Beranda blog Halaman 114

Peringatan Hari Bhayangkara ke-79, Polda Jateng Gelar Doa Bersama Lintas Agama Bersama Forkopimda dan FKUB se-Jawa Tengah

Semarang-Polda Jateng |Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79, Polda Jateng menggelar kegiatan Doa Bersama Lintas Agama yang berlangsung khidmat dan penuh semangat kebersamaan pada hari Senin, (30/6/2025) pagi di Gedung Borobudur Mapolda Jateng. Kegiatan ini menjadi momen reflektif sekaligus simbol harmoni antarumat beragama dalam mendukung peran Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

Acara ini dihadiri oleh Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ribut Hari Wibowo beserta jajaran Pejabat Utama Polda, Forkopimda Provinsi Jawa Tengah, Ketua MUI Jateng, serta tamu undangan dari FKUB Provinsi dan FKUB Kota Semarang. Secara keseluruhan, kegiatan diikuti oleh 250 peserta yang terdiri dari tamu undangan VIP, anggota Mapolda Jateng, dan panitia.

Dalam sambutannya, Kapolda Jateng mengungkap bahwa peringatan Hari Bhayangkara di Polda Jateng tahun ini tidak diisi dengan kegiatan meriah dan suasana gegap gempita. Namun menggelar kegiatan yang bersifat internal dan berbagai kegiatan sosial yang dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Kami menggelar upacara dan beberapa kegiatan yang bersifat kemasyarakatan seperti bakti sosial dan lainnya. Kegiatan ini lebih bermanfaat bagi masyarakat sesuai tema kita Polri Untuk Masyarakat,” ujar Kapolda.

Irjen Pol Ribut Hari Wibowo turut memohon doa restu dari seluruh tokoh agama dan masyarakat Jawa Tengah agar Polri dapat melaksanakan tugas dengan lebih baik dalam memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

“Kami mohon doa agar ke depan Polri bisa menjadi institusi yang betul betul bisa memenuhi harapan masyarakat. Doa ini bagi kami menjadi tambahan spirit untuk lebih berbakti melayani masyarakat, bangsa dan negara,” tuturnya.

Dalam kegiatan ini, enam tokoh lintas agama tampil secara bergantian untuk memanjatkan doa yang mewakili semangat toleransi dan persatuan bangsa. Mereka adalah :
1. Prof. Dr. K.H. Imam Yahya, M.Ag (Islam – Ketua FKUB Provinsi Jateng)
2. Ws. Andi Gunawan, ST (Kong Hu Chu)
3. Tanto Soegito Harsono (Budha)
4. Drs. I Dewa Made Artasya, M.Pd.H (Hindu)
5. Pdt. Yosua Wardaya, S.Th (Kristen Protestan)
6. Sr. Yulia Silalahi, SDP (Katholik)

Pembacaan doa dari keenam tokoh ini menjadi simbol bahwa dalam keberagaman, masyarakat Indonesia dapat bersatu demi cita-cita bersama kehidupan yang damai, aman, dan saling menghormati satu sama lain.

Usai pembacaan doa lintas agama, selanjutnya digelar tausiah yang disampaikan oleh KH Supandi, ulama karismatik asal Kota Semarang yang dikenal dengan gaya ceramahnya yang hangat dan humoris dengan logat Jawa yang khas. Dalam tausiahnya, KH Supandi mengajak jajaran Polri untuk menjadikan Hari Bhayangkara ke-79 sebagai momentum introspeksi dan peningkatan kualitas pelayanan.

“Polri harus terus mendewasakan diri, menjadi contoh dan panutan yang baik di tengah masyarakat. Kalau ingin dicintai rakyat, ya harus melayani dengan hati,” pesan KH Supandi di akhir ceramahnya.

Menanggapi kegiatan ini, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya acara yang mencerminkan wajah humanis Polri di tengah keberagaman bangsa.

“Doa lintas agama ini bukan sekadar seremoni, tapi bentuk komitmen kami untuk terus merawat kebhinekaan dan menjalin sinergi dengan seluruh elemen masyarakat. Semangat Bhayangkara adalah semangat untuk melayani tanpa memandang latar belakang,” ujarnya.

