Beranda blog Halaman 121

Kejati Riau Komitmen Pelestarian Lingkungan di Sekitar TNTN

PEKANBARU – Komitmen pelestarian lingkungan kembali ditunjukkan oleh masyarakat di sekitar Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Ketua Kelompok Tani Tani Maju, Suyadi, bersama para anggotanya di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, secara sukarela menyerahkan 311 hektare lahan kelapa sawit yang mereka kelola kepada negara.

Lahan tersebut berada di dalam kawasan TNTN dan selama ini ditanami sekitar 40 ribu batang kelapa sawit dengan usia tanaman bervariasi antara 1 hingga 15 tahun. Dalam langkah nyata memulihkan ekosistem hutan, para petani juga memulai proses pemusnahan pohon sawit secara bertahap.

“Maka pada hari ini, kita dan para petani di Kelompok Tani Maju dengan sukarela memusnahkan sawit dan akan menanam kembali tanaman hutan secara bertahap,” ujar Suyadi di hadapan jajaran Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Rabu (2/7).

Turut hadir dalam kegiatan itu Wakil Dansatgas PKH Brigjen TNI Dody Tri Winarto, Dirjen KSDAE KLHK Satyawan Pudyatmoko, Plt Sekda Provinsi Riau M Job Kurniawan, Kajati Riau Akmal Abbas, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, Danrem 031/WB Brigjen TNI Sugiyono, serta sejumlah undangan lainnya.

Menurut Suyadi, hingga saat ini sudah 13 ribu batang sawit yang berhasil dimusnahkan. Selanjutnya, kawasan tersebut akan ditanami kembali dengan tanaman keras yang sesuai dengan fungsi hutan konservasi.

“Saya meminta kepada Bapak-bapak yang tergabung dalam Satgas PKH untuk kiranya dapat menanam pohon pada hari ini,” ajaknya.

Ia juga menyatakan kesediaannya untuk terus mengajak masyarakat lain yang berada di sekitar TNTN untuk mengikuti langkah serupa secara sukarela.

“Untuk itu kami mengucapkan terima kasih. Saya selaku pribadi dan bersama teman-teman akan mengajak warga yang ada di Tesso Nilo ini agar nantinya dengan sukarela kami akan menghadap kepada Satgas PKH,” tegasnya.

Wadansatgas PKH Brigjen TNI Dody Tri Winarto menyebutkan, langkah ini merupakan bagian dari reforestasi guna pemulihan kawasan hutan yang terus digencarkan Satgas PKH. Total lahan yang sudah dikembalikan secara sukarela mencapai 712 hektare.

“Kegiatan hari ini ada 311 hektare. Yang pertama 401 hektare. Jadi ada kurang lebih 712 hektare yang sudah terverifikasi. Sudah kita cek surat-suratnya, petanya di mana, tempatnya di mana. Yang penting, kita prioritaskan yang di dalam TNTN,” jelasnya.

Ia menekankan pentingnya fokus pada kawasan yang benar-benar berada dalam TNTN, agar masyarakat tidak salah paham.

“Yang perlu kita perhatikan dan carikan solusinya adalah seluruh penduduk masyarakat yang hidup di dalam TNTN. Target kita terus, minimal sampai 50-70 persen lahan sawit yang ada di dalam, pelan-pelan diserahkan secara nyata oleh masyarakat kepada negara,” papar Jenderal TNI bintang satu tersebut.

Selanjutnya, lahan-lahan yang telah dikembalikan akan dipulihkan dengan penanaman kembali pohon hutan sesuai peruntukannya. Satgas PKH juga akan melibatkan para pemilik lahan dalam proses ini.

“Kita minta tanggung jawab kepada pemilik lahan untuk menyelesaikan sebatas kemampuannya,” tambah Brigjen Dody.

