Beranda blog Halaman 115

Penambangan Emas Ilegal Marak di Aceh Barat Daya, Aparat Penegak Hukum Diduga Terlibat

Aceh Barat Daya – 11 Juli 2025- Aktivitas penambangan emas ilegal di Kecamatan Babah Rot, Aceh Barat Daya, kembali menjadi sorotan tajam. Meskipun terang-terangan beroperasi dan merusak lingkungan, praktik ilegal ini seolah tak tersentuh hukum, menimbulkan pertanyaan serius tentang penegakan hukum dan dugaan keterlibatan aparat.

Tim investigasi dari Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) bersama sejumlah awak media menemukan langsung lokasi penambangan emas ilegal di Alu Jerjak, Kecamatan Babah Rot, pada koordinat Lat 3.874267, Long 96.730036.

Penambangan emas tanpa izin (PETI) ini, yang diduga telah berlangsung lama, tidak hanya merugikan negara secara finansial karena pengerukan kekayaan alam tanpa kontribusi pajak, tetapi juga menimbulkan dampak lingkungan yang masif. Ketua LSM GMBI Aceh, Zulfikar Za, menduga keras aktivitas ini beroperasi di kawasan hutan lindung Aceh Barat Daya, mengancam kerusakan ekosistem dan pencemaran serius terhadap sungai-sungai di sekitarnya.

“Kami menemukan setidaknya lima unit ekskavator milik HD beroperasi di Alu Jerjak,” ungkap Zulfikar Za, menggarisbawahi skala operasi ilegal ini. “Ini bukan hanya tentang pencurian sumber daya alam, tetapi juga tentang penghancuran lingkungan yang tak terpulihkan.”

Informasi yang dihimpun LSM GMBI dari masyarakat setempat menguatkan dugaan adanya setoran rutin kepada oknum di Polres Aceh Barat Daya. Disebutkan, setiap unit ekskavator penambangan ilegal ini membayar sekitar Rp30 juta per bulan sebagai ‘uang keamanan’ kepada oknum aparat penegak hukum (APH) dan ‘panitia tambang’.

“Dugaan kuat kami adalah aktivitas tambang emas ilegal yang berlangsung secara terang-terangan ini dikendalikan oleh sejumlah oknum APH dan panitia tambang,” tegas Zulfikar Za. “Ini adalah indikasi serius praktik korupsi yang melindungi kejahatan lingkungan dan merugikan negara.”

Saat dikonfirmasi terpisah, Kapolres Aceh Barat Daya hanya memberikan respons singkat, “Terima kasih atas infonya.” Jawaban ini dinilai semakin memperkuat kecurigaan publik terhadap lambatnya penanganan kasus ini dan potensi impunitas.

LSM GMBI mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Aceh dan Mabes Polri, untuk segera mengambil tindakan tegas menghentikan seluruh aktivitas penambangan emas ilegal di Babah Rot. Penting untuk melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan keterlibatan oknum penegak hukum dan pihak lain yang melindungi praktik ilegal ini. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik dan melindungi kekayaan alam Aceh Barat Daya.

Publisher -Red
Sumber informasi –

Latpraops Patuh Candi 2025; Polda Jateng Siapkan 2.480 Personel untuk Operasi Lalu Lintas yang Profesional dan Humanis

Polda Jateng-Kota Semarang | Polda Jawa Tengah menggelar Latihan Pra Operasi (Latpraops) Patuh Candi 2025 sebagai bentuk kesiapan dalam menghadapi pelaksanaan operasi Kepolisian di bidang lalu lintas. Kegiatan ini berlangsung pada hari Jumat, (11/7/2025) pagi hingga siang di Gedung Borobudur Mapolda Jateng dengan mengusung tema “Kita tingkatkan kemampuan personel dan sinergitas antar fungsi dalam rangka cipta kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polda Jawa Tengah.”

Latpraops dipimpin langsung oleh Karo Ops Polda Jateng Kombes Pol Basya Radyananda dan Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Pratama Adhyasastra. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Kasatgas dan Kasubsatgas Operasi, serta personel dari berbagai satuan tugas (Satgas) yang tergabung dalam Operasi Patuh Candi 2025. Latpraops juga diikuti secara daring oleh seluruh satgas operasi dari 35 Polres jajaran.

