Beranda blog Halaman 109

Proyek Rehabilitasi Pustu Lambako Diduga Bermasalah, Transparansi Pemkab Banggai Laut Dipertanyakan

Proyek Rehabilitasi Pustu Lambako Diduga Bermasalah, Transparansi Pemkab Banggai Laut Dipertanyakan

BANGGAI LAUT, SULTENG –BTN 20/07/2025 Proyek rehabilitasi Pusat Kesehatan Pembantu (Pustu) di Desa Lambako, Kecamatan Banggai, Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Pasalnya, pekerjaan vital ini diduga berjalan tanpa mengindahkan prinsip transparansi, memicu dugaan adanya pelanggaran hukum dan etika dalam tata kelola pemerintahan daerah.

Warga setempat mengungkapkan kekecewaan mereka atas ketiadaan papan proyek di lokasi pekerjaan. “Tidak adanya papan proyek membuat warga bertanya-tanya, berapa anggarannya dan dananya bersumber dari mana, tidak jelas,” keluh salah seorang warga berinisial Y. Ia menambahkan bahwa ketiadaan papan proyek menyulitkan masyarakat untuk mengetahui besaran anggaran dan sumber dana, apakah dari APBD atau APBN.

Ketiadaan papan proyek ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Papan proyek adalah wujud konkret dari transparansi dan akuntabilitas pemerintah kepada publik. Kewajiban pemasangan papan proyek telah diatur tegas dalam peraturan perundang-undangan sebagai bentuk keterbukaan informasi.

“Dugaan kami, pekerjaan proyek rehab pustu di Desa Lambako ini belum mengantongi kontrak kerja atau dengan kata lain diduga ‘REBUTAN atau dengan kata lain,JATAH’,” tambah Y menyiratkan potensi adanya praktik ilegal dalam pelaksanaan proyek ini. Seharusnya, pihak dinas dan pengawas segera menindaklanjuti rekanan/kontraktor yang abai memasang papan proyek.

Kepala Dinas Kesehatan Bungkam, Memperkuat Dugaan Kejanggalan
Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh pimpinan redaksi Berantastipikornews kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai Laut, berulang kali menemui jalan buntu. Hingga berita ini diterbitkan pada 20/07/2025, Kadis Kesehatan tetap memilih bungkam dan tidak memberikan respons, meskipun telah dihubungi berkali-kali melalui sambungan telepon.

Pembungkaman oleh Kepala Dinas Kesehatan ini justru semakin memperkuat dugaan adanya kejanggalan dalam proyek tersebut, dan seolah-olah mengamini spekulasi bahwa pekerjaan tersebut belum mengantongi Surat Perjanjian Kerja (SPK). Sikap diam ini menimbulkan pertanyaan besar: Ada apa dengan kinerja Pemerintah Kabupaten Banggai Laut?

Keengganan Kepala Dinas Kesehatan untuk memberikan penjelasan secara transparan kepada publik adalah cerminan bobroknya tata kelola pemerintahan yang abai terhadap hak masyarakat atas informasi. Ini bukan hanya masalah satu proyek, tetapi indikasi kuat adanya masalah sistemik dalam pengawasan dan akuntabilitas di lingkungan Pemkab Banggai Laut.Masyarakat berhak mendapatkan kejelasan dan transparansi dari setiap rupiah anggaran yang digunakan untuk pembangunan.

Sumber,Berantastipikornews.co.ci,

Publisher Tim,Redaksi PRIMA

Kapolsek Serang Baru Gelar Patroli Biru Berikan Himbauan Kepada Remaja Yang Sedang Berkumpul

Bekasi  – Untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat dari Pelaku Tawuran, Geng Motor, Curas, Curanmor & Begal Serta Terorisme.Kapolsek Serang Baru AKP Hotma Sitompul S.H.,MH Beserta Anggota Piket Fungsi secara rutin melaksanakan patroli biru,memberikan himbauan kepada remaja yang sedang berkumpul di warung Kp Cilangkara RT 002 RW 001 Desa Cilangkara Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi.Minggu (20/07/2025) Dini Hari.

