Kategori: Hukum

  • Janji Tinggal Janji! Warga Dusun Gading Tuntut PT Lentera Grup Lunasi Kompensasi Rp100 Juta

    Janji Tinggal Janji! Warga Dusun Gading Tuntut PT Lentera Grup Lunasi Kompensasi Rp100 Juta

    Gresik –
    Warga Dusun Gading, Desa Sidoraharjo, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, menagih kejelasan janji kompensasi sebesar Rp100 juta dari pihak pengembang PT Lentera Grup Royal Emran 2. Hingga kini, warga baru menerima separuhnya, yakni Rp50 juta, sementara sisanya tak kunjung dibayarkan tanpa kepastian waktu.

    Sebelum proyek pembangunan perumahan Royal Emran 2 dimulai, pihak pengembang sempat menggelar musyawarah bersama warga dan berkomitmen memberikan kompensasi penuh sebagai bentuk perhatian terhadap dampak aktivitas pembangunan di sekitar pemukiman warga. Namun setelah proyek berjalan, janji tersebut belum ditepati sepenuhnya, membuat warga merasa kecewa.

    > “Awalnya pihak pengembang datang membawa janji manis dan ada kesepakatan tertulis. Tapi sampai sekarang baru separuh dibayar, sisanya tidak jelas kapan akan dilunasi,” ujar salah satu tokoh warga Dusun Gading, Sabtu (4/10/2025).

    Pelunasan Disyaratkan dengan Pengeboran Sumur, Warga Menolak

    Yang membuat warga semakin bingung, kini pihak PT Lentera Grup Royal Emran 2 disebut hendak melunasi sisa kompensasi dengan catatan warga harus menyetujui kegiatan pengeboran sumur di area perumahan. Sumur tersebut rencananya akan digunakan pihak pengembang untuk memenuhi kebutuhan air bersih bagi penghuni Royal Emran 2.

    Namun mayoritas warga menolak syarat tersebut, karena dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan awal dan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan baru.

    > “Kompensasi itu hak warga, bukan alat tukar izin pengeboran sumur. Kalau mereka ingin mengebor, silakan ajukan izin resmi sesuai prosedur lingkungan. Jangan dikaitkan dengan pelunasan kompensasi,” tegas salah seorang warga lainnya.

    Kades Pastikan Tidak Ada Kesepakatan Pengeboran

    Kepala Dusun Gading, Mustofa, membenarkan adanya keluhan warga terkait kompensasi yang belum tuntas. Ia menyebut telah menerima laporan langsung dari perwakilan warga dan telah memfasilitasi pertemuan dengan pihak pengembang pada Jumat (3/10/2025) untuk mencari solusi.

    > “Benar, warga sudah menyampaikan laporan soal kompensasi yang belum selesai. Kami dari pemerintah desa siap memediasi agar ada kejelasan dan tidak terjadi kesalahpahaman,” ujar Mustofa.

    Ia menegaskan, dalam kesepakatan awal tidak pernah ada pembahasan soal izin pengeboran sumur, melainkan hanya perjanjian dua kali pembayaran kompensasi kepada warga.

    > “Dari awal tidak ada izin pengeboran. Yang disepakati hanya dua kali pembayaran kompensasi, dan sekarang sudah lewat batas waktu jatuh tempo,” jelasnya.

    Perusahaan Akui Dilarang Ngebor

    Sementara itu, Leo, perwakilan PT Lentera Grup Royal Emran 2, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, membenarkan adanya rapat bersama warga terkait hal tersebut. Ia menyebut hasil rapat terakhir menyimpulkan bahwa pihak perusahaan tidak diperkenankan melakukan pengeboran sumur oleh warga setempat.

    > “Hasil rapat, kita tidak diperkenankan untuk ngebor,” tulis Leo singkat melalui pesan WhatsApp.

    Gus Aulia: Pengembang Wajib Lunasi Komitmen Tanpa Syarat

    Menanggapi hal tersebut, Gus Aulia, SE., S.H., M.M., M.Ph, Ketua DPC Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) Kabupaten Gresik, menegaskan bahwa tindakan pihak pengembang yang menunda pelunasan kompensasi dengan syarat tambahan merupakan bentuk wanprestasi terhadap kesepakatan warga.