“Latpraops ini adalah bentuk kesiapan kita menghadapi kegiatan operasi kepolisian, sekaligus menyamakan persepsi seluruh personel tentang cara bertindak yang sesuai dengan SOP di lapangan,” ujar Kombes Pol Basya Radyananda dalam sambutannya.

Dijelaskan bahwa Operasi Patuh Candi 2025 akan berlangsung selama 14 hari, mulai Senin, 14 Juli 2025 pukul 00.00 WIB hingga Minggu, 27 Juli 2025 pukul 24.00 WIB. Operasi ini merupakan operasi kewilayahan dengan sasaran mencakup seluruh daerah hukum Polda Jateng. Sebanyak 2.480 personel akan dikerahkan, terdiri atas 240 personel dari tingkat Polda dan 2.240 personel dari jajaran Polres.

“Operasi ini bertujuan menurunkan angka pelanggaran dan fatalitas kecelakaan lalu lintas, serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas,” tambah Kombes Basya.

Adapun sasaran kegiatan operasi meliputi potensi gangguan yang dapat menimbulkan kemacetan, pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Beberapa contoh pelanggaran yang disasar antara lain Pengemudi tanpa SIM, mengemudi dibawah pengaruh alkohol, mengemudi sambil bermain HP dan pelanggaran terhadap rambu lalu lintas.

Untuk mencapai target operasi, Karo Ops menegaskan harus terjadi sinergi dan kolaborasi yang baik dari seluruh Satgas yang terlibat dalam kegiatan operasi. Dirinya berpesan agar seluruh kegiatan dilaksanakan secara profesional dan humanis untuk menumbuhkan simpatik dari masyarakat dan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Polri khususnya Polisi Lalu Lintas.

“Operasi ini adalah perwujudan bahwa Polri harus senantiasa hadir di tengah-tengah masyarakat. Jangan pernah lelah mengabdikan diri untuk masyarakat. Polri harus senantiasa hadir untuk melindungi dan melayani,” tandas Karoops.

Sementara itu, Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Pratama Adhyasastra menjelaskan bahwa target dari kegiatan operasi adalah menurunkan jumlah kejadian dan fatalitas korban laka lantas dan menciptakan situasi aman, nyaman dan selamat di jalur tol, arteri dan tempat wisata.

Dalam arahannya, Dirlantas memberi penekanan terkait pelaksanaan kegiatan operasi agar dapat berjalan dengan baik dan berhasil mencapai target yang diinginkan. Dirinya menyebut keberhasilan operasi ini sangat bergantung pada soliditas dan kesungguhan seluruh personel dalam bertugas.

“Kegiatan preventif seperti penyuluhan dan edukasi kepada masyarakat juga menjadi prioritas. Penegakan hukum dilakukan secara profesional, dengan mengedepankan penggunaan Tilang Elektronik (ETLE) ” jelasnya.

Sebagai penutup, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyampaikan apresiasi terhadap kesiapan personel dan menegaskan bahwa Polri akan melaksanakan operasi secara humanis dan profesional demi terciptanya keamanan dan keselamatan berlalu lintas yang berkelanjutan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk senantiasa tertib berlalu lintas. Ini bukan hanya demi keselamatan pribadi, tetapi juga bentuk kontribusi nyata kita dalam mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045. Mari kita sukseskan Operasi Patuh Candi 2025 dengan kepatuhan dan kesadaran bersama,” tandas Kombes Pol Artanto.

Red”

Diduga Tak Adil, Satpol PP Salatiga Hentikan Aktivitas Usaha Sah: Afri Rismawati Tuntut Kepastian Hukum

Salatiga | – Penegakan hukum semestinya berjalan berimbang dan mengedepankan asas keadilan. Namun, hal itu tampaknya tidak dirasakan oleh Afri Rismawati, Direktur PT Alam Djoyo Mataram, yang kecewa atas tindakan Satpol PP Kota Salatiga yang menghentikan aktivitas usaha miliknya di kawasan RW 6, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Sidomukti, meskipun perusahaannya telah mengantongi izin resmi.

