Beranda blog Halaman 102

Skandal Kades Sumber Sari: NS Bantah Terima Rp10 Juta, Ungkap Fakta Baru Soal Uang dan Tekanan Aborsi

Tapung Hulu, Kampar — Isu panas soal pemberian uang bulanan sebesar Rp10 juta dan fasilitas mobil dari Kepala Desa Sumber Sari, Dedek Agustiawan, kepada seorang wanita berinisial NS yang diduga sebagai istri sirinya, akhirnya memunculkan klarifikasi mengejutkan dari pihak NS. Dalam wawancara eksklusif via sambungan telepon pada Senin, 28 Juli 2025, NS membantah jumlah uang yang beredar di publik, dan justru mengungkap fakta-fakta lain yang jauh lebih menghebohkan.

“Kalau saya benar dapat Rp10 juta per bulan, itu artinya dia masih bertanggung jawab. Kenyataannya, saya hanya diberi Rp1 juta per minggu, itu pun hanya di awal pernikahan,” ungkap NS dengan nada lirih sembari mengkhawatirkan kondisi kehamilannya.

Lebih lanjut, NS mengaku kini pemberian uang dari suaminya tak menentu dan kadang harus didesak terlebih dahulu. Ia juga mengungkap bahwa kondisi ekonomi mereka kini kian sulit, apalagi mobil yang dikaitkan dengan dirinya terancam ditarik karena menunggak angsuran selama beberapa bulan.

“Terakhir dia (Dedek) kirim uang cuma Rp500 ribu, itu pun sudah lama. Saya sedang hamil, harus cari dari mana Rp2.800.000 untuk bayar cicilan mobil? Buat makan saja sudah susah,” keluh NS.

Namun yang paling mencengangkan, NS menyebut bahwa dirinya pernah diminta untuk menggugurkan kandungan oleh sang kepala desa. Permintaan tersebut disampaikan saat mereka bertemu di sebuah masjid sebelum wilayah Desa Sukarami. Dengan tegas, NS menolak permintaan tersebut karena alasan moral dan keselamatan dirinya serta janin yang dikandungnya.

“Dedek pernah minta saya aborsi. Alasannya agar kami bisa terus ‘happy’ dan karaoke. Tapi saya tolak, karena selain dosa besar, itu juga berisiko buat saya dan janin,” ungkap NS tanpa ragu.

Terkait tuduhan dirinya sebagai ‘pelakor’ dan terlibat dalam pemerasan, NS memberikan penjelasan bahwa sejak awal perkenalan, Dedek Agustiawan mengaku sebagai duda. Ia juga menolak keras disebut memeras.

“Dia sendiri yang bilang kalau statusnya duda. Saya tidak pernah memeras. Kalau pun saya minta uang, itu karena memang suami saya, dan saya butuh untuk hidup. Uangnya habis juga bukan buat saya, tapi buat kebiasaannya dugem. Saya siap rekening saya diperiksa,” kata NS menantang.

Pernyataan NS ini membuka babak baru dalam skandal yang mengguncang Desa Sumber Sari dan menambah tekanan terhadap Dedek Agustiawan yang sebelumnya telah disorot masyarakat karena dugaan pelanggaran moral dan etik.

Namun kembali disayangkan, ketika awak media mencoba melakukan konfirmasi,lagi lagi Dedek Agustiawan kembali bungkam yang seakan membenarkan adanya ketimpangan yang terjadi termasuk pernyataan NS didalam berita. (Pajar Saragih / Tim Redaksi PRIMA).
Bersambung……

PETI Marak di Lintang Kapuas: Dugaan Kolaborasi Mafia Solar Subsidi dan Oknum Aparat, Penegakan Hukum Dipertanyakan

Sanggau, Kalimantan Barat – 28 Juli 2025

Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Kapuas, tepatnya di Dusun Jeranai, Desa Lintang Kapuas, Kabupaten Sanggau, kembali memicu kekhawatiran publik. Sedikitnya sembilan lanting bermesin besar terlihat masih bebas beroperasi, tanpa hambatan dari aparat maupun pemerintah setempat, meskipun larangan terhadap PETI telah berulang kali ditegaskan.

