Kategori: Hukum

  • Bantuan Beras 20 Kg Di Desa Igir Klanceng Sirampog Brebes Di Duga Untuk Lahan Pungli Oleh Oknum Pemerintah Desa

    Bantuan Beras 20 Kg Di Desa Igir Klanceng Sirampog Brebes Di Duga Untuk Lahan Pungli Oleh Oknum Pemerintah Desa

    Sirampog,Brebes//Jawa Tengah 05-08-2025.

    Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) berupa beras 20 kg untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebagai bagian dari program bantuan pangan.

    Namun ditengah proses distribusi ini,muncul berbagai peringatan penting terkait hak penerima,potensi penyalahgunaan dan aturan pengambilan bantuan.
    Bantuan beras yang dibagikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) kali ini merupakan gabungan dari dua bulan yaitu Juni dan Juli,10 kg untuk bulan juni,10 kg untuk bulan Juli,sehingga total yang diterima oleh setiap KPM adalah 20 kg.

    Lain cerita yang terjadi di Desa Igir Klanceng,Kecamatan Sirampog,Kabupaten Brebes,Jawa Tengah.
    Bantuan beras yang seharusnya diterima oleh para Warga penerima 20 kg hanya menerima 10 kg,itupun harus menebus Rp 10 ribu rupiah ke oknum Pemdes Igir Klanceng.

    Dari hasil penelusuran awak media Rabu (30/07/2025) ke beberapa warga yaitu RT 01,02 dan 03 RW 03 membenarkan adanya pungutan uang sebesar Rp10 ribu rupiah per KPM dan mendapatkan beras 10 kg.
    Termasuk juga dari Kadus 03 juga membenarkan adanya pungutan Rp 10 rupiah dengan alasan untuk Medang atau konsumsi.

    Saat diklarifikasi oleh media dirumahnya pihak Sekdes (Sekretaris Desa) tidak mempersilahkan masuk rumahnya,bahkan ditinggal pergi begitu saja.pihak media sudah berupaya untuk menemui sampai dua kali untuk klarifikasi tapi sama sekali tidak ada kejelasan dari pihak Pemdes maupun oknum Pamong yang minta tebusan Rp 10 rupiah untuk pengambilan beras.
    bahkan saat diklarifikasi lewat whatsaap sama sekali tidak ada respon.

    Dengan di naiknya pemberitaan ini diharapkan dari pihak terkait atau APH (Aparatur Pebegak Hukum) untuk segera menyikapi dan menindak lanjuti adanya dugaan pungli di Desa Igir Klanceng,Kecamatan Sirampog,Kabupaten Brebes.( Team Jawa Tengah )

    Redaksi”

  • Cara Menarik Seseorang yang Terjebak di Lorong Waktu

    Cara Menarik Seseorang yang Terjebak di Lorong Waktu

    (Dede Farhan Aulawi)

    Terlepas dari istilah yang dipakai oleh masing – masing orang untuk mendeskripsikan sebuah fenomena, ada banyak hal kejadian yang tidak selalu bisa dideskripsikan secara ilmiah karena keterbatasan ilmu dan pengetahuan manusia. Salah satunya adalah keberadaan atau peristiwa masuknya seseorang atau sekelompok orang ke lorong waktu, meskipun hal ini tentu sangat debatable karena pemahaman yang berbeda akibat minimnya literasi dan publikasi.

    Misteri “lorong waktu” banyak dipahami sebagai perjalanan menembus waktu, baik itu melalui mesin waktu maupun pengalaman pribadi yang diklaim sebagai perjalanan waktu, baik ke masa lalu ataupun masa depan. Beberapa spekulasi mengaitkan perjalanan waktu dengan konsep dimensi lain dan lubang hitam (black hole). Lorong waktu juga bisa diartikan sebagai pintu atau portal yang menghubungkan dua titik waktu yang berbeda. Pertanyaannya, adakah kemampuan manusia menembus lorong waktu ? Jika masuk lorong waktu, bagaimana keluarnya ? Dan bagaimana cara kita jika ingin membantu orang yang terlanjur masuk lorong waktu ?

    Black hole hanya segelintir kasus sejarah sains yang bermula dari pengembagan model matematika yang dihitung secara rinci sebelum ada bukti pengamatan. Ihwalnya bermula dari dua teori tentang cahaya yang berbeda. Cahaya terdiri dari zarah (partikel) dan gelombang. Kemudian cahaya yang terdiri dari zarah akan memiliki gravitasi, artinya semakin besar bintang maka semakin besar pula gravitasinya dan membuat seluruh cahaya yang ada disekitarnya akan terisap kembali. Menurut teori relativitas, tak ada yang mengalahkan laju dari cahaya. Jadi jika cahaya terisap, maka apapun tak akan bisa lolos. Inilah yang dinamakan lubang hitam atau black hole

    Jika suatu saat nanti kita melakukan perjalanan waktu dengan menggunakan mesin waktu ke masa lalu, maka sebaiknya pastikan tanggal dan juga tahun yang dituju benar dan tidak salah. Hal ini perlu dipastikan atau diprogram dengan baik karena kalau tanggal dan tahun salah, maka kita bisa saja tersesat di masa lalu. Jika ke masa lalu adalah ide buruk, maka hal yang sama mungkin tak berlaku jika seseorang pergi ke masa depan. Dengan wahana yang super cepat yang berada di bawah kecepatan cahaya pun, manusia sudah bisa melakukan perjalanan ke masa depan walaupun dalam jangkauan waktu yang pendek.