Dalam keterangan persnya pada Jumat, 11 Juli 2025, Afri menyampaikan bahwa perusahaan yang dipimpinnya telah memenuhi seluruh proses perizinan yang sah, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB) dan SPP-L untuk kegiatan wisata agro dan penambangan. Namun, ironisnya, aparat Satpol PP tetap melakukan penghentian aktivitas dengan alasan pelanggaran Perda.

> “Kami sudah memiliki izin yang sah, namun masih diperlakukan seperti pelanggar aturan. Ini bentuk ketidakadilan dalam penerapan hukum,” tegas Afri.

Ia juga mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya tengah menyempurnakan dokumen tambahan seperti izin pengangkutan dan penjualan, serta penyesuaian tata ruang. Namun hal itu, menurutnya, bukan alasan kuat untuk langsung melakukan penghentian aktivitas, apalagi tanpa adanya dialog terbuka.

Kontras Perlakuan Terhadap Usaha Legal dan Ilegal

Afri bahkan membandingkan perlakuan terhadap perusahaannya dengan aktivitas penambangan ilegal yang justru tak tersentuh hukum. Ia menyebut telah melaporkan keberadaan penambang ilegal di lokasi yang sama, namun hingga kini belum ada tindakan tegas dari pihak berwenang.

> “Kami yang legal justru ditekan. Sementara penambang ilegal yang jelas merusak lingkungan, tidak ditindak. Ini sangat disayangkan,” imbuhnya.

Ia pun menaruh harapan besar kepada Polres Salatiga untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut agar keadilan bisa ditegakkan secara menyeluruh.

Afri menambahkan bahwa material yang dikelola perusahaannya bukan sekadar komoditas biasa, tetapi bagian dari rantai pasok proyek strategis nasional (PSN), termasuk pembangunan tol Jogja–Bawen dan Demak.

> “Kami adalah bagian dari pembangunan bangsa. Kami memasok material untuk proyek-proyek besar negara, bukan usaha abal-abal,” tandasnya.

Satpol PP Dinilai Kurang Komunikatif

Tindakan yang dilakukan Satpol PP Salatiga pun menuai pertanyaan besar, terutama karena dinilai tidak memberikan ruang dialog maupun klarifikasi yang memadai kepada pihak usaha. Padahal, dalam kondisi di mana dokumen usaha tengah dalam proses penyempurnaan, seharusnya diberikan tenggat waktu dan pendampingan administratif, bukan langsung penghentian sepihak.

Pihak Satpol PP sendiri, melalui Plt. Kepala Satpol PP Kota Salatiga, Guntur Sunanto, menyatakan bahwa penghentian aktivitas dilakukan karena tidak adanya izin lengkap sesuai tata ruang wilayah. Ia juga menyebut bahwa kegiatan penambangan galian C di kawasan tersebut tidak diperbolehkan berdasarkan Perda 32/2023.

Namun hingga kini, tidak ada pernyataan konkret dari Satpol PP terkait progres penanganan tambang ilegal yang sebelumnya dilaporkan oleh pihak Afri Rismawati.

> “Kalau memang konsisten menegakkan Perda, mengapa yang ilegal dibiarkan dan yang legal ditekan?” ujar salah satu warga setempat yang enggan disebut namanya.

Panggilan untuk Pemerintah Kota Salatiga: Tegakkan Keadilan Secara Proporsional

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi wajah penegakan hukum daerah. Masyarakat berharap pemerintah kota, terutama Walikota dan DPRD, dapat mengawasi kinerja Satpol PP agar tidak bertindak sewenang-wenang, serta memberi ruang keadilan bagi para pelaku usaha yang telah beritikad baik dan menjalankan usahanya sesuai peraturan.

Afri Rismawati menutup pernyataannya dengan penuh harapan, bahwa persoalan ini bisa menjadi cerminan penting bagi semua pihak agar ke depan tidak lagi terjadi kriminalisasi terhadap usaha sah yang telah berkontribusi bagi pembangunan nasional.

