Beranda blog Halaman 119

Sertijab Kazidam XII/Tpr di Pimpin Pangdam XII/Tpr

Kubu Raya Kalbar –

Pangdam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Jamallulael, S.Sos., M.Si., memimpin acara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kazidam XII/Tpr serta Tradisi Korps Kodam XII/Tpr. Acara berlangsung di Aula Sudirman, Makodam XII/Tpr, Jumat (4/7/2025).

Jabatan Kazidam XII/Tpr diserahterimakan dari Kolonel Czi Hasanul A. Siregar, S.Sos., M.Tr.(Han) kepada Letkol Czi Alfian Rachmad Purnamasidi, S.I.P., M.Si., yang sebelumnya menjabat Pabandya-2/Renproggar BM Spaban II/Renproggar Srenaad. Sedangkan Kolonel Czi Hasanul A. Siregar menduduki jabatan Kasilog Kasrem 152/Baabullah Kodam XV/Ptm.

Pangdam XII/Tpr Mayjen TNI Jamallulael mengatakan, pergantian jabatan bukan hanya sebagai prosesi pergantian personel semata, tetapi lebih bermakna substansial yaitu suatu proses berkesinambungan pembinaan personel dan pembinaan satuan.

Untuk itu, serah terima jabatan ini diharapkan dapat lebih meningkatkan profesionalitas dan produktivitas para Perwira dalam membangun sistem kerja yang lebih efektif dan efisien serta berguna bagi kemajuan TNI AD,” katanya.

Pangdam XII/Tpr mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para pejabat lama beserta istri atas pengabdian dan dedikasinya dalam menjalankan tugas serta tanggung jawab jabatannya selama ini.

“Selamat bertugas di tempat yang baru, semoga selalu diberikan keberhasilan, kesehatan dan kesuksesan,” ucap Mayjen TNI Jamallulael.

Sedangkan kepada pejabat baru, Pangdam mengucapkan selamat datang dan selamat bertugas di Kodam XII/Tpr. Ia berharap kepercayaan dari pimpinan TNI AD untuk mengabdi di Kodam XII/Tpr dapat dilaksanakan dengan baik.

“Saya harapkan segeralah menyesuaikan dengan situasi lingkungan kerja yang ada agar pelaksanaan tugas segera terlaksana dapat berjalan optimal. Ciptakan situasi lingkungan kerja yang Kondusif, Aspiratif dan Komunikatif agar seluruh anggota termotifasi bekerja dengan baik guna mendukung kemajuan Kodam XII/Tpr,” harap Mayjen TNI Jamallulael.

Jn,//98

Cegah Gangguan Kamtibmas di Alfamart,Polsek Tambelang Melaksanakan Patroli Dialogis

Bekasi – Dalam meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat Anggota Samapta Piket Fungsi Polsek Tambelang Aiptu Saroha TB. Situmeang dan Bripda Muhammad Faisal Melaksanakan patroli dialogis Bertempat di Alfamart Wates Desa Sukamaju Kecamatan Tambeng Kabupaten Bekasi.Sabtu (05/07/2025).

AKP Yugo Pambudi S.H.,MH Kapolsek Tambelang menjelaskan
Kegiatan patroli dialogis ini dilakukan bahwa kehadiran Polsek Tambelang ditengah-tengah masyarakat dan upaya untuk mendekatkan diri dengan masyarakat serta memantau situasi perkembangan kamtibmas diwilayah Tambelang agar tetap aman dan kondusif.

“Kegiatan patroli ini rutin kami lakukan selain memberikan himbauan tentang pentingnya menjaga keamanan lingkungan” Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif berpartisipasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,”Jelasnya Kapolsek.

Sambungnya Kapolsek mengatakan Anggota Samapta Aiptu Saroha TB. Situmeang dan Bripda Muhammad Faisal menyampaikan himbauan kepada para pegawai dan kepala toko Alfamart serta warga sekitar apabila melihat dan mengetahui, mengalami gangguan keamanan/ancaman kriminal agar segera menghubungi Bhabinkamtibmas atau Kantor Polsek Tambelang.

“Dan patroli dialogis ini sangat penting dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif dimana patroli merupakan kegiatan utama Polri dalam upaya mencegah segala bentuk kejahatan kriminalitas dan gangguan kamtibmas lainnya diwilayah hukum Polsek Tambelang,” Pungkasnya Kapolsek.

(Red)

Jawaban Kapolri Cs atas Gugatan Praperadilan PPWI di PN Jakarta Selatan Penuh Retorika dan Rekayasa

Jakarta -Keterangan Kapolri sebagai Tergugat I, Kapolda Jateng sebagai Tergugat II, dan Kapolres Blora sebagai Tergugat III atas gugatan praperadilan yang diajukan PPWI Nasional di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terindikasi kuat penuh retorika dan rekayasa hukum. Hal itu terbaca dari berkas jawaban dan/atau eksepsi para tegugat yang diwakili para kuasa hukum masing-masing yang disampaikan kepada hakim PN Jakarta Selatan pada Kamis, 3 Juli 2025.

