Beranda blog Halaman 137

Pengamat Desak Polda Kalbar Bertindak Cepat dan Ilmiah Tangani Kasus Oli Ilegal Diduga Palsu di Kubu Raya

Pontianak, Kalimantan Barat – 27 Juni 2025

Pengamat hukum dan kebijakan publik Dr. Herman Hofi Munawar mendesak Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) untuk mengambil langkah lebih tegas dan terarah dalam menangani dugaan peredaran oli ilegal diduga palsu di Kabupaten Kubu Raya. Menurutnya, tindakan kepolisian yang sejauh ini hanya melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dinilai jauh dari memadai dan berisiko menghambat efektivitas penyidikan.

“Olah TKP hanyalah permulaan dalam kasus-kasus umum. Untuk perkara seperti oli ilegal atau palsu yang berdampak langsung pada keselamatan publik dan mengakibatkan kerugian materiil besar, penanganan harus bersifat proaktif, cepat, dan berbasis bukti ilmiah,” tegas Herman dalam pernyataan tertulis pada Jumat malam (27/6).

Herman menilai penanganan yang lambat dapat memperburuk kerugian masyarakat dan memberi ruang gerak bagi pelaku untuk menghilangkan barang bukti. “Penegakan hukum yang responsif sangat krusial dalam kasus ini. Jangan sampai aparat terjebak pada prosedur formalistik yang tidak menyentuh substansi kejahatan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Herman menekankan bahwa langkah pertama yang wajib dilakukan aparat kepolisian segera setelah muncul indikasi oli palsu adalah uji forensik terhadap sampel oli ilegal atau palsu. “Ini sangat mendesak. Uji forensik bukan sekadar opsi, melainkan kebutuhan pokok dalam pembuktian. Oli ilegal atau palsu biasanya mengandung senyawa berbahaya yang dapat merusak mesin kendaraan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan,” jelasnya.

Menurutnya, tanpa uji forensik, olah TKP tidak lebih dari sekadar “melihat-lihat” tanpa makna pembuktian pidana. “Kita tidak bisa hanya mengandalkan asumsi. Hukum pidana membutuhkan bukti ilmiah sebagai dasar pengenaan pasal,” tambah Herman.

Selain uji forensik, Herman juga menyoroti pentingnya langkah-langkah investigasi lanjutan, seperti penyitaan dokumen dan penahanan terhadap pihak-pihak yang terlibat. Ia menyebut bahwa dokumen terkait distribusi, pembelian, hingga nota transaksi oli ilegal atau palsu harus segera diamankan sebagai bagian dari peta jalan pengungkapan kejahatan.

“Dokumen bukan sekadar arsip, tapi roadmap kejahatan. Dari dokumen bisa dilacak alur distribusi, siapa aktor utamanya, dan bagaimana modus operandi berlangsung,” paparnya.

Herman mengingatkan bahwa ketegasan aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini akan menjadi tolok ukur kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. “Masyarakat menanti ketegasan hukum, bukan sekadar formalitas penyidikan. Tindakan nyata dan berbasis bukti harus segera dilakukan,” tutupnya.

Sumber : Dr Herman Hofi Munawar pengamat kebijakan publik dan pakar hukum

Pekerjaan Jaling Desa Kedung Waringin Dikerjakan Asal Jadi dan Amburadul, Inspektorat Harus Turun Untuk Lakukan Audit.

Kabupaten – Bekasi //
Pekerjaan Jaling Desa Kedung Waringin Kecamatan Kedung Waringin Kabupaten Bekasi dan berasal dari anggaran Desa diduga dikerjakan asal jadi alias asal – asalan dan tidak bermutu.Karena dalam pekerjaannya ketebalan cor rabat beton hanya sekitar 7 Cm dan tidak memakai plastik.

Sorotan dan komentar disampaikan oleh kepala kordinator lapangan Jawa – Barat LSM Suara Independen Rakyat Adil ( SIRA ) Yusuf.Supriatna.Didepan wartawan online saat dilokasi kegiatan Kamis 26/06/2025, Yusuf menyampaikan komentarnya,” kegiatan ini saya duga tidak sesuai dengan standarisasinya, karena ketika dilakukan pengukuran ketebalan hanya didapati 7 Cm, dengan ketebalan cor beton seperti itu patut dipertanyakan kekuatan secara kualitasnya,”ujarnya.

