Beranda blog Halaman 122

Oknum BPD Pakuniran Viral Diduga Usir Wartawan, Langgar HAM dan Kebebasan Pers

Probolinggo, 19 Juni 2025 – Sebuah video berdurasi 17 detik viral di media sosial menampilkan dugaan ajakan oknum anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Pakuniran, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, untuk mengusir seorang wartawan yang telah menetap dan menjalankan tugas jurnalistik selama lebih dari sembilan tahun di desa tersebut.

Video itu memperlihatkan oknum BPD menyerukan kepada warga Margoayu agar mengeluarkan Dodon Haryanto, jurnalis yang selama ini melakukan pengawasan serta peliputan terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran desa Pakuniran. Aksi tersebut langsung menuai kecaman luas, sebab dianggap melanggar hak konstitusional warga negara sekaligus kebebasan pers yang dilindungi oleh undang-undang.

Mengacu pada Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, setiap warga negara berhak atas kebebasan bertempat tinggal dan mendapatkan perlindungan martabat diri. Dodon Haryanto, yang telah memiliki KTP elektronik dan domisili resmi di Desa Pakuniran, tidak bisa dipaksa keluar secara sepihak tanpa prosedur hukum yang jelas.

Selain itu, UU Administrasi Kependudukan (UU No. 23 Tahun 2006 jo. UU No. 24 Tahun 2013) secara tegas menyatakan bahwa hak tinggal dan administrasi kependudukan warga harus dihormati dan dilindungi oleh pemerintah desa dan instansi terkait. Kepala desa dan perangkat desa tidak memiliki kewenangan untuk mengusir warganya secara sepihak.

Apabila terbukti melakukan tindakan pengusiran secara ilegal, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai KUHP Pasal 333 ayat (1) tentang perampasan kemerdekaan orang dengan ancaman hukuman hingga 8 tahun penjara. Selain itu, UU Desa No. 6 Tahun 2014 juga mewajibkan kepala desa menjaga kerukunan masyarakat dan tidak menyalahgunakan kewenangannya.

Dodon Haryanto menyampaikan, “Saya menjalankan tugas jurnalistik sebagai kontrol sosial untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan anggaran desa yang merugikan masyarakat kecil. Bukannya menerima kritik yang membangun, saya malah diusir melalui provokasi oknum-oknum desa.”

M. Suhri, Ketua Forum Wartawan Masyarakat Probolinggo (F-Wamipro), mengecam keras tindakan tersebut. Ia menegaskan, “Video provokasi ini sangat mencoreng marwah jurnalistik di Kabupaten Probolinggo. Kami akan menindaklanjuti dan melaporkan oknum BPD yang bertanggung jawab.”

Sementara itu, kuasa hukum Dodon, Fery Amirairulah SH., memastikan akan mengawal kasus ini hingga tuntas demi perlindungan terhadap kebebasan pers sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tim media di wilayah Jawa Timur, terutama di Surabaya, menyatakan kesiapan untuk melaporkan video tersebut kepada Polda Jawa Timur sebagai wujud solidaritas dan perlindungan terhadap profesi jurnalistik yang sedang menjalankan tugas pengawasan sosial.

**Catatan Redaksi:**
Kasus ini menggarisbawahi pentingnya penghormatan terhadap hak konstitusional warga dan kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang di Indonesia. Tindakan intimidasi dan pengusiran terhadap wartawan bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai fungsi pers sebagai kontrol sosial dan pilar demokrasi.

Perangkat desa, termasuk BPD dan LMDH, harus memahami batas kewenangan mereka dan menghormati hak setiap warga negara tanpa diskriminasi. Jika ada dugaan penyalahgunaan, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum dan transparansi, bukan intimidasi atau pengusiran.

Redaksi mengajak seluruh pihak untuk menghormati profesi jurnalistik dan memberikan ruang bagi pers agar dapat menjalankan fungsinya demi kemajuan dan keadilan masyarakat.

