Beranda blog Halaman 115

UZTAZAH DARI BRUNAI KUNJUNGI SAS JAKARTA

Jakarta, – Tim Uztazah dari Brunai Hj Siti Alafiah, Mila Irawati dan Endang Ningsih mengunjungi sekretariat perantau Minang Sulit Air Sepakat (SAS) cabang Pondok Labu Jakarta Selatan Sabtu petang (28/6).

Kunjungi tim tersebut ke sekretariat DPC SAS Pondok Labu, meninjau lokasi gedung yang megah dan permanen untuk kolaborasi dalam upaya menyemarakkan pengajian, terjemahan Al Quran, pendidikan dan kebudayaan perantau SAS.

Tim Pengajian, pendidikan dan kebudayaan yang tergabung di Gerakan Masyarakat Peduli Indonesia (GMPI) diterima oleh Syahril Elis mewakili ketua DPC SAS Datuk Majo Indo yang diguide oleh Drs Risman Thomas MM, mantan wakil Sekjend DPP SAS dan Pjbt Pemda DKI Jakarta.

Tim pengajian yang diketuai oleh Ibu Hj Mila Irawati terkesan kagum dan senang gedung SAS yang megah dan indah itu, dapat menyemarakkan siaran agama, pendidikan informal dan melestarikan kebudayaan warga SAS, katanya serius.

Perkumpulan perantau Minang SAS dari provinsi Sumbar itu, di Jakarta saja terdapat sejumlah gedung DPC SAS, seperti SAS Menteng, SAS Kampung Ambon, SAS Sentiong, SAS Kemanduran, SAS Petamburan, SAS Tanah Abang dan SAS Cengkareng Jakarta Barat.

Perkumpulan perantau SAS yang kini terus berkembang juga terdapat SAS SAS lainnya di berbagai kota perantauan dan kabupaten di tanah air, bahkan DPC SAS juga terdapat di Australia, Belanda dan Amerika, ungkap Syahril Elis, pelatih kesenian Minang Sulit Air.

Gedung DPC SAS Pondok Labu mulai dibangun di tahun 2008 yang diinisiator oleh alm Syafirman ASN Pemda DKI Jakarta juga pengurus DPP GMPI bersama Darmansyah, seperantauan dari nagari Sulit Air yang bermukim di Jakarta Selatan.

Gedung SAS Pondok Labu dengan jumlah 185 KK hampir tembus 1000 jiwa termasuk anak cucu cicit rang sumando dan sumandan yang berasal dari berbagai suku dan daerah perantau, mengikuti pengajian minggu kedua di awal bulan pertama.

Kolaborasi dengan tim pengajian pendidikan dan kebudayaan GMPI akan dirapatkan dengan pengurus, kata ketua DPC SAS Pondok Labu Jakarta Selatan Datuk Majo Indo yang didampingi oleh pembina H Zulkifli.

Program yang akan disampaikan pada pertemuan rakor untuk kegiatan kolaborasi yaitu bidang pengajian keagamaan, belajar Iqro bagi putera puteri terjemahan Al quran per kata, Tajwid, Fiqih, dan hafalan.

Setiap peserta yang belajar juga diajar mengajar dengan motto : STUDENT TODAY, TEACHER TOMORROW dikembangkan di setiap DPC SAS yang ada dan siap berkolaborasi untuk menyemarakkan agama islam jika dikelola secara terpadu.

Di bidang pendidikan formal dan informal akan dipimpin oleh DR.Hasbi Wahidi. A.P.Par. Spd.Mpd dekan dan dosen di berbagai perguruan tinggi di Jabodetabek.

Program ini juga diselengi dengan pelajaran bahasa Inggris bahasa Arab dan Jepang bagi warga yang berminat bekerja ke Eropa, Arab Saudi dan Jepang melalui pelatihan Training of English Foreign Language (TOEFL).

Di bidang kebudayaan akan dikoordinir oleh Profesor DR.Sri Rusliyanti Dekan Institute Seni Budaya Bandung (ISBI) Puteri Sulit Air yang berperan sebagai pembina DPP SAS berawal karir dari ASKI Padang Panjang Sumbar.

Dalam aplikasinya diperankan oleh asistennya Syahril Elis yang akan melestarikan budaya kental Sulit Air Solok yaitu : Seni budaya randai, tari piring dengan musiknya Talempong terpatri oleh yang sesepuh dari dulu hingga sekarang. Ris.