    Adapun teknik penarikan diri bagi orang yang terlanjur masuk lorong waktu, adalah dengan cara memperbaiki kesalahan atau membantu mengatasi masalah di masa lalu atau masa depan. Setelah seseorang menyadari kalau dirinya terjebak di lorong gelap tak berujung, maku harus segera menyadari untuk “menarik diri” atau kembali ke waktu asalnya.

    Disinilah pentingnya memahami The power of mind (kekuatan dari pikiran) untuk menyamakan frekuensi dan gelombang otak antara orang yang tersesat di lorong waktu dengan orang yang akan menolongnya. Selanjutnya menggunakan telepati (mind to mind communication) untuk berinteraksi dengan alam bawah sadarnya. Dengan istilah lain, melakukan transmisi informasi secara tidak langsung dari pikiran satu orang ke pikiran orang lain tanpa menggunakan saluran sensorik manusia atau interaksi fisik apa pun. Perlu diingat bahwa, pikiran adalah energi yang memiliki frekuansi yang tinggi. Pikiran akan menarik semua energi yang memiliki gelombang yang sama. Pikiran yang positif akan menarik semua benda dan keadaan yang positif. Begitu juga pikiran yang negatif, akan menarik semua benda dan keadaan yang negatif pula.

    Gelombang otak adalah aktivitas listrik di otak yang dapat diukur dan dikategorikan berdasarkan frekuensinya, yang diukur dalam Hertz (Hz). Selain gelombang Delta (0.5 – 4 Hz), Theta (4 – 8 Hz), Alpha (8 – 12 Hz), Beta (12 – 30 Hz) dan Gamma (30 – 100 Hz). Selain gelombang-gelombang utama di atas, terdapat juga gelombang otak dengan frekuensi yang lebih tinggi seperti Hyper-Gamma (100 Hz) dan Lambda (200 Hz) yang dikaitkan dengan kemampuan supranatural dan metafisika. Cara mengasah sensitivitas gelombang otak ini, tentu memerlukan banyak latihan – latihan di bawah bimbingan ahlinya. Rumah Para Pecinta Ilmu (RUMPPI) di Bandung sudah beberapa kali memberikan pelatihan dan bimbingan privat cara mengolah kekuatan pikiran ini.

    Pada kesempatan bimbingan, biasanya dijelaskan secara gamblang terkait energi foton pada otak yang mengacu pada cahaya yang dipancarkan oleh otak sebagai biophoton. Biophoton adalah emisi cahaya ultra lemah yang dipancarkan oleh semua sistem biologis, termasuk otak, dan merupakan fenomena yang terkait dengan aktivitas seluler. Energi foton adalah energi yang dibawa oleh satu foton, yang merupakan partikel elementer dari radiasi elektromagnetik. Energi foton berbanding lurus dengan frekuensi gelombang elektromagnetik dan berbanding terbalik dengan panjang gelombangnya.

    Energi foton dihitung menggunakan rumus E = hf, di mana E adalah energi, h adalah konstanta Planck, dan f adalah frekuensi. Karena frekuensi dan panjang gelombang saling terkait (c = λf, di mana c adalah kecepatan cahaya dan λ adalah panjang gelombang), energi foton juga berbanding terbalik dengan panjang gelombang. Pemahaman tentang energi foton sangat penting dalam berbagai fenomena fisik dan teknologi, seperti efek fotolistrik, emisi cahaya pada lampu, dan operasi perangkat seperti panel surya dan laser.

    Dengan memahami fundamental ilmu – ilmu di atas bisa memudahkan pemahaman tentang aspek – aspek spiritual dalam dimensi ilmiah. Apakah anda merupakan bagian yang ingin memahami aspek tersebut ?

  • Aksi Demonstrasi Masyarakat Bungku Utara: Pertanyakan Keseriusan Aparat Berantas Narkoba, Miras, dan Judi

    Aksi Demonstrasi Masyarakat Bungku Utara: Pertanyakan Keseriusan Aparat Berantas Narkoba, Miras, dan Judi

    Bungku Utara, Morowali Utara – Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Forum Masyarakat Bungku Utara melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Polsek Bungku Utara pada Senin, 4 Agustus 2025. Aksi ini merupakan bentuk protes atas lambannya penanganan kasus peredaran narkoba, minuman keras (miras), dan perjudian yang marak di wilayah tersebut.