Ia menegaskan bahwa pendekatan persuasif tetap menjadi prioritas utama. Sanksi pidana hanya akan digunakan sebagai upaya terakhir. “Ultimum remedium yang kita laksanakan. Pidana itu adalah pilihan terakhir. Apabila bisa diajak kerja sama, dihimbau, insya Allah bisa menyerahkan kepada negara, semuanya akan bisa lebih baik,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Brigjen Dody juga berharap kegiatan ini menjadi inspirasi dan motivasi bagi masyarakat lain untuk turut berkontribusi menyelamatkan TNTN. “Dalam waktu dekat kita juga akan terus melakukan kegiatan ini sambil memberikan pemahaman kepada yang lain, bahwa Satgas PKH bersama Forkompinda tidak punya pilihan selain harus maju terus untuk menyelesaikan TNTN. Ini adalah tanggung jawab kita semua,” pungkasnya.(suwandi)

Kasipenkum Kejati Riau

Dedek Pradesa Di Duga Rampok Dana Rakyat Lewat Koperasi, A-PPI Sumut: Ini Lebih Sadis dari Korupsi!”

*Sumatera Utara,–* Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (A-PPI) Sumatera Utara mengecam keras tindakan yang diduga dilakukan oleh Koperasi Pradesa Mitra Mandiri yang diketuai oleh Dedek Pradesa, yang juga anggota DPRD Kabupaten Langkat,dan sebagai Ketua DPC Gerindra Kabupaten Langkat .

Dedek Pradesa diduga terlibat dalam penggelapan dana nasabah Koperasi Pradesa Mitra Mandiri yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.

Menurut pengakuan dari mantan manajer Koperasi Pradesa Mitra Mandiri Trydarma yoga mengatakan yang sudah dikorbankan dalam kasus penggelapan ini mengatakan kepada media ini ” saya tidak seutuhnya bersalah, dana nasabah ada di rekening Dedek Pradesa diperkuat dengan bukti rekening koran atas nama Dedek Pradesa di Bank Muamalat , Bank Mandiri dan Bank BRI Syariah dan sebagian sudah dibelikan ketanah yang diatas namakan ke keluarganya  “, Pungkasnya .

Dugaan penggelapan ini semakin diperparah dengan indikasi upaya Dedek Pradesa untuk mengalihkan aset yang dibeli dari dana nasabah tersebut ke atas nama keluarganya.  Tindakan ini menunjukkan niat jahat untuk menghindari kewajiban mengembalikan dana nasabah yang telah dirampas.

“Perbuatan ini lebih kejam dari koruptor,” tegas Ketua A-PPI Sumut Hardep.  “Koruptor mengambil uang rakyat dari kas negara secara sembunyi-sembunyi, sementara Dedek Pradesa diduga merampok langsung dari kantong dan tabungan rakyat.  Ini mengakibatkan penderitaan besar bagi banyak keluarga.” pungkas Hardep .

Ketua A-PPI Sumut Hardep mendesak Ketua DPD partai Gerindra Bapak Adi Jona Prasetyo dan Ketua Umum Partai Gerindra Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil tindakan tegas terhadap Dedek Pradesa.

Perbuatan yang diduga dilakukannya telah mencemarkan nama baik partai dan sangat tidak mencerminkan perilaku seorang wakil rakyat yang seharusnya melindungi, bukannya mengeksploitasi, rakyatnya.  Kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif dan partai politik terancam akibat perbuatan ini.

A-PPI Sumut juga menyerukan kepada penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi yang setimpal kepada Dedek Pradesa agar keadilan dapat ditegakkan dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dipulihkan.

Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa pelaku bertanggung jawab atas tindakannya , dan seluruh dana nasabah harus dikembalikan secara utuh bukan dengan cara di cicil, karena menyimpan dana di koperasi ini bukan bentuk hutang piutang tetapi simpan pinjam dalam bentuk deposito berjangka dan tabungan , tutup nya . *(Tim)*

Diduga Usaha Ilegal, Mobil Pick up Berkeliaran di Karang Tengah Kota Tangerang Bawa Gas LPG

Mobil pick up jenis Grandmax terlihat lalu lalang didaerah karang tengah Kota Tangerang dengan kondisi membawa tabung gas LPG ukuran 12 Kg. Nampak disisi mobil ada plang dipasang bertuliskan “Agen LPG Non Subsidi” selanjutnya tertera nama PT. PRATAMA JAYA alamatnya Jl. Raya Citayem Parung Bogor Jawa Barat.

Namun ada yang tidak lazim alamat agen LPG tersebut, tertera alamat bukan di daerah Karang Tengah Kota Tangerang, namun daerah parung bogor. Tapi membawa sejumlah tabung gas.