Kapolsek Serang Baru AKP Hotma Sitompul S.H.,MH mengatakan dalam patroli tersebut kami memberikan himbauan kepada anak – anak remaja yang sedang berkumpul diwarung agar segera pulang ke rumahnya masing – masing.

“Untuk menghindari hal – hal yang tidak diinginkan terjadi,guna menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif diwilayah Hukum Polsek Serang Baru,”ujarnya Kapolsek.

Sambungnya Kapolsek kami juga mengingatkan kepada para remaja yang sedang berkumpul, tentang bahaya minuman keras dan obat – obatan terlarang serta dampaknya yang dapat memicu tindakan melanggar hukum,”tegas Kapolsek.

(Red)

Sat Resnarkoba Polresta Banyumas Amankan 43,23 Gram Sabu Dan 2 Butir Ekstasi Dari Seorang Pria Diduga Pengedar

Sat Resnarkoba Polresta Banyumas melakukan penangkapan terhadap seorang pria warga Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas tersangka Tindak Pidana UU Narkotika yang diduga sebagai pengedar, Selasa (15/7/25).

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menyampaikan petugas menangkap KRT (32) di sebuah rumah ikut Desa Pliken Kecamatan Kembaran.

Pada saat petugas melakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa sabu dengan berat netto 43,23 gram, 2 (dua) butir ekstasi dengan berat netto 0,41 gram, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah handphone merk Iphone 13 dan juga 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna merah.

“Menurut keterangan tersangka, barang barang tersebut nantinya akan ditimbang untuk menjadi paket yang kemudian untuk diletakan di suatu titik alamat. Peletakkan paket tersebut atas perintah dari BM yang saat ini masih dalam proses pencarian”, terangnya.

Saat ini KRT diamankan di Mapolresta Banyumas untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka disangkakan Tindak pidana setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dimaksud dalam Primer pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Red”(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).

Turnamen Bola Voli Meriahkan HUT ke-1 Lapangan GC.Arena Kalen Anyar, Perebutkan Piala dan Uang Pembinaan

Cilacap” Patimuan”, 20 Juli 2025 –

Semangat sportivitas dan kebersamaan membara di Dusun Kalen Anyar, Desa Rawaapu, Kecamatan Patimuan, dengan digelarnya turnamen bola voli yang spektakuler.

Acara ini diselenggarakan dalam rangka memperingati ulang tahun pertama lapangan bola voli GC.Arena, sebuah fasilitas kebanggaan warga setempat.

Turnamen ini dipromotori langsung oleh Bung Wendi Ambon, tokoh yang dikenal berdedikasi dalam mengembangkan olahraga di wilayah ini.

Antusiasme peserta sangat tinggi, terbukti dengan partisipasi sembilan tim voli terbaik dari berbagai penjuru wilayah lokal.

Kehadiran tim-tim tangguh dari provinsi tetangga, Jawa Barat, khususnya dari Kabupaten Pangandaran, semakin menambah semarak kompetisi.

“Kami sangat bangga bisa menyelenggarakan turnamen ini sebagai bentuk syukur atas ulang tahun pertama lapangan GC.Arena yang telah menjadi sarana penting bagi masyarakat kami untuk berolahraga dan bersosialisasi,” ujar Bung Wendi Ambon dalam sambutannya.

Dukungan penuh dari berbagai pihak, termasuk sesepuh Mbah Soim yang sangat antusias, menjadi energi positif bagi kami.”

Purwanto dari Intel Kodim 0703/Cilacap menambahkan, “Acara seperti ini sangat positif dan patut dicontoh. Selain sebagai ajang penyaluran bakat, turnamen voli ini juga mempererat tali silaturahmi antarwarga dan antarwilayah. Ucap
nya.

Ini adalah wujud nyata dari kebersamaan yang perlu terus kita jaga.”lanjutnya

Pertandingan-pertandingan berlangsung sengit dan penuh drama, menampilkan teknik-teknik tinggi serta semangat juang luar biasa dari para atlet.

Ribuan penonton memadati area lapangan GC.Arena, memberikan dukungan penuh kepada tim favorit mereka.