    “Kami tidak akan diam melihat daerah kami dijadikan ladang narkoba,” tegas Nurwali Sondeng, koordinator lapangan aksi. Ia menyampaikan kekecewaan masyarakat terhadap kinerja aparat penegak hukum, terutama Polsek Bungku Utara, yang dinilai kurang serius dan terkesan membiarkan peredaran barang haram tersebut.

    Isu dugaan adanya oknum aparat yang membekingi peredaran narkoba menjadi sorotan utama. Masyarakat menduga kuat adanya “perlindungan” dari oknum tertentu yang membuat sindikat narkoba leluasa beroperasi. Tudingan ini diperkuat dengan minimnya penindakan, meskipun laporan dari masyarakat terus berdatangan.

    Tuntutan dan Ultimatum Masyarakat

    Dalam aksi tersebut, masyarakat menyampaikan sembilan poin tuntutan, di antaranya:

    * Evaluasi Anggota Polsek: Meminta Kapolres Morowali Utara untuk segera memberhentikan oknum anggota Polsek Bungku Utara yang diduga terlibat sebagai pemakai atau beking peredaran narkoba.

    * Sanksi ASN: Mendesak Bupati Morowali Utara untuk menindak tegas ASN atau pegawai non-ASN yang terbukti terlibat dalam kasus narkoba.

    * Tes Urin Massal: Menuntut Kapolsek dan Camat untuk mendatangkan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Satuan Narkoba Polres guna melakukan tes urin kepada seluruh anggota Polsek, pegawai kecamatan, dan pelajar.

    * Pembentukan Satgas: Mendesak Pemerintah Kecamatan membentuk satuan tugas (satgas) kolaborasi lintas sektor yang melibatkan masyarakat untuk memberantas narkoba, miras, dan judi.

    * Penegakan Hukum Tegas: Menuntut aparat menangkap pengedar narkoba, miras, dan pelaku perjudian, yang selama ini seolah tak tersentuh hukum.

    * Ancaman Aksi Besar: Mengultimatum bahwa jika tuntutan tidak dipenuhi hingga 17 Agustus 2025, masyarakat akan menggelar aksi besar-besaran dengan menduduki Kantor Polsek dan Kantor Camat Bungku Utara.

    Kapolsek Bungku Utara, AKP Marten Tangkelangi, S.H., menampung aspirasi massa dan berjanji akan menindaklanjuti. Ia membantah adanya pembiaran, namun pengakuannya bahwa “sudah berusaha dalam melakukan tindakan namun belum berhasil” justru memunculkan pertanyaan baru tentang efektivitas kerja aparat di lapangan.

    Di sisi lain, Camat Bungku Utara mengapresiasi aksi ini dan menyatakan akan membentuk satgas. Namun, janji pembentukan satgas ini disambut skeptis oleh sebagian massa, yang menilai langkah tersebut seringkali hanya menjadi wacana tanpa tindakan nyata.

    Masyarakat kini menunggu pembuktian dari pihak kepolisian dan pemerintah daerah. Waktu yang diberikan hingga 17 Agustus 2025 menjadi penentu apakah tuntutan mereka akan direspons dengan tindakan konkret atau hanya dianggap angin lalu, memicu konflik dan ketidakpercayaan yang lebih besar antara masyarakat dan aparat.

    Publisher -Red
    Reporter CN- Nakir

  • Skandal Panas di Kebon Jeruk, Bliss Massage Diduga Jual Layanan “Es Teo” Bersaus Massage, Owner Tantan Media Viralkan Sebanyak Banyaknya..!!!

    Skandal Panas di Kebon Jeruk, Bliss Massage Diduga Jual Layanan “Es Teo” Bersaus Massage, Owner Tantan Media Viralkan Sebanyak Banyaknya..!!!

    Jakarta – Dugaan praktek prostitusi terselubung di Bliss Massage yang berlokasi di Komplek Ruko Green Garden Blok Z RT 14 RW 08 Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, semakin memanas. Meski sudah viral di 12 media online, tempat ini masih beroperasi dengan santai seolah tak tersentuh hukum.

    Bermodal izin massage dari tingkat RT hingga Pemda, Bliss Massage diduga kuat menyamarkan bisnis haramnya. Tim investigasi media yang turun langsung ke lapangan mendapati kesaksian warga: terapis berusia muda, berpakaian seksi, dan tanpa sertifikasi resmi dari Parenkraf—semua demi memikat pelanggan.

    Namun ketika dimintai konfirmasi, kasir berinisial R malah menjawab dengan nada arogan:

    “Lokasi ini aman, bos kami M sudah lama koordinasi dengan aparat dan Parenkraf. Dijamin nyaman.”

    Lebih sadisnya lagi, R bahkan menyebut ada “titipan” saat tim investigasi hendak bertanya lebih jauh. Pernyataan ini membuat publik bertanya-tanya: titipan ini maksudnya uang koordinasi, atau ada backing khusus?

