Beranda blog Halaman 139

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pornografi

Polres Purbalingga – Polda Jateng | Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pornografi yang videonya sempat viral dan beredar di sejumlah media sosial beberapa waktu yang lalu. Pelaku berhasil diamankan berikut barang buktinya.

Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar saat memimpin konferensi pers mengatakan setidaknya ada dua kali peristiwa pada bulan April dan Mei yang tercapture kamera lingkungan tentang tindakan asusila yang dilakukan olah seorang pria.

Yang pertama terekam CCTV di depan toko yang berada di pelataran SMK Negeri 2 Purbalingga pada bulan April 2025. Pelaku terlihat berbuat yang melanggar norma susila yaitu mengeluarkan alat vital atau kemaluannya.

Kemudian peristiwa yang kedua terekam pada hari Jumat tanggal 9 Mei 2025 di Musala Al Hidayah, Jalan Kirana, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga.

“Atas dasar dua rekaman peristiwa tersebut maka tim penyidik Satreskrim Polres Purbalingga mengambil langkah penyelidikan hingga dilanjutkan proses penegakkan hukum,” jelas Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Agus Amjat, Kasat Reskrim AKP Siswanto, Kasi Humas AKP Setyo Hadi dan psikolog dari RSUD Goeteng Taroenadibrata Purbalingga.

Disampaikan bahwa hasil serangkaian penyelidikan dan bisa mengetahui identitas pelaku yaitu berisinial R laki laki berusia 24 tahun, bekerja di salah satu perusahaan swasta di Kabupaten Purbalingga dan tinggal di Kelurahan Wirasana, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga.

“Terhadap yang bersangkutan dikenakan pasal 36 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 281 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun,” jelas Kapolres.

Lebih lanjut disampaikan bahwa selain konstruksi hukum, tim penyidik juga merasa perlu untuk menerapkan upaya kuratif atau menyembuhkan apa yang dialami dalam diri pelaku, agar nantinya bisa kembali hidup normal di lingkungan masyarakat dan tidak mengganggu kaum perempuan.

“Dalam prosesnya kami meminta pendampingan dari tenaga psikolog dengan tujuan untuk menggali latar belakang dan menyembuhkan apabila ada hal yang tidak semestinya dari pelaku itu sendiri,” pungkasnya.

Kurniasih Dwi Purwanti, Psikolog dari RSUD Goeteng Taroenadibrata Purbalingga yang hadir dalam konferensi pers menyampaikan bahwa hal yang perlu digaris bawahi yaitu peristiwa yang mendukung perbuatan pelaku salah satunya adalah banyak menonton video porno sejak kecil.

“Peristiwa yang signifikan yaitu tidak mendapatkan pemahaman yang tepat tentang relasi laki-laki dan perempuan,” ungkapnya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa diawali dengan menonton video porno kemudian muncul pemikiran yang salah yaitu dia mendapatkan kepuasan dengan mempertontonkan alat kelaminnya atau eksibisionisme.

Red”(Humas Polres Purbalingga)

Lakukan Penganiayaan Hingga Korbannya Alami Luka Berat, Sat Reskrim Polresta Banyumas Tangkap SR

Sabtu (24/5/25) sekira pukul 22.00 wib, dalam rangka Operasi Aman Candi 2025 Sat Reskrim Polresta Banyumas telah melaksanakan kegiatan ungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan dan berhasil mengamankan seorang pria berusia 22 tahun berinisial SR alias Unyil warga Kecamatan Purwokerto Selatan.

“SR diduga melakukan penganiayaan terhadap korban STO (44) seorang pria warga Desa Tenggeran Kecamatan Somagede di jalan sebelah barat Taman Andang Pangrenan Kecamatan Purwokerto Selatan pada hari Kamis (8/5/25) sekira pukul 17.30 wib”, ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K.

Berdasarkan keterangan dari korban, kejadian bermula saat korban mengajak temannya AN nongkrong ke warung makan Ibu Salamah yang berada di jalan sebelah barat Taman Andang Pangrengan, kemudian makan dan ngopi ssampainya di warung tersebut sekira pukul 10.15 wib.

Setelah itu korban ngobrol dengan seorang wanita berinisial WND yang juga sedang berada di dalam warung Ibu Salamah, lalu korban dan WND sepakat akan pergi keluar bersama. Sekira pukul 17.30 wib ketika korban dan WND akan pergi diketahui oleh pelaku. Mengetahui hal tersebut pelaku langsung menghampiri korban karena WND adalah teman wanita dari pelaku, lalu terjadi adu mulut di depan warung hingga membuat pelaku tidak terima dan naik darah.

“Selanjutnya pelaku mendorong korban dengan menggunakan kedua tangannya sehingga korban terjatuh terlentang, kemudian korban dipukul pelaku pada bagian muka berkali kali menggunakan tangan kanan dan kiri hingga tidak sadarkan diri”, kata dia.