Turnamen ini diharapkan tidak hanya menjadi ajang kompetisi, tetapi juga mempererat tali silaturahmi antarwarga dan antarwilayah, serta memicu semangat generasi muda untuk lebih aktif dalam berolahraga.

Pihak penyelenggara mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta, sponsor, masyarakat, sesepuh Mbah Soim, dan Intel Kodim 0703/Cilacap BPK Purwanto yang telah mendukung terselenggaranya acara ini dengan sukses.

Redaksi”Tugiman

Konsumen Keluhkan Pengisian Di SPBU 44.531.36 Kalibagor, Diduga Jadi Sarang Pengangsu BBM Bersubsidi,

Banyumas,Jawa Tengah.

Diduga kuat Oknum mafia BBM kembali merajalela di SPBU wilayah sekitar Kabupaten Banyumas.19 – 07-2025.

Penggunaan ilegal bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi menjadi sorotan utama di balik maraknya mafia solar yang beroperasi di Kabupaten Banyumas tepatnya di Jl. Raya Banyumas – Kalibagor.

Pimred Media Lin-ri.Com menerima informasi adanya kelangkaan bahan bakar jenis solar di SPBU 44.531.36 kalibagor melalui via whatsapp kesulitan mendapatkan bahan bakar jenis solar subsidi.

“Mas, di pom bensin kalibagor kalau mau beli solar di persulit bukan bukan hanya saya saja dan ada info bahwa ada yang menampung solar bersubsidi.” ucap Bd.

Dugaan terhadap pelaku usaha mafia BBM bukan hanya orang luar akan tetapi juga dilakukan petugas SPBU. Pengangsuan baik mobil modifikasi dalam pengisian bermuatan BBM yang dilakukan tanpa hambatan, seperti kebal hukum .

“Saya berharap kepada BPH Migas dan APH jangan tutup mata dan telinga, hal seperti ini bukan hanya ini saja tapi SPBU nakal lainnya.” ucap Tri (Pimred Media Lin-ri.com

“Masyarakat jangan dibuat tidak percaya lagi dengan penegakan hukum di negara kita ini.” Lanjut Tri.

Praktik ilegal ini memberi kesempatan bagi para mafia untuk menimbun dan mendistribusikan BBM subsidi jenis solar. Dalam menjalankan pengangsuan BBM subsidi jenis solar mereka terpantau jelas oleh awak media dan juga masyarakat, para pengangsu di lokasi SPBU 44.531.36 kalibagor tanpa hambatan.

Kasus mafia solar ini harusnya ditindak tegas supaya masyarakat yang benar-benar membutuhkan jenis BBM solar subsidi bisa tepat sasaran bukan di gunakan meraup untung mafia semata.

BPH Migas harus turun langsung kelapangan dan tindak tegas SPBU nakal. Bukan memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat malah lebih berpihak kepada mafia solar yang hanya menguntungkan segelintir orang dan merugikan masyarakat secara luas.

Praktik ini melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Sesuai Pasal 55, setiap orang yang mengangkut atau mendistribusikan bahan bakar tanpa izin dapat dijatuhi pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Jika terbukti ada unsur korupsi atau kolusi dalam aksi ini, para pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Tr)

Publisher, Redaksi”

Bupati Sudewo Dianggap Arogan dan Berpotensi Bisa Dimakzulkan

Pati, 19 – 07-2025.

Gelombang penolakan kenaikan PBB P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan) terus membuat gaduh jagad Pati, hari ini beberapa lembaga di masyarakat mengadakan diskusi publik untuk melakukan kajian ilmiah secara hukum tentang kenaikan PBB P2 tersebut dengan mengundang Bupati Pati Sudewo, namun undangan yang dilayangkan tertulis ternyata tidak digubris, Bupati tidak hadir untuk memberikan penjelasan. Penyelenggara dan peserta kecewa sehingga bukan terjadi diskusi namun hujatan yang memberikan suara Bupati harus turun bukan cuma pajak PBB yang turun. (19/07/2025)

Inisiasi kegiatan oleh tiga lembaga yakni LSBH Teratai, INHKA ( Institut Hukum dan Kebijakan Publik) dan Dewan Kota masing-masing dihadiri oleh para pimpinannya. LSBH Teratai oleh DR Nimerodin Gulo, S.H.,M.H, INHKA oleh Husaini Dewan Kota oleh Pramudya Budi, masing-masing sebagai pemantik acara.

