Beranda blog Halaman 121

Minimnya Pengawasan Kantin SMK Yatpi Godong, Siswa Bebas Merokok di Lingkungan Sekolah

Grobogan – Dunia pendidikan di Kabupaten Grobogan kembali tercoreng oleh praktik yang dinilai mencederai semangat pembentukan karakter peserta didik. Kali ini, sorotan tertuju pada kantin di lingkungan SMK Yatpi Godong yang diduga bebas menjual rokok, bahkan kepada para siswa sekolah.

Minimnya pengawasan dari pihak guru atau manajemen sekolah membuat kantin tersebut leluasa melakukan praktik yang bertentangan dengan peraturan sekolah dan nilai-nilai pendidikan. Dari pantauan dan dokumentasi yang diterima redaksi, tampak sejumlah siswa sedang mengisap rokok di area kantin yang berada di dalam lingkungan sekolah. Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran publik, mengingat sekolah seharusnya menjadi zona bebas asap rokok dan menjadi tempat pembinaan generasi muda yang sehat dan beretika.

Menanggapi informasi tersebut, salah satu guru di SMK Yatpi yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp memberikan tanggapan sebagai bentuk klarifikasi awal. “Terima kasih informasinya 🙏 ini sebagai bahan evaluasi kami terkait pemberitaan ini. Mohon jangan diupload ke media njih pak. InsyaAllah kami akan memperbaiki anak-anak kami,” tulis guru tersebut pada Jumat malam (21/6/2025).

Guru tersebut juga menyampaikan bahwa pihak sekolah akan melakukan penelusuran lebih lanjut terkait kebenaran identitas siswa dalam video yang beredar. “Kami akan menelusuri lebih lanjut njih, terkait anak-anak dalam video tersebut anak kami atau tidak. Sebelumnya jenengan dapat video tersebut dari mana njih? Karena jika dilihat video dari dekat, biasanya ini adalah video dokumentasi anak sendiri,” lanjutnya.

Sementara itu, masyarakat dan orang tua murid berharap agar pihak sekolah mengambil tindakan tegas dan segera memperketat pengawasan lingkungan sekolah, khususnya kantin. Selain itu, perlu adanya kerja sama dengan Dinas Pendidikan dan Satpol PP untuk melakukan razia rutin di sekolah-sekolah demi menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat dan disiplin.

Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh institusi pendidikan di Kabupaten Grobogan untuk tidak lengah dalam mengawasi kegiatan di lingkungan sekolah, serta menjaga integritas dan citra pendidikan yang layak bagi generasi penerus bangsa.

Red”

Pejabat Bappeda Banggai Laut Jalur Kriminalisasi Terhadap Jurnalis, Abaikan Undang-Undang Pers! Polri Diminta Bijak Sikapi Laporan Sengketa Pers!

Jakarta, 21 Juni 2025 – Di tengah hiruk-pikuk janji transparansi dan akuntabilitas, seorang pejabat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah, Rasyid Pandei, justru mempertontonkan kemunduran pemahaman bernegara. Dengan tindakan yang terkesan gegabah dan mengabaikan kaidah hukum, ia secara mencengangkan memilih jalur pidana dengan melaporkan seorang wartawan ke kepolisian. Laporan bernomor B/39/VI/2025/Sek-Bgi tertanggal 19 Juni 2025 itu diajukan atas tuduhan “dugaan pencemaran nama baik” terkait pemberitaan yang sebelumnya dimuat oleh puluhan media.

Langkah Rasyid Pandei ini, alih-alih mencerminkan kedewasaan seorang pejabat publik dalam menyikapi kritik, justru sontak memantik gelombang sorotan tajam dan kecaman dari berbagai penjuru, terutama dari garda terdepan kebebasan pers: pegiat pers, praktisi, dan pakar hukum. Pasalnya, di saat mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers telah terhampar jelas, ia justru menempuh jalur hukum pidana yang tak hanya berpotensi, namun secara terang-terangan berupaya mengkriminalisasi kerja jurnalistik. Ini adalah tamparan keras bagi iklim demokrasi yang sehat.