Di akhir, Kombes Pol Artanto juga mengimbau masyarakat untuk terus menjaga kerukunan dan mendukung peran Polri dalam menciptakan lingkungan yang aman dan harmonis.

“Mari kita jadikan momen Hari Bhayangkara ke-79 ini sebagai refleksi bersama, bahwa Indonesia yang damai dan kuat hanya bisa terwujud jika kita terus bersatu dalam perbedaan. Polri hadir untuk masyarakat, dan masyarakat adalah mitra utama kami,” pungkasnya.

Red”

Dalam Pastikan Keamanan dan Ketertiban, Personil Piket Fungsi Polsek Serang Baru Laksanakan Patroli Preventif di SPBU

Bekasi – Dalam Rangka Antisipasi Gangguan Kamtibmas Aipda Ahmad SY Bersama Brigadir Sinyo W Personil Piket Fungsi Polsek Serang Baru Melaksanakan Patroli Preventif di SPBU 34.17307 Kp Kandang Desa Sukasari Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi.Senin (30/06/2026) Dini Hari.

Akp Hotma Sitompul S.H.,MH Kapolsek Serang Baru Menjelaskan Kegiatan Patroli Preventif ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan ketertiban di sekitar SPBU, serta mencegah terjadinya gangguan keamanan.

“Dan Personil Polsek Serang Baru melakukan pengecekan terhadap situasi dan kondisi di sekitar SPBU, serta berinteraksi dengan petugas SPBU untuk memastikan bahwa semuanya berjalan dengan lancar dan aman,”Jelasnya Kapolsek.

Lebih Lanjutnya Kapolsek. Aipda Ahmad SY Bersama Brigadir Sinyo W memberikan himbauan keamanan kepada masyarakat yang berada di sekitar SPBU dan memberikan pesan-pesan keamanan dan mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam melakukan aktivitas.

“Kami berkomitmen akan terus melaksanakan patroli secara rutin untuk memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Serang Baru,agar masyarakat dapat merasa aman dan nyaman dalam melakukan aktivitas sehari-hari,” Pungkasnya Kapolsek.

(Red)

Penarikan kendaraan oleh KSP Primkoppabri Capem Kembaran Kepada Nasabahnya Dilakukan Oleh 6 orang Debt Collector.

Banyumas -30 – 06 – 2025.

KSP Primkoppabri Capem Kembaran diduga telah melakukan pelanggaran hukum dengan adanya tindakan penarikan unit kendaraan sepeda motor kepada salah satu nasabahnya yang dilakukan oleh debt collector sebanyak 6 orang dan dilakukan penarikan unit kendaraan di jalan dengan adanya intimidasi. Pernyataan tersebut juga disampaikan oleh EK salah satu pegawai KSP Primkoppabri yang menyatakan “iya, betul yang kemaren menarik unit dijalan sebanyak 6 orang itu dari pihak ketiga, kami bekerjasama untuk eksekusi penarikan unit dilapangan. Dan sudah saya tebus untuk biaya penarikannya, jadi nasabah harus melunasi pinjaman pokok di koperasi kami plus biaya penarikan unit sebesar Rp.1.100.000,- maka unit baru bisa diambil.” ucapnya kepada team media saat dikonfirmasi.

Padahal seyogianya penarikan kendaraan didasarkan pada perjanjian jaminan fidusia yang dibuat saat pembiayaan. Jaminan fidusia memberikan hak kepada KSP untuk menarik kendaraan jika debitur wanprestasi (tidak memenuhi kewajibannya).

Jika debitur merasa dirugikan atau penarikan dilakukan secara tidak benar, dapat mengajukan pengaduan kepada OJK (Otoritas Jasa Keuangan) atau BPKN (Badan Perlindungan Konsumen Nasional).

Penting untuk diingat bahwa penarikan kendaraan secara paksa di jalanan oleh debt collector adalah tindakan yang melanggar hukum.

Prosedur penarikan kendaraan bermotor yang bermasalah dalam angsuran telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. UU tersebut menerangkan bahwa fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. Selanjutnya dalam Pasal 15 disebutkan bahwa dalam Sertifikat Jaminan Fidusia dicantumkan kata-kata DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA, Sertifikat Jaminan Fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan apabila debitor cidera janji, Penerima Fidusia mempunyai hak untuk menjual Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaannya sendiri.