Red”

Hutan Adat Habis, Masyarakat Adat Terdesak: “Kami Tak Punya Ruang Hidup Lagi

Pontianak, Kalimantan Barat – 10 Juli 2025

Krisis ekologis dan ketimpangan struktural semakin membelit masyarakat adat di Kalimantan Barat. Sejak tahun 1995, hilangnya hutan adat secara drastis telah memaksa masyarakat kehilangan pekerjaan, identitas, dan ruang hidup yang selama ini menjadi nadi peradaban mereka.

Adrianus Adam Tekot, tokoh adat dari Desa Sungai Nau, Kecamatan Kuala Mandor, Kabupaten Kubu Raya, menuturkan getirnya kondisi tersebut.

Dulu kami hidup dari hutan. Hari ini hutan adat kami nol. Lahan makin sempit, aturan makin menekan. Kami seperti tidak lagi punya hak untuk mengelola alam kami sendiri,” ujarnya dalam pernyataan resmi kepada media, Rabu (10/7).

Alih fungsi lahan besar-besaran demi ekspansi industri ekstraktif dan perkebunan sawit menjadi penyebab utama. Masyarakat adat, yang sebelumnya berperan sebagai penjaga hutan dan peladang tradisional, kini tercerabut dari akar ekonominya. Peluang bekerja di sektor formal pun terbatas, karena akses yang tidak setara dan praktik penguasaan lahan yang timpang.

Kami ditekan oleh aturan yang tidak menguntungkan petani. Mau berladang susah, mau kerja jadi kuli juga susah. Sementara tanah kami dikuasai perusahaan,” lanjut Adrianus.

Berbagai regulasi yang berlaku justru mempersempit ruang gerak masyarakat adat. Peladang tradisional di sejumlah wilayah kini hidup dalam ancaman kriminalisasi akibat aturan kehutanan yang ketat. Sementara di sisi lain, korporasi diberi keleluasaan mengeksploitasi ruang hidup masyarakat demi keuntungan ekonomi.

Kondisi ini dinilai bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan bahwa hutan adat adalah milik masyarakat adat, bukan bagian dari hutan negara. Selain itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria juga mengamanatkan keadilan penguasaan tanah.

Masyarakat adat mendesak pemerintah agar segera melakukan langkah konkret untuk merealisasikan pengakuan hutan adat, bukan hanya melalui wacana, melainkan dengan pengembalian hak-hak kelola secara nyata.

Kami tidak butuh janji. Kami butuh ruang kelola. Perusahaan harus memberi akses kembali kepada masyarakat terhadap tanah adat yang kini mereka kuasai,” tegas Adrianus.

Pernyataan ini menjadi sinyal keras kepada negara dan sektor swasta: pembangunan yang abai terhadap hak-hak masyarakat adat hanya akan memperparah ketimpangan sosial dan kehancuran ekologis.

Masyarakat menuntut dialog terbuka antara pemerintah, perusahaan, dan komunitas adat untuk merumuskan keadilan ekologis dan sosial yang berkelanjutan. Tanpa itu, krisis ini hanya akan memperluas jurang ketidakadilan di Tanah Borneo.

Sumber : Adrianus Adam Tekot, tokoh adat dari Desa Sungai Nau, Kecamatan Kuala Mandor, B Kubu Raya

Dugaan Manipulasi Lelang Pengadaan Alat Askes di RSUD Soedjati Grobogan Diduga Libatkan Pihak Internal

Jawa Tengah 10 Juli 2025

Grobogan — Dugaan praktik manipulasi dalam proses lelang pengadaan alat-alat Asuransi Kesehatan (Askes) di RSUD Soedjati mulai mencuat ke permukaan. Pasalnya, Selain Harga Yang Fantastic juga hingga saat ini proses lelang yang seharusnya sudah berlangsung sejak dua bulan lalu, justru belum juga dilaksanakan tanpa alasan yang jelas.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya, keterlambatan ini diduga bukan semata karena faktor administratif, melainkan adanya indikasi kuat permainan dalam internal rumah sakit. Informasi menyebutkan bahwa bagian pengadaan barang alat-alat Askes telah menjalin kesepakatan tidak sehat dengan salah satu toko penyedia barang serta sebuah CV yang diduga akan ditetapkan sebagai pemenang lelang.

