Beranda blog Halaman 127

Mahasiswa Desak Polda Ungkap dan Tangkap Sosok AS

PONTIANAK- Aliansi Mahasiswa Pemuda Pelindung Borneo meminta Polda Kalbar mengungkap cukong emas ilegal di Kalbar dan segera menangkap sosok AS karena diduga sebagai pemodal utama pertambangan emas ilegal yang menyebar hampir di semua wilayah Kalimantan Barat.

Aliansi Mahasiswa Pemuda Pelindung Borneo ini menggelar aksi penyampaian point-point tuntutan ke Polda Kalbar dan Pemprov Kalbar,Kamis (26/6) kemarin.

Dalam rilis yang diterima , dari kajian terbaru Aliansi Mahasiswa Pemuda Pelindung Borneo akibat ulah mafia tambang berinisial AS dibawah koordinasinya, PETI di Kalbar bukan lagi aktivitas ilegal skala kecil, melainkan jaringan teroganisir yang melibatkan pemodal besar, sistem perlindungan berlapis dan diduga banyak melibatkan oknum aparat.

Akibatnya kerugian negara mencapai triliunan rupiah, sementara mirisnya kerusakan ekologis dan sosial semakin meluas. Mulai dari pencemaran Sungai Kapuas, deforestrasi, hilangnya satwa endemik hingga kriminalisasi masyarakat.

Aliansi Mahasiswa Plindung Borneo dalam memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia ini menuntut kepada Pemda Kalbar dan aparat hukum menindak tegas pemodal, pelaku dan beking PETI termasuk oknum di lingkungan birokrasi dan aparat penegak hukum.

Mahasiswa juga meminta dan berharap polisi segera mengungkap, menangkap dan membawa inisial AS ke meja hijau karna santer disebut publik sebagai pemodal utama tambang ilegal di Kalbar, jangan biarkan aktor besar kebal hukum sementara masyarakat kecil di kriminalisasi, polisi diminta untuk mempublikasi kasus PETI secara terbuka dan bentuk tim pemantau independen.

Mahasiswa aliansi ini juga meminta mewajibkan seluruh perusahaan tambang melakukan reklamasi dan restorasi lahan serta kenakan sanksi berat bagi yang mangkir.

Pemerintah dan aparat penegak hukum tidak boleh terus membiarkan pelaku dan pemodal besar melenggang bebas sementara rakyat kecil dijadikan kambing hitam. Situasi ini menunjukan wajah timpang penegakan hukum di Kalbar, “kami menyerukan masyarakat luas untuk tetap kritis, bersatu dan mengawasi isu ini agar tambang ilegal tidak terus menjadi alat perampokan sumber daya dan perusak ruang hidup rakyat Kalbar” tutup korlap aliansi mahasiswa Pemuda Pelindung Borneo.

Sumber : Aliansi Mahasiswa Pemuda Pelindung Borneo.

Inilah Hasil Olah TKP Ulang di Gudang Oli Ilegal Yang Diduga Palsu di Kubu Raya

Kubu Raya, Kalimantan Barat –

Kepolisian Daerah Kalimantan Barat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penghitungan barang bukti ratusan jenis pelumas berbagai merek yang diduga palsu.

Kegiatan ini dilaksanakan mulai pukul 14.00 hingga 19.30 WIB, berlokasi di tiga gudang di Komplek Pergudangan Jalan Extra Joss, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, yakni Gudang B6, B7, dan D6. (Kamis, 26/6/2025)

Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasubdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kompol Terry Hendrata,S.H.,S.I.K.,M.H, ini disaksikan oleh berbagai pihak.

Hadir dalam pengecekan tersebut perwakilan Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalbar, Koordinator BAIS Pertamina, perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), media, dan masyarakat sekitar. Kehadiran berbagai pihak ini menunjukkan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus dugaan pemalsuan ini.

Ratusan jenis Pelumas telah disita,
dari hasil penghitungan sampel barang bukti, total 165 jenis minyak pelumas untuk kendaraan roda empat dan roda dua berhasil diamankan. Rincian penemuan di setiap gudang adalah sebagai berikut:
– Gudang B6: 52 jenis pelumas berbagai merek.
– Gudang B7: 54 jenis pelumas berbagai merek.
– Gudang D6: 59 jenis pelumas berbagai merek.