Lebih memprihatinkan, sumber bahan bakar mesin-mesin tersebut diduga kuat berasal dari penyaluran ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar, yang semestinya diperuntukkan bagi sektor nelayan, petani, dan transportasi publik. Indikasi ini menguatkan dugaan adanya kolaborasi sistematis antara pelaku PETI dan jaringan mafia solar subsidi, termasuk keterlibatan oknum aparat dan pejabat desa.

“Solar subsidi dijual ke para pemilik lanting PETI lewat pengepul. Semua sudah seperti jaringan. Apakah ini dibiarkan?” ujar salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya, Senin (28/7).

Aktivitas PETI di wilayah Lintang Kapuas berlangsung tanpa pengawasan yang berarti, bahkan setelah Pemerintah Kabupaten Sanggau mengumumkan pembentukan tim terpadu penertiban PETI pada awal tahun. Namun hingga kini, belum ada informasi lanjutan mengenai hasil kerja tim tersebut di lapangan.

Hal ini memunculkan dugaan bahwa tim tersebut hanya dibentuk sebagai formalitas. “Kami melihat lanting tetap beroperasi siang malam. Sungai makin keruh, makin dangkal. Mana pemerintah?” ujar warga lainnya dengan nada kecewa.

Dari pantauan lapangan, PETI di daerah ini mengoperasikan mesin-mesin berkapasitas besar, yang lazimnya digunakan untuk industri berat. Dampaknya bukan hanya pendangkalan sungai dan rusaknya ekosistem air, tapi juga potensi pencemaran merkuri dan zat berbahaya lain yang dapat berdampak pada kesehatan masyarakat.

Aktivitas PETI yang menggunakan solar subsidi untuk keperluan industri tambang ilegal berpotensi melanggar sejumlah undang-undang, antara lain:

Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang menyebut bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk kepentingan yang tidak sesuai peruntukannya dapat dipidana hingga 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.

UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur larangan melakukan perusakan lingkungan tanpa izin dan AMDAL.

UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), yang secara tegas melarang aktivitas pertambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Jika terbukti adanya aliran dana atau perlindungan dari oknum aparat atau pejabat publik, maka hal ini dapat masuk dalam kategori tindak pidana korupsi sesuai UU No. 31 Tahun 1999 junto UU No. 20 Tahun 2001.

Sejumlah pemerhati lingkungan dan aktivis hukum menyerukan evaluasi menyeluruh terhadap peran pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta otoritas distribusi BBM subsidi di wilayah Kalimantan Barat.

“Jika negara kalah oleh tambang ilegal, maka yang dirugikan bukan hanya lingkungan, tapi juga generasi masa depan,” ujar Aktivis lingkungan dari Forum Peduli Lingkungan Aktivis98.

Pemerintah pusat dan aparat penegak hukum, termasuk Kementerian ESDM, BPH Migas, KLHK, dan Polri, didesak untuk turun langsung ke lokasi dan membongkar dugaan jaringan mafia yang melibatkan PETI dan distribusi solar subsidi ilegal di Sanggau.

Laporan : Peru Tim Ivestigasi

Ketua PP-PAC Cikupa Dan Kuasa Hukum Arkhana Law Office, Hadiri RDP DPRD Komisi II Kab.Tangerang Terkait Pencabulan Anak Di Bawah Umur

Tangerang – | Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) kali ini, beberapa peserta membahas isu tindak pidana kekerasan terhadap anak yang terjadi di Tangerang. Berikut adalah ringkasan utama dari perbincangan tersebut diruang Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.Pada Senin, 28/07/2025.

Asti Budiayanti.S.H., M.H., dan dampingi Paman Keluarga korban Bram selaku Ketua Penasehat Ormas Pemuda Pancasila Pimpinan Anak Cabang (PP-PAC) Kecamatan Cikupa menyampaikan saar ditemui Awak Media, pengalaman dan harapan dalam penanganan kasus.
Kekerasan terhadap anak yang tidak mendapat perlindungan memadai dari pihak berwenang, termasuk Kepala Desa (Kades) yang seharusnya melindungi tetapi tidak menjalankan fungsi tersebut.”Jelasnya

Pengawalan kasus hukum hingga pelaku dihukum berat.
Pemulihan psikologis bagi korban dan perhatian terhadap pendidikan mereka ke depannya.
Tindak Lanjut DPRD Kabupaten Tangerang, berkomitmen untuk mengawal kasus ini dan mengambil tindakan terhadap pihak yang diduga mencederai proses.”Tegasnya.

