Beranda blog Halaman 118

IWO Indonesia Serukan Perlawanan Hukum Terhadap Dugaan Korupsi di Pemda Banggai Laut: Tantang Penegak Hukum Usut Tuntas!

Jakarta, Senin, 7 Juli 2025 – Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia secara tegas mendeklarasikan kesiapannya untuk melancarkan perlawanan hukum terhadap dugaan praktik “perampokan uang negara” yang melibatkan lingkaran pejabat di Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Banggai Laut. Langkah ini merupakan bentuk konkret dukungan IWO Indonesia terhadap agenda pemberantasan korupsi yang digaungkan oleh Presiden Prabowo Subianto, sekaligus menjadi sinyal kecaman keras terhadap oknum-oknum yang merugikan keuangan negara.

Ali Sopyan, Wakil Ketua Umum IWO Indonesia, dengan lantang menyatakan, “Sudah waktunya IWO Indonesia mengambil bagian dari program Presiden RI, Prabowo Subianto, yang saat ini sedang gencar memberantas pejabat koruptor yang selalu merugikan negara!”

Pernyataan ini tidak hanya sekadar gertakan. IWO Indonesia menuntut pertanggungjawaban penuh dari pihak yang melaporkan dugaan ini ke Dewan Pers, menegaskan bahwa data yang diungkapkan oleh media Rajawali News bersumber dari temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan sekadar karangan belaka.

Dugaan Mega Korupsi Terbongkar: Dari Saldo Fiktif hingga Penyalahgunaan Dana Bencana

IWO Indonesia mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas adanya kerugian keuangan negara, khususnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di lingkungan Pemda Banggai Laut sejak tahun 2021 hingga 2024. Poin-poin dugaan penyimpangan yang diungkapkan sangat memprihatinkan:

* Saldo Kas Pemda Misterius & TPP ASN Tidak Terbayar: Saldo kas Pemda Banggai Laut per 31 Desember 2021 dilaporkan sebesar Rp25,9 miliar, namun tunjangan TPP ASN senilai Rp3 miliar untuk 42 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Desember 2022 tidak dibayarkan dan belum cair hingga 2025. Ada ke mana uang rakyat itu menguap?

* Modus Operandi Bupati Sofyan Kaepa Diduga Terlibat: Laporan dari Bripka Laode Moane kepada Kapolres Banggai Kepulauan membeberkan dugaan penyimpangan serius yang melibatkan Bupati Sofyan Kaepa, meliputi:

* Penyalahgunaan Dana PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) Miliaran Rupiah: Sebuah ironi di tengah upaya pemulihan ekonomi rakyat.

* Penyelewengan Dana PDAM Rp1 Miliar: Diduga diambil suruhan bupati dan diserahkan langsung kepadanya.

* Penggelapan Dana COVID-19 Rp20 Miliar (2020–2022): Di tengah pandemi, dana kemanusiaan justru diduga diselewengkan.

* TPP PNS Dipangkas & Diduga Dijadikan Dana Politik: Sekitar Rp46 miliar per tahun dana TPP tidak dibayar penuh (Desember 2022, Desember 2023, Januari–April 2024). Parahnya, hanya sebagian ASN yang menerima dengan sistem ‘pilih kasih’, terindikasi digunakan untuk pengumpulan dana Pilkada. Ini adalah pelecehan terhadap hak-hak ASN!

* Pemangkasan TPP Tanpa Persetujuan DPRD: Pada April 2021, Bupati memangkas TPP 40% (Rp18 miliar) tanpa paripurna DPRD, dengan Rp16 miliar dari pemangkasan ini tidak jelas keberadaannya.

* Dana Desa Dimanipulasi untuk Politik: Dana Desa Tahap 4 yang seharusnya cair Desember malah November, dengan dugaan bupati memerintahkan Kepala Desa menyisihkan Rp15 juta per desa untuk menyuap petugas PPS agar menaikkan suaranya pada Pilkada dan Pileg. Ini adalah pengkhianatan terhadap amanah pembangunan desa!

* Dugaan Pencucian Uang (TPPU): Melalui rekening atas nama “Muh. Batrin alias La Baiti”, dugaan TPPU telah dilaporkan ke KPK, namun hingga kini belum ada tindak lanjut resmi.

Desakan Keras kepada Penegak Hukum: Jangan Biarkan Koruptor Merajalela!

IWO Indonesia, dengan dukungan bukti dari unggahan Lusiana Putri Ahmadi (ASN di DPR RI), laporan resmi Bripka Laode Moane, dan informasi dari mantan Kepala Inspektorat, mendesak:

* Kejaksaan Agung RI: Segera mengambil tindakan hukum dan penyelidikan menyeluruh.

* KPK: Untuk segera menindaklanjuti laporan TPPU dan mengusut tuntas dugaan-dugaan korupsi Dana PEN, Dana PDAM, Dana COVID, Dana TPP ASN, Dana Desa, dugaan politik uang, dan pencucian uang.