Dlokasi awak media berhasil mendokumentasikan sejumlah tabung Gas LPG ukuran 12 Kg. Jika dilihat sekilas mobil tersebut dari pangkalan resmi. Namun setelah ditelusuri ternyata mobil dari daerah Rumpin Bogor hasil suntikan dari tabung 3 Kg yang disubsidi,(02/07/2025).

Dugaan bisnis ilegal gas tersebut akhirnya terkuak, saat penanggungjawab lokasi pangkalan berhasil ditemui awak media. Berinisial S. Dirinya menyebut, bosnya bernama Ali. Dari keterangan yang diungkapkan oleh sumber, gas LPG ukuran 12 Kg tersebut adalah kiriman dari lokasi penyuntikan di Rumpin Bogor.

“Bos nya bernama Ali, namun pemilik pangkalan bukan dia tapi Robin. Gas tabung ukuran 12 Kg ini dari Rumpin Bogor, kalau mau nunggu nanti bos nya kesini tunggu aja, ” ungkap S kepada Wartawan dilokasi.

Kelompok mafia Gas Rumpin Bogor ini memang sudah bukan rahasia lagi. Baru baru ini kelompok tersebut santer karena melakukan intimidasi kepada sejumlah wartawan saat mobil yang mengangkut barang (tabung gas) ilegalnya berhasil diungkap.

Gas LPG 3 kg adalah gas petroleum cair (Liquified Petroleum Gas) bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan usaha mikro penyalurannya selalu diawasi oleh pemerintah, baik dari APH juga masyarakat. Namun praktek dilapangan Gas berukuran 3 Kg tersebut masih saja disalahgunakan oleh kelompok mafia ini.

Pangkalan Gas LPG yang di daerah Karang mulya, Kec. Karang Tengah Kota Tangerang ini disinyilir ilegal. Lokasi pangkalan dimungkinkan hanya tempat penyimpanan dan penyaluran. Sementara penyuntikan dari tabung 3 kg nya didaerah rumpin bogor, atau yang santer disebut kelompok Robin.

Padahal Gas LPG yang disubsidi seharusnya untuk digunakan kemasyarakat bukan untuk disalahgunakan. Aktivis di masyarakat meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk mengambil tindakan. Pasalnya, Kapolda Metro Jaya serta Kapolres Metro Kota Tangerang sudah tidak bisa diharapkan lagi untuk melakukan tindakan tegas terhadap kelompok mafia Gas tersebut. (Nov)

Red”

Setubuhi Anak Kandung, Sat Reskrim Polresta Banyumas Tangkap KSM

KSM (39), seorang pria warga Kecamatan Somagede Kabupaten Banyumas tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri hingga hamil.

“Korban berusia 19 tahun berinisial DRNF merupakan anak kandung dari tersangka. Tersangka melakukan tindak kekerasan seksual terhadap korban dengan cara melakukan pemaksaan persetubuhan”, ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K.

Dari hasil penyidikan, kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu (10/5/25) sekitar pukul 23.00 wib di dalam kamar rumah tersangka. Saat itu korban sedang tiduran sambil bermain handphone, lalu tersangka tiba tiba masuk ke kamar dan langsung tidur di belakang korban.

“Kemudian, secara paksa tersangka menyetubuhi korban hingga korban berkata “Uis lah Pak, puyeng! (sudah lah Pak, pusing)“, setelah itu tersangka berhenti dan berkata dengan nada tinggi “Awas aja ngomong sapa sapa!! (Awas jangan bilang siapa siapa) kepada korban, lalu tersangka keluar kamar dan korban melanjutkan tidur”, ungkap Kompol Andryansyah.

Atas kejadian tersebut, korban tidak mengalami menstruasi hingga dilakukan pengecekan dan diketahui positif hamil dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian.

Setelah menerima laporan dan dilakukan serangkaian penyelidikan, Rabu (2/7/25) sekitar pukul 16.00 wib Sat Reskrim Polresta Banyumas berhasil mengamankan tersangka KSM berikut barang bukti daster, celana dalam dan celana pendek milik korban.

KSM dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman penjara 12 tahun.

Red”(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).

Mitra Taruna Bhakti Cup II” Resmi Bergulir, Kepala Desa Patimuan Ajak Jaga Sportivitas di Hadapan Ofisial Dusun

Patiimuan, 3 Juli 2025 – Semangat kebersamaan dan sportivitas membara di Desa Patiimuan.

