Kategori: Hukum

  • PETI Merajalela, Sungai Meracuni Warga: Koordinator Bayangan Diduga Terlibat

    PETI Merajalela, Sungai Meracuni Warga: Koordinator Bayangan Diduga Terlibat

    Sanggau, Kalimantan Barat –

    Meskipun pemberitaan mengenai aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang berlangsung secara masif di kawasan Semerangkai, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, telah viral dalam beberapa hari terakhir, hal tersebut tampaknya belum cukup untuk membuat para pelaku jera. Tidak adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) setempat—baik dari Polsek, Polres, maupun Polda Kalbar—menjadi alasan utama mengapa praktik ini terus berlangsung.

    Aktivitas PETI yang kian menjamur kembali menjadi sorotan tajam. Temuan lapangan oleh tim gabungan investigasi dari awak media dan para aktivis lingkungan pada Senin, 21 April 2025, mengungkap fakta mengejutkan.

    Fenomena ini tidak hanya menyoroti kerusakan lingkungan yang semakin mengkhawatirkan, tetapi juga menyeret nama-nama oknum yang diduga berperan sebagai “koordinator” dalam dugaan pengambilan setoran dari para pelaku tambang ilegal.

    Salah satu media online, pada Sabtu, 18 April 2025, mengungkap adanya dugaan aliran dana dari koordinator PETI kepada sejumlah individu yang mengaku sebagai pengatur lapangan. Inisial MH dan YS disebut-sebut sebagai aktor penting dalam struktur distribusi setoran, yang diduga mengatasnamakan oknum institusi dan mengklaim diri sebagai pengendali dari berbagai platform.

    Struktur ilegal ini diduga terbentuk secara sistematis, bahkan disebut memiliki pengurus di setiap kabupaten. Tugas mereka adalah menjembatani hubungan antara pelaku tambang ilegal dan pihak eksternal, termasuk oknum aparat.

    Namun hingga kini, belum ada langkah nyata dari aparat penegak hukum, baik di tingkat Polres Sanggau maupun Polda Kalbar. Padahal, masyarakat terus mendesak agar hukum ditegakkan secara adil dan transparan tanpa pandang bulu.

    Keterlibatan oknum yang mengatasnamakan diri sebagai koordinator PETI merupakan tamparan keras terhadap integritas penegakan hukum. Praktik semacam ini tidak hanya melanggar etika institusi, tetapi juga menimbulkan krisis kepercayaan publik terhadap aparat sebagai pelayan masyarakat.

    Aktivitas PETI di wilayah aliran Sungai Kapuas telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius. Limbah merkuri dan bahan kimia berbahaya lainnya mencemari air sungai, membunuh biota perairan, serta meracuni sumber air masyarakat.

    Secara hukum, aktivitas ini melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara hingga lima tahun dan dikenai denda maksimal Rp100 miliar.

    Ketentuan ini berlaku tanpa pengecualian, mencakup pelaku langsung, pemodal, koordinator lapangan, hingga pihak yang memfasilitasi aktivitas tambang ilegal.

    Menanggapi persoalan ini, pakar hukum dan kebijakan publik Dr. Herman Hofi Munawar menyatakan bahwa perbincangan mengenai PETI adalah diskursus yang tak pernah usai. Menurutnya, persoalan ini kompleks karena mencakup banyak dimensi—mulai dari ekonomi rakyat kecil, kerusakan lingkungan, dominasi cukong tambang, hingga potensi keuntungan ilegal bagi pihak berwenang.

    “Persoalan PETI ini semakin kompleks karena banyak pihak yang diuntungkan. Namun dampaknya sangat jelas: rusaknya lingkungan, terganggunya kesehatan masyarakat, dan ancaman bencana ekologis,” tegas Herman.

    Ia juga menyoroti krisis air bersih akibat pencemaran berat di Sungai Kapuas. Menurutnya, hampir tidak ada lagi aliran sungai yang layak dikonsumsi masyarakat. Kandungan bahan kimia dan logam berat dari aktivitas PETI telah menjadikan air sungai beracun dan tidak bisa digunakan.

    “Ini bukan sekadar masalah hukum atau lingkungan. Ini sudah menjadi persoalan kemanusiaan,” tambahnya.

    Saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kalbar Ir.H.Adi Yani, memberikan jawaban singkat, “Akan berkoordinasi dengan pihak Polda Kalbar.”

    Masyarakat sipil, aktivis lingkungan, dan media yang tetap berpegang pada prinsip etika jurnalistik menyerukan penindakan tegas terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam aktivitas PETI—baik pelaku tambang, koordinator lapangan, maupun oknum aparat. Mereka mendesak agar seluruhnya diperiksa secara menyeluruh dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

    Ketiadaan langkah konkret dari aparat penegak hukum dianggap sebagai bentuk pembiaran yang merusak tatanan hukum dan melemahkan kepercayaan publik terhadap negara.

    Jika dibiarkan, PETI di Semerangkai bukan hanya akan menjadi simbol kehancuran lingkungan, tetapi juga bukti kegagalan sistemik dalam penegakan hukum dan pengawasan lingkungan.

