Kategori: Hukum

  • Pakai Sabu dan Jual Obat Terlarang, Pria di Purbalingga Diamankan Polisi

    Pakai Sabu dan Jual Obat Terlarang, Pria di Purbalingga Diamankan Polisi

    Polres Purbalingga – Polda Jateng | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga berhasil mengamankan pengguna narkotika jenis sabu sekaligus pengedar obat terlarang. Hal tersebut tampak dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Kamis (26/6/2025).

    Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga AKP Ihwan Ma’ruf mengatakan pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2025 kami berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang. Tersangka berinisial AGK (30) warga Desa Sindang, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga.

    “Tersangka diamankan di tempat tinggalnya di wilayah Desa Gemuruh, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga, berikut barang buktinya,” jelas Kasat Reserse Narkoba didampingi Kasi Humas AKP Setyo Hadi dan Kaurbinops Satresnarkoba Iptu Siswanto.

    Barang bukti yang diamankan diantaranya satu plastik klip transparan berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,288 gram, alat hisap sabu (bong), 99 butir obat jenis Calmlet, 240 butir obat jenis Tramadol, satu buah handphone dan barang lainnya.

    “Tersangka merupakan pemakai narkotika jenis sabu dan obat terlarang. Selain itu juga menjual obat terlarang yang dimiliki kepada orang lain,” katanya

    Disampaikan bahwa berdasarkan keterangan yang diperoleh, tersangka mengaku membeli narkotika jenis sabu dan obat terlarang secara online kepada seseorang yang tidak dikenal. Kemudian sabu dipakai sendiri sedangkan obat terlarang ada yang dipakai dan ada yang dijual ke orang lain.

    “Tersangka belum pernah diproses hukum karena kasus narkoba. Menurut pengakuannya dia memakai sabu dan obat terlarang untuk menjaga stamina mendukung pekerjaan sebagai buruh,” ungkapnya.

    Kasat Reserse Narkoba menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

    “Pelaku dapat diancam hukuman dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Dengan denda paling sedikit Rp. 1 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar,” tegasnya.

    Red”(Humas Polres Purbalingga)

  • Kedapatan Menerima Pemasangan Nomor Togel, AK Ditangkap Sat Reskrim Polresta Banyumas

    Kedapatan Menerima Pemasangan Nomor Togel, AK Ditangkap Sat Reskrim Polresta Banyumas

    Polresta Banyumas melakukan pengungkapan Tindak Pidana Perjudian Jenis Togel di wilayah Kecamatan Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas, Rabu (25/6/25).

    Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., menerangkan kronolgi penangkapan bermula saat pada hari Rabu (25/6/25) sekira pukul 17.00 wib pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian jenis togel.

    Selanjutnya, dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan pada pukul 21.15 wib berhasil mengamankan tersangka seorang laki laki berinisial AK (64) di teras sebuah rumah kosong ikut Kelurahan Karangpucung RT 01 RW 03 Kecamaatan Purwokerto Selatan.

    “AK warga Purwokerto Selatan ini tertangkap tangan sedang menerima pemasangan togel jenis hongkong”, ujranya.

    Dari tangan tersangka AK diamankan pula 1 (satu) buah handphone OPPO warna merah, 1 (satu) buah kartu ATM BCA, 3 (tiga) buah kertas catatan pemasangan togel, uang tunai sejumlah Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah).

    Guna proses hukum lebih lanjut, AK berikut barang bukti diamankan di Mapolresta Banyumas. AK dijerat Pasal 303 ayat (1) ke-2e KUHPidana Jo Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 07 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dengan ancaman empat tahun penjara.

    Red”(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).

  • Polres Kebumen Amankan 13 Remaja dan 7 Sajam Diduga Akan Digunakan Tawuran

    Polres Kebumen Amankan 13 Remaja dan 7 Sajam Diduga Akan Digunakan Tawuran

    Polres Kebumen – Sebanyak 13 remaja diamankan jajaran Polres Kebumen bersama 7 senjata tajam yang diduga kuat akan digunakan untuk aksi tawuran antar pelajar. Para remaja tersebut diamankan dalam patroli gabungan yang digelar oleh Polsek Ayah bersama Koramil 22 Ayah pada Rabu, 25 Juni 2025.

    Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri melalui Wakapolres Kompol Faris Budiman menjelaskan, pengamanan berawal saat petugas menemukan tiga remaja tengah mengonsumsi minuman keras jenis ciu di wilayah Desa Candirenggo, Kecamatan Ayah. Ketiga remaja tersebut langsung diamankan ke Polsek Ayah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

    “Dari pemeriksaan, ditemukan bukti video di salah satu handphone yang memperlihatkan rencana aksi tawuran dengan menggunakan senjata tajam,” ungkap Kompol Faris Budiman.

    Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas melakukan pendalaman dan berhasil menemukan 7 senjata tajam jenis klewang dan parang di Desa Demangsari, Kecamatan Ayah. Selanjutnya, petugas juga mengamankan remaja lain yang diduga terlibat dalam satu kelompok dengan para pelaku sebelumnya.

    “Total ada 13 remaja yang kita amankan. Mayoritas mereka masih berstatus pelajar,” lanjut Wakapolres.

    Polisi menegaskan, senjata tajam yang diamankan memiliki potensi besar untuk melukai bahkan membahayakan nyawa jika digunakan dalam aksi kekerasan antar kelompok.

    Kompol Faris Budiman juga menyampaikan imbauan kepada para orang tua untuk lebih ketat dalam mengawasi pergaulan anak-anaknya.

    “Peran orang tua sangat penting. Awasi kemana anak bermain, dengan siapa mereka bergaul. Jangan sampai terlibat dalam kelompok yang berbahaya. Ancaman tawuran pelajar saat ini sudah nyata dan mengkhawatirkan,” tegasnya.

    Polres Kebumen menegaskan komitmennya dalam mencegah aksi kekerasan di kalangan pelajar serta terus menggencarkan patroli bersama TNI dan masyarakat sebagai upaya preventif menjaga keamanan dan ketertiban.

    Red”(Humas Polres Kebumen)

  • Sosialisasi Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jalan Segara Anakan Desa Rawaapu Kecamatan Patimuan

    Sosialisasi Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jalan Segara Anakan Desa Rawaapu Kecamatan Patimuan

    Cilacap, 26 Juni 2025 – Tugiman mengabarkan, Pemerintah Desa Rawaapu, bekerjasama dengan dinas terkait Pemerintah Kabupaten Cilacap, hari ini (26/06), menggelar sosialisasi pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Segara Anakan di Desa Rawaapu, Kecamatan Patimuan.

    Acara ini diselenggarakan berdasarkan Surat Bupati Cilacap Nomor 500.17/3944/17 tanggal 19 Juni 2025, yang daftar undangannya mencakup berbagai pihak terkait.
    Sosialisasi ini merupakan langkah awal penting dalam mendukung kelancaran proyek pembangunan infrastruktur yang vital ini.

    Jalan Segara Anakan diharapkan dapat meningkatkan konektivitas, mempermudah akses transportasi, dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal di wilayah Kecamatan Patimuan dan sekitarnya.

    Hadir dalam acara sosialisasi ini antara lain:

    * Kepala BAPPEDA Kabupaten Cilacap
    * Kepala BPKAD Kabupaten Cilacap
    * Kepala DPUPR Kabupaten Cilacap
    * Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Cilacap
    * Camat Patimuan
    * Sekretaris DPUPR Kabupaten Cilacap
    * Kabid Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Cilacap
    * Kabid Penataan Ruang dan Pertanahan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Cilacap
    * Kepala Desa Rawaapu Kecamatan Cilacap
    * Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Muda pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Cilacap
    * Penata Pertanahan Ahli Muda pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Cilacap
    * Tokoh Masyarakat
    * Perwakilan Polsek Patimuan/Bhabinkamtibmas, Aiptu Eko
    * Babinsa, Sertu Eko Purwanto
    Selain itu, turut hadir pula perwakilan warga terdampak langsung dari Desa Rawaapu Kecamatan Patimuan, termasuk Bapak Nasih (RT 003 RW 008 Desa Rawaapu), Ibu Elin Setiawati (RT 001 RW 009 Desa Rawaapu), Bapak Yayuk (RT 003 RW 009 Desa Rawaapu), Ibu Tukinah (RT 001 RW 009 Desa Rawaapu), dan Bapak Slamet (RT 001 RW 009 Desa Rawaapu).

