Kategori: Hukum

  • Ada apa ….? Walikota Depok Supian suri ( SS ) alergi untuk di audiensi oleh lembaga investigasi negara ( LIN ).

    Ada apa ….? Walikota Depok Supian suri ( SS ) alergi untuk di audiensi oleh lembaga investigasi negara ( LIN ).

    Depok – Jawa barat

    Lembaga investigasi negara ( LIN ) sudah mengirimkan surat audiensi kepada walikota Depok ( SS ) tanggal 15 July 2025 dan mendapat tanda terima 21 July 2025. Sampai sekarang walikota Depok tidak ada respons terkait lembaga kami untuk bersilaturahmi.

    Walikota Depok SS sangat di sayangkan tidak merespons surat dari kami dan boleh dibilang tidak kooperatif…ada apa..?

    Ketua lembaga investigasi negara LIN kota Depok mafuh Zailani sangat kecewa atas sikap Walikota Depok SS yang mengabaikan surat kami.

    Pada saat ini sudah dihubungi melalui ajudanya walikota Depok dan tidak cepat merespone ….ada apa dengan aturan pemerintah kota Depok.

    Jangan membangun daerah per kubuh atau perblok ingat kemajuan kota bukan cuma anda sebagai walikota Depok anda dipilih untuk masyarakat Depok ,kami ini adalah kontrol sosial yang wajib menanyakan kepada anda sebagai kepala daerah.

    Jangan ambil disposisi aman dan tidak mau dikritik, kalo tidak mau dikritik atau ditemui anda silakan mundur dari jabatan anda sebagai walikota kota Depok ‘ tegas mafuh zailani’.

    Kami tunggu sampai awal Agustus sebelum tgl 10 Agustus agar lembaga kami dapat beraudiensi dengan walikota sebagai kontrol sosial dan membangun kerjasama “Tegasnya”.

    Redaksi”

  • Diduga Adanya Tikus Dalam PSP Dinas Pertanian Lamongan

    Diduga Adanya Tikus Dalam PSP Dinas Pertanian Lamongan

    Lamongan – Rabu 01 agustus 2025 Kabid PSP dinas ZANUAR pertanian Lamongan kami sudah mencari bukti — bukti data yang ada , 2 (dua ) lemari kita acak – acak untuk mencari data terkait alat hibah untuk petani yang dulu Kabid PSP dinas pertanian Lamongan 2021 – 2022 Bu Tiwi ( Hartiwi Sisri Utami) dan sudah dilaporkan ke polres Lamongan tapi tidak ada kelanjutan penyelidikan,” tegasnya

    Gelombang pertanyaan besar menyapu Kabupaten Lamongan menyusul terungkapnya dugaan penyimpangan fatal dalam distribusi bantuan alat pertanian senilai dan tidak hanya satu aitem saja alat ratusan juta rupiah mungkin bisa lebih dari miliaran. Sebuah unit alat produksi pindad (kode PR 1800), yang sedianya menjadi urat nadi peningkatan produksi jagung petani Lamongan, kini justru ditemukan teronggok di Jombang, diduga telah beralih tangan melalui praktik penggadaian, menyeret nama pejabat Dinas Pertanian setempat.

    Ironi ini bermula ketika alat canggih berbanderol tak kurang dari Rp 200 juta itu, diterima oleh Dinas Pertanian Lamongan pada 14 Maret 2021. Namun, janji bantuan yang diharapkan mendongkrak kesejahteraan petani Lamongan mendadak pupus. Mesin itu hanya singgah sesaat di gudang dinas, bak tamu tak diundang, sebelum kemudian ‘lenyap’ dari pantauan dan keberadaannya kini menimbulkan kecurigaan serius.

    “Waktu itu yang mengurusi Kabid PSP, Bu Tiwir Hartiwi Sisri Utami, Nana lengkapnya (yang ambil peni),” ungkap sumber internal dinas dengan nada muak, mengisyaratkan adanya peran sentral seorang pejabat dalam drama raibnya aset negara ini. Pengakuan ini bukan sekadar bisik-bisik, melainkan sinyal merah akan dugaan keterlibatan oknum berwenang dalam pusaran skandal ini.