    Sebelum tim investigasi gabungan media turun ke lokasi PETI hari ini, mereka juga sempat mengonfirmasi Kabid Humas Polda Kalbar melalui pesan singkat WhatsApp. Kabid Humas menyatakan, “Coba koordinasi dengan Polres setempat. Dan yang dicek Polres setempat itu sudah tidak aktif. Banyak yang menggunakan foto lama dalam berita-berita yang sudah tayang,” ujarnya.

    Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pihak berwenang yang dapat dikonfirmasi lebih lanjut. Namun, temuan investigasi gabungan hari ini memberikan bukti nyata yang tidak bisa diabaikan.

    Sumber: Dr. Herman Hofi Munawar, Pakar Hukum dan Kebijakan Publik
    Red”

  • Penetapan Tersangka Baru Perkara Tindak Pidana Korupsi dan/atau Gratifikasi Terkait Penanganan Perkara di PN Jakarta Pusat

    Penetapan Tersangka Baru Perkara Tindak Pidana Korupsi dan/atau Gratifikasi Terkait Penanganan Perkara di PN Jakarta Pusat

    Senin 21 April 2025, Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan tindakan penyitaan di beberapa tempat, berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Tindakan penyitaan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada JAM PIDSUS Nomor: Print- 23/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 11 April 2025.
    Dalam perkara a quo, penyidik telah melakukan penyitaan berupa:

    Dokumen kebutuhan social movement, lembaga survei, seminar nasional, bangun narasi publik, key opinion leader tentang penanganan perkara tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dan kasus importasi gula oleh Kejaksaan dengan biaya sebesar Rp2.412.000.000 (dua miliar empat ratus dua belas juta rupiah);

    Invoice tagihan Rp153.500.000 (seratus lima puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran:
    – 14 berita topik alasan tidak lanjut kasus impor gula;
    18 berita topik tanggapan jamin ginting;
    10 berita topik Ronald Loblobly;
    15 berita topik tanggapan Dian Puji dan Prof. Romli;

    Periode 14 Maret 2025
    Invoice tagihan Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah) untuk pembayaran atas pemberitaan di 9 media mainstream dan umum, media monitoring dan konten Tiktok Jakarta 4 Juni 2024;
    Dokumen campaign melalui podcast dan media streaming;
    Rekapitulasi berita-berita negatif tentang Kejaksaan di 24 media online;
    Laporan realisasi pemberitaan dari Tian Bahtiar kepada Tersangka MS;
    Dokumen-dokumen upload penanganan perkara tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan kasus importasi gula oleh Kejaksaan di platform media sosial Instagram, Tiktok dan YouTube;
    Laporan monitoring media dan report analytic korupsi PT Timah Tbk periode 25-30 April 2024;
    Rekap konten dan komentar di platform Instagram tentang penanganan kasus tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan kasus importasi gula oleh Kejaksaan;
    Laporan sosial media pada platform Instagram tentang penanganan kasus tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan kasus importasi gula oleh Kejaksaan;
    Media monitoring berita IPW periode 3 Juni 2024;
    Dokumen skema pemerasan dan pencucian uang oknum JAM PIDSUS
    Bahwa berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan 3 orang sebagai tersangka, masing-masing:
    Tersangka MS selaku Advokat, berdasarkan:
    Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-21/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 21 April 2025.
    Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-33/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 21 April 2025.
    Tersangka JS selaku Dosen dan Advokat, berdasarkan:
    Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-29/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 21 April 2025.
    Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-31/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 21 April 2025.
    Tersangka TB selaku Direktur Pemberitaan JAK TV, berdasarkan:
    Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-30/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 21 April 2025.
    Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-32/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 21 April 2025.

    Adapun hasil dari pemeriksaan diperoleh fakta sebagai berikut:
    Terdapat pemufakatan jahat antara Tersangka MS, Tersangka JS bersama-sama dengan Tersangka TB selaku Direktur Pemberitaan JAK TV untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula, baik dalam penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di persidangan sementara berlangsung dengan biaya sebesar Rp478.500.000 (empat ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah), yang dibayarkan oleh Tersangka MS dan Tersangka JS kepada Tersangka TB;

    Skema tersebut dilakukan dengan cara;
    Tersangka MS dan Tersangka JS mengorder Tersangka TB untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan terkait dengan penanganan perkara a quo baik di penyidikan, penuntutan maupun di persidangan. Lalu Tersangka TB mempublikasikannya di media sosial, media online dan JAK TV news sehingga Kejaksaan dinilai negatif dan telah merugikan hak-hak para Tersangka/Terdakwa yang ditangani oleh Tersangka MS dan Tersangka JS selaku Pnenasihat Hukum Tersangka/Terdakwa;
    Tersangka JS membuat narasi-narasi dan opini-opini positif bagi Tim Pengacara Tersangka MS dan Tersangka JS yakni metodologi perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara a quo yang dilakukan Kejaksaan adalah tidak benar dan menyesatkan, kemudian Tersangka TB dan menuangkannya dalam berita di sejumlah media sosial dan media online;
    Tersangka MS dan Tersangka JS membiayai demonstrasi-demonstrasi dalam upaya untuk menggagalkan penyidikan,