    Turut hadir juga Ibu Juariah dari Dusun Babakan RT 002 RW 005 Desa Parigi Kecamatan Parigi Kabupaten Pangandaran, yang memiliki sebagian bidang tanah yang terdampak proyek pembangunan jalan ini.

    Acara sosialisasi diawali dengan sambutan dari Kepala Desa Rawaapu, Bapak Bambang Wiantoro.

    Dalam sambutannya, Bapak Bambang Wiantoro menyampaikan rasa terima kasih atas kehadiran seluruh pihak yang menunjukkan komitmen bersama dalam memajukan Desa Rawaapu.

    Beliau juga menekankan pentingnya komunikasi terbuka dan partisipasi aktif masyarakat dalam proses pengadaan tanah ini demi tercapainya pembangunan yang berkesinambungan.

    Selanjutnya, Camat Patimuan, Bapak Wawan, dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi atas sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam menyukseskan proyek ini.

    Beliau juga menambahkan bahwa terkait sosialisasi pengadaan tanah ini, dana telah tersedia dan siap direalisasikan.

    Bapak Wawan turut memberikan gambaran awal mengenai estimasi harga ganti rugi, dengan menjelaskan bahwa penetapan nilai akan berdasarkan taksiran yang ditetapkan oleh pemerintah terkait untuk memastikan keadilan dan kepantasan.

    Oleh karena itu, Bapak Wawan mengharapkan agar masyarakat dan pihak terkait dapat mempermudah proses musyawarah ini, sehingga sosialisasi ini mendapatkan hasil yang diharapkan dan pembangunan dapat segera terlaksana.

    Setelah itu, perwakilan dari Dinas PUPR Cilacap, Bapak Widodo, memulai penjelasannya.

    Sebelum melanjutkan presentasinya, Bapak Widodo melakukan absensi untuk memastikan kehadiran para pemilik tanah yang terdampak proyek tersebut. Bapak Widodo kemudian memaparkan Tahapan Pengadaan Tanah Skala Kecil, yang meliputi:

    Survey Lokasi, Dokumen Perencanaan, Sosialisasi, Inventarisasi dan Identifikasi Bidang Tanah, Pengukuran Bidang Tanah, Pengumuman Hasil Inventarisasi, Pengadaan Penilai Publik (Appraisal), Penilaian Oleh Appraisal, Musyawarah Penetapan Bentuk & Besaran Ganti Kerugian, serta Pembayaran dan Pelepasan Hak.

    Bapak Widodo juga menjelaskan secara rinci mengenai rencana pembangunan Jalan Segara Anakan, termasuk manfaat yang akan diperoleh masyarakat serta tahapan pengadaan tanah yang akan dilaksanakan.

    Berdasarkan data yang dipaparkan, luas tanah yang akan dibebaskan untuk proyek ini adalah sekitar \pm 1.644 M2, meliputi 6 bidang tanah di Dusun Rawaapu RT 01 RW 09 Desa Rawaapu, dengan alas hak berupa Letter C dan SHM.

    Beliau juga merinci luas tanah masing-masing pemilik yang terdampak, yaitu:
    * Bapak Slamet: Luas \pm 60 M2, SHM 03952
    * Ibu Tukinah: Luas \pm 102 M2, SHM 04430
    * Ibu Juariah: Luas \pm 160 M2, Letter C
    * Bapak Yayuk: Luas \pm 240 M2, Letter C
    * Ibu Elin Setiawati: Luas \pm 720 M2, SHM 05001
    * Bapak Nasih: Luas \pm 362 M2, Letter C
    Jenis tanah yang terdampak meliputi tanah sawah dan tanah darat. Aspek legalitas dan prosedur ganti rugi yang adil juga ditekankan untuk memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi.