(Edi D/Red/Tim Media)

Oknum Karyawan PT Vale Indonesia Diduga Usir Wartawan Saat Meliput Mediasi

Kolaka, Sulawesi Tenggara (Kamis 19/6/25 ) – Mirwanto Muda, oknum karyawan PT Vale Indonesia Tbk, diduga mengusir wartawan yang meliput mediasi antara Ormas Tamalaki dan perusahaan tersebut di kantor PT Vale Indonesia. Mirwanto Muda beralasan bahwa peliputan tersebut berpotensi menimbulkan berita yang tidak akurat atau merugikan perusahaan terkait demonstrasi Ormas Tamalaki. Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan serius terkait keterbukaan informasi dan akses pers di PT Vale.

Peristiwa ini terjadi saat wartawan meliput demonstrasi Ormas Tamalaki yang memprotes PT Vale dan PT Pama terkait penerimaan tenaga kerja. Mirwanto Muda, yang menurut informasi sebelumnya juga pernah berprofesi sebagai wartawan, melarang wartawan tersebut meliput dengan alasan agar berita yang dihasilkan tidak menimbulkan blunder.

Aksi ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, yang menjamin kemerdekaan pers dan akses informasi bagi publik. Kejadian ini bukan yang pertama kali; insiden serupa melibatkan oknum karyawan PT Vale dan wartawan tercatat telah terjadi beberapa kali sebelumnya.

Meskipun PT Vale Indonesia sebelumnya menyatakan komitmennya pada keterbukaan informasi, peristiwa ini menunjukkan adanya celah dalam implementasinya. Perlu adanya evaluasi internal perusahaan untuk memastikan seluruh karyawan memahami dan menghormati Undang-Undang Pers dan hak-hak jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

( Tim Media)

Kejaksaan Agung Memeriksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

Kamis 19 Juni 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 (satu) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023.

Adapun saksi yang diperiksa berinisial ANM selaku VP Supply Chain Planning and Operation ISC, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka YF dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Jakarta, 19 Juni 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Red”Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.

Polda Jateng Tangkap Dua Penyalur Pekerja Migran Ilegal, Telantarkan Puluhan Korban dan Raup Untung Milyaran Rupiah

Polda Jateng-Kota Semarang | Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyasar para pencari kerja dengan modus pengiriman pekerja migran ilegal ke luar negeri. Dua orang tersangka asal Tegal dan Brebes diamankan, usai menjerat 83 orang korban dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp. 5,2 miliar.

Pengungkapan kasus ini disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto dalam konferensi pers yang digelar di lobi Ditreskrimsus Polda Jateng pada Kamis siang, (19/06/2025). Peristiwa ini diungkap berdasarkan laporan dua orang korban yang bernama AM dan EKB yang mengaku berangkat ke luar negeri setelah tergiur pekerjaan dan gaji yang ditawarkan kedua pelaku.

Adapun modus dari kedua tersangka, yakni Sdr. KU (42) dan Sdr. NU (41) yakni dengan merekrut dan memberangkatkan kedua korban dan puluhan warga Indonesia lainnya ke beberapa negara Eropa. Korban yang mayoritas warga Jawa Tengah itu dikirim Spanyol, Portugal, Yunani, dan Polandia dengan janji pekerjaan sebagai pelayan restoran dan anak buah kapal.

“Modus operandi yang digunakan tersangka adalah dengan menjanjikan korban akan dipekerjakan sebagai ABK kapal atau pelayan restoran di Spanyol dengan gaji antara €1.200 hingga €1.500 per bulan. Mereka juga mengiming-imingi pengurusan izin tinggal, namun pada kenyataannya para korban justru berada dalam kondisi kerja tidak layak, bahkan tanpa legalitas yang sah,” ungkap Kombes Pol Dwi Subagio.

Di tempat kerjanya, kedua pelapor sekaligus korban yang bernama AM dan EKB mengaku dipaksa bekerja selama 24 jam selama lima hari kerja dengan jatah istirahat tiap hari selama 2 jam. Gaji yang mereka terima tiap bulan juga berkisar €750 hingga €800, jauh dibawah gaji yang dijanjikan oleh para pelaku.

“Mereka juga disuruh pemilik restoran untuk bersembunyi jika ada razia polisi. Karena merasa khawatir dan takut akan nasibnya serta pekerjaan dan gaji yang didapat tidak sesuai dengan yang dijanjikan, kedua korban kemudian pulang ke Indonesia dengan biaya sendiri dan kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke pihak kepolisian,” terangnya.