    Puncak kejanggalan terjadi pada 14 April 2021. Alat yang seharusnya mengalir ke tangan petani Lamongan itu justru dikeluarkan dari gudang dan entah bagaimana, diarahkan menuju Jombang. Catatan dinas yang mencantumkan nama “Santoso” sebagai pihak penerima semakin menebalkan kabut misteri. Siapa Santoso ini? Dan mengapa bantuan untuk Lamongan bisa “nyasar” sejauh itu?

    Indikasi kuat bahwa alat ini telah digadaikan adalah pukulan telak bagi transparansi dan akuntabilitas pemerintah. Jika terbukti, ini bukan lagi sekadar maladministrasi, melainkan dugaan tindak pidana korupsi yang secara brutal merampas hak-hak rakyat kecil dan mengkhianati amanat negara. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah jelas menggariskan ancaman bagi mereka yang menyalahgunakan wewenang dan merugikan keuangan negara.

    Kasus ini menjadi cerminan buram tata kelola pemerintahan yang masih rentan terhadap praktik-praktik kotor. Bagaimana mungkin bantuan sekelas ratusan juta rupiah bisa menguap begitu saja dari daftar penerima yang sah, lalu berakhir di tangan pihak yang tak berhak, bahkan diduga menjadi barang gadai? Pertanyaan ini menuntut jawaban jujur dan tindakan konkret.

    Publik Lamongan, dan tentu saja masyarakat luas, kini menunggu reaksi tegas dari aparat penegak hukum, baik Kejaksaan maupun Kepolisian. Mereka diharap tidak lagi berdiam diri dan segera mengusut tuntas skandal ini, tanpa kompromi. Siapa aktor di balik layar? Apakah Santoso hanya pion, ataukah ada ‘pemain’ lain yang lebih besar di Dinas Pertanian Lamongan, termasuk Kabid PSP yang namanya telah disebut-sebut? Keadilan harus ditegakkan, dan aset negara yang telah digelapkan wajib dikembalikan!

    Publisher -Red

  • Dari Saksi Jadi Tersangka, Adi Dikawal Ratusan Sopir Truk: “Kami Tuntut Keadilan

    Dari Saksi Jadi Tersangka, Adi Dikawal Ratusan Sopir Truk: “Kami Tuntut Keadilan

    Magelang, Kamis, 31 Juli 2025 – Suasana di sekitar Gempol, Jumoyo, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang mendadak dipenuhi deretan truk-truk pasir pada Kamis pagi ini.

    Bukan antre mengisi muatan seperti biasanya, namun hari itu mereka berkumpul untuk satu tujuan: menuntut keadilan bagi rekan mereka, Adi Rikardi — seorang admin depo pasir — yang kini berstatus tersangka.

    Yang pada hari ini menjalani sidang pra peradilan di Pengadilan Negeri Mungkid jam 13.00 wib yang beralamatkan di Jl. Soekarno Hatta No.9, Ngentan I, Sawitan, Kec. Mungkid, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah 56511

    Aksi solidaritas para sopir truk yang biasa mengambil pasir dari depo milik Bantar ini bukan tanpa alasan. Mereka merasa ada ketidakadilan dalam penanganan hukum yang menimpa Adi.

    “Dia hanya pegawai, bukan pemilik. Kenapa malah dia yang dijadikan tersangka?” cetus salah satu sopir yang ikut mengawal sidang praperadilan Adi hari ini.

    Dari Saksi Jadi Tersangka

    Kasus ini bermula ketika Ardi dipanggil oleh Unit II Tipidter Polresta Magelang untuk dimintai klarifikasi soal legalitas depo tempat ia bekerja. Namun yang mengejutkan, statusnya berubah dari saksi menjadi tersangka dengan no S.Tap/129/VII/RES.5.5/2025/Reskrim tertanggal 11 Juli 2025, tanpa kejelasan yang transparan.

    Melalui kuasa hukumnya Radetya Andreti H.N, S.H. dan Rekan. Ardi kini tengah menempuh jalur praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka tersebut. Sidang praperadilan pun digelar hari ini di Pengadilan Negeri Mungkid Magelang.

