Kategori: Hukum

  • Gudang Diduga Ilegal CPO dan Penyalahgunaan Solar Subsidi di Mempawah Disorot Warga

    Gudang Diduga Ilegal CPO dan Penyalahgunaan Solar Subsidi di Mempawah Disorot Warga

    Mempawah, Kalimantan Barat — 2 Agustus 2025

    Sebuah gudang di Jalan Raya Ahmad Yani, Dusun Nusapati, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, menuai sorotan tajam dari publik. Lokasi ini diduga menjadi tempat penyimpanan Crude Palm Oil (CPO) ilegal sekaligus lokasi penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar.

    Kecurigaan muncul dari laporan warga sekitar yang mengaku resah atas aktivitas mencurigakan di dalam gudang tersebut. Menurut laporan yang diterima redaksi, lalu-lalang kendaraan besar kerap terlihat keluar masuk secara tertutup tanpa identitas resmi yang jelas. Tidak tampak plang nama perusahaan maupun keterangan perizinan yang lazimnya terpampang di fasilitas industri legal.

    Pada 31 Juli 2025, tim investigasi independen yang dipimpin oleh Byg dan Sbr turun langsung ke lapangan untuk melakukan pemantauan. Namun upaya konfirmasi kepada pihak penjaga gudang tidak membuahkan hasil. Pintu gudang tertutup rapat, dan petugas di lokasi menolak memberikan keterangan apa pun kepada wartawan dan tim investigasi.

    “Penolakan terhadap konfirmasi publik justru menimbulkan dugaan kuat bahwa aktivitas di dalam gudang tersebut tidak transparan dan berpotensi melanggar hukum,” ujar salah satu anggota tim investigasi di lokasi.

    Sejauh pantauan di lapangan, tidak hanya aktivitas kendaraan yang mencurigakan, tetapi juga keberadaan tangki-tangki besar dan tumpukan drum yang diduga berkaitan dengan solar subsidi. Hal ini memunculkan kekhawatiran adanya praktik pengoplosan atau penyaluran ilegal solar bersubsidi untuk kepentingan industri, yang jelas bertentangan dengan ketentuan distribusi energi bersubsidi.

    Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pemilik gudang, aparat penegak hukum, dinas perizinan, maupun Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Redaksi juga telah mengajukan permintaan klarifikasi kepada Pemerintah Kabupaten Mempawah dan Kepolisian Resort setempat.

    Desakan dari masyarakat lokal agar aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan menyeluruh terus menguat. Mereka menuntut transparansi atas legalitas operasional gudang, status perizinan penyimpanan CPO, serta investigasi atas indikasi penyalahgunaan solar subsidi yang merugikan keuangan negara.

    “Jika benar gudang tersebut menyimpan CPO ilegal dan menggunakan solar subsidi tanpa hak, maka ini harus ditindak tegas. Negara dirugikan, dan masyarakat kecil semakin terjepit,” tegas salah satu warga Dusun Nusapati.

    Redaksi membuka ruang seluas-luasnya untuk hak jawab, klarifikasi, dan koreksi dari seluruh pihak yang disebutkan, guna menjunjung prinsip jurnalisme berimbang dan akuntabel.

    Red”Laporan Tim Investigasi: Byg & Sbr

  • Walimurid SMKN 2 Probolinggo Kota Rela Hutang Jutaan Demi Bayar Sekolah

    Walimurid SMKN 2 Probolinggo Kota Rela Hutang Jutaan Demi Bayar Sekolah

    Probolinggo – Keluhan muncul dari sejumlah wali murid calon siswa baru di SMK Negeri 2 Probolinggo Kota terkait mahalnya biaya masuk tahun pelajaran 2025/2026. Berdasarkan informasi yang diterima, setiap siswa dikenakan Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) sebesar Rp1.500.000, serta Dana Tahunan (DNT) senilai Rp1.200.000, sehingga total pungutan mencapai Rp2.700.000.

