Kategori: Hukum

  • Polresta Banyumas Tangkap Dua Pengedar, 7.05 Gram Sabu Diamankan

    Polresta Banyumas Tangkap Dua Pengedar, 7.05 Gram Sabu Diamankan

    Rabu, tanggal 23 Juli 2025 sekira pukul 11.00 wib, Sat Resnarkoba Polresta Banyumas ungkap kasus tindak Undang Undang Narkotika berupa sabu sebanyak 7,05 gram, yang dilakukan oleh dua orang laki laki diduga pengedar.

    “Petugas mengamankan tersangka berinisial EP alias Kocret (31) dan NH alias Jisung (26) di depan rumah ikut desa Cilongok Kecamatan Cilongok Kabupaten Banyumas”, ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H.

    Kocret dan Jisung yang merupakan warga Kecamatan Cilongok ini ditangkap petugas karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.

    “Barang tersebut diakui milik Kocret yang kemudian diberikan kepada Jisung untuk disimpankan”, terang dia.

    Petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu buah imbangan digital dan dua buah handphone dari kedua tersangka.

    Saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan si Kapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

    Red”(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).

  • Skandal Kades Sumber Sari: NS Bantah Terima Rp10 Juta, Ungkap Fakta Baru Soal Uang dan Tekanan Aborsi

    Skandal Kades Sumber Sari: NS Bantah Terima Rp10 Juta, Ungkap Fakta Baru Soal Uang dan Tekanan Aborsi

    Tapung Hulu, Kampar — Isu panas soal pemberian uang bulanan sebesar Rp10 juta dan fasilitas mobil dari Kepala Desa Sumber Sari, Dedek Agustiawan, kepada seorang wanita berinisial NS yang diduga sebagai istri sirinya, akhirnya memunculkan klarifikasi mengejutkan dari pihak NS. Dalam wawancara eksklusif via sambungan telepon pada Senin, 28 Juli 2025, NS membantah jumlah uang yang beredar di publik, dan justru mengungkap fakta-fakta lain yang jauh lebih menghebohkan.

    “Kalau saya benar dapat Rp10 juta per bulan, itu artinya dia masih bertanggung jawab. Kenyataannya, saya hanya diberi Rp1 juta per minggu, itu pun hanya di awal pernikahan,” ungkap NS dengan nada lirih sembari mengkhawatirkan kondisi kehamilannya.

    Lebih lanjut, NS mengaku kini pemberian uang dari suaminya tak menentu dan kadang harus didesak terlebih dahulu. Ia juga mengungkap bahwa kondisi ekonomi mereka kini kian sulit, apalagi mobil yang dikaitkan dengan dirinya terancam ditarik karena menunggak angsuran selama beberapa bulan.

    “Terakhir dia (Dedek) kirim uang cuma Rp500 ribu, itu pun sudah lama. Saya sedang hamil, harus cari dari mana Rp2.800.000 untuk bayar cicilan mobil? Buat makan saja sudah susah,” keluh NS.

    Namun yang paling mencengangkan, NS menyebut bahwa dirinya pernah diminta untuk menggugurkan kandungan oleh sang kepala desa. Permintaan tersebut disampaikan saat mereka bertemu di sebuah masjid sebelum wilayah Desa Sukarami. Dengan tegas, NS menolak permintaan tersebut karena alasan moral dan keselamatan dirinya serta janin yang dikandungnya.

    “Dedek pernah minta saya aborsi. Alasannya agar kami bisa terus ‘happy’ dan karaoke. Tapi saya tolak, karena selain dosa besar, itu juga berisiko buat saya dan janin,” ungkap NS tanpa ragu.

    Terkait tuduhan dirinya sebagai ‘pelakor’ dan terlibat dalam pemerasan, NS memberikan penjelasan bahwa sejak awal perkenalan, Dedek Agustiawan mengaku sebagai duda. Ia juga menolak keras disebut memeras.