Tantangan besar kini ada di pundak aparat penegak hukum. Apakah mereka akan berani memberantas ‘gerombolan pejabat rampok uang negara’ ini, atau justru membiarkan korupsi terus merajalela merugikan rakyat Banggai Laut? IWO Indonesia akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan ditegakkan.

Publisher -Red

Irjen.Pol, Daniel Adityajaya,S.H.,S.I.K.,M,Si. Berjanji Akan Tindak Tegas Dan Memproses Secara Transparan Polwan Propam Polda Bali Dan Pacar Wartawan Gadungan

06/07/2025
Terkait Viralnya di pemberitaan media
Terkait kasus intimidasi oknum Polwan Propam Paminal terhadap wartawan, Kapolda Bali telah menjanjikan tindak tegas bagi oknum tersebut jika terbukti melakukan pelanggaran Tanpa Tembang Pilih.
Serta Menangkap Dede
Hal ini merupakan cerminan etika dari Institusi kebanggaan masyarakat.

Sanksi hukum yang dapat diberikan meliputi:

1. *Sanksi disiplin*: Oknum Polwan dapat dikenakan sanksi disiplin internal kepolisian.
2. *Pidana*: Jika tindakan intimidasi tersebut memenuhi elemen tindak pidana, oknum Polwan dapat dijerat dengan pasal-pasal yang relevan dalam KUHP.

Kapolda Bali menekankan pentingnya menjaga profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugas sebagai anggota kepolisian.

*Langkah-langkah yang diambil:*

– *Pemeriksaan*: Pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan terhadap oknum Polwan yang terlibat.
– *Pengumpulan bukti*: Bukti-bukti akan dikumpulkan untuk menentukan tingkat pelanggaran.- *Sanksi*: Sanksi yang sesuai akan diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang ada.

Didalam pembicaraan via wa awak media 2/7/2025 bersama Kapolda Bali yang merespon cepat kasus salah satu anggotanya dimana apabila anggotanya jelek akan mencerminkan kepemimpinan suatu institusi .

PERS adalah tiang demokrasi suatu negara
Yang mana PERS merupakan pendidik publik.

Ya, semoga proses hukum dapat berjalan dengan transparan dan adil, serta memberikan efek jera bagi oknum kepolisian yang melakukan pelanggaran.

Ya, proses hukum yang transparan dan adil sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

#Salam Satu Pena
#Media Online Indonesia
#Komisi lII DPR RI
#Kompolnas
#Kapolri
#Mabes Polri
#Div.Propam Mabes Polri
#Kapolda Bali
#Polda Bali

Dinas Lingkungan Hidup Kab:Muara Enim Mandul Adanya Limbah B3.

Sumsel : menjamurnya limbah B3. Yang mencemari lingkungan hidup di kalangan rakyat. Kusunya para mahasiswa kampus universitas seti is kab. Muara Enim ironisnya Kasman Anggota DPR Muara Enim Menyewakan Rumah Yang Mengakibatkan Pencemaran Limbah

Muara Enim –
Di Duga Karna limbah dari Mees PT.AMM Usaha Perikan milik warga GBE banyak yang mati

Kairlani menjelaskan pada awak media,Jum’at 04/07/2025
bahwa ikan di kolam nya banyak yang mati di karenakan oleh limbah dari PT.AMM yang masuk ke saluran sumber Air kolam Miliknya

masih di jelaskan khairlani dan yang terdampak bukan hanya milik kami saja tapi masih ada kolam lainnya juga yang terdampak dan hal ini sudah saya sampaikan pada pemerintah setempat dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Untuk meninjau langsung lokasi kami yang terdampak tersebut

Senada dengan itu RT.GBE mendapatkan laporan warganya langsung mendatangi TKP dan menjelaskan pada awak media bahwa ia tidak tahu kalau itu adalah mees PT.AMM karna sudah hampir satu tahun di Graha Bumi Enim ,Desa Muara Lawai ini Tidak perna melapor ke pemerintah setempat Humas PT.AMM pihak Mess PT.AMM dan pihak perusahaan harus bertanggung jawab atas kejadian ini karna sudah buat masyarakat kami resah tutur RT, Graha Bumi Enim (GBE)

Humas PT.AMM Saat di Konfermasi melalui via WhatsApp mengatakan bahwa hal ini sudah di sampaikan pada pemilik Rumah dan akan di tindak lanjuti oleh pemilik rumah ( KHAIRLANI )

Red”

Miris! Bendera Merah Putih Robek dan Kusam Berkibar di Depan Kantor STISIP SAINS, Tak Ada Tanggapan Pihak Kampus