    Informasi Tata Ruang yang disampaikan dalam sosialisasi ini juga merujuk pada Surat Kepala DPUPR Kab. Cilacap No. 600.3.2.1/140.0000/17 tanggal 20 Mei 2025.

    Berdasarkan ketentuan umum peraturan zonasi sistem jaringan sebagaimana pada Pasal 64A Ayat (3), kegiatan pembangunan dan atau pemeliharaan jalan dan jembatan diperbolehkan.

    Setelah sosialisasi ini, tahapan selanjutnya adalah inventarisasi dan identifikasi bidang tanah yang terdampak. Pemerintah Kabupaten Cilacap berkomitmen untuk melaksanakan proses ini secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Acara sosialisasi diakhiri dengan pembacaan kesepakatan atau notulen hasil musyawarah, yang kemudian dilanjutkan dengan proses penandatanganan oleh para pihak terkait sebagai bentuk persetujuan dan komitmen bersama terhadap tahapan pengadaan tanah ini.(Tugiman)

    Redaksi”

  • Oknum Polisi Tembak Warga di Pidie, Keluarga Mengadu Ke Haji Uma Hingga Surati Kapolda dan LPSK

    Oknum Polisi Tembak Warga di Pidie, Keluarga Mengadu Ke Haji Uma Hingga Surati Kapolda dan LPSK

    Pidie – Kasus penembakan warga Pidie oleh oknum polisi kembali menjadi perhatian publik.
    Karena keluarga korban mengadu kepada Senator Aceh atas kasus penembakan yang terjadi Maret lalu.

    Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau yang lebih dikenal dengan sapaan Haji Uma, langsung menindaklanjuti laporan keluarga korban kepadanya.

    “Haji Uma menerima surat pengaduan dari keluarga seorang warga bernama Ibrahim (45), yang menjadi korban penembakan oleh oknum anggota kepolisian di wilayah Kabupaten Pidie.
    Korban, yang diketahui merupakan penyandang gangguan jiwa (ODGJ) dan berasal dari keluarga kurang mampu di sebuah desa dalam Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie.

    “Ia mengalami luka serius akibat tindakan represif aparat, hingga harus menjalani amputasi kaki. Peristiwa tragis ini terjadi pada tanggal Minggu 2 Maret 2025.

    “Ketika korban mendatangi kediaman seorang anggota polisi berpangkat Aipda berinisial NA di wilayah Kecamatan Laweung, Kabupaten Pidie dengan membawa sebilah parang.
    Menurut keterangan keluarga, korban tidak menyerang secara fisik, namun hanya melakukan gertakan lisan.
    Namun hal itu ditanggapi NA dengan melepas tembakan ke udara. Alih-alih mengambil langkah non-kekerasan untuk meredam situasi.

    Pelaku justru melepaskan tembakan lanjutan ke arah korban yang tengah berlari dengan menggunakan senjata laras panjang yang mengenai bagian kaki dan pantat korban dari arah belakang. Akibat luka tembak tersebut, korban segera dilarikan ke rumah sakit.

    “Sayangnya, kerusakan parah pada jaringan kaki mengharuskan tim medis mengambil keputusan medis dengan mengamputasi kaki korban. Hingga kini, korban masih dirawat secara intensif dengan kondisi fisik dan psikis yang terpuruk. Lebih memprihatinkan, menurut pihak keluarga, tidak ada sedikit pun tanggung jawab moral atau sosial yang ditunjukkan oleh pelaku.

    “Tidak hanya absen memberikan bantuan, pelaku bahkan tidak pernah datang menjenguk korban. Tindakan ini dianggap menambah luka batin keluarga korban yang telah lebih dahulu dihantam oleh beban ekonomi dan trauma psikologis.

    “Pelaku diketahui merupakan anggota aktif yang bertugas di Polres Aceh Besar. Tetapi berdomisili di Laweung. Tempat istri keduanya.
    Fakta jika pelaku membawa senjata api laras panjang di luar jam dinas dan di luar wilayah kerja resmi menimbulkan pertanyaan besar terkait sistem pengawasan atas penguasaan senjata api oleh aparat kepolisian.

