Beranda blog Halaman 107

Kapolres Purbalingga Beri Penghargaan Personel Berprestasi

Polres Purbalingga – Polda Jateng | Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar memberikan penghargaan kepada personel berprestasi. Penghargaan diserahkan saat apel jam pimpinan di halaman Mapolres Purbalingga, Rabu (23/7/2025).

Penghargaan diberikan kepada sepuluh personel dari Satlantas Polres Purbalingga dengan prestasi Menerapkan Prinsip Quick Response Pencegahan Balap Liar di jalan umum Desa Karangpule, Kecamatan Paramara dan jalan umum Desa Muntang Kecamatan Kemangkon.

Selain itu, penghargaan diberikan kepada enam personel Unit 1 Satreskrim (Resmob) Polres Purbalingga dengan prestasi Mengungkap Dengan Cepat Tindak Pidana Pembunuhan / Pencurian dengan Kekerasan yang terjadi di Desa Baleraksa, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga.

Kapolres Purbalingga dalam amanat mengatakan sebuah kejadian yang tidak biasa harus disikapi dengan kegiatan kepolisian yang tidak biasa juga. Seperti halnya peristiwa pembunuhan yang terjadi di wilayah Kabupaten Purbalingga.

Menurutnya, untuk mengungkap kasus pembunuhan personel harus melakukan upaya yang luar biasa seperti penyelidikan mendalam sampai tidak pulang, kordinasi berbagai pihak, menggunakan digital dan labfor, sehingga kita bisa menilai capaiannya melebihi standar.

Termasuk dalam pembubaran balap liar yang dilakukan personel Satlantas. Personel melakukan tindakan yang tidak biasa sehingga bisa dengan cepat mencegah dan membubarkan balap liar. Hal tersebut mendapatkan apresiasi positif dari masyarakat.

“Dengan keberhasilan yang dilakukan ini, maka akan terbangun kehormatan kepolisian khususnya bagi Polres Purbalingga. Sehingga para personel ini pantas diberikan penghargaan,” tegasnya.

Kapolres juga perpesan kepada seluruh personel agar tidak menciderai kehormatan kepolisian. Karena selain ada pemberian penghargaan bagi personel berprestasi, ada juga hukuman bagi personel yang melanggar aturan.

“Bagi personel berprestasi akan diberikan penghargaan setinggi-tingginya, sedangkan personel yang melanggar akan diberikan hukuman,” tegasnya.

Kapolres menyampaikan ucapan terima kasih kepada personel yang berprestasi. Selain itu, berharap personel lainnya bisa menerapkan prinsip kerja yang melebihi standar atau kebiasaan untuk membawa nama baik dan kehormatan Polres Purbalingga.

Red”(Humas Polres Purbalingga)

Tim Gabungan Datangi Lokasi Diduga Tempat Judi Sabung Ayam

Polres Purbalingga – Polda Jateng | Tim gabungan dari Polres Purbalingga, TNI AD, TNI AU, POM AU, dan Forkopimcam Bukateja menggerebek lokasi yang diduga sebagai tempat judi sabung ayam di Desa Kedungjati, Kecamatan Bukateja, Purbalingga, Selasa (22/7/2025).

Meski tidak ditemukan aktivitas perjudian, di lokasi ditemukan sebuah tempat yang diduga pernah digunakan untuk judi sabung ayam. Sejumlah barang-barang ditemukan di lokasi, sedangkan pemilik lahan tidak berada di tempat saat petugas tiba.

Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar melalui Kasi Humas AKP Setyo Hadi mengatakan pengecekan lokasi yang diduga sebagai tempat judi sabung ayam dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat.

“Pengecekan dilakukan setelah kami menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas sabung ayam di wilayah tersebut,” katanya.

Disampaikan bahwa di lokasi yang dilakukan pengecekan tidak ditemukan aktivitas perjudian. Namun ditemukan tempat yang dibuat sedemikian rupa seperti arena sabung ayam. Ditemukan juga sejumlah barang-barang di lokasi tersebut.