“Sudah ada skenario pemenangnya siapa, makanya lelang sengaja ditahan. Ada dugaan kongkalikong antara pihak rumah sakit dan penyedia,” ujar salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya.(09/07/25)

Dugaan tersebut semakin menguat setelah muncul informasi bahwa Kepala RSUD Soedjati, dr. E, diduga turut mengatur jalannya proses pengadaan ini. Sementara itu,Pergantian Pejabat Pembuat Komitmen (PPKOM) dalam proyek tersebut juga menjadikan banyak pertanyaan,Adanya dugaan PPKOM yang baru dr. B, yang disebut-sebut mengetahui dan terlibat langsung dalam mekanisme penunjukan pemenang lelang.

Praktik semacam ini tentu sangat disayangkan, apalagi menyangkut pengadaan alat kesehatan yang menyentuh langsung pelayanan masyarakat. Jika benar terjadi, tindakan ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak RSUD Soedjati terkait dugaan tersebut. Pihak berwenang diharapkan segera turun tangan menyelidiki persoalan ini agar proses pengadaan alat Askes bisa berjalan sesuai aturan, dan tidak merugikan masyarakat serta negara.

(TIM/RED)

Sekda Singkawang Ditahan: Dugaan Korupsi Keringanan Retribusi Rugikan Negara Rp3,1 Miliar

Singkawang, Kalimantan Barat – 10 Juli 2025

Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang resmi menahan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Singkawang, inisial S, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian keringanan retribusi atas pemanfaatan lahan milik Pemerintah Kota Singkawang di kawasan Pasir Panjang, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan.

Penahanan dilakukan pada Kamis (10/7/2025), dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang, Nur Handayani, SH, MH, setelah S ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-02/O.1.11/Fd.1/07/2025. Saat ini, tersangka telah ditahan di Lapas Kelas IIB Singkawang untuk masa penahanan awal selama 20 hari.

Pasal yang dikenakan adalah Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,” jelas Kajari Nur Handayani dalam konferensi pers.

Kasus ini berawal dari pemberian keringanan retribusi daerah kepada PT Palapa Wahyu Group terkait pemanfaatan lahan Pemkot Singkawang berdasarkan SK Wali Kota Nomor 973/469/BKD.WASDAL Tahun 2021. Melalui keputusan itu, perusahaan diberi keringanan retribusi sebesar 60 persen senilai Rp3.142.800.000, serta penghapusan denda administrasi senilai Rp2,5 miliar.

Sehingga, dari retribusi awal yang seharusnya dibayarkan sebesar lebih dari Rp5,6 miliar, PT Palapa hanya diwajibkan membayar Rp2,09 miliar secara angsuran selama 10 tahun.

Perjanjian pemanfaatan lahan ini dimulai sejak 28 Juli 2021, dengan permohonan keringanan yang diajukan kepada Wali Kota saat itu, Tjhai Chui Mie (TCM), pada 3 Agustus 2021. Surat Keputusan pengurangan retribusi kemudian diterbitkan tanpa melalui mekanisme lelang atau proses tender sebagaimana mestinya.

Berdasarkan audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kebijakan tersebut dinilai menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.142.800.000.

Ini bukan sekadar kesalahan administrasi. Ada indikasi kuat bahwa keputusan tersebut memperkaya pihak tertentu dan merugikan negara,” tegas Kajari Singkawang.

Selain S sebagai tersangka utama, Kejari juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk mantan Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie (TCM) yang sebelumnya mangkir dari panggilan penyidik. Tim juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) guna mengamankan dokumen-dokumen penting.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Singkawang, Ambo Rizal Cahyadi, menyatakan bahwa S pernah menjabat sebagai Penjabat Wali Kota Singkawang, dan secara langsung terlibat dalam pembuatan perjanjian angsuran Nomor 973/3297/SPA/WASDAL-B/2021 tanggal 27 Desember 2021, yang berdampak pada kewajiban penyetoran keuangan ke Kas Daerah Kota Singkawang.