Sebagaimana diketahui bahwa PPWI Nasional, melalui Tim Penasehat Hukum PPWI, mewakili dua wartawan Jawa Tengah, atas nama Siyanti dan Febrianto, mendaftarkan gugatan Praperadilan melawan Kapolri Cs terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan kesalahan prosedur dalam proses penangkapan dan penahanan kedua wartawan tersebut. Proses persidangan atas gugatan praperadilan itu sedang berlangsung secara maraton saat ini dan akan menghasilkan putusan hakim pada Kamis, 10 Juli 2025 mendatang.

Dalam dokumen jawaban/eksepsinya, para termohon mendalilkan dua hal utama, yakni terkait kesalahan dalam menentukan tergugat atau _error in persona_ dan kewenangan mengadili perkara. Kapolri melalui enam orang kuasa hukumnya, Veris Septiansyah, S.H., S.I.K., M.Si.; Ferdian S, S.H., M.H.; Retno Dewi Rachmajanti, S.H.; Teguh Agustian, S.I.P., M.H.; Ihwan Budiarto, S.H.; dan Budi Setiawan, S.H., menyatakan bahwa Para Pemohon Praperadilan telah salah melibatkan Kapolri sebagai tergugat dalam gugatan dimaksud.

Alasannya, karena yang seharusnya digugat adalah penyidik pada lembaga yang melakukan proses hukum atas para pemohon praperadilan. Hal itu didasarkan pada Pasal 1 angka (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan bahwa “Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia dan Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penydidikan”.

Dengan alibi tersebut, Kapolri beranggapan bawa para pemohon semestinya hanya menggugat petugas penyidik Polres Blora (Tergugat III) yang telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap para pemohon. Dengan kata lain, Kapolri ingin mengatakan kepada hakim bahwa dirinya tidak bertanggung jawab atas segala tindakan yang dilakukan anggotanya di Polres Blora dalam peristiwa hukum yang digugat praperadilan di PN Jakarta Selatan, yang oleh karena itu hakim harus menolak gugatan praperadilan para pemohon.

Menanggapi jawaban dan/atau eksepsi Kapolri sebagai Tergugat I tersebut, Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, menyayangkan sikap dan pola pikir seorang Kapolri dalam menyikapi perkara hukum yang ditujukan kepadanya. “Saya amat prihatin dan menyayangkan cara pandang hukum dari seorang Kapolri, yang saya nilai bahwa Kapolri dan jajarannya tidak paham tentang prinsip _error in persona_ dan pertanggungjawaban kinerja sebuah lembaga negara,” ujar alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini dalam pernyataannya, Jumat, 4 Juli 2025.

_Error ini persona_, jelas Wilson Lalengke, terjadi ketika ada kekeliruan dalam menentukan pihak yang menjadi tergugat dalam sebuah gugatan. Misalnya, penggugat salah menunjuk pihak yang seharusnya digugat atau ada pihak lain yang seharusnya juga digugat tetapi tidak disertakan.

“Jadi, justru ketika Kapolri dan Kapolda Jateng yang merupakan atasan atau pimpinan yang menjadi penanggung jawab atas semua kinerja anggotanya dalam melaksanakan tugas tidak disertakan dalam gugatan praperadilan, maka penggugat dapat dikatakan melakukan _error in persona_ atau salah menentukan pihak dan/atau kurang pihak sebagai tergugat,” terang wartawan senior yang dikenal luas getol membela wartawan dan warga masyarakat yang diperlakukan sewenang-wenang oleh aparat hukum dimana-mana itu.

Lain Kapolri, lain pula jawaban Kapolda Jateng (Tergugat II) dan Kapolres Blora (Tergugat III). Kedua pihak tergugat ini mendalilkan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili gugatan praperadilan ini. Dalam berkas jawaban dan eksepsi yang disampaikan kuasa hukumnya, Ibnu Suka, S.H., M.H.; Cahyoko, S.H.; Riyanto, S.H.; dan Budi Riyanto, S.H., mereka mengakatan bahwa “… berdasarkan asas-asas dan persyaratan kompetensi relatif Pengadilan Negeri Blora, maka beralasan hukum untuk Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa permohonan dimaksud untuk menyatakan tidak berwenang untuk memeriksa.” Dalil ini didasarkan pada Pasal 84 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP yang terkait dengan _locus delicti_ atau tempat kejadian perkara.

Wilson Lalengke kembali sangat menyayangkan, kedua pejabat Polri di Jawa Tengah dan Blora itu yang dinilainya tidak paham dan tidak dapat membedakan antara proses hukum pidana dengan proses hukum perdata. Dalam perkara gugatan perdata, katanya, yang menjadi pedoman penentuan _locus delicti_ adalah tempat tinggal para tergugat.

“Nah, dalam gugatan praperadilan yang diajukan oleh pemohon, salah satu tergugatnya adalah Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Tergugat I) yang berkantor di Jl. Trunojoyo No. 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang oleh karena itu, gugatan praperadilan tidak hanya dapat dilakukan di PN Blora (alamat tugas Tergugat III) atau di PN Semarang (alamat tugas Tergugat II), tapi juga PN Jakarta Selatan sangat berwenang untuk mengadili permohonan praperadilan ini,” tutur lulusan pasca sarjana bidang Global Ethics dari Birmingham University, England, itu.

