Kategori: Hukum

  • Diduga Ilegal, 187 Karung Beras Asal Luar Negeri Diamankan Tim Dirkrimsus Polda Kalbar di Singkawang

    Diduga Ilegal, 187 Karung Beras Asal Luar Negeri Diamankan Tim Dirkrimsus Polda Kalbar di Singkawang

    Singkawang, Kalimantan Barat – Jumat, 25 Juli 2025

    Sebanyak 187 karung beras asal luar negeri yang diduga masuk secara ilegal diamankan tim Satuan Tugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kalimantan Barat dalam operasi penindakan di sebuah gudang di kawasan Jalan Semai, Kelurahan Naram, Kecamatan Singkawang Utara, Kamis (24/7).

    Beras-beras tersebut tidak memiliki label, merek dagang, maupun dokumen resmi pengangkutan. Penindakan dipimpin langsung oleh Kasubdit I Dirkrimsus Polda Kalbar. Selain barang bukti berupa karung beras, petugas juga mengamankan dua unit truk Mitsubishi yang digunakan untuk mengangkut komoditas itu, serta sopir dan kernet yang saat ini masih dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik.

    Dari pantauan awak media di lokasi kejadian pada Jumat (25/7), truk-truk pengangkut tampak terparkir di depan gudang dengan kondisi muatan telah diamankan. Aktivitas di sekitar gudang tampak dihentikan sementara untuk kepentingan penyelidikan.

    Seorang pekerja gudang berinisial AK yang ditemui di lokasi membenarkan adanya aktivitas bongkar muat beras pada Kamis sore sekitar pukul 15.30 WIB. Ia mengaku hanya sebagai buruh lepas dan tidak mengetahui asal usul beras maupun pemilik muatan.

    “Baru kali ini mereka menumpang bongkar di sini. Saya cuma kerja lepas,” ujar AK kepada wartawan.

    Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait pihak yang bertanggung jawab atas distribusi beras tersebut maupun asal negaranya. Namun sumber internal kepolisian menyebutkan bahwa beras tersebut diduga kuat berasal dari luar negeri dan masuk tanpa melalui jalur resmi bea cukai.

    Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalbar masih mendalami jaringan distribusi dan kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya, termasuk pemilik gudang dan pihak pengimpor.

    Kepolisian juga menegaskan bahwa upaya penindakan terhadap penyelundupan bahan pangan akan terus dilakukan guna menjaga stabilitas distribusi barang kebutuhan pokok di wilayah Kalimantan Barat serta mencegah potensi kerugian negara akibat masuknya barang impor ilegal.

    Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyelundupan barang kebutuhan pokok yang marak terjadi di wilayah perbatasan Kalimantan Barat.

    Pewarta: Gafar

  • Kasus Oli Ilegal Diduga Palsu Masih Misterius, BPM Kalbar Desak Polda Kalbar dan Pertamina Transparan

    Kasus Oli Ilegal Diduga Palsu Masih Misterius, BPM Kalbar Desak Polda Kalbar dan Pertamina Transparan

    Pontianak, Kalimantan Barat – 25 Juli 2025

    Sudah lebih dari satu bulan pasca penggerebekan gudang penyimpanan oli ilegal diduga palsu di wilayah Kabupaten Kubu Raya oleh tim gabungan, penanganan kasus tersebut belum menunjukkan perkembangan signifikan. Hingga kini, Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar), khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), belum menetapkan satu pun tersangka maupun memberikan keterangan resmi yang utuh kepada publik.

    Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat Kalbar, yang mulai mempertanyakan keseriusan dan transparansi aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas kasus yang dinilai berdampak langsung terhadap konsumen.

    Ketua Umum Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalbar, Gusti Edi, menyuarakan kritik keras terhadap lambannya penanganan perkara ini. Ia mendesak instansi terkait, termasuk Polda Kalbar dan pihak PT Pertamina selaku pemilik merek oli, agar bersikap terbuka dan bertanggung jawab.

    Kasus ini bukan hanya soal pelanggaran hukum biasa. Yang dirugikan adalah masyarakat Kalbar sebagai konsumen. Kalau produk ilegal diduga palsu bisa beredar bebas, lalu siapa yang akan menjamin keselamatan konsumen? Pertamina harus bertanggung jawab. Dan Polda kalbar harus cepat menetapkan tersangka karena kasus ini sudah cukup lama publik dan masyarakat menunggu kepastian hukum ujar Gusti Edi saat dikonfirmasi pada Jumat (25/7).