Garut – Lambang kehormatan dan identitas bangsa Indonesia, Bendera Merah Putih, terlihat dalam kondisi sangat memprihatinkan di depan kantor STISIP SAINS (Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Samudera Indonesia Selatan).Jl, Raya Cijayana, Desa Cijayana Kecamatan Mekarmukti Kabupaten Garut,” Selasa 17 Juni 2025

Pantauan langsung awak media pada Kamis (19/6), tampak bendera dalam keadaan robek terbelah menjadi dua bagian, lapuk, dan kusam, tetap dikibarkan di halaman depan kampus tersebut. Pemandangan ini tentu sangat disayangkan, mengingat bendera adalah simbol kedaulatan yang wajib dihormati dan dijaga kesuciannya.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, Pasal 24 huruf c menyebutkan bahwa “Setiap orang dilarang mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.” Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 67, yakni pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Mirisnya, hingga berita ini diterbitkan, pihak STISIP SAINS belum memberikan tanggapan resmi terkait kondisi bendera tersebut maupun rencana penggantian.

Publik menilai seharusnya institusi pendidikan tinggi menjadi contoh dalam menumbuhkan nilai-nilai kebangsaan, bukan justru abai terhadap simbol negara. Masyarakat berharap pihak kampus segera melakukan klarifikasi dan memperbaiki hal ini sebagai bentuk tanggung jawab moral dan hukum terhadap negara.

Tim Liputan

Pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) untuk Tingkatkan Kesejahteraan Petani Desa Kembangringgit

MOJOKERTO ~ Jalan usaha tani (JUT) adalah jalan yang dibangun oleh pemerintah atau masyarakat dengan tujuan untuk memudahkan transportasi dan aksesibilitas ke lahan pertanian. Jalan ini biasanya menghubungkan antara lahan pertanian dengan jalan utama, serta menghubungkan antara lahan pertanian dengan sumber daya pertanian seperti irigasi dan input pertanian lainnya.

Jalan usaha tanian Dusun Bajangan Desa Kembangringgit, memiliki peran penting dalam meningkatkan produktivitas pertanian, mempermudah transportasi hasil pertanian dan aksesibilitas ke lahan pertanian, serta meningkatkan kesejahteraan petani dan masyarakat di sekitar lahan pertanian.

Melihat pentingnya keberadaan JUT, Pemerintah Desa Kembangringgit mengupayakan untuk membangun JUT Dusun Bajangan, menuju ke arah perkampungan.

Desa Kembagringgit. JUT yang dibangun ini akan memberikan manfaat langsung ke sekitar 30 hektar lahan pertanian di wilayah utara Dusun Bajangan.

Pembangunan JUT telah dilaksanakan berupa rabat beton dengan spesifikasi volume 205 meter X 2,5 meter X 0,15 meter. Proyek JUT ini menelan anggaran sejumlah Rp 110.000.000 yang bersumber dari Dana Desa TA 2025.

Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Kembangringgit yang diawasi langsung oleh Pejabat Pengelola Keuangan Desa (PPKD), Pengawasan ini multak dibutuhkan agar setiap pengerjaan proyek berlangsung secara transparan dan akuntabel, serta tertib administrasi mulai dari perencanaan, pengerjaan, sampai dengan pelaporannya.

Pengerjaan proyek diawali persiapan lahan dengan melakukan pengurugan pasir batu (sirtu) agar dasar badan jalan padat dan rata terlebih dahulu. Pada saat persiapan lahan sebelum pengerjaan proyek, dilakukan kerja bakti oleh masyarakat Dusun Bajangan Desa Kembangringgit.

Kades Kembangringgit Matuhan, saat diwawancarai media ini mengatakan, Setelah kami meminta saran dari inspektorat proyek JUT Dusun Bajangan, langsung kami laksanakan pada hari kamis minggu kemarin.

Proyek jalan usaha tani (JUT) kali ini memang benar benar dibutuhkan petani, utamnya pada musim hujan yang selama ini para petani untuk mengangkut hasil pertanian dipanggul menuju jalan dusun, karena becek tidak bisa dilewati sepeda motor, dengan terbangunnya Jalan Usaha Tani ini para petani sangat dibantu sekali, dan tidak susah susah untuk mengangkut gabah hasil panen,” Ungkap Kades Kembangringgit.

Kita selalu kedepankan transparansi, pada penggunaan dana apapun, seperti sebelum dimulainya proyek JUT, kami mengumpulkan perwakilan warga Dusun Bajangan dan anggota BPD, untuk sosialisasi proyek JUT, berapa dana yang digunakan, lebar berapa, panjangnya berapa, kami florr semua ke warga, kami ingin semua terbuka,” terangnya.