Turnamen Sepak Bola Antar Dusun Sekecamatan Patiimuan “Mitra Taruna Bhakti Cup II” Tahun 2025 resmi bergulir setelah suksesnya Technical Meeting yang diselenggarakan pada hari ini, Kamis, 3 Juli 2025.

Acara ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-80, menunjukkan komitmen desa dalam memupuk persatuan melalui olahraga.

Technical Meeting yang berlangsung di Jl. Ir. Sutami, Desa Patiimuan, Kecamatan Patiimuan, ini dihadiri oleh berbagai pihak penting.

Acara ini secara khusus dihadiri oleh perwakilan ofisial dari setiap dusun se-Kecamatan Patiimuan yang akan berpartisipasi dalam turnamen.

Turut hadir pula dalam kesempatan ini, perwakilan dari Babinsa dan Babinkamtibmas, menunjukkan dukungan penuh terhadap kelancaran dan keamanan acara.

Pertemuan penting ini dibuka dengan sambutan hangat dari Kepala Desa Patiimuan.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Patiimuan, Bapak Aing Mutaqin, menyampaikan apresiasinya kepada seluruh panitia, para ofisial dusun, serta pihak keamanan yang hadir.

“Turnamen ini bukan hanya sekadar ajang mencari juara, tetapi lebih dari itu, ini adalah momen untuk mempererat tali silaturahmi antar dusun, membangkitkan semangat kebersamaan, dan menunjukkan potensi sepak bola di desa kita,” ujar Bapak Aing Mutaqin.

Beliau juga menekankan pentingnya menjunjung tinggi sportivitas dan fair play selama turnamen berlangsung. “Mari kita jadikan ‘Mitra Taruna Bhakti Cup II’ ini sebagai contoh turnamen yang damai, menjunjung tinggi nilai-nilai persatuan, dan menjadi kebanggaan bagi seluruh warga Patiimuan,” tambahnya.

Setelah itu, Ketua Panitia Turnamen “Mitra Taruna Bhakti Cup II”, Bapak Yatno yang akrab disapa Ceper, turut memberikan sambutan.

Beliau menyampaikan terima kasih atas kehadiran seluruh peserta dan dukungan dari pemerintah desa serta aparat keamanan. “Kami dari panitia telah mempersiapkan segala sesuatunya dengan maksimal agar turnamen ini dapat berjalan lancar, aman, dan sukses.

Kami berharap semua tim dapat bertanding dengan semangat kekeluargaan namun tetap kompetitif,” tutur Bapak Yatno, seraya mengajak semua pihak untuk bersama-sama mensukseskan gelaran kali ini.

Setelah sambutan dan diskusi yang konstruktif, seluruh peserta Technical Meeting, yang terdiri dari para ofisial perwakilan dusun, berhasil mencapai kesepakatan bersama terkait Tata Tertib dan Peraturan Pertandingan.

Kesepakatan ini menjadi landasan utama bagi kelancaran dan keadilan turnamen.tg

Redaksi”

Parah,,! Polwan Polda Bali Devisi Propam Paminal, Intervensi Wartawan Karena Pacarnya Diberitakan.

Denpasar, 1/7/2025

Di tengah peringatan Hari Bhayangkara ke-79, citra Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali tercoreng. Seorang oknum Polisi Wanita (Polwan) yang bertugas di Divisi Propam Paminal Polda Bali, bersama seorang pria yang diduga sebagai kekasihnya, dilaporkan telah melakukan intimidasi terhadap jurnalis Radar Bali, Andre, saat menjalankan tugas jurnalistiknya di ruang publik. Selasa (1/7/2025)

Insiden tersebut terjadi saat Andre sedang meliput kasus hukum yang menjerat seorang pengusaha tambang di Karangasem, yang tengah berhadapan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ironisnya, pria yang diduga kekasih dari oknum Polwan tersebut disebut-sebut memiliki keterkaitan langsung dengan aktivitas tambang yang tengah disorot oleh media.

Menurut keterangan saksi dan korban, Oknum Polwan mendatangi Andre secara agresif, mempertanyakan isi pemberitaan serta identitas medianya dengan nada tinggi dan intimidatif, tanpa menunjukkan surat tugas maupun kapasitas resmi. Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk arogansi dan penyalahgunaan wewenang, sekaligus pelecehan terhadap profesi jurnalis yang memiliki perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999.