    > “Kompensasi adalah bentuk tanggung jawab sosial pengembang kepada warga terdampak, bukan alat negosiasi proyek baru. Jika dalam perjanjian tertulis disebutkan dua kali pembayaran dan sudah jatuh tempo, maka perusahaan wajib melunasi tanpa syarat apa pun,” tegas Gus Aulia.

    Menurutnya, LPK RI akan mendampingi warga Dusun Gading bila persoalan ini tidak segera diselesaikan dengan itikad baik. Ia juga mengingatkan bahwa setiap kegiatan pembangunan wajib tunduk pada prinsip keadilan sosial, lingkungan, dan perlindungan masyarakat sekitar.

    > “Kami tidak akan tinggal diam jika hak warga diabaikan. Kami akan mengawal proses ini sampai tuntas, baik melalui mediasi maupun jalur hukum. Jangan ada pihak pengembang yang mempermainkan masyarakat kecil,” tegasnya lagi.

    📝 PERNYATAAN SIKAP RESMI DPC LPK RI KABUPATEN GRESIK

    Nomor: 09/PS-LPKRI/DPC-GRSK/X/2025
    Tentang: Tuntutan Pelunasan Kompensasi Warga Dusun Gading, Desa Sidoraharjo, Kecamatan Kedamean oleh PT Lentera Grup Royal Emran 2

    Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) Kabupaten Gresik, setelah menerima laporan dan melakukan penelaahan terhadap situasi di lapangan, dengan ini menyatakan sikap sebagai berikut:

    1. Mendesak PT Lentera Grup Royal Emran 2 untuk segera melaksanakan kewajiban pelunasan kompensasi kepada warga Dusun Gading sebesar Rp50 juta sisa dari total kesepakatan Rp100 juta, tanpa mengaitkannya dengan syarat tambahan apa pun.

    2. Menolak keras upaya pengembang yang mengaitkan pelunasan kompensasi dengan izin pengeboran sumur yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.

    3. Meminta Pemerintah Desa Sidoraharjo dan Kecamatan Kedamean untuk turun tangan aktif memfasilitasi penyelesaian agar tidak menimbulkan gejolak sosial di masyarakat.

    4. Menegaskan komitmen LPK RI Gresik untuk melakukan pendampingan hukum dan advokasi kepada warga apabila hak-hak mereka tidak segera dipenuhi.

    5. Mengimbau semua pihak untuk menjaga suasana kondusif dan menghormati setiap perjanjian yang telah disepakati secara sah.

    Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan sosial dalam melindungi kepentingan konsumen serta masyarakat terdampak.

    Gresik, 5 Oktober 2025
    Hormat kami,
    DPC Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) Kabupaten Gresik

    Gus Aulia, SE., S.H., M.M., M.Ph
    Ketua DPC LPK RI Kabupaten Gresik

    Hingga berita ini tayang, kami timsus LPK RI DPC Gresik bersama tim investasi siap mengawal aduan keluhan warga Gading hingga tuntas selesai permasalahannya,, dan selalu siap menyajikan fakta dibalik berita.

    Timsus investigasi/ Redaksi.

  • Warga Soroti Mandeknya Penindakan Tambang Emas Ilegal di Sekadau, Janji Kapolda Kalbar Dipertanyakan

    Warga Soroti Mandeknya Penindakan Tambang Emas Ilegal di Sekadau, Janji Kapolda Kalbar Dipertanyakan

    Sekadau, Kalimantan Barat — Minggu, 5 Oktober 2025

    Aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) kembali mencuat di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. Fakta di lapangan memperlihatkan bahwa janji pemberantasan PETI yang sebelumnya disampaikan oleh Kapolda Kalbar tampaknya belum terbukti.

    Dari hasil laporan masyarakat kepada awak media pada Minggu (5/10/2025), ditemukan kegiatan tambang emas ilegal yang beroperasi aktif di Dusun Sungai Putat (Suak Payung), Desa Sei Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir.

    Menurut sumber warga yang identitasnya dirahasiakan namun kredibel, aktivitas tambang tersebut diduga kuat dikendalikan oleh seorang cukong berinisial “A”. Kegiatan ini disebut-sebut mendapat dukungan logistik dari jaringan mafia pemasok BBM subsidi jenis solar.

    Setiap mesin atau lanting wajib setor sekitar Rp1,5 juta. Rp1 juta untuk pemilik lahan (tuan tanah), dan Rp500 ribu untuk pengurus lapangan. Aktivitas ini sudah berjalan empat hari,” ungkap sumber masyarakat kepada awak media.