    Rincian DNT tersebut meliputi berbagai kegiatan seperti lomba siswa, peringatan hari besar, asuransi, pengembangan ICT, bisnis center, hingga program ekstrakurikuler. Pungutan ini dinilai tidak transparan dan memberatkan wali murid, terutama kalangan ekonomi menengah ke bawah.

    Salah satu wali murid berinisial DN mengaku terpaksa harus berutang demi melunasi biaya tersebut. “Saya pinjam ke sana sini untuk membayar. Kalau tidak lunas, anak saya tidak dapat seragam yang sama dengan teman-temannya. Itu memalukan,” ujar DN dengan mata berkaca-kaca, Jumat (1/8/2025).

    Lebih parahnya, awak media telah berulang kali mencoba meminta klarifikasi dari Kepala SMKN 2 Probolinggo, namun hingga saat ini yang bersangkutan tidak merespons. Sikap bungkam ini semakin memicu kecurigaan publik akan potensi pelanggaran aturan.

    Padahal, berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, pungutan hanya dapat dilakukan melalui kesepakatan dengan komite, bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak boleh menjadi syarat penerimaan siswa.

    Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius tentang pengawasan oleh Dinas Pendidikan maupun Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Sejumlah pihak mendesak agar Kemendikbud turun tangan melakukan audit dan evaluasi terhadap praktik pungutan yang terjadi di SMKN 2 Probolinggo.

    “Ini sekolah negeri, dibiayai negara. Jika siswa dipaksa bayar jutaan, maka di mana letak keadilan pendidikan?” ujar salah satu pegiat pendidikan di Probolinggo.

    Pendidikan yang seharusnya menjadi hak seluruh warga negara kini menjadi beban berat bagi keluarga miskin. Jika tidak segera ditindak, praktik pungutan seperti ini berpotensi menjadi preseden buruk di sekolah-sekolah negeri lainnya.

    Publisher: Tim-Redaksi

  • Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

    Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

    Jumat 1 Agustus 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, berinisial:
    HR selaku VP Commercial and Operation PT Pertamina International Shipping.
    PN selaku Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) tahun 2018 s.d 2019.
    Adapun kedua orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka HW dkk.
    Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

    Jakarta, 1 Agustus 2025
    KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

    Red”ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.

  • Achmad Gunawan SH.MH, Berjuang Mewujudkan Mimpi mimpi Menjadi ASN

    Achmad Gunawan SH.MH, Berjuang Mewujudkan Mimpi mimpi Menjadi ASN

    Cimahi –

    Advokat Kondang Cimahi Haji Gunawan, merilis pernyataan publik hari ini terkait nasib sejumlah pekerja yang ia Bela yang mana harapan mereka untuk diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) Terhenti Di tengah jalan dalam sebuah video yang beredar Haji Ahmad Gunawan menjelaskan duduk perkara kasus yang ia tangani menyoroti kendala administratif dan keterbatasan kewenangan di tingkat kota saat dikonfirmasi di alun-alun (1/ 08/2025).

    Menurut Ahmad Gunawan, beberapa individu yang ia sebut sebagai “anak-anak Saya” telah lulus seleksi dan bahkan sudah ditempatkan di posisi kerja seperti di SMP 15 Cimahi dan Puskesmas Cimahi Tengah namun masalah muncul saat proses pemberkasan Di mana mereka dinyatakan tidak lulus

    “Ternyata di dalam pemberkasan mereka tidak lulus” ujar Ahmad Gunawan dalam video tersebut yang menambahkan bahwa ada isu mengenai nomor NIP yang terhambat dan surat dari sekretaris dewan tekwan yang menyatakan bahwa pekerjaan mereka tidak dapat dilanjutkan

    Meski demikian Haji Ahmad Gunawan menegaskan bahwa ia tidak menyalahkan walikota Cimahi maupun badan Kepegawaian dan pembangunan sumber daya manusia (BKP SDM) ia memahami bahwa pak wali juga sudah benar dan kewenangan mereka terbatas tidak bisa mengambil resiko atau melampaui aturan yang berlaku

    “ini hanya masalah di luar kewenangannya (Walikota) karena resikonya kan tinggi juga” jelasnya