Masih ditempat yang sama,Bram selaku paman korban menambahkan, bahwa pelaku sudah ditahan setelah sempat melarikan diri, namun penanganannya dianggap lambat, pembicara berharap agar angka kekerasan seksual dapat ditekan dan mengajak DPRD Komisi II Kabupaten Tangerang untuk berperan aktif dalam advokasi dan pemberdayaan Dinas terkait. Selain itu, pentingnya respons cepat dari pihak kepolisian saat ada laporan serupa.”Tambahnya.

Secara keseluruhan, RDP ini mencerminkan upaya untuk memperbaiki respons terhadap kasus kekerasan pada anak dan meningkatkan perlindungan bagi korban di masa depan.”Tutupnya

Red/*

Pengabdian kepada Masyarakat Mahasiswa dan Dosen Universitas Bakrie Semester Genap 2024-2025

Universitas Bakrie senantiasa mendukung tercapainya tujuan pembangunan berkelanjutan. Dukungan pembangunan keberlanjutan tersebut diimplementasikan dalam kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM), kegiatan tersebut mendukung SDG 17 yaitu kemitraan untuk mencapai tujuan. Kegiatan PkM ini berkontribusi dalam meningkatkan kapasitas pengurus Yayasan agar mampu menyusun laporan keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Yayasan yang dikenal dengan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan 335 (ISAK 335), dengan tujuan pengembangan, penerapan, dan perekayasaan akuntansi dalam pengambilan keputusan organisasi.

“ Pengabdian kepada Masyarakat merupakan salah satu pilar Tri Dharma Perguruan Tinggi, di samping dharma pendidikan dan pengajaran serta dharma penelitian. Oleh karena itu, setiap perguruan tinggi tidak hanya melaksanakan pendidikan bagi mahasiswanya, tetapi juga melaksanakan riset dan mengembangkan inovasi. Serta pelestarian dan pengembangan ilmu yang unggul dan bermanfaat bagi masyarakat. Pengabdian kepada masyarakat merupakan bagian dari tri dharma perguruan tinggi yang dalam pelaksanaannya tidak terlepas dari dua dharma yang lain yaitu pengajaran dan penelitian. Serta melibatkan segenap sivitas akademika, baik itu dosen, mahasiswa, tenaga kependidikan serta alumni. Melalui pengabdian kepada masyarakat, Universitas Bakrie ingin senantiasa hadir di tengah-tengah masyarakat, dan memberi kebermanfaatan bagi bangsa dan negara“, ujar Dr. Jurica Lucyanda, S.E., M.Si di Jakarta, Sabtu (19/7).

Hal tersebut ia sampaikan ketika melaksanakan program pengabdian kepada masyarakat Semester Genap 2024-2025 dalam bentuk kegiatan pelatihan. Pada kesempatan ini, tema pelatihan yang dibawakan adalah ”Pelatihan Pengelolaan dan Pelaporan Keuangan Berbasis Digital di Yayasan Darul Hikam Insani Pondok gede Bekasi Berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan Yayasan”. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai kontribusi dosen dan mahasiswa Universitas Bakrie untuk membantu pengurus Yayasan mampu menyusun laporan keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan Yayasan yang dikenal dengan ISAK 335.

Menurutnya, kegiatan PkM yang dilaksanakan pada hari Sabtu, 26 Juli 2025 di Yayasan Darul Hikam Insani Pondok Gede Bekasi. Peserta kegiatan PkM ini adalah pengurus Yayasan Darul Hikam Insani Pondok Gede Bekasi. Adapun narasumber kegiatan PKM Universitas Bakrie ini terdiri dari tiga dosen yang berasal dari Program Studi Akuntansi dan Informatika, serta tiga mahasiswa dari program studi akuntansi. Kegiatan PKM ini bertujuan memberikan peningkatan pemahaman tentang pentingnya penyusunan laporan keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Yayasan yang dikenal dengan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan 335 (ISAK 335). Selain itu pelatihan ini juga meningkatkan kemampuan pengurus yayasan menyusun laporan keuangan menggunakan aplikasi laporan keuangan berbasis digital berdasarkan ISAK 335.

