Beranda blog Halaman 117

Jaksa Agung ST Burhanuddin Kunjungi Kejaksaan Tinggi Kalbar

Pontianak Kalbar –

Dalam rangka Kunjungan Kerja pada hari Senin, 7 Juli 2025 Jaksa Agung Republik Indonesia, Bapak ST. Burhanuddin, melakukan rangkaian Kunjungan Kerja (kunker) di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Dalam kunjungan ini, beliau didampingi oleh Karopeg, Kapuspenkum, Asisten Khusus dan Asisten Umum.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Ahelya Abustam, SH.MH beserta para Asisten dan Kabag TU turut mendampingi sepanjang rangkaian kegiatan kunjungan kerja tersebut. Rangkaian kunjungan kerja dimulai dari Kejaksaan Negeri Mempawah, Kejaksaan Negeri Pontianak dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, untuk melakukan monitoring dan evaluasi terkait kinerja di masing-masing bidang di lingkungan Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kasi Penkum I Wayan Gedin Arianta, SH.MH menyampaikan kunjungan kerja ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Agung RI dalam memperkuat koordinasi, meningkatkan pengawasan, serta memastikan optimalisasi kinerja jajaran Kejaksaan di daerah. Diharapkan, kehadiran langsung Jaksa Agung dapat memberikan semangat dan motivasi kepada seluruh insan Adhyaksa di Kalimantan Barat untuk tetap bersemangat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat utamanya terkait penegakan hukum,

Dalam arahannya yang disampaikan pada hari Selasa 8 Juli 2025 dihadapan Seluruh Pegawai di Wilayah Kejati Kalbar, Jaksa Agung mengapreasiasi capaian dari Kejati Kalbar dan mengingatkan jajarannya bahwa tantangan ke depan jauh lebih berat dan menuntut kerja yang lebih efektif, efisien, serta akuntabel.

Jaksa Agung juga menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh insan Adhyaksa di lingkungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat atas dedikasi, kerja keras, dan loyalitas yang telah diberikan untuk institusi. Peran aktif dan kontribusi nyata dari seluruh elemen di jajaran Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat telah memberikan dampak yang signifikan baik terhadap capaian kinerja maupun dalam upaya menjaga dan memperkuat citra Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang profesional, berintegritas, dan dipercaya oleh masyarakat.
Kejaksaan berkomitmen untuk mendukung program kerja Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029, khususnya yang termuat dalam butir ke-7 Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.

Kejaksaan juga terus mendukung kinerja pemerintah dalam melakukan perbaikan tata kelola pada meningkatkan tubuh pemerintahan guna kepercayaan masyarakat, dengan melibatkan Kejaksaan berdasarkan tugas dan wewenang kita. Dukung dan laksanakan program-program pemerintah pusat maupun daerah, untuk mencapai tujuan besar, Indonesia Emas 2045.

Bidang Pembinaan per tanggal 3 Juli 2025 jumlah serapan anggaran di lingkungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat telah mencapai 52,78% (lima puluh dua koma tujuh puluh delapan persen), namun masih adanya Satuan Kerja yang penyerapan anggarannya belum optimal, saya menginstruksikan kepada seluruh Kepala Satuan Kerja untuk mengidentifikasi hambatan-hambatan yang mengakibatkan lambatnya penyerapan anggaran tersebut serta merumuskan langkah-langkah strategis dan efektif guna mempercepat dalam penyerapan anggaran dan anggaran dapat dimanfaatkan secara maksimal. Dari sisi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), realisasi per tanggal 3 Juli 2025, sebesar 120,59% (seratus dua puluh koma lima puluh sembilan persen) berarti sudah melebihi dari target yang ditetapkan.