    Lebih lanjut, Gusti Edi meminta seluruh elemen masyarakat termasuk media, mahasiswa, dan aktivis ikut mengawal proses hukum perkara ini. Ia juga menegaskan agar tidak ada pihak, termasuk oknum aparat atau backing dari pemodal kuat, yang menghalangi jalannya proses penegakan hukum.

    Kami dari Barisan Pemuda Melayu akan terus mengawasi dan mendesak penegakan hukum yang transparan dan adil. Jangan beri ruang bagi cukong ilegal, premanisme, maupun oknum-oknum aparat yang justru melindungi pelaku. Kalau perlu, jerat mereka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” tegasnya.

    Kritik juga diarahkan pada PT Pertamina terkait kejelasan legalitas pihak-pihak yang diduga mendistribusikan produk mereka. Sebagian pihak mempertanyakan apakah perusahaan-perusahaan tersebut memang memiliki izin resmi sebagai distributor atau retail dari produk oli Pertamina.

    Kalau memang ada pelanggaran dalam distribusi seperti menjual tanpa otorisasi resmi dari Pertamina itu juga harus diungkap. Jangan hanya berfokus pada palsu atau tidaknya oli lewat uji laboratorium. Soal legalitas pendistribusian juga harus dibuka secara terang-benderang,” tambah Gusti Edi.

    Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari pihak Polda Kalbar maupun klarifikasi dari Pertamina terkait penanganan kasus tersebut. Redaksi juga masih berupaya menghubungi pihak perusahaan yang diduga terlibat.

    Ingat negara ini jangan mau di kalah kan sama para oknum Cukong Ilegal, Premanisme,Debt Collector dan Koruptor,Musuh Negara

    Kasus ini memunculkan kekhawatiran publik bahwa ada indikasi pembiaran atau permainan di balik lambatnya penanganan. Desakan agar penegak hukum bertindak cepat dan tegas terus bergema dari berbagai kalangan.

    Sumber : Ketum BPM Kalbar Gusti Edi

  • Advokat Felik Antoni Dan Partners Berikan surat Peringatan, hentikan Aktivitas Pembongkaran Warung Pedagang di Kawasan Pergudangan Pantai Indah Dadap.

    Advokat Felik Antoni Dan Partners Berikan surat Peringatan, hentikan Aktivitas Pembongkaran Warung Pedagang di Kawasan Pergudangan Pantai Indah Dadap.

    Tanggerang, 25-07-2025.

    Advokat Felix Antoni & Partners pada tanggal 24 Juli 2025 memberikan Camat kosambi surat peringatan. Agar pihak kecamatan kosambi menghentikan aktivitas membongkar bangunan warung pedagang di kawasan pergudangan Pantai Indah Dadap.

    Hal itu dilakukan karena di duga adanya pelanggaran HAM dalam proses pembongkaran ratusan bangunan warung milik para pedagang yang berjualan di kawasan pergudangan Pantai Indah Dadap.

    Pada hari kamis tanggal 17 juli 2025 pihak Satpol pp Kecamatan kosambi dengan dasar surat Permohonan penertiban dari PT. Parung Harapan, dengan di dukung 3 unit alat berat berupa becco dan ratusan personil gabungan melakukan pembongkaran bangunan warung milik pedagang sehingga mengakibatkan hancur dan rusak bangunan warung serta hilang nya dagangan para pedagang.

    Pihak Satpol PP kecamatan kosambi membongkar bangunan warung milik para pedagang secara arogan dan tidak memberikan solusi dan mengabaikan asa kemanusian ,dampak dari pembongkaran tersebut mengakibatkan hilang mata pencaharian bagi para pedagang yang terkena penertiban di lokasi tersebut

    Para perdagang telah berjualan di lokasi pergudangan Pantai indah Dadap selama puluhan tahun dan membayar uang Koordinasi yang di bayarkkan para pedagang kepada pihak- pihak tertentu dan iuran bulanan yang di kutip secara rutin oleh pihak koperasi konsera dan besaran kutipan setiap warung bervariasi ada yang perbulan Rp 300.000 sampai dengan Rp 600.000 perbulan.
    Namun sampai saat dilakukan penertiban bangunan warung milik para pedagang pihak koperasi konsera yang biasa mengutip iuran bulanan sama sekali tidak terlihat di lokasi pembongkaran
    Hal itu sangat mengecewakan para pedagang yang slama ini di kutip iuran bulanan oleh pihak koperasi.