    Oleh karena itu Haji Ahmad Gunawan sebagai advokat yang selalu membela orang-orang yang layak untuk dibela kini menyoroti masalah tersebut kepada pihak-pihak yang memiliki kewenangan lebih tinggi ya secara khusus memohon “kebesaran hati” dari Gubernur Jawa Barat dan menteri terkait di Jakarta

    “Tolong Pak Google ya Bantu warga masyarakat Cimahi kondisi seperti ini” pintanya

    Ia berharap adanya intervensi dari tingkat yang lebih tinggi untuk menyelesaikan persoalan ini mengingat para pekerja tersebut adalah “mimpi-mimpi” menjadi asisten yang sudah bekerja selama 3 tahun 8 bulan namun harapan mereka kini “tiba-tiba terpatahkan”

    pernyataan berikut ini menjadi upaya Ahmad Gunawan untuk memperjuangkan hak-hak para pekerja yang menurutnya telah memenuhi syarat untuk diangkat menjadi P3K . ***

    Red”

  • Satgas Pangan Sita 132 Ton Beras Oplosan Produksi PT Food Station

    Satgas Pangan Sita 132 Ton Beras Oplosan Produksi PT Food Station

    Jakarta. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menyita sebanyak 132,65 ton beras produksi PT Food Station (FS) karena tidak memenuhi standar mutu dan kualitas. Seluruh beras yang disita diklaim sebagai beras bermutu premium.

    “Barang bukti yang disita terdiri dari beras kemasan 5 kilogram berbagai merek beras premium produksi PT FS sebanyak 127,3 ton, dan kemasan 2,5 kilogram sebanyak 5,35 ton,” ujar Dirtipideksus sekaligus Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025).

    Selain itu, penyidik juga menyita berbagai dokumen pendukung, seperti hasil produksi, dokumen maintenance, legalitas perusahaan, izin edar, sertifikat merek, standar operasional prosedur, serta dokumen pengendalian mutu produk dan proses.

    Hasil uji laboratorium Kementerian Pertanian terhadap empat merek, Setra Ramos Biru, Setra Ramos Merah, Setra Pulen, dan Setra Wangi, menunjukkan sampel tidak sesuai dengan standar mutu beras premium berdasarkan SNI 6128:2020, Peraturan Menteri Pertanian No. 31 Tahun 2017, dan Peraturan Badan Pangan Nasional No. 2 Tahun 2023.

    Dalam penyidikan, ditemukan bahwa PT FS memproduksi dan memperdagangkan beras premium yang tidak sesuai standar mutu. Penyidik menggeledah kantor dan gudang PT FS di Cipinang, Jakarta Timur, dan Subang, Jawa Barat, serta menguji sampel dari pasar tradisional dan modern melalui laboratorium resmi.

    Penyidik juga menemukan instruksi kerja internal PT FS yang mengatur standar mutu tanpa mempertimbangkan penurunan kualitas selama proses distribusi. Selain itu, terdapat notulen rapat tertanggal 17 Juli 2025 yang berisi instruksi untuk menurunkan kadar beras patah dari 14–15 persen menjadi 12 persen, sebagai respons atas pengumuman investigasi Menteri Pertanian.

    Berdasarkan temuan tersebut, penyidik menetapkan tiga tersangka, yakni Direktur Utama PT FS Karyawan Gunarso (KG), Direktur Operasional Ronny Lisapaly (RL), dan Kepala Seksi Quality Control berinisial RP. Mereka dijerat dengan Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    Ancaman hukuman dalam UU Perlindungan Konsumen mencapai 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, sementara hukuman dalam UU TPPU mencapai 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

    Red”

  • Polsek Sidareja Gelar Razia, Pemberantasan Prostitusi di Rumah Kos

    Polsek Sidareja Gelar Razia, Pemberantasan Prostitusi di Rumah Kos

    Sidareja, Cilacap – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Sidareja, Polresta Cilacap, menggelar operasi mendadak untuk memberantas dugaan praktik prostitusi di sejumlah rumah kos.