Nimerodin Gulo memberikan pandangannya bahwa Bupati Sudewo telah melanggar Perda no 1 2024 yang selalu digaungkan, karena Perda yang disebutkan memberikan syarat kenaikan pajak PBB 20 hingga 100% namun kenyataannya kenaikan yang dilakukan oleh Bupati Sudewo hingga 250% bahkan lebih. “Kenaikan PBB adalah inkonstitusional tidak sesuai Perda yang selalu diucapkan Bupati, ditambah lagi sesuka hatinya menilai NJOP (Nilai jual objek pajak) yang tidak sesuai kondiai lapangan. bupati juga melakukan perbuatan melawan hukum dan ada potensi bisa impeachment (dimakzulkan) oleh DPRD, ” tutur Gule.
Lanjutnya lagi, “Selanjutnya negara dibentuk bukan untuk merampas rakyat namun untuk menciptakan kesejahteraan, upaya menaikkan pajak bisa dinilai untuk menaikan insentif yang berpotensi tindakan korupsi, ” pantik Gule.

Sedangkan dari direktur INHKA Husaini mengatakan bahwa banyak kekacauan dan keanehan di pemerintahan Bupati Sudewo,si pertanian 10 ton per hektar namun kenyataannya di lapangan maksimal 8 ton, di sektor pendidikan ada regroupping itu juga banyak membuat kekacauan, guru menangis, di sektor tata kota juga karena yang ditata bukan tata kota secara luas namun menata ruang Pendopo, ruangannya si A si B orang orangnya ini yang ditata. Beasiswa yang diambilbdaro dana CSR, dan masih banyak keanehan lainnya yang digunakan untuk pencitraan Bupati.

Beberpa tokoh hadir memberikan kesaksian bahwa bupati Pati Sudewo arogan, ada juga yang memberikan kesaksian intimidasi dari aparat. Slamet Widodo, S .H yang biasa dipanggil om Bob bersuara kenaikan PBB untuk dikaji ulang karena memberatkan rakyat dan tidak sesuai janji kampanye yang tidak akan menaikan pajak.

Kesaksian terus mengalir dari berbagai tokoh yang mendapat intimidasi. Dan dari kejadian tersebut LSBH Teratai siap menjadi pendamping hukum dengan gratis bagi yang mendapat intimidasi ataupun yang dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.
Gule menyatakan dengan tegas bahwa menghina pejabat dalam hal ini bupati adalah perbuatan mengkritisi pemerintah dan tidak bisa dijerat hukum ITE ataupun hukum Pidana.

/Red.

Pesta Rakyat Pernikahan Wabup Garut Dengan Maulana Akbar Berakhir Petaka 3 Korban Meninggal Dunia.

Garut. Suasana meriah Pesta Rakyat yang digelar di kawasan Pendopo Garut berubah menjadi mencekam setelah insiden memilukan terjadi, Jumat (18/7/2025).

Perayaan yang semula diharapkan membawa kebahagiaan justru berakhir petaka setelah ribuan warga memadati kawasan Pendopo Garut dan Alun-Alun Babancong untuk menghadiri pesta rakyat pernikahan Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, dengan Maula Akbar, putra Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi.

Acara yang dimulai sejak pukul 13.00 WIB tersebut menyediakan aneka kuliner gratis dari 25 kabupaten/kota di Jawa Barat. Namun antusiasme warga yang membludak tidak diimbangi dengan pengaturan kerumunan yang memadai. Sekitar pukul 14.00 WIB, ribuan warga berdesakan di area tenda makanan, situasi semakin tak terkendali ketika warga saling dorong demi mendapatkan makanan gratis, hingga akhirnya terjadi insiden saling injak yang menelan korban jiwa.

