Beranda blog Halaman 107

Sat Resnarkoba Polresta Banyumas Tangkap Tiga Tersangka Pengedar Sabu

Kamis (3/7/25), Sat Resnarkoba Polresta Banyumas berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang pria tersangka Tindak Pidana UU Narkotika dengan barang bukti berupa Sabu dengan total berat 17,16 gram dan 10 (sepuluh) butir ekstasi.

Ketiga tersangka yang diduga berperan sebagai pengedar berinisial SN alias Hoho (34) warga Kabupaten Wonosobo berdomisili di Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas, IIAM (21) warga Cilacap Utara Kabupaten Cilacap dan TN (31) warga Kabupaten Purbalingga yang berdomisili di Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menyampaikan berawal pada hari Kamis (3/7/25) sekitar pukul 00.02 wib, petugas Satresnarkoba mengamankan SN alias Hoho di pinggir jalan ikut Desa Karangrau Kecamatan Sokaraja.

“Dari tangan SN diamankan Sabu dengan berat netto 0,24 gram dan 1 (satu) butir obat/pil berwarna kuning bertuliskan TMT jenis ekstasi dengan berat netto 0,39 gram yang diakui oleh SN bahwa dirinya diperintah oleh TN dan barang tersebut didapat melalui IIAM”, terangnya.

Setelah penangkapan, petugas menuju ke tempat kos SN dimana di kamar kost tersebut ada tersangka IIAM, saat dilakukan penggeledahan petugas mengamankan 14 (empat belas) buah plastik klip transparan berisi sabu dengan berat netto 3,20 gram.

Selanjutnya petugas mencari TN dan mengamankannya di wilayah Kecamatan Purwokerto Selatan dengan didapati barang bukti Sabu 13,71 gram dan 9 (sembilan) butir obat/pil berwarna kuning bertuliskan TMT jenis ekstasi dengan berat netto 3,63 gram.

Saat ini, para tersangka berikut barang bukti lain berupa 1 (satu) buah sepeda motor Suzuki dan 1 (satu) buah tas kecil warna abu abu yang didalamnya berisi timbangan digital warna hitam diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Primair Pasal 114 ayat (2) Subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Red(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).

Gagal Menegakkan Etika, DPRD Klaten Kecewakan Publik: Aduan Gatot Handoko Dibuang Tanpa Proses, Saksi saksi dan LHP Ombudsman Diabaikan

KLATEN | – Kekecewaan mendalam kini dirasakan masyarakat Klaten. Lembaga legislatif daerah yang seharusnya menjadi teladan dalam menjunjung tinggi etika dan moral justru dinilai melindungi oknum yang diduga melanggar integritas sebagai pejabat publik.

Keputusan mengejutkan muncul dari Ketua DPRD Klaten, H. Edy Sasongko, yang menandatangani Surat Resmi bertanggal 26 Juni 2025, berisi bahwa aduan dugaan pelanggaran etik terhadap anggota dewan H. Triyono (TR) tidak akan ditindaklanjuti. Surat ini diterima langsung oleh pelapor, Gatot Handoko, pada 4 Juli 2025 pukul 16.00 WIB, melalui kurir resmi DPRD Klaten.

Bersama tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Subandi, SH., MH. & Rekan, Gatot pun keberatan atas keputusan tersebut dengan melayangkan surat sanggahan dan penolakan resmi ke DPRD Klaten, hari ini.

Putusan Mengecewakan, Ini 5 Poin kekecewaan Gatot Handoko:

1. BK Tak Gelar Sidang, Bukti dan Saksi Diabaikan
Aduan resmi tertanggal 30 Juli 2024 telah menyertakan bukti dan daftar saksi yang lengkap, namun Badan Kehormatan DPRD Klaten tidak pernah melakukan sidang pemeriksaan, tidak menghadirkan saksi, bahkan tidak memeriksa alat bukti secara layak.

2. Etika Digeser Hukum, Sebuah Kekeliruan Fatal
BK dinilai sengaja membelokkan substansi aduan menjadi ranah hukum, padahal jelas ini soal moralitas dan etika pejabat publik.

> “Pelanggar hukum sudah pasti melanggar etika, tapi pelanggar etika belum tentu melanggar hukum,” tegas Gatot dalam keterangannya.