    Atas pembongkaran bangunan warung milik para pedagang advokat Felix Antoni & Partners beserta LBH- PKM berencana akan melaporkan pembongkaran bangunan warung para pedagang ke KOMNAS HAM dan POLDA METRO JAYA..

     

    Red”

  • LSM Harimau PAC Patimuan Soroti Dugaan Penjualan Galian Proyek Jalan di Patimuan, Rawaapu, Minta Media Beritakan Transparansi Anggaran

    LSM Harimau PAC Patimuan Soroti Dugaan Penjualan Galian Proyek Jalan di Patimuan, Rawaapu, Minta Media Beritakan Transparansi Anggaran

    CILACAP, 25 Juli 2025 – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Harimau PAC Patimuan menyatakan keprihatinan mendalam atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan proyek Rehabilitasi Minor Jalan di Ruas BTS. Prov. Jawa Barat – Patimuan – Sidareja, khususnya di wilayah Patimuan, Rawaapu. LSM tersebut menyoroti indikasi penjualan galian tanah proyek kepada masyarakat, yang dinilai menimbulkan keresahan dan meragukan integritas proyek pemerintah ini.

    Aduan ini disampaikan oleh Ketua LSM Harimau PAC Patimuan, Mujiyaman, pada Jumat, 25 Juli 2025.

    Berdasarkan informasi pada papan proyek, proyek ini memiliki nilai kontrak Rp 3.415.320.000,00 yang bersumber dari APBN 2025, dan dilaksanakan oleh CV. Perdana Jaya.

    “Kami sangat menyayangkan adanya indikasi tindakan di luar batas yang dilakukan oleh oknum pelaksana proyek, yaitu dengan menjual galian tanah proyek kepada masyarakat,” ujar Mujiyaman.

    Ia menambahkan bahwa tindakan ini jelas menimbulkan kesenjangan dan keresahan di tengah masyarakat, serta sangat meragukan integritas dan kinerja seluruh pihak yang terlibat, termasuk kontraktor pelaksana CV. Perdana Jaya dan konsultan supervisi PT. Arci Pratama Konsultan – PT. Surya Praga – PT. Dieng Agung (KSO).

    Padahal, tanah bekas galian proyek jalan semacam ini sejatinya masih bisa dimanfaatkan untuk berbagai keperluan publik, seperti pengurukan lahan fasilitas umum, penimbunan area rawan genangan, atau bahkan sebagai material dasar untuk pembangunan infrastruktur sederhana lainnya yang dapat bermanfaat bagi masyarakat sekitar.

    Saat ditemui awak media, Heri selaku pengawas PPK dari Binamarga, dikonfirmasi mengenai dugaan penjualan tanah proyek tersebut. Heri menyatakan, “Saya tidak tahu menahu itu urusan kontraktor.

    Kalau pengawasan mengenai pekerjaan inti, saya awasi dan tidak ada yang menyimpang.”
    Heri juga menjelaskan bahwa ia telah menghubungi pelaksana proyek, Ma’ruf, melalui pesan singkat WhatsApp.

    Ma’ruf menyampaikan bahwa ia tidak bisa menemui awak media karena pekerjaan pengecoran akan segera dimulai.

    Sebagai bentuk kepedulian terhadap penggunaan anggaran negara dan transparansi pembangunan, LSM Harimau PAC Patimuan memohon kerja sama dari pihak media massa untuk segera melakukan klarifikasi dan pemberitaan terkait masalah ini.

    Kami meyakini bahwa publik berhak mengetahui setiap penyimpangan yang terjadi dalam proyek-proyek yang dibiayai oleh rakyat,” tegas Mujiyaman.

    Menindaklanjuti aduan ini, LSM Harimau PAC Patimuan beserta jajarannya berencana untuk turun langsung ke lapangan pada esok hari, Sabtu, 26 Juli 2025, untuk mengkonfirmasi dan mengumpulkan data lebih lanjut mengenai kegiatan proyek tersebut.