    Diamnya Aparat Pertanyaan Besar untuk Pemkot Jakarta Barat

    Hingga Senin, 4 Agustus 2025, tak ada teguran dari Camat Kebon Jeruk, Polsek, Satpol PP, maupun Walikota Jakarta Barat. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran terstruktur. Warga pun geram dan menuntut penutupan permanen jika memang terbukti ada praktek prostitusi.

    Owner Tantang Media

    Lebih mengejutkan lagi, Owner Bliss Massage, M, justru menantang media:

    “Kalau mau diberitakan, viralkan saja sebanyak-banyaknya. Kami tidak takut.”

    Pernyataan ini sontak menjadi tamparan bagi dunia pers dan publik. Bukannya melakukan klarifikasi atau pembelaan, sang owner malah memancing perang terbuka dengan media.

    Generasi Muda di Ujung Jurang

    Keberadaan prostitusi terselubung di tengah pemukiman jelas berpotensi merusak moral generasi muda. Namun, yang terjadi sekarang adalah sikap kebal hukum dan arogansi bisnis hitam yang dilindungi payung izin resmi.

    Media Tidak Akan Diam

    Tim investigasi menegaskan akan terus mengawal dan memberitakan skandal ini sampai Pemda DKI dan Pemkot Jakarta Barat bergerak. Jika tetap bungkam, kasus ini akan dibawa ke tingkat Pemprov DKI.

    Pertanyaan besar, Apakah aparat akan bergerak menindak, atau publik harus menganggap bahwa “izin massage” kini bisa jadi kedok legal untuk prostitusi terselubung?**(Tim Redaksi PRIMA).

    Red”

  • Viral Terbongkar  Penyelundupan CPO Ilegal, Tim Investigasi Diteror dan Difitnah Oleh Oknum

    Viral Terbongkar Penyelundupan CPO Ilegal, Tim Investigasi Diteror dan Difitnah Oleh Oknum

    Kubu Raya, Kalimantan Barat — 4 Agustus 2025

    Tim Gabungan Investigasi gabungan mata elang bongkar dugaan penyelundupan CPO Ilegal,dari mobil tangki langsung disuling dalam boks kontiner, hingga mengoncang publik dikalbar, namun aneh malah beredar kabar fitnah entah dari mana oleh oknum yang tak bertanggung jawab mengatakan salah satu tim gabungan yang membongkar praktik nakal tersebut meminta sejumblah uwang.

    Perlu publik ketahui Setelah tim mata elang membongkar kasus penyelundupan dalam gudang tertutup tersebut mencuat dan viral di berbagai media nasional, kasus dugaan penyelundupan Crude Palm Oil (CPO) ilegal di Parit Adam, Desa Ambawang Kuala, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, kini memasuki babak baru yang menghebohkan publik.

    Korbolgi kejadian Pada 3 Agustus 2025 pukul 02:14 WIB, Tim Gabungan Mata Elang dari Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Republik Indonesia (LKRI) bersama sejumlah wartawan mendokumentasikan langsung aksi penyulingan CPO dari truk tangki ke mobil boks kontainer, di lokasi tak jauh dari Mako Polres Kubu Raya dan Polsek Sungai Ambawang.

    Namun, alih-alih mendapat dukungan penuh, tim investigasi justru mendapat kabar isu fitnah serius yang beredar dari oknum pelaku mafia , yang mana di sampaikan langsung melalui telpon seluler WhatsApp pada tim gabungan mata elang, menuding tim LKRI meminta sejumlah uang kepada pemilik gudang dan barang.

    Menangapi informasi fitnah tersebut Ketua Tim Gabungan, Rabudin Muhammad, langsung melakukan konferensi pers mengumpulkan seluruh tim gabungan dan awak media pada 4 Agustus 2025,wib, membantah keras tudingan tersebut dan meminta pihak pihak yang penyebar tudungan itu dibuktikan sesuai fakta dan hukum yang berlaku.

    Oknum pelaku fitnah tersebut menyebarkan tuduhan tak berdasar. Kami minta bukti konkret. Jangan hanya asal bicara. Ini mencemarkan nama baik jurnalis dan tim investigasi gabungan yang jelas mamapu membuka mata publik masyarakat luas perbuatan perbuatan para mafia ilegal yang ada dikalimantan barat yang semakin subur dan menjamur cetusnya.

    Rabudin juga mengungkap bahwa investigasi gabungan mereka didukung personel Intelmob Polda Kalbar, dan tuduhan dari oknum mafia tersebut justru menghambat upaya pemberantasan jaringan mafia CPO ilegal dan barang barang lainnya yang selama ini bebas beroperasi di sejumblah lokasi di kalimanatan barat.