    Lebih mengejutkan lagi, sumber tersebut menyebutkan bahwa oknum “A” mengklaim telah berkoordinasi dengan oknum aparat di jajaran Polda Kalbar, Polres Sekadau, serta sejumlah pemangku kebijakan di lingkungan Pemda Kabupaten Sekadau.

    Dia (A) bilang sudah aman karena sudah ada biaya koordinasi sampai ke atas. Jadi tidak akan tersentuh hukum,” tutur warga yang enggan disebutkan namanya.

    Munculnya kembali aktivitas PETI di wilayah yang seharusnya menjadi fokus penertiban ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat. Warga mempertanyakan keseriusan dan integritas aparat penegak hukum dalam menegakkan perintah Kapolda Kalbar yang berkomitmen memberantas tambang ilegal di seluruh Kalimantan Barat.

    Kami hanya ingin tahu, kalau Kapolda sudah perintahkan tindakan tegas, kenapa tambang ini malah hidup lagi di depan mata?” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.

    Warga juga menyoroti dugaan keterlibatan jaringan mafia solar subsidi yang mensuplai bahan bakar kepada penambang, serta pihak-pihak yang diduga menjadi beking atau pelindung aktivitas ilegal tersebut.

    Beberapa pertanyaan publik kini mencuat:

    Siapa sebenarnya pemasok BBM subsidi kepada para penambang?

    Siapa cukong dan pelindung tambang ilegal ini?

    Mengapa aparat di tingkat Polres Sekadau dan Pemda terkesan diam?

    Apakah ada oknum yang terlibat dalam pembiaran kegiatan ini?

    Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari pihak kepolisian dan pemerintah daerah. Mereka mendesak agar penegakan hukum tidak hanya berhenti pada pekerja lapangan, tetapi juga menjerat aktor intelektual dan beking di balik aktivitas tambang ilegal tersebut.

    “Kalau aparat diam saja, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan. Ini bukan hanya soal lingkungan, tapi soal keadilan,” tegas warga lainnya.

    Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih berupaya menghubungi pihak terkait, termasuk Kapolres Sekadau, perwakilan Pemda, dan Humas Polda Kalbar, namun belum mendapatkan tanggapan resmi.

    Redaksi media membuka ruang hak jawab, hak klarifikasi, dan hak koreksi bagi semua pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

    Kasus ini menambah daftar panjang aktivitas pertambangan emas ilegal di wilayah Kalimantan Barat yang merusak lingkungan dan mencederai komitmen penegakan hukum. Publik kini menanti bukti nyata dari janji pemberantasan PETI yang selama ini hanya terdengar di tataran wacana.

    Sumber : Warga Masyarakat

  • Lawang Kuari Terkepung Tambang Ilegal, Presiden Diminta Turun Tangan

    Lawang Kuari Terkepung Tambang Ilegal, Presiden Diminta Turun Tangan

    Sekadau, Kalimantan Barat – Jumat, 3 Oktober 2025

    Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) kembali mencuat di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. Ironisnya, lokasi tambang ilegal tersebut berada tidak jauh dari kawasan wisata ikonik Lawang Kuari, Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir.

    Video yang dikirim warga ke redaksi pada 2 Oktober 2025 memperlihatkan adanya aktivitas tambang emas ilegal di kawasan yang seharusnya menjadi destinasi wisata unggulan Kabupaten Sekadau. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat karena berpotensi merusak lingkungan sekaligus mencoreng wajah pariwisata daerah.

    Seorang warga berinisial IW yang ditemui awak media pada 3 Oktober 2025 menuturkan, aktivitas tambang tersebut diduga kuat berjalan mulus karena adanya beking dari oknum aparat penegak hukum serta pemangku kebijakan lokal.

    Para penambang bekerja seolah kebal hukum. Mereka bahkan menyampaikan kepada masyarakat, jangan takut karena ada aparat yang menjaga. Media di luar Sekadau tidak akan berpengaruh,” ujar IW.

    IW juga mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan mafia migas dalam memasok BBM subsidi jenis solar untuk mendukung beroperasinya PETI. Solar subsidi tersebut diduga dipasok oleh oknum aparat sehingga aktivitas tambang berjalan lancar dan aman.