Red”

Polsek Serang Baru Gelar Operasi Kejahatan Jalanan,Dalam Rangka Mencegah Gangguan Kamtibmas

Bekasi – Dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,Polsek Serang Baru Gelar Operasi Kejahatan Jalanan Untuk Mengantisipasi Pelaku Tawuran, Geng Motor, Curas, Curanmor & Begal Serta Terorisme kegiatan tersebut bertempat di Perbatasan Cileungsi – Serang Baru Kp Bondol Desa Jayamulya Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi. Sabtu-Minggu (28-29-06-2025)

Dalam oprasi kejahatan jalanan tersebut di pimpin AKP Hotma Sitompul S.H.,MH Kapolsek Serang Baru Beserta Iptu Heru Abdullah.Padal/Kanit Intelkam, Bripka David Kanit Provos, Personil
Piket Fungsi Polsek Serang Baru dan di bantu Pokdarkamtibmas Serang Baru Serta Senkom Polri.

AKP Hotma Sitompul S.H.,MH Kapolsek Serang Baru menjelaskan selama kegiatan berlangsung kami memberhentikan kendaraan R2 dan R4 yang melintas serta memeriksa barang bawaan pengendara dan melakukan penggeledahan badan, kendaraan.

“Untuk mengantisipasi sajam, Narkoba, pelaku kejahatan Curanmor dan kejahatan jalanan lainnya,”Kami memberi himbauan kepada pengendara R2 dan R4 agar berhati-hati dalam berkendara dimalam hari,”Imbuhnya Kapolsek.

Lebih lanjutnya Kapolsek mengatakan kegiatan operasi ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri dalam menjaga keamanan masyarakat,Kami terus berupaya menekan potensi gangguan kamtibmas.

“Khususnya di jam rawan malam hingga dini hari. Semoga dengan kegiatan ini, masyarakat semakin merasa aman dan terlindungi dalam setiap aktivitasnya,” Pungkasnya Kapolsek.

(Red)

Statemen KDM Bikin Resah Insan Pers, Sebut Tak Perlu Kerja Sama Media

BEKASI,
Statemen Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang secara tegas menyatakan tidak perlu menjalin kerja sama dengan perusahaan media menimbulkan keresahan di kalangan insan pers.

Pernyataan Gubernur yang pernah disebut sebagai “gubernur konten” oleh rekan sejawatnya itu disampaikan depan mahasiswa mahasiswi Universitas Pakuan (Unpak) Bogor sebagaimana diunggah melalui kanal YouTube UNPAK TV, pada Selasa, 24 Juni 2025.

“Pernyataan KDM menabrak semangat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menegaskan fungsi pers sebagai pilar demokrasi sekaligus kontrol sosial,” ungkap Direktur perusahaan Media Informa Indonesia, Doni Ardon, Minggu, 29 Juni 2025.

Meski dipandang sah-sah saja sebagai pendapat pribadi, namun hal tersebut tidak pantas disampaikan secara resmi dalam kapasitasnya sebagai pejabat publik.

Terlebih, hal yang disampaikam menimbulkan keresahan di kalangan insan pers.

“KDM selaku gubernur harua mengklarifikasi pernyataannya sehingga tidak bertabrakan dengan peran pers sebagai pilar keempat demokrasi. Ini jelas-jelas menyepelekan pers dan merugikan masyarakat yang membutuhkan informasi yang berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Doni Ardon.

Ditambahkannya bahwa dalam pernyataannya, KDM juga mengeluhkan seringnya video yang dipotong, untuk diunggah demi kepentingan tertentu dan merugikan dirinya selaku Gubernur.

“Itukan kerjaannya para konten kreator dan diunggah melalui medsos, jangan sedikit-sedikit menyalahkan media (pers),” jelasnya.

Doni Ardon mengingatkan KDM untuk dapat membedakan antara produk pers dengan media sosial.

“Dari sisi produksi, berita dari produk pers harus diolah oleh wartawan yang memiliki kemampuan jurnalistik secara terukur, sedangkan produk media sosial dapat diunggah oleh siapapun tanpa memandang latar belakang pengunggahnya,” ujar dia.