    penuntutan, dan pembuktian perkara a quo di persidangan sementara berlangsung dan Tersangka TB kemudian mempublikasikan narasi-narasi demonstrasi tersebut secara negatif dalam berita-berita tentang Kejaksaan;
    Tersangka MS dan Tersangka JS menyelenggarakan dan membiayai kegiatan seminar-seminar, podcast dan talkshow di beberapa media online dengan mengarahkan narasi-narasi yang negatif dalam pemberitaan untuk mempengaruhi pembuktian perkara di persidangan, kemudian diliput oleh Tersangka TB dan disiarkannya melalui JAK TB dan akun-akun official JAK TV;
    Tersangka TB memproduksi acara TV Show melalui dialog, talkshow, dan diskusi panel di beberapa kampus yang diliput oleh JAK TV;
    Tindakan yang dilakukan oleh Tersangka MS, Tersangka JS dan Tersangka TB bermaksud untuk membentuk opini publik dengan berita negatif yang menyudutkan Kejaksaan maupun JAM PIDSUS dalam penanganan perkara a quo, baik saat penyidikan maupun di persidangan sehingga Kejaksaan dinilai negatif oleh masyarakat dan perkaranya tidak lanjut ataupun tidak terbukti di persidangan.
    Adapun Tersangka MS, Tersangka JS, dan Tersangka TB disangkakan melanggar pasal masing-masing:
    Tersangka MS disangka melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
    Tersangka JS disangka melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
    Tersangka TB disangka melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

    Para Tersangka dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari ke depan, berdasarkan:
    Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-29/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 21 April 2025 atas nama Tersangka JS di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung;
    Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-30/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 21 April 2025 atas nama Tersangka TB di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung;

    Tersangka MS sudah ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi kepada hakim yang menyidangkan perkara korporasi minyak goreng.

    Jakarta, 22 April 2025
    KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

    Red”

  • Kasus Ujaran Kebencian Terhadap Guru Tua, Polda Sulteng Periksa 10 Saksi

    Kasus Ujaran Kebencian Terhadap Guru Tua, Polda Sulteng Periksa 10 Saksi

    PALU- Kasus penghinaan atau ujarankebencian terhadap Pendiri Alkhairaat Sayyid Idrus bin Salim Al-Jufri atau Guru Tua di Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh tim Direktorat Reserse Siber (Ditressiber).

    “Sampai saat ini sudah 10 saksi yang diperiksa, tiga diantaranya ahli,” kata Kasubbid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari saat ditemui jurnalis media ini, Senin (21/4/2025).

    Sugeng mengatakan, tiga saksi ahli yang telah dimintai keterangan oleh penyidik yakni Ahli Agama, ahli Bahasa dan ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
    Selainitu, dalam waktu dekat penyidik juga akan meminta keterangan satu saksi ahli lainnya yakni ahli pidana.

    “Kalau saksi ahli pidana ini masih menunggu konfirmasi kesiapan waktunya,” tutur mantan Wakapolres Tolitoli itu.

    Menurutnya,setelah semua saksi diperiksa baru kemudian penyidik akan melakukan gelar perkara.

    Sebelumnya diberitakan, kasus ini teregistrasi dalam Laporan Polisi Nomor
    LP/B/76/IV/2025/SPKT/Polda Sulteng tertanggal 7 April 2025. Pelapor kasus ini bernama Husein Habibu, sementara terlapornya adalah MFR alias GFP.

    Kasus ini bermula dengan beredarnya video di berbagai platfom media sosial yang diduga menghina Pendiri Alkhairaat Guru Tua. Penghinaan itu disampaikan MFP alias GFP.

    Selain di Polda Sulteng kata dia, laporan terkait penghinaan atau ujaran kebencian
    terhadap almarhum Guru Tua juga dilayangkan oleh tokoh agama, tokoh pemuda dan praktisi hukum di sejumlah wilayah seperti Polresta Palu, Poso, Morowali, Banggai, Tojo Unauna, serta Polres Parigi Moutong.

    PihakPolda Sulteng mengimbau kepada seluruh masyarakat di wilayahnya, terkhusus keluarga besar Alkhairaat dapat menahan diri dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian.

    Dalam menangani kasus itu, penyidik menerapkan Pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat(2) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

    Red”

  • Kejaksaan Agung Memeriksa 9 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

    Kejaksaan Agung Memeriksa 9 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

    Senin 21 April 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 9 (sembilan) orang saksi,

    terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, berinisial:

    AN selaku Direktur Legal dan Infrastruktur PT Pertamina (Persero).
    EHS selaku Sr. Account Manager Mining Ind. Sales PT Pertamina Patra Niaga.
    DEYR selaku Manager Mining Industry Sales PT Pertamina Patra Niaga.
    HB selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) tahun 2014.
    BG selaku Perancang Perundang-Undangan Ahli Muda, Koordinator Hukum pada Sekretariat Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Ditjen Migas pada Kementerian ESDM.
    AIS selaku Manager Product Trading PT Pertamina Patra Niaga.
    AS selaku Direktur Keuangan PT Pertamina Patra Niaga.
    EAK selaku Direktur Rekayasa dan Infrastruktur Darat PT Pertamina Patra Niaga.
    AEU selaku Manager Contract and Settetment PT Pertamina Patra Niaga.
    Adapun sembilan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka YF dkk.

    Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1)

    Jakarta, 21 April 2025
    KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
    Red”

  • Ancaman terhadap Kebebasan Pers dan Maraknya Peredaran Tramadol di Jalan K.S. Tubun, Jakarta

    Ancaman terhadap Kebebasan Pers dan Maraknya Peredaran Tramadol di Jalan K.S. Tubun, Jakarta

    Jakarta, 20 April 2025 –

    Insiden kekerasan terhadap wartawan Rizky dari media online Teropong Rakyat di Jalan K.S. Tubun, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Jumat (18/4/2025) kembali menyoroti ancaman terhadap kebebasan pers di Indonesia.

    Kejadian ini terjadi saat Rizky meliput maraknya peredaran obat keras terbatas, khususnya Tramadol, di jalan tersebut, mengungkapkan kelemahan penegakan hukum dan kurangnya perlindungan bagi jurnalis yang menjalankan tugasnya.

    Rizky dan timnya diserang saat merekam aktivitas penjualan Tramadol. Mereka diintimidasi dan dikejar oleh sekelompok orang yang diduga terkait dengan jaringan penjualan obat tersebut.

    Ironisnya, setelah melaporkan kejadian ini ke Polsek Tanah Abang, mereka kembali diserang saat meninggalkan kantor polisi, mengakibatkan Rizky mengalami luka-luka serius, termasuk patah tulang. Rizky mengungkapkan kekecewaannya terhadap respons polisi yang dinilai kurang responsif dan hanya mengarahkannya ke unit narkoba tanpa mendengarkan keluhannya.

    “Kami mencoba melewati Jalan K.S. Tubun, dan sepanjang jalan mereka menjual obat keras terbatas tanpa rasa takut. Kami sempat merekam, tetapi malah dikejar. Untungnya, warga setempat membantu kami. Di Polsek Tanah Abang, mereka cuek dan mengarahkan kami ke unit narkoba. Seharusnya polisi mendengarkan keluhan kami, bukan malah mengarahkan kami saat kami dalam keadaan tertekan. Saat keluar dari Polsek, kami kembali diserang, terjatuh dari motor, dan mengalami luka-luka, termasuk patah tulang,” tutur Rizky.

    Serangan terhadap Rizky merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers dan hak publik untuk mendapatkan informasi. Kepolisian diharapkan segera menyelidiki kasus ini secara tuntas dan memberikan sanksi tegas kepada para pelaku.

    Pimpinan redaksi Teropong Rakyat, Romli, menyatakan kekecewaannya terhadap kinerja Polsek Tanah Abang dan berencana melayangkan surat ke Propam Polda Metro Jaya.

    “Kami sangat kecewa dengan respons Polsek Tanah Abang yang jelas-jelas tidak merespon kedatangan wartawan kami. Wartawan kami menjadi korban, dan kinerja mereka harus dipertanyakan, apalagi tugas mereka adalah kontrol sosial. Wartawan kami menjadi korban, tetapi obat-obatan ilegal dibiarkan tetap berjualan,” tegas Romli. Minggu 20 April 2025

    Lebih jauh, kasus ini memperlihatkan masalah yang lebih besar: peredaran bebas Tramadol di Jalan K.S. Tubun. Warga sekitar mengaku sering melihat transaksi obat keras terbatas ini tanpa ada upaya pencegahan.

    “Mau diapain juga, gak bakal berdampak. Mungkin setoran mereka kuat. Saya yakin mereka menyetor ke oknum-oknum terkait. Miris sekali,” ujar seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan.

    Keberadaan obat-obatan terlarang ini tidak hanya mengancam kesehatan masyarakat, tetapi juga berpotensi memicu tindak kriminalitas. Ketidaktegasan aparat penegak hukum dalam menangani masalah ini menjadi sorotan tajam. Minimnya pengawasan dan penegakan hukum di Jalan K.S. Tubun seakan memberi ruang bagi aktivitas ilegal tersebut untuk terus berlangsung.

    Pemerintah Kota Jakarta Pusat, khususnya Dinas Kesehatan Jakarta Pusat, memiliki peran krusial dalam mengatasi masalah ini. Selain penegakan hukum yang tegas, dibutuhkan program pencegahan dan edukasi masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Kerjasama yang erat antara kepolisian, Dinas Kesehatan, dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari peredaran obat-obatan terlarang.

    Kasus ini menjadi cerminan lemahnya penegakan hukum dan pengawasan di beberapa wilayah Jakarta. Pemerintah dan aparat penegak hukum harus segera mengambil langkah konkret untuk mengatasi masalah kekerasan terhadap wartawan dan peredaran bebas Tramadol. Kebebasan pers harus dijamin, dan peredaran obat-obatan terlarang harus dihentikan. Kepercayaan publik hanya dapat dibangun melalui tindakan nyata dan komitmen yang kuat dalam melindungi masyarakat dan menegakkan hukum.