Mengetahui hal tersebut AN teman korban berusaha menarik pelaku menjauh dari korban. Kemudian melihat korban tak sadarkan diri, AN membawanya ke Rumah Sakit Dadi Keluarga untuk dilakukan penanganan medis. Selanjutnya korban dirawat inap di rumah sakit tersebut setelah dilakukan tindakan oprasi.

Saat ini pelaku berikut barang bukti berupa 1 (satu) buah kaos lengan pendek warna HItam corak garis-garis bertuliskan greenlight dan 1 (satu) buah celana pendek warna hijau diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan pidana penjara lima tahun.

Red”(PID Presisi Humas Polresta Banyumas)

TNI Dukung Kebebasan Berpendapat, Tolak Intimidasi Dalam Kehidupan Demokrasi

Puspen TNI. Jakarta, 26 Mei 2025 – TNI berkomitmen penuh dalam mendukung kebebasan berpendapat sebagai bagian dari nilai-nilai demokrasi yang dianut oleh bangsa Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi, pendapat, maupun kritik secara terbuka dan bertanggung jawab. Dalam sistem demokrasi, perbedaan pandangan adalah hal yang wajar dan menjadi kekuatan untuk membangun bangsa yang lebih baik.

TNI memandang bahwa ruang demokrasi harus dijaga bersama oleh seluruh elemen bangsa, termasuk oleh aparat negara, masyarakat sipil, dan institusi lainnya. TNI sendiri memegang teguh prinsip netralitas dan tidak akan pernah terlibat dalam upaya membungkam suara publik. Tugas utama TNI adalah menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan melindungi segenap bangsa Indonesia, bukan mencampuri urusan politik praktis.

Segala bentuk intimidasi terhadap individu maupun kelompok yang menyampaikan pendapat secara sah dan damai merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Jika ada warga masyarakat yang mengalami intimidasi, tekanan, atau ancaman, maka langkah yang tepat adalah segera melaporkannya kepada Kepolisian. Aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk menyelidiki dan menindaklanjuti laporan tersebut guna mengungkap siapa pelaku sesungguhnya. Mari sama sama kita cari, selidiki, temukan, siapa pelaku sebenarnya, sehingga tidak saling curiga dan membuat narasi, framing yang menyudutkan satu institusi.

TNI mengajak masyarakat untuk tetap waspada terhadap upaya-upaya provokasi dan penggiringan opini yang menyesatkan. Kami menolak keras segala bentuk tuduhan yang diarahkan kepada TNI tanpa bukti, data, fakta yang kredibel dan sah. TNI tidak pernah dan tidak akan melakukan tindakan-tindakan intimidatif terhadap warga yang menjalankan hak konstitusionalnya dalam menyampaikan pendapat.

Framing dan narasi sesat yang dibuat tanpa dilengkapi data/fakta yang kredibel, tendensius, tidak objektif semakin memperlihatkan dengan jelas target utamanya adalah merekayasa persepsi lingkungan bahwa TNI dan pemerintah saat ini adalah pemerintahan yang militeristik dan anti demokrasi.

Dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara, TNI mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga kondusifitas, mengedepankan dialog, komunikasi dan klarifikasi, dan menyelesaikan perbedaan secara bermartabat. Demokrasi akan tumbuh sehat apabila dijaga bersama dengan sikap saling menghormati, menjunjung tinggi hukum, dan menghindari tuduhan yang tidak berdasar. TNI tetap konsisten berada di garis pengabdian kepada negara dan rakyat Indonesia.

#tniprima
#tnipatriotnkri
#nkrihargamati
#tnikuatrakyatbermartabat

Autentikasi: Kabidpenum Puspen TN, Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi

Baru Beroperasi, Terminal Bus Bobotsari Jadi Sasaran Patroli Antipremanisme Polres Purbalingga

Polres Purbalingga – Polda Jateng | Polres Purbalingga melaksanakan patroli antipremanisme di Terminal Bus Tipe A Bobotsari. Langkah ini diambil guna memastikan keamanan kawasan terminal yang baru beroperasi pada bulan ini.

Kasi Humas Polres Purbalingga, AKP Setyo Hadi, menjelaskan bahwa terminal baru ini berpotensi menjadi sasaran aksi premanisme. Oleh karena itu, kepolisian mengambil tindakan preventif dengan menggelar patroli di lokasi tersebut.

“Kami ingin masyarakat merasa nyaman dan terlindungi saat berada di terminal. Patroli ini dilakukan untuk mencegah gangguan keamanan khususnya aksi premanisme,” ungkapnya.

Selain patroli, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk intimidasi, pemalakan, atau pungutan liar yang mereka temui. Kepolisian berkomitmen untuk terus menjaga keamanan agar Terminal Bus Bobotsari menjadi tempat yang aman bagi semua.

“Dengan adanya patroli rutin ini, diharapkan terminal tetap kondusif, sehingga kegiatan ekonomi dan mobilitas masyarakat dapat berjalan lancar tanpa gangguan,” harapnya.