Tiga orang dilaporkan meninggal dunia dalam peristiwa ini, yakni seorang anggota Polri, seorang anak, dan seorang perempuan paruh baya. Berikut identitas lengkap korban meninggal dunia:

Cecep Saepul Bahri, S.H, lahir di Majalengka, 10 November 1986, warga Perum Guntur Residen GR 24 RT.03 RW.17 Sukamentri, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut. Almarhum beragama Islam dan bertugas sebagai Bripka BHABINKAMTIBMAS Polsek Karangpawitan Polres Garut.

Vania Apriliani, lahir di Garut, 9 April 2017, warga Kampung Sindangheula RT.02 RW.03 Sukamentri, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut.

Dewi Jubaedah, lahir di Garut, 10 Februari 1964, warga Bumi Citra Abi Negara, Kampung Tagog RT.003 RW.001, Desa Sukaluyu, Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut.

Selain korban jiwa, belasan warga lainnya dilaporkan pingsan akibat kerumunan yang tidak terkendali. Berikut data korban pingsan:

Ate Hasanah (65), warga Kampung Kaum Bojong Salam, Banyuresmi

Safira (14), siswi SMP 4 Garut, warga Ciwalen

Yati Haryati (56), warga Gunung Payung, Garut Kota

Mimi (56), warga Sukapadang

Aris Krisdiana (48), warga Bojong Kaler, Bandung

Nenih, warga Cisurupan

Idah, warga Panunggangan

Iis Ismayati, warga Jl. Kemuning

Tasya Aulia, warga Cipanas

Sifa Fauziah, warga Genteng

Ian (33), pekerja katering, warga Pataruman

Zahra (14), warga Bayongbong

Sutisna (66), warga Bandung

Onyas (45), warga Sadang Sucinaraja

Sekitar pukul 15.00 WIB, seluruh pintu masuk Pendopo ditutup dan lokasi acara langsung disterilkan dari kerumunan warga.

Menanggapi insiden ini, Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi menyampaikan duka cita mendalam dan memastikan pemerintah provinsi bertanggung jawab penuh. Dalam pidatonya, Kang Dedi berjanji akan memberikan santunan sebesar Rp150 juta per orang kepada keluarga korban meninggal dunia.

“Walaupun saya tidak tahu persis kejadian ini, tetapi sebagai pemimpin saya harus bertanggung jawab atas peristiwa tersebut. Ini juga bentuk empati saya kepada keluarga korban,” ungkap Kang Dedi.

Selain santunan, Kang Dedi juga memastikan biaya pendidikan anak-anak korban akan dijamin hingga ke jenjang perguruan tinggi.

“Atas nama pribadi dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, saya mendoakan agar para korban yang meninggal dunia diterima iman Islamnya, dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan,” tuturnya.** Red **

Eksekusi Pengosongan Gedung Pers Indramayu Gagal, Wartawan Usir Sat Pol PP

INDRAMAYU – Eksekusi pengosongan gedung Graha Pers Indramayu (GPI) gagal dilaksanakan, Jumat, 18 Juli 2025. Hal itu terjadi lantaran tim eksekutor dari Pemkab Indramayu yang terdiiri dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tidak bisa memperlihatkan dokumen kepemilikan tanah dan gedung yang sah.

Akibatnya, ratusan wartawan yang hadir dalam eksekusi secara serentak mengusir Satpol PP dan utusan BKAD. Tak mau ambil risiko, tim dari Pemkab Indramayu pun meninggalkan gedung GPI. Uniknya, kepulangan mereka malah diantar ratusan wartawan sampai ke mobil dinas.

Eksekusi gedung didahului dengan penyampaian informasi dari BKAD. Saat itu BKAD yang diwakili staf Bidang Aset, Rio Sumantri, menyatakan bahwa gedung GPI agar segera dikosongkan sesuai surat perintah dari Sekda, Aep Surahman.

Sayangnya, saat diminta bukti kepemilikan yang sah, Rio Sumantri tak bisa menunjukkannya. Hal itu memancing reaksi keras ratusan wartawan. Mereka meneriaki agar BKAD tidak melanjutkan penyampaian argumentasi apapun karena tidak melengkapi diri dengan dokumen kepemilikan yang sah.

