Beranda blog Halaman 134

Viral Foto Diduga Camat Siliragung Konsumsi Narkoba di Kantor, Ketua YAN-LPSS: Pecat Bila Terbukti!

BANYUWANGI, Sebuah foto yang diduga memperlihatkan Camat Siliragung, Henry Suhartono, sedang menikmati sabu di dalam ruang kerjanya bersama seorang rekannya viral di media sosial pada Senin, 30 Juni 2025. Diduga kuat, dalam foto tersebut terlihat alat isap sabu (bong), korek api, dan botol plastik, tepat di hadapan sang camat.

Foto ini langsung memantik reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat, termasuk praktisi hukum dan aktivis antinarkoba.

Nurul Safii., S.H., M.H., C. MSP pengacara senior di Banyuwangi, menyebut bahwa keberadaan foto itu bisa dijadikan petunjuk awal penyelidikan. “Bukankah foto ini sudah cukup sebagai petunjuk awal? Aparat harus segera menyelidiki dan bila terbukti, Camat Henry harus dicopot,” tegasnya, Senin (30/6/2025).

Nurul Safii juga menyoroti aspek moralitas pejabat publik. “Bagaimana mungkin seorang aparatur sipil, apalagi camat, terlibat dalam penyalahgunaan narkoba? Apa yang bisa kita harapkan dari wilayah yang dipimpinnya?”

Nada serupa disampaikan oleh Hakim Said, S.H., Ketua Yayasan Anti Narkoba Lapor Pulih Sehat Sejahtera (YAN-LPSS) Banyuwangi sekaligus Founder dan Ketua Rumah Kebangsaan Basecamp Karangrejo (RKBK).

“Ini bukan persoalan personal, tapi soal integritas pejabat negara. Jika benar foto itu adalah dirinya, Bupati harus segera memecat dengan tidak hormat. Pejabat yang main-main dengan narkoba karena tak layak memimpin rakyat,” tegas Hakim Said.

Pria alumni Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan ke-2 tahun 2006 di Unej ini juga mendesak BNNK dan Polresta Banyuwangi untuk turun tangan secara serius dan objektif. “Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Kalau masyarakat biasa saja bisa ditangkap karena narkoba, apalagi pejabat yang seharusnya jadi teladan,” tambahnya.

Terkait viralnya foto tersebut, Hakim Said juga meminta Camat Siliragung untuk segera memberikan klarifikasi terbuka kepada media, demi menghindari simpang siur informasi.
“Kalau memang bukan dirinya, ya buktikan. Tapi kalau terbukti, jangan dilindungi!”

Sebagai langkah konkret, ia mendesak agar Bupati Banyuwangi melakukan screening tes urine rutin terhadap seluruh pegawai, termasuk camat, lurah, OPD, hingga para pejabat tertinggi daerah. “Wakil Bupati, Sekda, bahkan Bupati juga harus ikut screening tes urine. Ini komitmen bersama untuk mewujudkan Banyuwangi Bersinar, bersih dari narkoba,” tegasnya.

Ditambahkan, kedisiplinan dan komitmen terhadap aturan adalah kunci menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas. “Kalau perlu, tes urine digelar berkala dengan pengawasan eksternal agar transparan,” pungkas Hakim Said.

Tim, Redaksi”

Cabuli Anak Usia 7 Tahun, Penjual Balon Diamankan Satreskrim Polresta Banyumas

Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di teras rumah warga dekat Lapangan bola Desa Kebanggan Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas, Minggu (29/6/25).

Pelaku berinisial NR (19) alias Peking yang merupakan warga Kecamatan Binangun Kabupaten Cilacap, diamankan pada hari Senin (30/6/25) setelah adanya laporan dari orangtua korban.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., mengatakan dari hasil penyelidikan, pelaku melakukan perbuatan cabul kepada korban seorang anak laki laki inisial DNP yang masih berusia 7 tahun warga Kecamatan Sumbang ini dengan modus merayu diiming imingi akan diberi mainan balon, dimana pelaku berjualan balon kreasi di acara Pasar Malam.

“Korban diminta duduk diatas kedua paha tersangka hingga tersangka merasa nafsu, setelah merasa nafsu kemudian terjadilah pencabulan tersebut”, ujarnya.