Kasi Humas menambahkan, Polres Purbalinggaakan terus meningkatkan patroli pencegahan premanisme. Sekaligus akan melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk tindakan premanisme.

Red(Humas Polres Purbalingga)

Polsek Serang Baru Giat PAM di Tempat Ibadah Dalam Rangka OPS Berantas Jaya-2025 Antisipasi Guantibmas 3C dan Premanisme

Bekasi – Antisipasi Guantibmas 3C dan Premanisme Anggota Polsek Serang Baru Dalam Rangka OPS Berantas Jaya-2025 melaksanakan pengamanan dan monitoring untuk warga yang melaksanakan ibadah bertempat di Perumahan Grand Vista Cikarang Blok J8 No.16 RT 002 RW 012 Desa Jayamulya Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi.Minggu,25 Mei 2025 Pukul 09.00 Wib s/d 12.00 Wib.

AKP Hotma Sitompul S.H.,MH Kapolsek Serang Baru menjelaskan pengamanan dan monitoring yang dilakukan Anggota Polsek Serang Baru ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan setiap hari Minggu,ini adalah bagian dari upaya kepolisian khususnya Polsek Serang Baru dalam menjaga Kamtibmas.

“Kehadiran Polsek Serang Baru ditempat ibadah ini dalam rangka OPS Berantas Jaya-2025 diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi jemaah yang sedang beribadah,serta antisipasi Guantibmas 3C dan Premanisme yang dapat mengganggu kegiatan ibadah warga,”Jelasnya Kapolsek.

Sambungya Kapolsek dalam pelaksanaan pengamanan, anggota Polsek Serang Baru berkoordinasi dengan pengurus gereja. Bekerjasama dalam melakukan monitoring keamanan, baik di dalam maupun di sekeliling gereja untuk memastikan situasi dalam keadaan aman dan kondusif,” Pungkasnya Kapolsek.

(Red)

Kandasnya Ponton CPO dan Tabrakan dengan Dharma Ferry 2 di Muara Suka Bangun: Ada Apa dengan Syahbandar?

Ketapang Kalimantan Barat – (25/5).

Insiden tabrakan antara Kapal Penumpang Dharma Ferry 2 dan sebuah ponton bermuatan Crude Palm Oil (CPO) di muara Pelabuhan Suka Bangun, Ketapang, Kalimantan Barat, pada Selasa malam (20/5) sekitar pukul 23.00 WIB, kini memicu sorotan tajam publik dan media.

Menurut informasi yang dihimpun dari sejumlah saksi mata dan kru pelabuhan, ponton bermuatan CPO itu kandas akibat air laut surut. Dalam kondisi gelap dan pasang surut ekstrem, Kapal Dharma Ferry 2 yang berlayar dari Semarang menuju Ketapang mengalami kesulitan manuver dan menabrak ponton yang melintang di jalur pelayaran.

Bagian depan kapal penumpang tersebut dilaporkan mengalami kerusakan serius. Meskipun proses perbaikan telah dilakukan secara cepat dan diamati langsung oleh awak media di lapangan, namun tidak ada jaminan atau dokumen resmi terkait kelayakan teknis kapal pasca-perbaikan.

Ironisnya, ketika dimintai klarifikasi, pihak Syahbandar Pelabuhan Suka Bangun enggan memberi keterangan resmi. Bahkan, permintaan awak media untuk bertemu langsung dengan kapten kapal maupun manajemen pelayaran tidak direspons. Salah satu petugas Syahbandar justru menyarankan agar awak media menghubungi Kementerian Perhubungan di Jakarta, tanpa penjelasan rinci.

Dugaan upaya menutup-nutupi kasus ini mulai menyeruak. Seorang warga bernama A. Rahman, yang mengetahui kepemilikan ponton, mengaku sempat diminta agar insiden ini tidak diliput media. Ia menyesalkan sikap pihak pelayaran yang awalnya bersedia berdialog, namun kemudian berubah agresif.

“Kami awalnya diajak komunikasi baik-baik, tapi ketika kami minta keterbukaan, mereka malah menyuruh jangan ikut campur. Ada yang bilang, ‘Buat apalah kau urus kapal orang,’” ujar Rahman kepada wartawan.

Insiden ini menimbulkan pertanyaan besar soal standar keselamatan pelayaran, prosedur navigasi, dan tanggung jawab hukum. Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, kejadian ini berpotensi melanggar:

Pasal 323 ayat (1): “Setiap orang dilarang mengoperasikan kapal yang membahayakan keselamatan pelayaran.”

Pasal 228 ayat (1): “Setiap kecelakaan kapal wajib dilaporkan kepada Syahbandar.”

Pasal 302: pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat dikenakan pidana hingga 2 tahun penjara dan/atau denda Rp300 juta.

Insiden ini tidak hanya menyingkap potensi kelalaian teknis, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran akan hambatan terhadap kerja-kerja jurnalisme. Beberapa awak media yang mencoba menggali informasi di lokasi diintimidasi secara verbal dan dipersulit aksesnya.