“Barang yang ditemukan diantaranya kursi kayu dan plastik, meja, kurungan ayam, beras merah dan jam dinding. Barang-barang tersebut diduga pernah digunakan untuk aktivitas sabung ayam,” ungkapnya.

Terkait hal tersebut lanjut Kasi Humas, petugas gabungan langsung menutup lokasi yang diduga sebagai tempat judi sabung ayam. Sedangkan pemilik lahan yang merupakan warga desa setempat kemudian dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan.

“Pemilik lahan sempat dihubungi namun tidak hadir. Sehingga Tim Gabungan meminta pihak desa dan Forkopimcam untuk mendatangi rumahnya. Hasilnya pemilik lahan kemudian membuat surat pernyataan siap menutup tempat tersebut dan membongkar arena sabung ayam dengan sukarela,” ucapnya.

Kasi Humas menambahkan Polres Purbalingga berkomitmen memberantas segala bentuk perjudian. Kepada masyarakat diminta untuk melapor apabila menjumpai adanya aktivitas perjudian di wilayah masing-masing.

“Laporan apabila mendapati aktivitas perjudian bisa dilakukan melalui layanan call center Polri 110 maupun datang ke kantor kepolisian terdekat,” pungkasnya.

(Humas Polres Purbalingga)

Tuduhan Pelecehan Seksual Terhadap Guru di Tangerang Dibantah Keras, Kuasa Hukum Siap Lapor Balik

TANGERANG, Rabu, 23 Juli 2025 – Sebuah laporan dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang guru di SMPN 23 Kota Tangerang tengah menjadi sorotan dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Guru berinisial SY, yang dilaporkan oleh seorang wali murid berinisial Suammah, membantah keras tuduhan tersebut dan melalui kuasa hukumnya menyatakan siap menempuh jalur hukum balasan jika tuduhan tidak terbukti.

Perkara ini bermula dari urusan nilai mata pelajaran. Suammah, warga Cipete Modernland, melaporkan SY, seorang guru matematika, ke Polres Metro Tangerang Kota atas tuduhan dugaan perbuatan cabul terhadap anaknya, RA (14), yang saat itu hendak mengikuti remedial di sekolah.

Melalui siaran pers yang disampaikan oleh Kantor Hukum Santo Nababan, S.H & Partners, kuasa hukum SY menjelaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar. Kejadian bermula ketika Suammah bersama anaknya datang ke sekolah untuk mengikuti remedial mata pelajaran Bahasa Indonesia. Wali murid kemudian meminta kepada SY agar memberikan nilai yang baik kepada anaknya. Namun, SY menegaskan bahwa nilai harus diperoleh melalui tes.

“Permintaan tersebut tidak langsung dituruti, melainkan siswa harus mengikuti tes ujian untuk mengetahui kemampuannya. Setelah tes selesai dan siswa mendapatkan nilai 80, ibu dan anak itu pulang dari sekolah. Tidak ada kejadian seperti yang dituduhkan,” jelas Santo Nababan, S.H., selaku kuasa hukum SY, pada Rabu (23/07/2025).

Santo Nababan menambahkan bahwa saat remedial berlangsung, SY berada di dalam ruangan kelas yang kondisinya terbuka dan didampingi oleh ibu siswa (wali murid). “Kami tidak menyangka wali murid melakukan tuduhan sekeji itu. Bahkan, salah satu saksi yang dicantumkan dalam laporan polisi, yang juga seorang guru, saat kami konfirmasi mengaku tidak mengetahui peristiwa itu,” tegas Santo.

Santo Nababan menekankan pentingnya pembuktian atas tuduhan yang dilayangkan. “Dalam peristiwa yang dituduhkan ini, jelas sesuatu yang harus dibuktikan terlebih dahulu. Jika tuduhan tersebut tidak bisa dibuktikan, itu akan menjadi fitnah dan merugikan banyak pihak, termasuk klien kami (SY) dan lembaga pendidikan SMPN 23,” ujarnya.