Para praktisi dan pakar hukum secara bulat mengecam tindakan ini sebagai manifestasi nyata ketidakpahaman, bahkan keangkuhan, terhadap sistem hukum pers yang telah kokoh di Indonesia. Mereka dengan tegas mengingatkan bahwa sengketa yang berkaitan dengan produk jurnalistik, dalam konteks negara hukum yang menghargai kebebasan berekspresi, wajib diselesaikan melalui mekanisme yang spesifik, bukan dengan jerat pidana yang hanya akan membungkam suara kritis.

“Tindakan ini bukan sekadar mencerminkan ketidakprofesionalan, melainkan juga arogansi seorang pejabat publik di Kabupaten Banggai Laut yang buta akan hukum,” ujar Dr. Yanto Irianto SH.MH, seorang Praktisi Hukum dan Dosen Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Cirebon, dengan nada geram menanggapi pelaporan tersebut. “Melaporkan wartawan ke polisi adalah bentuk kriminalisasi telanjang terhadap pers. Kita harus pahami, produk jurnalistik tunduk sepenuhnya pada Undang-Undang Pers, bukan semata-mata KUHP dalam konteks sengketa pemberitaan. Ini adalah upaya pembungkaman yang sistematis.”

Dr. Yanto Irianto menjelaskan lebih lanjut, seolah mengulang pelajaran dasar bagi para pejabat yang lalai, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara gamblang dan tanpa celah mengatur mekanisme penyelesaian sengketa pers. Pasal 5 ayat (2) dan (3) secara tegas, lugas, dan tak terbantahkan menyatakan bahwa pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan memiliki Hak Jawab dan Hak Koreksi. “Pers wajib melayani Hak Jawab,” dan “Pers wajib melayani Hak Koreksi,” bunyi kedua pasal tersebut, seakan menjadi alarm bagi pejabat yang abai.

“Lebih dari itu,” tambah Dr. Yanto dengan penekanan, “penyelesaian sengketa pers juga diperkuat dengan Memorandum of Understanding (MoU) yang tak bisa diremehkan antara Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Dewan Pers. MoU ini secara eksplisit menegaskan bahwa segala aduan yang berkaitan dengan produk jurnalistik harus terlebih dahulu ditindaklanjuti melalui mekanisme yang ada di Dewan Pers – sebuah lembaga yang secara khusus dibentuk untuk menjaga marwah pers – sebelum boleh diproses secara hukum oleh kepolisian. Ini adalah benteng terakhir kebebasan pers yang harus dihormati.”

“Mekanisme hukum untuk menyelesaikan sengketa pers sudah sangat jelas diatur, bahkan dengan adanya MoU antara Polri dan Dewan Pers yang seharusnya dipahami oleh setiap penegak hukum dan pejabat publik,” tegas Dr. Yanto Irianto, suaranya meninggi. “Jika ada keberatan terhadap sebuah pemberitaan, jalan yang seharusnya ditempuh adalah mengajukan Hak Jawab atau Hak Koreksi kepada media yang bersangkutan, serta melapor ke Dewan Pers jika tidak ada tanggapan yang memadai. Bukan langsung melapor ke polisi! Tindakan pejabat ini tidak hanya menunjukkan pengabaian terhadap UU Pers dan kesepakatan bersama antara penegak hukum dan lembaga pers, namun juga secara terang-terangan berpotensi menghambat kebebasan pers dan mengebiri peran pengawasan jurnalis.”