Yang paling mengecewakan dan berbau busuk dari semua keterangan dalam berkas jawaban/eksepsi para tergugat adalah adanya rekayasa dokumen administrasi dalam proses hukum yang dilakukan oleh Polres Blora. Berdasarkan semua dokumen persuratan yang diterbitkan dan diberikan kepada keluarga pemohon praperadilan, dipastikan bahwa kasus ini adalah delik aduan, bukan tertangkap tangan.

Dalam Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/54/V/RES/1.1.9/2-25/Reskrim tanggal 23 Mei 2025 dan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han/55/V/RES.1.1.9/2025/Reskrim tertanggal 23 Mei 2025, tertulis bahwa dasar penangkapan dan penahanan adalah Laporan Polisi Nomor: LP/B/13/V/2025/SPKT Polres Blora/Polda Jateng, tertanggal 22 Mei 2025. Artinya, penangkapan dan penahanan serta proses hukum lanjutannya didasarkan laporan warga bernama Riko Hendra Purnawan, seorang anggota TNI dari Kodim Blora, yang merupakan terduga pelaku tindak pidana UU Migas alias penimbun dan penyalur BBM Solar bersubsidi secara illegal.

“Betapa busuknya nurani mereka yang hidupnya dibiayai rakyat, tega-teganya membohongi hakim PN Jakarta Selatan, dengan memberikan keterangan hoax dalam dokumen jawaban atas gugatan praperadilan yang isinya mengatakan kasus ini sebagai OTT atau tertangkap tangan, merekayasa keterangan dengan mengatakan bahwa dasar penangkapan dan penahanan adalah Laporan Polisi Nomor: LP/A/13/V/2025/SPKT Polres Blora/Polda Jateng, tertanggal 22 Mei 2025. Sungguh sebuah perilaku aparat yang biadab!” sebut Wilson Lalengke tak kuasa menahan rasa dongkolnya atas kelakuan polisi yang dengan enteng merekayasa kasus delik aduan menjadi tertangkap tangan. (TIM/Red)

Hukum Diinjak, Aset Koperasi Dirampas! KOPPSA-M Bongkar Peran Oknum Berseragam”

Kampar, Riau — Sebuah insiden pembongkaran terhadap fasilitas milik Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPPSA-M) di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, menyita perhatian publik.

Peristiwa yang terjadi pada Kamis siang, 3 Juli 2025, itu melibatkan kelompok masyarakat yang dikawal sejumlah personel berseragam. Aset koperasi berupa pos jaga, portal, plang pemberitahuan, tiang lampu jalan, hingga perangkat CCTV dibongkar dan diangkut tanpa prosedur hukum yang jelas.

Koperasi mengklaim, seluruh fasilitas tersebut berdiri di atas tanah milik koperasi yang bersertifikat resmi, bukan di wilayah sengketa seperti yang belakangan diklaim oleh sejumlah pihak.

KOPPSA-M secara tegas membantah pernyataan yang beredar dari oknum kepala desa yang menyebut bahwa tanah tersebut merupakan milik masyarakat atau sedang disengketakan. Menurut koperasi, informasi tersebut adalah tidak benar dan menyesatkan.

“Pos yang dibongkar itu berdiri di atas tanah koperasi, bukan di tanah yang sedang dipersengketakan, apalagi tanah masyarakat. Legalitasnya jelas, ada sertifikatnya,” tegas Ketua KOPPSA-M dalam keterangannya.

Pernyataan ketua koperasi itu dikuatkan pula oleh tiga orang Ninik Mamak pemangku adat setempat yang menyatakan bahwa lahan tersebut adalah benar milik KOPPSA-M, dan jalur masuk tersebut tidak terhubung dengan satu bidang pun tanah milik masyarakat.

Ketua koperasi menyatakan menerima laporan langsung dari petugas keamanan di lapangan yang menyaksikan pembongkaran berlangsung sekitar pukul 12.56 WIB. Tak lama setelah kejadian, dump truck yang membawa seluruh barang hasil bongkaran—bernomor polisi BM 8662 AO—terpantau berhenti di halaman Polsek Siak Hulu.

Menindaklanjuti kejadian itu, pihak koperasi secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana pengrusakan ke Polda Riau dengan menggunakan dasar Pasal 406 KUHP. Laporan tersebut menyebut Yusry Erwin sebagai salah satu terlapor utama, bersama dua mantan pengurus koperasi, Mustakim dan Aprinus, yang diduga terlibat dalam penjualan ilegal sebagian lahan koperasi kepada seorang bernama Suratno.

Penjualan tersebut ditolak oleh koperasi karena tidak sah secara hukum, dan tanah yang dimaksud telah bersertifikat atas nama KOPPSA-M.