Setelah kejadian itu korban diberi balon kreasi berbentuk celurit, lalu korban pulang dan menceritakan kepada orangtuanya sehingga melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Pelaku berikut barang bukti nya diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut. NR alias Peking dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Atas kejadian ini, kami dari Polresta Banyumas mengimbau agar orang tua meningkatkan pengawasan terhadap anak anak serta menciptakan ruang komunikasi terbuka dalam keluarga, imbuhnya.

Red”(PID Presisi Humas Polresta Banyumas)

Tim SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Amankan DPO Perkara Perpajakan Hj. Herni Damayanti

Senin 30 Juni 2025 pukul 00,00 WITA bertempat di Jalan Perintis Kemerdekaan, Tamalanrea, Makassar, Sulawesi Selatan, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama dengan Tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Papua.
Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:
Nama/Inisial : Hj. Herni Damayanti
Usia/Tanggal lahir : 57 Tahun/13 Agustus 1968
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Perintis Kemerdekaan RT 002/RW009, Kelurahan Tamalanrea Indah, Kota Makassar

Adapun Terpidana Hj. Herni Damayanti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut sehingga berpotensi menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp1.701.013.943 (satu miliar tujuh ratus satu juta tiga belas ribu sembilan ratus empat puluh tiga rupiah).
Oleh karena perbuatannya tersebut, melalui Putusan Pengadilan Negeri Nabire Nomor: 47/pid.sus/2023/PN.Nab. tanggal 21 september 2023, Terpidana Hj. Herni Damayanti dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan dengan denda Rp627.579.610, apabila dalam waktu 1 bulan denda tersebut tidak dibayar setelah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka dijatuhi pidana tambahan selama dua bulan.
Saat diamankan, Terpidana Hj. Herni Damayanti bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dititipkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk kemudian ditindaklanjuti.
Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.

Jakarta, 1 Juli 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Red”Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.

Praktik Gelap Pupuk Subsidi di Lahat Terkuak: Jaringan Ilegal Diduga Libatkan Anggota DPRD dan Oknum Aparat

LAHAT SUMSEL- Selasa 1 Juli 2025– Dugaan praktik penjualan pupuk bersubsidi secara ilegal di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, kini memasuki babak baru dengan terkuaknya indikasi jaringan yang lebih luas, diduga melibatkan seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan bahkan oknum aparat keamanan. Praktik ini secara langsung mengancam ketersediaan pupuk bagi petani kecil dan mencederai program ketahanan pangan nasional.

Investigasi mendalam yang dilakukan tim media pada Minggu (29/06/2025) mengungkap bahwa Novi, pemilik penggilingan padi di Desa Muara Siban, Kecamatan Pulau Pinang, Lahat, secara terang-terangan menjual pupuk subsidi dengan harga di atas ketentuan, yakni Rp 250.000 per karung untuk merek Ponska dan Urea. Ironisnya, penjualan ini dilakukan tanpa Kartu Tani atau Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), mekanisme yang seharusnya menjadi benteng terakhir untuk memastikan pupuk sampai ke tangan petani yang berhak.

Novi, yang jelas-jelas bukan distributor resmi, secara blak-blakan mengakui bahwa pasokan pupuk bersubsidi ini berasal dari Kios Pupuk Subsidi Resmi KPG Petani, sebuah entitas yang diketahui milik Junaidi, anggota DPRD Kabupaten Lahat dari Fraksi P3. Pengakuan ini memicu pertanyaan besar: bagaimana pupuk bersubsidi dari kios resmi bisa jatuh ke tangan pihak tidak berwenang dan dijual bebas di luar mekanisme yang diatur?

Tim media, dalam upaya verifikasi, berhasil membeli satu karung pupuk subsidi merek Ponska seharga Rp 250.000 dari Novi tanpa persyaratan resmi apapun. Fakta ini menjadi bukti kuat adanya kebocoran sistem distribusi pupuk subsidi yang seharusnya ketat dan terkontrol.

Upaya konfirmasi langsung kepada Junaidi di Kios KPG Petani di Pasar Kota Lahat belum membuahkan hasil. Pegawai kios hanya menyatakan bahwa Junaidi sedang dinas luar, sebuah jawaban standar yang seringkali menjadi penghalang bagi jurnalis dalam mencari kebenaran. Ketiadaan penjelasan langsung dari pemilik kios resmi ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik yang tidak transparan.