3. Rekomendasi Ombudsman RI Diacuhkan Mentah-mentah
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Ombudsman RI Jateng tertanggal 4 Juni 2025, BK DPRD Klaten diperintahkan untuk menonaktifkan sementara H. Triyono dari Badan Kehormatan, namun hingga kini tidak ada tindakan. Ini dianggap sebagai bentuk maladministrasi terang-terangan.

4. Bukti Baru: TR Diduga Tinggal Serumah dengan Janda
Melalui surat tambahan tertanggal 1 Juli 2025, pelapor menyampaikan bahwa TR masih sering tinggal serumah dengan seorang janda di sebuah Resto di Desa Pereng, Prambanan, Klaten.
Fakta ini mempertegas bahwa dugaan pelanggaran moralitas dan etika masih berlangsung hingga hari ini.

5. Ada Dugaan Tindak Pidana di Tubuh BK
Lebih jauh, Gatot menyebut adanya temuan awal / indikasi tindak pidana dalam proses penanganan aduan oleh BK, yang saat ini sedang disusun untuk segera dilaporkan ke aparat penegak hukum.

DPRD Klaten: Tutup Mata, Tutup Telinga

Sikap Ketua DPRD, Edy Sasongko, semakin membuat publik kecewa. Ia memilih lepas tangan dengan dalih bahwa keputusan BK bersifat independen.

> “Saya tidak bisa mengubah keputusan BK karena itu bukan wewenang kami,” ujar Edy ringan saat dikonfirmasi wartawan.

Masyarakat Geram, Reputasi Dewan Terpuruk

Keputusan tak menindaklanjuti aduan ini menuai kekecewaan publik yang mendalam. Badan Kehormatan lembaga yang seharusnya menjaga marwah dan kepercayaan rakyat kini justru menjadi tempat berlindung bagi pelanggar etik.

> “Kami kecewa berat. Ini bukan hanya soal satu orang anggota dewan, tapi soal wajah DPRD Klaten di mata rakyat,” ujar salah satu tokoh masyarakat Klaten.

Pertanyaan Tajam untuk DPRD Klaten:

Apakah etika hanya formalitas dalam sumpah jabatan?

Apakah anggota dewan kebal dari aturan , norma dan nilai moralitas ?

Sampai kapan praktik pembiaran ini terus terjadi ?

Jika DPRD Klaten tidak segera melakukan koreksi, bukan hanya kepercayaan masyarakat yang hilang—tetapi juga legitimasi moral lembaga itu sendiri.

Red”

JANGAN BUNGKAM PERS DEMI ADMINISTRASI

Oleh: Kuswadi A.H, MBA., MPP

Di negeri demokrasi, suara bebas adalah oksigen bagi publik. Namun hari-hari ini, ruang bernapas itu terasa semakin sesak. Pers, yang semestinya menjadi pilar keempat demokrasi, mulai digiring ke dalam kerangkeng administratif yang membatasi langkah dan membungkam suara kritis.

Dalihnya sederhana: demi ketertiban administratif. Tapi ketertiban macam apa yang ingin ditegakkan jika suara-suara jurnalis independen dan media alternatif dianggap mengganggu, hanya karena tak memiliki “pengakuan resmi”?

Kebebasan pers bukanlah hak istimewa sekelompok insan media. Ia adalah hak publik untuk tahu. Menyempitkan definisi wartawan hanya pada mereka yang tercatat secara administratif adalah kemunduran demokrasi. Negara demokratis mestinya tak sibuk memilah siapa yang layak bicara dan siapa yang tidak.

Alih-alih menutup pintu, negara dan otoritas pers seharusnya membuka ruang: memperkuat etika jurnalistik, memperluas pelatihan, dan mempertemukan semua pemangku kepentingan dalam satu meja dialog. Di era digital, ketika siapa pun bisa menjadi produsen informasi, pendekatan eksklusif justru kontra-produktif.

Harus diakui, ada problem di lapangan: informasi palsu, wartawan abal-abal, media tak bertanggung jawab. Tapi solusinya bukan menyapu bersih dengan satu label. Solusinya adalah membangun ekosistem pers yang sehat, terbuka, dan berorientasi pada publik.

Wartawan, sejatinya, adalah pengawal nurani bangsa. Di tengah kabut kekuasaan dan kabar yang dikendalikan algoritma, mereka menjadi penunjuk arah bagi publik. Kita butuh lebih banyak—bukan lebih sedikit—jurnalis yang berani, merdeka, dan berpihak pada kebenaran.