    Operasi ini merupakan respons atas keluhan warga yang resah dan dipimpin langsung oleh Kapolsek Sidareja, AKP Amin Antalsa Subbiki.

    Hasilnya, delapan orang—empat pria dan empat wanita—diamankan setelah ditemukan di dalam satu kamar.

    Razia ini berawal dari laporan masyarakat tentang penyalahgunaan rumah kos untuk kegiatan terlarang, seperti prostitusi, pesta miras, dan transaksi narkoba.

    Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim Polsek Sidareja yang segera melakukan penggerebekan.

    “Razia ini adalah upaya kami untuk menanggulangi tindak kriminalitas dan merespon laporan warga,” ujar AKP Amin Antalsa Subbiki.

    Meskipun tidak ditemukan bukti pidana yang kuat, kedelapan orang tersebut didata dan diberi pembinaan.

    Mereka diperingatkan untuk tidak lagi melakukan tindakan yang melanggar norma dan hukum, sebelum akhirnya diperbolehkan pulang.

    Imbauan untuk Pemilik Kos dan Apresiasi dari Tokoh Masyarakat

    Kanit Intelkam Polsek Sidareja, Ipda Fatchurohman, mengimbau para pemilik kos agar lebih selektif dan proaktif dalam mendata penghuninya. “Pemilik kos harus lebih peduli dan teliti.

    Jangan sampai tempat usahanya disalahgunakan untuk hal-hal yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.

    Menanggapi operasi ini, Ridho Anshori, S.Pd., M.Pd., tokoh masyarakat Sidareja, menyampaikan apresiasi atas tindakan tegas yang dilakukan kepolisian.

    Ia berharap razia serupa dapat dilakukan secara rutin hingga rumah kos di Sidareja benar-benar bersih dari praktik terlarang.

    Polsek Sidareja berkomitmen untuk terus melanjutkan razia dan mengandalkan partisipasi aktif warga untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan.

    Red”tg

  • Diduga Marak Judi Sabung Ayam di Dekat Polres Katingan, Warga Berharap Penegak Hukum Bertindak

    Diduga Marak Judi Sabung Ayam di Dekat Polres Katingan, Warga Berharap Penegak Hukum Bertindak

    *Katingan, Kalimantan Tengah* – Dugaan maraknya praktik judi sabung ayam di wilayah Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

    Perjudian ini disebut-sebut melibatkan taruhan dengan nominal fantastis, mencapai puluhan juta rupiah. Jum’at, (1/8/2025).

    Lokasi perjudian ini, menurut informasi yang beredar, berada di belakang sebuah gedung walet di Desa Hampalit, yang juga berdekatan dengan Pasar Kereng Pangi dan bahkan hanya beberapa kilometer dari Polres Katingan. Kondisi ini membuat sejumlah pihak, termasuk tim media, merasa prihatin.

    Salah satu tim media yang mendatangi lokasi, berinisial BM, mengungkapkan keterkejutannya. “Kami terkejut melihat tempat perjudian sabung ayam yang sangat dekat dengan pasar dan polres. Para pemain tampak asik dan tidak ada takutnya sama sekali,” ujarnya. “Saya sangat prihatin melihat perjudian yang begitu bebas di Kereng Pangi ini. Saya berharap kepada pihak penegak hukum agar tidak tutup mata melihat perjudian yang merajalela dan sangat dekat dengan Polres Katingan.”

    Aspek Hukum Mengenai Perjudian di Indonesia
    Perjudian, termasuk sabung ayam, adalah perbuatan ilegal yang dilarang keras di Indonesia dan pelakunya dapat dijerat hukuman pidana. Undang-undang yang mengatur hal ini adalah:

    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

    Pasal 303 ayat (1): Barang siapa dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi atau turut serta dalam permainan judi, diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.

    Pasal 303 bis ayat (1): Ancaman hukuman serupa juga diberikan kepada orang yang menjadikan perbuatan tersebut sebagai mata pencarian.

    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian

    Undang-undang ini memperkuat larangan perjudian dengan tujuan menertibkan dan memberantas segala bentuk perjudian di seluruh wilayah Indonesia.