Ketika dihadapkan pada potensi jerat hukum terkait penjualan pupuk ilegal, Novi justru menunjukkan keberanian yang mencurigakan. Ia secara gamblang mengklaim adanya “bekingan” dari oknum TNI dan Polri, bahkan tak segan mengirimkan foto-foto oknum tersebut kepada awak media. Klaim ini, jika terbukti benar, bukan hanya sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga meruntuhkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dan militer yang seharusnya menjaga stabilitas dan keadilan. Investigasi lebih lanjut untuk memverifikasi klaim serius ini sangatlah krusial.

Praktik penjualan pupuk subsidi yang ilegal dan tidak terkontrol ini secara langsung merugikan ribuan petani kecil di Lahat yang sangat bergantung pada pupuk bersubsidi untuk keberlangsungan usaha pertanian mereka. Ketika pupuk dijual di atas HET dan disalurkan melalui jalur tidak resmi, petani yang seharusnya menjadi prioritas justru kesulitan mendapatkan akses, atau terpaksa membeli dengan harga mencekik.

Padahal, regulasi pemerintah sangat jelas: pembelian pupuk subsidi hanya sah bagi kelompok tani terdaftar dalam RDKK dan disalurkan oleh kios resmi yang ditunjuk. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa sistem ini telah diakali, bahkan dari hulu ke hilir.

Pelanggaran semacam ini bukan hanya masalah administratif, melainkan tindak pidana serius. Penjualan pupuk di atas HET dan distribusi bebas dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara hingga 20 tahun dan denda besar, serta pencabutan izin usaha.

Menyikapi maraknya penyelewengan pupuk subsidi, Jaksa Agung ST Burhanudin telah berulang kali menegaskan perintah untuk melakukan pengawasan ketat dan menindak tegas praktik mafia pupuk. Perintah ini mencakup operasi intelijen untuk menelusuri distribusi dan memastikan pupuk sampai ke petani yang berhak melalui sistem e-RDKK.

Kasus di Lahat ini menjadi ujian nyata bagi jajaran penegak hukum di lapangan. Apakah perintah Jaksa Agung akan benar-benar diterapkan secara tegas dan tanpa pandang bulu, ataukah jaringan gelap ini akan terus beroperasi di bawah lindungan pihak-pihak yang seharusnya memberantasnya? Publik menuntut transparansi, akuntabilitas, dan tindakan nyata untuk membersihkan praktik mafia pupuk yang telah lama merugikan petani dan negara.

Publisher -Red

Pimpinan Umum Dewan Pers Nusantara Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-79

Jakarta,– Pimpinan Umum Dewan Pers Nusantara, Agus Gunawan, SH, MH, menyampaikan ucapan selamat memperingati Hari Bhayangkara ke-79 yang jatuh pada Selasa, 1 Juli 2025.

Dalam pernyataannya, Agus menyebut Hari Bhayangkara merupakan momentum penting dalam sejarah lahirnya Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

“Hari Bhayangkara adalah momen bersejarah yang menandai lahirnya institusi Polri sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta penegakan hukum di Tanah Air,” ujar Agus di Jakarta, Selasa (1/7/2025).

Ia juga mengapresiasi peran dan dedikasi Polri yang terus bertransformasi dan bekerja profesional demi menjaga stabilitas nasional.

“Kami dari Dewan Pers Nusantara mendukung langkah-langkah Polri dalam mewujudkan pelayanan yang transparan, humanis, dan berintegritas,” imbuhnya.

Agus berharap, di usia ke-79 ini, Polri semakin dicintai masyarakat dan mampu menjawab berbagai tantangan zaman dalam menjaga keutuhan NKRI.

Redaksi”

Kejagung Proses Laporan MJKS, Dugaan Penghilangan Babuk Korupsi Unsrat Mencuat

Ketua Masyarakat Jaring Koruptor Sulut (MJKS) Stanley Towoliu didampingi Kepala Litbang Dadang Suhendar SH kembali mendatangi Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) pada Senin (30/6/2025).