Sengketa terkait transaksi itu kini tengah diproses secara hukum, namun pihak-pihak yang berkepentingan justru diduga melakukan aksi fisik di luar jalur hukum. Proses laporan ke Polda Riau turut didampingi oleh kuasa hukum koperasi, Herry Supriyadi, SH, MH, dari Kantor Advokat Armilis Ramaini.

Menurut kuasa hukum lainnya, Ryand Armilis, SH, MH, peristiwa ini menimbulkan kekhawatiran serius terkait netralitas dan akuntabilitas aparat penegak hukum.

“Kami melihat adanya indikasi pelanggaran prosedur dan potensi penyalahgunaan kewenangan dalam kejadian ini. Aset milik koperasi dirusak tanpa dasar hukum yang jelas, dan kami berharap aparat penegak hukum dapat bersikap netral serta menindaklanjuti laporan ini dengan profesional,” ujar Ryand yang dihubungi awak media via telepon dari kantornya di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan.

Ia menambahkan, pihaknya akan segera melapor ke Divisi Propam Mabes Polri untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik oleh oknum berseragam yang terlibat di lapangan.

Sorotan tajam juga datang dari politisi senior PDIP, Roland Aritonang, yang menilai keterlibatan personel dari Tim RAGA Polda Riau dalam pengawalan pembongkaran sebagai preseden buruk. “Tim RAGA yang seharusnya membasmi premanisme, justru dilaporkan bertindak dengan cara-cara yang menyerupai preman. Ini menjadi ironi yang mencoreng misi institusi itu sendiri,” ujarnya kepada media.

KOPPSA-M mendesak Kapolda Riau untuk mengusut tuntas keterlibatan aparat dan memulihkan hak koperasi atas aset yang dirusak dan diambil secara paksa. “Kami ini badan hukum koperasi yang sah. Semua yang dibongkar adalah fasilitas resmi di atas lahan kami sendiri. Kalau prosedur hukum diabaikan, lalu di mana posisi hukum bagi koperasi rakyat?” kata Ketua KOPPSA-M.

Perkara ini tampaknya tak lagi sekadar konflik kepemilikan lahan. Ini menyangkut penghormatan terhadap legalitas koperasi rakyat, integritas aparat, dan keberpihakan hukum. KOPPSA-M berharap langkah hukum yang telah mereka tempuh akan membuka jalan menuju keadilan dan perlindungan atas hak-hak petani anggota koperasi di masa depan.***(Tim Redaksi).

Sengketa Sawit Memanas di Kubu Raya: Warga Tanjung Manggis Tuding PT RJP Seperti Penjajah

Kubu Raya, Kalimantan Barat – 4 Juli 2025

Ketegangan memuncak di Tanjung Manggis, Desa Suka Lanting, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya. Warga lokal menuding perusahaan sawit PT RJP (Rimba Jaya Palma) bertindak semena-mena atas kepemilikan lahan dan hasil panen sawit yang selama ini diklaim sebagai hak masyarakat.

Perselisihan tersebut bermula dari tudingan pihak perusahaan yang menyebut sejumlah warga melakukan pencurian sawit dari kebun milik PT RJP. Namun, warga membantah keras tuduhan itu dan menyatakan bahwa pohon-pohon sawit tersebut tumbuh di atas lahan milik mereka yang telah dikelola sejak 1997, jauh sebelum kehadiran perusahaan.

Ini tanah kami. Tapi perusahaan malah menuduh kami mencuri. Padahal kami tidak pernah mendapat bagian plasma 30 persen seperti diatur undang-undang,” tegas Wandi, pemuda Tanjung Manggis, kepada wartawan, Kamis, 3 Juli 2025.

Warga menyebut PT RJP belum pernah merealisasikan kewajiban pembangunan kebun plasma minimal 20 persen hingga 30 persen sebagaimana diamanatkan dalam Permentan No. 26/2007, Permentan No. 98/2013, dan Pasal 58 Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Sudah berkali-kali kami minta penjelasan soal plasma, tapi tak pernah dijawab. Yang kami rasakan justru intimidasi dan tuduhan seolah kami pencuri di tanah kami sendiri,” lanjut Wandi

Masyarakat juga menilai kehadiran PT RJP di wilayah adat mereka penuh kejanggalan. Mereka mengaku tidak pernah diajak musyawarah, tidak ada konsultasi publik, bahkan tidak memiliki salinan izin resmi seperti Hak Guna Usaha (HGU).

Tiba-tiba lahan kami sudah dipatok dan ditanami sawit. Tak ada sosialisasi, tak ada kesepakatan tertulis. Ini bentuk penyerobotan,” ujar seorang tokoh adat yang enggan disebut namanya.

Kekecewaan warga juga mengarah pada Pemerintah Kabupaten Kubu Raya (Pemkab KKR) yang dinilai lamban dan abai. Dinas Perkebunan, menurut warga, belum pernah turun langsung memverifikasi lokasi HGU perusahaan.

Kami sudah audiensi ke DPRD Kubu Raya, tapi hanya ditampung tanpa ada tindak lanjut. Kami juga lapor ke Kejaksaan Negeri, tapi hingga kini tidak ada progres,” kata warga lainnya.

Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalbar, Dr. Herman Hofi Munawar, menyebut situasi ini sebagai bentuk pengabaian hak rakyat oleh negara. Ia menegaskan bahwa tindakan perusahaan yang menuduh warga mencuri tanpa kepastian status lahan adalah pelanggaran terhadap prinsip hukum agraria.

Negara harus hadir. Ini bukan sekadar sengketa sipil, tapi soal ketimpangan struktural antara korporasi dan warga. Jika plasma tidak direalisasikan, dan HGU tak transparan, itu jelas pelanggaran. Bahkan bisa dikenai sanksi pencabutan izin sebagaimana diatur dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” tegas Dr. Herman.

Warga mendesak agar Pemerintah Provinsi Kalbar, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Pertanian, serta Komnas HAM segera turun tangan. Mereka meminta pembentukan tim independen untuk mengaudit legalitas HGU dan implementasi kewajiban plasma oleh PT RJP.

Jika tidak ada kejelasan, warga mengancam akan melakukan aksi besar-besaran dan menggugat perusahaan secara hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Sumber : Wandi, perwakilan warga Tanjung Manggis dan Dr. Herman Hofi Munawar, Pakar Hukum dan Kebijakan Publik Kalbar

Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dr. H. Dudung Abdurachman Resmi Disahkan Menjadi Warga PSHT

Madiun, 3 Juli 2025 — Tokoh nasional sekaligus Penasihat Khusus Presiden Republik Indonesia Bidang Pertahanan Nasional, Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dr. H. Dudung Abdurachman, S.E., M.M., resmi disahkan menjadi Warga Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) pada Kamis malam, 3 Juli 2025. Prosesi penuh makna ini berlangsung di Padepokan Agung PSHT, Kota Madiun, sebagai pusat dari organisasi pencak silat legendaris yang telah melintasi zaman.

Kehadiran Jenderal Dudung dalam prosesi pengesahan tersebut tidak hanya sekadar simbolik, melainkan dilandasi komitmen kuat terhadap nilai-nilai ke-Indonesiaan dan visi besar menuju Indonesia Emas 2045. Sebagai mantan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) dan kini menjabat sebagai Staf Khusus Presiden untuk Urusan Pertahanan Nasional, keikutsertaannya menjadi warga PSHT memiliki makna strategis dalam membumikan nilai-nilai moral, persaudaraan, dan cinta tanah air.

Sebelum menjalani prosesi pengesahan, Jenderal Dudung terlebih dahulu mengikuti tes jago, sebuah ujian khas dalam tradisi PSHT untuk calon warga. Tes tersebut dipimpin langsung oleh Kangmas R. Moerdjoko HW, selaku Ketua Umum PSHT Pusat Madiun. Setelah dinyatakan lulus, beliau kemudian mengikuti tahapan sakral pengesahan yang berlangsung pada malam hari dengan khidmat dan penuh nuansa persaudaraan.

Dalam sambutannya setelah resmi disahkan, Jenderal Dudung menyampaikan rasa bangga dan harunya karena telah menjadi bagian dari keluarga besar PSHT.

> “Ini merupakan suatu kebanggaan bagi saya pribadi, bisa bergabung dengan PSHT,” ujar Jenderal Dudung di hadapan ratusan warga PSHT yang hadir.
“Saya melihat PSHT bukan semata-mata soal ilmu bela diri. Lebih dari itu, ini adalah organisasi yang mengajarkan moral, budi pekerti, nilai-nilai keagamaan, serta kepedulian sosial,” tambahnya.

Jenderal Dudung juga mengungkapkan bahwa ketertarikannya terhadap PSHT tumbuh setelah beberapa kali berdiskusi langsung dengan Kangmas Moerdjoko di Jakarta.

> “Dari Kangmas Moerdjoko saya mendapatkan gambaran lengkap mulai dari sejarah berdirinya PSHT, kiprah perjuangannya, hingga visi besarnya ke depan,” ungkap Dudung.
“Dan sejak saya tiba di Padepokan ini, saya merasakan sendiri bagaimana sambutan yang begitu hangat dan bersahaja dari anggota PSHT, pengurus, dan warga. Tidak ada kesan sombong. Ini nilai luhur yang sangat langka saat ini,” lanjutnya.

Prosesi pengesahan tersebut juga dihadiri oleh sejumlah tokoh penting PSHT dari berbagai daerah. Hadir juga dalam acara tersebut Kangmas Sulistiono, Ketua Cabang PSHT Kabupaten Semarang Pusat Madiun, serta Mbakyu Fauzum Mahmudah, Bendahara Perwapus Jawa Tengah. Kehadiran mereka menegaskan soliditas dan semangat gotong royong antar warga PSHT di seluruh pelosok tanah air.

PSHT sendiri dikenal sebagai organisasi pencak silat yang tidak hanya mengedepankan keahlian fisik, tetapi juga pembentukan karakter dan jiwa persaudaraan yang mendalam. Dengan bertambahnya tokoh-tokoh nasional seperti Jenderal Dudung sebagai warga resmi, PSHT semakin memperluas pengaruh positifnya dalam menjaga jati diri bangsa serta mendorong pembinaan generasi muda menuju masa depan Indonesia yang gemilang.