Jaksa Agung secara spesifik menyampakan arahan ke setiap bidang di Kejati Kalbar. Kepada Bidang Intelijen Kejati Kalbar, Jaksa Agung mengingatkan tentang program Jaksa Mandiri Pangan dan pengawasan Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai fokus utama.Dalam menyukseskan program MBG, Kejati Kalbar diperintahkan mengoptimalisasi lahan sitaan untuk pertanian melalui peningkatan koordinasi dengan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI dan pemerintah daerah.
Untuk program MBG, saya meminta kepada jajaran bidang Intelijen untuk melakukan langkah-langkah koordinatif sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Pemerintah Daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota, koperasi, serta para pemangku kepentingan di daerahnya, ujar wayan”

Bidang Pidum, Jaksa Agung tegas menyatakan agar penanganan setiap perkara dapat dilaksanakan secara cepat, tepat, dan tuntas hingga eksekusi.
Tetap kedepankan hati nurani dalam penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif, jaga integritas dalam tiap tahapannya.

Kinerja bidang Tindak Pidana Khusus selalu menarik atensi publik. Keberhasilan penanganan tindak pidana korupsi menjadi harapan bagi masyarakat luas.

Oleh karena itu saya berharap, khususnya pada penanganan perkara tindak pidana korupsi di wilayah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat jangan sampai terlalu timpang dengan kinerja di Kejaksaan Agung. Tunjukan bahwa semangat pemberantasan korupsi Kejaksaan dilakukan mulai dari Pusat hingga ke daerah.

Bidang Datun agar seluruh jajaran Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam pelaksanaan Tugas Rencana Aksi Program Prioritas Nasional melaporkan hasil kegiatan secara berkala dan melaksanakan secara optimal karena kegiatan tersebut langsung dilaporkan kepada Kepala Staf Presiden (KSP).

Tingkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara, dengan berperan aktif dalam memberikan pendampingan hukum kepada Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan/atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mengajukan permohonan pendampingan hukum, serta dengan surat kuasa khusus bertindak untuk dan atas nama Negara atau Pemerintah, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Bidang pengawasan harus menjadikan paradigma bahwa keberhasilan pengawasan itu bukan didasarkan pada seberapa banyak jumlah pegawai yang diberikan sanksi, melainkan tolok ukur keberhasilan pengawasan itu, dilihat pada konsistensi kepatuhan pegawai terhadap kode etik perilaku dan aturan internal dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsinya, yang pada muaranya akan menghasilkan kualitas kerja yang optimal.

Jaksa Agung juga memberikan perhatian pada Bidang Pengawasan menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap pelaporan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dan penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).

Diharapkan, kehadiran langsung Jaksa Agung dapat memberikan semangat dan motivasi kepada seluruh insan Adhyaksa di Kalimantan Barat untuk tetap bersemangat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat utamanya terkait penegakan hukum.

Sumber : Kasi Penkum Kejati Kalbar , I Wayan Gedin Arianta, SH.MH

Panglima TNI Kawal Langsung Panen Tebu Untuk Swasembada Gula Nasional

(Puspen TNI). Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menunjukkan komitmen nyata TNI dalam mendukung ketahanan pangan nasional dengan mendampingi Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman pada kegiatan Panen Raya Tebu yang mengusung tema, “Rembuk Tani Bersama Wakil Presiden RI Menuju Swasembada Gula Nasional.” Acara ini berlangsung di Lahan Ketahanan Pangan Lanud Adisutjipto, Wotgaleh, Sendangtirto, Sleman, Jawa Tengah, Selasa (8/7/2025).

Keterlibatan langsung Panglima TNI dalam kegiatan ini mencerminkan peran strategis TNI tidak hanya dalam menjaga pertahanan dan keamanan negara, tetapi juga sebagai motor penggerak pembangunan di sektor pertanian. TNI melalui berbagai satuan, termasuk Lanud Adisutjipto, aktif memfasilitasi lahan, pembinaan petani, hingga pendampingan teknis untuk meningkatkan produktivitas pertanian

Panen raya Tebu kali ini memanfaatkan lahan seluas 40,5 hektare yang dikelola oleh Koperasi Petani Tebu Rakyat (KPTR) DIY binaan TNI AU, dengan 4 hektare di antaranya sudah siap panen. Tebu varietas Bululawang (BL) ditanam oleh 35 petani binaan Lanud Adisutjipto, dengan pemupukan menggunakan NPK Pelangi dan ZA masing-masing 500 kg/ha. Perkiraan hasil panen mencapai 280 ton, atau sekitar 70 ton per hektare, dengan PG Madukismo sebagai offtaker.