Sampel-sampel pelumas ini akan menjadi fokus penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan keasliannya dan mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Kasubdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kompol Terry Hendrata,S.H.,S.I.K.,M.H, kepada Media mengungkapkan bahwa ancaman hukuman sudah menanti terduga pelaku dalam kasus ini.

“Para Pelaku dapat dijerat dengan dua pasal utama yang memiliki ancaman hukuman berat, yaitu:”

“Pasal 100 atau Pasal 102 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.”

“Pasal 62 Juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman pidana kurungan 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 10 miliar.” Ungkap Kompol Terry.

Penerapan pasal-pasal ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran barang palsu yang merugikan konsumen dan pemegang merek resmi.

Langkah- langkah Penyelidikan selanjutnya setelah mengamankan sampel barang bukti, pihak Kepolisian Polda Kalbar juga telah mengumpulkan data pihak-pihak yang dapat dimintai keterangan.

Selain itu, Kompol Terry juga mengungkapkan tindak lanjut yang akan dilakukan oleh Polda Kalbar.

“Kami akan melakukan interogasi terhadap pemilik usaha atau kepala gudang, kemudian juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait, berkoordinasi dengan ahli untuk menguji keaslian Pelumas, serta membuat Laporan Resmi hasil Penyelidikan, dan Kasus akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.”

Kepada Media, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., menyampaikan bahwa Polda Kalbar akan serius dalam penanganan kasus ini.

“Kasus dugaan peredaran pelumas palsu ini menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum, mengingat potensi kerugian besar yang bisa ditimbulkan, baik bagi konsumen maupun bagi industri pelumas di Indonesia.”

“Polda Kalbar berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini demi menjaga kualitas produk dan melindungi hak-hak konsumen.” Pungkas Kombes Pol Bayu.

Red”

Nenek Meminta Keadilan Atas Tanah Tempat Tinggalnya

Bali, Karangasem 27/06/2025

Mendatangi Pengadilan Negeri Amlapura Karangasem
Istri dari almarhum I Ketut Rudung sejak mendiang suaminya masih hidup hingga meninggal dunia Nenek Meminta Keadilan atas tanah yang ditempati bersama keluarganya
dirampas oleh mafia tanah.

Nenek yang sebatang kara menempati tanah bersama almarhum I Ketut Rudung hingga sekarang
dari tahun 1916 yang didiami leluhurnya.

Kehidupan sehari-hari nenek bersama anaknya adalah bertani.

Ketika berbicara dengan awak media nenek memelas *Jangan DJALIMIN RAKYAT Kecil * sesuai dengan tulisan yang dibawanya di depan pengadilan
dimana nenek tidak bisa berbahasa Indonesia hanya bisa berbahasa Bali sambil menguraikan air mata.

Red”Marno

Aksi Blokir Whatsaap Ala Wamen Imigrasi Pemasyarakatan, disorot !! Kasihhati : “Petinggi Kementerian Kog Bermental bocah!!

JAKARTA,
Wakil Menteri (Wamen) Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim dalam sorotan pers. Pasalnya, dia dinilai sebagai pejabat publik yang tidak memiliki responsiblity terhadap permintaan klarifikasi institusi pers.

Ketua Presidium FPII Dra.Kasihhati menegaskan, Wamen Imigrasi Silmy Karim, dinilai nggak pantas menjadi pejabat publik,”Dia nggak pantas jadi pejabat publik karena tidak memililiki naluri dan kepekaan dalam merespon permintaan klarifikasi yang disampaikan institusi pers,” ujar Kasihhati kepada sejumlah awak media jaringan FPII Jumat, (27/6/2023) di Jakarta.

Kasihhati membeberkan sebagai institusi profesi pers, Forum Pers Independent Indonesia (FPII) sebelumnya telah dua kali mengajukan permintaan klarifikasi kepada Wakil Menteri Imigrasi & Pemasuarakatan Silmy Karim, melalui Surat Nomor : 005 tanggal 18 April 2025 dan surat Nomor : 007 tanggal 22 mei 2025.