“Jangan beranggapan ini adalah kegiatan Desa tidak ada pengawas dan tidak memakai konsultan, akan tetapi pertanggung jawaban tetap dijalankan kepada pihak lain seperti Dinas Inspektorat dan BPK.Saya pun selaku Social Control akan melaporkan dengan bersurat resmi kepada Inspektorat agar mengaudit kegiatan tersebut.

Masih sambung Yusuf,”hasil dari investigasi saya dan team dilapangan kami juga menemukan ketika dilakukan pengecoran tidak menggunakan plastik sebagai alasnya, padahal itu bagian penting dari kegiatan tersebut agar serapan beton lebih kuat.Tentunya hal ini juga menjadi dugaan kesalahan dari pendamping Desa selaku pembuat RAB,”terang Yusuf.

Penggunaan anggaran Desa juga tentunya tetap harus dikerjakan secara profesional, dalam arti memasang papan kegiatan, sebagai bentuk ke transparansian kepada masyrakat yang ikut mengawasi penggunaan anggaran.Masyarakat berhak ikut serta mengawasi sebab anggaran juga berasal dari masyarakat dan untuk masyarakat, selain itu juga sudah di atur dalam Undang – Undang Keterbukaan informasi Publik No 14 Tahun 2008 yang menjamin hak semua orang untuk mendapat informasi.

Saya sudah mengkonfirmasi perihal ini kepada kepala Desa via WhatsApp namun kepala Desa tidak menjawab dan tidak merespon.Selanjutnya kita akan tetapi membawa perihal ini atas dasar temuan dan data ke ranah Inspektorat yang memiliki kewenangan,”tutup Yusuf.

Red”

Mahasiswa Desak Polda Ungkap dan Tangkap Sosok AS

PONTIANAK- Aliansi Mahasiswa Pemuda Pelindung Borneo meminta Polda Kalbar mengungkap cukong emas ilegal di Kalbar dan segera menangkap sosok AS karena diduga sebagai pemodal utama pertambangan emas ilegal yang menyebar hampir di semua wilayah Kalimantan Barat.

Aliansi Mahasiswa Pemuda Pelindung Borneo ini menggelar aksi penyampaian point-point tuntutan ke Polda Kalbar dan Pemprov Kalbar,Kamis (26/6) kemarin.

Dalam rilis yang diterima , dari kajian terbaru Aliansi Mahasiswa Pemuda Pelindung Borneo akibat ulah mafia tambang berinisial AS dibawah koordinasinya, PETI di Kalbar bukan lagi aktivitas ilegal skala kecil, melainkan jaringan teroganisir yang melibatkan pemodal besar, sistem perlindungan berlapis dan diduga banyak melibatkan oknum aparat.

Akibatnya kerugian negara mencapai triliunan rupiah, sementara mirisnya kerusakan ekologis dan sosial semakin meluas. Mulai dari pencemaran Sungai Kapuas, deforestrasi, hilangnya satwa endemik hingga kriminalisasi masyarakat.

Aliansi Mahasiswa Plindung Borneo dalam memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia ini menuntut kepada Pemda Kalbar dan aparat hukum menindak tegas pemodal, pelaku dan beking PETI termasuk oknum di lingkungan birokrasi dan aparat penegak hukum.

Mahasiswa juga meminta dan berharap polisi segera mengungkap, menangkap dan membawa inisial AS ke meja hijau karna santer disebut publik sebagai pemodal utama tambang ilegal di Kalbar, jangan biarkan aktor besar kebal hukum sementara masyarakat kecil di kriminalisasi, polisi diminta untuk mempublikasi kasus PETI secara terbuka dan bentuk tim pemantau independen.

Mahasiswa aliansi ini juga meminta mewajibkan seluruh perusahaan tambang melakukan reklamasi dan restorasi lahan serta kenakan sanksi berat bagi yang mangkir.

Pemerintah dan aparat penegak hukum tidak boleh terus membiarkan pelaku dan pemodal besar melenggang bebas sementara rakyat kecil dijadikan kambing hitam. Situasi ini menunjukan wajah timpang penegakan hukum di Kalbar, “kami menyerukan masyarakat luas untuk tetap kritis, bersatu dan mengawasi isu ini agar tambang ilegal tidak terus menjadi alat perampokan sumber daya dan perusak ruang hidup rakyat Kalbar” tutup korlap aliansi mahasiswa Pemuda Pelindung Borneo.

Sumber : Aliansi Mahasiswa Pemuda Pelindung Borneo.