Metode kegiatan dalam bentuk pelatihan dengan sistematika pemaparan materi oleh narasumber dan diskusi. Materi pertama membahas siklus akuntansi yang dipaparkan oleh Monoca Weni Pratiwi, dosen program studi akuntansi. Selanjutnya pemaparan materi terkait dengan Standar Akuntansi Yayasan yaitu ISAK 335 yang disampaikan oleh Dr. Jurica Lucyanda, S.E., M.Si dari program studi akuntansi. Selanjutnya materi terakhir terkait aplikasi laporan keuangan berbasis digital yang disampaikan oleh Berkah Iman Santoso, S.T., M.T.I dari program studi informatika.

“Peserta pelatihan dibimbing secara praktik menyusun laporan keuangan berdasarkan ISAK 335 baik secara manual maupun menggunakan aplikasi laporan keuangan yang dipandu oleh Mahasiswa Akuntansi. Peserta pelatihan sangat antusias mengikuti kegiatan ini. Hal tersebut tampak dari munculnya banyak pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan ke narasumber,” pungkas Dr. Jurica Lucyanda, S.E., M.Si.

Red”

KEPOLISAN SEGERA MEMERIKSA DIREKTUR RSUD CABANG BUNGIN KASUS PELECEHAN SEKSUAL OKNUM DOKTER

Bekasi – Perkara pelecehan seksual Rsud cabang bungin
Nomor LP /B / 17/ VI / 2025 /POLSEK CABANG BUNGIN/ POLRES METRO BEKASI/POLDA METROJAYA.
yang di duga di lakukan oleh oknum dokter kepada keluarga pasien
Kini memasuki babak baru.
Kini pihak Rsud cabang bungin dr.erni Herdiani selaku direktur Rsud cabang bungin akan di minta keterangan nya sebagai saksi dalam kasus yang menimpa pasien saat datang berobat oleh oknum dokter yang beinisial BL, yang berpraktek sebagai Dokter spesialis penyakit dalam di RSUD cabang bungin.

Menurut keterangan dari Mapolsek cabang bungin melalui Kapolsek nya Akp.Basuni Sh Kasus laporan Pelecehan masih lidik, Pihak kami sudah mengirimkan surat undangan klarifikasi untuk pemeriksaan lanjutan dan akan meminta keterangan Direktur nya sebagai saksi dalam laporan/aduan pelecehan seksual yang di laporkan kepada kami karena memang Direktur sebagai pimpinan di institusi Rsud cabang bungin.
Kami akan memeriksa dan meminta keterangan direktur Rsud yaitu dr.erni herdiani pada hari kamis tanggal 31 juli 2024 besok ,“ kata kapolsek cabang bungin

Kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum dokter di Rsud cabang bungin ini memang sempat ramai dan viral belakangan dan sempat menyita perhatian publik, bahkan keluarga korban sempat mengadu dan berbicara langsung di hadapan Wakil bupati bekasi, dr.Asep supriatmaja, saat kunjungan nya ke RSUD cabang bungin beberapa waktu lalu,
Namun sampai saat ini pun belum menemukan titik terang dan penyelesaian, karena pihak korban dan keluarga pun merasa belum menemukan keadilan,dan kasus ini pun terus berjalan proses hukum nya di kepolisian.

di samping kasus tersebut, beberapa masalah-masalah lain yaitu kasus dugaan malapraktek yang saat ini pun sedang ramai di publik dan sudah menjadi pemberitaan di beberapa media dan Stasiun TV nasional, menjadi momok yang sangat buruk bagi kredibilitas Rsud cabang bungin
Para korban yang beramai-ramai mengadukan perbuatan beberapa Tenaga medis Rsud cabang bungin ke Majelus disipilin Tenaga Kesehatan (MDTK),Majelis disiplin Profesi (MDP) Kenkes RI. telah di proses dan di terima melalui pleno MDP dan sedang menuggu Proses persidangan oleh majelis disiplin.