Menyikapi laporan ini, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kebebasan Pers mendesak agar Kepolisian Republik Indonesia menunjukkan kearifan dan kebijaksanaan dalam menyikapi aduan atau laporan yang berkaitan dengan sengketa pemberitaan. Polri diharapkan konsisten dan patuh pada MoU dengan Dewan Pers, serta tidak gegabah dalam memproses laporan yang jelas-jelas masuk dalam ranah UU Pers. Setiap langkah hukum harus berdasarkan pemahaman yang utuh tentang karakteristik dan mekanisme penyelesaian sengketa jurnalistik, guna mencegah preseden buruk kriminalisasi pers di masa mendatang.

Insiden memalukan ini kembali menjadi pengingat yang menyakitkan akan pentingnya pemahaman dasar pejabat publik terhadap fungsi dan peran pers sebagai pilar keempat demokrasi – sebuah pilar yang seharusnya dijaga, bukan dihancurkan. Lebih dari itu, ini adalah seruan keras akan pentingnya mematuhi prosedur yang telah disepakati bersama demi menjaga iklim pers yang bebas dan bertanggung jawab. Pelaporan pidana terhadap wartawan atas produk jurnalistik yang semestinya diselesaikan melalui mekanisme pers, adalah ancaman nyata yang dikhawatirkan akan menciptakan iklim ketakutan yang mencekik bagi jurnalis dalam menjalankan tugas mulianya: mengawasi jalannya pemerintahan dan menyuarakan kepentingan publik. Kebebasan pers adalah harga mati yang tidak bisa ditawar!

Redaksi

DLHK Aceh Sidak Pabrik PT Emsen Lestari, Wartawan Diduga Dihalangi Liputan

Aceh Singkil, 21 Juni 2025 — Tim Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Aceh bersama instansi terkait dari Kabupaten Aceh Singkil melakukan inspeksi mendadak ke Pabrik PT Emsen Lestari di Desa Kuta Tinggi, Kecamatan Simpang Kanan, pada Sabtu (21/6). Sidak ini dilakukan untuk menindaklanjuti dugaan pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh limbah operasional perusahaan.

Namun, proses investigasi tersebut diwarnai insiden yang mencederai kebebasan pers. Sejumlah wartawan yang hendak meliput kegiatan sidak mengaku dihalangi oleh oknum sekuriti pabrik. Tindakan itu dinilai sebagai bentuk intimidasi dan pelanggaran terhadap hak jurnalistik yang dilindungi undang-undang.

“Kami sangat menyayangkan sikap arogansi pihak pabrik yang seharusnya memahami bahwa wartawan bekerja dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Muslim Pohan, salah satu wartawan yang berada di lokasi.

Senada dengan itu, Pordomuan Tumangger, wartawan lainnya, menyebut bahwa tindakan menghalangi peliputan adalah bentuk pelanggaran hukum.

“Apa yang dilakukan oleh oknum sekuriti PT Emsen Lestari sudah jelas melanggar hukum karena menghalangi tugas jurnalistik kami,” katanya.

Sebagai informasi, dalam Pasal 18 Ayat (1) UU Pers disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dikenakan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Emsen Lestari belum memberikan keterangan resmi, baik terkait dugaan intimidasi terhadap empat wartawan di lapangan, maupun soal temuan DLHK selama kunjungan.

Red”

Bentuk Dukungan dan Partisipasi Dalam Kegiatan Keagamaan, Wakapolsek Serang Hadiri Majelis Zikir & Shalawat Rijalul Ansor

Bekasi – Iptu Mashuri Lempo Wakapolsek Serang baru bersama anggota menghadiri kegiatan Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor di Majlis Zikir GP Ansor di Majlis Zikir dan Solawat Rijalul Ansor Perum.Mega Regency blok I RT/RW 13/07 desa Sukaragam Kec Serang Baru Kab Bekasi.Jum’at (20 Juni 2025) Malam.