Kedatangan Ketua MJKS Stanley Towoliu ini untuk menyampaikan informasi tambahan terkait dugaan penghilangan dokumen barang bukti dalam kasus dugaan korupsi dan rekening liar di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado khususnya di Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat (LPPM) Unsrat.

Stanley Towoliu mengungkapkan kekhawatirannya bahwa penghilangan dokumen tersebut dilakukan untuk melindungi aktor utama kasus, yakni eks Rektor Unsrat berinisial EK dan eks Wakil Rektor Bidang Akademik Unsrat berinisial GV. GV sendiri diketahui merupakan adik dari pengamat politik Rocky Gerung.

Menurut Towoliu, ada sejumlah bukti dokumen terkait dugaan keterlibatan pejabat Unsrat itu sengaja dihilangkan saat penggeledahan di kantor Rektorat Unsrat oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut). Dokumen-dokumen yang dimaksud berkaitan dengan kerja sama Unsrat dengan sejumlah perusahaan yang diduga merugikan negara Rp 52 Miliar.

Saat menemui pihak Kejagung RI, Towoliu justeru mendapat kabar bahwa surat aduan MJKS dan permintaan supervisi kasus dugaan korupsi dan rekening liar di LPPM Unsrat telah ditindaklanjuti pihak Kejagung RI.

“Kami diberitahu langsung pihak Kejagung bahwa laporan MJKS telah direspon, dan kini sementara ditelaah tim Dirops Lapdumas Pidsus Kejagung,” kata Stanley Towoliu saat ditemui awak media di depan gedung Kejagung, Senin (30/6/2025).

Ia menuturkan, selain meminta pihak Kejagung untuk menelusuri indikasi raibnya beberapa dokumen itu, pihaknya juga telah melakukan monitoring langsung di gedung bundar Pidsus.

“Kami salut kepada pimpinan di Kejagung yang telah memproses laporan kami. Yang pasti MJKS meminta pihak Kejagung dan Kejati Sulut segera mengungkap dan menangkap oknum-oknum petinggi Unsrat jika terbukti sengaja melakukan tindakan tidak terpuji itu,” tandas Towoliu, aktifis yang pernah menjadi pimpinan di media TV lokal terbesar di Manado.

Laporan Awal MJKS ke Kejaksaan Agung RI

Sebelumnya, MJKS telah melayangkan laporan resmi ke Kejagung RI pada (20/3/2025) lalu oleh Kepala Litbang MJKS Dadang Suhendar. Laporan tersebut didasari oleh hasil investigasi MJKS yang menemukan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dan potensi kerugian negara dalam pengelolaan dana di Unsrat, khususnya terkait proyek-proyek yang melibatkan LPPM.

Dalam laporan awal tersebut, MJKS telah membeberkan data yang mengaitkan dugaan keterlibatan dua eks petinggi Unsrat yakni Ellen Kumaat dan Grevo Gerung, karena dalam lampiran dokumen pelaporan, kedua oknum dosen ini turut menerima aliran dana dari kerjasama antara LPPM Unsrat dengan sejumlah Perusahaan di Manado.

MJKS membeberkan dugaan keterlibatan adik Rocky Gerung tersebut yakni dalam penggunaan anggaran kegiatan ‘Supervisory service for public road construction’ – program kerja sama antara Unsrat, PT TTN, dan PT MSM senilai Rp1,2 miliar pada tahun 2024. Selain itu, juga terungkap adanya anggaran untuk kajian Desain Kawasan, Desain Bangunan, dan DED Kawasan Relokasi senilai kurang lebih Rp350 juta. Laporan ini menjadi dasar awal bagi Kejati Sulut untuk memulai penyelidikan.

Desakan Supervisi dan pengusutan dugaan penghilangan barang bukti ini dilakukan MJKS untuk memastikan penanganan kasus berjalan transparan dan tidak ada upaya menghalangi proses hukum.

“Kami khawatir jika kasus ini terus ditangani oleh Kejati Sulut tanpa supervisi ketat dari Kejagung, akan ada upaya sistematis untuk menghilangkan jejak dan melindungi para pelaku utama. Penghilangan barang bukti ini jelas upaya menghambat proses hukum dan melindungi aktor utama yang kami duga adalah EK dan GV,” ujar Towoliu.