    Pernyataan warga ini memunculkan tanda tanya serius:

    1.Jika benar ada oknum aparat menjadi beking tambang ilegal, siapa yang bertanggung jawab?

    2.Jika BBM subsidi disuplai untuk PETI, siapa yang mengawasi distribusinya?

    3.Jika pemangku kebijakan lokal ikut melindungi, bagaimana fungsi pengawasan pemerintah berjalan?

    Kondisi ini menimbulkan sorotan publik. Banyak pihak menilai bahwa Kapolri, Presiden, hingga jajaran kementerian terkait harus segera turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aparat dan pejabat daerah yang diduga terlibat.

    Rakyat kecil hanya menunggu ketegasan pemerintah, bukan sekadar janji,” tegas IW.

    Hingga berita ini diturunkan, Polda Kalbar maupun Polres Sekadau belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan keterlibatan aparat dalam aktivitas PETI di kawasan wisata Lawang Kuari. Redaksi juga masih menunggu hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait sebagaimana diatur dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999.

    Penulis: Aktivis Nusantara Peduli Lingkungan

  • Permasalahan Kebijakan Impor BBM Melalui Pertamina

    Permasalahan Kebijakan Impor BBM Melalui Pertamina

    Oleh : Dede Farhan Aulawi

    Pemerintah Indonesia melalui kebijakannya menetapkan bahwa impor BBM dilakukan oleh Pertamina, sebagai BUMN yang ditugaskan untuk menjaga pasokan energi nasional. Tujuannya antara lain :
    – Menjamin ketahanan energi nasional.
    – Mengendalikan harga BBM.
    – Menjaga stabilitas pasokan dan distribusi BBM ke seluruh wilayah Indonesia.

    Namun, kebijakan ini menimbulkan sejumlah permasalahan dan kritik, baik dari pelaku industri maupun pengamat kebijakan energi.

    *Permasalahan Utama*

    1. Monopoli dan Kurangnya Persaingan. Pertamina memonopoli impor BBM, sehingga tidak ada kompetitor yang bisa menawarkan harga atau kualitas yang lebih baik. Hal ini bisa menyebabkan inefisiensi, tingginya harga BBM, dan ketergantungan terhadap satu entitas.

    2. Kurang Fleksibel bagi Swasta. Badan usaha swasta yang ingin menjual BBM non-subsidi tetap harus membeli dari Pertamina, meskipun mereka memiliki kemampuan dan akses untuk impor sendiri. Ini dianggap menghambat iklim usaha dan tidak adil bagi pelaku swasta yang ingin masuk pasar BBM.

    3. Potensi Inefisiensi dalam Rantai Pasok. Dengan hanya satu entitas yang mengimpor, maka efisiensi rantai pasok bergantung penuh pada Pertamina. Jika ada kendala logistik atau kesalahan manajemen, dampaknya bisa meluas ke seluruh negeri.

    4. Harga BBM Tidak Kompetitif. Di beberapa kasus, harga BBM dari Pertamina dianggap lebih mahal dibandingkan jika diimpor langsung oleh badan usaha lain. Ini dapat berdampak pada biaya logistik nasional dan harga barang lainnya.

    5. Regulasi yang Tidak Seimbang. Beberapa pelaku industri menganggap kebijakan ini tidak sejalan dengan semangat liberalisasi sektor energi.

    Padahal, Undang-Undang Migas No. 22 Tahun 2001 sebenarnya membuka ruang bagi persaingan sehat dalam distribusi dan perdagangan BBM.

    *Alternatif Solusi dan Rekomendasi*
    – Membuka Izin Impor bagi Swasta (dengan regulasi ketat), misalnya untuk BBM non-subsidi atau industri, agar harga bisa lebih kompetitif.
    – Transparansi Harga dan Rantai Pasok sehingga Pertamina perlu membuka mekanisme pembentukan harga agar tidak menimbulkan kecurigaan.
    – Pengawasan Lebih Ketat, Bukan Monopoli sehingga Pemerintah bisa mengontrol lewat regulasi dan pengawasan, bukan harus melalui satu perusahaan saja.
    – Mendorong BUMN & Swasta Bersaing Sehat, karena persaingan akan memacu efisiensi dan inovasi dalam sektor energi.