Dalam kegiatan tersebut dihadiri Iptu Mashuri Lempo (Wakapolsek Serang Baru,Aiptu H.Ma’ruf Bhabinkamtibmas,Kyai Muhsinin Penasihat GP Ansor Serang Baru,
Kyai In’amul khoiri Suriah NU,Sudaryono Ketua Banser Serang Baru,Imam Dimulyo Ketua Rijalul Anshor,Yanshah Pengurus GP Ansor Kab Bekasi,Suhabdi Ketua PAC GP Ansor Serang baru/Ketua RT.13 dan Peserta majlis zikir Sebanyak 50 orang

AKP Hotma Sitompul S.H.,MH Kapolsek Serang Baru Melalui Iptu Mashuri Lempo Wakapolsek berikan berpesan Kamtibmas agar seluruh warga NU khususnya anggota Ansor dan Banser bersama-sama dengan pemerintah membantu menjaga kondusifitas wilayah dan mensukseskan program program yang diadakan oleh pemerintah.

“Dengan Kehadiran Kepolisian di acara tersebut sebagai bentuk dukungan dan partisipasi dalam kegiatan keagamaan serta untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama acara berlangsung,”Ujarnya.

Sambungya Wakapolsek Serang Baru turut berinteraksi dengan masyarakat dan memastikan acara berjalan dengan lancar dan kehadiran aparat kepolisian di acara tersebut diharapkan dapat memberikan rasa aman dan mendukung kelancaran kegiatan keagamaan di wilayah hukum Polsek Serang Baru,”Pungkasnya.

(Red)

Beberapa Oknum Media Diduga Menerima Sejumlah Uang 200 Dari Dinas Kominfo Pacitan

Pacitan,Jatim – Ada dugaan perlakuan kurang pas yang dilakukan oleh kabid dinas kominfo Pacitan, Bagus Nur Cahyadi setelah mengeluarkan beberapa awak media yang tergabung dalam Forum Pawarta Pacitan .

Hal ini dilakukan oleh Bagus ketika awak media menanyakan beberapa hal terkait honor, penilaian terhadap media dan masih banyak lagi.

Karena diduga dirasa kurang pas ataupun menyinggung, akhirnya dikeluarkan dari group pewarta Pacitan,Aksi ini mendapat tanggapan keras dari penesehat SMSI Kabupaten Pacitan, Joko Wiyono.Sabtu (21/6/2025)

“Sebenarnya hal seperti ini tidak seharusnya dilakukan oleh Kabid Kominfo agar tidak terjadi kesimpangsiuran antara kabid kominfo dengan teman-teman media yang bersangkutan. Kalau ada masalah dapat diselesaikan dengan cara yang baik agar diantara dinas kominfo dan awak media bisa berjalan sinergi agar Pacitan tetap kondusif,” kata joko wiyono dengan tegas.

Bak gayung bersambut setelah salah satu awak media menulis terkait hal anggaran yang tidak ada namanya itu, disayangkan kabid kominfo malah menawarkan kepada teman- teman media untuk memuat realis yang ditulis oleh Bagus Nurcahyadi dan akan diberi imbalan sebesar Rp.200.00 sebagai bentuk klaim berita yang dishare ke group milik mitra Pemkab Pacitan.

Menanggapi pernyataan tersebut, Joko pun sangat menyayangkan bisa-bisanya memberikan statement tersebut di WhatsApp group. “Apalagi ini yang disuruh bagi yang golongan C. Saya nilai ini ada dugaan ketidak benaran meskipun yang dilakukan mungkin sekedar bergurau. Menurut saya ya ini namanya pegkotak-kotakan media,” tegasnya.

Padahal saat ini sebagian para awak mediapun belum paham terkait golongan A,B,C yang dikelompokan oleh Bagus Nurcahyadi. Bahkan tidak sedikit awak media yang menyayangkan hal ini kenapa harus ada golongan-golongan itu, sementara menurut Bagus ketika dikonfirmasi melalui jaringan seluler terkait rekan – rekan yang dikeluarkan dari group itu dianggap tidak mau taat dan tunduk pada aturan. “Ya namanya bermitra itu harus mau mengikuti aturan kalau tidak mau berati yang tidak bermitra,” katanya melalui percakapannya.