MJKS Ungkap Ada Pelapor Lain di Kasus Dugaan Korupsi Unsrat

Selain ke Kejagung RI, kedua aktifis anti korupsi ini juga menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan pengecekan tindaklanjut atas laporan terkait dugaan korupsi dan rekening liar di Unsrat Manado, khususnya di LPPM Unsrat.

Di sisi lain, Towoliu mengaku bangga dengan peran serta warga kota Manado yang mau melaporkan kasus korupsi LPPM Unsrat di KPK.

“Ternyata kasus yang kami laporkan ini sudah ada pihak yang duluan melapor ke KPK pada 13 Januari tahun ini atas nama Ralfi P, warga Manado,” bebernya.

Sementara itu dari Manado, Sulawesi Utara, pengusutan kasus dugaan korupsi di Unsrat ini telah menjadi pembicaraan hangat di masyarakat dan marak diberitakan media lokal.

Pasalnya penyelesaian kasus korupsi dan rekening liar LPPM Unsrat ini ternyata telah menjadi salah satu prioritas perhatian Gubernur Sulawesi Utara Julius Selvanuss Komaling (YSK) dalam pemberantasan korupsi di Sulut. (Red)

72 Personel Polres Purbalingga Naik Pangkat, Dua Orang Purnabakti

Polres Purbalingga – Polda Jateng | Polres Purbalingga menggelar upacara laporan kenaikan pangkat dan wisuda purnabakti personel. Kegiatan digelar di halaman Mapolres Purbalingga, Senin (30/6/2025).

Ada 72 personel yang naik pangkat periode 1 Juli 2025. Sedangkan dua personel purnabakti yaitu AKP Parjono yang menjabat sebagai Kasi Propam dan Ipda Tohirin dari Polsek Pengadegan.

Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar dalam amanatnya menyampaikan ucapan selamat kepada personel yang naik pangkat periode 1 Juli 2025. Selain itu, menyampaikan rasa berat hati melepas personel purnabakti.

“Kita sama-sama berbahagia beberapa personel mendapatkan naik pangkat. Namun saya juga berat hati melepas personel purnabakti,” kata Kapolres.

Kapolres menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada personel yang memasuki masa purnabakti. Apresiasi diberikan atas dedikasi yang diberikan saat melaksanakan tugas.

“Saya juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh personel dalam mendukung Bulan Bakti Hari Bhayangkara Ke-79 tahun 2025,” kata Kapolres.

Kapolres berpesan agar pelaksanaan tugas ke depan bisa lebih baik lagi. Termasuk dalam kegiatan perlombaan Hari Bhayangkara yang diselenggarakan tingkat Polda Jateng.

Red”(Humas Polres Purbalingga)

Peringatan Hari Bhayangkara ke-79, Polda Jateng Gelar Doa Bersama Lintas Agama Bersama Forkopimda dan FKUB se-Jawa Tengah

Semarang-Polda Jateng |Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79, Polda Jateng menggelar kegiatan Doa Bersama Lintas Agama yang berlangsung khidmat dan penuh semangat kebersamaan pada hari Senin, (30/6/2025) pagi di Gedung Borobudur Mapolda Jateng. Kegiatan ini menjadi momen reflektif sekaligus simbol harmoni antarumat beragama dalam mendukung peran Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

Acara ini dihadiri oleh Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ribut Hari Wibowo beserta jajaran Pejabat Utama Polda, Forkopimda Provinsi Jawa Tengah, Ketua MUI Jateng, serta tamu undangan dari FKUB Provinsi dan FKUB Kota Semarang. Secara keseluruhan, kegiatan diikuti oleh 250 peserta yang terdiri dari tamu undangan VIP, anggota Mapolda Jateng, dan panitia.

Dalam sambutannya, Kapolda Jateng mengungkap bahwa peringatan Hari Bhayangkara di Polda Jateng tahun ini tidak diisi dengan kegiatan meriah dan suasana gegap gempita. Namun menggelar kegiatan yang bersifat internal dan berbagai kegiatan sosial yang dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Kami menggelar upacara dan beberapa kegiatan yang bersifat kemasyarakatan seperti bakti sosial dan lainnya. Kegiatan ini lebih bermanfaat bagi masyarakat sesuai tema kita Polri Untuk Masyarakat,” ujar Kapolda.