Produk pers, lanjutnya memiliki status hukum karena diterbitkan oleh perusahaan pers yang memiliki badan hukum dan mengacu kepada standar perusahaan pers yang ditetapkan Dewan Pers.

“Penerbitnya memiliki identitas dan bisa ditelusuri sedangkan produk media sosial bisa dipalsukan identitas pengunggahnya, dan informasi yang disebarkan bisa sewaktu-waktu hilang,” tandasnya.

Selain itu, produk pera berupa iklan, advetorial dan sejenisnya memberikan kontribusi kepada negara dalam hal pengenaan pajak, sementara media sosial sedikit yang memiliki tanggungjawab dalam hal perpajakan.

“Hal ini menjadi persoalan serius mengingat pendapatan yang diperoleh melalui media sosial, baik melalui iklan maupun layanan berlangganan, tidak berkontribusi terhadap pendapatan negara,” pungkasnya.

Sementara Wakil Ketua SMSI Bidang Keorganisasian mempertanyakan dan menegaskan bahwa, ” Kenapa seorang Gubernur lebih mengutamakan wadah yang tidak berbadan hukum dan tidak ada provit feedback untuk Pajak Pemerintah baik Pusat, Provinsi maupun Kota dan Kabupaten seperti Medsos, sementara Medsos hanya sebagai sarana pelengkap Website Media,” ujar Irwan Awaluddin.

Dirinya juga menilai bahwa, Gubernur Dedi Mulyadi bekerja hanya untuk kepentingan pribadi dengan meraup keuntungan dari hasil bermedsos tanpa memikirkan dampak buruk bagi perkembangan usaha Media baik Televisi, Cetak maupun Online.

“Dedi Mulyadi patut diduga hanya mementingkan pribadi dengan meraup keuntungan dari bermedsos tanpa memikirkan perkembangan dan pertumbuhan usaha dan perekonomian masyarakatnya. Ini jelas Gubernur Jawa Barat selain tidak berpihak pada perekonomian masyarakat Jawa Barat dan terkesan mau menang sendiri alias Monopoli Usaha, ” tandas Wakil Ketua Bidang Organisasi, Irwan Awaluddin.

(Red/Tim)

Sombong dan Arogan Kekuasaan: “Jangankan KPK, Tuhan Pun Tak Takut!” – Bupati Balut Pamer Kekebalan Hukum dan Moral?

Banggai Laut, 28 Juni 2025 – Sebuah pernyataan yang membekukan darah dan menampar akal sehat telah diucapkan oleh pucuk pimpinan Banggai Laut: “jangankan KPK yang periksa, Tuhan pun saya tidak takut.” Klaim yang menguar dari pertemuan tertutup di kantor Bupati Balut ini bukan sekadar sesumbar, melainkan manifestasi telanjang dari arogansi kekuasaan yang mengkhawatirkan, menandakan erosi serius terhadap integritas dan akuntabilitas kepemimpinan daerah. Ini adalah pernyataan perang terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, terhadap hukum, bahkan terhadap nilai-nilai ketuhanan yang dijunjung tinggi.

Alih-alih menyikapi pemberitaan yang ada dengan transparansi, pertemuan mendadak yang sengaja meminggirkan media ini justru disulap menjadi panggung pembelaan diri yang sarat fitnah. Dengan entengnya, Bupati Balut, menurut sumber, menyerang personalitas jurnalis dengan sebutan merendahkan seperti “anak jalanan” dan “mabuk-mabuk di jalan.” Ini bukan respons seorang pemimpin, melainkan reaksi panik dan pengecut yang tak mampu berhadapan dengan kritik yang sah. Serangan ad hominem semacam ini adalah bukti nyata kepanikan yang sedang memuncak.

Narasi “semua berita itu tidak benar” dan sikap “tidak takut biar mau dibawa ke mana itu laporan” adalah perisai defensif yang mencurigakan, seolah sang pemimpin memiliki jubah kekebalan abadi. Puncaknya, klaim bahwa Tuhan pun akan “bingung” memeriksanya karena “tidak bersalah dan tidak menyalahgunakan Anggaran APBD” adalah puncak kesombongan yang melampaui batas nalar dan etika. Ini bukan hanya pelecehan terhadap supremasi hukum, tetapi juga penistaan terhadap nilai-nilai moral dan religius yang menjadi pondasi masyarakat. Siapa gerangan yang bisa mengklaim dirinya lebih tinggi dari Tuhan dan hukum?