“Ini adalah bentuk nyata pembungkaman pers dan ancaman terhadap demokrasi. Seharusnya aparat menegakkan hukum, bukan menginjaknya,” tegas seorang perwakilan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bali.

AJI Bali dan komunitas pers lainnya mendesak Kapolda Bali serta Divisi Propam Mabes Polri untuk segera memeriksa perilaku tidak etis tersebut dan menjatuhkan sanksi tegas terhadap oknum yang bersangkutan. Pers merupakan pilar demokrasi yang tidak boleh ditekan, apalagi oleh aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi pengayom.

Peristiwa ini menjadi catatan kelam di momen reflektif Hari Bhayangkara, yang seharusnya dijadikan ajang konsolidasi komitmen Polri terhadap prinsip profesionalisme, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan berekspresi.

“Kami mengecam keras tindakan intimidatif ini. Ini bukan hanya pelecehan terhadap profesi jurnalis, tetapi juga bentuk penghinaan terhadap hukum dan etika institusi kepolisian,” tutup perwakilan AJI Bali.

Pers tidak boleh dibungkam. Dan hukum harus ditegakkan terhadap siapa pun, termasuk aparat sekalipun.(mt)

Red”Tim

Tim SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Amankan DPO Perkara Narkotika Ryan Mokoginta

Rabu 2 Juli 2025 bertempat di Jl. Nolokla, Kecamatan Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Papua, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.

Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:
Nama/Inisial : Ryan Richie Mokoginta
Usia/Tanggal lahir : 40 Tahun/30 Agustus 1985
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Kristen
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
Alamat : Jl. Perum Pertamina, Blok C, Nomor 77, Kelurahan Winangun, Kecamatan Malayang, Kota Manado

Ryan Richie Mokoginta adalah Terdakwa perkara narkotika yang didakwa dengan Pasal 127 Undang-Undang Narkotika.
Kasus posisinya yaitu pada Selasa 24 Agustus 2021, setelah dilakukan Tahap II dari Penyidik untuk dilakukan penahanan, Terdakwa dinyatakan sakit covid. Kemudian, Terdakwa dipindahkan ke rumah singgah tahanan Kota Manado. Pada saat tersebut tepatnya pada 1 Oktober 2021, Terdakwa melarikan diri.

Saat diamankan, Terdakwa Ryan Richie Mokoginta bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terdakwa dititipkan ke Kejaksaan Tinggi Papua untuk kemudian ditindaklanjuti.

Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.

Jakarta, 2 Juli 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Red”Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.

Pangdam XII/Tpr Terima Lawatan Timbal Balas Panglima 1 Divisyen Malaysia

Kubu Raya Kalimanatan Barat –

Pangdam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Jamallulael, S.Sos., M.Si., menerima kunjungan dari Panglima Divisyen Pertama (Panglima 1 Divisyen) Infanteri Malaysia, Mejar Jeneral Datuk Khairul Anuar Bin Abdul Azis. Bertempat di Makodam XII/Tpr, pada Rabu (2/7/2025).

Kedatangan Panglima 1 Divisyen yang didampingi Pengerusi Bakat 1 Divisyen, Ny. Datin Roslina Binti Abu Bakar beserta rombongan di Makodam XII/Tpr disambut dengan hangat oleh Pangdam XII/Tpr bersama Ketua Persit KCK Daerah XII/Tpr Ny. Indah Jamallulael. Dilanjutkan dengan apel kehormatan di Lapangan Tugu Khatulistiwa Makodam XII/Tpr.

Acara dilanjutkan dengan ramah tamah di Lobby Kehormatan. Dalam pertemuan yang berlangsung penuh kekeluargaan tersebut, Pangdam XII/Tpr Mayjen TNI Jamallulael menyampaikan terimakasih dan apresiasi atas kunjungan Panglima 1 Divisyen TDM beserta rombongan.

Sedangkan Panglima 1 Divisyen Mejar Jeneral Datuk Khairul Anuar Bin Abdul Azis mengungkapkan penghargaan yang tinggi atas sambutan hangat dari Pangdam XII/Tpr beserta jajarannya.