Tindakan KSP Primkoppabri melalui debt collector yang mengambil secara paksa kendaraan berikut STNK dan kunci motor, dapat dikenai ancaman pidana. Tindakan tersebut termasuk kategori perampasan sebagaimana diatur dalam pasal 368 KUHP.  Selain itu, tindakan tersebut termasuk pelanggaran terhadap hak Bapak sebagai konsumen (Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen)

Berdasarkan penjelasan di atas, jika memang perjanjian pinjaman dana yang lakukan belum didaftarkan jaminan fidusia, atau Kantor Pendaftaran Fidusia belum menerbitkan dan menyerahkan sertifikat jaminan fidusia kepada pihak KSP Primkoppabri, maka tindakan penarikan paksa unit kendaraan dan pembebanan biayanya adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Selanjutnya, langkah penyelesaian terhadap permasalahan tersebut dapat ditempuh diantaranya, Mengupayakan mediasi sebagai upaya alternatif penyelesaian sengketa diluar pengadilan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK); Melaporkan tindak pidana perampasan kendaran ke pihak kepolisian; Mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri terkait penarikan unit kendaraan sepeda motor.

Lalu apakah badan hukum koperasi bisa melakukan eksekusi penarikan kendaraan jaminan di jalan dan apakah koperasi tersebut telah memenuhi aturan terkait Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia untuk melakukan penarikan unit kendaraan ? Ini menjadi perhatian khusus bagi Dinnakerkop UKM, OJK dan BPKN Kabupaten Banyumas.tr

Redaksi”

GMPRI Akan Bongkar Dugaan Korupsi Dana Pokir DPRD Banten 20% Fee dari Rp960 Milliar

Jakarta, (29 Juni 2025) — Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (DPP-GMPRI) secara resmi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) untuk segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Sekretaris Dewan (Sekwan) Provinsi Banten.

Desakan ini berkaitan dengan dugaan kuat penyimpangan dalam pengelolaan sejumlah anggaran strategis daerah.

Ketua Bidang Investigasi Nasional DPP GMPRI, Saddam Husen, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan adanya indikasi penyimpangan pada berbagai pos anggaran, antara lain:

•Anggaran makan minum dan pemeliharaan kendaraan DPRD
•Anggaran perjalanan dinas
•Pengadaan Solar Gard senilai Rp21 miliar dan Motorize senilai Rp18 miliar (dikalikan selama tiga tahun) yang diduga fiktif
•Anggaran Focus Group Discussion (FGD)
•Anggaran Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD

Secara khusus, Saddam menyoroti program Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman (PERKIM) Provinsi Banten yang tercatat memiliki hampir 1.600 titik proyek, masing-masing dengan anggaran sekitar Rp200 juta per titik. Bila dikalikan untuk tiga tahun anggaran, totalnya mencapai sekitar Rp960 miliar. Bahkan, GMPRI juga mencium dugaan kuat adanya praktik aliran dana “fee” sebesar 20% dari nilai total tersebut kepada pihak tertentu.

“Kami menduga kuat terdapat permainan yang terstruktur dan sistematis dalam pengelolaan dana Pokir. Oleh karena itu, kami telah menyerahkan dokumen awal sebagai bukti pendukung ke KPK RI pada hari kemarin,” tegas Saddam Husen.

DPP GMPRI menilai bahwa transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah adalah pilar penting dalam tata kelola pemerintahan yang bersih.

Oleh sebab itu, pemanggilan dan pemeriksaan oleh KPK menjadi langkah mendesak untuk mengungkap kebenaran atas dugaan ini, DPP GMPRI menyatakan sikap tegas: Tidak ada ruang bagi praktik korupsi di Republik ini. (Bar)

Red”

Viral! Wartawan Diintimidasi di Kalbar: IMO Indonesia Desak Polda Tangkap Pelaku PETI dan Penyeleweng Solar Subsidi

Jakarta, 29 Juni 2025

Kasus intimidasi terhadap insan pers kembali mencederai demokrasi dan kebebasan berekspresi di Indonesia. Kali ini, dua wartawan media online mengalami intimidasi serius di Desa Sei Ayak Dua, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, pada 27 Juni 2025. Kasus ini diduga kuat berkaitan dengan aktivitas pertambangan emas ilegal (PETI) dan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.