    Mereka menyatakan siap memberikan informasi dan data yang dimiliki untuk mendukung proses investigasi dan pemberitaan yang akurat.

    LSM Harimau PAC Patimuan berharap aduan ini mendapatkan perhatian serius dan ditindaklanjuti demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.

    Redaksi”tg

  • Adv.Hutomo Lim.ST., SH.,MH : Dalam Kasus Dugaan Korupsi PJU-TS” Klein Kami PT. ARS, Tidak Ada Keterlibatan !

    Adv.Hutomo Lim.ST., SH.,MH : Dalam Kasus Dugaan Korupsi PJU-TS” Klein Kami PT. ARS, Tidak Ada Keterlibatan !

    Jakarta –

    Cover both side merupakan suatu prinsip yang wajib diterapkan dalam dunia jurnalistik, agar keseimbangan informasi dalam suatu pemberitaan dapat diterapkan oleh jurnalis sebelum menyebar luaskan berita” Ujar Hutomo Lim” Jumat 25/7/25.

    “Menanggapi pemberitaan yang menyebut keterlibatan Kliennya PT. ARS dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) di Kabupaten Luwu Timur, Advokat Hutomo Lim selaku kuasa hukum PT. ARS, memberikan klarifikasi resmi terkait status hukum dan fakta yang sebenarnya.

    Sebagaimana diketahui, proyek PJU-TS di Luwu Timur dibiayai melalui skema Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Desa Tahun Anggaran 2022, dan melibatkan 14 desa di wilayah tersebut.

    “Hutomo Lim menegaskan bahwa kliennya, dalam hal ini PT. ARS, namanya di catut dan tidak memiliki keterlibatan dalam skema proyek ataupun pengadaan tender tersebut.

    Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah menetapkan seorang tersangka berinisial HH, yang disebut-sebut sebagai agen pemasaran dari PT ARS, namun publik harus mengetahui informasi tersebut salah dan keliru tidak sesuai fakta” Ucap Hutomo Lim.

    Pada kesempatan ini” Sdr, Robin selaku Direktur PT. ARS, menerangkan bahwa tersangka” HH bukanlah bagian dari perusahaan kami, baik sebagai agen maupun staf pemasaran.

    Dikatakannya tersangka ” HH hanya pernah membeli produk berupa lampu dan panel surya dari PT. ARS, tidak ada hubungan kerja, kemitraan, ataupun penugasan yang dilakukan oleh PT. ARS kepada” HH terkait dengan proyek tender PJU-TS tersebut” Terangnya .

    Lebih lanjut Founder LCT Law firm & Partner Advokat Hutomo Lim.ST., SH.,MH, menjelaskan patut diduga bahwa tersangka” HH sebelumnya telah melakukan tindakan penipuan dengan menggunakan oatribut palsu perusahaan, seperti stempel, kop surat, dan tanda tangan marketing PT. ARS tanpa izin, yang dimana tindakan ini menurutnya sangat merugikan Klein kami PT.ARS, baik secara hukum ataupun moral” Terangnya.

    Atas kejadian tersebut, Klein kami Sdr Robin, Direktur di PT. ARS, akan melaporkan” HH ke pihak kepolisian dalam waktu dekat, hal itu dilakukan guna demi melindungi nama baik serta integritas perusahaannya.

    Proses penyidikan terhadap”HH, masih berlangsung dan pihak kepolisian tengah mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut membantu atau memfasilitasi aksi korupsi tersebut.

    Selanjutnya Hutomo Lim, berpesan agar masyarakat dan media dapat lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi, serta berharap memberikan ruang bagi proses hukum yang objektif dan transparan” Tutupnya.

    Sumber : Founder LCT Law firm & Partner Advokat Hutomo Lim.ST., SH.,MH,

    Jn//98. & Gunawan

  • Tinjau Lapas Kelas II A Tangerang, Dirjenpas Tekankan Kualitas dan Integritas

    Tinjau Lapas Kelas II A Tangerang, Dirjenpas Tekankan Kualitas dan Integritas

    Tangerang– Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Drs. Mashudi melaksanakan kunjungan kerja ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang, Kamis 24 Juli 2025. Kunjungan ini merupakan bagian integral dari upaya berkelanjutan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam memperkuat pelaksanaan tugas seluruh pegawai di jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, khususnya para petugas di Lapas Kelas IIA Tangerang.