Keluarga korban Dugaan pelecehan, SG paramuda” pun mengapresiasi langkah dari Mapolsek cabang bungin dalam peristiwa pelechan yang menimpa keluarga nya tersebut “ karna memang dari Sejak peristiwa ini ada,bahkan sempat kami dan keluarga nya juga mendatangi direktur RSUD cabang bungin dr.erni herdiani, bersama juga dengan oknum dokter BL yang juga mengakui perbuatan tersebut saat bersama-sama di ruangan dirut, tak pernah ada ucapan maaf secara resmi langsung kepada kami sekeluarga, baik lisan maupun secara tertulis, tidak pernah ada upaya pemulihan trauma kepada korban.inti nya kita buka secara terang benderang,agar tak ada korban-korban berikutnya yang menimpa pasien seperti kami, khusus nya masyrakat cabang bungin
“ kata SG paramuda”

Dari sederet kasus-kasus yang terjadi di RSUD Cabang bungin, Dari pelecehan seksual, aduan dan laporan para korban dugaan malpraktek yang berakibat mata pasien cacat buta permanen, tindakan gelap operasi bedah tanpa persetujuan pasien/keluarga, banyak nya komplain-komplain pelayanan buruk, demo ratusan masyarakat cabang bungin di kantor kecamatan dan RSUD cabang bungin,sampai surat resmi yang di buat dan tanda tangani seluruh kepala desa seCabang bungiin kepada bupati bekasi, yang bersumber dari banyak nya keluhan masyarakat di wilayah nya masing-masing, dan terakhir ada beberapa pihak Lsm yang menyoal skandal perjalanan dinas RSUD, dan menyoroti anggaran fantastis 57 milyar yang di kelola RSUD pada periode tahun 2024-2025 ini yang ternyata berbanding terbalik dengan buruk nya pelayanan.
Menjadi raport buruk instusi yang berada di bawah naungan DInas Kesehatan Kabupaten bekasi ini.

Sampai saat ini Pihak Pemkab bekasi pun, Bupati, Ade kuswarq kunang, seolah masih bungkam dan tutup mata.
belum merespon atau menanggapi perihal ramai nya keluhan, aspirasi, dan kegaduhan yang terjadi di masyarakat nya.
Harus nya sebagai seorang pemimpin dapat bertindak cepat,responsif, dan solutif. Terhadap permasalahan apapun yang terjadi di lingkup dan wilayah pemerintahan nya, Apalagi sudah cukup viral dan sudah menjadi isu nasional.
Publik dan masyarakat menuggu sikap tegas pemimpin Pemkab Bekasi, Sesuai dengan slogan manis kabupaten bekasi. yang sekarang sedang di populerkan “bangkit maju sejahtera.”

(Red)

Danlanud Sultan Hasanuddin Pimpin Upacara Ziarah Peringatan Ke-78 TNI AU

Makassar – Komandan Lanud Sultan Hasanuddin Marsma TNI Arifaini Nur Dwiyanto, M.Han., pimpin upacara ziarah dalam rangka Peringatan Ke-78 Hari Bakti TNI Angkatan Udara, di Taman Makam Pahlawan (TMP) Panaikang, Makassar, Senin (28/7/2025).

Ziarah diawali dengan penghormatan kepada para arwah Pahlawan yang dipimpin oleh Danlanud Sultan Hasanuddin selaku pimpinan ziarah, dilanjutkan mengheningkan cipta dan peletakan karangan bunga di Tugu Taman Makam Pahlawan.

Usai upacara, dilaksanakan tabur bunga di pusara pahlawan oleh Komandan Lanud Sultan Hasanuddin didampingi Ketua PIA Ardhya Garini Cabang 7/D.lI Lanud Sultan Hasanuddin, Ny. Betty Arifaini Nur Dwiyanto diikuti para Pejabat serta peserta ziarah lainnya.