Kedepan semua saya minta pemerintah ini bersih, dan tidak ada yang macam- macam dengan anggaran, saya kepingin seperti itu. Saya akan terbuka untuk selalu koordinasi dengan beberapa pihak, terutama dengan BPD,” pungkas Kades Kembangringgit. (red)

Berikan Pesan Kamtibmas, Kapolsek Serang Baru Melaksanakan Kegiatan Ngopi Kamtibmas Dengan Masyarakat

Bekasi – Seputarindonesia – Dalam meningkatkan koordinasi maupun komunikasi dengan masyarakat serta berikan pesan Kamtibmas, Kapolsek Serang Baru Beserta Personil Melaksanakan Giat Ngopi Kamtibmas di Kp Pasirandu Rt 06 RW 03 Desa Sukasari Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi. Sabtu (05/07/2025).

Dalam kegiatan ngopi Kamtibmas tersebut di pimpin AKP Hotma Sitompul S.H.,MH Kapolsek Serang Baru Beserta Iptu Sofian ( Kanit Binmas,Aipda Surya Abadi Bhabinkamtibmas,Aipda Ahmad S Lantas,Bripka David Provost dan Brigadir Sinyo Patroli dan dihadiri Sunardi Ketua Rw serta Rahmad Warga Pasirandu.

Kapolsek Serang Baru dalam kesempatan tersebut menyampaikan pesan – pesan kamtibmas kepada awak pos sat kamling agar tetap berhati-hati dan waspada, selain itu disampaikan juga kepada warga antara lain,
sinergitas 3 (tiga ) pilar desa dalam mengelola kamtibmas di lingkungan warga masyarakat ketua Rt/Rw dan warga dapat menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif .

“Terkait dengan berita – berita yang di medsos agar selalu waspada dengan berita tersebut yang belum pasti atas kebenarannya dan agar menyampaikan segala informasi kepada petugas kepolisian polsek serang baru atau pihak Bhabinkamtibmas,”Ujarnya Kapolsek.

Sambungnya Kapolsek kami menghimbau kepada masyarakat pastikan anak-anak kita berada di rumah setelah Jam 22.00 Wib agar tidak menjadi korban atau pelaku kejahatan dan bagi orang tua selalu mengawasi anaknya jangan sampai ikut serta melakukan tawuran terutama anak – anak remaja tingkat SMP maupun SMK.

“Dan juga jngan main hakim sendiri ketika warga mengamankan pelaku kejahatan segeralah memberikan informasi kepada Polsek Serang Baru maupun Bhabinkamtibmas. Terkait peredaran obat, masih ada toko yang buka sembunyi sembunyi,”Ungkapnya Kapolsek.

Apabila ada informasi maupun kejadian yang mendesak untuk segera menghubungi pihak Polsek Serang Baru maupun bhabinkamtibmas atau dapat menghubungi Call Centre Pengaduan 110 dan +62 811-1939-110 Polres Metro Bekasi atau Call Centre 085695198519 Polsek Serang Baru.

(Red)

Sinergitas TNI-Polri Dalam Rangka Cipta Kondisi Polsek Tambelang Gelar Patroli Biru Gabungan

Bekasi – Guna mencegah tindak kejahatan dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.Polsek Tambelang gelar Patroli Biru Gabungan dalam rangka cipta kondisi kegiatan tersebut bertempat di Alfamart Jl. Raya Sukamaju dan Tugu Tani Desa Sukamaju Kecamatan Tambelang Kabupaten Bekasi.Sabtu (05/07/2025) Malam.

Kegiatan patroli biru gabungan tersebut di pimpin AKP Yugo Pambudi S.H.,MH Kapolsek Tambelang beserta Ipda Asep S.R Kanit Intelkam,Peltu Amarulloh Danposmil Tambelang, Personil Piket Fungsi Polsek Tambelang, Satpol-PP Kecamatan Tambelang dan Pokdar Kamtibmas Tambelang.

Akp Yugo Pambudi S.H.,MH mengatakan Patroli Biru Gabungan ini dalam rangka Ops Cipta Kondusif, di pusat keramaian Tambelang, tempat Rawan dan saat Jam Rawan Menjelang Pagi untuk antisipasi kejadian Tawuran, 3C, Premanisme, Begal, Geng Motor, Kejahatan jalanan lainnya.

“Dalam patroli tersebut kami membubarkan anak-anak muda yang masih nongkrong serta memberikan himbauan Kamtibmas Kepada masyarakat guna cegah Guantibmas memberikan rasa aman bagi masyarakat diwilayah hukum Polsek Tambelang,”Ucapnya Kapolsek Tambelang.

Sambungnya Kapolsek kegiatan patroli biru ini merupakan bagian dari upaya peningkatan keamanan dan ketertiban masyarakat di Tambelang, bahwa patroli biru dilaksanakan dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat selama mereka menjalani aktivitas sehari-hari,”Pungkasnya Kapolsek Tambelang.