Dalam penanganan kasus ini, penyidik telah mengantongi sejumlah barang bukti, termasuk paspor, visa, bukti transfer dan percakapan elektronik, serta satu unit mobil dan dokumen perjanjian antara korban dengan tersangka.

Sebagai langkah tindak lanjut penanganan perkara dan memberi perlindungan kepada para korban yang masih di luar negeri, penyidik terus melakukan koordinasi dengan Divhubinter Polri, pihak Imigrasi dan instansi terkait lainnya untuk mencari tahu mengenai kondisi dan lokasi keberadaan para korban lainnya.

“Sementara ini informasi yang kami dapatkan 83 korban lainnya masih berada di negara tujuan dengan pekerjaan serabutan. Mereka bekerja untuk bertahan hidup dan mengumpulkan uang untuk kembali ke Indonesia,” jelasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 dan Pasal 83 jo Pasal 68 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman pidana hingga minimal 3 hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

Menanggapi kasus tersebut, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran kerja di luar negeri yang tidak jelas prosedurnya. Ia menegaskan pentingnya pengecekan legalitas lembaga penyalur tenaga kerja sebelum mengambil keputusan.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan janji pekerjaan bergaji besar di luar negeri tanpa prosedur resmi. Jika menemukan indikasi pelanggaran atau penipuan serupa, segera laporkan kepada pihak berwenang. Polda Jateng berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk eksploitasi manusia dan memastikan para pelaku mendapat hukuman yang setimpal,” tandas Kombes Pol Artanto.

Red”

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Polres Purbalingga – Polda Jateng | Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di SPBU Desa Karangduren, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga. Tersangka berhasil diamankan berikut barang buktinya.

Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Siswanto saat memberikan keterangan, Rabu (18/6/2025) sore, mengatakan Satreskrim Polres Purbalingga bersama Unit Reskrim Polsek Bobotsari berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di SPBU Desa Karangduren, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga.

“Kasus pencurian tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 13 Juni 2025 pukul 05.45 WIB, dengan kerugian berupa uang tunai sebesar lebih dari Rp. 22 juta,” ungkap Kasat Reskrim didampingi Kasi Humas AKP Setyo Hadi dan Kapolsek Bobotsari AKP Sarno Ujianto.

Disampaikan bahwa pelaku yang diamankan yaitu MA (25) warga Desa Karangduren, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga. Pelaku ini merupakan karyawan dari SPBU Karangduren.

“Satu pelaku lainnya masuk dalam daftar pencarian orang karena melarikan diri dan saat ini dalam pengejaran petugas,” tegasnya.

Lebih lanjut disampaikan, modus yang dilakukan yaitu pelaku berinisial MA mengambil uang yang ada di laci SPBU yang akan disetorkan ke managemen. Satu pelaku lainnya menunggu di sepeda motor. Setelah berhasil mengambil uang kemudian keduanya kabur.

“Barang bukti yang diamankan yaitu satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna Abu-abu dan uang tunai sebesar Rp. 12 juta,” lanjutnya.

Dari pengakuan pelaku, mereka nekat melakukan pencurian karena terlilit hutang pinjaman online (pinjol). Hutang pinjol digunakan untuk bermain judi online (judol) namun kalah. Sedangkan sebagian uang lainnya dibawa pelaku yang kabur.

Kasat Reskrim menambahkan kepada pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberkatan subsider Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun dan atau selama-lamanya lima tahun.

Red”(Humas Polres Purbalingga)

Penganiayaan Brutal di Jembatan Kali Setu, Empat Tersangka Jalani Proses Hukum

Demak, 19 Juni 2025 – Empat pria asal Kabupaten Demak harus duduk di kursi pesakitan setelah didakwa melakukan penganiayaan berat secara bersama-sama terhadap dua orang pemuda, Hendi Agus Prasetyo dan Dito Maulana Akbar. Kejadian tragis tersebut berlangsung pada Sabtu dini hari, 22 Februari 2025, di kawasan Jembatan Kali Setu, Desa Waruk, Kecamatan Karangawen.