    Pihak kepolisian memiliki wewenang penuh untuk menindak tegas setiap kegiatan perjudian, sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak Polres Katingan terkait dugaan praktik perjudian sabung ayam ini.

    (Disusun ulang dari laporan Robet, Patroli Sergap New)

  • RSUD Cabangbungin Dinilai Tak Hormati APH dan Kepala Desa, Diskusi dengan masyarakat ,Gagal Total

    RSUD Cabangbungin Dinilai Tak Hormati APH dan Kepala Desa, Diskusi dengan masyarakat ,Gagal Total

    Bekasi, — O1-08-2025
    Upaya Diskusi yang digelar di aula management RSUD Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, perihal datangnya anggota ormas yang bertuliskan PSHT Madiun yang ingin mengambil alih para pekerja pribumi (lingkungan) yang ada di RSUD Cabangbungin Jumat (1/8/2025), berujung pada kekecewaan. Diskusi yang diharapkan mampu meredam kegaduhan internal rumah sakit justru tak berjalan sebagaimana mestinya. Hal ini dipicu oleh sikap tidak kooperatif dari pihak RSUD, yang hanya diwakili oleh seorang pekerja harian lepas yang mengaku sebagai asisten direktur. Jum’at 01 – 08 – 2025

    Kepala Desa Setialaksana, Rohmat, dan Kepala Desa jayalaksana, Irwansyah, yang mewakili seluruh kepala desa se-Kecamatan Cabangbungin, mengaku kecewa berat atas ketidakhadiran Direktur RSUD Cabangbungin dalam pertemuan tersebut.

    > “Kami datang dengan itikad baik, berharap klarifikasi langsung dari direktur, karena ini menyangkut kegaduhan di wilayah kami. Tapi yang hadir malah orang yang mengaku asisten, tanpa legalitas jelas. Ini sangat mengecewakan,” tegas Rohmat.

    Irwansyah menilai Diskusi gagal total akibat sikap arogan dari perwakilan yang ditunjuk.

    > “Kami hadir tanpa undangan resmi demi menjaga ketertiban. Tapi sikap perwakilan RSUD justru memancing emosi. Kalau nanti terjadi hal serupa, kami akan minta pertanggungjawaban langsung dari Direktur RSUD,” ujar Irwansyah.

    Sosok yang mengaku bernama Asih, mewakili direktur RSUD dalam forum Diskusi di aula management RSUD Cabangbungin, belakangan mengaku hanya pekerja harian lepas.

    Dalam sesi tanya jawab dengan wartawan, terungkap bahwa Asih, Tidak memiliki SK resmi dari Dinas Kesehatan, serta Bukan ASN maupun tenaga P3K, dan Hanya ditugaskan langsung oleh Direktur RSUD tanpa dasar legalitas formal.

    > “Saya hanya asisten pribadi bu direktur. Bukan ASN, bukan P3K. Saya hanya jalankan perintah beliau,” ujarnya.

    Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Direktur RSUD Cabangbungin terkait polemik perwakilan tanpa lagal standing yang jelas dan kegagalan dari forum diskusi tersebut, juga disebabkan kebohongan yang dilakukan direktur RSUD yang tidak bisa hadir di forum diskusi padahal direktur RSUD Cabangbungin ada bersembunyi didalam ruangan, namun para staf RSUD selalu bilang direktur tidak ada diruangan.

    Bahkan mengenai asih kerap kali mengaku mewakili lembaga RSUD cabang bungin, asih sering diberikan tugas kedinasan oleh direktur RSUD dan selalu tampil didepan kegiatan-kegiatan formal RSUD Cabangbungin

    Sikap RSUD yang tidak melibatkan jajaran resmi atau pejabat struktural dalam forum yang melibatkan aparat penegak hukum (APH) dan kepala desa, dinilai sebagai bentuk ketidakhormatan terhadap institusi dan pemerintah desa.