Seperti pernah diingatkan oleh Zoelnoer:

> “Kebebasan pers bukan hanya hak wartawan, tetapi hak publik untuk tahu.”

Jika negara terus meminggirkan media independen dan menyempitkan definisi jurnalistik, maka yang kita dapatkan bukan ketertiban, tapi keterkungkungan. Demokrasi tidak tumbuh di tanah yang takut pada kritik. Dan pers yang dibungkam adalah tanda awal dari matinya kesadaran publik.

Tentang Penulis:

Kuswadi A.H, MBA., MPP
Pemerhati isu pendidikan dan media. Aktif menggelar pelatihan literasi digital dan media di kalangan pelajar dan masyarakat umum. Berdomisili di Kudus, Jawa Tengah.

Red”

Peduli Korban Banjir Kapolsek Tambelang Berikan Bantuan Mie Instan dan Air Mineral

Bekasi – Terlihat Kapolsek Tambelang AKP Yugo Pambudi S.H.,MH di dampingi Anggota Piket Fungsi melaksanakan aksi kepeduliannya terhadap warga yang terdampak banjir dengan memberikan bantuan mie instan dan air mineral, pemberian bantuan tersebut bertempat di pengungsian Desa Sukamekar Kecamatan Sukawangi Kabupaten Bekasi.Rabu (09/07/2025)

Kapolsek Tambelang AKP Yugo Pambudi S.H.,MH mengatakan bantuan tersebut berupa mie instan dan air mineral di terima langsung kepala Desa Sukamekar,untuk memenuhi kebutuhan warga yang terdampak banjir di tempat pengungsian.

“Polsek Tambelang menunjukkan komitmen untuk terus membantu dan memberikan bantuan dan dukungan kepada masyarakat yang tengah menghadapi musibah banjir, dengan harapan dapat meringankan beban mereka dalam situasi yang sulit seperti sekarang ini,”harapnya Kapolsek.

Sementara itu Jayadih Kepala Desa Sukamekar mengungkapkan saya memiliki warga Desa Sukamekar mengucapkan rasa terima kasih kepada Kapolsek Tambelang ,atas bantuan mie instan dan air mineral yang diberikan.

“Bantuan ini sangat berarti bagi warga yang terdampak banjir, membantu memenuhi kebutuhan dasar mereka, sehari-hari, terutama makanan dan minuman,” Pungkasnya Kepala Desa Sukamekar.

(Red)

Perkuat Kemitraan Strategis, Panglima TNI Terima Kunjungan Kasad Singapura

(Puspen TNI). Komitmen memperkuat kerja sama pertahanan antara Indonesia dan Singapura kembali ditegaskan melalui kunjungan kehormatan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Singapura, Mayor Jenderal Cai Dexian, kepada Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (8/7/2025).

Diawali dengan jajar kehormatan dan upacara penyambutan militer yang berlangsung khidmat, kunjungan ini menjadi simbol kokohnya hubungan bilateral khususnya di bidang kerja sama Angkatan Bersenjata kedua negara.

Dalam pertemuan yang berlangsung hangat dan penuh keakraban, kedua pimpinan militer membahas sejumlah inisiatif strategis yang telah dijalin, serta membuka peluang kolaborasi baru. Beberapa topik utama yang menjadi pembahasan antara lain latihan bersama, program pendidikan dan latihan militer, pertukaran personel, serta penguatan komunikasi militer guna merespons dinamika keamanan di kawasan Asia Tenggara dan Indo-Pasifik.

Panglima TNI menyampaikan apresiasi atas eratnya hubungan antara Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Singapore Armed Forces (SAF), serta menggarisbawahi pentingnya kemitraan pertahanan yang adaptif di tengah tantangan global saat ini.

“Hubungan TNI dan SAF telah menunjukkan kemajuan signifikan dalam berbagai kerja sama. Saya percaya, kunjungan ini semakin memperkokoh kepercayaan dan kolaborasi strategis kita dalam menjaga stabilitas kawasan,” ujar Panglima TNI.

Sementara itu, Mayjen Cai Dexian menyampaikan komitmen SAF untuk terus menjalin hubungan erat dengan TNI sebagai mitra strategis di kawasan. Ia juga berharap dan mendorong kedua Angkatan Darat untuk terus terlibat aktif dalam berbagai kegiatan bilateral, termasuk latihan bersama dalam forum pertahanan multilateral.