    Saat meninjau Lapas, Dirjenpas Mashudi didampingi Kepala Lapas Kelas IIA Tangerang Dr. Triana Agustin dan jajaran pejabat struktural. Dirjenpas Mashudi langsung meninjau berbagai aspek operasional Lapas.

    Beberapa poin utama yang menjadi perhatian serius dalam inspeksi kali ini meliputi peningkatan standar pelayanan penyediaan makanan bagi warga binaan, optimalisasi pengelolaan koperasi Lapas, serta penegakan kebersihan lingkungan secara menyeluruh.

    Dirjenpas menekankan pentingnya menjaga kualitas dalam setiap aspek tersebut demi kenyamanan dan kesejahteraan warga binaan. Dalam arahannya yang disampaikan di hadapan seluruh jajaran pegawai, Dirjenpas Mashudi secara tegas menyoroti pentingnya profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugas sehari-hari.

    “Saya harap rekan-rekan sekalian dapat terus bekerja sama secara sinergis dalam melaksanakan tugas sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Bekerjalah dengan jujur dan profesional tanpa menciptakan masalah, serta senantiasa menjaga kekompakan tim,” ujar Mashudi di sela kunjungannya di Lapas Kelas II A Tangerang, Kamis 24 Juli 2025.

    Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi untuk mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang ideal.

    Sementara Kepala Lapas Kelas IIA Tangerang, Dr. Triana Agustin, yang akrab disapa Nana, turut menyampaikan apresiasinya atas kunjungan ini. Menurutnya, kehadiran Dirjenpas adalah bentuk nyata perhatian dan komitmen pimpinan dalam memastikan bahwa layanan pemasyarakatan terus ditingkatkan demi kenyamanan dan keamanan tidak hanya bagi warga binaan, tetapi juga bagi seluruh petugas.

    “Dengan sistem kerja yang lebih baik, kami berharap Lapas dapat berfungsi lebih optimal dalam membina warga binaan menuju kehidupan yang lebih baik di masa depan,” ujar Kalapas saat mendampingi Dirjenpas melakukan tinjauan di Lapas Kelas II A Tangerang, Kamis 24 Juli 2025.

    Kegiatan kunjungan kerja ini tidak hanya memberikan dukungan moral yang signifikan bagi para petugas, tetapi juga menjadi momentum krusial untuk memperkuat semangat kerja dan komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik bagi warga binaan.

    Lapas Kelas IIA Tangerang berkomitmen penuh untuk terus menjalankan fungsi pemasyarakatan sesuai dengan visi dan misi yang mengedepankan pendekatan humanis dan rehabilitatif, demi terwujudnya sistem pemasyarakatan yang modern dan bermartabat.

    Red”

  • Diduga Nikah Siri & Gelontorkan Uang Rp10 Juta Plus Mobil, Kades Sumber Sari Bungkam: “Dedek Lagi Pesta ABNG”

    Diduga Nikah Siri & Gelontorkan Uang Rp10 Juta Plus Mobil, Kades Sumber Sari Bungkam: “Dedek Lagi Pesta ABNG”

    KAMPAR – Nama Kepala Desa Sumber Sari, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, beredar informasi kuat yang menyebutkan bahwa Dedek Agustiawan, selaku Kades aktif, diduga telah melakukan pernikahan siri secara diam-diam dengan seorang perempuan yang diketahui berinisial NS.

    Yang lebih mencengangkan, menurut pengakuan warga yang identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan, disebutkan bahwa sang Kades memberikan uang belanja sebesar Rp10 juta perbulan dan satu unit mobil kepada perempuan tersebut, yang diyakini adalah istri sirinya.

    Isu ini memicu kegaduhan di tengah masyarakat dan menimbulkan pertanyaan besar tentang moralitas, etika kepemimpinan, serta potensi penyalahgunaan wewenang seorang pejabat desa.

    Konfirmasi Cuek: “Dedek Lagi Ada Pesta ABNG”

    Dalam upaya menjalankan prinsip jurnalistik berimbang (cover both side), awak media telah melayangkan surat resmi konfirmasi kepada Kades Dedek Agustin pada Kamis (24/7/2025) dengan Nomor Surat: 01/RED-DPI/VII/2025.