Empat terdakwa yang masing-masing bernama Agustinus Anton Marsela (Terdakwa I), Tri Wibowo Ardianto (Terdakwa II), Sigit Erlangga (Terdakwa III), dan Satria Restu Dwi Laksana (Terdakwa IV), didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dua alternatif pasal, yakni Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka-luka, atau Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama.

Kronologi Kejadian

Peristiwa bermula saat kedua korban sedang dalam perjalanan dari Mranggen menuju Kuripan. Dalam perjalanan, mereka singgah di sebuah warung milik warga bernama Samblah untuk membeli minuman keras jenis arak (dikenal sebagai “es moni”). Di tempat tersebut, korban sempat mengobrol dengan para terdakwa yang saat itu juga sedang berada di warung.

Sempat terjadi interaksi santai dan perkenalan, namun situasi berubah ketika para terdakwa mulai bertindak mencurigakan. Salah satu dari mereka sempat meminta korban untuk menunjukkan saldo rekening dan mengintimidasinya. Korban Hendi yang merasa tidak nyaman akhirnya berpamitan pulang.

Namun sesampainya di kawasan Jembatan Kali Setu, para korban disergap. Hendi disambut pukulan di bagian rahang dan tendangan di dada oleh Terdakwa I. Kemudian, secara tiba-tiba, ketiga terdakwa lainnya datang dan secara brutal melempari korban dengan batu, menyeretnya ke tengah jalan, bahkan menginjak lehernya.

Ketika Dito mencoba menolong, ia justru turut menjadi sasaran pemukulan dan dicegah mendekati korban. Hendi kemudian diseret ke tanah kosong di belakang musala dan kembali menjadi bulan-bulanan. Salah satu terdakwa bahkan sempat menantangnya duel satu lawan satu.

Setelah berhasil melarikan diri, Hendi yang terluka parah mencari perlindungan di sebuah toko buah milik warga. Para terdakwa sempat mengejar dan mengancam akan membunuhnya sebelum akhirnya pergi dari lokasi. Korban kemudian dilarikan ke RSUD Sultan Fatah Karangawen untuk mendapat perawatan medis.

Luka Akibat Kekerasan

Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor 440/851 yang dikeluarkan RSUD Sultan Fatah Karangawen dan ditandatangani dr. Resa Fela Afiana, korban Hendi mengalami luka robek di alis, hematom di kelopak mata, pelebaran pembuluh darah pada selaput mata, dan luka lecet di jari kaki. Kondisi ini menyebabkan korban perlu pemeriksaan lanjutan oleh dokter spesialis mata.

Proses Hukum Berlanjut

Atas perbuatannya, keempat terdakwa terancam pidana berat. Jaksa menghadirkan dakwaan berlapis sebagai upaya penegakan hukum secara maksimal. Persidangan kasus ini digelar di Pengadilan Negeri Demak, yang memiliki yurisdiksi atas perkara tersebut.

Pihak keluarga korban berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan keadilan seadil-adilnya atas insiden kekerasan yang dialami Hendi dan Dito.

Kasus ini kembali menyoroti urgensi keamanan lingkungan dan perlindungan terhadap warga dari aksi kekerasan jalanan, terutama pada malam hari di wilayah rawan. Pihak berwenang pun diharapkan meningkatkan patroli dan pengawasan, serta menindak tegas pelaku kriminal tanpa toleransi.

Red”

Bentuk Rasa Empati, Bhabinkamtibmas Desa Sukaragam Hadiri Acara Tahlilan

Bekasi – Sebagai bentuk kepedulian dan kedekatan Polri dengan masyarakat Bhabinkamtibmas Desa Sukaragam Aiptu H Ma’ruf, menghadiri tahlilan dan doa bersama di kediaman Rumah duka almarhum Elah Hayati di Kp Tonjong RT/RW 09/05 Desa Sukaragam Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi.Rabu (18 Juni 2025) Malam.