Keadaan semakin memamas saat Kasat Pol PP, Teguh Budiarso, menyampaikan perihal kedatangan mereka. Lagi-lagi wartawan tidak bisa menerima alasan yang disampaikan. Sampai kemudian, wartawan ramai-ramai menghalau tim eksekutor agar membubarkan diri.

Peristiwa yang baru terjadi dalam sejarah kewartawanan di Kabupaten Indramayu itu juga disaksikan puluhan wartawan lain dari sejumlah kabupaten di Jawa Barat. Tampak ikut menyaksikan, wartawan yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Cirebon, Majalengka, Karawang, Subang dan Sukabumi.

Sebelumnya, perintah paksa pengosongan gedung Graha Pers Indramayu (GPI) oleh Bupati Indramayu, Jawa Barat, Lucky Hakim, menuai reaksi keras wartawan. Mereka menilai sikap Lucky Hakim dianggap arogan.

Perintah pengosongan gedung GPI tertuang dalam surat yang ditandatangani Sekda Indramayu, Aep Surahman, sebanyak dua kali. Surat terakhir berisikan teguran keras dan ancaman pengosongan paksa dengan mengerahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Ancaman upaya paksa akan dilakukan pada Jumat, 18 Juli 2025.

Ancaman itu pun sontak membuat seluruh wartawan di Kabupaten Indramayu meradang. Mereka siap melakukan perlawanan jika rencana itu benar-benar dibuktikan Pemkab setempat.

Ketua Forum Ketua Jurnalis Indramayu (FKJI), Asmawi, menyebut perintah paksa pengosongan itu tidak memiliki dasar. Sebab, kata dia, gedung GPI bukan aset murni Pemkab Indramayu melainkan aset milik Desa/Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu.

Lainnya, kata Asmawi, Lucky Hakim dinilai tidak menghargai peran wartawan dalam perjalanan pembangunan Kabupaten Indramayu.

“Gedung GPI itu sengaja dibangun dan disempurnakan oleh bupati-bupati terdahulu. Tujuannya agar terwujud sinergi dan kolaborasi konstruktif untuk bersama memajukan Indramayu. Sekarang, tatanan yang sudah baik itu dirusak oleh bupati saat ini (Lucky Hakim) untuk hal yang tidak menyentuh kepentingan masyarakat,” tukas Asmawi.

Senada dengan Asmawi, Ketua PWI Kabupaten Indramayu, Dedy Musashi menyatakan perintah paksa pengosongan gedung GPI akan menjadi preseden buruk. Pasalnya, Lucky Hakim dianggap melakukan upaya pembungkaman pers. Ia juga mengatakan, Lucky Hakim tidak menghargai sejarah keberadaan gedung GPI.

Dedy menjelaskan, gedung GPI sebelumnya bernama Balai Wartawan. Gedung itu dibangun pada 1985. Saat itu, Pemkab Indramayu memberikan apresiasi kepada wartawan karena ikut mendorong pembangunan menyusul diperolehnya penghargaan Parasamya Purna Karya Nugraha.

“Balai Wartawan lalu diresmikan oleh gubernur Jawa Barat saat itu, Yogie S Memet. Kemudian disempurnakan oleh bupati-bupati Indramayu, hingga masa bupati Nina Agustina. Sekarang saat Lucky Hakim menjabat bupati, malah seenaknya ingin memberangus sejarah kewartawanan,” tegas dia.***

Waduh,,!! Direktur RSUD Cabangbungil Diduga Mencari Kesempatan Dalam Kesempitan.