Menurut keterangan korban, tindakan intimidasi dilakukan oleh oknum berinisial HY Cs, yang disebut sebagai aktor utama dalam pengusiran dan tekanan terhadap dua jurnalis yang tengah melakukan peliputan investigatif di lokasi yang diduga menjadi pusat aktivitas PETI. Tak hanya itu, oknum pelaku juga diduga terlibat dalam penyelewengan solar subsidi yang digunakan untuk operasional tambang ilegal tersebut.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Ikatan Media Online (IMO) Indonesia Kalimantan Barat, Jono, bersama Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) IMO Indonesia, Yakub Ismail, menyatakan kemarahan dan mengutuk keras tindakan pelaku. Mereka menilai intimidasi ini merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta indikasi pelanggaran terhadap UU Minerba, UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Ini bukan sekadar pelanggaran terhadap wartawan, tapi pelanggaran terhadap hak publik untuk tahu. Wartawan adalah mata dan telinga masyarakat. Ketika mereka diintimidasi, maka demokrasi sedang diserang,” tegas Jono, Ketua DPW IMO Indonesia Kalbar.

Ketua Umum IMO Indonesia, Yakub Ismail, juga menyatakan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Mabes Polri, Dewan Pers, Komnas HAM, dan Kementerian Hukum dan HAM guna menindaklanjuti pelanggaran ini secara hukum.

Kami mendesak Kapolda Kalbar dan Polres Sekadau segera menangkap HY Cs dan mengusut keterlibatan aktor intelektual di balik tambang ilegal dan distribusi solar subsidi ini. Ini adalah kejahatan berlapis yang tak bisa ditoleransi,” tegas Yakub Ismail.

IMO Indonesia juga menyampaikan bahwa mereka akan mengawal kasus ini hingga ke tingkat nasional, termasuk mendorong pembentukan tim independen pencari fakta dan pelaporan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) apabila diperlukan.

TUNTUTAN DAN DESAKAN DPP IMO INDONESIA:

Tangkap dan adili pelaku intimidasi terhadap wartawan di Sekadau, Kalbar.

Usut tuntas dugaan penyalahgunaan solar subsidi untuk PETI oleh pelaku HY Cs.

Bongkar jaringan beking tambang ilegal di wilayah tersebut, termasuk aparat jika terbukti terlibat.

Pastikan perlindungan hukum terhadap jurnalis dan penegakan UU Pers, UU HAM, UU Migas, UU Minerba dan UU Keterbukaan Informasi.

Sumber : Humas DPP dan DPW IMO – Indonesia ( Ikatan Media Online Indonesia )

Kasihhati Aparat Harus tindak Tegas Orang Orang Yang Sudah Kriminalisasi dan Intimidasi Wartawan di Sekadau

Sekadau-Kalbar,
Sungguh miris, dua wartawan dari Media Online Detik Kalbar dan Media Online Kalbar Satu Suara,diduga mendapatkan intimidasi dan kriminalisasi saat akan melakukan kegiatan jurnalistik terkait penambang emas yang diduga tanpa ijin di Sungai Ayak Kecamatan Belitang Hilir Kabupaten Sekadau , pada Jumat kemarin 27 Juni 2025.

“Kedua Wartawan (R) dan (S) bahkan sempat diamankan beberapa warga Sungai Ayak Kecamatan Belitang Hilir Kabupaten Sekadau berikut mobil yang dibawa kedua Wartawan tersebut.” kata Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Dra.Kasihhati saat diwawancara awak media pada Minggu, (29/6/2025) di Jakarta.

“Tidak hanya berhenti disitu kedua Wartawan tersebut dipaksa untuk menandatangani surat pernyataan yang sudah dibuat oleh sekelompok orang tersebut.” tegas Kasihhati.

Ada empat point kesepakaan yang harus ditanda tangani dalam surat pernyataan tersebut, diantaranya :

1.Tidak adanya pemberitaan negatif di Kecamatan Belitang Hilir

2.Wartawan tidak dibolehkan memasuki wilayah Kecamatan Belitang Hilir.