    Namun hingga berita ini ditayangkan, satu-satunya respons yang diterima dari Dedek Agustiawan hanya berupa pesan singkat WhatsApp yang berbunyi:

    “Maaf bg, Dedek lagi ada acara pesta ABNG.”

    Jawaban tersebut menimbulkan tanda tanya dan kekecewaan dari sejumlah pihak yang berharap Kades menjawab substansi tuduhan, bukan malah mengelak dengan dalih kegiatan pribadi.

    Pelanggaran Hukum dan Etika Jabatan?

    Jika benar dugaan tersebut, maka tindakan Kades Dedek Agustin berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan:

    1. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 29 huruf e dan g
    Kepala Desa dilarang melakukan perbuatan tercela dan melanggar norma kehidupan masyarakat.

    2. PP No. 43 Tahun 2014 jo. PP No. 47 Tahun 2015, Pasal 53 ayat (1)
    Kepala Desa dapat dikenakan sanksi administratif hingga pemberhentian tetap bila terbukti melanggar larangan jabatan.

    3. UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 2 ayat (2)
    Setiap perkawinan wajib dicatat oleh negara agar diakui secara hukum.

    Tak hanya soal status pernikahan, yang lebih mengkhawatirkan adalah dugaan pemberian uang dan mobil. Jika benar, maka sumber dana patut ditelusuri. Apakah itu dana pribadi atau justru berasal dari APBDes? Jika yang terakhir, maka ini mengarah ke indikasi penyalahgunaan keuangan desa,bahkan tidak menutup kemungkinan terjadinya dugaan Tindak Pidana Korupsi.

    Desakan Masyarakat: Perlu Audit dan Evaluasi Jabatan Kades

    Sejumlah tokoh masyarakat Desa Sumber Sari menyerukan agar dilakukan evaluasi total terhadap jabatan Dedek Agustin sebagai Kades. Mereka mendesak pihak Kecamatan Tapung Hulu serta PMD Kabupaten Kampar untuk segera turun tangan dan membuka investigasi.

    “Kami butuh pemimpin yang bermoral dan transparan, bukan pemimpin yang memakai jabatan untuk memperkaya hubungan pribadi,” ujar seorang tokoh yang enggan disebut namanya. (Pajar Saragih).

     

    Red”

  • Oknum Camat dan Puluhan Kades Ditangkap dalam OTT: Sorotan Tajam Tata Kelola Desa di Sumsel

    Oknum Camat dan Puluhan Kades Ditangkap dalam OTT: Sorotan Tajam Tata Kelola Desa di Sumsel

    Lahat, Sumatera Selatan – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Kejaksaan terhadap seorang camat dan lebih dari 20 kepala desa di Kabupaten Lahat menjadi tamparan keras bagi integritas pemerintahan desa di Sumatera Selatan. Dugaan praktik pungutan liar yang terstruktur, sistematis, dan masif bukan hanya pelanggaran hukum serius, melainkan juga cerminan kegagalan sistemik dalam pengawasan, rapuhnya etika birokrasi, dan bobroknya budaya kepemimpinan di tingkat lokal.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggerebekan ini dilakukan saat para kepala desa tengah menghadiri rapat persiapan peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dalam operasi tersebut, tim kejaksaan juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai lebih dari Rp60 juta. Uang tersebut diduga hasil pungutan liar (pungli) yang dilakukan camat terhadap para kepala desa dengan berbagai dalih, dan dana ini dikumpulkan dari seluruh desa di Kecamatan Pagar Gunung.

    Ironisnya, dana yang diduga dikumpulkan dari para kepala desa ini semestinya dialokasikan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. Ini menimbulkan pertanyaan fundamental: di mana moralitas dan akuntabilitas para pemimpin desa yang seharusnya mengabdi pada rakyat?

    Jika terbukti ada “kewajiban menyetor” dari para kepala desa kepada camat dengan dalih biaya seremonial atau operasional, maka ini merupakan bentuk penindasan struktural dalam tata kelola pemerintahan desa. Kepala desa berpotensi menjadi “sapi perah” bagi atasan, sementara masyarakat desa terpaksa menjadi saksi bisu atas praktik busuk yang mencederai nilai-nilai demokrasi dan otonomi desa.