Upacara ziarah ini dilaksanakan selain sebagai rangkaian dari Peringatan Ke-78 Hari Bakti TNI Angkatan Udara, juga sebagai wujud penghormatan dan pengingat akan nilai-nilai pengabdian serta semangat perjuangan para pendahulu kita. Dengan harapan semoga semangat para pahlawan dan perintis TNI AU terus menginspirasi para generasi penerus TNI AU dalam menjalankan tugas dan menjaga kedaulatan udara NKRI.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya, Kaskoopsud II, Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah, S.Sos., Irkoopsud II, Marsma TNI Hermawan Widhianto, S.E., M.M., Dankosek II, Marsma TNI Arief Hartono, S.H., MNSA., Danwingko II Kopasgat, Kolonel Agus Triono, S.E., serta para pejabat Koopsud II, Kosek II, serta Lanud Sultan Hasanuddin. (Pen Hnd)

Red”

Diduga Monopoli, WIBARA Soroti Proyek Penyedia Tunggal di Disdik Depok

DEPOK – Laporan kegiatan tahun anggaran 2022-2025 di Dinas Pendidikan Kota Depok memicu sorotan tajam. Alih-alih menunjukkan transparansi, dokumen tersebut justru mengungkap pola mencurigakan terkait penunjukan penyedia tunggal untuk proyek-proyek strategis senilai miliaran rupiah.

*Dominasi “PT Solo Murni” dan “CV Murni Mulia Abadi” Jadi Pertanyaan*

Data anggaran yang dilampirkan LSM WIBARA (Wira Darma Bhakti Nusantara) menunjukkan “PT Solo Murni” secara konsisten ditunjuk sebagai penyedia utama, dengan “CV Murni Mulia Abadi” sebagai pelaksana, dalam berbagai proyek selama empat tahun berturut-turut (2022-2025).

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai proses tender atau pengadaan yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip persaingan sehat.

*WIBARA Pertanyakan Proses Tender dan Klaim Monopoli*

Ketua Umum WIBARA, Santo Nababan, S.H., yang juga seorang praktisi hukum ini menegaskan, bahwa dominasi satu penyedia untuk proyek bernilai miliaran rupiah selama bertahun-tahun patut dipertanyakan.

“Dalam era transparansi dan persaingan sehat, apakah ada proses lelang terbuka yang adil, ataukah ini mengarah pada praktik penunjukan langsung yang eksklusif?” ujarnya lebih lanjut,

Santo juga menyoroti klaim WIBARA dalam suratnya mengenai status mereka sebagai “Penyedia Penyelenggara Wewenang (Monopoli)” di Dinas Pendidikan Depok. Meskipun klaim monopoli bisa merujuk pada hak eksklusif yang sah, hal ini memerlukan penjelasan lebih lanjut untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang atau indikasi persaingan tidak sehat.

“Apakah klaim monopoli ini berlaku untuk semua jenis kegiatan yang mereka lakukan, atau hanya pada aspek-aspek tertentu? Publik berhak tahu,” desak Santo (28/07/2025).

*Keraguan atas Kelengkapan dan Keabsahan Laporan*

Santo Nababan juga mengungkapkan keraguan terhadap kelengkapan dan keabsahan informasi yang disajikan. Menurutnya, permintaan WIBARA kepada Dinas Pendidikan untuk menyediakan bukti komitmen, negosiasi harga, kondisi barang, dan rincian pemeriksaan pekerjaan justru mengindikasikan bahwa data-data tersebut mungkin belum tersedia atau belum diverifikasi secara tuntas oleh pihak internal Dinas Pendidikan sendiri sebelum laporan diserahkan.

“Jika mereka meminta Dinas Pendidikan untuk melengkapi bukti-bukti tersebut, berarti ada kemungkinan laporan internal mereka belum komprehensif. Seharusnya, data-data ini sudah lengkap dan diverifikasi sebelum laporan final diserahkan ke pihak eksternal, apalagi dengan klaim transparansi.” ungkap Santo.

*Tuntutan Publik akan Transparansi Sejati*

Publik kini menuntut penjelasan lebih di Dinas Pendidikan Kota Depok mengenai dasar penunjukan penyedia tunggal ini, rincian kontrak, serta justifikasi di balik klaim “monopoli” tersebut. Transparansi sejati, menurut Santo Nababan, bukan hanya tentang pelaporan angka, melainkan juga tentang kejelasan proses dan akuntabilitas penuh terhadap dana publik.