    “Bagaimana mungkin seorang pegawai bisa dijerat pidana atas legalitas tempat kerja, sementara ratusan depo dan tambang ilegal lain di Kabupaten Magelang justru dibiarkan bebas beroperasi?” ujar Radetya kepada awak media usai sidang.

    “Tiga hal yang perlu di soroti oleh tim kuasa hukum adalah:
    1. Pemohon tidak pernah di periksa sebagai calon tersangka.
    2. Termohon kurang alat bukti dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka.
    3. Penyidikan yang di lakukan oleh penyidik Polresta Magelang cacat hukum. ”

    Kinerja Aparat Disorot

    Penetapan tersangka terhadap Adi memunculkan pertanyaan publik tentang kinerja aparat penegak hukum. Kuasa hukum Adi menyayangkan langkah penyidik yang dinilai terburu-buru dan tidak objektif.

    “Ini bisa jadi preseden buruk. Kalau begini, besok-besok karyawan biasa pun bisa dijadikan tumbal atas pelanggaran perusahaan,” lanjutnya.

    Sementara itu, Kapolresta Kombes Pol Herbin Sianipar, S.I.K., S.H dan Kanit Unit II Tipidter Polresta Magelang Iptu Rosyid Khotibul Umam, belum memberikan tanggapan resmi atas kasus ini.

    Solidaritas Jalanan

    Aksi damai para sopir truk hari ini menjadi simbol perlawanan dari akar rumput. Mereka tidak hanya mengantar muatan pasir setiap hari, tapi kini juga mengantar pesan: bahwa keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu.

    “Kami tidak terima kawan kami dikorbankan. Kalau memang ada yang salah, periksa seluruh depo, jangan pilih-pilih,” kata salah satu supir aksi solidaritas yang tidak mau di sebutkan identitasnya.

    Mereka berjanji akan terus mengawal proses hukum yang berjalan, dan berharap sidang praperadilan dapat membuka jalan bagi keadilan yang sebenar-benarnya untuk kebebasan rekan kami tanpa syarat, pungkasnya.(*)

    Red”

  • Setubuhi Gadis Disabilitas, Kakek Di Banyumas Ditangkap Polisi

    Setubuhi Gadis Disabilitas, Kakek Di Banyumas Ditangkap Polisi

    WM (73), seorang kakek warga Kecamatan Pekuncen Kabupaten Banyumas diamankan Sat Reskrim Polresta Banyumas. Tersangka WM diduga melakukan kekerasan seksual dengan menyetubuhi korban yang juga memiliki keterbelakangan mental.

    “Korban merupakan seorang wanita berusia 23 tahun berinisial AN warga Kecamatan Pekuncen”, ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K.

    Dari hasil penyidikan, kejadian tersebut terjadi pada hari Jumat (25/4/25) sekitar pukul 20.00 wib didalam kamar rumah tersangka yang beralamat di wilayah Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas.

    “Tersangka memanggil korban saat hendak bermain dengan temannya dan mengajaknya masuk ke dalam kamar rumah tersangka, selanjutnya tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban. Setelah itu tersangka memberikan imbalan berupa uang sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) kepada korban”, terang Kompol Andryansyah.

    WM ditangkap petugas Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas pada hari Selasa (29/7/25) sekitar pukul 16.00 wib setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan.

    “Tersangka WM diamankan berikut barang bukti 1 (satu) potong baju lengan panjang warna pink, 1 (satu) potong celana panjang warna abu abu, 1 (satu) potong kaos dalam warna biru dongker, 1 (satu) potong BH warna putih dan 1 (satu) potong celana dalam warna cream dan dijerat dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022”, imbuhnya.

    Red”(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).