 

Bekasi – Direktur Rumah Sakit Cabang Bungin, dr.Hj. Erni Herdiani, M.H., yang didampingi Kepala Puskesmas dan Kanit Binmas Polsek Pebayuran serta Lurah berkunjung dan melihat Bayu Fadillah Korban Buta Permanen di Kampung Teluk Bango RT. 011/RW.04, Desa Karang Harja, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi. Kamis (17/07/2025)

Kunjungan Direktur RSUD Cabangbungin dr.Hj.Erni Herdiani ke Rumah korban Dugaan malpraktek Bayu Fadillah didampingi oleh Kepala Puskesmas pebayuran untuk menjawab kritikan publik selama ini.Dalam kunjungan tersebut kepada pihak Keluarga Korban direktur Rsud pun mencoba memberikan beberapa strip obat (kapsul/tablet) untuk membantu pemulihan dan kesembuhan korban namun pemberian obat-obatan tersebut di tolak oleh keluarga korban karena keluarga korban sudah trauma dan khawatir terjadi hal-hal yang tidak di inginkan jika saat ini memberikan obat yang bukan di resepkan langsung oleh RS Cicendo,yang merawat Bayu Fadilah.Sampai saat ini kondisi Bayu Fadilah yang mengalami buta mata kanan permanen memberikan luka dan derita yang sangat mendalam baik bagi korban sendiri maupun Keluarga.

Menurut Wawan Yuris sebagai pihak Keluarga menjelaskan, bahwa kedatangan Direketur RSUD Cabang Bungin dr.Hj. Erni Herdiani melihat Bayu Fadillah (Korban) yang kemudian di framing menjadi berita yang beredar, hanya untuk mencuri Perhatian publik saja, pihak Keluarga pun sempat dirayu dan diberi iming-iming sejumlah bantun uang , senilai 1,5 juta namun keluarga tak dapat menerima nya.
Keluarga hanya menginginkan mata Bayu Fadilah bisa normal dan bisa melihat kembali .

Sebagai bagian dari keluarga Wawan yuris pun menegaskan kedatang Direketur RSUD Cabang Bungin ke rumah Korban saat Saya bersama-sama kuasa hukum Bayu Fadillah dan para korban Dugaan malpraktek yang lain nya berangkat melapor ke Majelis Disiplin Profesi (MDP) atau Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan (MDTK) Kementrian Kesehatan Republik Indonesia pada Tanggal 17 Juli 2025,” di jakarta, kata Wawan Yuris,(18/7/2025).

Wawan Yuris menjelaskan, seharusnya kedatang Direketur RSUD Cabang Bungin dr.Hj.Erni Herdiani kerumah Korban perihal pemberian uang atau pemberian apapun harus nya menghubungi pihak pengacara yang telah diberi kuasa langsung oleh pihak korban Bayu fadilah, karena pihak Keluarga sudah memberikan Kuasa penuh kepada Pengacara nya, dengan adanya pihak Rumah Sakit memberikan Obat dan memberikan Uang yang kata nya bantuan biaya kepada pihak Keluarga sebesar Rp,1,5 Juta, maka pihak Keluarga pun tidak dapat menerima pemberian dari direktur Rumah Sakit Cabang Bungin, dalam hal ini saya menilai Direktur RSUD Cabang Bungin sangat tidak Manusiawi, derita mata korban yang cacat permanen di nilai dengan uang sebesar 1,5 juta kami tidak butuh itu yang kami butuhkan adalah pertanggung jawaban bagiamana korban ini bisa normal dan bisa melihat kembali kami meminta Keadilan,” jelas Wawan Yuris.

Kejadian tawaran iming-iming uang tersebut di lakukan oleh asisten direktur RSUD Cabangbungin Bungin atau Sekertaris Direktur RSUD Cabang Bungin yang menghubungi Tia istri Bayu Fadillah via chat WhatsApp saat kunjungan kemarin dalam chat nya mengatakan

” Mbak, kalau ada kebutuhan Kesehatan untuk Mas Bayu jangan sungkan WA Saya ya, dan untuk biaya LAB Mas Bayu ini ada uang Rp,1,5 Juta dari dr.Erni sebagai Direktur RSUD, mau Kami Transfer atau kami kasih cash” kata Sekretaris Direketur melalui WhatsApp ke Tia Istri Bayu.
Namun keluarga korban menolak pemberian tersebut.