    (Tim)

  • Perjuangan Yang Berbasis Spiritual Untuk Tetap Menjaga Nilai-nilai  Kemuliaan Manusia

    Perjuangan Yang Berbasis Spiritual Untuk Tetap Menjaga Nilai-nilai Kemuliaan Manusia

    Andi Amran Sulaiman, Menteri Pertanian mengaku mendapat teguran dari Wakil Presiden, karena menutup sebuah perusahaan yang dijadikan sarang mafia beras, tetapi dia tidak perduli, karena yakin bahwa tindakan tersebut perlu dilakukan, ujar Amran Sulaiman saat menghadiri wisuda Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Jum’at, 14 April 2025. Karena perusahaan milik mafia beras itu telah melanggar aturan. Amran Sulaiman pun menilai tindakan yang kurang pantas dilakukan Wakil Presiden, kendati dari teguran tersebut bisa menjadi petunjuk adanya keterlibatan orang-orang kuat di belakang mafia pangan itu yang mang harus dimusnahkan dari muka bumi, sehingga layak dikatakan perlu dikirim ke neraka.

    Yang, penting, bagi Menteri Pertanian, perusahaan mafia beras itu sudah ditutup. Sehingga dengan begitu, Menteri Pertanian bisa memastikan sektor pertanian akan bersih dari pelaku yang selama ini mempermainkan harga dan pasokan untuk petani.

    Kecuali itu, pihak Kementerian Pertanian telah menindak 50 pelaku mafia pangan, termasuk yang terlibat dalam komoditas seperti beras, pupuk hingga minyak goreng. Dan 20 diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, kata Amran Sulaiman yang mendapat kabar lewat SMS (Short Massage Service) langsung dari Kapolri, tandasnya. Mereka yang membuat susah rakyat kecil itu ingin dia kirim ke neraka di dunia. Termasuk sejumlah pejabat di internal Kementerian Pertanian sendiri telah dicopot lantaran terlibat dalam jaringan mafia di lahan pertanian.

    Dalam ancaman krisis pangan global, Indonesia justru mulai menunjukkan progresnya yang signifikan menjadi swasembada. Dari dari Biro Pusat Statistik (BPS) sektor pertanian Indonesia mampu melakukan lompatan produksi sebesar 16,62 persen. Semangat untuk mencapai kemajuan sebesar itu karena selalu mengingat bahwa sektor pangan merupakan fondasi utama stabilitas nasional. Sebab, bila sektor pangan terganggu maka stabilitas negara bisa terancam. Karena menurut Menteri Pertanian, bila harga beras di Indonesia sekarang ini menjadi Rp 20.000 per kilogram, negara bisa kacau dan rakyat jadi bergolak.

    Setidaknya, sinyal dari perlawanan Menteri Pertanian terhadap sikap korup, penyalah gunaan wewenang, praktik mafia migas, hukum, impor bahan pangan, perkebunan kelapa sawit hingga lahan dan tanah serta properti memang harus dihadapi bersama rakyat. Dan rakyat pun sebagai pejuang dan pembela yang gigih untuk rakyat tidak dapat melakukan sendiri, karena dari dalam pemerintahan pun, masih ada beberapa orang yang konsisten dan memegang teguh komitmennya untuk rakyat.

    Kesadaran serupa ini merupakan wujud nyata dari kepedulian, seperti yang tampak dari gerakan aktivis pergerakan bersama sejumlah tokoh masyarakat yang menyambangi Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta untuk mendapat konfirmasi yang pasti tentang kebenaran dari ijazah Joko Widodo yang asli. Dan keinginan untuk memperoleh kepastian dari keaslian ijazah yang ditengarai palsu itu jelas dalam kontek s inginkan menjaga nilai-nilai etika, moral serta akhlak mulia untuk menjadi tetap dapat dijadikan pegangan bagi generasi bangsa di masa mendatang.

    Perjuangan yang berbasis spiritual ini sangat diperlukan agar tidak sampai terjebak dalam hal-hal yang bersifat material — duniawi — semata. Sehingga segala cara tidak bisa dihalalkan demi keuntungan dan kekuasaan. Seperti yang sekarang banyak terjadi dan dilakukan di negeri kita, Indonesia. Begitulah perlawanan Amran Sulaiman dan perjuangan aktivis pergerakan yang berbasis spiritual untuk menjaga etika, moral dan akhlak mulia manusia yang patut diwariskan kepada generasi bangsa Indonesia yang kelak akan ikut mengelola serta bertanggung jawab terhadap kelanjutan negeri ini di masa depan.

    Banten, 19 April 2025
    Red”

  • Diduga kebal Hukum.Tambang Galian C Ilegag Mulaih merajalela Di sekitar Bantaran Sungai Serayu, wilayah Kabupaten Banyumas.

    Diduga kebal Hukum.Tambang Galian C Ilegag Mulaih merajalela Di sekitar Bantaran Sungai Serayu, wilayah Kabupaten Banyumas.

    Banyumas” Galian C ilegal yang sempat viral di aliran sungai Serayu di desa welahar kecamatan Patikraja kabupaten banyumas provinsi jawa tengah. 17 – 4 – 2025.