3.Untuk Kedepannya tidak ada lagi pihak Wartawan yang melakukan pemerasan atau pungli kepada masyarakat Kecamatan Belitang Hilir.

4.Setelah kejadian ini tidak ada lagi pemberitaan Media Online maupun media cetak yang memberitakan hal negatif di wilayah Kecamatan Belitang Hilir dan apabila hal itu terjadi saya pihak media online Detik Kalbar akan bersedia bertanggung jawab.

Kasihhati memaparkan keempat point surat pernyataan tersebut dibuat dibawah tekanan sekelompok orang yang diduga para penambang emas tanpa ijin di Depan Aparat Penegak Hukum.

Hal tersebut tentunya sangat mencederai Undang-undang Pers No 40 Tahun 1999. Dimana poin penting tujuan Undang-undang tersebut melindungi kemerdekaan pers dan sebagi fungsi pers sebagai kontrol sosial dan penyedia informasi bagi masyarakat.

Bahkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 pasal 18 ayat 1 tentang pers, di situ tertulis bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan secara melawan hukum melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan (3) dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara hingga 2 tahun atau denda.

Aksi intimidasi dan Kriminalisasi oleh sekelompok orang tersebut yang menghalangi tugas pokok fungsi Wartawan dikecam keras oleh Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia ( FPII )

Ketua Presidium FPII Dra.Kasuhhati mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) agar quick respont dan tidak perlu menunggu aduan dari korban lagi karena sudah viral secara nasional.

Hasil investigasi Informasi dari sumber yang dapat dipercaya pernyataan tersebut dibuat di salah satu Polsek di daerah Sekadau Kalimantan Barat

” Sangat disayangkan terkait intimidasi dan persekusi sekelompok orang yang telah menghalangi dua Wartawan yang melakukan kegiatan jurnalistik tersebut, “.ujar Kasihhati.

” Kami sebagai Garda Terdepan Pembela insan pers akan membawa masalah ini ke ranah hukum, kami akan kawal kasus Kriminalisasi kedua Wartawan sampai Tuntas Pungkas Kasihhati.

(Tim)

Diduga Terjadi Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Di balik Intimidasi Terhadap Jurnalis di Sungai Ayak.

Ketapang, Kalbar – Ketua Umum Persatuan Wartawan Kalbar(PWK) Desak pihak penegak hukum agar segera mengusut tindak kriminal intimidasi terhadap jurnalis serta adanya dugaan kekerasan terhadap Anak.

Perihal tersebut disampaikan Verry Liem, Ketum PWK melalui rilis tertulis kepada sejumlah redaksi media. Menurut Verry bahwa di balik intimidasi yang disertai kekerasan terhadap 2 wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik di Sungai Ayak, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalbar. Juga diduga ada kekerasan terhadap anak.

” Bagaimana tidak? Karena menurut keterangan korban R, bahwa saat mereka hendak meliput ada 4 orang anak yang turut serta, mereka R dan S bersama anak dan istrinya ketika itu. Ketika mereka di hadang puluhan masa anak-anak mereka jadi ketakutan dan menangis histeris, kemudian ketika R dan S dibawa ke Polsek, anak istri mereka tinggal di mobil. Mereka di sekap dari jam 1 hingga jam 5,” tutur Verry Minggu(29/06/2025).

Verry menyayangkan perilaku para pelaku yang mengabaikan psikologis anak, yang mana akan menimbulkan traumatis pada anak-anak yang masih dibawah umur.

” Mestinya mereka melihat kalau di dalam mobil itu ada anak kecil, jika menurut yang tertuang dalam surat pernyataan bahwa korban ada melakukan sugaan pemerasan harusnya mereka buat laporan ke Polisi, bukan menyekap dan membuat pernyataan. Dan dalam pernyataan itu menyinggung semua wartawan di tanah air, jika yang bersalah adalah oknum jangan membawa profesi secara umum, “lanjut Verry.

Selain itu, Verry juga menyayangkan sikap oknum APH yang tidak profesional, terkesan ikut melakukan intimidasi, hal tersebut jadi pertanyaan dan asumsi negatif.