Diakhir acara, kedua belah pihak saling bertukar cinderamata sebagai bentuk persahabatan dan penanda bahwa hubungan militer Indonesia–Singapura terus tumbuh dalam semangat kemitraan yang saling menguatkan.

#tniprima
#tnipatriotnkri
#nkrihargamati
#tnikuatrakyatbermartabat

Autentikasi:
Kabidpeninter Puspen TNI Kolonel Cba Tedi Rudianto

Rakit Senjata Api, ABW Ditangkap Satreskrim Polresta Banyumas

Selasa (1/7/25) sekira pukul 18.00 wib, Sat Reskrim Polresta Banyumas mengamankan seorang pria berinisial ABW (55). ABW tertangkap tangan membuat, menguasai, mempunyai persediaan padanya menyimpan, menyembunyikan suatu senjata api.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., menerangkan penangkapan bermula pada Selasa (1/7/25) sekira pukul 16.00 wib, pihaknya mendapat laporan atau informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang menguasai, menyimpan, menyembunyikan senjata api.

“Mendasari Informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan didapati tersangka ABW yang merupakan warga Kecamatan Kedungbanteng ini menyimpan 1 (satu) pucuk senjata api laras panjang rakitan dan 1 (satu) buah blok aluminium yang belum selesai dibubut menjadi senjata api, beserta 1 (satu) buah grendel senjata api”, ujarnya.

Barang barang tersebut ditemukan di bengkel bubut milik tersangka yang berada wilayah Desa Keniten Kedungbanteng.

“Di bengkel tersebut juga ditemukan mesin bubut, mesin bor, gerendra, kunci kunci, serta senjata angin PCP”, imbuhnya.

Dari keterangan tersangka bahwa senjata api tersebut adalah milik temannya yang sedang di buatkan popor, sedangkan 1 (satu) buah blok aluminium yang belum selesai dibubut menjadi senjata api beserta 1 (satu) buah grendel senjata api adalah pesanan dari temannya untuk dibuatkan senjata api laras panjang, namun masih dalam proses pembuatan dan belum selesai.

“Kami masih melakukan pemeriksaan mendalam terkait hal tersebut dan untuk saat ini pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolresta Banyumas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”, kata dia.

Tersangka ABW dijerat dengan Tindak Pidana Setiap orang yang melakukan dugaan Tindak Pidana membuat, menguasai, mempunyai persediaan padanya menyimpan, menyembunyikan suatu senjata api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat nomor 12 tahun 1951.

Red(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).

PT Punggur Alam Lestari Dinilai Abaikan Kewajiban Plasma: Kepala Desa Sepuk Laut Desak Keadilan untuk 800 KK

Kubu Raya, Kalimantan Barat – 8 Juli 2025

Sengketa antara warga Desa Sepuk Laut dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Punggur Alam Lestari (PT PAL) kembali memanas. Kepala Desa Sepuk Laut, Muhammad Aly, menegaskan bahwa sertifikat hak milik (SHM) masyarakat bukan syarat sah yang dapat dijadikan dalih oleh perusahaan untuk tidak merealisasikan kewajiban pembangunan kebun plasma dan kompensasinya.

“Penolakan PT PAL dengan alasan masyarakat belum menyerahkan SHM, merupakan bentuk pengelabuan tanggung jawab. Ini bertentangan dengan hukum dan merugikan masyarakat. Apalagi sejak tahun 2014 kebun itu telah mereka kelola dan kini sudah panen besar,” tegas Aly dalam wawancara resmi, Senin (8/7).

Muhammad Aly memaparkan bahwa tuntutan masyarakat memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya:

Pasal 58 UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang mewajibkan perusahaan menjalin kemitraan dan memberikan hak kepada masyarakat sekitar.

Pasal 27 PP No. 18 Tahun 2021, yang mengatur bahwa pemegang HGU wajib memfasilitasi kebun masyarakat minimal 20% dari total luas HGU.

Pasal 11 Permentan No. 26 Tahun 2007, yang mewajibkan perusahaan membangun kebun plasma sebesar 20% dari total luas lahan yang dikelola.

UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, yang menjamin keadilan dalam pengelolaan dan distribusi lahan melalui HGU.