Patut diingat bahwa pers adalah pilar keempat demokrasi. Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, jurnalis memiliki hak memperoleh, menyebarluaskan, dan mengkritisi informasi demi kepentingan publik. Upaya membungkam media sama dengan mencederai demokrasi.

Hingga berita ini diterbitkan, 25 Mei 2025 belum ada pernyataan resmi dari otoritas pelabuhan maupun perusahaan pelayaran terkait tanggung jawab hukum insiden tersebut. Kami mendesak agar:

Syahbandar Ketapang membuka informasi secara transparan.

Kementerian Perhubungan turun tangan menyelidiki kasus ini.

Pihak pelayaran Dharma Ferry 2 bertanggung jawab secara hukum dan teknis.

Tidak ada intimidasi terhadap wartawan yang menjalankan tugas.

Insiden ini bukan sekadar soal kelalaian navigasi, tetapi soal keselamatan penumpang, transparansi publik, dan penghormatan pada fungsi pers dalam negara demokratis.

Laporan oleh: Dedi Ketua
Koordinator Tim Liputan Investigasi

Diduga Tengkulak Kuasai SPBU Muneng, Konsumen Resah dan Lapor Pertamina

Probolinggo – Praktik penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang diduga disalahgunakan oleh oknum tengkulak kembali mencuat ke permukaan, kali ini terjadi di SPBU 53.672.23 Muneng Kidul, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo. Seorang konsumen yang hendak mengisi BBM jenis Pertamax mengaku kecewa karena harus mengantre lebih dari 20 menit, namun justru didahului oleh sejumlah motor yang keluar-masuk SPBU untuk mengisi Pertalite—BBM bersubsidi yang seharusnya hanya untuk masyarakat tertentu.

Kejadian itu berlangsung pada Rabu (21/5/2025) sekitar pukul 12.50 WIB. Konsumen yang juga merupakan pegawai instansi pemerintah itu menuturkan bahwa petugas SPBU terkesan memprioritaskan kendaraan milik para tengkulak.

“Saya sudah menunggu lama dan jelas menyampaikan ingin isi Pertamax. Tapi malah yang berkali-kali masuk itu yang dilayani. Saya lihat mereka pakai kendaraan yang sama, bolak-balik dua kali lebih,” saya melihat pengisian BBM Pertalite kendaraan tersebut senilai Rp 100.000; terisi Rp 98.0000;, yang kedua pengisian Rp 80.000; terisi Rp 78.000; ujarnya kecewa kepada media ini.

Lebih jauh, konsumen tersebut juga mengungkap kekecewaannya atas sikap petugas SPBU yang dinilai tidak ramah, tidak profesional, dan seolah mengabaikan hak pelanggan.

“Saya ini tahu aturan. Saya minta struk sebagai bukti karena mau saya laporkan. Tapi saya diperlakukan seperti bukan pelanggan,” tambahnya tegas.

Kecurigaan kian menguat saat konsumen menerima print-out struk yang tertera atas nama operator “SF”, padahal yang melayani pengisian BBM adalah petugas lain berinisial “RHN”. Hal ini memunculkan dugaan ketidaksesuaian administrasi dan dugaan praktik tidak transparan dalam pengelolaan SPBU.

Ketua LSM Jaringan Aktivis Probolinggo (JakPro), Badrus Seman, yang mendapatkan laporan dari konsumen ini, langsung menyikapi serius temuan tersebut.

“Kami minta Pertamina segera turun tangan. Ini sudah fatal. Kalau tidak diberi sanksi, pelanggaran seperti ini akan terus terjadi. Jangan tutup mata dan telinga kalau ada temuan dari kami,” kata Badrus.

Bila benar terbukti ada praktik penyaluran BBM bersubsidi ke tengkulak, maka pihak SPBU dan oknum yang terlibat terancam melanggar sejumlah regulasi penting, di antaranya:

* **UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi**: Penyalahgunaan BBM subsidi bisa dipidana 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
* **Perpres No. 191 Tahun 2014**: Penjualan BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi pengguna tertentu, bukan untuk diperjualbelikan kembali.
* **UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 107**: Distribusi ilegal BBM bisa dikenai pidana 5 tahun atau denda hingga Rp50 miliar.

Tim media ini melakukan konfirmasi langsung ke SPBU dan bertemu dengan pengawas, admin, ketua shift, serta petugas lapangan. Saat dimintai keterangan, pengawas SPBU yang berinisial ZN tidak menampik adanya aktivitas mencurigakan oleh para tengkulak.

“Saya lebih fokus ke stok BBM, jarang keluar ke lapangan. Tapi teman-teman sudah sering saya ingatkan. Soal tengkulak, memang sering bolak-balik,” ujar ZN.