(Red)

Memperingati Hari Dekrit Presiden Kembali Ke UUD 45 tanggal 5 Juli 1959″

Gagalnya usaha untuk kembali ke UUD 1945 melalui Dewan Konstituante dan rentetan peristiwa politik selama masa demokrasi liberal di era orde lama mencapai klimaksnya pada bulan Juni 1959 mendorong Presiden Soekarno untuk mengumumkan Dekrit Presiden kembali ke UUD 45 pada tanggal 5 Juli 1959.

Diera orde baru Presiden Soeharto ingin melaksankan UUD 45 secara murni dan konsisten, namun
Presiden Soeharto dilengser pada tanggal 21 Mei 1998 pada ketika Repelita ke VI belum berakhir karna tuntutan gerakan reformasi yang anti Korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Faktanya di era reformasi sudah mengamandemen 4 kali UUD 45 yang menerapkan sistim politik Indonesia lebih liberal dan kenyataan KKN tambah menjadi.

Di hari Dekrit Presiden 5 Juli 2025 dengan memperhatikan situasi negara sesuai IPOLEKSOSBUDHANKAM ternyata tidak kondusif sesuai harapat reformasi.

Untuk itu, harus kita dorong Presiden Prabowo berani mengambil langkah untuk melaksanalan dekrit Predisen kembali ke UUD 45 sebagaimana ketegasan Presiden Soekarno pada Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959.

*Selamat memperingati hari Dekrit Presiden kembali UUD 45 tanggal 5 Juli 1959.*

Bandung, 5 Juli 2025.

Dankomenwa Indonesia.
Dr. H. Datep Purwa Saputra. S.Sos.,MM.,MH.,MBA.

#PresidenRI
#KabinetMP
#LembagaLegislatif
#LembagaYudikatif
#RakyatIndonesia

Dukung BGN, Kejaksaan Agung RI Bahas Program MBG dengan Seluruh Kejati dan Kejari

Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Kejaksaan Agung Republik Indonesia berkomitmen mempercepat proses pengadaan lahan untuk pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di 1.542 titik di seluruh Indonesia. Kejaksaan Agung RI juga akan memonitoring dan evaluasi pelaksanaan program ini dalam rangka mendukung penuh jajaran BGN mensukseskan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Hal itu ditegaskan dalam pertemuan koordinasi antara BGN dengan Kejagung RI di Kantor Kejaksaan Agung RI pada Rabu (2/7/2025). Pada kesempatan ini, Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani menyambut hangat kedatangan jajaran BGN.

Direktur Wilayah I Kedeputian Bidang Penyediaan dan Penyaluran, Wahyu Widisetyanta memimpin langsung koordinasi strategis dengan pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia guna mempercepat proses pengadaan lahan untuk pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di 1.542 titik di seluruh Indonesia.

Pertemuan ini melibatkan kehadiran secara luring para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri dari seluruh Indonesia.

Selain itu dihadir pula secara luring Kasubdit IV.D Bidang Intelijen Kejagung RI Iwan Ginting bersama jajaran Team Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen beserta jajaran team Kedeputian Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN antara lain Deni Iskandar dan Sawin.

Langkah koordinatif antara BGN dan Kejagung RI ini merupakan tindaklanjut dari surat Kepala BGN kepada Kejaksaan Agung RI tanggal 16 April 2025 terkait permohonan dukungan interprestasi program makan bergizi di seluruh Indonesia. Selain itu ini menjadi bentuk implementasi dan dukungan terhadap Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500.12/2119/SJ tanggal 22 April 2025, mengenai pentingnya dukungan lintas sektor dalam mendukung percepatan program prioritas nasional, khususnya penguatan gizi masyarakat.

Dalam arahannya, JAM Intel Kejagung RI Reda Manthovani menyampaikan enam arahan utama untuk mendukung percepatan penyediaan lahan SPPG. Diantaranya mengenai Pengamanan Pembangunan Strategis, perlu ada koordinasi dengan Pemerintah Daerah dalam memastikan ketersediaan lahan milik pemda yang memenuhi syarat teknis, seperti lokasi strategis, akses jalan, listrik, air bersih, dan lingkungan higienis.

Yang tak kalah penting, lanjut Reda, adalah Inventarisasi Wilayah dan Pengawasan Pinjam Pakai, guna memastikan proses administrasi pinjam pakai tanah antara pemerintah daerah dan BGN berjalan sesuai aturan, lengkap secara dokumen, dan tidak menimbulkan potensi masalah hukum.

“Pendampingan dan Fasilitasi untuk mendampingi tim BGN dalam proses pinjam pakai dan perizinan, serta Pengamanan Proses Konstruksi, agar Kejaksaan tidak ikut campur dalam pekerjaan teknis pembangunan, tetapi fokus pada pengawasan legalitas, masalah sosial, dan dukungan administrative,” tuturnya.