    Galian C diduga semakin meresahkan warga di sekitar bantaran sungai serayu, dan aneh nya beberapa bulan yang lalu sempat di britakan oleh beberapa media, dan di duga ada pengondisian oleh pihak APH dikarnakan sempat ada mediasi di balai desa welahar, miris nya lagi sekarang sudah beroprasi kembali dengan mesin sedot pasir lebih banyak lagi.

    Sementara itu dari pihak APH seolah tutup mata, dari dinas bbwso dari kepemerintahan setempat maupun dari institusi kepoliaian,

    Inisial (mr) yang sempat ikut dalam rapat pengondisian dan juga yang menjadi salah satu korban pengrusakan kebun semen, yang sudah di rawat dengan tanaman pisang yang sekarang hancur/ gugur dengan adanya penambangan galian c ilegal tersebut.

    Inisial (mr) berharap Kapolri berikan edukasi yang baik untuk semua jajaran APH yang berada di Kota maupun Kabupaten, jadilah pengayom masyarakat yg baik bukan mengayomi masyarakat yang berprilaku kurang baik, basmi para mafia yang merugikan negara maupun masyarakat khususnnya, ingat kelangsungan anak cucu kita kalau kita sebagai mausia yang lebih awal hidup tidak bisa menjaga maupun melestarikan lingkungan hidup yang diwariskan dari leluhur kita.ucap nya.

    Sungguh ngeri, ucapan Trisno, si pemilik tambang galian C ilegal. Menantang kepada awak media. Silahkan di britakan saya tidak takut, sudah biasa britakan. Ucap Trisno.

    Negri kita negri demokrasi berkedaulatan dengan nilai dan norma Pancasila, apakah semua masyarakat yang ada di alur bawah harus melaporkan semuanya ke publik kalau para APH mengambil langkah diduga sepihak, kami tidak memgecap ataupun mengutuk tindakan tersebut akan tetapi INGAT anak cucu kita di kelak hari, banyak sekarang contoh imbas dari hutan gundul setiap kali hujan syngai atau tanah sudah tidak mampu lagi menahan resapan air, sehingga banjir ada dimana mana penjuru desa tanpa terlewatkan banjir akhir akhir ini, kejadian itu ada dugaan dari maraknya galian tambang yang banyak diduga ilegal.pungkasnya.

    Saya meminta penegakan hukum jangan tumpul ke bawah tatajam ke atas, APH harus bisa bertindak tegas. Ucap prio.

    Apa bila tidak ada penutupan tambang saya duga kuwat, APH tidak ada nyali dan di duga trima atensi dari si pemilik tambang galian C ilegal tersebut. dan pertambangan tersebut akan saya pantau, sampai betul betul ada tindakan. Prio.

    Redaksi”Priyo

  • Larangan Soal Liputan Sidang, Kasihhati Ketua Presidium FPII: ini Adalah Kudeta Terhadap Demokrasi

    Larangan Soal Liputan Sidang, Kasihhati Ketua Presidium FPII: ini Adalah Kudeta Terhadap Demokrasi

    JAKARTA,
    Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) kembali mencederai akal sehat publik. Pasal 253 ayat 3 draf RKUHAP 2025 yang melarang peliputan langsung sidang pengadilan adalah bentuk nyata kemunduran demokrasi dan kebebasan pers yang tak bisa ditolerir. Ini bukan hanya soal teknis peliputan, ini adalah upaya sistematis menutup ruang kontrol sosial terhadap sistem peradilan yang kerap gelap dan timpang.

    “Saya menyatakan penolakan tegas terhadap pasal ini. Karena sejatinya, ruang sidang adalah ruang publik. Di sana nasib keadilan diuji, di sana pula aparat negara mempertanggungjawabkan kerja penegakan hukum. Lantas mengapa publik tak boleh tahu secara langsung?.” Ujar Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Dra.Kasihhati saat dikonfirmasi awak media pada Kamis, (18/4/2024).

    Menutup Sidang, Menyuburkan Mafia Peradilan

    Kita tahu, mafia peradilan bukan cerita fiktif. Banyak kasus yang tiba-tiba melompat logikanya, saksi yang dibungkam, alat bukti yang menguap, dan jaksa yang “lupa” menuntut maksimal. Dalam konteks ini, peliputan langsung sidang adalah senjata utama jurnalis untuk membuka borok-borok hukum yang disembunyikan.

    Dengan pelarangan liputan live, kita sedang membuka jalan lebar bagi praktek gelap itu tumbuh subur—di ruang tertutup, tanpa saksi, tanpa kamera, tanpa pertanggungjawaban publik. Kalau ini disahkan, rakyat kehilangan akses ke keadilan yang seharusnya milik mereka.

    DPR Main Dua Kaki: Mengaku Demokratis, Tapi Menyusun Aturan Otoriter

    Publik harus tahu: proses penyusunan RKUHAP ini tidak transparan dan minim partisipasi. Undangan kepada organisasi masyarakat sipil dan pers hanya sebatas formalitas. Aspirasi ditampung, tapi diabaikan. Pasal larangan liputan tetap bertahan di draf terbaru.