    Adapun 20 kepala desa yang turut diamankan berasal dari Desa Air Lingkar, Bandung Agung, Batu Rusa, Danau, Germidar Ilir, Germidar Ulu, Karang Agung, Kedaton, Kupang, Lesung Batu, Merindu, Muara Dua, Padang Pagun, Pagar Gunung, Pagar Alam, Penantian, Rimba Sujud, Sawah Darat, Siring Agung, dan Tanjung Agung.

    “Sudah dibawa ke Palembang habis Maghrib tadi, kemungkinan tiba di kantor sekitar pukul 22.00 WIB,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.

    Kasus ini menjadi momentum krusial untuk mengevaluasi secara menyeluruh efektivitas reformasi desa yang digembar-gemborkan. Apakah reformasi tersebut telah menyentuh akar masalah penyalahgunaan kekuasaan di tingkat paling bawah? Pengawasan dari inspektorat daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), hingga pemerintah kabupaten/kota harus dievaluasi total. Perlu dipertanyakan: apakah selama ini fungsi pengawasan berjalan efektif, ataukah justru terjadi pembiaran?

    Masyarakat desa berhak mendapatkan pemimpin yang berdedikasi untuk kepentingan mereka, bukan yang sibuk menyetor ke atasan atau memperkaya diri. Kasus ini harus menjadi titik tolak bagi pembersihan total di tubuh pemerintahan desa. Penegak hukum didorong untuk tidak berhenti pada pelaku lapangan, melainkan harus mengusut tuntas keterlibatan oknum yang lebih tinggi jika ditemukan bukti kuat.

    Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat terkait status hukum para pihak yang diamankan.

    Publisher -Red

  • Era Baru Pemberantasan Korupsi, Kotak Pos Prabowo Dibuka. Laporkan!!

    Era Baru Pemberantasan Korupsi, Kotak Pos Prabowo Dibuka. Laporkan!!

    Jakarta – Buka Pos Prabowo, LSM LIRA dan Relawan Prabowo Tampung Laporan Penyelewengan Dana Negara. Hal ini merupakan era baru yang telah dibuka oleh Presiden Prabowo Subianto.

    Dengan memiliki tekad dan komitmen berada digarda paling depan guna memerangi korupsi dengan politicalwill dan goodwill menjadi harapan baru bahwa Indonesia mampu memberantas korupsi.

    “Tidak ada kata tidak bisa, jika sudah memiliki komitmen bersama melawan korupsi,” tegas KRH.HM.Jusuf Rizal,S.H sang Presiden Lsm LIRA mengatakan, (25/7).

    Dengan melalui Kotak Pos Prabowo (Saluran Prabowo), Jusuf Rizal mengharapkan masyarakat semakin berani melaporkan para pejabat dan aparat yang melakukan penyelewengan anggaran negara. Baik di pusat maupun di desa-desa tanpa terkecuali. Dan laporan bisa juga disampaikan melalui WhatsApp (WA) 0811-145-9494 dan email : dpp lira@gmail.com dan pwmoi.pusat@gmail.com

    “Informasi yang disampaikan dari masyarakat kemudian akan dikaji oleh LBH LSM LIRA guna dibuat legal opini maupun legal standing.

    “Setelah itu melalui jaringan Relawan Prabowo akan disampaikan ke Prabowo maupun penegak hukum seperti Kejaksaan, Kepolisian, KPK serta Wapres Gibran Rakabuming maupun instansi terkait lain yang dianggap perlu,” tegas Jusuf Rizal, Relawan Prabowo itu.

    Kotak Pos Prabowo merupakan kerjasama LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) dan Relawan Prabowo. Saat ini, LSM LIRA sendiri sudah memiliki jaringan luas di 38 Propinsi dan 470 Kabupaten Kota. Pun dengan jaringan Relawan Prabowo yang sudah tersebar se-nusantara.

    Menurut Jusuf Rizal yang juga Ketum Ormas Masyarakat Madura Asli (MADAS), bahwa Kotak Pos Prabowo (Saluran Prabowo) akan menjalin kerjasama juga dengan organisasi dengan PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia), pun dengan Perkumpulan Perusahaan Media Online Indonesia (MOI), Ormas Madas Nusantara, Liranews Channel di Youtube, dan media sosial lainnya, seperti bersama pegiat medsos;Tiktok, Facebook, Twitter (X), Istagram dan medsos lainnya.