  • Kejaksaan Agung Memeriksa 14 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

    Kejaksaan Agung Memeriksa 14 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

    Kamis 31 Juli 2025,

    Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 14 (empat belas) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, berinisial:
    WLJ selaku Vice President Strategic Marketing PT Pertamina (Persero) periode 1 Juli 2019 s.d. 20 September 2020 dan Vice President Industrial & Marine Fuel Business PT Pertamina Patra Niaga periode 1 Oktober 2020 s.d. 31 Juli 2021.
    AM selaku Chief Internal Audit PT Pertamina (Persero) periode Januari 2020 s.d. Februari 2024.
    WSW selaku General Manager VRU-IV Cilacap.
    AF selaku CLCC PT Pertamina (Persero).
    AFB selaku Manager Marketing Research & Pricing.
    AG selaku VP Industry Marine tahun 2018 s.d. 2023.
    MUS selaku Manager Shipping Business Development PT Pertamina International Shipping.
    SA selaku Manager Tonnage Management Services PT Pertamina International Shipping.
    NHA selaku General Manager PT Kilang Pertamina Internasional RU-V Balikpapan.
    DSA selaku Departemen Logistik PT Orbit Terminal Merak.
    MHY selaku Direktur Penunjang Bisnis PT Pertamina (Persero) periode 12 Juni 2020 s.d. 2 Mei 2021.
    IT selaku Direktur Utama PT Kilang Pertamina Internasional tahun 2020.
    AAHP selaku VP Planing & Trading Development PT Pertamina Patra Niaga.
    HR selaku VP Commercial and Operation.
    Adapun empat belas orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka HW dkk.
    Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

    Jakarta, 31 Juli 2025
    KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

    Red”ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.

  • Bliss Massage Prostitusi Terselubung Di Kebon Jeruk, Merasa kebal hukum, Melecehkan Media Harus Di Tutup

    Bliss Massage Prostitusi Terselubung Di Kebon Jeruk, Merasa kebal hukum, Melecehkan Media Harus Di Tutup

    Jakarta – Setelah sempat Viral Pemberita Bliss Massage Prostitusi Terselubung di komplek ruko green Garden blok Z rt 14 rw 08 kelurahan Kedoya Utara kecamatan kebun jeruk Jakarta barat. Diduga kuat menyediakan prostitusi terselubung Dengan ijin massage. Awak media mencoba konfirmasi ke lokasi pada hari kamis 10 juli 2025. Di anggap angin lalu.

    Hingga hari ini kamis 31 juli Bliss massage masih beroperasi seperti biasa karena tidak adanya teguran baik dari camat Polsek kebon jeruk maupun walikota dan Polres metro Jakarta Barat. Awak media pernah bertemu dengan kasir yang mengaku bernama R yang menolak konfirmasi media. Padahal menurut laporan yang masuk ke redaksi mengatakan bahwa bliss massage menyediakan pijat Plus2 di liat dari terapisnya berusia muda dan berpenampilan seksi untuk memikat tamu yang datang berkunjung serta Diduga kuat terapis nya tidak mempunyai sertifikasi massage sesuai aturan dari parenkraf. Kasir R hanya menjelaskan dengan gaya arogan bahwa Bosnya yang bernama M sudah lama berkoordinasi dar 2018 sampai sekarang dengan APH dan Parenkraf jakarta barat jadi pasti di jamin lokasinya aman pdan nyaman.

    Owner Bliss Massage hanya memikirkan ke untungan pribadi tanpa memikirkan dampak yang di timbulkan bagi warga masyarakat sekitar. Dengan adanya lokasi prostitusi terselubung ini.

    Warga masyarakat dan awak media sangat menyesalkan dengan arogansi kasir R seolah olah kebal hukum. Warga masyarakat sangat berharap Pemkot Jakarta Barat menindaklanjuti hasil temuan ini. Jika memang terbukti ada nya praktek prostitusi mohon segera di beri sanksi tegas sesuai aturan. Jangan sampai Pemkot Jakarta Barat kecolongan dalam pengawasan dan terkesan terjadi pembiaran yang penting tiap bulan trima ” koordinasi”

    Awak media akan terus memberitakan sampai mendapatkan perhatian dari Pemda DKI maupun Pemkot Jakarta Barat. Sampai berita ini di naikkan belum ada jawaban dari walkot, parenkraf dan satpol PP Jakarta barat. Terkesan menutupi.