    Rabudin juga mengungkapkanTim gabungan juga diteror dengan sebuah kendaran pribadi warna putih pada subuh hari waktu keluar dari TKP gudang pembongkaran CPO dari kendaraan tangki ke boks kontiner yang diduga orang suruhan untuk dianalisa untuk mencelakai dua orang tim gabungan yang sengaja dilakukan para mafia tersebut.

    Dari hasil terbongkarnya mafia kencing CPO di Ambawang tersebut tim mendapat informasi dan temuan lanjutan, seorang pengusaha berinisial SB mengaku membeli CPO “kencingan” dari sopir truk tangki. Dalam rekaman via telpon WhatsApp pukul 19:50 WIB (3/8), SB menyebut, para sopir menjual sebagian isi tangki karena kekuranagn gaji dari perusahaan mereka bekerja.

    SB menyatakan bahwa CPO yang dibeli pada para supir tangki tersebut ditampung dan kemudian dijual kembali, termasuk ke gudang yang dikelola seorang pria bernama Hendro,yang mana pemiliknya dikenal HI di lokasi yang sama.

    SB menerangkan ia juga mengaku pernah ditangkap dalam kasus serupa di wilayah hukum Polres Sanggau pada Mei 2025.

    Lebih jauh, Hendro dalam keterangannya pada tim gabungan di TKP menyebut gudang tersebut terhubung dengan seseorang berinisial DD, yang disebut sebagai bos pemilik dan pemodal sekaligus pengatur distribusi CPO ilegal yang disuling langsung ke dalam boks kontiner warna biru.

    Hendro pada Saat ditanya keesokan hari dengan janji pada malam saat di TKP gudang pembongkaran CPO yang diduga Ilegal untuk bertemu jam 10 pagi namun di ingkari hingga sekitar siang pukul 13:00 Hendro memberikan nomor DD namun saat ketua tim mata elang Rabudin konfirmasi ketua tim hp DD tidak aktif, ketua tim dan salah satu tim mencoba bertanya pada Hendro malah Hendro meledek ketua tim dan tim dengan ketawa ketawa seolah megejek dan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara melecehkan UU pers dan tugas pungsi kontrol sosial

    Dengan kejadian ini patut diduga pelaku mafia penyelundupan minyak CPO kebal hukum dan Itu jelas pelanggaran terhadap konstitusi dan UU Pers. Kami tidak akan tunduk pada tekanan semacam itu, dan kami tunduk pada konsitusi serta UU yang berlaku tegas Rabudin

    Tim LKRI menduga ada keterlibatan oknum aparat dalam memberikan rasa aman bagi mafia jaringan CPO ilegal ini. Dugaan itu masih dalam pendalaman lebih lanjut.

    Kembali dengan tegas Rabudin menyatakan bahwa timnya tunduk terhadap demokrasi, hingga berita ini diturunkan Redaksi media juga mejelaskan berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, terutama Pasal 5 dan 6, yang menjamin hak jawab, hak koreksi, dan hak klarifikasi bagi siapa pun yang meras dirugikan baik perorangan maupun personal demi keberimbangan berita.

    Masih tegas Rabudin Kami meminta siapa pun yang menuduh serta menyebar fitnah untuk membuktikan ucapannya di hadapan publik serta sesuai hukum yang berlaku, Jangan sampai kebenaran dikalahkan oleh hoaks dan fitnah,” pungkas Rabudin.

    Tim LKRI menyatakan bahwa informasi lanjutan langsung dipublikasikan sesuai perkembangan lapangan agar publik tau dan kasus ini terang benderang demi penegakan hukum yang jelas sebagai bentuk tanggung jawab moral dan profesional di mata publik, sesuai itruski bapak Persiden bapak Kapolri,Makamah Agung dan disusul pidato viral Kapolda Kalbar untuk memberantas semua praktik pelaku ilegal yang ada di Kalimantan barat cetusnya.

    Sumber : Rabudin Muhammad Ketua Tim Gabungan Investigasi
    Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi & Kriminal Republik Indonesia (LKRI)

  • Kejaksaan Agung Memeriksa 8 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

    Kejaksaan Agung Memeriksa 8 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

    Senin 4 Agustus 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 8 (delapan) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, berinisial:
    AS dari Pusat Penelitian Pranata Pembangunan Universitas Indonesia.
    HG selaku Direktur PT Adaro Indonesia.
    EP selaku Karyawan PT Cahaya Energi Perkasa.
    VFW selaku Manager PSO dan Non PSO Fuel Sakti Kantor Pusat SH CAT KP Jakarta.
    HB selaku VP Bisnis Planning & Portofolio tahun 2020 s.d. 2021.
    ES selaku VP Controller PT Pertamina Patra Niaga tahun 2021 s.d. 2024.
    AW selaku Head of Supplier Respurce Section PT Pamapersada Nusantara tahun 2013 s.d. sekarang.
    IR selaku Direktur Strategic Portofolio dan Pengembangan Usaha PT Pertamina (Persero) periode 12 Juni 2020 s.d. 28 Juni 2022.
    Adapun delapan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka HW dkk.
    Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

    Jakarta, 4 Agustus 2025
    KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

    Red”ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.