Sementara, Dodik Sumarsono selaku Kepala Dinas hingga saat ini belum berani memberikan statement terkait hal tersebut.

Tim Redaksi

Usut Tuntas Perdagangan Orang, Polda Jateng Dan Pemprov Fokus Bongkar Sindikat dan Lindungi Korban

Polda Jateng – Kota Semarang | Komitmen tegas untuk memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) disampaikan oleh Polda Jawa Tengah dalam pertemuan bersama Gubernur Jawa Tengah Komjen Pol (Purn) Ahmad Luthfi beserta keluarga korban Tindak Pidana Perdagangan Orang yang digelar Jumat (20/6/2025) di Kantor Gubernur Jateng, Kota Semarang.

Dalam agenda yang turut dihadiri Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio dan Kabid Humas Kombes Pol Artanto ini, Polda Jateng menyatakan keseriusannya untuk mengusut tuntas jaringan TPPO yang telah menjerat puluhan warga Jawa Tengah sebagai korban.

Kegiatan yang juga diisi dengan dialog antara Gubernur dan keluarga korban serta komunikasi daring dengan para korban yang masih berada di luar negeri, menjadi momen penting untuk menyampaikan bahwa penegakan hukum akan terus dilakukan secara maksimal dan menyeluruh.

“ Kemarin kami telah mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang dengan korban 90 persen dari Jateng. Kami akan terus melakukan pengembangan serta penelusuran aset tersangka. Kami tidak akan berhenti sampai jaringan ini benar-benar dihentikan,” tegas Kombes Pol Dwi Subagio.

Polda Jateng juga mendorong peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait dugaan pengiriman tenaga kerja ilegal.

“Kami mohon bantuan masyarakat, jika melihat indikasi perdagangan orang, segera laporkan ke Kepolisian terdekat. Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara cepat dan serius,” imbuhnya.

Sementara itu, Gubernur Jateng menekankan pentingnya perlindungan dan pemulangan korban, serta menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi akan berkoordinasi erat dengan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Tenaga Kerja.

” Secepatnya masyarakat kita yang menjadi korban akan kita tarik kembali pulang ke Jateng, karena dokumen yang mereka miliki tidak sesuai peruntukannya dan akan menjadi masalah hukum di negara tempat mereka bekerja” tegas Gubernur Jateng.

“Kita tidak hanya memulangkan mereka, tetapi akan menyiapkan lapangan kerja agar mereka tidak menanggung beban akibat penipuan yang mereka alami, Dinas Tenaga Kerja kami perintahkan untuk menyalurkan mereka ke perusahaan yang legal,” tambahnya.

Langkah ini menjadi bagian integral dari strategi kolaboratif antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk tidak hanya menangani dampak TPPO, tetapi juga mencegah dan memutus mata rantai kejahatan ini secara sistematis dan berkelanjutan.

Red”

Penyerobotan Lahan Warga Nagan Raya Diharapkan APH Segara Bertindak. PT KIM Diduga Kebal HUKUM Kuat Bekingan

. Nagan Raya. Diduga perusahaan perkebunan kelapa sawit PT KIM ( kharisma Iskandar Muda ) dobrak semua peraturan dan perundangan undang HGU di Areal izin HGU , Perusahan berkuasa mengabaikan semua peraturan sehingga Jalan fasilitas Pemda diputuskan yang dilalui masyarakat beraktifitas bertahun tahun sabtu ( 20/6/2025 )

Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum – APH usut sampai tuntas , pada saat rapat dengar pendapat di aula Gedung DPRK tindakan pihak perusahaan melakukan semena mena terhadap masyarakat dan melanggar.