    “Dia sendiri yang bilang kalau statusnya duda. Saya tidak pernah memeras. Kalau pun saya minta uang, itu karena memang suami saya, dan saya butuh untuk hidup. Uangnya habis juga bukan buat saya, tapi buat kebiasaannya dugem. Saya siap rekening saya diperiksa,” kata NS menantang.

    Pernyataan NS ini membuka babak baru dalam skandal yang mengguncang Desa Sumber Sari dan menambah tekanan terhadap Dedek Agustiawan yang sebelumnya telah disorot masyarakat karena dugaan pelanggaran moral dan etik.

    Namun kembali disayangkan, ketika awak media mencoba melakukan konfirmasi,lagi lagi Dedek Agustiawan kembali bungkam yang seakan membenarkan adanya ketimpangan yang terjadi termasuk pernyataan NS didalam berita. (Pajar Saragih / Tim Redaksi PRIMA).
    Bersambung……

  • PETI Marak di Lintang Kapuas: Dugaan Kolaborasi Mafia Solar Subsidi dan Oknum Aparat, Penegakan Hukum Dipertanyakan

    PETI Marak di Lintang Kapuas: Dugaan Kolaborasi Mafia Solar Subsidi dan Oknum Aparat, Penegakan Hukum Dipertanyakan

    Sanggau, Kalimantan Barat – 28 Juli 2025

    Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Kapuas, tepatnya di Dusun Jeranai, Desa Lintang Kapuas, Kabupaten Sanggau, kembali memicu kekhawatiran publik. Sedikitnya sembilan lanting bermesin besar terlihat masih bebas beroperasi, tanpa hambatan dari aparat maupun pemerintah setempat, meskipun larangan terhadap PETI telah berulang kali ditegaskan.

    Lebih memprihatinkan, sumber bahan bakar mesin-mesin tersebut diduga kuat berasal dari penyaluran ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar, yang semestinya diperuntukkan bagi sektor nelayan, petani, dan transportasi publik. Indikasi ini menguatkan dugaan adanya kolaborasi sistematis antara pelaku PETI dan jaringan mafia solar subsidi, termasuk keterlibatan oknum aparat dan pejabat desa.

    “Solar subsidi dijual ke para pemilik lanting PETI lewat pengepul. Semua sudah seperti jaringan. Apakah ini dibiarkan?” ujar salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya, Senin (28/7).

    Aktivitas PETI di wilayah Lintang Kapuas berlangsung tanpa pengawasan yang berarti, bahkan setelah Pemerintah Kabupaten Sanggau mengumumkan pembentukan tim terpadu penertiban PETI pada awal tahun. Namun hingga kini, belum ada informasi lanjutan mengenai hasil kerja tim tersebut di lapangan.

    Hal ini memunculkan dugaan bahwa tim tersebut hanya dibentuk sebagai formalitas. “Kami melihat lanting tetap beroperasi siang malam. Sungai makin keruh, makin dangkal. Mana pemerintah?” ujar warga lainnya dengan nada kecewa.

    Dari pantauan lapangan, PETI di daerah ini mengoperasikan mesin-mesin berkapasitas besar, yang lazimnya digunakan untuk industri berat. Dampaknya bukan hanya pendangkalan sungai dan rusaknya ekosistem air, tapi juga potensi pencemaran merkuri dan zat berbahaya lain yang dapat berdampak pada kesehatan masyarakat.

    Aktivitas PETI yang menggunakan solar subsidi untuk keperluan industri tambang ilegal berpotensi melanggar sejumlah undang-undang, antara lain:

    Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang menyebut bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk kepentingan yang tidak sesuai peruntukannya dapat dipidana hingga 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.

    UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur larangan melakukan perusakan lingkungan tanpa izin dan AMDAL.

    UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), yang secara tegas melarang aktivitas pertambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP).

    Jika terbukti adanya aliran dana atau perlindungan dari oknum aparat atau pejabat publik, maka hal ini dapat masuk dalam kategori tindak pidana korupsi sesuai UU No. 31 Tahun 1999 junto UU No. 20 Tahun 2001.