Persoalan tidak dilantiknya kepala desa terpilih dengan dalih “ijazah palsu” juga menimbulkan kecurigaan besar. Jika memang ada pelanggaran, mengapa tidak melalui jalur hukum yang transparan? Mengapa justru muncul solusi instan berupa penunjukan Penjabat (PJ) tanpa penjelasan yang memadai? Ini adalah pertanyaan mendasar yang menuntut jawaban jujur demi keadilan dan integritas demokrasi di tingkat paling dasar.

Sementara itu, Kepala desa terpilih yang sudah dua kali dimenangkan oleh PTUN, yakni PTUN Palu dan Makassar, saat dikonfirmasi membantah tuduhan tersebut. Ia mempersilakan seluruh awak media, baik lokal maupun nasional, untuk datang dan melihat dokumen ijazah miliknya.

Di sisi lain, Faisal juga membantah tuduhan bupati yang menyebutnya sebagai anak jalanan dan tukang mabuk-mabukan, ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut adalah tuduhan yang keji.

Sementara publik disuguhi drama arogansi dan kontroversi, agenda perjalanan beberapa OPD ke Palu dengan dalih undangan Gubernur untuk membahas program daerah harus diawasi dengan ketat. Jangan sampai perjalanan dinas ini hanya menjadi manuver pengalihan isu, atau lebih buruk lagi, pemborosan anggaran di tengah desakan akuntabilitas yang mendesak.

Pernyataan dari pucuk pimpinan Balut ini adalah sinyal bahaya yang berkedip merah terang bagi transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah. Masyarakat berhak mendapatkan pemimpin yang rendah hati, melayani dengan integritas, dan takut akan hukum serta Tuhan, bukan sebaliknya. Publik menunggu tindakan nyata dan penjelasan yang transparan dari Bupati Balut, bukan sekadar arogansi kosong yang merusak sendi-sendi demokrasi dan kepercayaan publik.

 

Red”

Pers Dibungkam di Belitang? Aktivis Minta Penegak Hukum Usut Aktor Tambang Ilegal

Pontianak, Kalimantan Barat | 28 Juni 2025 —

Kasus dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan disertai dengan intimidasi kembali mencuat, kali ini terjadi di Desa Sungai Ayak Dua, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat pada Jumat (27/6). Aksi tersebut dilakukan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan masyarakat dan diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah tersebut.

Insiden ini menjadi perhatian serius kalangan pegiat media dan aktivis kebebasan pers yang menilai tindakan tersebut sebagai bentuk nyata pembungkaman terhadap fungsi kontrol sosial pers, serta mencederai nilai-nilai demokrasi.

Tindakan penghinaan dan intimidasi terhadap wartawan adalah pelanggaran berat terhadap konstitusi, khususnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ini bukan hanya soal serangan terhadap individu, tetapi terhadap institusi pers sebagai pilar keempat demokrasi,” tegas salah satu Aktivis 98, yang juga pegiat kebebasan pers nasional.

Menurut sejumlah sumber di lapangan, insiden tersebut diduga berkaitan erat dengan upaya wartawan dalam mengungkap praktik pertambangan emas ilegal di Belitang yang diduga dilindungi oleh oknum tertentu. Kecurigaan ini diperkuat dengan pola intimidasi sistematis yang menyasar pewarta saat melakukan peliputan.

“Kami menduga ada jaringan bisnis ilegal yang merasa terancam oleh publikasi media, lalu menggunakan cara-cara kekerasan verbal dan tekanan sosial untuk membungkam wartawan. Ini sangat membahayakan bagi iklim demokrasi dan transparansi di daerah,” ungkap seorang pengamat hukum pers nasional.

Koalisi aktivis dan pegiat media di Kalimantan Barat secara tegas mengutuk tindakan tersebut dan meminta aparat penegak hukum, termasuk Polda Kalbar dan Polres Sekadau, untuk segera mengusut tuntas kasus ini serta menangkap pelaku dan aktor intelektual di baliknya.

“Jika negara membiarkan profesi wartawan diintimidasi dan dihina tanpa ada proses hukum yang tegas, maka kita akan kehilangan salah satu instrumen penting dalam menjaga demokrasi dan mengawasi kekuasaan,” ujar pernyataan bersama sejumlah organisasi media di Kalbar.