Sebelum terjadinya komplik hal hal yang tidak di inginkan, sesuai dengan peraturan Larangan Pemegang HGU Jika merujuk pada Pasal 28 PP No.18/2021, pemegang HGU memiliki beberapa dilarang, yaitu :

* Menyerahkan pemanfaatan Tanah hak guna usaha kepada pihak lain, kecuali dalam hal diperbolehkan menurut peraturan perundang-undangan

* Mengurung atau menutup pekarangan atau bidang Tanah lain dari lalu lintas umum, akses publik, dan/atau jalan air;
Membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar

* Merusak sumber daya alam dan kelestarian kemampuan lingkungan hidup; e. menelantarkan tanahnya; dan Mendirikan bangunan permanen yang mengurangi fungsi konservasi tanggul, fungsi konservasi sempadan, atau fungsi konservasi lainnya, dalam hal dalam areal hak guna usaha terdapat sempadan badan air atau fungsi konservasi lainnya.

Menurut keterangan pihak perusahaan Suhermanto di Ruang Aula Gedung DPRK berjanji dalam 1 Minggu fasilitas jalan segera diperbaiki seperti semula yang dipergunakan masyarakat untuk beraktivitas sehari-hari sejak 19/6/2025 Pengakuan pihak perusahaan PT KIM dan siap dipertanggung jawabkan secara hukum disaat di wawancarai beberapa awak media yang hadir.

Masyarakat mengharapkan kepada seluruh Dinas terkait dan Aparat Penegak Hukum -APH untuk usut tuntas permasalahan sengketa lahan perkebunan masyarakat yang sudah diserobot pihak perusahaan PT KIM semoga dapat diselaikan sebijak mungkin demi tegaknya keadilan Hukum di Negara kesatuan Republik Indonesia ini.

Red”

Tongkat Komando Kodim Boyolali Resmi Berganti

Boyolali. Tongkat komando kepemimpinan Kodim 0724/Boyolali resmi berganti. Jabatan Komandan Kodim (Dandim) 0724/Boyolali secara resmi diserah terimakan dari Letkol Inf Wiweko Wulang Widodo, S.Pd.M.Han kepada Letkol Inf Dhanu Anggoro Asmoro, S.E. yang dipimpin langsung oleh Komandan Korem (Danrem) 074/Warastratama Kolonel Inf M. Arry Yudistira, S.IP.,M.I.Pol.,M.Han bertempat di Aula Makorem 074/Warastratama, Jumat (20/06/25)
Dalam sambutannya, Danrem 074/Warastratama Kolonel Inf M. Arry Yudistira, S.IP.,M.I.Pol.,M.Han menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pejabat lama atas pengabdian dan dedikasi selama menjabat. Danrem juga menyambut pejabat baru dan berharap mereka dapat segera menyesuaikan diri dan melanjutkan program-program yang telah berjalan serta meningkatkan kinerja satuan.
“Pergantian jabatan merupakan hal yang wajar dalam organisasi militer sebagai bagian dari pembinaan personel, sekaligus sebagai upaya peningkatan profesionalisme dan kinerja organisasi,” ujar Danrem.

Sementara itu, Letkol Inf Wiweko Wulang Widodo, S.Pd.M.Han manyampaikan ucapan terima kasih kepada jajaran Prajurit dan PNS yang telah mendukungnya selama ia menjabat.

Diakuinya banyak kesan yang tidak bisa dilupakan selama dua tahun lebih ia menjabat. “Selama bertugas saya tidak sendirian, banyak partisipasi dari semua pihak, dan saya ucapkan banyak terima kasih yang tidak bisa saya ucapkan satu per satu,” ujarnya.

Ia berharap tali persaudaraan dapat terus terjalin dengan anggota Kodim 0724/Boyolali dan masyarakat Kabupaten Boyolali.