Dengan kedatang Direketur RSUD Cabang Bungin dr.Hj.Erni Herdiani kerumah Korban,dalam hal pemberian atau hal-hal yang mungkin mengarah ke mediasi seharusnya pihak Direktur RSUD Cabang Bungin dapat menghubungi pihak Kuasa Hukum Korban karena sudah di Kuasakan sepenuh nya , sekali lagi jangan mencoba membuat framing atau narasi seolah keluarga kami sudah menerima atau berdamai aplagi sampai berterimakasi dengan ada nya kunjugan tersebut. kami masih trauma dan mencoba terus mencari keadilan dari kejadian dugaan malpraktek yang di alami Bayu Fadilah yang sudah membuat mata korban buta permanen,,” ungkap Wawan Yuris.

( Red )

Disorot Soal Kerusakan Rumah, Akhirnya PT. PNE Siap Perbaiki Rumah Warga

KAMPAR, RIAU — Ketegangan antara warga Desa Sukarami, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar dengan pihak pengelola proyek pembangunan akhirnya mencair setelah digelarnya rapat musyawarah terbuka di Kantor Kepala Desa Sukarami, Jum’at, 18 Juli 2025

Rapat tersebut mempertemukan warga terdampak dengan pihak pelaksana proyek, yakni PT. Pertambangan Nusantara Energi (PT. PNE), dan turut dihadiri oleh perwakilan dari PT. APG West Kampar Indonesia, selaku pemilik proyek.

Musyawarah difasilitasi oleh Kepala Desa Sukarami, Sabaruddin K, yang mendorong kedua belah pihak untuk saling terbuka dan mencari solusi secara damai dan bertanggung jawab.

PT. PNE Siap Bertanggung Jawab

Dalam forum tersebut, Benny, perwakilan management dari PT. PNE menyatakan kesediaan perusahaan untuk memberikan ganti rugi atau perbaikan kepada warga apabila terbukti bahwa kerusakan bangunan memang disebabkan oleh aktivitas pemasangan tiang paku bumi di lokasi proyek.

“Kami dari PT. PNE siap bertanggung jawab. Jika memang terbukti rumah warga rusak karena dampak dari kegiatan proyek kami, maka kami akan memperbaikinya,” tegas Bari di hadapan warga

PT. APG: Kami Belum Masuk Tahap Operasional

Sementara itu, perwakilan dari PT. APG West Kampar Indonesia yang turut hadir dalam rapat, melalui Humas-nya Anggi, menegaskan bahwa tahapan proyek masih berada pada fase pembangunan, dan pihaknya belum mengambil alih operasional lapangan.

“Sebenarnya itu domain PT. PNE, Bang, karena ini masih dalam tahap pembangunan. Kami dari PT. APG belum masuk di situ. Kami hadir tadi hanya untuk mendampingi dan menginformasikan kepada warga soal posisi kami,” ujar Anggi.

Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa tanggung jawab teknis sementara masih berada di tangan kontraktor pelaksana, yaitu PT. PNE.

Warga Dukung Hasil Rapat, Minta Jaminan Tertulis

Tokoh masyarakat Desa Sukarami, H. Idris, S.Pd, yang rumahnya mengalami keretakan, menyatakan menerima hasil musyawarah. Namun, ia menekankan pentingnya jaminan secara tertulis sebagai bentuk kepastian.

“Kami menyambut baik itikad baik perusahaan. Tapi jangan hanya secara lisan. Harus ada kesepakatan hitam di atas putih agar warga tidak dirugikan,” tegas H. Idris.

Sejumlah warga lainnya juga menyatakan hal serupa: mendukung solusi damai namun tetap menginginkan komitmen tertulis agar proses ganti rugi berjalan transparan dan adil.

Langkah Awal Menuju Penyelesaian

Kepala Desa Sabaruddin K menyampaikan harapannya agar proses musyawarah ini menjadi awal yang baik dalam membangun komunikasi positif antara perusahaan dan warga.

“Kita awali dengan baik. Kalau sudah ada niat baik, harus diikuti dengan aksi nyata dan tertib administrasi,” ujarnya.

Redaksi Derapperistiwa.id akan terus mengawal perkembangan proses tindak lanjut kesepakatan, serta memastikan hak-hak warga mendapat perhatian sebagaimana mestinya.” Pajar Redaksi

publisher”Red