Lebih mencengangkan, petugas lapangan berinisial RN mengakui secara terbuka bahwa pihaknya menerima uang sebesar Rp2.000 setiap kali mengisi BBM untuk para tengkulak.

“Iya, memang saya menerima uang dari mereka, Rp2.000 setiap pengisian,” ungkap RN tanpa ragu.

Sebagai langkah awal, pengawas ZN berjanji akan membatasi jumlah pengambilan BBM oleh tengkulak.

“Ke depan akan saya batasi maksimal dua kali pengambilan dengan motor yang sama,” tambahnya.

Jika dibiarkan, praktik seperti ini tidak hanya mencederai rasa keadilan masyarakat, tetapi juga berpotensi menyebabkan kelangkaan BBM bersubsidi di wilayah-wilayah yang sangat membutuhkannya. Konsumen berhak mendapatkan pelayanan prima sesuai prinsip **3S (Senyum, Sapa, Salam)** dan memperoleh informasi serta layanan secara adil dan profesional.

“Kami tidak minta dilayani istimewa, cukup adil sesuai prosedur. Tapi nyatanya kami seperti dipinggirkan,” ujar konsumen tersebut.

LSM JakPro mendesak Pertamina serta aparat penegak hukum segera menindaklanjuti kasus ini. Selain sanksi administratif, tindakan hukum bisa diberlakukan jika ditemukan pelanggaran pidana.

Pemerintah daerah diharapkan juga tidak tinggal diam dan turut memperketat pengawasan terhadap operasional SPBU di wilayahnya, khususnya dalam distribusi BBM bersubsidi yang sangat rawan disalahgunakan.

Media ini akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan laporan terbaru bila ada tindakan nyata dari pihak Pertamina maupun aparat hukum.

Bersambung……..????

Sumber: Edi D

Todongkan Senjata Menyerupai Pistol, Dua Pelaku Curas Target OAC 2025 Ditangkap Sat Reskrim Polresta Banyumas

Sat Reskrim Polresta Banyumas melaksanakan ungkap kasus dugaan Tindak Pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi pada hari Sabtu (10/5/25) sekitar pukul 04.00 wib di pinggir Jalan Raya Panembangan tengah sawah, Desa Panembangan Kecamatan Cilongok.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ B/ 01/ V/ 2025/ SPKT/ Polsek Cilongok/ Polresta Bms/ Polda Jateng, tanggal 22 Mei 2025, dua orang laki laki diduga pelaku berinisial AP (18) dan MIM (17) yang keduanya merupakan warga Kecamatan Cilongok diamankan petugas, Sabtu (24/5/25).

Dalam keterangannya, korban DSH (47) seorang wanita Desa Sambirata Kecamatan Cilongok mengatakan pada saat berangkat ke pasar Karangtengah untuk belanja sayur mengendarai sepeda motor sendiran dan membawa tas selempang warna coklat, sesampainya di TKP korban dipepet para pelaku yang berboncengan mengendarai sepeda motor dan mendorong bahu sebelah kanan korban.

Saat didorong, korban kaget namun tidak terjatuh dan masih bisa menjaga keseimbangannya dalam mengendarai motor. Setelah itu, pelaku menendang sepeda motor korban hingga korban oleng dan terjatuh.

“Selanjutnya pelaku turun dan korban langsung ditodong bagian dahi kanan dengan menggunakan barang berupa seperti senjata api jenis pistol sambil berkata “Duit.. duit”, Duite ndi” uang mana uang (Indonesia) yang kemudian dijawab oleh korban “Langka duite,, urung olih duit” (Tidak ada uang, belum dapat uang)”. Kemudian pelaku mengambil paksa tas slempang milik korban lalu kabur. Korban tidak melakukan perlawanan karena takut adanya acaman menggunakan senjata api jenis pistol”, terang Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K.

Modusnya, pelaku mengintai korban dengan cara membuntuti dengan menggunakan sepeda motor, setelah sampai ditempat sepi pelaku memepet korban kemudian menendang sepeda motor korban sehingga korban terjatuh. Kemudian pelaku menodongkan alat berbentuk pistol ke kepala korban dan mengambil barang berharga milik korban, kata dia.

Kasat Reskrim menambahkan, pelaku MIM diamankan saat sedang berada di rumahnya, sedangkan pelaku AP diamankan pada saat sedang berada di tempat kerjanya di daerah Tangerang Selatan Kota Tangerang.

Saat ini kedua pelaku berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit HP Samsung core A01, warna hitam beserta dusbook,n1 (satu) unit HP beserta dusbook Handphone OPPO A3s warna merah, 1 (satu) buah helm merk Classic warna hitam, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam, 1 (satu) buah celana pendek wana biru dongker motif bintang, 1 (satu) buah jumper warna hitam serta 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna hitam diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) Ke-2e KUHP.