Inilah Hasil Olah TKP Ulang di Gudang Oli Ilegal Yang Diduga Palsu di Kubu Raya

Kubu Raya, Kalimantan Barat –

Kepolisian Daerah Kalimantan Barat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penghitungan barang bukti ratusan jenis pelumas berbagai merek yang diduga palsu.

Kegiatan ini dilaksanakan mulai pukul 14.00 hingga 19.30 WIB, berlokasi di tiga gudang di Komplek Pergudangan Jalan Extra Joss, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, yakni Gudang B6, B7, dan D6. (Kamis, 26/6/2025)

Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasubdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kompol Terry Hendrata,S.H.,S.I.K.,M.H, ini disaksikan oleh berbagai pihak.

Hadir dalam pengecekan tersebut perwakilan Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalbar, Koordinator BAIS Pertamina, perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), media, dan masyarakat sekitar. Kehadiran berbagai pihak ini menunjukkan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus dugaan pemalsuan ini.

Ratusan jenis Pelumas telah disita,
dari hasil penghitungan sampel barang bukti, total 165 jenis minyak pelumas untuk kendaraan roda empat dan roda dua berhasil diamankan. Rincian penemuan di setiap gudang adalah sebagai berikut:
– Gudang B6: 52 jenis pelumas berbagai merek.
– Gudang B7: 54 jenis pelumas berbagai merek.
– Gudang D6: 59 jenis pelumas berbagai merek.

Sampel-sampel pelumas ini akan menjadi fokus penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan keasliannya dan mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Kasubdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kompol Terry Hendrata,S.H.,S.I.K.,M.H, kepada Media mengungkapkan bahwa ancaman hukuman sudah menanti terduga pelaku dalam kasus ini.

“Para Pelaku dapat dijerat dengan dua pasal utama yang memiliki ancaman hukuman berat, yaitu:”

“Pasal 100 atau Pasal 102 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.”

“Pasal 62 Juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman pidana kurungan 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 10 miliar.” Ungkap Kompol Terry.

Penerapan pasal-pasal ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran barang palsu yang merugikan konsumen dan pemegang merek resmi.

Langkah- langkah Penyelidikan selanjutnya setelah mengamankan sampel barang bukti, pihak Kepolisian Polda Kalbar juga telah mengumpulkan data pihak-pihak yang dapat dimintai keterangan.

Selain itu, Kompol Terry juga mengungkapkan tindak lanjut yang akan dilakukan oleh Polda Kalbar.

“Kami akan melakukan interogasi terhadap pemilik usaha atau kepala gudang, kemudian juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait, berkoordinasi dengan ahli untuk menguji keaslian Pelumas, serta membuat Laporan Resmi hasil Penyelidikan, dan Kasus akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.”

Kepada Media, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., menyampaikan bahwa Polda Kalbar akan serius dalam penanganan kasus ini.

“Kasus dugaan peredaran pelumas palsu ini menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum, mengingat potensi kerugian besar yang bisa ditimbulkan, baik bagi konsumen maupun bagi industri pelumas di Indonesia.”

“Polda Kalbar berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini demi menjaga kualitas produk dan melindungi hak-hak konsumen.” Pungkas Kombes Pol Bayu.

Red”

Nenek Meminta Keadilan Atas Tanah Tempat Tinggalnya

Bali, Karangasem 27/06/2025

Mendatangi Pengadilan Negeri Amlapura Karangasem
Istri dari almarhum I Ketut Rudung sejak mendiang suaminya masih hidup hingga meninggal dunia Nenek Meminta Keadilan atas tanah yang ditempati bersama keluarganya
dirampas oleh mafia tanah.

Nenek yang sebatang kara menempati tanah bersama almarhum I Ketut Rudung hingga sekarang
dari tahun 1916 yang didiami leluhurnya.

Kehidupan sehari-hari nenek bersama anaknya adalah bertani.

Ketika berbicara dengan awak media nenek memelas *Jangan DJALIMIN RAKYAT Kecil * sesuai dengan tulisan yang dibawanya di depan pengadilan
dimana nenek tidak bisa berbahasa Indonesia hanya bisa berbahasa Bali sambil menguraikan air mata.

Red”Marno

Aksi Blokir Whatsaap Ala Wamen Imigrasi Pemasyarakatan, disorot !! Kasihhati : “Petinggi Kementerian Kog Bermental bocah!!