    Menanggapi pengaduan tersebut, Haji Uma menyampaikan rasa prihatin dan duka yang mendalam, terutama setelah melihat foto anak korban yang dikirimkan oleh keluarga. Wajah anak-anak itu masih polos, kecil, dan penuh ketidakpastian masa depan.

    Mereka tidak hanya kehilangan sosok ayah, tetapi juga perlindungan dan rasa aman di usia yang sangat membutuhkan itu,” ujar Haji Uma, Senin (23/6/2025).

    “Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan dorongan untuk penegakan hukum yang transparan. Haji Uma telah melayangkan surat resmi kepada Kapolda Aceh dengan terusan kepada Kapolri, serta surat ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta.

    Guna memastikan bahwa korban mendapatkan hak perlindungan dan bahwa proses hukum terhadap pelaku dijalankan sesuai prinsip keadilan.

    “Haji Uma juga menyoroti adanya dugaan motif pribadi yang bersumber dari masa konflik
    Oknum Polisi Tembak Warga di Pidie, Keluarga Mengadu Ke Haji Uma Hingga Surati Kapolda Aceh dan LPSK

    “Institusi kepolisian sebagai pilar penegak hukum, perlindungan dan pengayom bagi masyarakat harus menjunjung tinggi prinsip keadilan.

    “Jika kasus seperti ini tidak ditangani secara terbuka dan profesional, maka bukan hanya korban yang dirugikan.
    Tetapi juga citra institusi yang akan tercoreng di mata publik. Kita tidak bisa membiarkan keadilan tunduk kepada pangkat dan seragam,” tegasnya.

    Haji Uma berharap penuh agar Kapolda Aceh mengambil langkah tegas dan menyeluruh dalam penanganan perkara ini, termasuk memproses pelaku secara hukum serta menelusuri apakah ada pelanggaran prosedur dalam penggunaan senjata api.

    “Transparansi dan tanggung jawab hukum harus ditegakkan, agar tidak muncul anggapan bahwa aparat kebal hukum,” pungkasnya. Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa dalam sistem penegakan hukum, perlindungan terhadap kelompok rentan seperti ODGJ tidak boleh diabaikan

    “Kemanusiaan, empati, dan akuntabilitas harus menjadi fondasi dalam setiap tindakan aparat negara.
    Hingga berita ini diturunkan, Selasa (24/6/2025) siang, Patrolisergapnews.id sedang meminta tanggapan kepada pihak kepolisian atas kelanjutan kasus penembakan ini.

    Red”( Mursalin idris )

  • Desa Cengal Klarifikasi Polemik PTSL: Warga Bisa Ajukan Pengembalian Dana dengan Bukti Pembayaran

    Desa Cengal Klarifikasi Polemik PTSL: Warga Bisa Ajukan Pengembalian Dana dengan Bukti Pembayaran

    Kuningan –

    Polemik seputar program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Cengal, Kecamatan Japara, Kabupaten Kuningan, akhirnya mendapat tanggapan resmi dari pihak panitia. Warga yang belum menerima sertifikat meski telah membayar biaya administrasi kini mendapat angin segar: dana dapat dikembalikan, asalkan disertai bukti pembayaran yang sah.

    Sekretaris Desa Cengal, Ade Somantri, yang turut menjadi bagian dari panitia PTSL tahun 2021, menjelaskan duduk perkara program tersebut. Ia mengatakan bahwa saat itu dirinya bertugas sebagai saksi dalam struktur kepanitiaan, sementara jabatan ketua panitia dipegang oleh almarhum Pak Bihi.

    Program PTSL mulai dijalankan pada tahun 2022 setelah diterima di akhir 2021. Namun dalam pelaksanaannya, tidak semua warga mendapatkan sertifikat. Ada yang sudah jadi, ada juga yang belum,” ujar Ade saat ditemui media, Rabu (25/6/2025).

    Ia menekankan bahwa kondisi ini bukan semata-mata akibat kelalaian panitia, melainkan karena adanya hambatan teknis yang hingga kini belum jelas penyebabnya.
    Kami sendiri bingung, karena tidak ada kejelasan dari pihak terkait soal kendalanya. Namun kami tetap terbuka dan siap bertanggung jawab,” lanjutnya.