Dalam sambutannya, Wapres RI menekankan pentingnya percepatan program swasembada gula sebagai bagian dari agenda ketahanan pangan nasional. “Presiden RI sudah memberikan instruksi langsung, tahun depan harus swasembada gula konsumsi dan juga 2027 paling lambat 2028 kita harus benar-benar swasembada gula, dan ini menjadi PR bersama, kami mohon kerja samanya,” ungkapnya

Rangkaian kegiatan juga meliputi penyerahan bantuan simbolis kepada petani, demonstrasi teknologi drone pertanian, peninjauan booth inovasi pertanian, serta dialog terbuka antara Wapres RI, Menteri Pertanian, Panglima TNI, dan para petani. Dalam sesi dialog, berbagai aspirasi disampaikan petani, mulai dari isu pupuk, irigasi, hingga akses alat pertanian modern. TNI hadir tidak hanya sebagai garda pertahanan, tetapi juga sebagai pilar pembangunan bangsa, terutama dalam mewujudkan ketahanan pangan yang berkelanjutan dan kemandirian produksi dalam negeri.

#tniprima
#tnipatriotnkri
#nkrihargamati
#tnikuatrakyatbermartabat

Autentikasi : Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi

JAKSA TETAPKAN, OKNUM BANK KORUPSI DI TASIK

Tasik, – Kejaksaan Negeri Tasikmalaya menetapkan seorang oknum pegawai di salah satu bank pelat merah sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Tersangka berinisial GG, yang menjabat sebagai marketing sejak 2024, diduga menyalahgu nakan dana perusahaan sebesar Rp500 juta untuk kepentingan pribadi.

Penetapan tersangka diumumkan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus, Eka Prasetya Saputra dalam.jumpa pers di aula Tasikmalaya, Selasa petang (8/7)

Tim penyidik menetapkan satu tersangka penahanan berinisial GG terhadap perkara korupsi pada bank perkreditan rakyat di Tasikmalaya, ujar Eka.

Berdasarkan hasil penyidikan, GG diketahui tidak menyetorkan uang sebesar Rp 500 juta ke perusahaan, melainkan meng gunakannya untuk kebutuhan pribadi. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian dalam jumlah yang sama.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana korupsi , dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Eka menjelaskan, penyidikan kasus ini telah berjalan sejak Juli 2025, setelah adanya laporan resmi dari pihak bank dan informasi tambahan yang diterima kejaksaan.

Tersangka yang telah bekerja selama 21 tahun dan bertugas di berbagai kecamatan di wilayah kabupaten Tasikmalaya , diduga memanfaatkan jabatannya untuk menarik dana tanpa izin.

“Tersangka diminta mengambil sejumlah uang, namun justru digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelas Eka.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka GG, Damas Afrianur, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Ia mengakui bahwa kliennya memang menggunakan uang perusahaan, tetapi dengan alasan untuk menjalankan usaha.

“Benar, klien kami mengakui menggunakan uang tersebut. Uang itu digunakan untuk berbisnis yang dilakoninya, dia malah tertipu,” ujar Damas.

Saat ini, kejaksaan Tasikmalaya tengah melengkapi berkas penyidikan untuk segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Bandung. Ris.

Red”

Komaruddin Hidayat Golongan Profesor Bodrex Pengangguran, Makanya Cari Kerja di Dewan Pers

Jakarta – Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, patut diduga sebagai golongan profesor bodrex pengangguran extreme. Oleh sebab itu, dia mengemis pekerjaan di lembaga Dewan Pers agar terlihat lebih berguna dengan titel profesor yang disandangnya.

Sindiran keras itu disampaikan Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, Selasa (08/07/2025) kepada media ini. “Komaruddin Hidayat ini saya anggap masuk golongan professor bodrex, pengangguran tingkat tinggi alias extreme. Makanya dia ngemis pekerjaan di lembaga Dewan pecundang Pers itu,” ujar wartawan senior ini sambil menambahkan bahwa professor sejati yang berkualitas, semestinya menciptakan lapangan kerja bagi banyak orang, bukan mengemis meminta dipekerjakan.