    Jusuf Rizal yang juga aktivis pekerja dan buruh berharap juga supaya masyarakat merespon himbauan Prabowo yang mengajak peran masyarakat agar turut serta mengawasi jalannya pemerintahan, guna menciptakan dan mendorong transparansi pengelolaan negara.

    “Mari bersama rakyat satukan tekad berantas korupsi untuk Indonesia yang lebih baik dan sejahtera. Membangun Indonesia dan Menjaga Negeri tanpa korupsi,” tandas Jusuf Rizal.(Red/Brar).

  • Skandal Hutan Dijarah: Kontraktor Proyek BBWS Citanduy ‘Perkosa’ Lahan Negara Demi Untung Pribadi!

    Skandal Hutan Dijarah: Kontraktor Proyek BBWS Citanduy ‘Perkosa’ Lahan Negara Demi Untung Pribadi!

    Cimanggu, Cilacap – Praktik ilegal penggunaan lahan hutan tanpa izin kembali terbongkar! Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Banyumas Barat terpaksa menghentikan paksa operasi perusahaan pemenang tender proyek Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citanduy di Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Cimanggu, Majenang.

    Dalih pembangunan, perusahaan ini justru mencaplok lahan hutan secara ilegal demi kelancaran bisnisnya!
    Arogansi Berbalut Proyek Pemerintah
    Ini bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan bentuk arogansi tak tahu malu dari perusahaan yang berani mengabaikan undang-undang demi keuntungan sesaat.

    Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 7 Tahun 2021 jelas mengamanatkan bahwa setiap inci lahan hutan yang digunakan harus mengantongi izin resmi.

    Namun, perusahaan ini, yang sejatinya ditugaskan membangun infrastruktur, justru menodai hutan negara sebagai akses pabrik batching plant dan gudang uditch beton mereka.

    Konfirmasi Kepala Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Majenang adalah bukti tak terbantahkan: kegiatan ini belum mengantongi izin sehelai pun! Klaim pernah mengajukan permohonan yang kemudian tak ditindaklanjuti adalah alibi basi yang hanya menunjukkan niat busuk untuk menghindari prosedur yang sah.

    Hutan, yang seharusnya menjadi paru-paru dunia dan aset rakyat, kini diobrak-abrik demi ambisi korporasi.

    Rakyat Muak, Penegak Hukum Lamban?

    Gelombang kemarahan tak hanya datang dari internal kehutanan. Ormas Gibas dan aktivis Cilacap yang geram langsung melayangkan protes keras.

    Sekretaris Gibas Cilacap, Arif Darmawan, lantang menyuarakan, “Hutan ini milik negara, milik rakyat bukan milik perusahaan pemenang tender!” Ini adalah tamparan keras bagi siapapun yang berani merampas hak milik publik.

    Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Asper (Asisten Perhutani) wilayah Majenang, Pak Win. Melalui sambungan telepon WhatsApp, Pak Win menuturkan, “Saya masih baru, Pak. Jadi, karena pekerjaan tersebut sudah berlangsung lama, saya belum mengetahui yang sebenarnya.”

    Meskipun KPH Banyumas Barat akhirnya bertindak dengan inspeksi lapangan yang dipimpin Waka KPH Andi Henu Susanto, pertanyaan besar mengemuka:

    Mengapa pelanggaran mencolok ini bisa berlangsung begitu lama tanpa tindakan tegas? Apakah ada pembiaran sistematis atau kelemahan pengawasan yang membuat para penjajah hutan ini merasa aman dan nyaman?
    Sanksi Tegas atau Lahan Hutan Terus Diperkosa?
    Penghentian sementara ini hanyalah secuil langkah kecil.

    Yang dibutuhkan adalah sanksi tegas dan tanpa kompromi bagi perusahaan yang berani melangkahi hukum demi keuntungan pribadi.

    Bukan hanya izin yang harus dipenuhi, tetapi juga pertanggungjawaban pidana jika terbukti ada kerusakan lingkungan dan kerugian negara.

    Kasus ini harus menjadi peringatan keras bagi seluruh kontraktor dan korporasi: jangan pernah berani memperkosa hutan negara demi proyek atau bisnis Anda! Rakyat menuntut keadilan, dan hutan menuntut perlindungan.

    Jika tidak, praktik-praktik ilegal semacam ini akan terus merajalela, mengikis habis kekayaan alam Indonesia, seolah hukum hanya pajangan semata.

     

    Red”Tg