  • Kejaksaan Agung Memeriksa 6 Orang Saksi Terkait Perkara  Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

    Kejaksaan Agung Memeriksa 6 Orang Saksi Terkait Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

    Senin 4 Agustus 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 6 (enam) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022, berinisial:
    SW selaku Sirektur SD tahun 2020 s.d. 2021 (Kuasa Pengguna Anggaran di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar tahun anggaran 2020 s.d. 2021).
    MLY selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama tahun 2020 (Kuasa Pengguna Anggaran tahun 2020).
    HT selaku Direktur PT Bhinneka Mentari Dimensi.
    HT selaku Direktur Marketing PT ECS Indo Jaya.
    RS selaku Direktur PT Synnex Metrodata Indonesia tahun 2020.
    HS selaku Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat SMP Kementerian Pendidikan dan Kemendikbudristek tahun 2020 s.d. 2021.
    Adapun keenam orang saksi yang diperiksa berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022.
    Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

    Jakarta, 4 Agustus 2025
    KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

    Red”ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.

  • Fakta Baru Terungkap , Diduga Kuat Kasus Rizal Rudiansyah Adalah Kriminalisasi

    Fakta Baru Terungkap , Diduga Kuat Kasus Rizal Rudiansyah Adalah Kriminalisasi

    Bandung, 3 Agustus 2025

    Kasus dugaan pencabulan yang menjerat Rizal Rudiansyah, pimpinan Pondok Pesantren Santri Sinatria Qurani, semakin menemui titik terang. Setelah penetapan tersangka, terungkap sejumlah fakta yang menguatkan dugaan bahwa kasus ini merupakan bentuk kriminalisasi dan fitnah keji.

    Fakta-fakta ini mulai terungkap dari serangkaian pengakuan saksi dan korban setelah penetapan tersangka yang didapatkan oleh tim kuasa hukum Rizal Rudiansyah. Hal ini secara langsung membantah tuduhan awal yang dilayangkan.

    Di jelaskan Serpina Lumban Toruan, Pengakuan Mengejutkan dari Saksi dan Korban, Pengakuan dari berbagai pihak semakin memperjelas serta memperkuat bahwa Rizal Rudiansyah tidak bersalah. Berikut adalah beberapa fakta yang berhasil dihimpun:

    * Pengakuan Zahra Fitria Aulia: Korban berinisial Zahra Fitria Aulia mengaku bahwa mereka, para korban, telah merencanakan hal ini karena sudah pernah berhubungan dengan laki-laki lain dan sepakat untuk menghancurkan Ayai atas suruhan orang tua korban, termasuk ayah kandungnya.

    * Pengakuan Pacar Korban: Muhammad Firdaus, pacar salah satu korban berinisial W, membuat pernyataan dan video yang membantah adanya pemaksaan. Hilman mengakui bahwa hubungan mereka didasari suka sama suka, bukan pemaksaan.

    * Keterlibatan Pihak Lain: Pengakuan dari Muhammad Abil menyebutkan bahwa W sudah pernah berhubungan badan dengan dua laki-laki lain sebelum masuk pesantren.

    * Dugaan Tekanan Terhadap Saksi: Saksi berinisial Z bersumpah bahwa Ustadz Rizal tidak pernah menyentuhnya. Ia mengaku sering ditelepon oleh orang tua korban lain yang memintanya untuk mengaku sebagai korban. Hal ini juga dikuatkan oleh ibu Z, Rika Nurhayati, yang menolak berbohong.

    Lebih lanjut Serpina Lumban Toruan Mengatakan “Pengakuan-pengakuan ini membuat fakta kasus menjadi semakin jelas dan kuat, menunjukkan bahwa tuduhan terhadap Rizal tidak berdasar. Ujarnya.

    Selain pengakuan saksi, terungkap hal mengejutkan lain. Setelah penetapan tersangka, kuasa hukum kedua belah pihak mengadakan pertemuan. Dalam pertemuan Saat itu, salah satu pengacara korban menyatakan bahwa kasus ini bisa didamaikan dan meminta sejumlah uang. Setelah permintaan tersebut tidak dipenuhi, terjadi insiden pembakaran.

    Tim kuasa hukum menduga kuat bahwa pengacara korban hanya butuh uang dan sengaja membuat kegaduhan di masyarakat. Hal ini terbukti karena sebelum penetapan tersangka, pengacara korban telah membuat postingan di media sosial untuk menciptakan kegaduhan. Kuasa hukum menduga kuat bahwa tindakan ini merupakan upaya untuk memeras dan menjatuhkan nama baik Rizal Rudiansyah, yang selama ini dikenal sebagai pimpinan pesantren yang menampung anak-anak tidak mampu.