Dalam surat klarifikasinya, Presidium FPII menyebutkan, untuk menjalankan fungsi kontrol dan keberimbangan berita dalam UU No 40 Tahun 1999, diminta Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim kiranya memberikan klarifikasi untuk kepentingan pemberitaan, terkait dugaan gratifikasi, pemerasan, dan suap yang diduga ikut menyeret namanya sebagaimana bukti transfer dan percakapan yang beredar dimedia sosial.

“Yang jadi tanda tanya besar, bukannya memberi klariifikasi, Wamen Silmy Karim dalam komunikasi lanjut melalui whatsaap justru melakukan pemblokiran nomor whatsaap, lucu banget, petinggi kementerian kok bermental bocah,” tegas Kasihhati.

Sebagaimana pemberitaan yang sudah beredar disejumlah media, dugaan praktik suap, pemerasan, dan gratifikasi yang diduga menyeret nama Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim itu, rangkaian rekaman percakapan, tangkapan layar transaksi cripto, serta pernyataan bernada ancaman dari seorang Warga Negara Asing (WNA).

Kasihhatj menjelaskan dalam bukti-bukti yang diterima Presidium FPII terungkap bahwa seorang WNA berinisial “A” diduga telah menyetorkan dana secara rutin dalam nominal yang mencapai miliaran rupiah setiap bulan kepada oknum pejabat imigrasi dan pihak yang mengaku dapat “mengurus proses hukum” dari balik layar.

“Transaksi tersebut sebagian besar dilakukan menggunakan cripto USDT (Tether), dengan nilai kumulatif yang terlacak mencapai setara Rp560 juta. Dana tersebut diduga ditransfer ke rekening pribadi pejabat Kementerian Imigrasi.”

Presiden Jenderal (Purn) Prabowo Subianto harus lakukan evaluasi kepada pejabat publik seperti Silmy Karim yang tidak terbuka dan transparan serta tidak mau bersahabat dengan wartawan.”pungkas Kasihhati.

*Sumber: Eric_Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII)*

Dalam Rangka Menyambut HUT Bhayangkara ke-79,Kapolsek Serang Baru Berikan Bantuan Biaya Pengobatan Kepada Masyarakat Penderita Penyakit Stroke

Bekasi – Bentuk kepedulian Kapolsek Serang Baru Akp Hotma Sitompul,S.H, M.H,Dalam Rangka Menyambut HUT Bhayangkara ke-79 Tahun,Berikan Bantuan Biaya Pengobatan Kepada Abah Ulung Penderita Penyakit Stroke di Kp Cibungur RT.011 RW.006 Desa Nagasari Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi.Kamis (26/05/2025).

Dalam memberikan bantuan biaya pengobatan tersebut AKP Hotma Sitompul S.H.,MH Kapolsek Serang Baru di dampingi Kanit Intelkam Iptu Heru Abdullah SH, Bhabinkamtibmas Desa Nagasari Aipda Irfan Alfiansyah Beserta Perangkat Desa Nagasari

Akp Hotma Sitompul S.H.,MH Kapolsek Serang Baru menjelaskan bahwa kedatangan kami kesini untuk memberikan bantuan biaya pengobatan kepada Abah Ulung yang penderita penyakit stroke.

“Kegiatan ini adalah merupakan wujud kehadiran serta kepedulian Polsek Serang Baru,dalam rangka menyambut HUT Bhayangkara ke-79,terhadap masyarakat yang membutuhkan, diharapakan bantuan ini dapat meringankan beban yang dialami Abah Ulung,”Ucapnya Kapolsek.Jum’at (27/06/2025) Kepada Media.

Sementara itu Darja Ketua RT 011 menyampaikan apresiasi kepada Kapolsek Serang Baru karena telah memberikan bantuan kepada warga kami, yang memang kondisinya memperihatinkan dan membutuhkan uluran tangan.