    Dengan demikian, kebijakan impor BBM melalui Pertamina memang memiliki tujuan baik, terutama dalam menjaga ketahanan energi nasional. Namun, kebijakan ini juga membawa konsekuensi berupa kurangnya kompetisi, potensi inefisiensi, dan tingginya harga BBM.
    Solusinya bukan menghapus peran Pertamina, tetapi menyeimbangkan peran negara dan swasta, serta membuka ruang persaingan yang sehat dan transparan, agar sektor energi nasional bisa lebih efisien, terjangkau, dan berkelanjutan.

    Red”

  • Tim Satgas SIRI Amankan DPO Korupsi Fransiskus Newandi Asal Kejaksaan Tinggi Papua Barat

    Tim Satgas SIRI Amankan DPO Korupsi Fransiskus Newandi Asal Kejaksaan Tinggi Papua Barat

    Kamis 2 Oktober 2025 bertempat di Sampora, Cisauk, Tangerang, Banten, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
    Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:
    Nama/Inisial : Fransiskus Xaverius Newandi
    Tempat lahir : Makassar
    Usia/Tanggal lahir : 70 Tahun/27 November 1954
    Jenis kelamin : Laki-laki
    Kewarganegaraan : Indonesia
    Agama : Kristen
    Pekerjaan : Karyawan Swasta
    Alamat : Jalan Utarym Kroy, Distrik Kaimana, Kabupaten Kaimana, Papua Barat

    Fransiskus Xaverius Newandi adalah DPO yang ke-124 karena terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3322 K/Pid.Sus/2019, perbuatan terdakwa diancam Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.
    Kerugian negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Nomor: SR-473/PW27/5/2014 tanggal 12 Desember 2014 sebesar Rp7.983.701.433 dan sudah ditanggung oleh beberapa terpidana yaitu Amrin Yusuf dan Sunarmi, sehingga sisa kerugian negaranya yakni sebesar Rp1.559.049.557.
    Oleh karenanya dijatuhi pidana terhadap Terdakwa Fransiskus Xaverius Newandi dengan pidana penjara selama 7 (tahun) tahun dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dan pidana denda sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan 6 (enam) bulan.
    Saat diamankan, Terpidana Fransiskus Xaverius Newandi bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Selanjutnya, terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta selatan untuk kemudian ditindaklanjuti.
    Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.

    Jakarta, 2 Oktober 2025
    KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

    Red”ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.

  • Oknum Ketua IPJT Diduga Kuat Backup Kades Boja Majenang dalam Kasus Pelecahan Terhadap Wartawan.

    Oknum Ketua IPJT Diduga Kuat Backup Kades Boja Majenang dalam Kasus Pelecahan Terhadap Wartawan.

    ​MAJENANG – 02-10-2025.

    Sebuah kasus yang melibatkan dugaan pelecehan terhadap wartawan oleh Kepala Desa (Kades) Boja, Majenang, kini semakin memanas dengan munculnya dugaan keterlibatan oknum Ketua Ikatan Pers Jawa Tengah (IPJT) dalam memberikan dukungan ( backup ) kepada sang Kades. Dugaan ini menguat setelah adanya pernyataan kontroversial dari oknum IPJT yang dinilai tidak berpihak pada kebenaran dan justru memojokkan awak media.

    ​Polemik ini bermula dari insiden pelecehan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan di Desa Boja. Alih-alih memberikan klarifikasi yang benar, klarifikasi dari pihak Desa Boja disebut-sebut tidak sesuai dengan kejadian yang sebenarnya.

    ​Situasi semakin keruh ketika muncul pernyataan dari oknum Ketua IPJT yang, bukannya memfasilitasi audiensi atau memanggil wartawan yang merasa dilecehkan, malah membuat statemen yang dinilai melanggar etika dan aturan.
    ​”Lucu, ngaku Ketua IPJT,” ujar sumber yang mengetahui insiden tersebut.

    ​Oknum Ketua IPJT tersebut diduga kuat membela Kades Boja yang melontarkan kalimat merendahkan profesi wartawan. Kalimat yang disebut-sebut dilontarkan oleh Kades Boja tersebut berbunyi:
    ​”Apa urusan orang-orang media datang ke pekerjaan yang ada di Desa Boja, cuma mau minta uang aja kan,”
    ​Pernyataan Kades tersebut jelas merupakan pelecehan verbal dan merendahkan independensi serta profesionalisme awak media.