Pengesahan Jenderal Dudung Abdurachman menjadi warga PSHT bukan hanya simbol penerimaan, tetapi juga cermin komitmen nyata dari seorang tokoh bangsa dalam memperjuangkan nilai-nilai luhur yang sejalan dengan cita-cita Indonesia Emas 2045.

Red”

Pernyataan Pers: Menjaga Akurasi dan Etika Jurnalisme di Tengah Arus Informasi

Jakarta, 4 Juli 2025 – Dalam lanskap media yang semakin kompleks, akurasi dan keberimbangan menjadi pilar utama dalam menjaga kepercayaan publik. Belakangan ini, muncul kekhawatiran terkait praktik pemberitaan yang, jika tidak ditangani dengan cermat, berpotensi merugikan kredibilitas media dan profesi jurnalis secara keseluruhan.

Menanggapi rilis sanggahan dari Berantastipikornews.co.id terkait pemberitaan Tevri-TV.com pada 3 Juli 2024, kami melihat ini sebagai momentum penting untuk merefleksikan kembali komitmen bersama terhadap Kode Etik Jurnalistik. Insiden ini, yang berpusat pada klaim “pemberitaan dinilai menyesatkan” oleh Tevri-TV.com terhadap Berantastipikornews.co.id, menyoroti urgensi praktik jurnalisme yang bertanggung jawab.

Kami mencermati bahwa kasus penudingan “informasi menyesatkan” atau “hoaks” yang merugikan media lain ini bukanlah yang pertama kali terjadi. Tudingan atau pola tudingan tersebut telah dilakukan berulang-ulang terhadap beberapa media oleh media yang sama. Situasi ini, di mana laporan media lain dituding tidak akurat tanpa proses verifikasi yang memadai, sangat mengkhawatirkan.

Saat dihubungi awak media, Hermanius Burunaung, Pimpinan Redaksi Berantastipikornews.co.id, sangat menyayangkan hal tersebut terjadi. Ia menyampaikan, “Ini bukan saja tudingan atau pola tudingan yang pertama kali kami alami, tetapi banyak media lain juga yang dituding menyebarkan informasi hoaks atau palsu oleh media yang sama. Pola ini sangat merugikan dan menciptakan iklim ketidakpercayaan di mata publik serta dapat menghambat kerja jurnalis dalam menyampaikan informasi yang benar.”

Prinsip dasar jurnalistik menekankan perlunya verifikasi fakta dan keberimbangan informasi. Setiap laporan berita harus didasarkan pada data, bukti, dan sumber yang dapat dipertanggungjawabkan. Sangat krusial bagi setiap media untuk melakukan verifikasi kepada pihak yang dituduh atau redaksi yang dituduh jangan membangun opini langsung atau menuduh secara langsung bahwa suatu berita adalah “mengada-ada”, “hoaks”, atau “palsu”. Klaim semacam itu tanpa didukung proses konfirmasi yang menyeluruh adalah tindakan tidak profesional dan dapat merusak reputasi media.

Lebih lanjut, pemberitaan yang parsial dan hanya menyajikan satu sisi pandang berpotensi menyesatkan publik. Jurnalis memiliki tanggung jawab untuk memberikan ruang yang memadai bagi semua pihak terkait untuk menjelaskan perspektif mereka. Ketiadaan upaya konfirmasi lanjutan kepada pihak yang dituduh, sebelum publikasi, merupakan pelanggaran terhadap prinsip akurasi dan keberimbangan.

Kekhawatiran yang disuarakan oleh Berantastipikornews.co.id mengenai potensi pengaruh relasi dengan pihak tertentu (misalnya, MoU dengan Pemerintah Daerah) terhadap independensi pemberitaan adalah isu serius. Kode Etik Jurnalistik secara tegas melarang jurnalis untuk menerima suap atau menyalahgunakan profesi untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Kredibilitas jurnalisme tidak boleh dikorbankan demi pertimbangan non-jurnalistik.

Pola penudingan yang berulang ini menuntut perhatian serius. Dewan Pers memiliki peran krusial dalam menengahi sengketa pers dan memastikan penegakan Kode Etik Jurnalistik. Sementara itu, pemerintah dan aparat penegak hukum harus mengambil tindakan dan memastikan bahwa setiap klaim penyebaran hoaks ditangani secara proporsional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku, tanpa menjadi alat untuk membungkam kritik atau membatasi kebebasan pers yang bertanggung jawab. Intervensi yang tepat akan melindungi jurnalis yang bekerja sesuai kaidah dan menindak pihak yang memang sengaja menyebarkan informasi palsu.

Kami mengajak seluruh rekan media untuk:

* Meningkatkan Proses Verifikasi: Pastikan setiap informasi yang disajikan telah melalui proses verifikasi yang ketat dari berbagai sumber yang kredibel.