“Saya selaku Ketua RT mewakili Abah Ulung, mengucapkan terima kasih atas bantuan dan dukungan yang diberikan Kapolsek Serang Baru.Semoga bantuan yang diberikan ini dapat bermanfaat untuk Abah Ulung,”Pungkasnya Darja.

(Red)

Kapolda Sulteng Pimpin Ziarah Rombongan Peringati HUT Bhayangkara ke-79

Palu, – Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Dr. Agus Nugroho, S.I.K., S.H., M.H., memimpin ziarah rombongan di Taman Makam Pahlawan Tatura, Jalan Basuki Rahmat, Kota Palu, Kamis pagi (26/6/2025).

Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian upacara tradisi menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79 tahun 2025. Ziarah rombongan ini turut dihadiri oleh para Pejabat Utama Polda Sulteng serta pasukan Pamen, Pama, dan Bintara Polda Sulteng.

Dalam suasana khidmat, Kapolda beserta rombongan mengheningkan cipta dan meletakkan karangan bunga sebagai bentuk penghormatan atas jasa-jasa para pahlawan yang telah gugur demi kemerdekaan bangsa.

*Wakapolda Sulteng Pimpin Tabur Bunga di Pelabuhan Ditpolairud*

Di lokasi terpisah, Wakapolda Sulteng, Brigjen Pol Dr. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, S.I.K., M.H., memimpin upacara tabur bunga di Pelabuhan Ditpolairud Polda Sulteng di Wani, Kabupaten Donggala. Upacara ini juga merupakan bagian integral dari tradisi yang dilaksanakan Polda Sulteng dalam menyambut HUT Bhayangkara ke-79.

Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, menjelaskan bahwa ziarah rombongan dan tabur bunga ini merupakan wujud penghormatan dan mengenang kembali semangat perjuangan para pahlawan, sekaligus memupuk jiwa patriotisme di kalangan anggota Polri menjelang perayaan HUT Bhayangkara ke-79.

“Kita hadir ditempat dimana para pahlawan bersemayam untuk kembali memberikan penghormatan dan mengenang kembali perjuangan para pahlawan kusuma bangsa,” ujar Kabidhumas.

Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghormati jasa-jasa para pahlawan para pendahulunya, kata Kombes Djoko Wienartono mengutip ungkapan Presiden I Ir. Soekarno.

“Menghargai jasa pahlawan tidak hanya sekadar peringatan seremonial, tetapi juga mencakup upaya untuk meneladani semangat juang, nilai-nilai kepahlawanan, serta meneruskan perjuangan mereka dalam membangun bangsa” ujarnya

Dengan menghargai dan menghormati jasa pahlawan diharapan seluruh personel Polda Sulteng dapat mengimplementasikan dengan melaksanakan tugas selaku pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat, penegakkan hukum serta hakamtibmas melalui semangat Polri yang Presisi dan pengabdian Polri untuk masyarakat, pungkasnya.

Red”

Polda Sulteng Gelar Pencucian Pataka ‘Wira Dharma Brata’ Menjelang Hari Bhayangkara Ke-79

PALU, Menjelang peringatan Hari Bhayangkara Ke-79, Kapolda Sulteng Irjen Pol Dr. Agus Nugroho menjadi Inspektur Upacara tradisi pencucian Pataka Polda Sulteng “Wira Dharma Brata” di Aula Rupatama Polda Sulteng, Rabu (18/6/2024)

Upacara turut dihadiri Wakapolda Sulteng Brigjen Pol. Dr. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, Irwasda Kombes Pol. Asep Ahdiatma, pejabat utama dan staf Polda Sulteng.

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono mengatakan, Upacara tradisi pencucian pataka Wira Dharna Brata ini merupakan rangkaian kegiatab peringatan Hari Bhayangkara Ke-79 tanggal 1 Juli 2025 mendatang.

“Upacara pencucian Pataka ini menjadi salah satu rangkaian dari berbagai kegiatan dalam memperingati Hari Bhayangkara ke-79, yang mengusung tema “Polri Untuk Masyarakat.” jelas Kombes Pol. Djoko Wienartono.