Kecaman keras dari tokoh pers nasional itu disampaikan sebagai respon atas pernyataan Komaruddin Hidayat dalam rapat dengar pendapat dengan DPR RI baru-baru ini. Wilson Lalengke bersama sejumlah pegiat jurnalistik Indonesia menilai pernyataan Ketua Dewan Pers itu sebagai penghinaan dan pelecehan terhadap para wartawan dan pewarta di seluruh Indonesia.

“Dia tidak paham dunia kewartawanan dan media massa, namun dengan sembrono mengatakan wartawan bodrex terhadap rekan-rekan media di daerah-daerah dan menuduh mereka sebagai pemeras pemda-pemda. Padahal selama ini, dewan perslah yang jadi biang kerok masalah pers di negeri ini,” kata alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.

Selain Komaruddin Hidayat dinilai memiliki titel profesor abal-abal tidak berguna, lembaga tempat dia bekerja (Dewan Pers – red) juga diduga sebagai sarang koruptor bersama organisasi binaannya, PWI. “Komaruddin semestinya mendalami berbagai masalah internal Dewan Pers yang baru dipimpinnya. Pahami tugas Dewan Pers berdasarkan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Dia Juga harus paham tentang uka-uka (UKW) illegal produk Dewan Pers yang semestinya menjadi ranah BNSP. Jadi, jangan banyak bicara menuding wartawan bodrex pelaku pemerasan. Sebut nama wartawan bodrex yang Anda maksud, jangan main tuding ngawur macam orang kesurupan!” lanjut Wilson Lalengke tak kuasa menahan rasa geramnya.

Bahkan, lanjut dia, Dewan Pers itu tidak berguna bagi Pers Indonesia. Oknum-oknum yang menjalankan lembaga tersebut dinilai tidak mampu melaksanakan tugas pokok dan fungsi Dewan Pers sesuai Pasal 15 ayat (1) UU Pers.

Dewan Pers, masih kata Wilson Lalengke, selama ini tidak lebih dari lembaga tempat numpang cari kerja bagi para penyandang title profesor doktor bodrex pengangguran. “Dewan Pers ini sudah sejak lama tidak berguna bagi pers Indonesia, hanya jadi tempat numpang cari kerja bagi para professor doktor abal-abal pengangguran, seperti Ninik (mantan Ketua Dewan Pers – red) dan si Komaruddin itu,” pungkas pria yang dikenal sangat gigih membela wartawan dan warga terzolimi di berbagai daerah ini. (TIM/Red)

Galian C Diduga Ilegal di Grobogan Resahkan Warga, Diharap Ada Tindakan Tegas dari Aparat

GROBOGAN – Aktivitas pertambangan Galian C di Desa Kemaduhbatur, Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan, kini menjadi sorotan masyarakat. Kegiatan yang diduga milik seorang warga berinisial F ini ditengarai tidak mengantongi izin resmi alias ilegal.

Berdasarkan pantauan awak media, aktivitas tambang tanah tersebut telah berlangsung lebih dari satu bulan. Warga sekitar mulai merasa resah, terutama terkait potensi bencana yang ditimbulkan dari pengerukan tanah di wilayah tersebut.

“Kalau pas hujan deras, banyak warga yang khawatir kalau tebing-tebing yang digali itu bisa longsor,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Senin (07/07/2025).

Warga pun mendesak agar aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan dan mengambil tindakan tegas. Mereka khawatir dampak dari kegiatan tambang liar itu dapat merugikan keselamatan dan lingkungan di sekitarnya.

“Kalau memang kegiatan itu tidak berizin, sebaiknya ditutup saja oleh pemerintah, karena sangat mencemaskan warga sekitar sini,” tambah warga lainnya dengan nada tegas.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait, baik dari pemerintah desa, kecamatan, maupun instansi yang berwenang dalam pengawasan pertambangan. Diperlukan klarifikasi lebih lanjut guna menjaga keberimbangan informasi dan penanganan yang tepat atas persoalan ini.

Masyarakat berharap penegakan hukum dapat berjalan secara adil demi menjaga keselamatan lingkungan dan ketertiban di wilayah mereka.