    Sejumlah pemerhati lingkungan dan aktivis hukum menyerukan evaluasi menyeluruh terhadap peran pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta otoritas distribusi BBM subsidi di wilayah Kalimantan Barat.

    “Jika negara kalah oleh tambang ilegal, maka yang dirugikan bukan hanya lingkungan, tapi juga generasi masa depan,” ujar Aktivis lingkungan dari Forum Peduli Lingkungan Aktivis98.

    Pemerintah pusat dan aparat penegak hukum, termasuk Kementerian ESDM, BPH Migas, KLHK, dan Polri, didesak untuk turun langsung ke lokasi dan membongkar dugaan jaringan mafia yang melibatkan PETI dan distribusi solar subsidi ilegal di Sanggau.

    Laporan : Peru Tim Ivestigasi

  • Diduga Monopoli, WIBARA Soroti Proyek Penyedia Tunggal di Disdik Depok

    Diduga Monopoli, WIBARA Soroti Proyek Penyedia Tunggal di Disdik Depok

    DEPOK – Laporan kegiatan tahun anggaran 2022-2025 di Dinas Pendidikan Kota Depok memicu sorotan tajam. Alih-alih menunjukkan transparansi, dokumen tersebut justru mengungkap pola mencurigakan terkait penunjukan penyedia tunggal untuk proyek-proyek strategis senilai miliaran rupiah.

    *Dominasi “PT Solo Murni” dan “CV Murni Mulia Abadi” Jadi Pertanyaan*

    Data anggaran yang dilampirkan LSM WIBARA (Wira Darma Bhakti Nusantara) menunjukkan “PT Solo Murni” secara konsisten ditunjuk sebagai penyedia utama, dengan “CV Murni Mulia Abadi” sebagai pelaksana, dalam berbagai proyek selama empat tahun berturut-turut (2022-2025).

    Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai proses tender atau pengadaan yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip persaingan sehat.

    *WIBARA Pertanyakan Proses Tender dan Klaim Monopoli*

    Ketua Umum WIBARA, Santo Nababan, S.H., yang juga seorang praktisi hukum ini menegaskan, bahwa dominasi satu penyedia untuk proyek bernilai miliaran rupiah selama bertahun-tahun patut dipertanyakan.

    “Dalam era transparansi dan persaingan sehat, apakah ada proses lelang terbuka yang adil, ataukah ini mengarah pada praktik penunjukan langsung yang eksklusif?” ujarnya lebih lanjut,

    Santo juga menyoroti klaim WIBARA dalam suratnya mengenai status mereka sebagai “Penyedia Penyelenggara Wewenang (Monopoli)” di Dinas Pendidikan Depok. Meskipun klaim monopoli bisa merujuk pada hak eksklusif yang sah, hal ini memerlukan penjelasan lebih lanjut untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang atau indikasi persaingan tidak sehat.

    “Apakah klaim monopoli ini berlaku untuk semua jenis kegiatan yang mereka lakukan, atau hanya pada aspek-aspek tertentu? Publik berhak tahu,” desak Santo (28/07/2025).

    *Keraguan atas Kelengkapan dan Keabsahan Laporan*

    Santo Nababan juga mengungkapkan keraguan terhadap kelengkapan dan keabsahan informasi yang disajikan. Menurutnya, permintaan WIBARA kepada Dinas Pendidikan untuk menyediakan bukti komitmen, negosiasi harga, kondisi barang, dan rincian pemeriksaan pekerjaan justru mengindikasikan bahwa data-data tersebut mungkin belum tersedia atau belum diverifikasi secara tuntas oleh pihak internal Dinas Pendidikan sendiri sebelum laporan diserahkan.