    Guna menyelesaikan permasalahan ini, panitia sudah mengajukan kembali program PTSL untuk tahun 2023 dan 2024. Namun sayangnya, Desa Cengal belum mendapatkan alokasi kembali dari pusat.
    Meski begitu, Ade menegaskan bahwa warga yang sudah menyetorkan dana administrasi tetap memiliki hak untuk mengajukan pengembalian uang.

    Silakan datang ke panitia dengan membawa bukti kwitansi pembayaran. Jika cocok dengan data kami, uang akan dikembalikan. Kami tidak pernah berniat merugikan masyarakat,” tegasnya.
    Ia juga menambahkan bahwa panitia selalu terbuka dalam menyampaikan informasi kepada warga, bahkan sejak awal munculnya permasalahan ini.
    Kami sudah berupaya menjelaskan kondisi ini ke warga sejak lama. Komunikasi tetap dibuka. Ini bukan sesuatu yang kami sembunyikan,” ucapnya.

    Pernyataan ini menjadi respons atas keresahan warga yang merasa dirugikan akibat belum terealisasinya sertifikat tanah mereka. Dengan adanya komitmen pengembalian dana, panitia berharap kepercayaan masyarakat terhadap program dan aparatur desa bisa kembali pulih.

    Ade mengimbau warga untuk bersikap aktif dan tidak ragu datang langsung ke kantor desa.
    Yang penting bawa bukti pembayaran seperti kwitansi atau surat pengantar. Kami akan layani dengan baik sebagai bentuk tanggung jawab kami,” tutupnya.

    Red”

  • Tim SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Amankan DPO Tersangka BS Perkara Korupsi Mega Mall Bengkulu

    Tim SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Amankan DPO Tersangka BS Perkara Korupsi Mega Mall Bengkulu

    Selasa 24 Juni 2025 bertempat di Jl. Gelatik, Tangerang Selatan, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Informasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
    Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:
    Nama/Inisial : BS
    Tempat lahir : Sungaigerong
    Usia/Tanggal lahir : 64 Tahun/11 Februari 1961
    Jenis kelamin : Laki-laki
    Kewarganegaraan : Indonesia
    Agama : Islam
    Pekerjaan : Wiraswasta
    Alamat : Jl. Imam Bonjol RT 001/004, Sukaraja
    \
    Adapun Tersangka BS merupakan buronan dalam perkara dugaan perbuatan melawan hukum dan indikasi kerugian keuangan negara (korupsi) atas tanah milik Pemerintah Kota Bengkulu yang di atasnya berdiri Mega Mall.
    Proses penyidikan terhadap Tersangka BS didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor: Print-408/L.7/Fd.1/05/2025 tanggal 07 Mei 2025 jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor: Print – 1231/L.7/Fd.1/11/2024 tanggal 22 November 2024.
    Saat diamankan, Tersangka BS bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian diserahkan kepada Jaksa Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
    Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.

    Jakarta, 25 Juni 2025
    KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

    Red”Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.

  • Diduga Bolak-Balik Beli Solar Subsidi di SPBU Mandisari Parakan, Diperintah Pemilik Berinisial “S”

    Diduga Bolak-Balik Beli Solar Subsidi di SPBU Mandisari Parakan, Diperintah Pemilik Berinisial “S”

    Temanggung – | Senin, 24 Juni 2025

    Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar kembali menyeruak di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. Praktik yang diduga merugikan negara dan masyarakat itu terpantau terjadi di SPBU Pertamina 44.562.10 yang berlokasi di Mandisari, Kecamatan Parakan. Senin, 2/6/2025.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, kejadian berlangsung pada pukul 16.45 WIB 2/6/2025. Seorang sopir berinisial RBT, yang mengemudikan kendaraan jenis truck box warna kuning, diduga kuat melakukan pembelian solar subsidi secara berulang kali dalam waktu singkat di SPBU tersebut. Sumber menyebutkan, RBT tidak bertindak atas inisiatif pribadi, melainkan menjalankan instruksi dari seorang pemilik kendaraan berinisial “S”.