    ​Dugaan backup dari oknum Ketua IPJT ini pun menimbulkan pertanyaan besar mengenai integritas dan independensi asosiasi tersebut. Pihak yang seharusnya menjadi penengah dan memperjuangkan hak serta martabat jurnalis, justru diduga mengeluarkan pernyataan yang dinilai tidak pada tempatnya dan secara terang-terangan memojokkan wartawan yang menjadi korban pelecehan.

    ​Hal ini memunculkan kecurigaan bahwa oknum IPJT tersebut tidak memahami atau melanggar aturan organisasi yang seharusnya mengayomi anggotanya dan seluruh jurnalis. Bahkan, muncul dugaan bahwa oknum IPJT tersebut tidak memiliki institusi yang jelas atau bertindak di luar koridor yang semestinya.

    ​Wartawan yang merasa dilecehkan serta pihak-pihak yang peduli terhadap kebebasan pers mendesak agar kasus ini diusut tuntas. Tindakan Kades Boja dan dukungan yang diduga diberikan oleh oknum Ketua IPJT dinilai sebagai ancaman serius terhadap tugas jurnalistik dan upaya untuk membungkam kritik terhadap proyek atau pekerjaan di desa.

    Redaksi”

  • Viralll…Kasus GTB semarang,pihak kaperwil warta in mengumpulkan beberapa pengacara dari organisasi media

    Viralll…Kasus GTB semarang,pihak kaperwil warta in mengumpulkan beberapa pengacara dari organisasi media

    Kendal,30 September 2025,bertempat di basecamp petamandala,beberapa wartawan dan pengacara tampak hadir untuk menghadapi tuntutan dari Ketua RW 06 GTB di Polda DIREKTORAT CYBER POLDA JATENG.

    Sejumlah organisasi wartawan juga merasa kecewa akan arogansi ketua RW 06 GTB yang dimana sebagai pejabat tidak mau dikritisi.Bahkan Ketua DPD IWOI Kendal yang juga advokad dari IKADIN ,Aldhi Setyo Nugroho akan memback up kasus ini.Karena diawal kasus itu,terjadi banyak ketimpangan dan kesalahan prosedur.

    Sementara,Ketua DPD IWOI BATANG yang juga Advokat , SUMARWAN SUKMOAJI,S.H.,CCLA.,CCD juga memback up kasus ini untuk menegakkan marwah Pers.

    Kaperwil warta in,mengharap jurnalisnya di jawa tengah selalu memantau perkembangan kasus ini dan mengawal agar tidak ada lagi kejadian nara sumber di kriminalisasi ,karena nara sumber dan pers saling berkaitan dan perlu dilindungi.Bahkan beberapa jurnalis siap menggeruduk Polda dan rumah ketua RW 6 GTB,Mijen dan melaporkan balik Ketua RW yang selalu mengintimidasi nara sumber padahal perdamaian sudah dilakukan di sekretariat RW disaksikan warga dan tokoh setempat.

    Mengakhiri pembicaraan,Kaperwil warta in jateng akan audiensi dengan Kapolda Jawa Tengah,karena Polisi adalah mitra jurnalis.

    Red”

  • ANALISIS KRITIS TERHADAP PROPAGANDA ISRAEL DI MEDIA SOSIAL

    ANALISIS KRITIS TERHADAP PROPAGANDA ISRAEL DI MEDIA SOSIAL

    Oleh : Dede Farhan Aulawi

    Propaganda militer Israel di media sosial telah menjadi salah satu instrumen utama dalam perang informasi (information warfare), terutama sejak konflik di Gaza meningkat. IDF (Israel Defense Forces) secara aktif memanfaatkan berbagai platform seperti X (dulu Twitter), Instagram, TikTok, dan YouTube untuk menyampaikan narasi mereka kepada khalayak global. Hal itu sangat tampak sekali dalam pola ofensif di strategi propagandanya.