Red”

Kapolsek Serang Baru Laksanakan Monitoring Antisipasi Genangan Air Akibat Meluapnya Kali Cikarang

Bekasi – Seputarindonesia – Untuk memastikan keselamatan dan bentuk kepedulian terhadap masyarakat, AKP Hotma Sitompul Kapolsek Serang Baru Laksanakan monitoring antisipasi Banjir karena luapan kali cikarang, yang sempat menggenang di perumahan warga setinggi 40 Cm di Perum Athera Hill Desa Jayasampurna Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi. Senin (07/07/2025) Malam.

Kapolsek Serang Baru AKP Hotma Sitompul S.H.,MH mengatakan saya beserta Personil langsung meninjau lokasi dan berkoordinasi dengan BPBD Kab Bekasi serta ketua RT (ketua lingkungan) guna mengatasi luapan kali cikarang.

“Untuk antisipasi meluapnya kali Cikarang tersebut di stanbykan Tim BPBD dengan perahu karet, mesin Pompa air dan tempat pengungsian sementara, yang berada di rumah contoh yang berjumlah 5 unit serta musholah dekat tugu di perumahan Arteta hills 2,”Ucapnya Kapolsek.

Sambungnya Kapolsek kami selalu memonitoring terhadap perkembangan situasi banjir yang terjadi di wilayah Serang Baru sehingga dapat memberikan bantuan kepada masyarakat.

“Dan Kami berkomitmen untuk selalu berada di garda terdepan dalam membantu masyarakat yang membutuhkan.Serta memastikan keselamatan masyarakat,” Pungkasnya Kapolsek.

(Red)

Boni Hargens Ph.D: ‘Polri yang Membumi, Teladan Lembaga Demokrasi yang Sejati’

Jakarta, (01 Juli 2025) — Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79, Boni Hargens, Ph.D, seorang analis politik terkemuka dan pendiri Lembaga Pemilih Indonesia (LPI), turut menyampaikan refleksi mendalam terhadap perjalanan reformasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Sebagai mantan Direktur Utama Lembaga Kantor Berita Nasional Antara, dan akademisi dengan latar belakang filsafat politik dari Universitas Indonesia dan University of Indonesia & Universität Wien (Wina), Austria, Boni Hargens dikenal luas karena pandangan-pandangannya yang tajam, progresif, dan selalu berpijak pada nilai-nilai keadilan sosial dan demokrasi substansial.

Menurut Boni, usia ke-79 tahun adalah titik penting bagi Polri untuk terus memantapkan transformasi sebagai lembaga yang tak sekadar represif dan bersenjata, namun hadir sebagai institusi sipil negara yang humanis, prediktif, dan responsif terhadap aspirasi rakyat.

“Hari Bhayangkara adalah bukan sekadar perayaan, tapi momentum memperkuat jati diri Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat dalam konteks negara demokrasi,” ujar Boni Hargens.

•Presisi: Jalan Baru Polri Menyapa Rakyat

Boni juga menyoroti bahwa Program Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan) yang digagas oleh Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo telah membuka lembaran baru dalam wajah Polri.

Di era Jenderal Sigit, Polri tak lagi identik dengan aparat yang menakutkan, tetapi hadir dengan semangat reformasi institusional yang nyata.

Transformasi tersebut tidak hanya terlihat pada sistem pelayanan publik yang digital dan cepat, tetapi juga pada keberanian untuk menindak oknum di internal Polri sendiri. Kasus Irjen Ferdy Sambo, yang ditangani secara terbuka dan tegas, menjadi simbol komitmen bahwa Polri hari ini berdiri di atas prinsip hukum, bukan kekuasaan. “Itu artinya, Polri telah mengambil posisi moral dan institusional sebagai pengawal keadilan, bukan sekadar alat negara,” tambah Boni.

•Polri Bukan Alat Kekuasaan, Tapi Bagian dari Rakyat

Sejalan dengan pandangan para ilmuwan kepolisian seperti, David Bayley dan Jerome Skolnick, Boni Hargens menggarisbawahi pentingnya kepercayaan publik sebagai sumber legitimasi polisi. Ia menyebut, dalam negara demokrasi modern, Polri harus dilihat sebagai representasi negara yang paling dekat dengan masyarakat.