    Red”

  • Hutan Lebak Terkoyak: Skandal Penebangan Liar Perhutani dan Dugaan Keterlibatan Oknum Dinas

    Hutan Lebak Terkoyak: Skandal Penebangan Liar Perhutani dan Dugaan Keterlibatan Oknum Dinas

    BANTEN– Raungan mesin pemotong kayu tanpa henti kini bukan lagi sekadar suara aktivitas kehutanan, melainkan jeritan pilu dari hutan Perhutani di Lebak, Banten, yang perlahan terkoyak. Hamparan hijau nan lebat, penopang ekosistem vital sekaligus sumber pendapatan negara, kini berubah menjadi lahan gundul yang memprihatinkan.

    Pertanyaan besar menggantung di udara: praktik ilegal apa yang sebenarnya merajalela di balik keheningan yang tersisa?
    Ironisnya, ancaman erosi, banjir, dan longsor kini menjadi bayang-bayang mengerikan bagi wilayah yang dulunya kokoh berkat ribuan pohon mahoni, jati, dan akasia.

    Kekhawatiran publik bukan tanpa dasar. Hasil investigasi lapangan menemukan fakta mengejutkan: hampir seluruh area Perum Perhutani di wilayah krusial seperti Marga, Cijaku, dan Gunung Kencana telah ‘dibabat habis’. Pohon-pohon raksasa yang membutuhkan puluhan tahun untuk tumbuh, kini lenyap tak bersisa, digantikan oleh hamparan tanah kosong yang rentan.

    *Jejak Kejahatan di Gunung Banten*

    Oknum Perhutani Diduga Dalang Jual Beli Kayu Ilegal. Puncak dari kegelisahan ini terungkap dari temuan mencurigakan di Desa Gunung Anten, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak.

    Lokasi ini secara spesifik masuk dalam kawasan Perum Perhutani BKPH Cimarga KPH Banten. Laporan mendalam dari warga setempat mengungkapkan adanya aktivitas penebangan kayu di Petak 8 yang diduga keras melampaui batas wewenang dan prosedur resmi Perhutani.

    Kecurigaan mendalam kini mengarah pada oknum pegawai dinas berinisial AS (Asisten Perhutani). Oknum ini, menurut sumber terpercaya, diduga kuat menjadi dalang utama di balik praktik jual beli kayu ilegal. Modus operandinya, hasil tebangan ilegal ini ditawarkan kepada para pedagang dengan harga yang sungguh fantastis.

    Sumber kami menyebutkan, satu kali pengiriman atau “per trip” kayu bisa bernilai hingga Rp 20 juta! Indikasi kuat menunjukkan bahwa praktik gelap ini terus berlanjut, merambah ke berbagai pohon lainnya tanpa pengawasan.

    “Diduga tebangan di Perhutani ini tidak sesuai SOP yang sudah ditetapkan oleh forum Perhutani di wilayah Petak 8 Desa Gunung Anten Kecamatan Cimarga. Dan yang lebih parah, hasil tebangannya diolah sampai dibawa keluar sudah jadi bahan balok 4 meteran, dan proses olahnya itu di lokasi!” ungkap seorang warga yang memilih identitasnya dirahasiakan demi keamanan, membuka tabir modus operandi yang sangat mengkhawatirkan dan terstruktur.

    Pengolahan balok kayu di lokasi jelas menunjukkan upaya sistematis untuk mempercepat proses kejahatan dan sekaligus menghilangkan jejak. Konfirmasi Minim dari Asisten Perhutani: Ada Apa di Balik Ajakan ‘Ngopi’?
    Saat dikonfirmasi, Asep Sanjaya, Asisten Perhutani Lebak, membenarkan bahwa penebangan memang dilakukan di hutan lindung dan hutan produksi.

    Namun, ketika wartawan menuntut keterangan lebih lanjut dan mendalam, Asep Sanjaya justru memilih untuk tidak memberikan detail penuh. Dirinya hanya menjanjikan akan memberikan informasi lengkap di kemudian hari, sembari mengajak wartawan untuk “ketemuan sambil minum kopi.”

    Sikap ini tentu saja menimbulkan pertanyaan besar. Ada apa di balik ajakan ‘ngopi’ ini? Mengapa informasi yang seharusnya transparan harus disajikan dalam pertemuan non-resmi, seolah ada yang ingin disembunyikan? Respons Asisten Perhutani yang minim detail ini semakin memperkuat spekulasi adanya pelanggaran serius dan kemungkinan tertutupnya informasi yang krusial.