Djoko juga menyebut, pencucian pataka Wira Dharma Brata menjadi penghormatan terhadap nilai-nilai luhur Tribrata yang senantiasa dijunjung tinggi oleh seluruh insan Bhayangkara.

Wira Dharma Brata sendiri mengandung makna “Sosok Ksatria Polri yang memiliki keterampilan, ketangkasan dan kecerdasan dalam menegakkan aturan serta menjunjung tinggi kebenaran sebagai perwujudan perilaku Pelindung, Pengayom dan Pelayan Masyarakat, tambahnya

“Upacara ini memiliki makna yang mendalam bagi seluruh Personil Polda Sulteng karena tradisi ini menjadi momen penting untuk melakukan introspeksi dan perenungan dalam menjalankan tugas Kepolisian, ” jelasnya

Suasana upacara berlangsung tertib dan hikmad, menegaskan kembali komitmen untuk terus menjaga marwah institusi Polri ditengah tantangan zaman yang terus berkembang.

“Pencucian pataka Wira Dharma Brata” juga mengandung harapan agar seluruh anggota Polri di wilayah ini senantiasa setia dalam tugas, tangguh dalam menghadapi tantangan, dan berintegritas dalam menjaga hukum serta keadilan ” pungkasnya.

Red”

Seruan Keras Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Desak Pemprov Kalbar Tindak Tegas Pertambangan Ilegal

Pontianak,Kalimanatan Barat –

Aksi demonstrasi digelar oleh Aliansi Mahasiswa Pemuda Pelindung Borneo di depan Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Kamis (26/6), menuntut pemerintah provinsi mengambil langkah konkret dalam menangani maraknya pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah tersebut.

Koordinator lapangan aksi, Leonardy, menyatakan bahwa pertambangan ilegal di Kalbar telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang masif serta berdampak sosial yang serius, namun hingga kini belum ditangani secara tegas.

“Kami mendesak Pemprov Kalbar untuk mendorong aparat penegak hukum menindak tegas pelaku pertambangan ilegal beserta bekingannya, termasuk oknum birokrasi dan penegak hukum yang terlibat,” ujar Leonardy dalam orasinya.

Dalam tuntutannya, aliansi juga menyoroti pentingnya audit menyeluruh terhadap seluruh izin tambang yang telah dikeluarkan. Mereka menuntut transparansi perizinan agar publik dapat mengetahui proses dan pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan izin tersebut.

“Izin yang merusak lingkungan harus dicabut, dan ekspansi tambang di kawasan hutan lindung, gambut, dan wilayah adat harus dihentikan,” tegas Leonardy.

Selain itu, massa aksi menuntut reformasi tata kelola pertambangan dan lingkungan hidup, termasuk peninjauan ulang terhadap penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Mereka juga meminta perusahaan tambang aktif maupun nonaktif diwajibkan melakukan reklamasi dan restorasi lahan bekas tambang.

Tak hanya itu, aliansi mendesak Pemprov mempercepat pengakuan wilayah adat dan memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat adat yang menjaga hutan dari eksploitasi. Alternatif ekonomi berbasis pertanian dan kehutanan lestari juga didorong untuk warga yang selama ini menggantungkan hidup dari tambang ilegal.

“Masyarakat adat dan warga kecil harus dilibatkan dalam perumusan kebijakan. Jangan hanya jadikan Hari Lingkungan Hidup sebagai seremonial. Jadikan isu PETI sebagai agenda utama pembangunan daerah,” tambah Leonardy.

Aliansi juga meminta transparansi penegakan hukum terhadap kasus PETI besar di Ketapang dan Pontianak. Mereka mendesak pembentukan tim independen pemantau kinerja aparat hukum serta menolak kriminalisasi terhadap penambang rakyat.

“Penambang kecil jangan dijadikan kambing hitam. Penegakan hukum harus menyasar aktor-aktor besar di balik pertambangan ilegal,” pungkasnya.

Aksi berlangsung damai dan diwarnai orasi, pembacaan tuntutan, serta teatrikal yang menggambarkan kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang liar. Aliansi berharap aspirasi mereka segera ditanggapi dengan kebijakan nyata oleh Pemprov Kalbar.

