghadapi pilkada kedepan dengan mengharap dukungan,”Sesal Samanhudi.Senin (19/08/2024)

Selain hadir di acara HUT RI ke 79 di Kecamatan Muaragembong kata Ia, yang lebih parahnya lagi soal beredarnya acara deklarasi muspika Muaragembong mengenai nama jembatan kuning yang didanai sumber dari Apbd Kabupaten Bekasi bakal dinamai “Jembatan Dani Ramdhan”

“Kalau pun nanti nama jembatan itu dinamakan nama Dani ramdhan bisa kita gugat karena sumber dana nya dari APBD bukan dana pribadi,” Tegasnya

Terpisah disampaikan Camat Muaragembong Sukarmawan saat di singgung terkait keberadaan kehadirannya Dani ramdhan yang bukan lagi PJ Bupati Bekasi saat upacara 17 agustus tahun 2024 menurut Ia panjang Kronologinya.

“Kronologinya cukup panjang Bang, nanti saya buat rekaman suara. Kalau ketikan pegel tangan saya,” Tutupnya.

(Red)

Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Tol Japek

0

Senin 19 Agustus 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas CikunirKarawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, berinisial:
1. IC selaku Direktur Utama PT Ranggi Sugiron Perkasa periode 2003 s.d. 2021. 2. CP selaku Direktur SDM dan Umum PT Jasamarga periode Agustus 2016 s.d. Mei 2017.
Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama Tersangka DP. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1)

Red”

Kapolda Jateng Irjen Pol Ribut Hari Wibowo; Optimisme Tinggi Untuk Prestasi Di Kapolri Cup 2024

0

Polda Jateng-Kota Semarang | Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, secara resmi melepas keberangkatan Tim Bola Voli Polda Jateng yang akan berlaga dalam turnamen Kejuaraan Bola Voli Kapolri Cup 2024. Acara pelepasan ini berlangsung di Loby Mapolda Jawa Tengah pada Senin (19/8/2024) Siang, dengan dihadiri oleh Waka Polda Jateng Brigjen Pol Agus Suryo, Pejabat Utama Polda Jateng, Wakil Ketua Umum PBVSI Jateng Urip Sihabudi, Ketua dan Wakil Ketua Pengurus Voli Bank Jateng, serta para atlet yang didampingi oleh pelatih tim.

Dalam kesempatan tersebut, Dirlantas Kombes Pol Sony Irawan yang juga menjabat sebagai Manajer Tim Bola Voli Polda Jateng, menyampaikan bahwa Tim Bola Voli Polda Jateng terdiri dari dua kelompok, yaitu tim putra yang diperkuat oleh pemain dari Bank Jateng dan PON, serta tim putri yang juga diperkuat oleh atlet-atlet PON. Masing-masing tim terdiri dari 14 pemain yang didampingi oleh pelatih utama, asisten pelatih, dan official.

“Kedua tim ini tergabung dalam zona 4 bersama dengan tim-tim dari Jawa Barat, Jawa Timur, dan Daerah Istimewa Yogyakarta,” ujar Kombes Pol Sony Irawan.

Dirinya mengungkapkan bahwa para atlet Tim Bola Voli Polda Jateng telah menjalani latihan intensif sejak tanggal 8 hingga 18 Agustus 2024. Tim putra berlatih di GOR Basarnas, Kedungpane Semarang, sedangkan tim putri di GOR Wisanggeni, Jebres Surakarta.

“Babak penyisihan akan berlangsung pada tanggal 21 hingga 25 Agustus 2024 di GOR Pajajaran, Bandung, Jawa Barat. Jika tim Polda Jateng berhasil lolos, mereka akan melaju ke babak 16 besar yang dijadwalkan pada bulan September di Jakarta, dan selanjutnya ke babak 8 besar pada bulan Oktober di GOR terpadu A. Yani, Pontianak, Kalimantan Barat,” jelasnya.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ribut Hari Wibowo dalam sambutannya menyampaikan keyakinannya bahwa tim bola voli ini akan meraih hasil terbaik di ajang tersebut karena telah dipersiapkan dengan baik. Para atlet PON yang memperkuat tim tersebut juga menambah keyakinan bahwa tim akan mampu bersaing dalam kejuaraan.