” Surat itu diketik oleh anggota Polsek, dan menurut keterangan korban dibacakan oleh Kapolsek, harusnya Kapolsek memahami kalimat yang tertuang, kenapa melibatkan keseluruhan wartawan, dan kenapa wartawan dilarang meliput di wilayah Sungai Ayak…? Apakah takut masalah PETI mencuat ke Publik? Jika tidak ada sesuatu yang dirahasiakan kenapa harus dilarang, bukankah wartawan menjalakan tugas sesuai amanat Undang-undang, yang dilindungi kebebasannya, ” ujar Verry.

Sementara, Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Dr. Herman Hofi saat di hubungi menyampaikan, peristiwa yang terjadi di Sungai Ayak adalah perbuatan Pidana yang bukan Delik Aduan. Ia menilai kalau persoalan ini bukan ancaman secara personil terhadap 2 orang wartawan, akan tetapi ini ancaman pada demokrasi.

“Oleh sebab itu APH harus segera bertindak, aparat harus menunjukkan komitmen dalam penegakan hukum tanpa pandang bulu.Intimidasi terhadap wartwan adalah ancaman nyata terhadap demokrasi, dan dapat dipastikan perbuatan melawan hukum akan terus terjadi, pada akhirnya masyarakat akan menjadi korban,”tutur Dr Herman Hofi melalui pesan WhatsApp. Minggu(29/06).

Lanjut Dr. Herman memaparkan, Keterlambatan pihak kepolisian dalam menangani kasus ini dapat memicu kecurigaan publik kalau ada oknum APH dibalik aksi sekelompok orang yang menghalangi wartwan.

“Kasus intimidasi terhadap wartwan yang dilarang masuk dan meliput suatu peristiwa disuatu daerah disertai pelarangan pemberitaan yang bernuansa negatif bukanlah delik aduan. Jadi kepolisian wajib bertindak proaktif,” paparnya.

Dr. Herman Hofi menegaskan, jurnalistik telah di atur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang pers. Perbuatan menghalangi wartawan apalagi melakulan intimidasi maka orang yang bersangkutan berpotensi melanggar Pasal 19 UU 45 tentang kebebasan berekspresi, jika dilakulan oleh orang yang punyai posisi di pemerintahan termasuk di desa atau kecamatan maka dapat diancam dengan pasal 421 KHUP.

“Tindakan secara nyata mengintimidasi wartawan dan melarang wartawan melaksanakan tugas jurnalistik harus segera ditindak karena unsur pidana nya sudah terpenuhi:
1. Intimidasi ancaman verbal mencegah wartwan melaksanakan tugas jurnalistik. Hal melanggar pasal 18 UU pers dan Pasal 335 KUHP
2. Menyatakan pelarangan masuk dan peliputan hal yang negatif, hal ini bentuk penyensoran dan menghalangi tugas jurnalistik telah melanggar pasal 4 dan pasal 18 UU Pers.
3. Tindakan terkoordinasi dilakukan sekelompok orang sebagai tindakan bersama sama (pasal 55 KUPH) yang memperberat ancaman pidana, ” Tegas Pri yang juga Dosen Hukum di UPB Pontianak.

Menurut Dr. Herman, Pihak kepolisian memiliki dasar hukum yang cukup untuk melakulan penahanan terhadap pelaku yang mengintimidasi wartwan dan melarang mereka masuk ke daerah itu dan melarang memberitakan hal yang negatif yang terjadi di daerah tersebut.

“Berdasarkan UU Pers No.4p Thn 1999, KUHP dan KUHAP sudah lebih dari cukup bagi kepolisian untuk melakuan penindakan, “tutupnya.

Kapolres Sekadau, AKBP Donny Molino Manoppo dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp hingga berita ini di pulis belum ada jawaban.

Penulis: Tim PWK
Sumber: PWK, Dr Herman Hofi Munawar

LONGSOR TIMPA BOCAH, MENUJU TEMPAT MENGAJI DI TASIK

Tasik, – Seorang bocah laki – laki sesaat menuju tempat mengaji Mesjid, tertimpa longsoran, peristiwa yang naas itu terjadi di kampung Mekar Jaya desa Cikubang kecamatan Taraju kabupatennTasikmalaya Jawa Barat , Sabtu petang (28/6)

Lelaki kecil korban terimbun longsoran itu berinisial Nazril siswa kelas 3 SD cikubang terseret longsor yang terjadi sebab hujan membasahi wilayah taraju seminggu dalam pekan ini.