Red”(PID Presisi Humas Polresta Banyumas)

Musda DPD FBN RI Tabanan Jadi Tolak Ukur Organisasi yang Junjung Tinggi Asas Demokrasi

TABANAN, Bali,
Hasil Musyawarah Daerah (Musda) DPD FBN RI Kabupaten Tabanan minggu 25 Mei 2015, Nyoman Salindra terpilih dan ditetapkan nakhodai Dewan Pimpinan Daerah DPD FBN RI Kabupaten Tabanan.

Pelaksanaan Musyawarah Daerah, berlangsung secara demokratis, yang diselenggarakan di Bali Nature Land, jalan Pantai Nyanyi, Desa Braban, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan,Bali, terpilih ketua DPD FBN RI Kabupaten Tabanan, l Nyoman Salindra.
Itu artinya, I Nyoman Salindra akan memimpin DPD FBN RI Kabupaten Tabanan lima tahun kedepan, priode 2025-2030.

Jadi tak mengherankan, jika ia terpilih, pasalnya Nyoman Salindra merupakan sosok Letnan Kolonel (purn) TNI AD, yang telah melaksanakan pengabdian kepada Bangsa dan Negara, oleh sebab itu, jiwa Nasionalisme dan pengabdiannya tak perlu lagi diragukan.

Rasanya tak berlebihan, sangat layak dan pantas memimpin DPD FBN RI Tabanan lima tahun kedepan, sesuai mekanisme Hasil Musyawarah Daerah .

Tak hanya itu, sukses dan terselenggaranya Musyawarah Daerah Kabupaten Tabanan, kedepan diharapkan bisa membentuk kepengurusan, baik Ketua, Sekretaris dan Bendahara, agar bisa segera terbentuk, kemudian dikukuhkan dan dilantik, guna mengimplementasikan bela negara yang sesungguhnya sesuai dengan pasal 30 ayat 1 UUD 1945

Meski demikian, nilai- nilai dasar bela negara sepatutnya disosialisasikan serta diedukasikan kepada anak-anak bangsa, guna memperkuat sikap Nasionalisme, sebab hal tersebut, merupakan tanggung jawab kepada bangsa dan negara, dalam merawat dan menjaga keutuhan kedaulatan NKRI.

“Cinta tanah air, sadar akan berbangsa dan bernegara, yakin kepada Pancasila sebagai Ideologi Negara bermakna memiliki, rela berkorban untuk berbangsa dan negara, merupakan wujud memiliki awal bela negara.

Dalam hal ini, ketua DPW FBN RI Bali, Ida Bagus Putu Parta, S.E.,S.H., memaparkan nilai-nilai filosofi yang di gambarkan dalam sejarah kerajaan Mataram kuno, hingga kerajaan Majapahit, sebagai dasar landasan persatuan dan kesatuan bangsa, yang meliputi seluruh Nusantara hingga ke sebagai besar Asia Tenggara, yang Kejewanartahanya masuk dalam bela negara abat saat ini.

Ketua DPW FBN RI Bali, I.B. Putu Parta kembali tegaskan, arti luas bela negara yang memiliki dampak signifikan dalam memupuk rasa nasionalisme dan cinta tanah air, sehingga komitmen untuk mencintai dan Bela Negara yang tertuang dalam pasal 27 ayat 3 UUD 1945 dan pasal 30 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 bisa di implementasikan secara nyata.

Kembali dijelaskan, bahwa dalam Pasal 30 ayat 1 UUD 1945, disebutkan tentang Hak dan Kewajiban Bela Negara, yang menyatakan tiap-tiap warga negara berhak ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara.

“Bela Negara sendiri merupakan tekad, perilaku dan tindakan warga negara, baik itu perseorangan maupun kolektif, dengan jiwa tulus dan iklas, yang roh dan hilirnya merawat dan menjaga keutuhan NKRI, berdasarkan UUD 1945,” ujar Ida Bagus Putu Parta.

Terlebih lagi, bahwa Forum Bela Negara merupakan komponen pendukung, dari 3 komponen.
1.Komponen Utama ialah TNI-POLRI, dua institusi yang merupakan wujud penegakan kedaulatan dan wujud dari eksistensi negara
2.Komponen Cadangan yaitu KOMCAD, Komponen Cadangan , murni warga sipil yang didik dasar militer turut serta dalam menjaga kedaulatan NKRI
3.Komponen Pendukung yaitu Bela Negara ( Forum Bela Negara) imbuhnya.

Mengingat, Komponen Pendukung, yaitu Forum Bela Negara, secara langsung dibawah Kementarian Pertahanan dan Keamanan RI.

Oleh sebab itu Forum Bela Negara selalu memegang teguh, amanat UUD 1945 sebagai Konstitusi dan sumber hukum, sedangkan Idiologi Pancasila, merupakan pandangan hidup atau nilai dasar, hal tersebut merupakan landasan bagi negara dan seluruh rakyat Indonesia.

Demikian pula dengan Bhineka Tunggal Eka, yang memiliki makna berbeda-beda tetapi tetap satu juga, semboyan ini adalah merupakan semboyan bangsa Indonesia, yang menggambarkan, keberagaman suku, ras, agama dan budaya, tetapi tetap satu juga.