“Dengan persiapan yang matang dan didukung oleh materi pemain berkualitas dari atlet PON, saya yakin kita akan mendapatkan hasil yang terbaik,” ujar Kapolda.

Beliau juga berpesan kepada manajer tim untuk memastikan semua kebutuhan dan kenyamanan tim terpenuhi, sehingga para atlet dapat fokus menghadapi pertandingan.

“Apa yang bisa kita optimalkan, kita optimalkan,” tambahnya.

Di akhir sambutannya, Kapolda juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam persiapan tim ini dan berharap dapat hadir langsung untuk memberikan dukungan kepada para atlet saat bertanding.

“Selamat jalan, selamat bertanding, teriring doa dari kami semua agar tim ini mendapatkan hasil yang terbaik,” tutup Kapolda Jateng.

Dengan penuh semangat Tim Bola Voli Polda Jateng berangkat untuk mengharumkan nama institusi di ajang bergengsi Kapolri Cup 2024. Dukungan penuh dari Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo menjadi modal penting dalam menghadapi kompetisi ini. Seluruh keluarga besar Polda Jateng berharap dan mendoakan yang terbaik untuk tim, sembari menantikan prestasi yang membanggakan. Semoga keberangkatan ini menjadi awal dari kemenangan yang gemilang. Sukses selalu untuk Tim Bola Voli Polda Jateng

Red”

Ucapan DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-79 Dari KETUA UMUM DPP Lembaga Investgasi Negara ( LIN )

0

Jakarta, 17/08/2024.
Masyarakat Indonesia kembali merayakan Hari Kemerdekaan RI ke-79 yang jatuh pada Sabtu, 17 Agustus 2024.
Kemerdekaan adalah tonggak bersejarah yang harus kita peringati dan syukuri setiap tahunnya.

Perayaan 17 Agustus kerap diwarnai berbagai aktivitas. Mulai dari upacara pengibaran bendera merah putih, lomba-lomba di lingkungan sekitar, hingga mengunggah ucapan Hari Kemerdekaan 17 Agustus di media sosial.

Mohamad Yusuf, SH Ketua Umum DPP Lembaga Investigasi Negara ( LIN ) pada kesempatan yang berbahagia ini yaitu pada Perayaan HUT RI Ke 79 yang tahun ini berkesempatan kembali menghadiri Upacara Bendera di Istana Negara Jakarta memberikan ucapan ”
*SELAMAT HARI ULANG TAHUN YANG KE-79 NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA*

” Selamat merayakan Hari Ulang Tahun ke-79 Republik Indonesia tercinta. Semoga Indonesia selalu diberkati dan berjaya. Kita sebagai anak bangsa memiliki tanggung jawab menjaga dan memajukan negara kita untuk masa depan.
Kita merayakan bukan hanya kemerdekaan fisik, tetapi juga kemerdekaan dalam berpikir dan berkarya”

Selanjutnya Ketua Umum LIN mengatakan “Alhamdulillah pada tahun ini seperti biasa kita dari Lembaga Investigasi Negara masih berkesempatan menghadiri upacara bendera di Istana Negara dan kebetulan upacara bendera kenegaraannya ada di 2 tempat berbeda yaitu di Istana Negara IKN Kaltim dan Istana Negara Jakarta, maka LIN berkesempatan hadir di 2 tempat tersebut. Untuk upacara di Istana Negara Ketua Umum yang hadir dan untuk Istana Negara IKN diwakili pengurus dari LIN Sulawesi Barat.