“Kapolri Listyo Sigit berhasil mengangkat kembali marwah Polri dari krisis kepercayaan menjadi institusi yang dipercaya, bahkan dicintai,” puji Boni.

•Apresiasi Luas, Dari Presiden hingga Rakyat

Keteladanan Jenderal Sigit tak hanya dirasakan oleh masyarakat, tetapi juga mendapat apresiasi langsung dari Presiden Terpilih Prabowo Subianto dalam Peringatan Hari Bhayangkara ke-78 tahun lalu. Presiden menyebut peran aktif Polri dalam menjaga ketahanan pangan sebagai bentuk nyata keterlibatan Polri dalam pembangunan nasional.

“Polri bukan hanya hadir di tengah masyarakat, tapi juga menjadi bagian dari solusi bangsa,” ujar Presiden Prabowo waktu itu.

•Menuju Masa Depan Polri yang Membanggakan

Boni Hargens menutup pernyataannya dengan menekankan pentingnya kesinambungan reformasi di tubuh Polri. Baginya, wajah Polri ke depan harus terus memadukan ketegasan dengan empati, profesionalisme dengan nilai-nilai kemanusiaan.

“Selamat Hari Bhayangkara ke-79. Saya percaya, dengan jiwa Presisi dan kepemimpinan seperti Jenderal Sigit, Polri akan terus tumbuh sebagai institusi yang membanggakan rakyat, bukan menakutkan. Hadir bukan hanya di kantor, tapi juga di hati masyarakat,” pungkas Boni Hargens. (Bar.S)

Pemerintah Desa Patimuan Gelar Tasyakuran dan Doa Bersama Peringati Tahun Baru Islam 1447 H, Sedekah Bumi, Hari Jadi Desa ke-124, dan Ziarah Leluhur

PATIMUAN, CILACAP – 7 Juli 2025 – Pemerintah Desa Patimuan, Kecamatan Patimuan, pada tahun 2025 ini menyelenggarakan serangkaian acara Tasyakuran dan Doa Bersama.

Kegiatan ini diadakan dalam rangka memperingati sejumlah momen penting: Tahun Baru Islam 1447 Hijriah, tradisi Sedekah Bumi, serta Hari Jadi Desa Patimuan yang ke-124.

Sebagai bentuk penghormatan dan pengingat sejarah, rangkaian kegiatan juga dilengkapi dengan ziarah ke makam para pendahulu (leluhur) Desa Patimuan.

Acara ini mengusung tema “Menjaga Tradisi, Membangun Generasi”.

Acara yang tercermin dalam spanduk besar yang terpasang tersebut menunjukkan komitmen Pemerintah Desa Patimuan dalam melestarikan nilai-nilai budaya dan religius sekaligus menatap masa depan.

Kepala Desa Patimuan, Bapak Muttaqin, S.Pd.I., turut hadir dan memimpin jalannya acara.

Kehadiran Camat Patimuan dan Kapolsek Patimuan beserta jajarannya juga menegaskan dukungan penuh pemerintah daerah dan aparat keamanan terhadap kegiatan yang mempererat tali silaturahmi dan kebersamaan masyarakat.

Peringatan Tahun Baru Islam 1447 H menjadi momen refleksi dan harapan baru bagi seluruh warga Desa Patimuan.

Sementara itu, tradisi Sedekah Bumi merupakan bentuk rasa syukur atas limpahan rezeki dan keberkahan dari alam, sekaligus memohon keselamatan dan kelancaran dalam bercocok tanam.

Puncak peringatan juga ditandai dengan Hari Jadi Desa Patimuan yang ke-124, sebuah usia yang menunjukkan kematangan dan perjalanan panjang desa dalam menghadapi berbagai tantangan dan meraih kemajuan.

Salah satu rangkaian penting dalam perayaan ini adalah kegiatan ziarah ke makam para pendahulu atau leluhur desa.

Ziarah ini menjadi wujud penghormatan dan penghargaan terhadap jasa-jasa para pendiri dan tokoh terdahulu yang telah merintis serta membangun Desa Patimuan hingga mencapai kondisinya saat ini.