    Lebih lanjut Serpina Lumban Toruan Mengatakan “Setelah terjadinya pembakaran di pesantren, sebagian anak-anak diambil alih oleh UPTD atau pemerintah setempat, dan sebagian lagi biaya kehidupannya ditanggung oleh pengacara tersangka.

    Ada salah satu santri yang kabur dari tempat penitipan yang disediakan oleh Bupati dan kembali ke tempat penampungan Santri Alqurani. Pengacara tersangka kemudian memberitahukan hal ini kepada pihak pesantren tempat penitipan Bupati. Namun, Ahmad Ridho mengatakan kepada pemilik pesantren tersebut bahwa pesantrennya mengajarkan ajaran sesat, seperti terlampir dalam video yang beredar.

    Dengan terungkapnya fakta-fakta ini, kuasa hukum sdr. Rizal mengajukan dan memohon kepada Kapolresta Bandung untuk segera memanggil dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang meringankan Rizal agar kasus ini dapat dilihat secara utuh. Mereka berharap keadilan ditegakkan berdasarkan fakta yang sebenarnya, bukan atas dasar tekanan atau fitnah.

    (Tim/Publisher – Red)

  • Jalan Rusak di Bantarsari Jadi Sorotan, Kades Ngatonurohman Beri Klarifikasi

    Jalan Rusak di Bantarsari Jadi Sorotan, Kades Ngatonurohman Beri Klarifikasi

    Cilacap, Jawa Tengah —03-08-2025

    Warga Dusun Petenangan, Desa Bantarsari, Kecamatan Bantarsari, Kabupaten Cilacap, kembali mengeluhkan kondisi jalan yang rusak parah.

    Jalan dari Indomaret Lapang Asem ke arah selatan yang baru diperbaiki empat tahun lalu, kini hancur lebur.

    Kerusakan ini semakin parah saat musim hujan, di mana lubang-lubang besar tergenang air, menimbulkan pemandangan yang memalukan bagi warga.

    Tim kami mendatangi lokasi untuk mendengar langsung keluh kesah masyarakat. Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaan mereka.

    “Jalan ini belum lama diperbaiki, tapi sudah rusak lagi,” ujar salah satu warga. Mereka menduga ada masalah pada kualitas pengerjaan.

    “Kami melihat sendiri, sepertinya campuran semennya tidak pas, terlalu sedikit.

    Makanya tidak kuat,” tambahnya, mencurigai pengerjaan yang kurang berkualitas sebagai penyebab utama.

    Menanggapi keluhan warganya, Kepala Desa Bantarsari, Ngatonurohman, memberikan klarifikasi melalui pesan singkat.

    Ia menjelaskan bahwa penggunaan anggaran desa harus berlandaskan aturan dari pemerintah pusat dan daerah.

    “Perlu saya jelaskan, pemerintah desa menggunakan anggaran berdasarkan aturan pemerintah pusat dan daerah,” tuturnya.

    Ngatonurohman juga menjelaskan bahwa di tahun 2025 ini, setiap dusun sebenarnya sudah direncanakan mendapat alokasi pembangunan fisik.

    Namun, adanya kebijakan pemerintah pusat yang mewajibkan 20% Dana Desa (DD) dialokasikan sebagai modal BUMDes, membuat rencana itu harus direvisi.

    Alokasi modal tersebut mencapai sekitar Rp 319 juta. “Sehingga ada beberapa dusun yang tidak mendapatkan anggaran untuk pembangunan fisik.

    Sebenarnya kami menyayangkan, tetapi kami husuzan kepada pemerintah pusat yang membuat aturan itu,” jelasnya.

    Terkait jalan yang rusak, Ngatonurohman memastikan sudah ada rencana perbaikan.

    “Apa yang disampaikan lewat sumber dari masyarakat itu sebenarnya sudah kami rencanakan di tahun ini ada perawatan jalan, yaitu nanti ditimpa dengan aspal,” katanya.

    Perbaikan ini akan didanai dari Bagi Hasil Pajak (BHP). Ia berharap anggaran BHP di tahun ini tidak berkurang, sehingga perbaikan bisa segera terlaksana.

    Ia juga menekankan bahwa penggunaan anggaran desa harus melalui tahapan dan proses yang panjang, tidak bisa langsung dilaksanakan begitu saja.

    Meski demikian, warga tetap berharap agar Pemdes Bantarsari tidak tinggal diam.

    Mereka mendesak pemerintah desa untuk segera memperjuangkan perbaikan jalan ini.

    Warga berharap rencana perbaikan yang sudah ada bisa segera terealisasi agar aktivitas sehari-hari kembali lancar dan aman.

    Jalan yang baik bukan hanya tentang kenyamanan, tapi juga cerminan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan rakyatnya.