    (Red)

  • PN Pontianak Disorot Publik Menyidangkan Orang Dalam Gangguan Jiwa

    PN Pontianak Disorot Publik Menyidangkan Orang Dalam Gangguan Jiwa

    PONTIANAK – 31 Juli 2025

    Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pontianak, Kamis (31/7). Sidang ini menyorot terdakwa EM, Direktur CV Prima, yang didakwa merugikan negara senilai Rp169 juta dari total anggaran proyek miliaran rupiah bersumber dari APBD Ketapang Tahun Anggaran 2021.

    Namun bukan dakwaan, justru kondisi kejiwaan EM yang mencuri perhatian publik. Selama sidang berlangsung, EM terlihat tertidur dan berbaring di kursi terdakwa, memunculkan dugaan bahwa ia tidak dalam kondisi mental yang layak untuk menjalani proses peradilan.

    “Klien kami sudah didiagnosis mengalami gangguan kejiwaan oleh RSJ Kalbar. Kondisinya tidak memungkinkan mengikuti persidangan secara sadar,” ujar kuasa hukum EM, Dr. Herman Hofi Munawar, di hadapan majelis hakim yang dipimpin Wahyu Kusumaningrum, S.H., M.Hum., dengan anggota Dr. Ukar Priyambodo dan Dr. Aries Saputro.

    Dalam sidang yang menghadirkan lima saksi dari Dinas Kesehatan, BPKAD Ketapang, dan CV Prima, kuasa hukum EM menegaskan kliennya hanya menjalankan fungsi pengawasan teknis sesuai kontrak kerja selama 177 hari kalender. Ia menyebut bahwa laporan fisik proyek hingga Desember 2021 menunjukkan progres 78 persen, bukan 90 persen seperti yang digunakan untuk mencairkan dana. Laporan 90 persen tersebut, lanjut Herman, dibuat sepihak oleh pelaksana proyek dengan memalsukan tanda tangan pengawas.

    Saksi kunci Taufik Hamzah, team leader CV Prima, mendukung klaim tersebut. “Laporan progres itu bukan saya yang buat. Tanda tangan saya dicatut,” tegasnya.

    Kuasa hukum EM juga membeberkan adanya tiga surat teguran kepada pelaksana proyek terkait keterlambatan dan ketidaksesuaian pekerjaan. “Surat teguran tertanggal 14 September, 1 Oktober, dan 9 November 2021, itu bentuk pengawasan aktif kami,” tambah Andi Hariadi, salah satu tim kuasa hukum.

    Sementara itu, saksi dari Dinas Kesehatan Ketapang, Arif, mengakui kelemahan verifikasi administrasi yang memungkinkan terjadinya manipulasi laporan fisik proyek.

    Dengan mempertimbangkan kondisi psikologis EM, kuasa hukum meminta majelis hakim menghentikan sementara proses persidangan sebagaimana diatur dalam Pasal 203 KUHAP, serta mengacu pada Pasal 44 KUHP, yang menyatakan bahwa orang dengan gangguan jiwa tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Mereka juga mengutip Putusan Mahkamah Agung No. 139 K/Pid/1987 yang menyatakan bahwa melanjutkan proses hukum terhadap terdakwa yang tidak cakap hukum dapat menyebabkan putusan batal demi hukum.

    “Proses hukum harus adil, jangan sampai klien kami yang sakit mental dijadikan kambing hitam dalam kasus ini,” tegas Herman.

    Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan. Namun, desakan agar penyidikan diperluas ke pihak pelaksana proyek dan penanggung jawab utama terus menguat.

    Sumber : Kuasa Hukum Dr Herman Hofi Munawar

  • Main Mata Bandar dan Oknum? Junaidi Dikorbankan, Bisnis Sabu di Kampar Diduga Dilindungi Orang Dalam!

    Main Mata Bandar dan Oknum? Junaidi Dikorbankan, Bisnis Sabu di Kampar Diduga Dilindungi Orang Dalam!