Irjen Pol Ribut Hari Wibowo turut memohon doa restu dari seluruh tokoh agama dan masyarakat Jawa Tengah agar Polri dapat melaksanakan tugas dengan lebih baik dalam memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

“Kami mohon doa agar ke depan Polri bisa menjadi institusi yang betul betul bisa memenuhi harapan masyarakat. Doa ini bagi kami menjadi tambahan spirit untuk lebih berbakti melayani masyarakat, bangsa dan negara,” tuturnya.

Dalam kegiatan ini, enam tokoh lintas agama tampil secara bergantian untuk memanjatkan doa yang mewakili semangat toleransi dan persatuan bangsa. Mereka adalah :
1. Prof. Dr. K.H. Imam Yahya, M.Ag (Islam – Ketua FKUB Provinsi Jateng)
2. Ws. Andi Gunawan, ST (Kong Hu Chu)
3. Tanto Soegito Harsono (Budha)
4. Drs. I Dewa Made Artasya, M.Pd.H (Hindu)
5. Pdt. Yosua Wardaya, S.Th (Kristen Protestan)
6. Sr. Yulia Silalahi, SDP (Katholik)

Pembacaan doa dari keenam tokoh ini menjadi simbol bahwa dalam keberagaman, masyarakat Indonesia dapat bersatu demi cita-cita bersama kehidupan yang damai, aman, dan saling menghormati satu sama lain.

Usai pembacaan doa lintas agama, selanjutnya digelar tausiah yang disampaikan oleh KH Supandi, ulama karismatik asal Kota Semarang yang dikenal dengan gaya ceramahnya yang hangat dan humoris dengan logat Jawa yang khas. Dalam tausiahnya, KH Supandi mengajak jajaran Polri untuk menjadikan Hari Bhayangkara ke-79 sebagai momentum introspeksi dan peningkatan kualitas pelayanan.

“Polri harus terus mendewasakan diri, menjadi contoh dan panutan yang baik di tengah masyarakat. Kalau ingin dicintai rakyat, ya harus melayani dengan hati,” pesan KH Supandi di akhir ceramahnya.

Menanggapi kegiatan ini, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya acara yang mencerminkan wajah humanis Polri di tengah keberagaman bangsa.

“Doa lintas agama ini bukan sekadar seremoni, tapi bentuk komitmen kami untuk terus merawat kebhinekaan dan menjalin sinergi dengan seluruh elemen masyarakat. Semangat Bhayangkara adalah semangat untuk melayani tanpa memandang latar belakang,” ujarnya.

Di akhir, Kombes Pol Artanto juga mengimbau masyarakat untuk terus menjaga kerukunan dan mendukung peran Polri dalam menciptakan lingkungan yang aman dan harmonis.

“Mari kita jadikan momen Hari Bhayangkara ke-79 ini sebagai refleksi bersama, bahwa Indonesia yang damai dan kuat hanya bisa terwujud jika kita terus bersatu dalam perbedaan. Polri hadir untuk masyarakat, dan masyarakat adalah mitra utama kami,” pungkasnya.

Red”

Dalam Pastikan Keamanan dan Ketertiban, Personil Piket Fungsi Polsek Serang Baru Laksanakan Patroli Preventif di SPBU

Bekasi – Dalam Rangka Antisipasi Gangguan Kamtibmas Aipda Ahmad SY Bersama Brigadir Sinyo W Personil Piket Fungsi Polsek Serang Baru Melaksanakan Patroli Preventif di SPBU 34.17307 Kp Kandang Desa Sukasari Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi.Senin (30/06/2026) Dini Hari.

Akp Hotma Sitompul S.H.,MH Kapolsek Serang Baru Menjelaskan Kegiatan Patroli Preventif ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan ketertiban di sekitar SPBU, serta mencegah terjadinya gangguan keamanan.

“Dan Personil Polsek Serang Baru melakukan pengecekan terhadap situasi dan kondisi di sekitar SPBU, serta berinteraksi dengan petugas SPBU untuk memastikan bahwa semuanya berjalan dengan lancar dan aman,”Jelasnya Kapolsek.