    “Jika mereka meminta Dinas Pendidikan untuk melengkapi bukti-bukti tersebut, berarti ada kemungkinan laporan internal mereka belum komprehensif. Seharusnya, data-data ini sudah lengkap dan diverifikasi sebelum laporan final diserahkan ke pihak eksternal, apalagi dengan klaim transparansi.” ungkap Santo.

    *Tuntutan Publik akan Transparansi Sejati*

    Publik kini menuntut penjelasan lebih di Dinas Pendidikan Kota Depok mengenai dasar penunjukan penyedia tunggal ini, rincian kontrak, serta justifikasi di balik klaim “monopoli” tersebut. Transparansi sejati, menurut Santo Nababan, bukan hanya tentang pelaporan angka, melainkan juga tentang kejelasan proses dan akuntabilitas penuh terhadap dana publik.

    Hingga Berita ini dimuat, sejumlah pejabat Dinas Pendidikan Kota Depok memilih bungkam. Sudah dilakukan konfirmasi terhadap Kepala Dinas Pendidikan, namun tidak ada jawaban untuk menjawab keraguan publik ini? Exs Sekdis Disdik Depok sendiri ‘Tarno’ memilih melempar penjelasan kepada pejabat baru saat ini, meskipun proyek yang kini disorot masih dimasa jabatannya.

    Red”

  • PETI Marak di Bengkayang: Dugaan Keterlibatan Kepala Desa dan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Penegakan Hukum Dipertanyakan

    PETI Marak di Bengkayang: Dugaan Keterlibatan Kepala Desa dan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Penegakan Hukum Dipertanyakan

    Bengkayang, Kalimantan Barat – 28 Juli 2025

    Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Rantau Sibaju, Desa Rantau, Kecamatan Monterado, Kabupaten Bengkayang, semakin tidak terkendali. Berdasarkan investigasi di lapangan dan keterangan warga, sedikitnya 70 unit mesin dompeng dilaporkan beroperasi secara aktif hanya beberapa ratus meter dari pemukiman warga.

    Aktivitas ilegal ini tidak hanya mengancam kelestarian lingkungan, namun juga berpotensi besar mencemari sumber air, memicu kerusakan ekosistem, dan membahayakan kesehatan masyarakat sekitar. Suara mesin dompeng berdentum nyaring dari pagi hingga malam, sementara air sungai berubah keruh dan mengandung limbah berbahaya.

    Mirisnya, hingga hari ini belum tampak langkah nyata dari aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah untuk menghentikan aktivitas tersebut. Sejumlah warga menduga adanya pembiaran terorganisir bahkan melibatkan oknum Kepala Desa Rantau, BN, yang disebut-sebut menjadi aktor utama di balik beroperasinya mesin-mesin tambang ilegal tersebut.

    Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon oleh wartawan, Kepala Desa BN memilih bungkam. Pesan yang dikirim hanya dibaca centang satu, dan tidak kunjung mendapat jawaban. Sikap diam ini semakin menguatkan kecurigaan warga bahwa pemerintah desa tidak sekadar tutup mata, melainkan turut menjadi bagian dari jaringan PETI yang kian merajalela.

    Tak kalah mencengangkan, para pelaku PETI diduga menggunakan bahan bakar solar subsidi dalam jumlah besar untuk mengoperasikan mesin dompeng. Jika ditelusuri lebih jauh, hal ini merupakan bentuk penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi negara yang melanggar Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

    Sementara aktivitas penambangan tanpa izin itu sendiri jelas-jelas melanggar Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

    “Kami minta aparat penegak hukum segera bertindak. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Kalau dibiarkan, lingkungan kami hancur dan konflik sosial bisa meledak,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.

    Hingga berita ini diturunkan, aktivitas tambang ilegal di Rantau Sibaju masih terus berlangsung tanpa hambatan. Pemerintah daerah, kepolisian, dan instansi terkait didesak untuk segera turun tangan secara tegas dan terukur, demi mencegah bencana ekologis yang lebih besar dan menjaga kepercayaan publik terhadap supremasi hukum di tanah Kalimantan Barat.