Letkol Inf Dhanu Anggoro Asmoro, S.E. dalam arahannya menyampaikan pentingnya mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa bagi para prajurit. Ini merupakan bagian dari upaya pembinaan rohani dan moral dalam lingkungan TNI. Ia sekaligus mengingatkan seluruh prajurit untuk selalu menjaga kesehatan sebagai modal utama dalam menjalankan tugas sehari-hari.
Ia juga menekankan pentingnya displin, kekompakan dan kerja sama di antara seluruh anggota, serta bekerja sesuai dengan fungsi dan tugas masing-masing. Setiap anggota diharapkan memiliki semangat kerja sama yang tinggi demi kelancaran tugas dan pencapaian tujuan, serta saling membantu untuk keberhasilan tugas di lapangan

Menjelang akhir arahannya, Letkol Inf Dhanu Anggoro Asmoro, S.E. mengimbau kepada seluruh anggota agar tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan nama baik pribadi maupun satuan, bijak mengelola keuangan, selalu menjaga kerukunan dalam membina rumah tangga, jauhi judi online dan pinjaman online serta hal-hal yang dapat merusak keharmonisan keluarga

Red”(Agus Kemplu)

Aparat Gabungan Gerebek Gudang Berisi Ribuan Oli Diduga Palsu di Kubu Raya

Kubu Raya, Kalbar — 20 Juni 2025.

Aparat gabungan dari BAIS (Badan Intelijen Strategis) TNI, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Badan Intelijen Negara (BIN), Intel Kodam, dan Angkatan Laut, berhasil menggerebek sebuah gudang yang diduga sebagai tempat penimbunan dan peredaran oli palsu. Penggerebekan berlangsung di kawasan pergudangan Jalan Ektrajos, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Jumat (20/6).

Saat penggerebekan, aparat menemukan ribuan liter oli dari berbagai merek yang diduga palsu dan siap diedarkan ke pasaran. Operasi ini dilakukan setelah tim gabungan memantau lokasi tersebut selama beberapa jam.

“Awalnya kami memberikan kesempatan kepada pihak pengelola gudang untuk membuka pintu secara sukarela, namun yang bersangkutan berbelit-belit dan tidak kooperatif,” ungkap salah satu petugas yang enggan disebutkan namanya. Berbekal surat izin penyidikan (sprint), tim gabungan akhirnya memutuskan untuk membuka paksa pintu gudang guna memastikan keberadaan barang bukti.

Hasil pemeriksaan sementara, ditemukan berbagai merek oli yang dikemas sedemikian rupa dan diduga kuat merupakan produk palsu. Aparat juga mengamankan sejumlah dokumen dan peralatan yang digunakan dalam praktik tersebut.

Saat ini, pihak Kejaksaan Tinggi Kalbar bersama BAIS TNI, BIN, Intel Kodam, dan Angkatan Laut terus melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan dan pihak-pihak terkait di balik peredaran oli palsu ini.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih menunggu konfirmasi resmi dari pihak berwenang, termasuk dari jajaran Polda Kalbar, terkait langkah lanjutan dan status hukum dari para pelaku yang terlibat.

Tim Red

Warga Desa Kolo Atas Palang Akses Jalan Masuk PT CAS, Tuntut Janji Perusahaan yang Terabaikan

Moroeali-Utara, Puluhan warga Desa Kolo Atas, Kecamatan Mamosalato, Kabupaten Morowali Utara, memblokade akses jalan menuju area perkebunan kelapa sawit milik PT Cipta Agro Sakti (CAS) Desa Kolo Atas di Dusun 4 Uemalingku. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes atas belum dipenuhinya sejumlah tuntutan masyarakat kepada perusahaan.

Aksi pemalangan dilakukan secara damai pada Kamis pagi (19/6), setelah sebelumnya telah dilakukan pertemuan antara warga dan manajemen PT CAS pada 4 Juni 2025 lalu. Namun, pertemuan itu belum membuahkan kesepakatan, dan rencana rapat lanjutan pada 19 Juni 2025 pun batal dilaksanakan oleh pihak perusahaan.

Kepala Desa Kolo Atas, Abd Asyir, menyampaikan bahwa aksi ini bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan sebagai wujud perjuangan masyarakat yang merasa diabaikan oleh perusahaan.