Kapendam XII/Tpr, Kolonel Inf Eko Wardono menjelaskan, lawatan timbal balas Panglima 1 Divisyen ini merupakan salah satu bentuk kerjasama bilateral Indonesia – Malaysia khususnya TNI AD dengan TDM.

“Melalui pertemuan ini diharapkan dapat meningkatkan dan mempererat kerjasama militer antara Kodam XII Tanjungpura dan Divisyen Pertama Infantri Malaysia dalam mendukung stabilitas kawasan,” jelas Kolonel Inf Eko Wardono.

(Sumber : Pendam XII/Tpr)

Sering Angkat Berita Panas, Rumah Jurnalis di Probolinggo Hampir Dibakar Orang Tak Dikenal

Probolinggo — Aksi kriminal yang nyaris berujung petaka terjadi di Dusun Margoayu, Desa Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, pada Minggu dini hari, 29 Juni 2025. Rumah seorang wartawan bernama Hardon hampir dibakar oleh orang tak dikenal yang diduga kuat memiliki motif intimidasi terhadap aktivitas jurnalistik sang wartawan.

Peristiwa tersebut diketahui pertama kali oleh istri korban, NW, yang curiga saat mencium aroma menyengat seperti bensin atau pertalite di sekitar rumah. NW segera membangunkan suaminya yang saat itu sedang tertidur di dalam rumah.

“Saya mencium bau bensin sangat kuat, lalu saya bangunkan suami. Suami langsung sigap dan keluar lewat pintu samping. Tapi pelaku sudah kabur, tidak sempat terlihat jelas wajahnya,” tutur NW saat ditemui awak media.

Setelah memastikan situasi aman, NW langsung membangunkan seluruh anggota keluarga yang tinggal serumah, termasuk ibu, anak, menantu, dan seorang kerabat yang tinggal di rumah sebelah. Hardon bersama menantunya kemudian melapor ke Polsek Pakuniran untuk memastikan peristiwa ini tidak dianggap rekayasa.

“Kami segera ke Polsek Pakuniran. Saya tak ingin kejadian ini disepelekan karena sebelumnya suami saya sudah menerima tekanan dari oknum tertentu terkait berita-berita yang kami angkat,” tambah NW.

Polisi yang menerima laporan kemudian langsung melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil pengecekan, ditemukan adanya sisa cairan bahan bakar di sekitar dapur serta sebuah tutup jerigen berwarna kuning yang masih beraroma pertalite, ditemukan di atas atap dapur.

“Barang bukti tutup jerigen sudah kami amankan untuk penyelidikan lebih lanjut. Dugaan kuat ini adalah upaya pembakaran yang disengaja,” ujar Aiptu Dwi, salah satu petugas dari Polsek Pakuniran.

Menurut Hardon, kejadian ini tak bisa dilepaskan dari profesinya sebagai jurnalis yang belakangan intens memberitakan konflik agraria antara warga penggarap hutan (pesanggem) dengan pihak Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) dan oknum aparat desa Pakuniran terkait dana sharing dan penanaman bibit tanpa musyawarah.

“Ini bukan peristiwa biasa. Saya dan keluarga menduga kuat ini bagian dari teror agar saya berhenti menulis dan mengawal aspirasi warga. Apalagi sebelumnya sudah ada provokasi dan pemufakatan jahat yang ingin mengusir saya dari desa,” kata Hardon.

Hardon juga menyampaikan bahwa beberapa hari sebelum kejadian, sempat beredar video yang berisi ajakan unjuk rasa dari beberapa oknum, termasuk FZ (anggota BPD), SM (ketua LMDH), HR (bendahara LMDH), dan sejumlah perangkat desa. Dalam video tersebut, mereka tampak memprovokasi warga agar menolak keberadaan Hardon karena aktivitas jurnalistiknya dianggap “mengganggu”.

“Warga Margoayu dan Biyo seharusnya tidak terpengaruh provokasi. Saya hanya menjalankan tugas jurnalistik, mengawal hak rakyat dan mengungkap dugaan penyimpangan di balik pengelolaan tanah perhutani,” tegas Hardon.