    Laporan: Rinto. Red”

  • Truk Tangki Bermodus Transportir Industri Diduga Angkut BBM Subsidi di Wilayah Probolinggo.

    Truk Tangki Bermodus Transportir Industri Diduga Angkut BBM Subsidi di Wilayah Probolinggo.

    PROBOLINGGO, – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Probolinggo mengamankan satu unit truk tangki berisi Bahan Bakar Minyak (BBM).
    Truk tersebut diduga melanggar aturan distribusi BBM saat melintas di wilayah hukum Polres Probolinggo.
    Truk tangki berwarna putih dan biru itu memiliki nomor polisi W 9064 UK. Tertera juga tulisan “ADIGUNA LINTAS PERKASA” di bodi truk. Minggu 27 Juli 2025

    Kini, truk tersebut diparkir di halaman belakang Polres Probolinggo, tepatnya di depan wisma anggota.
    Hingga Sabtu (14/6/2025), belum ada keterangan resmi dari pihak Satreskrim Polres Probolinggo.

    Namun, sumber internal menyebut bahwa kasus ini akak dirilis bersama pengungkapan kasus lainnya dalam waktu dekat.

    “Saya tidak tahu persis kapan diamankan, tapi truk itu sudah di sini lebih dari dua minggu. Saya tahu saat terparkir di depan kantin,” ujar seorang narasumber yang enggan disebutkan identitasnya.

    Sumber ini juga menilai tindakan aparat patut diapresiasi. Pasalnya, peredaran BBM ilegal di wilayah Kabupaten Probolinggo masih cukup marak dan perlu pengawasan ketat.
    “Sepertinya diamankan pada malam hari. Soalnya pas saya datang pagi, truknya sudah ada. Biasanya kalau bukan anggota Sabhara, ya Satreskrim yang melakukan penindakan,” pungkasnya.

    Dalam UU migas pasal 53-58, nomer 22 tahun 2001 tentang Migas, sudah terang dan jelas bahwa solar subsidi hanya dijual untuk masyarakat kecil bukan untuk keperluan industri. Dengan ancaman 6 penjara dan denda 60 milyar.”Hingga berita ini diturunkan pihak Polres Probolinggo dan Polda Jatim.

    Red”

  • Palsukan Identitas Demi Nikah Lagi, Warga Desak Bupati Kampar Nonaktifkan Kades

    Palsukan Identitas Demi Nikah Lagi, Warga Desak Bupati Kampar Nonaktifkan Kades

    RIAU–Ketegangan tengah menyelimuti Desa Sumber Sari, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, menyusul desakan keras dari warga dan tokoh masyarakat yang meminta Bupati Kampar Ahmad Yuzar segera menonaktifkan Kepala Desa mereka, Dedek Agustiawan.

    Desakan tersebut mencuat pasca rapat pleno yang digelar para tokoh masyarakat pada Jumat, 18 Juli 2025, yang secara tegas menyoroti dugaan pelanggaran moral, etika jabatan, dan pemalsuan identitas diri yang dilakukan oleh Dedek. Kades tersebut disebut mengaku berstatus duda dalam proses pernikahan siri dengan seorang perempuan berinisial NS, yang kini diketahui telah mengandung lima bulan, berdasarkan surat kontrol dari salah satu klinik di Pekanbaru.

    Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sumber Sari, Jalaluddin Al Junaidi, membenarkan adanya hasil rapat pleno tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya telah merekomendasikan surat masyarakat disampaikan ke Kantor Camat Tapung Hulu untuk diteruskan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kampar.

    “Surat hasil musyawarah masyarakat sudah kami kirimkan dan secara lisan juga telah saya sampaikan langsung kepada Sekretaris Kecamatan, Bapak Nuriadi. Kami berharap agar Pemkab Kampar, dalam hal ini Bapak Bupati, segera mengambil tindakan sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Jalal saat dikonfirmasi media ini, Jum’at (25/7/2025).