JAKARTA,
Wakil Menteri (Wamen) Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim dalam sorotan pers. Pasalnya, dia dinilai sebagai pejabat publik yang tidak memiliki responsiblity terhadap permintaan klarifikasi institusi pers.

Ketua Presidium FPII Dra.Kasihhati menegaskan, Wamen Imigrasi Silmy Karim, dinilai nggak pantas menjadi pejabat publik,”Dia nggak pantas jadi pejabat publik karena tidak memililiki naluri dan kepekaan dalam merespon permintaan klarifikasi yang disampaikan institusi pers,” ujar Kasihhati kepada sejumlah awak media jaringan FPII Jumat, (27/6/2023) di Jakarta.

Kasihhati membeberkan sebagai institusi profesi pers, Forum Pers Independent Indonesia (FPII) sebelumnya telah dua kali mengajukan permintaan klarifikasi kepada Wakil Menteri Imigrasi & Pemasuarakatan Silmy Karim, melalui Surat Nomor : 005 tanggal 18 April 2025 dan surat Nomor : 007 tanggal 22 mei 2025.

Dalam surat klarifikasinya, Presidium FPII menyebutkan, untuk menjalankan fungsi kontrol dan keberimbangan berita dalam UU No 40 Tahun 1999, diminta Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim kiranya memberikan klarifikasi untuk kepentingan pemberitaan, terkait dugaan gratifikasi, pemerasan, dan suap yang diduga ikut menyeret namanya sebagaimana bukti transfer dan percakapan yang beredar dimedia sosial.

“Yang jadi tanda tanya besar, bukannya memberi klariifikasi, Wamen Silmy Karim dalam komunikasi lanjut melalui whatsaap justru melakukan pemblokiran nomor whatsaap, lucu banget, petinggi kementerian kok bermental bocah,” tegas Kasihhati.

Sebagaimana pemberitaan yang sudah beredar disejumlah media, dugaan praktik suap, pemerasan, dan gratifikasi yang diduga menyeret nama Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim itu, rangkaian rekaman percakapan, tangkapan layar transaksi cripto, serta pernyataan bernada ancaman dari seorang Warga Negara Asing (WNA).

Kasihhatj menjelaskan dalam bukti-bukti yang diterima Presidium FPII terungkap bahwa seorang WNA berinisial “A” diduga telah menyetorkan dana secara rutin dalam nominal yang mencapai miliaran rupiah setiap bulan kepada oknum pejabat imigrasi dan pihak yang mengaku dapat “mengurus proses hukum” dari balik layar.

“Transaksi tersebut sebagian besar dilakukan menggunakan cripto USDT (Tether), dengan nilai kumulatif yang terlacak mencapai setara Rp560 juta. Dana tersebut diduga ditransfer ke rekening pribadi pejabat Kementerian Imigrasi.”

Presiden Jenderal (Purn) Prabowo Subianto harus lakukan evaluasi kepada pejabat publik seperti Silmy Karim yang tidak terbuka dan transparan serta tidak mau bersahabat dengan wartawan.”pungkas Kasihhati.

*Sumber: Eric_Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII)*

Dalam Rangka Menyambut HUT Bhayangkara ke-79,Kapolsek Serang Baru Berikan Bantuan Biaya Pengobatan Kepada Masyarakat Penderita Penyakit Stroke

Bekasi – Bentuk kepedulian Kapolsek Serang Baru Akp Hotma Sitompul,S.H, M.H,Dalam Rangka Menyambut HUT Bhayangkara ke-79 Tahun,Berikan Bantuan Biaya Pengobatan Kepada Abah Ulung Penderita Penyakit Stroke di Kp Cibungur RT.011 RW.006 Desa Nagasari Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi.Kamis (26/05/2025).

Dalam memberikan bantuan biaya pengobatan tersebut AKP Hotma Sitompul S.H.,MH Kapolsek Serang Baru di dampingi Kanit Intelkam Iptu Heru Abdullah SH, Bhabinkamtibmas Desa Nagasari Aipda Irfan Alfiansyah Beserta Perangkat Desa Nagasari

Akp Hotma Sitompul S.H.,MH Kapolsek Serang Baru menjelaskan bahwa kedatangan kami kesini untuk memberikan bantuan biaya pengobatan kepada Abah Ulung yang penderita penyakit stroke.