AKP Hotma Sitompul S.H.,MH Kapolsek Serang Baru menjelaskan kehadiran Aiptu H Ma’ruf menghadiri acara tahlilan bersama masyarakat untuk mendoakan almarhum agar segala amal ibadahnya diterima serta mendapat tempat terbaik di sisi Allah SWT,

“Aiptu H Ma’ruf dalam Menghadiri acara tahlilan tersebut menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada masyarakat yang hadir.untuk bersama-sama menjaga kerukunan, saling tolong-menolong, dan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,”jelasnya

Sambungya Kedekatan seperti ini diharapkan terus terjalin sebagai bagian dari upaya menciptakan sinergi antara Polri dan masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keamanan bersama,”ujarnya.

(Red)

Tim Pakem Kejaksaan RI Gelar Rapat Aliran Buddha Djawi Wisnu dan Dampaknya pada Hak Kependudukan

Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) Pusat pada Direktorat II Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTEL) mengadakan rapat koordinasi pada Rabu 18 Juni 2025 di Hotel Veranda, Jakarta. Rapat ini membahas secara mendalam permasalahan terkait pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat, dengan fokus utama pada “Problematika Keberadaan Aliran Buddha Djawi Wisnu.”

Adapun rapat koordinasi ini memiliki dua tujuan utama:
Melakukan deteksi dini terhadap keberadaan Aliran Buddho Djawi Wisnu serta problematika terkait hak kependudukan bagi para pemeluk agama/kepercayaan pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97 Tahun 2016.
Memperkuat peran Tim Koordinasi Pakem dalam melaksanakan pengawasan terhadap aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat.

Rapat ini dipimpin oleh Direktur II pada JAM INTEL Basuki Sukardjono, yang merupakan tindak lanjut atas adanya permintaan pencabutan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-011/B.2/12/1976 tentang pelarangan terhadap “Agama Buddha Djawi Wisnu.” Permintaan tersebut diajukan oleh pihak yang mengatasnamakan Agama Buddha Djawi Wisnu Indonesia dan ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia.

Berdasarkan hasil monitoring di Jawa Timur, Tim Pakem Pusat mencatat bahwa para pengikut Buddha Djawi Wisnu saat ini mempraktikkan keyakinan mereka dalam bentuk yang beragam. Sebagian ada yang memeluk agama, sementara yang lain menyatakan diri sebagai penghayat kepercayaan.

Dinamika ini menegaskan pentingnya pendekatan yang komprehensif untuk menyikapi keberagaman keyakinan dalam masyarakat guna mencegah terjadinya penodaan agama, penyalahgunaan kebebasan berkeyakinan, serta potensi ancaman terhadap ketertiban umum.

Jakarta, 18 Juni 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Red”Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.

Penyitaan Uang Rp11,8 Triliun Perkembangan Perkara CPO Minyak Goreng Terdakwa Korporasi

Selasa 17 Juni 2025, Tim Penuntut Umum dari Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan penyitaan pada tingkat penuntutan terhadap uang senilai Rp11.880.351.802.619 (sebelas triliun delapan ratus delapan puluh miliar tiga ratus lima puluh juta delapan ratus dua ribu enam ratus sembilan belas rupiah) terkait perkara tindak pidana korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022.

Adapun perkara tersebut melibatkan 5 (lima) Terdakwa Korporasi yaitu:
PT Multimas Nabati Asahan
PT Multi Nabati Sulawesi
PT Sinar Alam Permai
PT Wilmar Bioenergi Indonesia
PT Wilmar Nabati Indonesia

Para terdakwa korporasi tersebut masing-masing didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Seperti yang diketahui, kelima terdakwa korporasi tersebut telah diputus oleh Hakim dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sehingga Penuntut Umum melakukan upaya hukum kasasi yang hingga saat ini perkaranya masih dalam tahap pemeriksaan kasasi.
berdasarkan perhitungan Hasil Audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan Laporan Kajian Analisis Keuntungan Ilegal dan Kerugian Perekonomian Negara dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, terdapat kerugian negara (kerugian keuangan negara, ilegall gain dan kerugian perekonomian negara) seluruhnya sebesar Rp11.880.351.802.619 dengan rincian sebagai berikut:

PT Multimas Nabati Asahan sebesar Rp3.997.042.917.832,42;
PT Multi Nabati Sulawesi sebesar Rp39.756.429.964,94;
PT Sinar Alam Permai sebesar Rp483.961.045.417,33;
PT Wilmar Bioenergi Indonesia sebesar Rp57.303.038.077,64;
PT Wilmar Nabati Indonesia sebesar Rp7.302.288.371.326,78;
Bahwa dalam perkembangannya,

kelima Terdakwa Korporasi tersebut pada tanggal 23 dan 26 Mei 2025 mengembalikan uang sejumlah kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp11.880.351.802.619 pada Rekening Penampungan Lainnya (RPL) JAM PIDSUS pada Bank Mandiri.