“Aksi ini bukan demi kepentingan individu, tapi demi hak masyarakat Desa Kolo Atas yang selama ini tidak diindahkan,” tegasnya.

Masyarakat menuntut agar PT CAS segera menindaklanjuti tiga poin tuntutan yang sebelumnya telah disampaikan secara resmi dalam forum yang dibuka oleh Camat Mamosalato, IC Tungka, S.Sos. Ketiga poin tersebut antara lain:

Areal Plasma:
Masyarakat meminta perusahaan menunjukkan data dan peta koordinat areal plasma yang sebelumnya telah disepakati sebagai bagian dari lahan seluas kurang lebih 1.000 hektare yang dikelola atas dasar kesepakatan dengan pemerintah Desa Kolo Atas.

Ketenagakerjaan dan CSR:
Warga menuntut adanya pemberdayaan masyarakat lokal melalui penyediaan lapangan kerja yang layak, transparansi soal upah dan hak-hak pekerja, serta pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang nyata dan sesuai dengan aspirasi warga.

Transparansi Hasil Panen:
Dalam setahun terakhir, PT CAS sudah mulai melakukan panen buah sawit. Karena itu, warga mendesak perusahaan untuk transparan terkait kontribusi ke desa, terutama menyangkut bagi hasil (SHU) yang diatur dalam regulasi.

Ketegangan sempat terjadi saat sebuah mobil tangki milik perusahaan mencoba memasuki area perkebunan namun dihentikan warga. Meski demikian, aksi tetap berlangsung tertib dan tidak disertai tindakan anarkis.

“Hutan kami sudah kami serahkan untuk ditanami kelapa sawit dengan harapan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tapi hingga kini, tak ada itikad baik dari perusahaan,” ujar salah satu warga yang ikut dalam aksi.

Senada dengan itu, warga Desa Boba juga menyampaikan aspirasi agar hanya lahan milik Desa Boba yang dijadikan bagian dari pembagian 30 persen lahan pembibitan, karena tanah tersebut merupakan milik masyarakat mereka.

Sebelumnya, telah disepakati dalam forum yang dihadiri pemerintah kecamatan, empat kepala desa, ketua-ketua BPD, dan aparat keamanan bahwa semua tuntutan warga akan dibahas dan diputuskan dalam rapat pada 19 Juni 2025. Namun, pihak PT CAS tidak hadir dalam pertemuan yang telah dijadwalkan tersebut, sehingga memicu kekecewaan masyarakat.

Sebagai bentuk protes, aktivitas perusahaan dihentikan sementara oleh warga hingga tuntutan mereka dipenuhi. Kesepakatan penghentian ini dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani bersama oleh unsur pemerintah desa, BPD, dan perwakilan masyarakat.

Areal Plasma: Perusahaan wajib menunjukkan data areal dan peta koordinat plasma dari lahan 1.000 Ha yang telah diserahkan pengelolaannya oleh pemerintah Desa Kolo Atas.

Ketenagakerjaan: Perusahaan diminta memprioritaskan tenaga kerja lokal, menjamin upah layak, hak pekerja, dan pelaksanaan CSR yang transparan dan berkelanjutan.

Transparansi Panen dan SHU: Warga meminta kejelasan dan transparansi terkait kontribusi perusahaan terhadap desa atas hasil panen sawit selama satu tahun terakhir.

Apabila ketiga poin di atas tidak disepakati melalui forum resmi, masyarakat bersama pemerintah Desa Kolo Atas dan lembaga terkait menyatakan akan terus menghentikan seluruh aktivitas perusahaan hingga realisasi nyata diberikan.

“Aspirasi ini adalah bentuk kegelisahan warga yang harus segera ditanggapi serius oleh PT CAS. Jangan tunggu masyarakat kehilangan kepercayaan sepenuhnya,” tutup Kades And Asyir.(*)

Red”