Dari peristiwa tersebut, korban yang berusia 10 tahun ini dilarikan ke Puskesmas Taraju yang berjarak sekitar 6 km dari tempat kejadian dan saat ini menjalani perawatan yang intensif oleh medis setempat.

Peristiwa terjadi sekitar pukul 15.30 WIB, sabtu petang itu. Sesaat korban mau berangkat mengaji sendirian, ujar Edi Junaidi kepada Media dan , tiba-tiba tebing longsor terus menimpa Si kecil dan terpental, katanya.

Warga sekitar yang melihat peristiwa longsor yang tiba tiba itu melapor ke aparat desa dan petugas jajaran kepolisian Polsek, Polres kabupaten Tasikmalaya.

Petugas polisi dari polsek taraju langsung terjun ke lapangan di bantu warga bergotong-royong mengevakuasi korban yang sudah lemas, membawanya untuk pertolongan medis karena mengalami luka, korban dirujuk ke puskesmas taraju .

Yayan Warga sekitar yang melihat korban mau berangkat ke Mesjid mau mengaji sebab cuaca dari semalam hujan rintik rintik yang membasahi kampung mekar desa Cikubang katanya, mengulangi peristiwa yang sama menimpa Si kecil Nazril.

Pantauan wartawan Warta Pena Satu dan Pewarta Nasional perwakilan Jakarta, tampaknya tebing yang longsor ada sekitar 10 meteran amburuk yang menimpa korban sempat terpental ke pinggir rumah warga.

Jajaran Polsek Taraju yang langsung ke tempat kejadian, melakukan olah TKP dan memasang garis off line, supaya menghindari kejadian tidak terulang.Ris

Red”

UZTAZAH DARI BRUNAI KUNJUNGI SAS JAKARTA

Jakarta, – Tim Uztazah dari Brunai Hj Siti Alafiah, Mila Irawati dan Endang Ningsih mengunjungi sekretariat perantau Minang Sulit Air Sepakat (SAS) cabang Pondok Labu Jakarta Selatan Sabtu petang (28/6).

Kunjungi tim tersebut ke sekretariat DPC SAS Pondok Labu, meninjau lokasi gedung yang megah dan permanen untuk kolaborasi dalam upaya menyemarakkan pengajian, terjemahan Al Quran, pendidikan dan kebudayaan perantau SAS.

Tim Pengajian, pendidikan dan kebudayaan yang tergabung di Gerakan Masyarakat Peduli Indonesia (GMPI) diterima oleh Syahril Elis mewakili ketua DPC SAS Datuk Majo Indo yang diguide oleh Drs Risman Thomas MM, mantan wakil Sekjend DPP SAS dan Pjbt Pemda DKI Jakarta.

Tim pengajian yang diketuai oleh Ibu Hj Mila Irawati terkesan kagum dan senang gedung SAS yang megah dan indah itu, dapat menyemarakkan siaran agama, pendidikan informal dan melestarikan kebudayaan warga SAS, katanya serius.

Perkumpulan perantau Minang SAS dari provinsi Sumbar itu, di Jakarta saja terdapat sejumlah gedung DPC SAS, seperti SAS Menteng, SAS Kampung Ambon, SAS Sentiong, SAS Kemanduran, SAS Petamburan, SAS Tanah Abang dan SAS Cengkareng Jakarta Barat.

Perkumpulan perantau SAS yang kini terus berkembang juga terdapat SAS SAS lainnya di berbagai kota perantauan dan kabupaten di tanah air, bahkan DPC SAS juga terdapat di Australia, Belanda dan Amerika, ungkap Syahril Elis, pelatih kesenian Minang Sulit Air.

Gedung DPC SAS Pondok Labu mulai dibangun di tahun 2008 yang diinisiator oleh alm Syafirman ASN Pemda DKI Jakarta juga pengurus DPP GMPI bersama Darmansyah, seperantauan dari nagari Sulit Air yang bermukim di Jakarta Selatan.