    Kasihhati memaparkan Ini bukan ketidaktahuan. Ini adalah sikap sadar: DPR dan pembentuk undang-undang sedang membentengi kekuasaan dari pengawasan publik. Mereka tak ingin kasus hukum elite politik dibuka terang-terangan. Mereka tak ingin kegagalan penegak hukum diviralkan. Ini semacam kudeta diam-diam terhadap prinsip keterbukaan dan kontrol sosial yang dijamin konstitusi.

    UU Pers & Konstitusi Dilanggar Terang-terangan

    Pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40 Tahun 1999 yang melindungi kerja jurnalistik dari tindakan penghalangan peliputan. Ia juga bertabrakan dengan Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin hak warga negara untuk memperoleh informasi.

    Maka jelas, jika pasal ini disahkan, bukan hanya menciderai pers—tapi juga melanggar konstitusi.

    Apa yang Belum Terungkap?

    Yang belum banyak dibahas adalah siapa yang sebenarnya diuntungkan dari pasal ini? Apakah ini permintaan dari aparat penegak hukum yang tak ingin wajahnya disorot? Apakah ini kehendak elit partai yang khawatir sidangnya dipantau rakyat? Atau justru skenario untuk membungkam media kritis di tahun-tahun politik ke depan?

    Kasihhati menduga, ada “persekongkolan sunyi” antara sebagian elite legislatif dan aparat hukum untuk mengembalikan sistem hukum Indonesia ke era gelap, era tanpa kamera, tanpa catatan, tanpa kontrol.

    Sikap Kami Tegas: Lawan!

    Forum Pers Independent Indonesia (FPII) menyatakan sikap:

    1. Menuntut penghapusan Pasal 253 ayat 3 RKUHAP yang melarang peliputan langsung sidang.

    2. Menyerukan aksi solidaritas nasional jurnalis dan media untuk menolak pasal ini.

    3. Mendesak Presiden dan Mahkamah Konstitusi untuk tidak membiarkan pasal inkonstitusional ini lolos menjadi hukum positif.

    4. Menyatakan siap melakukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi bila RKUHAP disahkan dalam bentuk sekarang.

    “Kita tidak boleh diam. Karena kalau hari ini jurnalis dilarang meliput, besok rakyat bisa dilarang bicara.” pungkas Kasihhati.

    Red”(Eric_Ketua Presidium FPII)

  • Advokat dan Istrinya Laporan Polisi Usai Diduga Ditipu dan Dianiaya Adik Ipar

    Advokat dan Istrinya Laporan Polisi Usai Diduga Ditipu dan Dianiaya Adik Ipar

    Bogor -konfilik Keluarga antara bisnis dan kepercayaan berujung laporan ke Polisi, Advokat bersama istrinya ,ida, melaporkan adek iparnya sendiri berinisial MS dan istrinya ke Polreta Bogor kota.18 April 2025.

    Mereka menuding pasangan tersebut telah melakukan penipuan dan penganiyaan .

    Kasus bermula dari kerja sama bisnis keluarga. Ida menginvestasikan dana untuk dua usaha yang dijalankan MS dan istrinya ,yakni salon dan bengkel.

    Ida menyetor dana awal Rp 15 juta untuk usaha salon, kemudian menambahkannya menjadi total Rp 20 jt.tak berhenti di situ ,ia juga menyalurkan dana sebesar Rp 75 juta untuk usaha bengkel .

    Namun, usaha yang diharapkan bisa berkembang justru menimbulkan masalah.MS tak memberikan kejelasan soal kelanjutan bisnis maupun pengembalian dana.

    Bahkan,saat Ida menagih, MS malahmenyatakan,”silahkan saja lapor ke polisi, kalau sudah laporan baru saya akan bayar,”

    Ketegangan memuncak pada kamis,17 April 2025 sekitar pukul 15.40.WIB .Ida dan suaminya mendatangi lokasi salon di kelurahan kayu manis,Tanah Sareal,Kota Bogor.

    Mereka kembali meminta pertangungjawaban, namun,MS justru merespons dengan emosi dan diduga melakukan penganiayaan terhadap suami Ida.

    Menurut pengakuan korban, MS membenturkan kepala suaminya ke batu hingga mengalami pendarahan .Ida yang mencoba melerai pun terkena imbas.tangannya terluka dan salah satu jarinya berdarah.

    Pasangan tersebut langsung menuju Polsek Tanah Sareal untuk melapor.Anehnya , MS justru mengikuti mereka hingga kekantor polisi dan menyampaikan pembelaan dihadapan petugas.namun, laporan korban tak langsung di tindak lanjuti.

    Karena tidak mendapat respons di Polsek,Ida dan suaminya akhirnya melanjutkan laporan ke Polresta Bogor kota.polisi telah menerima laporan tersebut dan saat ini sedang menangani kasusnya.

    ”Kami hanya ingin keadilan,kami ingin pelaku bertanggung jawab atas semua yang telah dia lakukan,”ujar ida.

    Kasus ini menambah daftar panjang konflik bisnis dalam lingkup keluarga yang berujung pada ranah hukum.

    Polisi masih mendalami laporan dan pemeriksaan sejumlah saksi untuk menindaklanjuti dugaan penipuan dan penganiyaan tersebut.