“Kegiatan ini adalah merupakan wujud kehadiran serta kepedulian Polsek Serang Baru,dalam rangka menyambut HUT Bhayangkara ke-79,terhadap masyarakat yang membutuhkan, diharapakan bantuan ini dapat meringankan beban yang dialami Abah Ulung,”Ucapnya Kapolsek.Jum’at (27/06/2025) Kepada Media.

Sementara itu Darja Ketua RT 011 menyampaikan apresiasi kepada Kapolsek Serang Baru karena telah memberikan bantuan kepada warga kami, yang memang kondisinya memperihatinkan dan membutuhkan uluran tangan.

“Saya selaku Ketua RT mewakili Abah Ulung, mengucapkan terima kasih atas bantuan dan dukungan yang diberikan Kapolsek Serang Baru.Semoga bantuan yang diberikan ini dapat bermanfaat untuk Abah Ulung,”Pungkasnya Darja.

(Red)

Kapolda Sulteng Pimpin Ziarah Rombongan Peringati HUT Bhayangkara ke-79

Palu, – Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Dr. Agus Nugroho, S.I.K., S.H., M.H., memimpin ziarah rombongan di Taman Makam Pahlawan Tatura, Jalan Basuki Rahmat, Kota Palu, Kamis pagi (26/6/2025).

Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian upacara tradisi menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79 tahun 2025. Ziarah rombongan ini turut dihadiri oleh para Pejabat Utama Polda Sulteng serta pasukan Pamen, Pama, dan Bintara Polda Sulteng.

Dalam suasana khidmat, Kapolda beserta rombongan mengheningkan cipta dan meletakkan karangan bunga sebagai bentuk penghormatan atas jasa-jasa para pahlawan yang telah gugur demi kemerdekaan bangsa.

*Wakapolda Sulteng Pimpin Tabur Bunga di Pelabuhan Ditpolairud*

Di lokasi terpisah, Wakapolda Sulteng, Brigjen Pol Dr. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, S.I.K., M.H., memimpin upacara tabur bunga di Pelabuhan Ditpolairud Polda Sulteng di Wani, Kabupaten Donggala. Upacara ini juga merupakan bagian integral dari tradisi yang dilaksanakan Polda Sulteng dalam menyambut HUT Bhayangkara ke-79.

Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, menjelaskan bahwa ziarah rombongan dan tabur bunga ini merupakan wujud penghormatan dan mengenang kembali semangat perjuangan para pahlawan, sekaligus memupuk jiwa patriotisme di kalangan anggota Polri menjelang perayaan HUT Bhayangkara ke-79.

“Kita hadir ditempat dimana para pahlawan bersemayam untuk kembali memberikan penghormatan dan mengenang kembali perjuangan para pahlawan kusuma bangsa,” ujar Kabidhumas.

Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghormati jasa-jasa para pahlawan para pendahulunya, kata Kombes Djoko Wienartono mengutip ungkapan Presiden I Ir. Soekarno.

“Menghargai jasa pahlawan tidak hanya sekadar peringatan seremonial, tetapi juga mencakup upaya untuk meneladani semangat juang, nilai-nilai kepahlawanan, serta meneruskan perjuangan mereka dalam membangun bangsa” ujarnya

Dengan menghargai dan menghormati jasa pahlawan diharapan seluruh personel Polda Sulteng dapat mengimplementasikan dengan melaksanakan tugas selaku pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat, penegakkan hukum serta hakamtibmas melalui semangat Polri yang Presisi dan pengabdian Polri untuk masyarakat, pungkasnya.

Red”

Polda Sulteng Gelar Pencucian Pataka ‘Wira Dharma Brata’ Menjelang Hari Bhayangkara Ke-79

PALU, Menjelang peringatan Hari Bhayangkara Ke-79, Kapolda Sulteng Irjen Pol Dr. Agus Nugroho menjadi Inspektur Upacara tradisi pencucian Pataka Polda Sulteng “Wira Dharma Brata” di Aula Rupatama Polda Sulteng, Rabu (18/6/2024)

Upacara turut dihadiri Wakapolda Sulteng Brigjen Pol. Dr. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, Irwasda Kombes Pol. Asep Ahdiatma, pejabat utama dan staf Polda Sulteng.

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono mengatakan, Upacara tradisi pencucian pataka Wira Dharna Brata ini merupakan rangkaian kegiatab peringatan Hari Bhayangkara Ke-79 tanggal 1 Juli 2025 mendatang.