Pihak kuasa hukum SY menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan meminta masyarakat untuk tetap tenang. “Kami menghormati setiap pihak karena kembali kepada prinsip ‘Equality Before The Law’, semua sama di mata hukum. Jadi, siapa yang mendalilkan, maka harus dibuktikan. Jika tidak bisa dibuktikan, maka itu akan menjadi fitnah, dan kami akan melaporkan balik,” pungkas Santo.

Saat ini, laporan wali murid telah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang Kota. Masyarakat diimbau agar tidak mudah termakan isu sepihak yang dapat menimbulkan gejolak dan berpotensi mengganggu kegiatan belajar mengajar di SMPN 23 Kota Tangerang.

Publisher -Red Prima

Korupsi Dana Covid-19 Sumut: Gelombang Desakan untuk Seret Nama-Nama Besar

*Medan — Sumatra Utara,-* Empat tersangka telah ditahan dalam kasus korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara. Tapi publik belum puas. Gelombang desakan agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menindak semua yang terlibat terus membesar, menyusul munculnya sederet nama lain yang disebut menerima aliran dana korupsi.

Kasus yang bermula dari proyek pengadaan bernilai miliaran rupiah ini kini menyeret nama-nama pejabat kesehatan, perusahaan rekanan, hingga juru parkir yang diduga dijadikan boneka direktur oleh para aktor di balik layar.

Empat nama telah ditetapkan sebagai tersangka: dr. Alwi Mujahit Hasibuan, mantan Kepala Dinkes Sumut, dr. Aris Yudhariansyah, pejabat di Dinkes, Robby Messa Nura, disebut sebagai penerima aliran dana terbesar, Rp15 miliar. dan Ferdinan Hamzah Siregar.

Namun dalam dakwaan dan persidangan, terungkap bahwa lebih dari dua belas nama lain juga disebut menerima uang. Hingga kini, belum satu pun dari mereka menyandang status tersangka.

Daftar Nama dan Aliran Dana

Berdasarkan dokumen persidangan dan kesaksian yang diperoleh media ini, berikut daftar pihak yang terindikasi menikmati uang negara:

dr. Fauzi Nasution, disebut menerima dana lebih besar dari Alwi.

dr. David Luther Lubis, jumlah yang diterima mencapai Rp1,4 miliar.

PT Sadado Sejahtera Medika, menerima Rp742 juta.

dr. Emirsyah Harahap, ratusan juta rupiah.

Ferdinan Hamzah Siregar, puluhan juta rupiah.

Hariyati SKM, Rp10 juta.

Azuarsyah Tarigan, puluhan juta rupiah.

Ruben Simanjuntak, puluhan juta rupiah.

Muhammad Suprianto, juru parkir yang diduga hanya dipinjam namanya sebagai direktur perusahaan rekanan dan juga sebagai anggota salah satu organisasi kemasyarakatan di Medan.

Tak hanya itu, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas nama dr. David Luther, sejumlah nama pejabat struktural juga disebut:

Sri Purnamawati, Kabid SDMK & Alkes Dinkes (kini Direktur RS Haji Medan).

Ardi Simanjuntak, pejabat penatausahaan keuangan Dinkes.

Hariyati, pejabat pengadaan.

Mariko Ndruru, Wakil Direktur PT Sadado.

Tebang Pilih?

Desakan agar Kejatisu tidak “bermain aman” kini membahana di ruang publik dan media sosial. Aktivis antikorupsi Sumut Sofyan SH menyebut ada indikasi “pengamanan nama” yang kuat dalam kasus ini.

Namun anehnya juga, Dalam persidangan terungkap bahwa Alwi Mujahit Hasibuan dan Robby Messa Nura mengorupsi dana pengadaan APBD sebesar Rp 15, miliar dari total Rp 24 miliar. Alwi mengorupsi Rp 1,4 miliar dan Robby Rp 15 miliar. Namun, sisa Rp 9 miliar tidak jelas kemana alirannya.

“Ini sudah sangat terang. Fakta di persidangan, aliran dana jelas, tapi hanya empat orang yang diseret? Kami menduga ada yang dilindungi,” kata Sofyan pegiat antikorupsi Sumut.