    Tim/Red
    Marno

  • Tanah Bengkok Patimuan Membara,,! Warga Layangkan Mata Curiga, Desak Bupati, Gubernur Jateng Dan Kementrian ATR/BPN TurunTangan.

    Tanah Bengkok Patimuan Membara,,! Warga Layangkan Mata Curiga, Desak Bupati, Gubernur Jateng Dan Kementrian ATR/BPN TurunTangan.

    Cilacap:19 -04-2025 lin ri.com :

    Gelombang keresahan dan tanda tanya besar menyelimuti Desa Patimuan terkait proses tukar guling tanah bengkok yang dianggap janggal. Ketiadaan informasi transparan dan akuntabel mengenai kesepakatan aset penting desa ini memicu kecurigaan mendalam dan desakan kuat agar para pemangku kebijakan segera bertindak. Sorotan tajam warga kini tertuju pada kejelasan status 104 bidang tanah yang diklaim sudah lunas pembayarannya dan dilengkapi dengan kuitansi, serta dugaan keberanian BPN menerbitkan 45 sertifikat tanpa meneliti keabsahan dokumen secara cermat.

    Titik terang dugaan kejanggalan semakin menguat setelah seorang warga menemukan potensi kekeliruan dalam dokumen terkait izin prinsip dan pelepasan tanah bengkok.
    Temuan ini memperkuat keyakinan warga akan adanya hal fundamental yang perlu diungkap secara menyeluruh.
    Selain itu, tindakan BPN yang dinilai terburu-buru dan diduga tidak teliti dalam menerbitkan 45 sertifikat atas tanah yang menjadi objek sengketa semakin menambah keresahan warga.

    Menyikapi situasi yang kian buram, harapan warga Patimuan kini tertuju pada Bupati Cilacap, Gubernur Jawa Tengah, bahkan hingga tingkat Kementerian ATR/BPN. Mereka mendesak para pemimpin ini untuk segera mengusut tuntas polemik tukar guling tanah bengkok, mengaudit proses penerbitan 45 sertifikat yang disinyalir bermasalah, serta memberikan kepastian hukum dan keadilan, terutama bagi warga yang telah melunasi pembayaran 104 bidang tanah tersebut. Warga juga mempertanyakan dasar dan proses penerbitan 45 sertifikat tersebut, menduga adanya ketidakcermatan bahkan potensi pelanggaran prosedur oleh BPN.

    Warga Patimuan juga melayangkan tuntutan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan kejanggalan tukar guling dan dugaan ketidakprofesionalan BPN. APH diharapkan dapat menginvestigasi dugaan ketidakprofesionalan BPN dalam menerbitkan 45 sertifikat, serta memberikan kepastian hukum bagi warga pemilik 104 bidang tanah yang sudah membayar lunas dan memiliki bukti transaksi yang sah, dengan dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan pengawasan ketat dari Kementerian ATR/BPN.

    Sorotan tajam warga kini semakin fokus pada nasib spesifik 104 bidang tanah yang diklaim sudah lunas dan berkuitansi, serta dugaan tindakan gegabah BPN dalam menerbitkan 45 sertifikat tanpa meneliti secara seksama dokumen-dokumen pendukungnya. Kejelasan mengenai status hukum seluruh bidang tanah, termasuk yang 104 sudah lunas dan 45 yang sudah bersertifikat, menjadi tuntutan mendesak. Kekhawatiran warga Patimuan semakin bertambah dengan adanya informasi mengenai permasalahan serupa terkait tukar guling tanah bengkok eks Bangun Reja. Ironisnya, tanah bengkok eks Bangun Reja yang dipermasalahkan tersebut juga berlokasi di wilayah Desa Patimuan.

    Pengalaman pahit di wilayah sendiri ini menjadi pelajaran berharga dan memperkuat urgensi penyelesaian polemik tukar guling yang sedang terjadi secara terbuka dan akuntabel, serta memastikan hak-hak warga yang telah berinvestasi terlindungi.

    Sementara itu, upaya konfirmasi dan klarifikasi terus dilakukan oleh awak media. Tim mencoba mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cilacap untuk mendapatkan penjelasan terkait dugaan penerbitan 45 sertifikat yang dinilai janggal. Upaya menghubungi Kepala BPN Cilacap, Karsono, juga telah dilakukan, namun hingga berita ini diturunkan, belum ada respons maupun tanggapan resmi dari pihak terkait.

    Warga Patimuan berharap agar polemik ini segera menemukan titik terang dengan adanya penjelasan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan dari seluruh pihak terkait, termasuk audit mendalam terhadap proses penerbitan 45 sertifikat oleh BPN.

    Mereka berhak mendapatkan informasi yang valid dan kepastian hukum atas seluruh aset desa, termasuk status hukum dan kepastian kepemilikan 104 bidang tanah yang diklaim sudah lunas. Warga Patimuan akan terus mengawal isu ini hingga kebenaran terungkap dan keadilan ditegakkan, dengan harapan dukungan penuh dari APH dan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja BPN, di bawah pengawasan ketat dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan potensi supervisi dari Kementerian ATR/BPN.(tg)

    Redakasi”tim