Mereka juga menyerukan dukungan dari Dewan Pers dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk mengawal proses ini dan menjamin keamanan kerja jurnalistik di wilayah rawan konflik dan bisnis ilegal.

Sumber : Aktivis Pengiat Pers Nasional

Marak Pertalite Oplosan Di wilayah Banyumas, Bikin Kendaran Cepat Rusak, APH Harus Sikapi Jangan Tutup Mata.

Babyumas, jawa tengah” 28- 06 – 2025.

Waspada”Beredar luas di wilayah banyumas pertalite oplosan di beberapa pengecer dan pom mini APH wajib turun guna meminimalis korban penipuan pertalit oplosan.

Tertangkap basah oleh awak media di SPBU. 44.531.29. para pengangsu pertalite di wilayah rawalo, kabupaten banyumas. bermula awak media mencurigai sepeda motor yang diduga kuwat sebagai alat untuk adakan pengangsuan.

Bahkan awak media di ajak ke suatu tempat oleh salah satu oknum pengangsu, di jalan Darmowiyoto kelurahan Rawalo.

Saat proses tanya jawab sempat awak media merasa di intimidasi agar merasa takut dan tidak jadi memberitakan kasus ini.

Salah satu pengangsu bisnis ini mengatakan gudang BBM ilegal milik (inisial)A  dan Bd sempat, ucap pengangsu.

menyampaikan juga terkait kasus ini salah satu oknum pengangsu menantang awak media mempersilahkan untuk memberitakan. ” Kalau mas mau meliput gitu silahkan naikan saja, lanjut oknum pengangsu”.

Undang-undang yang mengatur penimbunan BBM bersubsidi adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Undang-undang ini telah diubah sebagian dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Selain itu, Penimbunan BBM juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Pelaku bisnis Pemilik Gudang BBM Ilegal ini dapat di jerat dengan pasal 52 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke -7 undang- Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah, pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta kerja menjadi Undang-undang JO pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP pidana JO pasal 188 KUHP di pedana dengan pidana penjara paling Lama 6 (enam ) Tahun dan pidana Denda paling banyak Rp 60,000,000,000, (Enam puluh Miliar Rupiah).

Ini sudah kelewatan, para pengangsu pertalit ini, dengan modus diduga pertalit di kumpulkan dan di oplos ada yang di oplos dengan pewarna di jadikan prtamak dan ada yang lebih parah di oplos dengan kondesnsol.ucap tri.

Dugaan saya dibalik itu ada oknum yang membekup dan ada bandarnya, yang jelas permasalahan ini sudah betul betul merugikan bukan hanya negara tapi para konsumen BBM pembeli eceran. Lanjut nya

Di harapkan pemerintah dan APH menindaklanjuti kasus ini dan pelaku di tindak dengan tegas.

KABIRO BANYUMAS – Tim Redaksi

Viral! Dugaan Jual Sampul Ijazah dan Kutipan Perpisahan di SDN 003 Tapung Hulu, Kapolres Kampar: Kami Akan Tindak Tegas!

Kampar, Riau – Dunia pendidikan di Kabupaten Kampar kembali diguncang isu tak sedap. Kali ini, UPT SDN 003 Tapung Hulu menjadi sorotan setelah dugaan penjualan sampul ijazah dan pengutipan uang perpisahan kepada wali murid mencuat ke publik dan menjadi viral di sejumlah media online nasional.

Kabar tersebut membuat resah banyak pihak, terlebih praktik pungutan semacam itu dinilai tidak memiliki dasar hukum yang sah dan bertentangan dengan regulasi pendidikan nasional.

Menanggapi fenomena tersebut, Kapolres Kampar AKBP Mihardi Mirwan, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa pihaknya akan mengambil langkah cepat dan tegas. Ia memastikan bahwa jajaran Polres Kampar tidak akan tinggal diam terhadap segala bentuk praktik pungli di lingkungan pendidikan.

“Kami sudah mengetahui informasi yang beredar luas tersebut. Polres Kampar akan menelusuri dan menyelidiki kebenaran dugaan pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah. Jika ditemukan unsur pelanggaran hukum, tentu akan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar AKBP Mihardi kepada media, Kamis (27/6/2025).