Kejatisu dinilai wajib bertindak adil dan transparan. Dalam konteks pandemi, saat negara sedang dalam situasi darurat dan rakyat berjibaku melawan virus, para pelaku justru diduga menjadikan anggaran sebagai bancakan.

Sejumlah pihak juga mendesak agar penyidik menelusuri lebih dalam peran organisasi kemasyarakatan, pejabat Dinkes lain, serta kemungkinan aliran dana ke pihak-pihak di luar struktur pemerintahan.

Jika tidak, kasus ini dikhawatirkan hanya akan berakhir seperti banyak skandal korupsi lainnya: tuntas di permukaan, busuk di kedalaman. *(Tim)*

Red”

Tim SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Amankan DPO Tersangka DS Perkara Korupsi Dinas Lingkungan Hidup Sukabumi

Selasa 22 Juli 2025 bertempat di Jl. RE Martadinata, Bandung, Jawa Barat, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Informasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:
Nama/Inisial : DS
Usia/Tanggal lahir : 51 Tahun/20 Juli 1973
Tempat Lahir : Sukabumi
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Kampung Sukaraja RT 002/RW 010, Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi
\
Adapun Tersangka DS diamankan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pelayanan persampahan atau kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2024 terhadap Sub Kegiatan pemeliharaan truk dan pick up operasional angkutan sampah.
Akibat perbuatan Tersangka, mengakibatkan kerugian pada keuangan negara/daerah Kabupaten Sukabumi sebesar Rp877.233.225 (delapan ratus tujuh puluh tujuh dua ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus dua puluh lima rupiah).
Saat diamankan, Tersangka DS bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Tersangka diserahkan kepada Jaksa Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.

Jakarta, 23 Juli 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Red”ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.

Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Desak Polda Kalbar Tindak Tegas Oknum Penolak Pembangunan Gereja di Desa Kapur

Pontianak, Kalimantan Barat – 21 Juli 2025

Ratusan massa dari gabungan organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP), aliansi masyarakat sipil, dan mahasiswa menggelar aksi damai di depan Markas Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Senin (21/7). Mereka mendesak aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang diduga menghalangi proses pembangunan gereja di Desa Kapur, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Aksi yang dimulai dari Kantor Gubernur Kalbar dan berlanjut ke Gedung DPRD Provinsi Kalbar ini berakhir di Mapolda Kalbar sebagai titik utama penyampaian laporan resmi dan tuntutan hukum terhadap para pelaku yang dinilai intoleran.

Rusliyadi, S.H., selaku kuasa hukum aliansi aksi, menyatakan bahwa pihaknya telah resmi melaporkan dugaan tindakan diskriminatif oleh sejumlah oknum terhadap pembangunan rumah ibadah tersebut. Ia menekankan pentingnya menjaga kerukunan antarumat beragama di Kalimantan Barat dan mengingatkan bahwa tindakan intoleransi bertentangan dengan nilai-nilai dasar Pancasila.

Kami menuntut agar ketertiban dan toleransi yang selama ini terjaga tidak dicederai oleh segelintir pihak yang menolak keberadaan tempat ibadah. Negara wajib hadir menindak pelaku intoleransi,” ujar Rusliyadi kepada sejumlah awak media di lokasi.

Ketua aliansi aksi, Endro Olianus, dalam orasinya menyatakan kekecewaan atas sikap pihak-pihak yang berupaya merusak tatanan kehidupan masyarakat yang selama ini hidup rukun. Ia menegaskan bahwa apabila tidak ada tindakan tegas dari aparat, maka mereka akan melakukan aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar.

Kami beri waktu kepada Polda Kalbar untuk menindaklanjuti laporan kami. Jangan biarkan benih-benih intoleransi tumbuh dan merusak persatuan di Kalimantan Barat,” tegas Endro.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Kalbar terkait laporan yang disampaikan oleh aliansi tersebut.