    Lebih lanjut, salah satu anggota BPD yang turut hadir saat konfirmasi menyebut bahwa tindakan Kepala Desa yang mencatut status duda tersebut telah mencederai nilai-nilai kepemimpinan dan menimbulkan rasa malu mendalam di kalangan masyarakat. Terlebih lagi, beredarnya salinan surat nikah siri antara Dedek dan NS, memperkuat kecurigaan bahwa kepala desa tersebut telah dengan sengaja memalsukan data pribadi demi kepentingan pribadi.

    “Masalah ini telah menjadi keresahan publik. Kami tidak ingin masyarakat Desa Sumber Sari menjadi korban akibat ulah pribadi oknum kepala desa,” tegas anggota BPD tersebut

    Hingga berita ini diterbitkan, Dedek Agustiawan belum bersedia memberikan keterangan baik resmi. Saat dihubungi media melalui pesan singkat, ia hanya memiliki bungkam dan tak memberi keterangan apapun.Situasi ini berpotensi memicu eskalasi ketegangan sosial di tengah masyarakat jika tidak segera disikapi dengan cepat dan tegas oleh pemerintah daerah. (Red).

  • Diduga Ada Permainan, OTT Penangkapan Penebangan Kayu Perhutani di Dringu, Probolinggo Pelaku Bebas Berkeliaran, Ada Apa Dengan APH?

    Diduga Ada Permainan, OTT Penangkapan Penebangan Kayu Perhutani di Dringu, Probolinggo Pelaku Bebas Berkeliaran, Ada Apa Dengan APH?

    Probolinggo —26-07-2025.

    Kasus penangkapan pelaku penebangan kayu ilegal milik Perhutani di Desa Sekar Kare, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, pada 22 Juli 2025, memantik sorotan tajam dari publik. Khususnya dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PASKAL, yang menuding proses hukum kasus ini terkesan ditutup-tutupi dan tidak berjalan sebagaimana mestinya.

    Penangkapan pelaku dilakukan oleh tim gabungan dari Polres Probolinggo dan pihak Perhutani, yang disertai pula dengan kehadiran bagian hukum perusahaan negara tersebut. Namun hingga sepekan lebih sejak kejadian, belum ada kejelasan mengenai status hukum pelaku maupun perkembangan kasusnya.

    Ketua LSM PASKAL, Sulaiman, mengungkapkan kekecewaannya atas lambannya proses penanganan kasus yang menyangkut aset negara tersebut. Ia menyebut bahwa publik berhak tahu perkembangan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan, terutama bila melibatkan sumber daya milik negara seperti kayu hutan produksi.

    “Ini kayu negara loh, bukan kayu milik pribadi. Tapi anehnya, penanganannya malah senyap. Seolah-olah ada yang ingin menutup-nutupi. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Sulaiman kepada wartawan, Sabtu (26/7).

    Menurut Sulaiman, pihaknya telah mengirimkan permintaan konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada jajaran Perhutani terkait kelanjutan proses hukum. Namun hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan sama sekali. Sikap diam ini justru menambah kecurigaan bahwa terdapat unsur ketidakterbukaan dari pihak-pihak yang semestinya bertanggung jawab atas pengamanan hutan negara.

    “Kami menduga ada permainan mafia kayu di balik kasus ini. Sudah bukan rahasia umum bahwa jaringan ini sangat kuat dan sulit disentuh hukum. Tapi jangan sampai institusi besar seperti Polres atau Perhutani malah terkesan membiarkan,” imbuhnya.

    Dalam upaya menggali informasi lebih lanjut, awak media ini mencoba menghubungi salah satu Mantri Perhutani melalui WhatsApp. Sayangnya, jawaban yang diberikan justru menganjurkan agar media menghubungi Kantor KPH (Kesatuan Pemangku Hutan) secara langsung. Ketika diminta kontak KPH yang dimaksud, hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan lanjutan.