Ia juga menegaskan bahwa Kejaksaan Agung RI akan menerbitkan surat perintah resmi kepada para Kajati, Kajari, dan Kacabjari untuk mengawal pengadaan tanah SPPG sesuai wilayah hukum masing-masing. Ia pun meminta seluruh jajaran Kejaksaan untuk mencegah potensi penyimpangan atau korupsi dalam proses tersebut.

“Terakhir saya mempertegas lagi yang dimaksud di atas. Pertama anggaran konsumsi untuk pembangunan SPPG 1542 masih terblokir. Itu peran kita untuk membantu. Yang kedua, BGN dan Kemenkeu meminta kelengkapan administrasi surat persetujuan Pemerintah Daerah di kabupaten atau kota beserta sertifikat lahan untuk buka blokir untuk pembangunan 1542 SPPG itu baru tahap pertama,” kata Reda.

Ia juga mengungkapkan, beberapa Pemerintah Daerah masih ada yang belum respon atau kurang responnya terhadap dukungan lahan SPPG. “Dimohon Kajati, Kajari, dan Kacabjari untuk mengingatkan mereka ini program pemerintah, asta cita Presiden. Colek saja. Kalau mereka yang colek akan cepat caranya,” tandas Reda.

Yang terpenting, kata Reda, masih terdapat data yang diberikan Pemda oleh Provinsi, Kabupaten dan Kota belum sesuai dengan SPEK atau berbagai persoalan ketersediaan lahan yang masih bermasalah. “Misalnya luas lahan kurang, terus lahan tidak ada akses jalan atau jauh dari penerima manfaat, kemudian lahan yang diberikan bermasalah dengan warga adat atau masyarakat. Nah ini termasuk ancaman-ancaman hambatan yang harus segera diselesaikan,” pungkasnya.

Program SPPG 1.542 titik merupakan bagian dari inisiatif nasional untuk memperluas akses layanan gizi masyarakat melalui penyediaan fasilitas terpadu yang didukung oleh tenaga profesional, dapur bergizi, serta sistem distribusi makanan yang aman dan berkualitas.

Direktur Wilayah I, Wahyu Widisetianta, S.Si., M.Si, menyampaikan harapannya agar koordinasi lintas lembaga ini menjadi kunci percepatan pengadaan lahan yang berkualitas dan bebas dari persoalan hukum. Ia menegaskan bahwa dukungan dari pihak Kejaksaan sangat penting dalam memastikan seluruh proses berjalan lancar, akuntabel, dan sesuai ketentuan.

“Kami berharap dengan keterlibatan langsung Kejaksaan Agung RI, seluruh jajaran BGN dan pendukung di daerah dapat bergerak cepat, tepat, dan terarah dalam menyiapkan lahan yang layak. Ini bukan hanya soal percepatan fisik, tapi juga menyangkut masa depan gizi dan kesehatan anak-anak Indonesia,” ujar Wahyu.

BGN menargetkan seluruh proses pengadaan lahan dapat selesai tepat waktu agar pembangunan fisik dan operasional SPPG dapat segera dimulai pada tahun anggaran berjalan, sebagai bagian dari upaya mewujudkan Indonesia Emas 2045. (Rand)

Red”

Gugatan Perdata “Tipu-tipu Abunawas” Semestinya Ditolak Majelis Hakim PN Sorong, Ini Alasannya

Sorong – Majelis Hakim yang mengadili perkara gugatan perdata yang diajukan PT. Bagus Jaya Abadi di PN Sorong melawan Samuel Hamonangan Sitorus semestinya menolak dan atau menghentikan kelanjutan persidangan kasus tersebut. Hal itu didasarkan pada beberapa dalil yang menjadi dasar pertimbangan hukum yang tertuang dalam eksepsi dan jawaban serta gugatan rekonvensi dari para tergugat, Samuel Hamonangan Sitorus dan kawan-kawan.

Sebagaimana diketahui bahwa saat ini PN Sorong, Papua Barat Daya, sedang mengadili gugatan sengketa lahan yang diklaim sebagai miliknya oleh PT. Bagus Jaya Abadi (BJA). Gugatan yang dikenal sebagai “Gugatan Tipu-tipu ala Abunawas” itu kini memasuki persidangan pokok perkara setelah dinyatakan gagal pada tahap mediasi.

Berita terkait dapat dibaca di sini: Membedah Absurditas Sidang Mediasi di PN Sorong (https://pewarta-indonesia.com/2025/06/membedah-absurditas-sidang-mediasi-di-pn-sorong/) dan di sini: Sidang Mediasi atas Gugatan Abunawas Paulus George Hung di PN Sorong Gagal, Kini Masuk Sidang Pokok Perkara (https://pewarta-indonesia.com/2025/06/sidang-mediasi-atas-gugatan-abunawas-paulus-george-hung-di-pn-sorong-gagal-kini-masuk-sidang-pokok-perkara/)

Mencermati dokumen gugatan yang didaftarkan oleh penggugat, terdapat beberapa alasan fundamental yang menjadi dasar pertimbangan hukum untuk menolak dengan tegas semua dalil dan tuntutan penggugat. Berikut adalah beberapa alasan dimaksud sebagaimana disampaikan oleh kuasa hukum para tergugat, Advokat Simon Maurits Soren, S.H., M.H., kepada media ini, beberapa waktu lalu.