Kegiatan ini juga menjadi pengingat bagi generasi penerus akan akar sejarah dan nilai-nilai perjuangan yang diwariskan.

Antusiasme warga Desa Patimuan dan sekitarnya terlihat begitu besar dalam menyambut dan mengikuti setiap rangkaian acara.

Masyarakat berbondong-bondong hadir, menunjukkan semangat kebersamaan dan kekeluargaan yang erat.
Pada tanggal 8 Juli 2025, rangkaian kegiatan akan dilanjutkan dengan jalan sehat yang diharapkan dapat diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat Desa Patimuan, memupuk semangat kebersamaan dan gaya hidup sehat.

Malam harinya, acara akan dimeriahkan dengan pagelaran wayang santri Arjuna Laras dengan dalang Carito dari Tegal, sebuah persembahan budaya yang kaya makna dan diharapkan dapat menghibur sekaligus memberikan pesan-pesan moral kepada warga.

Tema “Menjaga Tradisi, Membangun Generasi” menjadi inti dari seluruh rangkaian kegiatan.

Hal ini menunjukkan pentingnya mewariskan nilai-nilai luhur dan kearifan lokal, termasuk menghargai sejarah dan para leluhur, kepada generasi muda, sembari terus berinovasi dan membangun masa depan yang lebih baik bagi Desa Patimuan.

Acara Tasyakuran dan Doa Bersama ini diharapkan dapat memperkuat kerukunan antarwarga, meningkatkan keimanan dan ketakwaan, serta memupuk semangat gotong royong dalam membangun Desa Patimuan yang lebih maju, sejahtera, dan lestari.

Tentang Desa Patimuan:
Desa Patimuan adalah salah satu desa di Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap.

Desa ini dikenal dengan kekayaan tradisi, semangat kebersamaan warganya, serta sejarah panjang yang dihormati.(tg)

Redaksi”

PRIMA dan IWO.Indonesia Siap Tempuh Jalur Hukum Terhadap RM

JAKARTA, 7 Juli 2025 – Komunitas Pimpinan Redaksi Indonesia Maju (PRIMA) dan Ikatan Wartawan Online (IWO.i ) hari ini menyatakan kecaman keras dan kesiapan untuk menempuh jalur hukum terkait tuduhan hoaks yang dilayangkan oleh sebuah media lokal di Banggai Laut, Sulawesi Tengah. Media lokal tersebut menuduh pemberitaan yang disiarkan oleh ratusan redaksi sebelumnya sebagai hoaks, tanpa menyertakan verifikasi atau data pendukung yang valid.

PRIMA dan IWO.i menegaskan bahwa tuduhan yang tidak disertai bukti kuat ini merupakan tindakan tidak profesional dan fitnah yang melanggar kode etik jurnalistik serta Undang-Undang yang berlaku. Hermanius Burunaung, perwakilan PRIMA, menyatakan keprihatinannya terhadap fenomena penyebaran hoaks dan fitnah yang merusak kredibilitas wartawan dan institusi pers.

Menanggapi hal ini, PRIMA dan IWO.i telah sepakat untuk dalam waktu dekat merencanakan melaporkan dan menindaklanjuti perihal tersebut secara serius ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri). Wakil Ketua Umum IWO, Ali Sofyan, menjelaskan bahwa langkah hukum ini penting sebagai pelajaran agar praktik penuduhan hoaks tanpa dasar tidak terulang di masa mendatang, demi menjaga integritas jurnalisme.

Dalam konteks ini, PRIMA dan IWO.I menyoroti bahwa RM, yang merupakan seorang pimpinan redaksi dan bukan subjek pemberitaan (terberita), melakukan koreksi dan menuduh media lain menyebarkan informasi bohong atau hoaks. Tindakan RM ini, tanpa disertai bukti konkret seperti hasil audit bank, sangat janggal dan semakin menguatkan dugaan adanya kepentingan di belakangnya atau indikasi bahwa ia telah dibayar atau menerima upah dari pihak tertentu.