Sumber : Rusliyadi, S.H., Selaku Kuasa Hukum

IPAR Laporkan Kadiskominfo Depok ke KPK: Anggaran Internet Rp 60 Miliar Lebih Diduga Dikorupsi

JAKARTA,
Ketua Umum Ikatan Pers Anti Rasuah (IPAR), Obor Panjaitan, pada Selasa (22/7/2025) resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi proyek internet publik di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Depok ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan ini diserahkan langsung oleh Obor bersama tim advokasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Ia membawa dokumen lengkap berikut 13 lampiran bukti permulaan, termasuk bukti anggaran, surat-surat konfirmasi, serta testimoni masyarakat.

Menurut Obor, berdasarkan penelusuran investigatif dan berbagai pengaduan warga, program internet publik yang digelontorkan anggaran lebih dari Rp 60 miliar sejak 2020–2025 tidak memiliki dampak nyata di tengah masyarakat.

“Kami menerima banyak laporan dari masyarakat bahwa internet publik yang dijanjikan itu tak terlihat wujudnya. Bahkan, warga tak tahu di mana dan bagaimana cara mengakses layanan itu,” ujarnya di hadapan wartawan.

Tak hanya itu, IPAR juga menilai Kepala Diskominfo Depok telah menghalangi kerja jurnalistik ketika tim media meminta klarifikasi atas proyek tersebut. Padahal, hak wartawan dan publik untuk memperoleh informasi dijamin oleh:

UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 4 ayat (3): “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Pasal 4 ayat (2): “Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.”

Namun kenyataannya, kata Obor, surat konfirmasi pers yang dikirimkan sejak tahun 2022 hingga 2024 tidak direspons, bahkan dikangkangi dengan dalih aturan internal Pemkot Depok.

“Kami melihat pejabat terkait selama ini bertindak seperti insan kebal hukum. Surat konfirmasi dan permohonan informasi sebagaimana diatur UU Pers dan UU KIP justru dikangkangi, malah dijadikan seolah-olah Peraturan Wali Kota (Perwal) Depok lebih tinggi dari Konstitusi Negara,” tegas Obor Panjaitan.

Ia menambahkan, sikap arogansi birokrasi semacam ini harus dihentikan. Oleh karena itu, IPAR mengambil langkah hukum agar dugaan korupsi ini diungkap secara tuntas.

“Sangat penting agar kasus ini diungkap dan diproses secara hukum oleh KPK hingga para pelaku terlampir diadili demi rasa keadilan dan kepastian hukum,” tutupnya.

Dokumen Pelaporan IPAR ke KPK Meliputi:

Surat-surat konfirmasi resmi ke Diskominfo Depok (2022–2024)

Tangkapan layar berita investigatif dan testimoni netizen

Bukti pengadaan proyek internet publik dari laman LKPP

Laporan pertanggungjawaban belanja tahunan

Dokumentasi pembiaran informasi publik oleh Diskominfo.

(Redaksi)

Polres Purbalingga Amankan Aksi Solidaritas LSM di Pengadilan Negeri

Polres Purbalingga – Polda Jateng | Polres Purbalingga melaksanakan pengamanan aksi solidaritas puluhan anggota dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Harimau di Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga, Selasa (22/7/2025). Pengamanan dipimpin langsung oleh Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar.

Sebelum pengamanan, personel melaksanakan apel di halaman Pengadilan Negeri Purbalingga. Sesuai Standar Operasi Prosedur (SOP), dilakukan pemeriksaan untuk memastikan tidak ada personel pengamanan yang membawa senjata api.

Pengamanan juga berlangsung humanis, anggota Polri dan Polwan memeriksa peserta aksi sebelum memasuki area Pengadilan Negeri Purbalingga. Pemeriksaan di pintu masuk untuk mencegah adanya benda berbahaya masuk.

Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar mengatakan pengamanan dilakukan secara humanis agar kegiatan aksi solidaritas dari LSM Harimau di Pengadilan Negeri Purbalingga bisa berjalan aman dan lancar.