*Pertama: Penggugat Tidak Mempunyai Legal Standing*

Objek yang diklaim dalam gugatan bukan merupakan milik Penggugat Ronal L. Sanuddin dan atau Milik PT. Bagus Jaya Abadi. Berdasarkan Surat Pelepasan Hak Milik Atas Tanah Adat No. 54/02/SKET/TA/LMA-MA/III/2003, tertanggal 9 Maret 2003, oleh Ny. Robeka Bewela (Pemilik Hak Ulayat/Pertuanan Adat Marga Bewela), dipastikan bahwa lahan obyek sengketa merupakan milik Drs. Anwar Rachman. Tanah tersebut selanjutnya dijual oleh Anwar Rachman kepada Labora Sitorus pada tahun 2009, yang tetap dikuasai secara fisik hingga hari ini oleh keluarga Labora Sitorus.

Penggugat Ronal L. Sanuddin dan atau PT. Bagus Jaya Abadi tidak mempunyai dasar hukum untuk menggugat Para Tergugat. Hal itu dikarenakan dasar gugatan penggugat menggunakan Surat Pelepasan Hak Atas Tanah Adat Nomor: 593.8/03/2013, tertanggal 11 Februari Tahun 2013, dari anak-anak almarhumah, Jan PJ Buratehi/Bewela dan Willem RN. Buratehi/Bewela. Penerima Surat Pelepasan Tanah Adat ini adalah atas nama Paulus George Hung, bukan atas nama Penggugat Ronal L. Sanuddin atau PT. Bagus Jaya Abadi, yang oleh karena itu, semestinya penggugatnya adalah Paulus George Hung.

Paulus George Hung pada saat mendapatkan Surat Pelepasan Hak Atas Tanah Adat Nomor: 593.8/03/2013 dari Jan PJ Buratehi/Bewela dan Willem RN. Buratehi/Bewela seluas kurang lebih 82.650 meter persegi masih merupakan Warga Negara Asing (WNA Malaysia – red). Pelepasan hak milik atas tanah adat kepada WNA bertentangan dengan Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 BAB II Bagian III Tentang Hak Milik Pasal 21 Ayat 1 yang berbunyi: “Hanya warganegara Indonesia dapat mempunyai hak milik.”

Surat Pelepasan Hak Atas Tanah Adat yang terletak di Jalan Patimura, Kelurahan Suprauw, Distrik Maladum Mes, Nomor: 593.8/03/2013 oleh Jan PJ Buratehi/Bewela dan Willem RN. Buratehi/Bewela, yang diklaim sebagai alas hak dan dasar hukum gugatan perdata atas nama Paulus George Hung dan PT. Bagus Jaya Abadi, telah dicabut oleh Willem RN. Buratehi/Bewela pada tanggal 14 Agustus 2014. Dalam surat pencabutan pelepasan hak tersebut, Willem RN. Buratehi/Bewela juga menyatakan mengakui bukti kepemilikan hak Labora Sitorus atas tanah adat No. 54/02/SKET/TA/LMA-MA/III/2003 yang diterbitkan atas nama ibunya, almarhumah Ny. Robeka Bewela. Surat pencabutan itu dipertegas lagi oleh Willem RN. Buratehi/Bewela dengan Surat Pernyataan dan Penegasan tentang Pencabutan Surat Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 09 Juni 2025.

Berdasarkan pencabutan surat pelepasan hak atas tanah adat kepada Paulus George Hung dan atau PT. Bagus Jaya Abadi tersebut di atas, maka secara hukum Ronal L. Sanuddin dan/atau PT. Bagus Jaya Abadi tidak berwenang dan tidak mempunyai dasar hukum untuk menggugat dan atau mengklaim atau menguasai objek tanah yang dipersengketakan.

*Kedua: Gugatan Tidak Jelas _(Obscuur Libel)_*

Surat Keputusan Walikota Sorong Nomor: 188.45/122/2013, tertanggal 04 November 2013; Surat Keputusan Walikota Sorong Nomor: 545/158/2014, tertanggal 15 Desember 2014; dan Izin Reklamasi yang dikeluarkan Walikota Sorong Nomor: 556.1/05, tertanggal 26 Oktober 2016, tidak sesuai titik koordinat dan luasan yang diklaim oleh penggugat dalam berkas gugatannya. Penggugat tidak dapat menjelaskan dengan pasti terkait luasan lahan yang dijadikan obyek gugatannya. Apakah lahan yang diklaim penggugat adalah seluas 82.650 meter persegi sebagaimana tertera dalam Surat Pelepasan Hak Atas Tanah Adat Nomor: 593.8/03/2013, ataukah lahan seluas 6.600 meter persegi (yang tidak jelas dasar penetapan luasannya – red), ataukah tanah seluas 12 hektar sesuai Ijin yang diperoleh dari Walikota Sorong untuk melakukan reklamasi?