“Upacara pencucian Pataka ini menjadi salah satu rangkaian dari berbagai kegiatan dalam memperingati Hari Bhayangkara ke-79, yang mengusung tema “Polri Untuk Masyarakat.” jelas Kombes Pol. Djoko Wienartono.

Djoko juga menyebut, pencucian pataka Wira Dharma Brata menjadi penghormatan terhadap nilai-nilai luhur Tribrata yang senantiasa dijunjung tinggi oleh seluruh insan Bhayangkara.

Wira Dharma Brata sendiri mengandung makna “Sosok Ksatria Polri yang memiliki keterampilan, ketangkasan dan kecerdasan dalam menegakkan aturan serta menjunjung tinggi kebenaran sebagai perwujudan perilaku Pelindung, Pengayom dan Pelayan Masyarakat, tambahnya

“Upacara ini memiliki makna yang mendalam bagi seluruh Personil Polda Sulteng karena tradisi ini menjadi momen penting untuk melakukan introspeksi dan perenungan dalam menjalankan tugas Kepolisian, ” jelasnya

Suasana upacara berlangsung tertib dan hikmad, menegaskan kembali komitmen untuk terus menjaga marwah institusi Polri ditengah tantangan zaman yang terus berkembang.

“Pencucian pataka Wira Dharma Brata” juga mengandung harapan agar seluruh anggota Polri di wilayah ini senantiasa setia dalam tugas, tangguh dalam menghadapi tantangan, dan berintegritas dalam menjaga hukum serta keadilan ” pungkasnya.

Red”

Seruan Keras Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Desak Pemprov Kalbar Tindak Tegas Pertambangan Ilegal

Pontianak,Kalimanatan Barat –

Aksi demonstrasi digelar oleh Aliansi Mahasiswa Pemuda Pelindung Borneo di depan Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Kamis (26/6), menuntut pemerintah provinsi mengambil langkah konkret dalam menangani maraknya pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah tersebut.

Koordinator lapangan aksi, Leonardy, menyatakan bahwa pertambangan ilegal di Kalbar telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang masif serta berdampak sosial yang serius, namun hingga kini belum ditangani secara tegas.

“Kami mendesak Pemprov Kalbar untuk mendorong aparat penegak hukum menindak tegas pelaku pertambangan ilegal beserta bekingannya, termasuk oknum birokrasi dan penegak hukum yang terlibat,” ujar Leonardy dalam orasinya.

Dalam tuntutannya, aliansi juga menyoroti pentingnya audit menyeluruh terhadap seluruh izin tambang yang telah dikeluarkan. Mereka menuntut transparansi perizinan agar publik dapat mengetahui proses dan pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan izin tersebut.

“Izin yang merusak lingkungan harus dicabut, dan ekspansi tambang di kawasan hutan lindung, gambut, dan wilayah adat harus dihentikan,” tegas Leonardy.

Selain itu, massa aksi menuntut reformasi tata kelola pertambangan dan lingkungan hidup, termasuk peninjauan ulang terhadap penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Mereka juga meminta perusahaan tambang aktif maupun nonaktif diwajibkan melakukan reklamasi dan restorasi lahan bekas tambang.

Tak hanya itu, aliansi mendesak Pemprov mempercepat pengakuan wilayah adat dan memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat adat yang menjaga hutan dari eksploitasi. Alternatif ekonomi berbasis pertanian dan kehutanan lestari juga didorong untuk warga yang selama ini menggantungkan hidup dari tambang ilegal.

“Masyarakat adat dan warga kecil harus dilibatkan dalam perumusan kebijakan. Jangan hanya jadikan Hari Lingkungan Hidup sebagai seremonial. Jadikan isu PETI sebagai agenda utama pembangunan daerah,” tambah Leonardy.

Aliansi juga meminta transparansi penegakan hukum terhadap kasus PETI besar di Ketapang dan Pontianak. Mereka mendesak pembentukan tim independen pemantau kinerja aparat hukum serta menolak kriminalisasi terhadap penambang rakyat.

“Penambang kecil jangan dijadikan kambing hitam. Penegakan hukum harus menyasar aktor-aktor besar di balik pertambangan ilegal,” pungkasnya.

Aksi berlangsung damai dan diwarnai orasi, pembacaan tuntutan, serta teatrikal yang menggambarkan kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang liar. Aliansi berharap aspirasi mereka segera ditanggapi dengan kebijakan nyata oleh Pemprov Kalbar.

Red”Jn//98