    Publik kini menuntut lebih dari sekadar janji dan ajakan ‘ngopi’. Ini bukan lagi sekadar masalah pencurian kayu biasa. Ini adalah kejahatan lingkungan berskala besar yang secara langsung mengancam keberlanjutan alam Lebak, sekaligus indikasi kuat adanya jaringan terorganisir yang diduga melibatkan pihak-pihak berwenang di tubuh Perhutani sendiri.

    Akankah Perhutani dan penegak hukum berani mengusut tuntas skandal ini hingga ke akar-akarnya, menyeret semua pihak yang terlibat, termasuk oknum berinisial HR? Atau akankah hutan Lebak terus menjadi korban keserakahan yang tak terkendali, meninggalkan luka abadi bagi alam dan masyarakatnya? Pertarungan melawan mafia kayu ilegal di Banten kian mendesak untuk segera diselesaikan.(Kamis 31/07/25).

    Red”

  • TNI Kembali Lumpuhkan 3 Anggota OPM di Kabupaten Puncak, Papua Tengah

    TNI Kembali Lumpuhkan 3 Anggota OPM di Kabupaten Puncak, Papua Tengah

    Jakarta, 31 Juli 2025

    (Puspen TNI). Prajurit TNI kembali melaksanakan operasi penindakan secara terukur dan profesional pada hari Kamis 31 Juli 2025 di Kampung Tigilobak Kabupaten Puncak, Papua Tengah.

    Operasi ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan kelompok bersenjata di wilayah tersebut, Tindakan ini juga merupakan tindak lanjut atas insiden gugurnya Prajurit TNI, dalam Operasi di Wilayah Ugimba pada tahun 2019, yang saat itu mengakibatkan hilangnya satu pucuk senjata api jenis SS2 V4. Operasi ini menjadi bagian dari upaya strategis untuk menegakkan kedaulatan negara serta merebut kembali senjata milik negara yang dirampas oleh gerombolan Separatis OPM.

    Dalam operasi tersebut sempat terjadi tindakan perlawanan bersenjata oleh gerombolan OPM, sehingga dengan terpaksa Prajurit TNI melakukan tindakan tegas yang mengakibatkan tewasnya 3 orang anggota OPM. Ketiga di antaranya yaitu Ado Wanimbo, Meni Wakerw alias Jumadon Wakerdqn satu orang lainnya masih dalam proses identifikasi.

    Ado Wanimbo diketahui sebagai Danwil Ugimba Kodap VIII Kemabu, namanya masuk dalam DPO Polres Mimika melalui surat DPO/36/IV/2017/Reskrim tertanggal 30 April 2018.

    Dari lokasi kejadian, Prajurit TNI berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 pucuk senjata api jenis SS2 V4 dengan nomor senjata BF.CS 024739 beserta teleskop Trijicon SN: 923632, yang diketahui merupakan milik anggota TNI yang gugur pada tahun 2019 di sektor Ugimba, 1 pucuk senapan angin, 3 buah magazen (2 magazen M16 dan 1 magazen SS), 64 butir munisi kaliber 5,56 mm, 4 unit handphone, 1 buah dompet, 2 power bank, 1 buah emas, 1 senter kepala, Alat dan perlengkapan lainnya (kapak, parang, ketapel, korek api), Dokumen pribadi/KTP dan uang tunai jutaan rupiah, 2 buah noken dan 1 buah tas selempang.

    Kapuspen TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi di Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (29/7/2025), menyatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari pelaksanaan Tugas Pokok TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI.

    Lebih lanjut Kapuspen TNI menegaskan bahwa seluruh tindakan prajurit TNI dalam operasi ini dilakukan secara profesional, terukur, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, “”Keberhasilan ini membuktikan bahwa setiap tindakan prajurit TNI dalam menghadapi kelompok bersenjata dilaksanakan secara profesional, terukur, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Ditemukannya senjata organik milik prajurit TNI yang gugur menjadi bukti nyata kekejaman kelompok separatis OPM yang merampas senjata setelah melakukan pembunuhan. Namun demikian, di luar aspek penindakan, TNI tetap konsisten mengedepankan pendekatan teritorial yang humanis dan dialogis sebagai bagian dari upaya membangun stabilitas jangka panjang di Papua,” tegasnya.