Tapi yang terpenting bukan dimana kita melaksanakan atau menghadiri upacaranya, akan tetapi yang lebih terpenting adalah bagaimana kita memaknai HUT RI ini dengan jiwa dan raga kita bahwa Indonesia Merdeka tidak lahir dengan begitu saja, tetapi butuh perjuangan panjang para pahlawan kita, butuh pengorbanan yang tidak terbatas dari para pahlawan kita yang telah gugur dan yang sekarang masih hidup. Kita semua wajib menghormati dan menghargai jasa-jasa para pahlawan kita dengan cara ikut berkontribusi kepada negara dengan cara membangunnya agar rakyat Indonesia Adil, Makmur dan Sejahtera. Indonesia tidak boleh dipandang sebelah mata oleh negara lain dan kita sebagai penerus perjuangan para pahlawan agar selalu menjaga persatuan dan kesatuan bangsa demi kemajuan dan kejayaan bangsa dan negara tercinta kita yaitu INDONESIA”

Semoga dengan adanya wadah yang menaungi kita yaitu LIN, kita sebagai anggota harus terus berusaha untuk bisa berkontribusi dan berpartisipasi untuk kemajuan bangsa dan negara. Dan untuk itu diperlukan anggota LIN yang Solid, Loyal, Profesional, Tegas, Bijaksana dan Jujur.

” Tetap jaga Persatuan dan Kesatuan, jaga toleransi dengan semua Agama, Suku dan Ras yang berbeda, jangan pernah mau dan bisa diadu domba oleh orang-orang yang ingin menghancurkan Indonesia.

Jadikan perbedaan sebagai sebuah keunikan dalam berbangsa dan bernegara agar terlihat indah dengan banyaknya warna, dan janganlah menjadikan sebuah perbedaan sebagai kesombongan akan rasa paling benar dalam berpikir dan bertindak karena perbedaanlah yang mengakibatkan perpecahan yang membuat bangsa dan negara melemah

Kita adalah Indonesia dan Indonesia adalah Kita, mari bersama-sama kita bangun Indonesia yang Kuat, Maju dan Bermartabat, Indonesia kuat karena Bersatu ”

Dalam pesannya juga Mohamad Yusuf mengatakan ” Semoga di HUT RI ke -79 ini yang penuh berkah ini bisa membawa kebahagian dan kedamaian untuk semuanya, khususnya para pengurus atau anggota LIN dan umumnya untuk seluruh masyarakat Indonesia. Mari kita sambut HUT RI dengan hati bersih dan penuh kasih sayang dan terus menjaga solidaritas dan persaudaraan diantara kita ”

Mohamad Yusuf juga mengajak seluruh masyarakat agar dalam merayakan HUT RI ini dilakukan dengan penuh kegembiraan dan kesederhanaan, dan tidak berlebihan juga tidak lupa untuk selalu berbagi kebahagian dengan orang-orang yang membutuhkan disekitar kita.

Semoga keberkahan dan kemuliaan senantiasa menyertai kita semuanya.
Aamiin YRA. Merdeka.

 

Redaksi”

Bayu Jalar Prayogo Siap Bertarung di Pilkada Semarang 2024

0

SEMARANG, Bayu Jalar Prayogo, seorang advokat sekaligus pemilik Biro Umroh Arbani Madinah Wisata, saat ini menjadi perbincangan hangat di Kota Semarang. Namanya mencuat di berbagai media setelah sejumlah billboard yang menonjolkan prestasinya tersebar di beberapa titik strategis di kota tersebut.(18/8/2024)

Meskipun awalnya tidak berencana terjun ke dunia politik, Bayu mengaku siap jika diusung sebagai calon Wakil Wali Kota atau Wali Kota Semarang dalam Pilkada 2024.

Dalam wawancara melalui WhatsApp, Bayu mengungkapkan bahwa pemasangan billboard tersebut awalnya bertujuan untuk mempromosikan musim umroh yang dimulai pada Juli lalu. Namun, respons dari masyarakat dan kolega politiknya justru mengarah pada spekulasi bahwa Bayu akan maju dalam bursa pemilihan wali kota.

“Memang dari awal saya tidak berniat untuk mencalonkan diri sebagai Wali Kota Semarang, tetapi jika diminta untuk menjadi wakil, saya siap,” ujarnya.