    Modus yang digunakan diduga berupa pengisian berulang dengan kendaraan truck box dengan tangki yang telah di modifikasi dan juga dengan menggunakan banyak barcode komplit dengan plat nomor yang berbeda beda yang di sesuaikan dengan barcode my pertamina, lalu BBM subsidi tersebut dialihkan untuk dijual kembali sebagai solar industri non-subsidi. Aktivitas semacam ini marak terjadi di berbagai daerah dan menjadi celah bagi pelaku usaha nakal yang ingin meraup keuntungan besar dari disparitas harga solar subsidi dan non-subsidi.

    Lokasi pengisian solar subsidi ini berada di Jalan Ngadirejo, Dusun Bendorejo, Mandisari, Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung. Saat wartawan mencoba mengonfirmasi ke pihak SPBU, belum diperoleh tanggapan resmi terkait aktivitas mencurigakan tersebut.

    Sementara itu, aparat kepolisian setempat juga belum memberikan pernyataan meski indikasi pelanggaran terhadap regulasi distribusi BBM subsidi sudah menjadi perhatian publik.

    Merugikan Masyarakat dan Negara

    Sebagaimana diketahui, BBM bersubsidi seperti solar disediakan pemerintah dengan harga lebih rendah untuk kelompok masyarakat tertentu, termasuk petani, nelayan, dan pelaku usaha kecil. Bila BBM subsidi dibeli secara tidak sah oleh pihak yang tidak berhak, seperti operator kendaraan industri besar, hal ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menutup akses bagi warga yang benar-benar membutuhkan.

    “Kalau benar kendaraan truck box tersebut bolak-balik beli solar subsidi, ini jelas merugikan. Masyarakat kecil yang butuh malah jadi kesulitan,” ujar seorang warga Parakan yang enggan disebutkan namanya.

    Desakan Penindakan Tegas

    Masyarakat berharap agar Pertamina dan aparat penegak hukum segera melakukan investigasi menyeluruh. Jika terbukti terjadi penyimpangan, pihak-pihak yang terlibat harus diberi sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan.

    “Harus dicek CCTV SPBU, sistem MyPertamina, dan kendaraan yang terlibat. Jangan sampai SPBU dan operator kendaraan bermain mata,” tambah warga lainnya.

    Praktik semacam ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal keadilan distribusi energi yang menjadi hak seluruh rakyat Indonesia. Pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang konsisten menjadi kunci memberantas mafia BBM yang terus merugikan negara dan masyarakat.

    Red/Tim

  • Pimpinan Dinkes Meranging Dinilai Gagal Tegakkan Disiplin, Abaikan PP 94/2021”.

    Pimpinan Dinkes Meranging Dinilai Gagal Tegakkan Disiplin, Abaikan PP 94/2021”.

    Merangin,(25/06/2025) – Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Meranging, drg. Sony, dan Sekretaris Dinas (Sekdin), Mas’ud, menuai kecaman lantaran dinilai gagal menegakkan disiplin kepegawaian. Hal ini terkait kasus ASN berinisial SN yang diduga sering mangkir kerja. Sikap permisif keduanya menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas kepemimpinan di Dinas Kesehatan Kabupaten Merangin.

    Rama Sanjaya dari LSM Sapurata menilai sikap Kadis dan Sekdin “sangat tidak pantas”. Ia mengecam pernyataan Sekdin Mas’ud yang menganggap Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS sebagai “teori”. Pernyataan ini menunjukkan ketidakpedulian yang memprihatinkan terhadap aturan kepegawaian. Keengganan Kadis drg. Sony memberikan klarifikasi yang memadai dan upaya pengalihan tanggung jawab semakin memperparah situasi. Rama menilai sikap tersebut sebagai pembiaran pelanggaran disiplin yang sistematis.