Hingga berita ini ditulis, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan intensif, termasuk melacak pelaku yang mencoba membakar rumah wartawan tersebut. Polisi juga membuka kemungkinan adanya motif intimidasi atau upaya membungkam kebebasan pers di daerah tersebut.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap jurnalis harus ditegakkan, dan aparat hukum diharapkan bertindak cepat dan adil. (Edi D/Red/**)

Oknum SPPBE Bungkam Dengan Adanya Dugaan Sunat Volume LPG 3 kg

*Lumajang,1 Juli 2025*

Program subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram yang ditujukan untuk masyarakat kurang mampu, kembali tercoreng oleh dugaan praktik kecurangan. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke salah satu Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) yang berada di wilayah Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Tim gabungan dari sejumlah awak media memperoleh informasi penting dan bukti video yang memperlihatkan pengakuan dari seorang oknum pelaksana di SPPBE setempat, berinisial HS. Dalam rekaman video tersebut, HS secara terbuka menyatakan adanya praktik pengurangan isi LPG 3 kg sebelum tabung didistribusikan ke masyarakat.

“Memang tidak semua tabung isinya sama. Kalau terlalu berat dari standar, ya tinggal dikurangi. Nggak bakal ketahuan,” ujar HS dalam rekaman berdurasi lebih dari dua menit itu.

Lebih lanjut, HS menyebut bahwa aksi tersebut tidak dilakukan sendirian. Ia mengungkapkan adanya keterlibatan tiga oknum lain yang berinisial L, T, dan N. Mereka diduga memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksi dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Praktik ini jelas merugikan masyarakat kecil, dan dinilai mencederai program pemerintah pusat yang telah disusun secara sistematis di bawah kepemimpinan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Terkait hal tersebut, tim media juga menerima sejumlah bukti tambahan berupa tangkapan layar komunikasi via WhatsApp yang memperlihatkan hubungan tidak wajar antara HS dengan seorang karyawan perempuan berinisial L. Hal ini menambah indikasi adanya konflik kepentingan yang patut didalami lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Sebagaimana diketahui, tindakan manipulatif seperti ini berpotensi melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, di antaranya:

* **UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001** tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
* **UU No. 28 Tahun 1999** tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN

Jenis tindak pidana yang dimungkinkan terjadi meliputi penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, dan penyalahgunaan wewenang. Apabila terbukti, sanksi pidana bisa berupa hukuman penjara dan denda dalam jumlah besar.

Sebagai bagian dari tanggung jawab jurnalisme yang menjunjung tinggi asas **praduga tak bersalah**, redaksi media ini telah berupaya untuk meminta konfirmasi langsung kepada HS guna memperoleh hak jawab.

Pada tanggal 25 Juni 2025, tim media mencoba menghubungi HS melalui pesan WhatsApp, namun tidak mendapat respon. Keesokan harinya, HS mengarahkan untuk bertemu dengan seseorang yang disebut sebagai “anak bos”-nya di area SPBU Kedungjajang pada pukul 17.00 WIB. Namun hingga pukul 19.00 WIB, pihak yang dimaksud tidak kunjung hadir. Upaya lanjutan melalui pesan daring juga tidak membuahkan hasil. Hingga berita ini ditayangkan, HS tetap bungkam.

Langkah ini kami tempuh sebagai bentuk komitmen terhadap **Kode Etik Jurnalistik**, khususnya Pasal 1 dan Pasal 3, yang mengatur keharusan media untuk menyajikan informasi secara berimbang dan tidak berprasangka buruk.

Dengan adanya bukti-bukti awal yang sudah dikantongi, sejumlah elemen masyarakat dan tim penggerak anti-korupsi di Lumajang menyatakan siap melaporkan dugaan praktik korupsi ini ke aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Negeri dan Kepolisian.

“Ini bukan sekadar kecurangan kecil. Ini penipuan massal yang menyasar rakyat miskin. Kami tidak akan tinggal diam,” ujar seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

Publik berharap agar aparat terkait segera bertindak cepat dan melakukan audit serta investigasi menyeluruh terhadap SPPBE yang bersangkutan. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci agar program subsidi LPG 3 kg tetap berada di jalur yang benar dan tidak dimanfaatkan oleh oknum untuk kepentingan pribadi.

Kami akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan membuka ruang bagi semua pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini untuk menggunakan hak jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan etika jurnalistik yang berlaku.

*(Tim/Redaksi/*)