AKBP Mihardi juga menegaskan bahwa sekolah adalah lembaga publik yang seharusnya menjadi contoh dalam menjunjung tinggi integritas dan aturan hukum, bukan justru membebani masyarakat dengan pungutan yang tidak sah.

“Kami mendorong para orang tua atau pihak yang dirugikan untuk tidak ragu melapor. Kami juga mengimbau agar kepala sekolah, guru, dan komite menjalankan fungsi pendidikan sesuai aturan dan tanpa tekanan ekonomi pada wali murid,” lanjutnya.

“Lidik tetap.
Jika benar2 adalah kategori Pungli akan dikoordinasikan utk tindak lanjut penanganannya dg APIP dan Phk kompeten lainnya. Berikut penindakan sesuai ketentuan hukum. Intinya harus dilidik dlu Krn belum tentu pungli.  Lidik yg menentukan arah dugaan garkum nya.tutup Kapolres Kampar yang dikenal ramah oleh semua kalangan.

Sebagai rujukan, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 secara jelas menyatakan bahwa komite sekolah tidak boleh melakukan pungutan wajib kepada orang tua siswa. Selain itu, Surat Edaran Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023 juga menegaskan larangan keras terhadap pengutipan dana yang tidak sesuai prosedur resmi, termasuk untuk keperluan perpisahan dan pembelian atribut kelulusan seperti sampul ijazah.

Publik kini menantikan langkah tegas dari pihak kepolisian serta tindakan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar untuk menertibkan praktik serupa di masa mendatang.(Pajar Saragih).

Red”

Kadispora Kampar Enggan Tanggapi Konfirmasi Wartawan Terkait Dugaan Pungutan Perpisahan dan Penjualan Sampul Ijazah di UPT SDN 003 Tapung Hulu

Kampar – Dugaan pungutan liar dalam bentuk penjualan sampul ijazah dan pengutipan biaya perpisahan di UPT SDN 003 Desa Sukarami, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, semakin ramai menjadi sorotan publik. Sejumlah media daring nasional telah memberitakan praktik yang diduga menyalahi aturan tersebut.

Namun sayangnya, hingga berita ini ditayangkan, Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Kampar, H. Aidil, M.Pd, memilih bungkam dan belum memberikan jawaban atas konfirmasi resmi yang dilayangkan oleh awak media.

Melalui surat konfirmasi resmi yang dikirimkan oleh Pimpinan Redaksi media nasional www.derapperistiwa.id dan Hariandetik-news.com, wartawan meminta klarifikasi dari Kadispora Kampar mengenai tiga poin penting, yakni:

1. Tanggapan atas dugaan pungutan biaya perpisahan dan penjualan sampul ijazah oleh pihak sekolah UPT SDN 003 Tapung Hulu.

2. Apakah terdapat regulasi yang membolehkan pelaksanaan perpisahan yang berpotensi membebani wali murid.

3. Kejelasan aturan terkait penjualan sampul ijazah di lingkungan satuan pendidikan.

Sayangnya, meski surat tersebut telah dikirimkan secara resmi, Kadispora Kampar tidak merespons ataupun memberikan pernyataan klarifikasi yang dimaksud.

Ketidakhadiran suara resmi dari pihak Dinas dalam menyikapi isu ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Padahal, konfirmasi dari instansi terkait sangat penting guna meluruskan informasi serta menjaga prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam dunia pendidikan.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah dan Surat Edaran Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023, pihak sekolah dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun yang memberatkan peserta didik dan wali murid, termasuk dalam penyelenggaraan kegiatan perpisahan maupun penjualan perlengkapan administrasi kelulusan seperti sampul ijazah.

Masyarakat dan para pemerhati pendidikan berharap agar Dinas Pendidikan Kampar tidak tutup mata terhadap laporan yang telah berkembang luas ini. Jawaban resmi dari Kadispora Kampar menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa satuan pendidikan di bawah naungannya menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan koridor hukum dan etika pelayanan publik.**(Tim Redaksi).

Hak Klarifikasi Aktivis Dayak Kalbar Bantah Tudingan “Preman Adat” dan Siap Tempuh Jalur Hukum

Pontianak, Kalimantan Barat — 27 Juni 2025

Sejumlah aktivis Dayak di Kalimantan Barat menyampaikan bantahan keras terhadap tudingan sepihak yang beredar di media sosial dan sejumlah kanal pemberitaan yang menyebut mereka sebagai “preman adat” dan terlibat dalam praktik pemerasan.