    Ketika dikonfirmasi, drg. Sony justru mengalihkan pertanyaan kepada Kepala Bidang terkait, berulang kali menanyakan “Tanyo kabidnyo?” dan “Apo kato kabidnyo?”. Meskipun awak media telah menjelaskan temuan dan konfirmasi sebelumnya, ia tak memberikan jawaban memuaskan. Ia bahkan hanya memerintahkan Kasubag Kepegawaian untuk memproses pensiun dini SN jika yang bersangkutan enggan bekerja. Ketika ditanya apakah SN pernah dipanggil untuk dimintai klarifikasi, drg. Sony menjawab singkat, “Kan dak tau aku. Kalau tau dak mungkin aku biarkan.” sebelum meninggalkan ruangan.

    Kasubag Kepegawaian, Sri Rezeki, menjelaskan data absensi diserahkan kepada Kadinkes dan Sekdin. Namun, Kepala Bidang P2P hanya menjawab singkat, “berimbang” antara hari hadir dan tidak hadir, terkait dengan absensi SN yang bolong-bolong sepanjang tahun.

    Sekdin Mas’ud menyatakan wewenangnya hanya sebatas menegur Kepala Bidang. Ia menganggap masalah telah selesai karena kurangnya laporan. Pernyataan Mas’ud yang menganggap PP 94 Tahun 2021 sebagai “teori” menunjukkan ketidakpahaman atau ketidakpedulian terhadap aturan kepegawaian yang berlaku.

    Sikap drg. Sony dan Mas’ud menimbulkan kekhawatiran serius terhadap lemahnya penegakan disiplin di Dinas Kesehatan Kabupaten Merangin. Minimnya tindakan tegas terhadap ketidakhadiran ASN menunjukkan potensi pelanggaran etika dan profesionalisme. Rama berharap Bupati Merangin, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, dan Inspektorat Kabupaten Merangin melakukan investigasi dan mengambil tindakan. PP Nomor 94 Tahun 2021 mengatur bahwa atasan langsung yang tak menindak bawahan yang melanggar dapat dikenai sanksi.

    Red”Gondo Irawan

  • Inspektorat Merangin Usut Dugaan Kejanggalan Dana Gerakan Posyandu Aktif (GPA)

    Inspektorat Merangin Usut Dugaan Kejanggalan Dana Gerakan Posyandu Aktif (GPA)

    Merangin, 25 Juni 2025 – Inspektorat Kabupaten Merangin akan melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap pelaksanaan Gerakan Posyandu Aktif (GPA) di Desa Sungai Kapas dan Desa Mampun. Monev ini dilakukan menyusul pemberitaan mengenai dugaan kejanggalan dalam penggunaan dana kegiatan tersebut.

    Hal ini disampaikan Inspektur Defi Martika, S.Sos., CGCAE, saat dikonfirmasi di ruangannya pada 19 Juni 2025. Inspektur Defi menjelaskan bahwa tim dari Irban 3 Inspektorat akan segera diterbitkan Surat Perintah Tugas (SPT)-nya untuk melaksanakan monev.

    “Nanti akan kita lakukan monitoring dan evaluasi. Tim dari Irban 3 yang akan melaksanakannya, nanti kita SPT kan tim tersebut,” ujar Inspektur Defi Martika.

    Ia menegaskan bahwa penggunaan dana GPA akan ditelaah secara cermat. “Akan kita telaah, kalau ada dana yang tidak digunakan, ya akan di-SILPAkan (dikembalikan ke kas daerah). Karena anggaran tidak digunakan,” tegasnya.

    Monev ini merupakan respons atas laporan dan sorotan dari LSM Sapurata yang diwakili Rama Sanjaya. Rama Sanjaya mencatat sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan GPA di kedua desa tersebut. Di Desa Sungai Kapas, ditemukan penggantian nasi dengan parcel dengan jumlah yang tidak sesuai, tidak terealisasinya anggaran untuk organ tunggal, serta penggunaan sound system seadanya. Sementara di Desa Mampun, meskipun terdapat penggunaan sound system dan organ tunggal, anggaran untuk nasi justru dialihkan.

    Inspektorat Merangin berkomitmen untuk menyelidiki temuan-temuan tersebut secara tuntas dan memastikan transparansi serta akuntabilitas penggunaan dana GPA.

    Red”Gondo Irawan.