Bayu, yang juga dikenal sebagai kader Partai Demokrat, menekankan bahwa kesiapannya untuk maju sebagai calon wakil wali kota bukanlah keputusan yang diambil secara tiba-tiba.

“Banyak masukan dari teman-teman, kolega, dan jamaah umroh Arbani yang berjumlah sekitar 25 ribu orang di Semarang. Itu menjadi modal sosial yang besar,” tambahnya.

Ketika ditanya lebih lanjut mengenai kesiapan logistik dan dukungan politik, Bayu menyatakan bahwa dirinya telah melakukan konsolidasi awal dengan beberapa tokoh masyarakat dan partai politik, meskipun belum intensif.

“Jika ada calon wali kota atau koalisi partai yang mengajak saya dengan visi yang sama, saya siap untuk berjuang bersama. Semua persiapan, termasuk amunisi pendanaan, sudah kami siapkan,” tegasnya.

Rekomendasi Demokrat untuk Pilkada Semarang Belum Turun

Sejauh ini, Partai Demokrat belum mengeluarkan rekomendasi resmi untuk calon wali kota maupun wakil wali kota di Semarang. Namun, dengan nama besar dan jaringan luas yang dimiliki Bayu, tidak menutup kemungkinan bahwa ia akan menjadi sosok kunci dalam kontestasi politik di kota ini.

Bayu juga menyampaikan harapannya agar siapa pun yang terpilih nantinya bisa membawa perubahan positif bagi Kota Semarang, terutama setelah beberapa perubahan yang terjadi pasca diperiksanya Wali Kota Semarang oleh KPK.

“Yang penting, kita memiliki visi yang sama untuk membangun Semarang yang lebih baik,” pungkasnya.

Dengan segala kesiapan dan dukungan yang ada, Bayu Jalar Prayogo tampaknya akan menjadi salah satu figur penting yang diperhitungkan dalam Pilkada Semarang 2024 mendatang.(Red)

Kapolsek Purwokerto Selatan Polresta Banyumas Pimpin Patroli Dini Hari Antisipasi Balap Liar

0

Minggu (18/8/24) pukul 03.00 wib dini hari, Polsek Purwokerto Selatan Polresta Banyumas Polda Jateng meningkat kan kegiatan patroli.

Kegiatan patroli dengan sasaran wilayah hukum Polsek Purwokerto Selatan dipimpin langsung oleh Kompol Puji Nurochman, S.H., M.H., bersama Bripka Saiful Bahri guna antisipasi balap liar.

“Disamping patroli dialogis dan memberikan himbauan kamtibmas di wilayah Polsek Purwokerto Selatan pada umumnya, patroli dini hari ini lebih kami fokuskan di sekitar jalur rawan balap liar dan tempat nongkrong yakni Jalan Bung Karno, Jalan Gerilya Timur dan Komplek SPBU Karangbawang”, ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Purwokerto Selatan Kompol Puji Nurochman, S.H., M.H.

Petugas patroli mendata anak anak yang nongkrong untuk dilakukan pembinaaan serta memberikan himbauan untuk tidak melakukan balap liar dan nongkrong bergerombol.

Dengan ditingkatkannya patroli dini hari ini diharapkan tidak ada lagi balap liar yang dapat mengganggu warga sekitar dan juga membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lain, tutupnya.

Red”

Terbukti Korupsi Pengadaan APD COVID 19 Pada 2020, Mantan Kadis Kesehatan Sumut AW Dan Pihak Swasta RMN Divonis Pidana 10 Tahun.