Perjanjian tersebut terkait pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) di atas tanah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik pemerintah, yang diberikan kepada pihak ketiga selama 30 tahun tanpa proses terbuka, menyalahi prosedur pengelolaan aset milik daerah sesuai ketentuan.

Tindakan ini dinilai melanggar prinsip tata kelola keuangan daerah, transparansi, dan akuntabilitas publik. UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah mengatur bahwa pemanfaatan aset pemerintah harus melalui proses tender dan persetujuan DPRD.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat struktural aktif dan keputusan strategis yang merugikan keuangan daerah. Penahanan ini diharapkan menjadi titik awal penegakan hukum atas pengelolaan aset negara secara transparan dan akuntabel.

Jn//98

Polresta Banyumas Ungkap Kasus Perjudian, Satu Pelaku Ditangkap

Polresta Banyumas telah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Selasa, 8 Juli 2025, sekitar pukul 18.15 WIB. Berdasarkan laporan tersebut, Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial F di sebuah warung di Jl. Serayu Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, sekitar pukul 22.15 WIB.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu ikat potongan kertas bukti pembelian nomor, uang tunai sebesar Rp555.000, dan satu buah handphone bermerek Samsung A55 warna hitam.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo S.I.K.,M.H melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan S.H., S.I.K., mengatakan “Saat ini, pelaku telah dibawa ke kantor Satreskrim Polresta Banyumas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan pemeriksaan saksi saksi dan mengumpulkan alat bukti lainnya”.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku perjudian di wilayah Banyumas.

Red”(PID Presisi Humas Polresta Banyumas)

Antisipasi Kejahatan Jalanan, Polsek Serang Baru Gelar Apel OPS Cipta Kondisi

Bekasi – – Polsek Serang Baru Gelar Apel Ops Kejahatan dan Ops Cipta Kondisi dalam Rangka antisipasi Curas, Curanmor, Curat, Kejahatan Jalanan dan Tawuran Remaja.Kegiatan Tersebut dipimpin Iptu Slamet Widodo Padal Kanit Samapta di ikuti Personil Piket Fungsi di Halaman Mako Polsek Serang Baru.Rabu (09/07/2025) Malam.

Akp Hotma Sitompul S.H.,MH Kapolsek Serang Baru Melalui Iptu Slamet Widodo Padal Kanit Samapta, mengatakan dalam pelaksanaan kegiatan Kepolisian di wilayah hukum Polsek Serang Baru tidak ada anggota yang melakukan tugasnya dengan sendiri minimal bergerak 2 Personil, harus Body System.

“Dalam Melaksanakan Ops Cipkon Laksanakan Patroli Dialogis dengan cara Preventif Stright Guna sebagai Upaya meminimalisir Guantibmas sehingga Wilayah Serang Baru Kondusif dengan sasaran Curas, Curat, Curanmor dan Tawuran,” ucapnya Kapolsek.

Sambungnya Apel Cipkon dan patroli rutin ini adalah bentuk komitmen Polri khususnya Polsek Serang Baru dalam memastikan wilayah tetap aman, terlebih pada malam hari yang rawan tindak kejahatan maupun tawuran.

“Kami akan terus meningkatkan patroli mobile dan sambang kamtibmas untuk menekan potensi kejahatan dan kami mengimbau kepada warga untuk segera melapor apabila melihat adanya potensi gangguan kamtibmas,” Pungkasnya Kapolsek.

(Red)

Tim SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Amankan DPO Toni Waluyo Perkara Perdagangan Pangan

Kamis, 10 Juli 2025 pukul 00.40 WIB bertempat di Tegalombo, Tanjungrejo, Pati, Jawa Tengah, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Tim Kejaksaan Negeri Pati dan Kodim 0718 Pati berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.

Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:
Nama/Inisial : Toni Waluyo
Tempat lahir : Pati
Usia/Tanggal lahir : 39 Tahun / 31 Desember 1985
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Dusun Gempol RT 02/RW 01, Desa Margomulyo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, Jawa Tengah

Terpidana Toni Waluyo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ”Memperdagangkan pangan yang tidak sesuai dengan keamanan pangan dan mutu pangan yang tercantum dalam label kemasan pangan”.
Oleh karenanya, Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 (enam) bulan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 5336 K/Pid.Sus/2024 tanggal 19 September 2024.