Hingga Berita ini dimuat, sejumlah pejabat Dinas Pendidikan Kota Depok memilih bungkam. Sudah dilakukan konfirmasi terhadap Kepala Dinas Pendidikan, namun tidak ada jawaban untuk menjawab keraguan publik ini? Exs Sekdis Disdik Depok sendiri ‘Tarno’ memilih melempar penjelasan kepada pejabat baru saat ini, meskipun proyek yang kini disorot masih dimasa jabatannya.

Red”

PETI Marak di Bengkayang: Dugaan Keterlibatan Kepala Desa dan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Penegakan Hukum Dipertanyakan

Bengkayang, Kalimantan Barat – 28 Juli 2025

Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Rantau Sibaju, Desa Rantau, Kecamatan Monterado, Kabupaten Bengkayang, semakin tidak terkendali. Berdasarkan investigasi di lapangan dan keterangan warga, sedikitnya 70 unit mesin dompeng dilaporkan beroperasi secara aktif hanya beberapa ratus meter dari pemukiman warga.

Aktivitas ilegal ini tidak hanya mengancam kelestarian lingkungan, namun juga berpotensi besar mencemari sumber air, memicu kerusakan ekosistem, dan membahayakan kesehatan masyarakat sekitar. Suara mesin dompeng berdentum nyaring dari pagi hingga malam, sementara air sungai berubah keruh dan mengandung limbah berbahaya.

Mirisnya, hingga hari ini belum tampak langkah nyata dari aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah untuk menghentikan aktivitas tersebut. Sejumlah warga menduga adanya pembiaran terorganisir bahkan melibatkan oknum Kepala Desa Rantau, BN, yang disebut-sebut menjadi aktor utama di balik beroperasinya mesin-mesin tambang ilegal tersebut.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon oleh wartawan, Kepala Desa BN memilih bungkam. Pesan yang dikirim hanya dibaca centang satu, dan tidak kunjung mendapat jawaban. Sikap diam ini semakin menguatkan kecurigaan warga bahwa pemerintah desa tidak sekadar tutup mata, melainkan turut menjadi bagian dari jaringan PETI yang kian merajalela.

Tak kalah mencengangkan, para pelaku PETI diduga menggunakan bahan bakar solar subsidi dalam jumlah besar untuk mengoperasikan mesin dompeng. Jika ditelusuri lebih jauh, hal ini merupakan bentuk penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi negara yang melanggar Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Sementara aktivitas penambangan tanpa izin itu sendiri jelas-jelas melanggar Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

“Kami minta aparat penegak hukum segera bertindak. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Kalau dibiarkan, lingkungan kami hancur dan konflik sosial bisa meledak,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.

Hingga berita ini diturunkan, aktivitas tambang ilegal di Rantau Sibaju masih terus berlangsung tanpa hambatan. Pemerintah daerah, kepolisian, dan instansi terkait didesak untuk segera turun tangan secara tegas dan terukur, demi mencegah bencana ekologis yang lebih besar dan menjaga kepercayaan publik terhadap supremasi hukum di tanah Kalimantan Barat.

Laporan: Rinto. Red”

PT Lanang Agro Bersatu Klarifikasi Dugaan Kebocoran Limbah di Sandai: Bukan Karena Kelalaian, Tapi Kerusakan Teknis

Ketapang, Kalimantan Barat – Senin , 28 Juli 2025

PT Lanang Agro Bersatu memberikan klarifikasi resmi menyusul pemberitaan yang beredar terkait dugaan kebocoran limbah dari pabrik kelapa sawit miliknya di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Pihak perusahaan memastikan bahwa insiden tersebut bukan disebabkan oleh kelalaian operasional, melainkan kerusakan teknis pada salah satu komponen instalasi pipa land application (LA) yang merembes di areal lahan kebun sawit perusahaan. Insiden tersebut terjadi pada Kamis, 24 Juli 2025, menyikapi hal tersebut perusahaan langsung menurunkan tim teknis untuk melakukan penanganan darurat dan perbaikan secara menyeluruh

“Perlu kami luruskan, kejadian tersebut bukan akibat kelalaian teknis petugas maupun sistem pengelolaan limbah. Hasil investigasi internal menunjukkan bahwa bagian sambungan pipa mengalami rembesan dan langsung diambil tindakan cepat penggantian sambungan pipa tersebut,” ujar Rakhmad, Humas PT Lanang Agro Bersatu, dalam keterangan pers, Senin (28/7).