Red”Jn//98

Konawe Geger, Polisi Aktif Tipiter Berinisial MD Diduga Terlibat Suap Terkait Tambang, Kapolres dan Propam Polda Sultra Disorot!

Konawe,
26 Juni 2025. Sorotan tajam publik kini tertuju pada Polda Sulawesi Tenggara dan Mabes Polri, menyusul mencuatnya dugaan keterlibatan oknum polisi dalam praktik tambang ilegal di wilayah Kabupaten Konawe.

“Tekanan agar Propam Polda Sultra segera turun tangan semakin menguat, setelah muncul rekaman suara yang memperkuat dugaan adanya praktik suap dan perlindungan terhadap aktivitas penambangan liar”.

Kegiatan penambangan Galian C jenis pasir yang berlokasi di Desa Belatu, Kecamatan Pondidaha, serta Desa Teteona dan Desa Linonggasai, Kecamatan Wonggeduku Barat, diduga berlangsung di bawah bayang-bayang perlindungan oknum aparat.

Oknum polisi berinisial MD, yang bertugas sebagai anggota Tipiter Polres Konawe, disebut-sebut menjadi aktor penting di balik kebal hukum yang dinikmati para pelaku tambang ilegal.

Hingga berita ini diturunkan, oknum polisi MD belum memberikan klarifikasi resmi. Sementara itu, Polres Konawe juga belum menunjukkan sikap tegas terhadap aktivitas tambang ilegal yang terus berjalan. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran adanya pembiaran sistemik, yang bisa mencoreng nama baik institusi kepolisian di mata masyarakat.

Saat dikonfirmasi melalui saluran seluler oleh salah satu pimpinan media, Kapolres Konawe AKBP Noer Alam, S.IK, menyatakan bahwa dirinya belum mengetahui secara pasti titik lokasi tambang ilegal tersebut, mengingat ia baru menjabat sebagai Kapolres Konawe. Meski demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya sudah menindaklanjuti dugaan keterlibatan oknum MD, dan saat ini tengah dilakukan penyelidikan internal.

“Apabila terbukti mencoreng institusi, oknum tersebut akan dikenai sanksi tegas sesuai UU ITE dan aturan disiplin Kepolisian Republik Indonesia. Kami akan kawal kasus ini sampai ke akar-akarnya,” ujar AKBP Noer Alam.

Pihaknya juga menyerukan agar Propam Polda Sultra segera bertindak disipliner terhadap anggota yang terbukti menyalahgunakan kewenangan. Bila dalam waktu dekat tidak ada tindakan dari Polda Sultra, tim media menyatakan siap membawa persoalan ini langsung ke ruang Kapolda Sultra, dan Ke Kadiv Propam Mabes Polri Irjen. Pol. Abdul Karim untuk mendorong penegakan hukum secara transparan dan akuntabel.

(RedaksiTim)

Tim SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Amankan DPO Perkara Cukai Ya’qub bin H. Lutfi

Kamis 26 Juni 2025 pukul 14.10 WIB bertempat di Jalan Ciledug Raya Nomor 8A, Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama dengan Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:
Nama/Inisial : Ya’qub Bin H. Lutfi
Tempat lahir : Sumenep
Usia/Tanggal lahir : 39 Tahun/13 Juni 1986
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Dusun Sema RT 01/RW 03, Desa Gapura Tengan, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur

Adapun Terpidana Ya’qub bin H. Lutfi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menawarkan menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai, sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2462 K/Pid.Sus/2024 tanggal 23 April 2024.
Oleh karena perbuatannya tersebut, Terpidana Ya’qub bin H. Lutfi dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar 2 x Rp212.742.000 (dua ratus dua belas juta tujuh ratus empat puluh dua ribu rupiah) menjadi Rp425.484.000 (empat ratus dua puluh lima juta empat ratus delapan puluh empat ribu rupiah). Jika denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas) hari.
Saat diamankan, Terpidana Ya’qub bin H. Lutfi bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dititipkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian dibawa dan diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.

Jakarta, 26 Juni 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Red”Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.