* Menerapkan Prinsip Keberimbangan: Berikan kesempatan yang sama bagi semua pihak terkait untuk menyuarakan pandangan mereka, dan hindari pemberitaan yang bias atau sepihak.

* Melakukan Konfirmasi Menyeluruh: Sebelum mempublikasikan berita, selalu lakukan upaya konfirmasi atau wawancara yang mendalam dengan semua pihak yang disebutkan atau terkait.

* Menjaga Independensi: Pertahankan independensi redaksional dari segala bentuk tekanan, baik dari pihak pemerintah, swasta, maupun kepentingan pribadi.

* Bersikap Profesional dalam Kritik: Jika ada ketidaksepahaman antar media, selesaikan melalui mekanisme yang profesional, seperti hak jawab dan koreksi, bukan dengan tuduhan yang tidak berdasar.

Kasus seperti ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa praktik jurnalisme yang baik bukan hanya tentang kecepatan, tetapi juga tentang akurasi, objektivitas, dan integritas. Dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip Kode Etik Jurnalistik, kita dapat memastikan bahwa pers tetap menjadi pilar demokrasi yang kuat dan tepercaya.

Red”

Polsek Serang Baru Gelar Acara Syukuran Kenaikan Pangkat Anggota

Bekasi – Sebagai rasa syukur Polsek Serang Baru gelar syukuran atas kenaikan pangkat anggota Polsek Serang Baru kegiatan tersebut bertempat di Mako Polsek Serang Baru Desa Sukasari Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi.Jum’at (04/07/2025).

Kegiatan syukuran tersebut dihadiri AKP Hotma Sitompul S.H.,MH Kapolsek Serang Baru, PJU Polsek Serang Baru dan Personil Polsek Serang Baru.

Akp Hotma Sitompul S.H.,MH Kapolsek Serang Baru mengucapkan rasa bangga dan apresiasi atas kerja keras serta dedikasi para anggota Polsek Serang Baru dalam menjalankan tugas serta tanggung jawab sebagai pelindung, pengayom dan pelayan untuk masyarakat.

“Syukuran ini menjadi simbol kebersamaan dan wujud penghargaan kepada anggota yang telah menunjukkan dedikasi dan integritas,semoga pangkat baru ini menjadi motivasi untuk bekerja lebih baik dan menjadi teladan di tengah masyarakat,”Ucapnya Kapolsek.

Sambungya Kapolsek “Saya berpesan kepada anggota Polsek Serang Baru yang naik pangkat, kenaikan pangkat ini adalah amanah yang harus dijaga dan dijalankan dengan sebaik-baiknya, jadikan momen ini sebagai motivasi untuk terus meningkatkan profesionalisme dan tanggung jawab dalam bekerja,”Pesan Kapolsek.

(Red)

FORMAS Resmi Jalin Kerjasama dengan LSP Pers Indonesia

Jakarta – Ketua Umum Forum Masyarakat Indonesia Emas (FORMAS) Yohanes Handojo Budhisedjati, SH, CCP dan Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia Hence Mandagi secara resmi menandatangani Memorandum of Understanding atau Kesepakatan Kerja Sama pada Selasa (1/7/2025) di Kantor Sekretariat FORMAS, Jakarta.

MoU antara FORMAS dan LSP Pers Indonesia dilakukan untuk memfasilitasi pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Wartawan bagi pengurus dan anggota organiasi pers yang bernaung di FORMAS.

Penandatanganan nota kesepahaman antara FORMAS dan LSP Pers Indonesia ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi kedua pihak dalam menjalin kerjasama melaksanakan program pembentukan dan peningkatan Sumber Daya Manusia di bidang jurnalistik melalui Sertifikasi Kompetensi Wartawan.

FORMAS dan LSP Pers Indonesia siap berkolaborasi dan bekerjasama dalam kegiatan pengembangan Sumber Daya Manusia di bidang jurnalistik, khususnya melalui pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Wartawan bagi pengurus dan anggota organisasi-organisasi pers yang bernaung di FORMAS.

LSP Pers Indonesia juga akan memfasilitasi pelaksanaan Pelatihan Asesor melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) bagi pengurus dan anggota FORMAS yang berlatar belakang profesi wartawan.

“Kami sepakat bekerjasama memfasilitasi wartawan mengikuti Sertifikasi Kompetensi Wartawan melalui BNSP di LSP Pers Indonesia untuk kepentingan peningkatan Sumber Daya Manusia di bidang jurnalistik,” ujar Ketum FORMAS Yohanes Handojo Budhisedjati usai menandatangani nota kesepahaman dengan LSP Pers Indonesia pada Selasa (1/7/2025) di Kantor Sekretariat FORMAS, Jakarta.

Ketua LSP Pers Indonesia Hence Mandagi menyatakan siap berkolaborasi dengan FORMAS untuk meningkatkan kualitas SDM wartawan Indonesia melalui pengakuan kompetensi oleh negara melalui BNSP.