    Sementara itu, media juga berhasil mengonfirmasi perkembangan penanganan kasus ini kepada Kanit Tipidter Polres Probolinggo. Dalam keterangan singkatnya, ia menyatakan bahwa kasus tersebut saat ini masih dalam tahap penyidikan.

    “Masih proses penyidikan mas, laporan resmi dari Perhutani sudah kami terima. Kami sedang memeriksa beberapa saksi dari pihak Perhutani,” ujar Kanit Tipidter kepada media ini.

    Namun ketika ditanya mengapa tidak dilakukan penahanan, mengingat penangkapan dilakukan dalam keadaan tertangkap tangan (OTT), Kanit menjawab bahwa pihaknya masih perlu melakukan pembuktian lebih lanjut.

    “Memang OTT, tapi kami tetap perlu penguatan pembuktian dan keterangan saksi. Barang bukti saat ini kami titipkan di Perhutani. Untuk penahanan belum bisa dilakukan, masih dalam pengumpulan alat bukti,” imbuhnya.

    Kanit juga mengundang awak media untuk datang langsung ke kantor pada hari Senin guna mendapatkan penjelasan yang lebih rinci, agar tidak terjadi kesalahpahaman informasi di lapangan.

    LSM PASKAL mengancam akan mengajukan laporan resmi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) jika kasus ini tidak segera dijelaskan kepada publik. Selain itu, mereka juga mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Perhutani sebagai bentuk protes atas dugaan pengaburan kasus ini.

    Sulaiman menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam melihat praktik pembiaran terhadap pelaku perusakan lingkungan dan penjarahan kayu negara.

    “Kalau memang negara ini ingin serius menjaga hutan, maka mulailah dari tindakan nyata. Jangan hanya menindak kecil-kecilan di lapangan, sementara aktor intelektualnya dibiarkan bebas. Kami akan terus mengawal kasus ini,” pungkasnya.

    (BERSAMBUNG)
    (Edi D/Tim/Redaksi/**)

  • Anjuran KDM dan Kadisdikbud Kuningan, sudah tak dianggap lagi

    Anjuran KDM dan Kadisdikbud Kuningan, sudah tak dianggap lagi

    Kuningan 26-07-2025.

    Penjualan LKS di Kabupaten Kuningan masih menjadi masalah serius meskipun sudah ada larangan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan. Berdasarkan informasi dari sejumlah portal berita online baik media lokal maupun nasional, di Kabupaten Kuningan, banyak orang tua siswa yang mengeluhkan kewajiban membeli buku LKS di sekolah-sekolah.

    Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan, U. Kusmana, telah menegaskan bahwa penjualan LKS di sekolah-sekolah dilarang melalui dua Surat Edaran, yaitu Melarang seluruh satuan pendidikan untuk menjual buku LKS atau sejenisnya, baik secara langsung maupun tidak langsung.

    Masyarakat dapat melaporkan aduan terkait penjualan LKS di sekolah melalui Hotline WhatsApp Lapor Kuningan Melesat dengan nomor 0813-8981-3999. Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, meminta seluruh perangkat daerah untuk segera merespons setiap laporan yang masuk agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah tetap terjaga.

    Dalam beberapa bulan terakhir, Lapor Kuningan Melesat telah menerima banyak aduan dari masyarakat, termasuk aduan terkait pendidikan. Bupati Dian menekankan pentingnya menindaklanjuti aduan tersebut dan tidak mengabaikannya.

    Bukan hanya itu dengan bebas beredarnya LKS di sekolah Kabupaten Kuningan, secara otomatis disinyalir sebagai pembangkangan pada anjuran gubernur Jawa Barat atau yang lebih dikenal dengan nama panggilan Kang Dedi Mulyadi (KDM) ( mulus mulyadi )

     

    Red”

  • Produk Makanan Olahan Dimsum yang berada di Desa Ponjen Kecamatan Karanganyar Kabupaten Purbalingga Tidak Memenuhi Higienitas dan Legalitas Usaha.