Gedung SAS Pondok Labu dengan jumlah 185 KK hampir tembus 1000 jiwa termasuk anak cucu cicit rang sumando dan sumandan yang berasal dari berbagai suku dan daerah perantau, mengikuti pengajian minggu kedua di awal bulan pertama.

Kolaborasi dengan tim pengajian pendidikan dan kebudayaan GMPI akan dirapatkan dengan pengurus, kata ketua DPC SAS Pondok Labu Jakarta Selatan Datuk Majo Indo yang didampingi oleh pembina H Zulkifli.

Program yang akan disampaikan pada pertemuan rakor untuk kegiatan kolaborasi yaitu bidang pengajian keagamaan, belajar Iqro bagi putera puteri terjemahan Al quran per kata, Tajwid, Fiqih, dan hafalan.

Setiap peserta yang belajar juga diajar mengajar dengan motto : STUDENT TODAY, TEACHER TOMORROW dikembangkan di setiap DPC SAS yang ada dan siap berkolaborasi untuk menyemarakkan agama islam jika dikelola secara terpadu.

Di bidang pendidikan formal dan informal akan dipimpin oleh DR.Hasbi Wahidi. A.P.Par. Spd.Mpd dekan dan dosen di berbagai perguruan tinggi di Jabodetabek.

Program ini juga diselengi dengan pelajaran bahasa Inggris bahasa Arab dan Jepang bagi warga yang berminat bekerja ke Eropa, Arab Saudi dan Jepang melalui pelatihan Training of English Foreign Language (TOEFL).

Di bidang kebudayaan akan dikoordinir oleh Profesor DR.Sri Rusliyanti Dekan Institute Seni Budaya Bandung (ISBI) Puteri Sulit Air yang berperan sebagai pembina DPP SAS berawal karir dari ASKI Padang Panjang Sumbar.

Dalam aplikasinya diperankan oleh asistennya Syahril Elis yang akan melestarikan budaya kental Sulit Air Solok yaitu : Seni budaya randai, tari piring dengan musiknya Talempong terpatri oleh yang sesepuh dari dulu hingga sekarang. Ris.

Red”

Polsek Serang Baru Gelar Operasi Kejahatan Jalanan,Dalam Rangka Mencegah Gangguan Kamtibmas

Bekasi – Dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,Polsek Serang Baru Gelar Operasi Kejahatan Jalanan Untuk Mengantisipasi Pelaku Tawuran, Geng Motor, Curas, Curanmor & Begal Serta Terorisme kegiatan tersebut bertempat di Perbatasan Cileungsi – Serang Baru Kp Bondol Desa Jayamulya Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi. Sabtu-Minggu (28-29-06-2025)

Dalam oprasi kejahatan jalanan tersebut di pimpin AKP Hotma Sitompul S.H.,MH Kapolsek Serang Baru Beserta Iptu Heru Abdullah.Padal/Kanit Intelkam, Bripka David Kanit Provos, Personil
Piket Fungsi Polsek Serang Baru dan di bantu Pokdarkamtibmas Serang Baru Serta Senkom Polri.

AKP Hotma Sitompul S.H.,MH Kapolsek Serang Baru menjelaskan selama kegiatan berlangsung kami memberhentikan kendaraan R2 dan R4 yang melintas serta memeriksa barang bawaan pengendara dan melakukan penggeledahan badan, kendaraan.

“Untuk mengantisipasi sajam, Narkoba, pelaku kejahatan Curanmor dan kejahatan jalanan lainnya,”Kami memberi himbauan kepada pengendara R2 dan R4 agar berhati-hati dalam berkendara dimalam hari,”Imbuhnya Kapolsek.

Lebih lanjutnya Kapolsek mengatakan kegiatan operasi ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri dalam menjaga keamanan masyarakat,Kami terus berupaya menekan potensi gangguan kamtibmas.

“Khususnya di jam rawan malam hingga dini hari. Semoga dengan kegiatan ini, masyarakat semakin merasa aman dan terlindungi dalam setiap aktivitasnya,” Pungkasnya Kapolsek.

(Red)