0

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dr Alwi Mujahit Hasibuan (58), dengan hukuman pidana penjara selama 10 tahun.
Hakim Ketua Muhammad Nazir mengatakan terdakwa Alwi Mujahit terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 pada 2020, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp24 miliar.
Pada Jumat, 16 Agustus 2024 Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan dengan pidana penjara selama 10 tahun.
Selain pidana penjara, lanjut Nazir, terdakwa Alwi Mujahit dihukum membayar denda sebesar Rp. 400 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti pidana kurungan selama tiga bulan.
Hakim juga menjatuhkan hukuman kepada terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar, dengan ketentuan apabila dalam waktu sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap tidak dibayarkan maka harta benda terdakwa disita dan dirampas negara dan apabila tidak mencukupi menutupi kerugian keuangan negara maka diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.
Bahwa vonis yang sama juga diberikan oleh Hakim Ketua Muhammad Nazir kepada terdakwa Robby Messa Nura (44), selaku rekanan (berkas terpisah) yakni hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan.
Namun untuk uang pengganti, terdakwa Robby Messa dihukum membayar lebih besar dari terdakwa Alwi Mujahit senilai Rp15,82 miliar subsider lima tahun penjara.
Hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi, dan malah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp24 miliar. Sedangkan hal meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum, dan bersikap sopan selama persidangan.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumut yang menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun.Sebelumnya JPU Kejati Sumut Hendri Edison Sipahutar dalam surat dakwaan menyebut kasus ini bermula pada Maret 2020. Saat itu, Dinas Kesehatan Provinsi Sumut melakukan pengadaan APD COVID19 dengan nilai kontrak sebesar Rp39,97 miliar.
Namun, dalam penyusunan rencana anggaran biaya (RAB) yang ditandatangani terdakwa dr Alwi Mujahit Hasibuan selaku Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumut, diduga tidak sesuai dengan ketentuan akibat harga satuan APD menjadi tinggi.
Selanjutnya pengadaan APD ini diberikan kepada terdakwa Robby Messa Nura dengan tawaran harga yang tidak jauh berbeda dengan RAB tersebut.
Akibat perbuatan kedua terdakwa, berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara dilakukan oleh tim audit forensik bersertifikat terjadi kerugian negara sebesar Rp24 miliar.
Medan, 16 Agustus 2024
KOORDINATOR BIDANG INTELIJEN KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA

Red”

Waduh !!!,, Gegara Tidak Sanggup Bayar Diduga Pihak SD Negeri Setialaksana 03 Tahan Ijazah Siswa Miskin

0

Bekasi – 13 seorang anak perempuan yang malang kedua orang tua nya hidup dalam kemiskinan, bocah remaja bekas siswa Sekolah Dasar Negeri (SDN) Setialaksana 03 Kecamatan Cabangbungin Kabupaten Bekasi. Harus menanggung rasa sedih karena setelah lulus sampai saat ini ijazah nya diduga masih ditahan oleh pihak sekolah lantaran belum ada uang tebusan nya. Jum’at (16/08/2024).

Menurut pengakuan (SM) 60 orang tua siswa. Saat ini anak bungsu nya sudah lulus dari SDN Setialaksana 03 pada tahun 2023 dan sudah melanjutkan ke salah satu SMP Swasta. Dirinya merasa tidak tega karena setelah lulus dari SD Negeri Setialaksana 03 anak nya tidak bisa menerima ijazah seperti para siswa lainnya.

” Saya nggak tega ke anak saya, katanya ijazah nya masih di tahan sekolah, anak orang-orang mah pada nerima ijazah anak saya mah nggak, ” keluh (SM).

Lebih lanjut kata wanita yang tinggal di gubuk reyot di pinggir jalan raya Cabangbungin Kp. Garon desa Setialaksana yang dalam kondisi sakit sakitan, jangankan uang untuk menebus ijazah buat makan sehari hari saja dari hasil pengasih orang.

” Boro-boro duit 200 ribu buat nebus ijazah buat makan sehari hari ajah boleh di kasih saudara. ” Tandanya.

Pemerintah melalui dinas pendidikan melarang tegas sekolah memungut biaya pengambilan ijazah dari para siswa. Pasalnya, biaya pembuatan surat tanda kelulusan sekolah itu sudah ditanggung pemerintah.

Dalam hal ini pihak sekolah SDN Setialaksana 03 diduga telah melakukan pungutan liar (Pungli). Pungli adalah salah satu bentuk korupsi. Apabila pungli dilakukan oleh pegawai negeri, misalnya guru atau kepala sekolah, maka pelaku pungli tersebut dapat dikenai Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

(Red)