Menurut Aly, masyarakat telah menyerahkan lahan dengan dasar Surat Pernyataan Tanah (SPT) kepada perusahaan sejak 2014 untuk dikelola menjadi kebun sawit, namun hingga kini tidak pernah ada kompensasi plasma yang diberikan secara adil.

Dalam rapat musyawarah yang digelar Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sepuk Laut pada Kamis, 3 Juli 2025 lalu, hadir perwakilan PT PAL bernama Gubran selaku humas perusahaan. Namun, dalam forum tersebut, tidak ada kepastian soal kompensasi plasma bagi 800 Kepala Keluarga (KK) yang terdampak.

Sebaliknya, pihak perusahaan justru mengembangkan narasi baru bahwa mereka akan membangun kebun plasma seluas 200 hektare. Padahal, kompensasi terhadap kebun sebelumnya yang telah mereka panen selama bertahun-tahun, belum pernah diberikan kepada warga.

“Ini bukan hanya kekecewaan, tapi bentuk kezaliman ekonomi terhadap masyarakat desa. Jangan mengalihkan isu dengan rencana baru, sementara hak lama belum ditepati,” tambah Aly dengan nada tegas.

Muhammad Aly menegaskan bahwa dirinya, bersama masyarakat dan perangkat desa, akan mengawal tuntutan ini ke tingkat Kabupaten, Provinsi, hingga Pemerintah Pusat, jika tidak ada realisasi konkret dari PT PAL.

“Kami tidak meminta lebih, hanya menuntut keadilan atas hak masyarakat yang dijamin konstitusi dan undang-undang. Saya sebagai kepala desa punya tanggung jawab moral dan hukum untuk memperjuangkannya,” tegasnya.

Narasumber: Muhammad Aly Kepala Desa Sepuk Laut

Jaksa Agung ST Burhanuddin Kunjungi Kejaksaan Tinggi Kalbar

Pontianak Kalbar –

Dalam rangka Kunjungan Kerja pada hari Senin, 7 Juli 2025 Jaksa Agung Republik Indonesia, Bapak ST. Burhanuddin, melakukan rangkaian Kunjungan Kerja (kunker) di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Dalam kunjungan ini, beliau didampingi oleh Karopeg, Kapuspenkum, Asisten Khusus dan Asisten Umum.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Ahelya Abustam, SH.MH beserta para Asisten dan Kabag TU turut mendampingi sepanjang rangkaian kegiatan kunjungan kerja tersebut. Rangkaian kunjungan kerja dimulai dari Kejaksaan Negeri Mempawah, Kejaksaan Negeri Pontianak dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, untuk melakukan monitoring dan evaluasi terkait kinerja di masing-masing bidang di lingkungan Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kasi Penkum I Wayan Gedin Arianta, SH.MH menyampaikan kunjungan kerja ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Agung RI dalam memperkuat koordinasi, meningkatkan pengawasan, serta memastikan optimalisasi kinerja jajaran Kejaksaan di daerah. Diharapkan, kehadiran langsung Jaksa Agung dapat memberikan semangat dan motivasi kepada seluruh insan Adhyaksa di Kalimantan Barat untuk tetap bersemangat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat utamanya terkait penegakan hukum,

Dalam arahannya yang disampaikan pada hari Selasa 8 Juli 2025 dihadapan Seluruh Pegawai di Wilayah Kejati Kalbar, Jaksa Agung mengapreasiasi capaian dari Kejati Kalbar dan mengingatkan jajarannya bahwa tantangan ke depan jauh lebih berat dan menuntut kerja yang lebih efektif, efisien, serta akuntabel.

Jaksa Agung juga menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh insan Adhyaksa di lingkungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat atas dedikasi, kerja keras, dan loyalitas yang telah diberikan untuk institusi. Peran aktif dan kontribusi nyata dari seluruh elemen di jajaran Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat telah memberikan dampak yang signifikan baik terhadap capaian kinerja maupun dalam upaya menjaga dan memperkuat citra Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang profesional, berintegritas, dan dipercaya oleh masyarakat.
Kejaksaan berkomitmen untuk mendukung program kerja Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029, khususnya yang termuat dalam butir ke-7 Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.

Kejaksaan juga terus mendukung kinerja pemerintah dalam melakukan perbaikan tata kelola pada meningkatkan tubuh pemerintahan guna kepercayaan masyarakat, dengan melibatkan Kejaksaan berdasarkan tugas dan wewenang kita. Dukung dan laksanakan program-program pemerintah pusat maupun daerah, untuk mencapai tujuan besar, Indonesia Emas 2045.