    *Strategi Propaganda di Media Sosial*
    a. Penggunaan Bahasa Visual
    IDF sering membagikan video serangan udara atau footage yang menunjukkan “keberhasilan” operasi militer. Visual seperti peta, animasi drone, atau citra satelit dipakai untuk menciptakan kesan presisi dan legitimasi. Mereka juga memanipulasi emosi dengan memperlihatkan korban sipil Israel, sambil menutupi atau membingkai secara berbeda korban sipil Palestina.

    b. Framing dan Narasi
    Israel memposisikan diri sebagai korban dan pembela diri (“self-defense”). Narasi yang digunakan: “melawan terorisme”, “melindungi warga sipil”, “membasmi Hamas”, “serangan presisi”. Lawan mereka (seperti Hamas) sering digambarkan sebagai “barbar”, “teroris”, dan “menggunakan warga sipil sebagai tameng manusia”.

    c. Personalisasi dan Humanisasi Pasukan
    IDF kerap memposting konten “manusiawi” tentang tentara Israel, mereka makan, menangis, bermain musik, atau menangisi rekan yang gugur guna membangun empati. Konten ini kontras dengan penggambaran pejuang Palestina yang tidak diberi wajah atau sisi manusiawi.

    d. Hashtag Warfare dan Influencer
    Pemanfaatan hashtag seperti #IsraelUnderAttack atau #StandWithIsrael. Kolaborasi dengan influencer pro-Israel atau tokoh terkenal internasional untuk memperluas jangkauan pesan mereka.

    *Tujuan Propaganda Militer Israel*
    – Legitimasi Internasional : Membangun dukungan internasional, terutama dari Barat.
    – Demonisasi Lawan : Membentuk persepsi bahwa semua bentuk perlawanan Palestina adalah “terorisme”.
    – Pengaruh Psikologis : Melemahkan semangat masyarakat Palestina dan pendukungnya dengan menunjukkan kekuatan dominan.
    – Pengendalian Narasi : Mengantisipasi kritik global atas serangan terhadap warga sipil dan infrastruktur sipil.

    *Kritik terhadap Praktik Propaganda*
    a. Manipulatif dan Tidak Seimbang
    Banyak informasi tidak diverifikasi secara independen. Tidak ada pemberitaan seimbang tentang korban Palestina atau pelanggaran HAM oleh tentara Israel. Pihak-pihak Palestina tidak memiliki akses setara ke platform digital karena algoritma, pelarangan akun, dan sensor konten.

    b. Etika dan Dehumanisasi
    Menormalkan kekerasan terhadap warga sipil Palestina. Menampilkan perang sebagai “game” atau “tontonan” di TikTok/Instagram. Penggunaan footage militer seperti film action dapat mengurangi kesadaran akan penderitaan nyata yang terjadi.

    c. Pelanggaran terhadap Prinsip Jurnalisme dan Transparansi
    Militer menjadi sumber utama informasi, tanpa check and balance dari jurnalis independen. Banyak media Barat mengutip langsung dari akun IDF tanpa konfirmasi lebih lanjut.

    *Dampak Global*
    a. Polarisasi Opini Publik
    Meningkatnya polarisasi antara pendukung Israel dan Palestina secara online. Banyak aktivis pro-Palestina yang mengalami doxing, sensor, atau penghapusan konten mereka.

    b. Tekanan terhadap Platform Sosial Media
    Kritik terhadap Meta (Facebook, Instagram), X (Twitter), dan TikTok karena dianggap memihak narasi Israel. Banyak organisasi HAM menuduh platform ini melakukan shadow banning terhadap konten pro-Palestina.

    c. Normalisasi Kekerasan dan Islamofobia
    Narasi anti-Palestina kerap bermuatan Islamofobia, memperkuat stereotip negatif terhadap Muslim secara umum.

    Dengan demikian, propaganda militer Israel di media sosial bukan sekadar alat informasi, tetapi senjata strategis dalam konflik modern. Melalui narasi, visual, dan teknologi, mereka menguasai persepsi publik dan membentuk opini global. Namun, praktik ini menimbulkan pertanyaan etis serius, termasuk soal sensor, dehumanisasi, dan manipulasi informasi. Analisis kritis terhadap propaganda ini penting untuk menjaga integritas informasi publik, mendukung jurnalisme independen, serta mendorong kesadaran bahwa konflik tidak dapat disederhanakan menjadi “hitam-putih” melalui media sosial. Semoga bermanfaat.

    Red”

  • Lagi, Kejati Kepri Tahan Dua Tersangka Baru Korupsi PNBP Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal.

    Lagi, Kejati Kepri Tahan Dua Tersangka Baru Korupsi PNBP Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal.