“Kami juga memastikan dalam pengamananan tidak ada personel yang membawa senjata api. Sudah dilakukan pengecekan oleh Propam,” ucapnya.

Disampaikan bahwa pengamanan dilakukan di sejumlah titik mulai dari depan kantor pengadilan, lokasi parkir dan arus lalu lintas serta aktivitas masyarakat, pintu masuk untuk pemeriksaan dan sejumlah titik bagian dalam kantor Pengadilan.

“Kita semua berharap situasi bisa kondusif tugas pengamanan berjalan baik tanpa kendala apapun,” kata Kapolres.

Jalannya aksi solidaritas berlangsung tertib, puluhan peserta masuk di area kantor Pengadilan Negeri Purbalingga. Mereka memberikan dukungan kepada tiga terdakwa anggota LSM Harimau yang hari ini menjalani sidang.

Perwakilan peserta juga beraudiensi dengan Ketua Pengadilan Negeri Purbalingga. Setelah audiensi dan sidang selesai, peserta aksi kemudian meninggalkan Kantor Pengadilan Negeri Purbalingga.

Selanjutnya peserta melanjutkan aksinya menyampaikan aspirasi di Kantor Satpol PP Purbalingga. Personel Polres Purbalingga juga melaksanakan pengamanan di lokasi tersebut.

Red”(Humas Polres Purbalingga)

Sertifikat 45 Hektar Dibatalkan PTUN, Tapi Pelaku Masih Bebas? Polres Buleleng Didesak Tegas!

SINGARAJA, BALI — Kasus penyerobotan lahan seluas 45 hektar di kawasan Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali, kian menjadi sorotan publik. Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Buleleng Jaya (LSM ABJ) yang dipimpin Drs. Ketut Yasa secara terbuka mendesak Polres Buleleng untuk segera meningkatkan status laporan menjadi penyidikan dan menahan terlapor.

“Jangan main-main dengan hukum! Sertifikat HPL No. 0001 seluas 45 hektar telah dinyatakan cacat hukum dan melawan prosedur oleh PTUN Denpasar. Putusannya sudah berkekuatan hukum tetap. Jika penyidik masih ragu menindak pelaku, publik patut bertanya: ada apa di balik lambannya penegakan hukum ini?” tegas Ketut Yasa dalam konferensi pers, Senin (21/7/2025).

Putusan PTUN: Sertifikat HPL No. 0001 Dinyatakan Batal Demi Hukum

Ketut Yasa menjelaskan, putusan PTUN Denpasar menyebut bahwa penerbitan HPL oleh BPN tidak memperhatikan putusan pengadilan sebelumnya (No. 59/Pdt.G/2010/PN.SGR) dan dilakukan sebelum menyelesaikan konflik penguasaan tanah.

“Ini pelanggaran terhadap Pasal 27 PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Tidak clean and clear. Maka pengadilan menyatakan sertifikat batal demi hukum dan harus dicabut oleh BPN,” jelasnya.

Penyidik Sudah Kantongi Nama Terlapor dan Barang Bukti, Tapi Belum Tahan Pelaku

Lebih mengejutkan, penyidik Satreskrim Polres Buleleng disebut sudah mengantongi identitas terlapor dan barang bukti tindak pidana, sebagaimana terungkap dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) bernomor B/SP2HP/500/VII/RES.1.2./2025/Satreskrim.

Dalam surat itu, penyidik mengakui telah meminta klarifikasi dari:

Dr. I Made Sumadra, S.SIT., M.M. (Kabid Penetapan Hak & Pendaftaran Kanwil BPN Bali)

Putu Yoga Eka Sumarta, S.Tr. (Staf BPN Buleleng Bidang Survei & Pemetaan)

Putu Agus Suradnyana, tokoh yang disebut-sebut dalam pusaran sengketa lahan

Dr. I Gede Sugi Harto, S.H., M.H., ahli hukum pidana dari Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha)

Namun, hingga kini tidak ada tindakan penahanan. “Pertanyaannya, siapa ahli hukum yang bisa membatalkan putusan pengadilan yang sudah inkracht? Tidak ada! Jika penyidik menunggu tafsir ahli untuk melemahkan putusan pengadilan, itu namanya pengaburan hukum,” kata Ketut Yasa.