Bidang Pembinaan per tanggal 3 Juli 2025 jumlah serapan anggaran di lingkungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat telah mencapai 52,78% (lima puluh dua koma tujuh puluh delapan persen), namun masih adanya Satuan Kerja yang penyerapan anggarannya belum optimal, saya menginstruksikan kepada seluruh Kepala Satuan Kerja untuk mengidentifikasi hambatan-hambatan yang mengakibatkan lambatnya penyerapan anggaran tersebut serta merumuskan langkah-langkah strategis dan efektif guna mempercepat dalam penyerapan anggaran dan anggaran dapat dimanfaatkan secara maksimal. Dari sisi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), realisasi per tanggal 3 Juli 2025, sebesar 120,59% (seratus dua puluh koma lima puluh sembilan persen) berarti sudah melebihi dari target yang ditetapkan.

Jaksa Agung secara spesifik menyampakan arahan ke setiap bidang di Kejati Kalbar. Kepada Bidang Intelijen Kejati Kalbar, Jaksa Agung mengingatkan tentang program Jaksa Mandiri Pangan dan pengawasan Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai fokus utama.Dalam menyukseskan program MBG, Kejati Kalbar diperintahkan mengoptimalisasi lahan sitaan untuk pertanian melalui peningkatan koordinasi dengan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI dan pemerintah daerah.
Untuk program MBG, saya meminta kepada jajaran bidang Intelijen untuk melakukan langkah-langkah koordinatif sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Pemerintah Daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota, koperasi, serta para pemangku kepentingan di daerahnya, ujar wayan”

Bidang Pidum, Jaksa Agung tegas menyatakan agar penanganan setiap perkara dapat dilaksanakan secara cepat, tepat, dan tuntas hingga eksekusi.
Tetap kedepankan hati nurani dalam penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif, jaga integritas dalam tiap tahapannya.

Kinerja bidang Tindak Pidana Khusus selalu menarik atensi publik. Keberhasilan penanganan tindak pidana korupsi menjadi harapan bagi masyarakat luas.

Oleh karena itu saya berharap, khususnya pada penanganan perkara tindak pidana korupsi di wilayah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat jangan sampai terlalu timpang dengan kinerja di Kejaksaan Agung. Tunjukan bahwa semangat pemberantasan korupsi Kejaksaan dilakukan mulai dari Pusat hingga ke daerah.

Bidang Datun agar seluruh jajaran Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam pelaksanaan Tugas Rencana Aksi Program Prioritas Nasional melaporkan hasil kegiatan secara berkala dan melaksanakan secara optimal karena kegiatan tersebut langsung dilaporkan kepada Kepala Staf Presiden (KSP).

Tingkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara, dengan berperan aktif dalam memberikan pendampingan hukum kepada Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan/atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mengajukan permohonan pendampingan hukum, serta dengan surat kuasa khusus bertindak untuk dan atas nama Negara atau Pemerintah, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Bidang pengawasan harus menjadikan paradigma bahwa keberhasilan pengawasan itu bukan didasarkan pada seberapa banyak jumlah pegawai yang diberikan sanksi, melainkan tolok ukur keberhasilan pengawasan itu, dilihat pada konsistensi kepatuhan pegawai terhadap kode etik perilaku dan aturan internal dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsinya, yang pada muaranya akan menghasilkan kualitas kerja yang optimal.

Jaksa Agung juga memberikan perhatian pada Bidang Pengawasan menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap pelaporan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dan penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).

Diharapkan, kehadiran langsung Jaksa Agung dapat memberikan semangat dan motivasi kepada seluruh insan Adhyaksa di Kalimantan Barat untuk tetap bersemangat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat utamanya terkait penegakan hukum.

Sumber : Kasi Penkum Kejati Kalbar , I Wayan Gedin Arianta, SH.MH

Panglima TNI Kawal Langsung Panen Tebu Untuk Swasembada Gula Nasional

(Puspen TNI). Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menunjukkan komitmen nyata TNI dalam mendukung ketahanan pangan nasional dengan mendampingi Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman pada kegiatan Panen Raya Tebu yang mengusung tema, “Rembuk Tani Bersama Wakil Presiden RI Menuju Swasembada Gula Nasional.” Acara ini berlangsung di Lahan Ketahanan Pangan Lanud Adisutjipto, Wotgaleh, Sendangtirto, Sleman, Jawa Tengah, Selasa (8/7/2025).