    Kampar, 31 Juli 2025 —

    Satu lagi drama kelam dunia narkoba terungkap di wilayah hukum Polres Kampar. Bukan hanya soal peredaran sabu yang makin menggila hingga ke pelosok desa, tapi juga dugaan konspirasi busuk antara bandar narkoba dan oknum penegak hukum. Kali ini korbannya adalah Junaidi, warga biasa dari Desa Ganting Damai, yang diduga sengaja dikorbankan demi melindungi kepentingan besar para cukong sabu di balik layar.

    Junaidi ditangkap pada Senin, 7 Juli 2025 hanya karena sisa kaca pirex, sementara dua orang yang justru diduga sebagai otak utama peredaran sabu di Ganting Damai dan sekitarnya justru dibiarkan bebas, aman, dan tetap beroperasi seperti biasa. Bahkan transaksi narkoba kini mulai merambah kawasan yang dulu dikenal sebagai Kampung Anti Narkoba, yakni Desa Sipungguk.

    “Kami sudah lapor, tapi selalu gagal. Seperti ada yang membocorkan,” tegas Mawardi, Kepala Desa Sipungguk, yang juga mantan anggota Polri. Ia menduga kuat adanya jaringan “pelindung” dari dalam institusi penegak hukum yang ikut bermain dalam peredaran sabu.

    “Bendera” dan “Setoran”: Bahasa Jalanan yang Jadi Tameng Bandar

    Dalam bahasa lapangan, istilah “bendera” mengacu pada bentuk perlindungan atau backing dari oknum tertentu, sementara “setoran” adalah bagian dari sistem iuran harian atau mingguan yang ditarik dari kaki tangan bandar untuk keamanan. Junaidi, menurut warga, pernah berada di bawah “bendera”, namun tetap ditangkap. Maka muncul pertanyaan besar:
    Apakah ia melanggar perjanjian, atau sengaja disingkirkan?

    Fakta mencurigakan lainnya, satu hari sebelum penangkapan, yakni pada 6 Juli 2025, Junaidi dipanggil kembali oleh bosnya—padahal sudah satu minggu berhenti. Ia diminta untuk memulihkan pesan yang telah dihapus, termasuk bukti transfer. Diduga kuat ini terkait penghilangan jejak transaksi. Beberapa jam kemudian, Junaidi ditangkap di lapangan bola, lokasi yang diduga sudah diatur sebagai titik penjebakan.

    Satnarkoba Harus Diusut, Intelijen TNI Diminta Ambil Alih

    Penangkapan ini memperkuat dugaan bahwa ada modus sistematis tumbal dalam penanganan narkotika di Kampar. Kecil-kecil ditangkap, besar-besar dilindungi. Barang bukti minim, proses tangkap tanpa transparansi, dan video penangkapan memperdengarkan nada intimidasi terhadap uang Rp835.000 yang dibawa Junaidi. Keluarganya menyebut, uang itu berasal dari penjualan sawit dan siap dibuktikan di pengadilan.

    Situasi ini tidak bisa dibiarkan. Satnarkoba Polres Kampar harus diaudit menyeluruh oleh instansi independen. Dugaan keterlibatan oknum dalam melindungi jaringan narkoba bukan lagi isapan jempol.

    Kami mendesak Intel Kodim 0313/KPR, bahkan jika perlu Puspom TNI dan BNN RI, untuk turun langsung dan membongkar jaringan dalam tubuh institusi hukum yang diduga ikut bermain. Jika dibiarkan, maka jangan heran jika generasi muda Kampar akan habis oleh sabu, sementara para bandar tertawa merayakan “setoran aman” mereka setiap pekan.

    Pertanyaan Tajam untuk Aparat: Siapa yang Melindungi Bandar Sebenarnya?

    Kenapa dua bandar yang dilaporkan Kepala Desa Sipungguk tidak tersentuh hukum?

    Siapa yang membocorkan laporan kepada pelaku?

    Mengapa korban kecil seperti Junaidi dijadikan fokus, padahal pelaku utama sabu ada di depan mata?

    Publik menanti jawaban, bukan alibi. Warga butuh keadilan, bukan tontonan. Dan jika aparat tak mampu memberantas, maka biarkan TNI atau BNN ambil alih total!

    Laporan Investigatif dan Khusus : Khairunan Domo