Sementara itu, pelaksanaan Musyawarah Daerah DPD FBN RI Kabupaten Tabanan, tertuang dalam surat mandat No.18/A/DPP FBN/RI/ SM/V/2025.Terpilih ketua DPD FBN RI Kabupaten Tabanan secara demokratis I Nyoman Salindra.

“Sebagai ketua terpilih hasil Musda Nyaman Salindra sampaikan rasa terima kasih atas kepercayaan yang telah diberikan anggota DPD Kabupaten Tabanan yang telah mensuport dan mendukungnya.

“Matursuksma atas dukungan dan support rekan-rekan DPD FBN RI Tabanan, yang memberikan amanah kepada saya memimpin DPD FBNRI Tabanan lima tahun kedepan.
Hal ini merupakan amanah dan tanggung jawab, sekaligus dukungan moral ” urainya.

Lebih lanjut, Nyoman Salindra mengatakan bahwa hal tersebut merupakan tugas dan tanggung jawab yang berat yang akan diembannya

Meski demikian, pihaknya menyadari tugasnya, untuk membangkitkan kesadaran bela negara dan cinta tanah air, guna menjaga persatuan dan kesatuan, dalam memperkuat rasa dan sikap nasionalisme.

Kendati demikian, bahwa pihaknya yakin dan percaya dengan susunan personalia, yang baru diumumkan, yang kemudian dilengkapi dan disempurnakan nanti oleh formatur terpilih melalui struktur kepengurusan DPD Kabupaten Tabanan periode 2025-2030.

“Mari bersinergi kita bangun dan besarkan DPD FBN RI Kabupaten Tabanan dengan memupuk rasa nasionalisme kepada anak-anak bangsa, kita siapkan generasi muda sebagai pilar pagar NKRI, dalam wadah Forum Bela Negara.

Karena itu, setelah terbentuk Forum Bela Negara( FBN) RI Kabupaten Tabanan, kita tidak bisa tinggal diam. Kita rapatkan barisan, secara awal apa yang bisa kita lakukan untuk masyarakat luas, sehingga keberadaan DPD FBN RI Tabanan ini bukan sekedar simbol, tetapi kita mampu menunjukkan secara nyata, bisa membawa dampak yang positif kepada masyarakat luas di Tabanan khusus yang terkait dengan bela negara, tambahnya.

Oleh sebab itu, pentingnya kita edukasi masyarakat umum untuk memahami bahwa bela negara itu tidak hanya dilakukan oleh militer/TNI-POLRI, namun apapun yang bisa kita lakukan, ikut berpartisipasi dalam bidang Pendidikan, Kesehatan, Ekonomi/ UMKM, Pertanian, Kesehatan maupun dalam bentuk Pariwisata, itu adalah bagian dari Bela Negara, pungkas Nyoman Salindra ketua DPD FBN RI Kabupaten Tabanan, dalam Musda 25 Mei 2025, yang berlangsung di Bali Nature Land, jalan Pantai Nyanyi, Desa Braban, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan,Bali.

Hal senada juga dikatakan Dandim 1619/Tabanan, Letkol Inf Riza Taufiq Hasan S.I.P., menyinggung arti bela negara . Bela Negara adalah merupakan kewajiban bagi seluruh rakyat Indonesia, oleh karena itu dalam momentum musyawarah daerah DPD FBN RI Kabupaten Tabanan, mari kita bersatu dan berkontribusi demi Indonesia yang maju, yang di cita-citakan masyarakat Indonesia.

Menyikapi tantangan kedepan semakin tidak terduga, kita tidak hanya menghadapi tantangan fisik tetapi juga tantangan yang tak kasat mata. Konflik global, evolusi teknologi, hingga krisis iklim telah membawa resiko dampak ketahanan Negara, tegasnya.

Oleh sebab itu, kita harus memiliki jiwa bela negara, sebagai pilar utama yang menjadikan kita tangguh dan tegar menghadapi situasi yang tidak menentu. Pasalnya semangat bela negara bukan hanya tanggung jawab aparat pertahanan tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat.

Mengingat, Bela negara di Indonesia bukan hanya terkait aspek, tetapi harus lebih luas lagi untuk merangkul semua lapisan masyarakat, setiap tindakan sekecil apapun dilandasi cinta kepada bangsa dan negara, cinta kepada Pancasila dan NKRI, adalah wujud konkrit bela negara, pungkas Riza Taufiq Hasan.

Untuk itu, Dandim 1619/Tabanan Letkol Inf Riza Taufiq Hasan S.I.P., bacakan pantun. Berlayar sampan menuju sebrang, obak tenang tak bergelora, mari bersama kita berjuang, demi tegaknya ibu Pertiwi tercinta, disambut tepuk tangan meriah.