Keterlibatan langsung Panglima TNI dalam kegiatan ini mencerminkan peran strategis TNI tidak hanya dalam menjaga pertahanan dan keamanan negara, tetapi juga sebagai motor penggerak pembangunan di sektor pertanian. TNI melalui berbagai satuan, termasuk Lanud Adisutjipto, aktif memfasilitasi lahan, pembinaan petani, hingga pendampingan teknis untuk meningkatkan produktivitas pertanian

Panen raya Tebu kali ini memanfaatkan lahan seluas 40,5 hektare yang dikelola oleh Koperasi Petani Tebu Rakyat (KPTR) DIY binaan TNI AU, dengan 4 hektare di antaranya sudah siap panen. Tebu varietas Bululawang (BL) ditanam oleh 35 petani binaan Lanud Adisutjipto, dengan pemupukan menggunakan NPK Pelangi dan ZA masing-masing 500 kg/ha. Perkiraan hasil panen mencapai 280 ton, atau sekitar 70 ton per hektare, dengan PG Madukismo sebagai offtaker.

Dalam sambutannya, Wapres RI menekankan pentingnya percepatan program swasembada gula sebagai bagian dari agenda ketahanan pangan nasional. “Presiden RI sudah memberikan instruksi langsung, tahun depan harus swasembada gula konsumsi dan juga 2027 paling lambat 2028 kita harus benar-benar swasembada gula, dan ini menjadi PR bersama, kami mohon kerja samanya,” ungkapnya

Rangkaian kegiatan juga meliputi penyerahan bantuan simbolis kepada petani, demonstrasi teknologi drone pertanian, peninjauan booth inovasi pertanian, serta dialog terbuka antara Wapres RI, Menteri Pertanian, Panglima TNI, dan para petani. Dalam sesi dialog, berbagai aspirasi disampaikan petani, mulai dari isu pupuk, irigasi, hingga akses alat pertanian modern. TNI hadir tidak hanya sebagai garda pertahanan, tetapi juga sebagai pilar pembangunan bangsa, terutama dalam mewujudkan ketahanan pangan yang berkelanjutan dan kemandirian produksi dalam negeri.

#tniprima
#tnipatriotnkri
#nkrihargamati
#tnikuatrakyatbermartabat

Autentikasi : Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi

JAKSA TETAPKAN, OKNUM BANK KORUPSI DI TASIK

Tasik, – Kejaksaan Negeri Tasikmalaya menetapkan seorang oknum pegawai di salah satu bank pelat merah sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Tersangka berinisial GG, yang menjabat sebagai marketing sejak 2024, diduga menyalahgu nakan dana perusahaan sebesar Rp500 juta untuk kepentingan pribadi.

Penetapan tersangka diumumkan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus, Eka Prasetya Saputra dalam.jumpa pers di aula Tasikmalaya, Selasa petang (8/7)

Tim penyidik menetapkan satu tersangka penahanan berinisial GG terhadap perkara korupsi pada bank perkreditan rakyat di Tasikmalaya, ujar Eka.

Berdasarkan hasil penyidikan, GG diketahui tidak menyetorkan uang sebesar Rp 500 juta ke perusahaan, melainkan meng gunakannya untuk kebutuhan pribadi. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian dalam jumlah yang sama.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana korupsi , dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Eka menjelaskan, penyidikan kasus ini telah berjalan sejak Juli 2025, setelah adanya laporan resmi dari pihak bank dan informasi tambahan yang diterima kejaksaan.

Tersangka yang telah bekerja selama 21 tahun dan bertugas di berbagai kecamatan di wilayah kabupaten Tasikmalaya , diduga memanfaatkan jabatannya untuk menarik dana tanpa izin.

“Tersangka diminta mengambil sejumlah uang, namun justru digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelas Eka.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka GG, Damas Afrianur, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Ia mengakui bahwa kliennya memang menggunakan uang perusahaan, tetapi dengan alasan untuk menjalankan usaha.

“Benar, klien kami mengakui menggunakan uang tersebut. Uang itu digunakan untuk berbisnis yang dilakoninya, dia malah tertipu,” ujar Damas.

Saat ini, kejaksaan Tasikmalaya tengah melengkapi berkas penyidikan untuk segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Bandung. Ris.

Red”