Tudingan tersebut dinilai mencemarkan nama baik, merugikan kehormatan komunitas, serta mengganggu stabilitas sosial adat yang selama ini dijaga.

Ulianus, S.Pd., selaku tokoh adat dan pimpinan Bala Adat Dayak Kalbar dan Kabupaten Kubu Raya, menegaskan bahwa informasi yang beredar tersebut tidak memiliki dasar yang sah. Ia menyebut, pihak-pihak yang menuding para aktivis adat sebagai preman tidak pernah mengklarifikasi langsung, dan hanya menyebarkan narasi sepihak yang menyesatkan.

Kami para aktivis adat Dayak bukan preman. Kami menjaga marwah hukum adat dan tidak pernah melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Dewan Adat Dayak (DAD). Kami sempat diminta klarifikasi oleh DAD Kota Pontianak, namun tidak ada satupun pihak penuduh yang hadir. Ini menunjukkan tidak ada itikad baik dari mereka,” tegas Ulianus dalam keterangannya di Pontianak, Jumat (27/6/2025).

Ulianus juga menilai pemberitaan dan foto-foto yang menyudutkan para aktivis adat sebagai bentuk pembunuhan karakter dan provokasi. Ia meminta semua pihak untuk menarik dan menghapus seluruh unggahan dan pemberitaan yang bersifat tendensius dan tidak berimbang.

Kami minta agar yang memviralkan, baik media maupun akun pribadi, segera menurunkan berita dan foto-foto yang menyebut kami preman adat. Bila tidak, kami akan menempuh jalur hukum sesuai peraturan yang berlaku, termasuk Undang-Undang ITE dan KUHP terkait pencemaran nama baik,” ujar Ulianus.

Lebih lanjut, pihaknya mengajak masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dan meminta media maupun pihak lain untuk melakukan verifikasi menyeluruh sebelum menyebarkan informasi yang menyangkut kehormatan adat dan komunitas Dayak di Kalimantan Barat.

Sumber : Ulianus, S.Pd.
Pimpinan Bala Adat Dayak Kalbar dan Kubu Raya

Polsek Serang Baru Gelar Oprasi Kejahatan Jalanan,Dalam Rangka Antisipasi 3C dan Street Crime

Bekasi – Dalam Rangka Mengantisipasi Pelaku Tawuran, Geng Motor, Curas, Curanmor & Begal serta Terorisme dan Street Crime Wakapolsek Serang Baru Beserta Personil Piket Fungsi Gelar Oprasi Kejahatan Jalanan di Jl.Kp Ceper Desa Sukasari Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi.Jum’at – Sabtu
(27 – 28 Juni 2025)

AKP Hotma Sitompul S.H.,MH Kapolsek Serang Baru Melalui Iptu Mashuri Lempo Wakapolsek Serang Baru menjelaskan sebelum melaksanakan operasi kejahatan jalanan personil Piket Fungsi melaksanakan apel terlebih dahulu dan di lanjut dengan kegiatan okj,dalam operasi kejahatan jalanan ini kami lakukan pemeriksaan dengan memeriksa dan cek kendaraan serta penggeledahan terhadap pengguna jalan atau kendaraan,setiap melaksanakan memeriksa dan menggeledah wajib dilakukan Body System.

“Ini adalah upaya kami dari Polsek Serang Baru untuk bisa mencegah aksi kejahatan jalanan dan gangguan kamtibmas”Ini merupakan tanggung jawab kami untuk mewujudkan rasa aman dan nyaman terutama di malam hari diwilayah Hukum Polsek Serang Baru,”Jelasnya Kapolsek.

Lanjutnya AKP Hotma Sitompul S.H.,MH, mengatakan dalam kegiatan tersebut kami juga memberikan himbauan kepada masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan di malam hari terutama dalam perjalanan, utamakan keselamatan diri dan kami memberikan pemahaman kepada para pengendara Roda dua dan Roda empat.

“Agar tidak sendirian bila melakukan perjalanan baik berangkat kerja maupun pulang kerja,serta melakukan pemeriksaan surat-surat kelengkapan pengendara dan barang bawaannya,”Pungkasnya Kapolsek

(Red)