Selanjutnya terhadap jumlah uang yang dikembalikan tersebut, Penuntut Umum telah melakukan penyitaan berdasarkan Penetapan Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst tanggal 04 Juni 2025, penyitaan tersebut dilakukan pada tingkat penuntutan dengan mendasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 38 ayat (1) KUHAP untuk kepentingan pemeriksaan kasasi.
Setelah dilakukan penyitaan,

Tim Penuntut Umum mengajukan tambahan memori kasasi yaitu memasukkan uang yang telah disita menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari memori kasasi, guna menjadi bahan pertimbangan oleh Hakim Agung yang memeriksa Kasasi,

khususnya terkait sejumlah uang tersebut “dikompensasikan” untuk membayar seluruh kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan korupsi dari para Terdakwa Korporasi tersebut.

Jakarta, 17 Juni 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Red”Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.

Dinas PUPR Provinsi Riau Diduga Lalai,pJalan Penghubung Dua Kabupaten Berpotensi Putus

Tapung Hulu,
Kondisi memprihatinkan jalan lintas Ujung Batu – Petapahan yang terletak di KM 65, Desa Sukarami, Kecamatan Tapung Hulu, kembali menjadi sorotan publik. Jalan ini merupakan akses utama penghubung antara Kabupaten Kampar dan Kabupaten Rokan Hulu, dan kini keberadaannya terancam putus total akibat kerusakan parah yang terus dibiarkan.

Pantauan di lapangan menunjukkan kondisi jalan yang sudah amblas dan rawan longsor, menimbulkan keresahan serius bagi masyarakat serta para sopir yang melintasinya setiap hari.

“Kami sangat khawatir, jika dibiarkan, jalan ini bisa menimbulkan kecelakaan fatal dan bahkan memakan korban jiwa,” ujar salah satu sopir angkutan yang rutin melintasi jalur tersebut.

Kekhawatiran serupa disampaikan oleh Anggota BPD Desa Sukarami, Hengky Sihombing, yang mendesak agar Dinas PUPR Provinsi Riau segera turun tangan.

“Jika jalan ini tidak segera diperbaiki, bukan tidak mungkin korban lakalantas akan terus berjatuhan. Kami sudah berulang kali menyampaikan aspirasi, namun belum juga ada tindakan nyata dari pemerintah provinsi,” ucap Hengky.

Kepala Desa Sukarami, Sabaruddin K, juga menyampaikan kegelisahan warganya. Ia menilai kondisi ini sudah memasuki tahap darurat dan perlu penanganan cepat.

“Selaku Kepala Desa Sukarami, saya memohon kepada PUPR Provinsi Riau untuk segera memperbaiki jalan ini. Selain karena berpotensi longsor, kondisi jalan saat ini sudah amblas parah. Jika dibiarkan, maka akses ekonomi antara dua kabupaten bisa terganggu bahkan lumpuh total,” tegas Sabaruddin.

Namun sangat disayangkan, ketika wartawan mencoba menghubungi Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau, Arif Setiawan, melalui nomor kontak pribadinya, tidak dapat dihubungi. Hal ini menambah kekecewaan masyarakat mengingat urgensi dari kondisi jalan tersebut yang menyangkut keselamatan dan aktivitas ekonomi lintas kabupaten.

Warga dan aparat desa berharap besar agar PUPR Provinsi Riau segera bertindak cepat dan tidak menunggu jatuhnya korban. Jika tidak, masyarakat menilai pihak PUPR Provinsi harus bertanggung jawab atas segala kemungkinan buruk yang bisa terjadi di masa mendatang.

(Pewarta: Pajar Saragih | Red Media).