Lebih Lanjutnya Kapolsek. Aipda Ahmad SY Bersama Brigadir Sinyo W memberikan himbauan keamanan kepada masyarakat yang berada di sekitar SPBU dan memberikan pesan-pesan keamanan dan mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam melakukan aktivitas.

“Kami berkomitmen akan terus melaksanakan patroli secara rutin untuk memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Serang Baru,agar masyarakat dapat merasa aman dan nyaman dalam melakukan aktivitas sehari-hari,” Pungkasnya Kapolsek.

(Red)

Penarikan kendaraan oleh KSP Primkoppabri Capem Kembaran Kepada Nasabahnya Dilakukan Oleh 6 orang Debt Collector.

Banyumas -30 – 06 – 2025.

KSP Primkoppabri Capem Kembaran diduga telah melakukan pelanggaran hukum dengan adanya tindakan penarikan unit kendaraan sepeda motor kepada salah satu nasabahnya yang dilakukan oleh debt collector sebanyak 6 orang dan dilakukan penarikan unit kendaraan di jalan dengan adanya intimidasi. Pernyataan tersebut juga disampaikan oleh EK salah satu pegawai KSP Primkoppabri yang menyatakan “iya, betul yang kemaren menarik unit dijalan sebanyak 6 orang itu dari pihak ketiga, kami bekerjasama untuk eksekusi penarikan unit dilapangan. Dan sudah saya tebus untuk biaya penarikannya, jadi nasabah harus melunasi pinjaman pokok di koperasi kami plus biaya penarikan unit sebesar Rp.1.100.000,- maka unit baru bisa diambil.” ucapnya kepada team media saat dikonfirmasi.

Padahal seyogianya penarikan kendaraan didasarkan pada perjanjian jaminan fidusia yang dibuat saat pembiayaan. Jaminan fidusia memberikan hak kepada KSP untuk menarik kendaraan jika debitur wanprestasi (tidak memenuhi kewajibannya).

Jika debitur merasa dirugikan atau penarikan dilakukan secara tidak benar, dapat mengajukan pengaduan kepada OJK (Otoritas Jasa Keuangan) atau BPKN (Badan Perlindungan Konsumen Nasional).

Penting untuk diingat bahwa penarikan kendaraan secara paksa di jalanan oleh debt collector adalah tindakan yang melanggar hukum.

Prosedur penarikan kendaraan bermotor yang bermasalah dalam angsuran telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. UU tersebut menerangkan bahwa fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. Selanjutnya dalam Pasal 15 disebutkan bahwa dalam Sertifikat Jaminan Fidusia dicantumkan kata-kata DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA, Sertifikat Jaminan Fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan apabila debitor cidera janji, Penerima Fidusia mempunyai hak untuk menjual Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaannya sendiri.

Tindakan KSP Primkoppabri melalui debt collector yang mengambil secara paksa kendaraan berikut STNK dan kunci motor, dapat dikenai ancaman pidana. Tindakan tersebut termasuk kategori perampasan sebagaimana diatur dalam pasal 368 KUHP.  Selain itu, tindakan tersebut termasuk pelanggaran terhadap hak Bapak sebagai konsumen (Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen)

Berdasarkan penjelasan di atas, jika memang perjanjian pinjaman dana yang lakukan belum didaftarkan jaminan fidusia, atau Kantor Pendaftaran Fidusia belum menerbitkan dan menyerahkan sertifikat jaminan fidusia kepada pihak KSP Primkoppabri, maka tindakan penarikan paksa unit kendaraan dan pembebanan biayanya adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Selanjutnya, langkah penyelesaian terhadap permasalahan tersebut dapat ditempuh diantaranya, Mengupayakan mediasi sebagai upaya alternatif penyelesaian sengketa diluar pengadilan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK); Melaporkan tindak pidana perampasan kendaran ke pihak kepolisian; Mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri terkait penarikan unit kendaraan sepeda motor.

Lalu apakah badan hukum koperasi bisa melakukan eksekusi penarikan kendaraan jaminan di jalan dan apakah koperasi tersebut telah memenuhi aturan terkait Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia untuk melakukan penarikan unit kendaraan ? Ini menjadi perhatian khusus bagi Dinnakerkop UKM, OJK dan BPKN Kabupaten Banyumas.tr

Redaksi”