    Redaksi”Tugiman

  • Mafia CPO di Kubu Raya Terbongkar, Gudang Ilegal Dekat Mapolres Diduga Disokong Oknum Aparat

    Mafia CPO di Kubu Raya Terbongkar, Gudang Ilegal Dekat Mapolres Diduga Disokong Oknum Aparat

    Kubu Raya, Kalimantan Barat – 3 Agustus 2025

    Tim investigasi Mata Lang dari Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal,Khusus Republik Indonesia
    (LKRI) membongkar dugaan aktivitas penggelapan dan penyelundupan minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) di sebuah gudang mencurigakan di Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya. Lokasi aktivitas ilegal ini hanya berjarak ratusan meter dari Kantor Camat dan Mapolres Kubu Raya.

    Sidak dilakukan pada Minggu dini hari (3/8/2025) sekitar pukul 02.14 WIB. Tim menemukan truk tangki CPO sedang melakukan aktivitas pemindahan muatan ke dalam kontainer melalui pompa mesin. Gerbang gudang tertutup rapat, dan upaya tim investigasi serta jurnalis untuk meminta klarifikasi ditolak. Aktivitas mencurigakan akhirnya terdokumentasikan lewat celah pagar secara visual dan audio.

    Proses bongkar muat berlangsung tanpa standar keselamatan kerja. Pekerja hanya mengenakan celana panjang, tanpa helm, tanpa sepatu, tanpa APD sama sekali. Ini jelas pelanggaran,” ujar Rabudin Muhammad, Ketua Tim Mata Lang LKRI.

    Saat diminta menunjukkan legalitas gudang, penjaga yang mengaku bernama Hendro tidak dapat menunjukkan izin usaha, izin lingkungan, maupun dokumen pengangkutan resmi. Ia sempat menyebut gudang tersebut milik seorang oknum aparat TNI, namun kemudian memberikan keterangan berbeda dan cenderung menghalangi liputan.

    Tim menduga kuat CPO yang dimuat berasal dari praktik penggelapan di pabrik kelapa sawit (PKS), dibawa oleh oknum supir tangki, lalu dialihkan secara diam-diam ke gudang tersebut untuk dipindahkan ke kontainer ekspor atau jalur distribusi ilegal.

    Berdasarkan hasil dokumentasi dan kajian awal, aktivitas ini diduga kuat melanggar sejumlah Undang – Undang, antara lain:

    UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Pasal 591): Tindak Pidana Penadahan atas barang hasil kejahatan.

    UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (K3): Kegiatan tanpa prosedur perlindungan keselamatan kerja.

    UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Distribusi barang yang tidak melalui uji kelayakan dan tidak berizin.

    UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (analogis terhadap komoditas energi strategis CPO): Pemindahan bahan berbahaya tanpa pengawasan.

    UU No. 28 Tahun 2007 tentang Pajak Penghasilan: Dugaan penggelapan pajak atas transaksi tanpa dokumen sah.

    UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Gudang tidak memiliki izin lingkungan, serta potensi pencemaran akibat tumpahan.

    UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Informasi kegiatan ditutup-tutupi dari publik.

    UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers: Menghalang-halangi tugas jurnalistik dalam memperoleh informasi adalah pidana.

    UU No. 1 Tahun 2023 tentang Pemalsuan Dokumen: Dugaan pemalsuan dokumen angkut dan asal-usul barang.

    UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Pasal 21): Dugaan upaya menghalangi proses hukum dan pelaporan publik.

    Lebih mengkhawatirkan, tim mencatat bahwa terdapat dugaan praktik intimidasi dan ancaman dengan menyebut-nyebut nama institusi negara untuk menghindari pemeriksaan. Praktik ini menambah daftar dugaan pelanggaran yang harus ditelusuri pihak kepolisian dan TNI.

    Kami mendesak Kapolda Kalbar, Pangdam XII/Tpr, Kejati Kalbar, dan Kementerian Perdagangan untuk segera menindak dan membongkar jaringan mafia CPO ini. Negara dirugikan, rakyat dibohongi, hukum dilecehkan,” ujar Rabudin.

    Tuntutan Tim LKRI dan Media :
    Penutupan gudang ilegal dan penyegelan lokasi.

    Penangkapan semua pihak yang terlibat, mulai dari pemilik, sopir, pengepul, hingga penadah.

    Audit menyeluruh terhadap distribusi CPO dari PKS di Kalimantan Barat.

    Perlindungan bagi jurnalis dan investigasi publik.

    Pemeriksaan mendalam atas dugaan keterlibatan aparat atau penyalahgunaan nama institusi.

    Hingga siaran pers ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian, camat, maupun pemilik gudang. Tim LKRI dan awak media akan terus mengawal kasus ini hingga proses hukum dijalankan secara transparan.

    Jika negara diam, publik harus bersuara. Mafia sumber daya alam adalah musuh bersama,” tutup Rabudin.

    Sumber : Tim Gabungan
    Lembaga informasi data investigasi korupsi dan kriminal,khusus Republik Indonesia (LKRI) Rabudin