LSM ABJ Ultimatum: Jika Tidak Ditindak, Akan Dibawa ke Mabes Polri dan KPK

LSM ABJ menyatakan akan melaporkan kasus ini ke Mabes Polri, Komisi Yudisial, dan KPK jika Polres Buleleng tidak segera menindaklanjuti laporan yang dilayangkan oleh pelapor Nyoman Tirtawan.

“Kami sudah beri ruang kepada penyidik untuk bekerja. Tapi waktu berjalan. Pelaku kejahatan tidak bisa terus dibiarkan hanya karena punya koneksi kekuasaan. Bayangkara Buleleng diuji sekarang: apakah mau jadi aparat rakyat atau pelindung mafia tanah?” tegas Ketut Yasa.

Publik Menunggu Ketegasan Aparat

Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen Polres Buleleng dalam menegakkan keadilan tanpa pandang bulu. Jika hukum bisa dibeli, maka tanah rakyat akan terus dirampas oleh mereka yang bersembunyi di balik jabatan.
Putu Agus Suradnyana dalam SP2HP Polres Buleleng.
Ahli hukum yang mana bisa mengubah putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap? Terlapor dinyatakan dalam penerbitan sertifikat HPL no. 0001 luas 45 hektar cacat yuridis secara prosedur dan melawan hukum! Penyidik Polres Buleleng sudah tahu terlapor dan barang bukti kriminal, seharusnya sudah menahan pelaku kejahatan sebulan lalu. Sekarang dinanti kerja Bayangkara Buleleng untuk bekerja profesional dan tidak tebang pilih untuk menindak pelaku kejahatan.

Red”

Geger!! Sejumlah Korban Dugaan Penipuan Koperasi Syariah Buka Laporan di Polda Sumut

*SUMATERA UTARA,-* Jumlah korban penipuan yang diduga dilakukan oleh KSPPS BMT Pradesa Mitra Mandiri Syariah akhirnya buka laporan Polisi. Dikabarkan, korban terus bertambah dengan kerugian total mencapai Rp 14 miliar, para korban yang didampingi kuasa hukum Henry Pakpahan, S.H.

Kini telah melaporkan ketua KSPPS BMT Pradesa Mitra Mandiri, ‘Dedek Pradesa’ ke Polda Sumatera Utara pada tanggal 21 Juli 2025. Dedek Pradesa dijerat dengan pasal 372 Jo 378 KUHP terkait penipuan dan penggelapan, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kejanggalan semakin terlihat dari klarifikasi yang diberikan pihak KSPPS BMT Pradesa Mitra Mandiri Syariah melalui media sosial TikTok.  Pakpahan mempertanyakan kredibilitas klarifikasi tersebut.

“Aneh! Mengapa klarifikasi justru disampaikan oleh pihak yang diduga sebagai nasabah, bukan manajemen koperasi sendiri?  Kami curiga ada nasabah bayaran yang sengaja dilibatkan. Bayangkan, ada nasabah yang rela uangnya dicicil hanya Rp 50.000 atau Rp 100.000! Ini jelas pembodohan terhadap masyarakat!, ” ungkap Hendry.

Kata Hendry, kasus itu semakin menghebohkan karena Dedek Pradesa merupakan kader Partai Gerindra.  Dia mendesak DPP dan DPD Partai Gerindra untuk segera mengevaluasi dan memberhentikan Dedek Pradesa,  karena perbuatannya telah mencemarkan nama baik partai dan Ketua Umum Prabowo Subianto.

“Kami berharap penyidik bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani kasus ini. Kepercayaan publik terhadap kinerja kepolisian sedang diuji, dan kasus ini menjadi momentum untuk membuktikan komitmen Polda Sumut dalam menegakkan hukum tanpa intervensi pihak manapun. Jangan sampai kasus ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Sumatera Utara, ” tutupnya. (Tim)

Red”