PRIMA juga menambahkan bahwa jika tuduhan tersebut didasari oleh kepentingan pihak tertentu atau pemerintah yang membayar, kasus ini berpotensi menjadi pidana dan akan membuktikan bahwa wartawan yang bersangkutan tidak independen dan telah dibayar, yang merupakan pelanggaran serius etika jurnalistik. PRIMA dan IWO.I juga tidak menutup kemungkinan akan melaporkan kasus ini kepada berbagai pemangku kebijakan di tingkat pusat untuk memastikan keadilan ditegakkan.

Pemberitaan yang dituduh hoaks ini sebelumnya telah dilaporkan oleh berbagai pihak kepada sembilan pemangku kebijakan tertinggi, termasuk Presiden Republik Indonesia, menunjukkan bahwa informasi tersebut telah melalui proses dan perhatian dari instansi berwenang.

PRIMA dan IWO.I mendesak masyarakat untuk lebih kritis dalam menerima informasi dan hanya mempercayai sumber berita yang terverifikasi. Mereka juga mengimbau seluruh pelaku media untuk menjunjung tinggi etika jurnalistik, melakukan verifikasi berlapis, dan menghindari praktik merugikan profesi pers.

Publisher -Redaksi

Perspektif PPWI tentang Peran Wartawan sebagai Entrepreneur dan Fungsi Jurnalisme Berbasis Masyarakat

_Oleh: Fujiyanto_

Yogyakarta – Dalam diskursus mengenai etika dan integritas kewartawanan, Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) mengemukakan pandangan penting terkait peran wartawan di era modern. PPWI menegaskan bahwa jika terdapat dugaan tindak pidana maupun korupsi, sudah selayaknya aparat penegak hukum seperti polisi, kejaksaan, inspektorat, bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengambil tindakan berdasarkan laporan resmi dari masyarakat.

PPWI menanggapi polemik mengenai wartawan yang berwiraswasta dan menjalankan usaha sebagai pengelola proyek. Secara tegas organisasi ini menyatakan, selama proyek dijalankan sesuai dengan spesifikasi, tepat waktu, dan tanpa penyimpangan, tidak ada alasan untuk mencurigai atau menuding hal negatif. Sebaliknya, kerap kali beredarnya berita negatif terhadap wartawan yang juga entrepreneur muncul dari faktor persaingan usaha, ketidaksukaan, atau bahkan karena tidak mendapat keuntungan dari pihak-pihak tertentu.

Mendorong semangat kewirausahaan menjadi salah satu agenda utama PPWI. Organisasi ini mengajak seluruh warga untuk menjadi entrepreneur sesuai bakat dan minat, bukan menjalankan praktik pemalakan dengan menggunakan dalih kewartawanan. Lebih jauh, PPWI ingin mengembangkan konsep pewartaan yang inklusif—mengajak setiap individu menjadi pewarta dan menjalankan fungsi jurnalistik dengan menjunjung tinggi nilai berbagi informasi, pemikiran, dan advokasi kepada masyarakat tanpa mengharapkan imbalan finansial.

Konsep ini berbeda dengan paradigma organisasi pers konvensional yang memandang kewartawanan sebagai profesi eksklusif. PPWI menyambut positif keberagaman profesi yang dijalankan oleh para pewartanya, mulai dari pengelola warung makan, bengkel, penyedia jasa taksi, toko daring, kantor hukum, hingga petani dan pengusaha kecil. Model kerja berkelanjutan ini memungkinkan mereka menghidupi keluarga sambil tetap menunaikan tugas jurnalistik berbasis masyarakat.

PPWI juga menantang komunitas wartawan profesional yang mengaku hanya memiliki satu sumber penghasilan dari pekerjaan jurnalistik saja. Pertanyaan penting diajukan: bagaimana mereka dapat memenuhi kebutuhan hidup dan menjaga kesejahteraan keluarga tanpa diversifikasi usaha atau sumber penghasilan lain?

Kebijakan ini menunjukkan pendekatan PPWI yang realistis dan holistik terhadap keberlangsungan hidup pewarta, sekaligus menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan fungsi jurnalisme. (*)

_Penulis adalah pemerhati jurnalisme warga_