Sementara itu, salah satu tokoh Tabanan I Made Edi Wirawan, wakil Bupati Tabanan priode 2020-2025, anggota DPRD kabupaten Tabanan 3 priode 2009-2020, ketua HKTI” Himpunan Kerukunan Tani Indonesia ” juga sebagai Penasehat DPD FBN RI Kabupaten Tabanan, paparkan arti bela Negara .

“Dengan Bela Negara, mari kita bangun rasa nasionalisme yang kuat, tanggung jawab dan rela berkorban .
FBN adalah panggilan hati, ruh dari bela negara adalah sikap Nasionalisme yang melebur pada UUD 1945, Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika, karena ketiganya saling berkaitan erat dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, terangnya .

Menariknya, Edy Wirawan beberkan pujian kepada salah satu kompetitornya pada pilkada 2020 yang lalu yaitu Dewa Nyoman Budiasa, mengingat ia kini duduk sebagai Penasehat DPD FBN RI Tabanan. Mengingat beliau sangat luar biasa, secara intelektual, kompetensi sangat luar biasa, pada saat itu cuma nasibnya saja yang kurang beruntung, menyikapi hal tersebut tetap semangat, mundur satu langkah, tetapi maju kedepan seribu langkah, terang Edy Wirawan

Luar biasanya, dengan suka rela Edy Wirawaan, support DPW FBN RI Bali, tak mengherankan Bali Nature Land, dijadikan sebagai sekretariat bersama DPW-DPD FBN RI Bali.
Terlebih lagi, bahwa bela negara/organisasi seperti tubuh, kepala, tangan , kaki, saya berharap dalam sistem menjalankan tugas seperti bahasa Bali Son Singgih, sehingga tidak saling ngangkangin, dan jika itu dijalankan maka membuat sebuah organisasi akan berjalan seperti semestinya, tegasnya.

Pasalnya, persiapan ini sangat luar biasa, terlebih pihaknya pake sistem, yang namanya sistem organisasi, harapannya organisasi FBN harus maju dan berkembang, jangan hanya saat dilantik saja gemuruh nya, pungkas Edi Wirawan.

Narasumber, sekaligus penasehat DPW FBN RI Bali, Dewa Nyoman Budiasa, beberkan pemikiran terkait Bela Negara. Pada dasarnya bela negara bukan saja hak tetapi merupakan tanggung jawab. Hak kita sebagai warga negara hidup aman nyaman dalam NKRI. Maka dari itu, kita juga memiliki kewajiban Bela Negara, dan itu bukan saja milik TNI -Polri, tetapi bagi semua yang terlahir di bumi Indonesia, dan mengaku sebagai warga negara Indonesia, maka itu menjadi dasar pokok untuk ikut serta dalam bela negara, ujarnya .

Namun patut diketahui, kedepannya fungsi pokok FBN RI demi kesejahteraan dan kemajuan Bali khususnya dan Indonesia pada umumnya.

Oleh sebab itu, butuh kerja extra keras dalam organisasi, terciptanya forum bela negara yang solid dan penuh dedikasi, intinya dalam bela negara bersedia meluangkan waktunya, bersedia mengeluarkan ide dan gagasannya dalam forum bela negara, maknanya bagi yang memiliki tekat dan jiwa bela negara semua pantut mendapat bintang, tambahnya. ( Tim_ranu)

Red”

Satgas Binmas Polres Kebumen Patroli saat CFD Berlangsung

Polres Kebumen – Dalam rangka mendukung kemajuan ekonomi nasional dan menciptakan rasa aman di tengah masyarakat, Polri saat ini tengah menggelar Operasi Penertiban Premanisme secara serentak di seluruh wilayah, termasuk di Kabupaten Kebumen.

Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas Binmas Polres Kebumen pada Minggu (25/5/2025) melaksanakan kegiatan sambang dan pembinaan penyuluhan (binluh) kepada para pedagang dan juru parkir di area Alun-alun Kebumen saat CFD berlangsung.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasatgas Binmas AKP Joyo Suharto bersama personelnya, menyasar titik-titik yang rawan terjadi pungutan liar (pungli) kepada para pedagang.

Dalam keterangannya, Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri melalui Wakapolres Kompol Faris Budiman mengungkapkan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya pedagang dan juru parkir, agar tidak menjadi korban yang dirugikan oleh aktivitas pungli.

“Kami memberikan himbauan kepada para pedagang, jika ditemukan adanya aksi pungli, masyarakat diminta segera melaporkan kepada pihak Kepolisian,” terang Kompol Faris Budiman.

Selain itu, petugas juga memberikan himbauan kepada para tukang parkir agar tidak menarik biaya parkir melebihi ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

“Penertiban ini dilakukan untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif dan nyaman, terutama di pusat-pusat kegiatan masyarakat seperti Alun-alun Kebumen,” tambahnya.

Polres Kebumen berusaha selalu hadir di tengah masyarakat melalui kegiatan preventif dan edukatif, sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Kebumen.

Red”(Humas Polres Kebumen)