“Penanganan dilakukan pada hari yang sama. Kami memastikan tidak ada dampak lingkungan yang meluas. Sistem kini telah kembali normal dan terkendali,” lanjut Rakhmad.

Rakhmad juga menyampaikan bahwa lokasi rembesan terjadi pada jalur pipa yang mengalir di areal kebun sawit perusahaan dan tidak tercecer ke parit buatan maupun sungai, sehingga potensi penyebaran limbah ke lingkungan luas sudah dapat dicegah secara cepat dan terstruktur

Perusahaan, lanjut Rakhmad, berkomitmen penuh terhadap kepatuhan terhadap regulasi lingkungan hidup dan prinsip keberlanjutan. Ia menegaskan bahwa sistem pengelolaan limbah di pabrik selalu dipantau secara berkala dan perusahaan terbuka terhadap evaluasi dan pemeriksaan dari instansi terkait.

“Kami tunduk dan patuh terhadap seluruh regulasi yang berlaku, termasuk sistem monitoring berkala terhadap limbah. Kami juga siap mendukung verifikasi lebih lanjut dari Dinas Lingkungan Hidup setempat apabila diperlukan,” katanya.

Di tempat terpisah, Nek Uning salah satu warga yang tinggal di dekat lokasi kejadian saat diminta keterangan oleh awak media menyampaikan bahwa “nenek biasa memancing ikan di situ, sambil menunjuk parit di dekat areal kebun. Setiap hari nenek masih mendapatkan ikan dan warna air memang begitu dari dulu.

Dengan penanganan teknis yang telah dilakukan dan pengawasan internal yang diperketat, perusahaan memastikan tidak terdapat indikasi pencemaran signifikan terhadap lingkungan maupun risiko bagi masyarakat sekitar.

Sumber: Humas PT Lanang Agro Bersatu

Red”

Truk Tangki Bermodus Transportir Industri Diduga Angkut BBM Subsidi di Wilayah Probolinggo.

PROBOLINGGO, – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Probolinggo mengamankan satu unit truk tangki berisi Bahan Bakar Minyak (BBM).
Truk tersebut diduga melanggar aturan distribusi BBM saat melintas di wilayah hukum Polres Probolinggo.
Truk tangki berwarna putih dan biru itu memiliki nomor polisi W 9064 UK. Tertera juga tulisan “ADIGUNA LINTAS PERKASA” di bodi truk. Minggu 27 Juli 2025

Kini, truk tersebut diparkir di halaman belakang Polres Probolinggo, tepatnya di depan wisma anggota.
Hingga Sabtu (14/6/2025), belum ada keterangan resmi dari pihak Satreskrim Polres Probolinggo.

Namun, sumber internal menyebut bahwa kasus ini akak dirilis bersama pengungkapan kasus lainnya dalam waktu dekat.

“Saya tidak tahu persis kapan diamankan, tapi truk itu sudah di sini lebih dari dua minggu. Saya tahu saat terparkir di depan kantin,” ujar seorang narasumber yang enggan disebutkan identitasnya.

Sumber ini juga menilai tindakan aparat patut diapresiasi. Pasalnya, peredaran BBM ilegal di wilayah Kabupaten Probolinggo masih cukup marak dan perlu pengawasan ketat.
“Sepertinya diamankan pada malam hari. Soalnya pas saya datang pagi, truknya sudah ada. Biasanya kalau bukan anggota Sabhara, ya Satreskrim yang melakukan penindakan,” pungkasnya.

Dalam UU migas pasal 53-58, nomer 22 tahun 2001 tentang Migas, sudah terang dan jelas bahwa solar subsidi hanya dijual untuk masyarakat kecil bukan untuk keperluan industri. Dengan ancaman 6 penjara dan denda 60 milyar.”Hingga berita ini diturunkan pihak Polres Probolinggo dan Polda Jatim.

Red”