    TNI terus memperkuat perannya sebagai penjaga kedaulatan serta melindungi segenap masyarakat di tanah Papua, melalui pendekatan humanis, dialogis dan berlandaskan peratuaran perundang-undangan. TNI tetap menyambut dengan tangan terbuka apabila ada anggota OPM yang menyadari kekeliruannya dan ingin kembali ke pangkuan NKRI dan bersama sama membangun Papua demi masa depan masyarakat Papua yang lebih damai dan sejahtera.

    #tniprima
    #tnipatriotnkri
    #nkrihargamati
    #tnikuatrakyatbermartabat

    Autentikasi : Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi

  • Tim SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Amankan DPO Remyzard Adi Putra Perkara Penipuan

    Tim SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Amankan DPO Remyzard Adi Putra Perkara Penipuan

    Kamis, 31 Juli 2025 bertempat di Jl. Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi DK Jakarta.
    Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:
    Nama/Inisial : Remyzard Adi Putra
    Tempat lahir : Jakarta
    Usia/Tanggal lahir : 31 Tahun / 1 Juni 1991
    Jenis kelamin : Laki-laki
    Kewarganegaraan : Indonesia
    Agama : Islam
    Pekerjaan : Karyawan Swasta
    Alamat : Jl. Bank V Dalam Nomor 15 RT 004/RW 007 Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan

    Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 455K/Pid/2021 tanggal 19 Mei 2021, Terpidana Remyzard Adi Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Oleh karena perbuatannya, yang bersangkutan dijatuhi dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan.
    Saat diamankan, Terpidana bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses lebih lanjut.
    Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.

    Jakarta, 31 Juli 2025
    KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

    ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.

  • Direktur RSUD Cabangbungin Dinilai Tak Punya Rasa Malu, Ditolak Masarakat Dan Kepala Desa Se-kecamatan Cabangbungin

    Direktur RSUD Cabangbungin Dinilai Tak Punya Rasa Malu, Ditolak Masarakat Dan Kepala Desa Se-kecamatan Cabangbungin

    Bekasi, –31-07-2025.

    Penolakan terhadap Direktur RSUD Cabangbungin, dr. Erni, semakin meluas. Bukan hanya dari masyarakat umum, sejumlah kepala desa (kades) di wilayah utara Kabupaten Bekasi juga menyatakan sikap tegas mendesak agar pimpinan rumah sakit tersebut segera mengundurkan diri.

    Tokoh masyarakat Cabangbungin, Obay hendra winandar, menyebut bahwa Dr Erni seharusnya punya rasa malu. Ia menilai, banyaknya laporan korban dugaan malpraktek korban pelayanan buruk yang menimpa pasien seharusnya menjadi alasan kuat bagi Dr Erni untuk mundur, itu jauh lebih terhormat”
    “Sudah banyak korban, sudah di demo di tolak masyarakat, dan ditolak juga Kades Se-kecamatan Cabangbungin, tapi dia tetap bertahan. Di mana malunya? Seharusnya sadar diri, ini menyangkut nyawa manusia,” tegas Obay saat ditemui usai pertemuan warga di Kantor Desa Setempat, Rabu (30/7/2025).

    Sementara itu, tokoh pemuda Cabangbungin, Samsul Rizal, turut menyoroti buruknya pelayanan rumah sakit. Ia menilai RSUD Cabangbungin gagal memberikan pelayanan yang layak kepada warga.
    “Pelayanan RSUD ini gak bener. Dari pendaftaran sampai perawatan, banyak keluhan. Kami minta perhatian serius dari Pemkab,” ungkapnya.

    Para kepala desa dari sejumlah wilayah di Cabangbungin pun menyampaikan emosi bobroknya pelayanan kesehatan RSUD Cabangbungin, tidak percaya kepada Direktur RSUD. Mereka mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi segera mengevaluasi kinerja rumah sakit dan mencopot direktur saat ini demi kepentingan masyarakat.

    Hingga berita ini diterbitkan, dr. Erni belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi terkait tuntutan pengunduran dirinya.

    (Red)