    Produk Makanan Olahan Dimsum yang berada di Desa Ponjen Kecamatan Karanganyar Kabupaten Purbalingga Tidak Memenuhi Higienitas dan Legalitas Usaha.

    Purbalingga (26/7/2025) – Kualitas dan keamanan dari produk makanan yang dihasilkan merupakan tanggung jawab rumah produksi. Jadi, sangat penting untuk menjaga higienitas dari produk makanan olahan yang akan dijual karena pelaku usaha bertanggung jawab atas apa yang dijual kepada konsumen.

    Namun dari hasil penemuan awak media dilapangan ada beberapa hal yang dinilai tidak sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur) terutama dalam higienitas, “sesuai dengan apa yang saya lihat didalam ruang produksi ada sekitar 25 orang pekerja, yang tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti penutup kepala, masker dan sarung tangan, hanya memakai celemek saja.” ucap tri.

    Hal selanjutnya yang tidak kalah penting untuk diperhatikan adalah higiene yang menjamin keamanan dan mutu pangan. Higiene sendiri merupakan suatu upaya untuk melindungi, memelihara dan memerhatikan, serta meningkatkan kesehatan manusia sehingga tidak terganggu setelah mengonsumsi produk makanan tersebut.

    Makanan tidak higienis adalah makanan yang terkontaminasi atau disiapkan dalam kondisi yang tidak bersih, meningkatkan risiko infeksi dan penyakit. Penyebabnya bisa bermacam-macam, mulai dari sanitasi yang buruk, teknik pengolahan yang tidak tepat, hingga penggunaan bahan baku yang tidak segar atau sudah terkontaminasi.

    Selain itu juga tidak adanya legalitas atau ijin usaha secara resmi, baik dari izin Usaha Mikro Kecil (IUMK), NIB, P-IRT padahal usaha tersebut sudah berjalan kurang lebih selama satu bulan terhitung sejak grand opening 24 Juni 2025.

    Menurut keterangan TB pada saat di konfirmasi oleh awak media mengatakan, “Saya sudah ijin kepada lingkungan dan juga kepala desa karena hubungan saya cukup dekat dengan beliau, menurut kepala desa izin tersebut nanti saja yang terpenting jalan dulu saja.” ucap TB

    Selanjutnya awak media melakukan konfirmasi langsung dengan mendatangi rumah kepala desa, yang bersangkutan sedang tidak ada di rumah. Namun segera melakukan konfirmasi melalui panggilan suara Whatsapp kepada kepala desa Ponjen.

    “Benar yang bersangkutan (TB) sudah menyampaikan secara lisan akan membuka usaha tersebut, namun belum ada pengurusan secara resmi untuk perijinan atau legalitas usahanya. Beliau sudah berpengalaman dalam dunia usaha jadi saya rasa yang bersangkutan sudah cukup paham, tidak perlu memberi garam lautan.” tutur kades desa ponjen.

    Padahal menurut Kepala BPOM selalu berpesan kepada masyarakat untuk menerapkan “Cek KLIK” (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kadaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan olahan. Masyarakat agar lebih teliti memilih produk dengan membaca dan memahami informasi nilai gizi (ING) pada label pangan, sehingga dapat memilih dan mengonsumsi pangan secara seimbang.

    Produk makanan olahan yang disimpan kurang dari 7 hari bisa tanpa izin BPOM, tapi perlu izin edar dari dinas kesehatan yaitu Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT). Ketentuan tentang izin edar BPOM diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan.

    Oleh sebab itu penting untuk mencantumkan tanggal produksi dan kadaluwarsa pada produk pangan oalahan. Dengan begitu, konsumen bisa mengetahui mana produk yang bisa bertahan lebih dari 7 hari dan mana yang tidak. Selain itu bagi pelaku UMKM frozen yang menerima pesanan dan atau diedarkan langsung kepada konsumen wajib memenuhi aturan tersebut diatas.Tri

    Redaksi”