Perizinan reklamasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Sorong untuk PT. Bagus Jaya Abadi hampir dipastikan cacat hukum karena tidak sesuai mekanisme administrasi yang baik dan atau mekanisme perundang-undangan yang berlaku. Bahkan, berdasarkan penelusuran atas proses penerbitan SK Walikota Sorong tentang reklamasi dimaksud, terdapat indikasi kuat adanya penyalahgunaan wewenang dan dugaan pemalsuan dokumen.

Fakta-fakta tersebut menimbulkan multitafsir dan ketidakjelasan _(obscuur libel)_ atas objek tanah yang dimiliki dan atau dikuasasi oleh Penggugat.

*Ketiga: Gugatan Penggugat _Error in Persona_*

Gugatan penggugat, PT. Bagus Jaya Abadi, patut dinilai terjadi apa yang disebut _error in persona_, yang dalam hal ini adalah kurang pihak. Selain Samuel Hamonangan Sitorus cs, setidak-tidaknya ada tiga pihak lagi yang semestinya diikutsertakan dalam gugatan sebagai tergugat atau turut tergugat.

Berdasarkan Surat Pelepasan dan Pencabutan Surat Pelepasan Hak Atas Tanah Adat Nomor: 593.8/03/2013 oleh Jan PJ Buratehi/Bewela dan Willem RN Buratehi/Bewela serta Surat Pernyataan dan Penegasan tentang Pencabutan Surat Pelepasan Hak Atas Tanah Adat Nomor: 593.8/03/2013 tersebut tertanggal 09 Juni 2025 kepada Paulus George Hung dan atau PT. Bagus Jaya Abadi, maka pihak Jan PJ Buratehi/Bewela dan Willem RN Buratehi/Bewela seharusnya disertakan sebagai Tergugat. Mereka berdua merupakan pangkal awal masalah karena melakukan pelepasan hak atas tanah adat yang sudah dilepaskan hak kepemilikannya oleh almarhumah ibunda mereka, Ny. Robeka Bewela.

Berdasarkan dokumen Penerbitan Izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Sorong Nomor; 188.45/122/2013, tertanggal 04 November 2013; Surat Keputusan Walikota Sorong Nomor: 545/158/2014, tertanggal 15 Desember 2014; dan Izin Reklamasi yang dikeluarkan Walikota Sorong Nomor: 556.1/05, tertanggal 26 Oktober 2016, maka sudah semestinya Walikota Sorong diajukan sebagai Tergugat untuk mempetanggujawabkan ijin-ijin yang dikeluarkan Pemerintah Kota Sorong yang akhirnya menimbulkan konflik horizontal di masyarakat.

Tidak boleh ketinggalan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Sorong seharusnya diikutkan sebagai Tergugat karena Tergugat II, Labora Sitorus, sudah mengajukan Pengurusan Penerbitan Sertifikat ke BPN. Pada tahun 2016, BPN pun telah melakukan Pengukuran Objek atas lahan yang dimohonkan oleh Tergugat II, namun hingga saat ini BPN lalai dalam menyelesaikan tugasnya.

*Harapan Publik atas Perkara Gugatan Tipu Abunawas*

Sebagaimana fungsi hukum adalah untuk menghadirkan keadilan berdasarkan kebenaran fakta lapangan, maka tidaklah berlebihan jika para tergugat, Samuel Hamonangan Sitorus dan kawan-kawan, berharap agar Majelis Hakim yang mengadili gugatan perdata ini mempertimbangkan dengan baik dan sungguh-sungguh serta membuat keputusan yang berpihak kepada kebenaran. Perkara ini sekaligus menjadi batu uji bagi Majelis Hakim PN Sorong dalam menunjukkan komitmen lembaga peradilan Indonesia yang sedang bersih-bersih, membenahi sistem penerapan hukum yang benar dan berkeadilan di seluruh wilayah NKRI.

“Para tergugat hanya meminta perlindungan hukum atas hak-haknya, mereka sama sekali tidak bermaksud merugikan penggugat atau pihak manapun. Oleh karena itu, kami berharap Majelis Hakim yang mulia dapat mempertimbangkan eksepsi dan jawaban serta gugatan rekonvensi yang kita sudah sampaikan ke persidangan Senin, 30 Juni 2025 lalu, yang kemudian mengabulkan permohonan eksepsi kami dalam putusan sela,” terang Advokat Simon Maurits Soren berharap. (TIM/Red)