Saat diamankan, Terpidana Toni Waluyo bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dititipkan di Kejaksaan Negeri Pati untuk selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat untuk proses lebih lanjut.

Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.

Jakarta, 10 Juli 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Red”Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.

Skandal PLN Binjai: Petugas Diduga Jual Beli Meteran Subsidi Rp 2,5 Juta!

*Binjai – Sumatera Utara,-* Geger! Oknum petugas PLN di Kota Binjai terendus melakukan praktik curang dengan menjual meteran listrik subsidi kepada masyarakat dengan harga fantastis, Rp 2,5 juta per unit.  Praktik ilegal ini terungkap berawal dari keluhan pelanggan atas lonjakan tagihan listrik yang signifikan.

Seorang pelanggan bernama wel Andri  (ID Pelanggan: 122010190xxx nama meteran Wgiyem ) melaporkan kenaikan tagihannya dari Rp 300.000 menjadi Rp 580.000 setelah meteran listriknya diganti.

Yang lebih mengejutkan,  cek lokasi menunjukkan meteran tersebut terpasang di Jalan Bakhti Abri, Sendang Rejo, Kabupaten Langkat – jauh dari alamat sebenarnya di Jalan Tanjung Priuk No.22, Kelurahan Binjai Selatan.

Setelah tagihan membengkak, seorang petugas PLN berinisial Rd muncul menawarkan solusi: meteran subsidi seharga Rp 2,5 juta.  Rd bahkan terang-terangan mengaku telah melakukan praktik serupa kepada banyak pelanggan di daerah tersebut,  mengindikasikan adanya jaringan internal di dalam PLN yang terlibat.  Pernyataan Rd semakin menguatkan dugaan adanya konspirasi untuk meraup keuntungan pribadi secara sistematis.

Rd mengatakan ” banyak sudah yang beli dan pasang meteran subsidi dari saya , terutama didaerah Binjai Selatan ini , dan ini semua sudah tau pada tau sesama petugas PLN mau di kantor atau di lapangan ,” terang nya .

Ditempat terpisah , saat dikonfirmasi awak media Pihak PLN Binjai, melalui kordinator lapangan Pak Manalu,  menyatakan ” perbuatan itu hanya oknum saja bg , kami berjanji akan menyelediki kasus ini , jika benar terbukti oknum tersebut akan kami tindak ” , tegasnya

ironisnya , penjelasan terkait perbedaan alamat meteran dan dugaan praktik ini telah berlangsung lama masih belum mendapatkan jawaban yang memuaskan bahkan menurut pengakuannya pekerjaan mereka hanya berdasarkan manual .

Apakah ini hanya puncak gunung es dari sebuah sistem korupsi yang lebih besar di tubuh PLN Binjai?  Pertanyaan ini masih menggantung dan menuntut jawaban yang transparan dan tuntas.

Aparat penegak hukum ( APH ) diminta secepatnya melakukan pemeriksaan ke Kantor PLN Kota Binjai, yang diduga telah melangar hukum  dengan menjual belikan KWH meteran listrik bersubsidi

Publik menuntut investigasi menyeluruh dan hukuman berat bagi oknum yang terlibat, serta reformasi internal untuk mencegah terulangnya skandal serupa.  Kepercayaan masyarakat terhadap PLN  sedang diuji.

Saat awak media ini ingin melakukan konfirmasi lebih dalam terhadap oknum PLN bernama RD , seseorang yang mengaku seorang wartawan dari sebuah organisasi media menelepon wartawan ini dengan megatakan ” naikkan saja beritanya bg , kalau Abang naikkan nanti kucari redaksi Abang akan buat hak sanggah nya ,” .

Hal ini menunjukkan bahwa diduga Kantor PLN Kota Binjai dan RD telah di back up oknum wartawan yang mengaku ketua dari organisasi media di Indonesia . *(Tim)*