“LSP Pers Indonesia adalah lembaga yang memiliki lisensi pemerintah yakni BNSP untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi wartawan. Kami siap memfasilitasi pelaksanaan sertifikasi kompetensi wartawan bagi para pengurus dan anggota FORMAS yang berprofesi sebagai wartawan,” ujar Mandagi yang juga menjabat Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia, Wakil Ketua Umum FORMAS Bidang Pengembangan Pers dan Media, Wakil Ketua Umum APTIKNAS Bidang Hukum dan Media, dan Ketua Departemen Kepemudaan dan Media Digital Forum Bela Negara Perwakilan Jakarta.

Pada pelaksanaan penandatangan MoU ini, Ketua LSP Pers Indonesia Hence Mandagi didampingi jajarannya yakni Ketua Dewan Pengarah Ir. Soegiharto Santoso,SH dan General Manager Meytha F. Kalalo, sementara Ketum FORMAS Yohanes Handojo didampingi Wakil Sekjen FORMAS Ervan Tou dan Koordinator Gerakan Masyarakat Peduli Pendidikan Rakyat (GEMPPAR) FORMAS Soetresno Hartanto.

Usai penandatangan MoU, Ketum FORMAS Yohanes Handojo menyerahkan cendramata kepada LSP Pers Indonesia yang diterima Ketua Dewan Pengarah Soegiharto Santoso. Pada kesempatan ini, Soegiharto yang akrab disapa Hoky mengatakan, kerjasama antara FORMAS dan LSP Pers Indonesia ini sangat penting untuk memperkuat sistem sertifikasi kompetensi profesi nasional.

“Karena setiap wartawan yang disertifikasi melalui LSP Pers Indonesia akan langsung tercatat dalam sistem sertifikasi kompetensi nasional Indonesia di BNSP. Ini perupakan pengakuan negara terhadap kompetensi, khususnya di bidang pers,” ujar Hoky yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN), Pendiri dan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha TIK Nasional (APTIKNAS), Penasihat Forum Masyarakat Indonesia Emas (FORMAS), Wakil Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), serta Pendiri dan Ketua Dewan Pengarah LSP Pers Indonesia.

Eksistensi FORMAS
FORMAS adalah organisasi yang didirikan oleh sejumlah tokoh nasional, salah satunya adalah Hashim Djojohadikusumo dan Yohanes Handojo Budhisedjati. FORMAS didirikan untuk mengawal dan memonitoring jalannya pemerintahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.

Di awal pembentukannya FORMAS terdapat 21 organisasi masyarakat dan seiring dengan perkembangannya, belum genap setahun sudah bertambah menjadi 77 organisasi dari beragam latar belakang dan masih akan terus bertambah jumlahnya.

Dalam kiprahnya yang belum setahun berdiri, FORMAS telah menjalin kesepakatan Kerjasama dengan sejumlah pihak. Salah satunya adalah Badan Nasional Penaggulangan Teroris (BNPT), Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri (Lemdiklat Polri), Radio Republik Indonesia, dan sejumlah pihak, termasuk LSP Pers Indonesia. (Red)

Aktivitas Usaha Galian C Diduga Ilegal Bebas Beroperasi di Desa Tambaksari, Blora

Jateng:04-07-2025.

Blora, — Aktivitas tambang galian C jenis tanah urug yang diduga ilegal terus beroperasi secara terang-terangan di Desa Tambaksari, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Meski diduga belum mengantongi izin resmi dari instansi terkait, kegiatan ini tampak bebas tanpa pengawasan ataupun penindakan tegas dari pihak berwenang.

Berdasarkan hasil investigasi tim media di lapangan, aktivitas pertambangan jenis tanah urug tersebut berlangsung aktif dan terbuka, tanpa memperlihatkan kepatuhan terhadap regulasi perizinan yang telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia. Hal ini memicu kekhawatiran warga karena dampak lingkungan yang mulai terasa akibat penggalian tanpa kontrol.

Seorang warga berinisial MN mengatakan bahwa aktivitas pertambangan di wilayah tersebut diduga kuat belum memiliki izin resmi. “Dari hasil pengamatan kami, alat berat terlihat jelas beroperasi di lokasi. Namun, tidak ada papan informasi proyek atau dokumen perizinan yang terpampang,” ungkapnya kepada media, Senin (1/7/2025)

Sementara itu, Kepala Desa Tambaksari, Achmad Heru Gunawan, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, menyatakan belum pernah memberikan izin atau menerima laporan terkait adanya aktivitas galian C di wilayahnya. “Belum ada izin ke saya selaku kepala desa,” tegasnya.

Mirisnya, meski indikasi pelanggaran hukum telah terlihat jelas, belum ada tindakan nyata dari dinas maupun instansi terkait terhadap pengusaha tambang yang diduga melanggar aturan tersebut.

Sebagaimana diketahui, aktivitas pertambangan galian C wajib didahului dengan pengurusan izin seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Pelanggaran terhadap hal ini dapat dikenakan sanksi hukum berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Warga dan aktivis lingkungan mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk segera turun tangan dan menindak tegas pelaku usaha tambang ilegal demi menjaga kelestarian lingkungan dan supremasi hukum di Kabupaten Blora.

Red”