    Kejati Kepri – Tanjungpinang, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menetapkan tersangka baru dan melakukan penahanan terhadap 2 orang Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal pada pelabuhan sewilayah Batam Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2015 s/d 2021, Selasa (30/09/2025).

    Adapun 2 (dua) orang tersangka baru tersebut adalah S selaku Kepala Seksi Pemanduan dan Penundaan Bidang Komersil 2012 – Juli 2016 dan AJ selaku Direktur Operasional PT. BIAS DELTA PRATAMA. Perkara ini merupakan lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal pada pelabuhan se-wilayah Batam Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2015 s/d 2021 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Nomor Print-1585/L.10/ Fd.1/11/2024 tanggal 04 November 2024 dan Surat Penetapan Tersangka SYAHRUL Nomor Print-1582/L.10.5/Fd.1/11/2024 tanggal 04 November 2024.

    Perkara sebelumnya telah dilakukan proses persidangan dan telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) yaitu terhadap Terpidana An. ALLAN ROY GEMMA Direktur PT. Gemalindo Shipping Batam dan Direktur Utama PT. Gema Samudera Sarana, SYAHRUL Direktur PT. Pelayaran Kurnia Samudra dan Direktur Utama PT. Segara Catur Perkasa, HARI SETYOBUDI selaku Kepala Kantor Pelabuhan Kelas I Batam dan HERI KAFIANTO selaku Kepala Bidang Komersil Kantor Pelabuhan Laut Batam.

    PT. Bias Delta Pratama sejak tahun 2015 sd 2021 merupakan Badan Usaha Pelabuhan melaksanakan kegiatan Pemanduan dan Penundaan tanpa adanya suatu Kerjasama Operasional (KSO) dengan BP Batam pada wilayah perairan Kabil dan Batu Ampar tidak terdapat Kerjasama Operasional (KSO) dengan BP Batam sejak tahun 2015 sd 2018 dengan PT. Bias Delta Pratama, sehingga BP Batam tidak memperoleh bagi hasil yang sesuai dari pelaksanaan kegiataan pemanduan dan penundaan yang ilegal atau tidak berdasar dan hanya memiliki kerjasama berdasarkan Perka Nomor 16 Tahun 2012 terkait presentase 20% ditunjukan untuk Kapal Tunda. Namun kegiatan Pandu Kapal hanya berdasarkan kesepakatan perjanjian Kerjasama antara pihak penyedia (BUP) dan BP Batam sedangkan dalam perkara ini tidak ada dasar hukum terkait perjanjian Kerjasama tersebut sehingga PT. Bias Dellta Pratama tidak menyetorkan PNBP berupa bagi hasil kepada pihak BP Batam sebesar 20% dari Pendapatan dari Jasa Pemanduan dan Penundaan.

    Berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengelolaan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau terdapat Kerugian Keuangan Negara khusus untuk PT. Bias Delta Pratama sebesar $272.497 (dua ratus tujuh puluh dua ribu empat ratus Sembilan puluh tujuh) jika dikonversikan ke rupiah dengan harga dolar Amerika perhari ini sebesar Rp.16.692.- (enam belas ribu enam ratus Sembilan puluh dua rupiah) sehingga total lebih kurang sebesar Rp.4.548.519.924.- (empat milyar lima ratus empat puluh delapan juta lima ratus Sembilan belas ribu Sembilan ratus dua puluh empat rupiah).

    Sebelumnya, pada hari Senin tanggal 29 September 2025 Tim Penyidik Kejati Kepri juga telah melakukan penggeledahan pada Kkantor PT Bias Delta Pratama di kawasan Batu Ampar. Penggeledahan dilakukan setelah Tim Penyidik memperoleh surat perintah penggeledahan nomor Prin-1444 bulan September 2025 dan izin Pengadilan Negeri Batam tertanggal 25 September 2025. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita tiga kontainer berisi dokumen yang diyakini berkaitan dengan penyidikan perkara ini.

    Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau J. Devy Sudarso dalam keterangannya menyampaikan bahwa “Penahanan kedua Tersangka dilakukan selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung mulai dari tanggal 30 September 2025 s/d 19 Oktober 2025 di Rumah Tahanan Kelas 1 Tanjungpinang. Para Tersangka disangkakan melanggar Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    “Kedua Tersangka ditahan dengan alasan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana. Kejati Kepri berkomitmen penuh untuk menindak tegas setiap pelaku korupsi tanpa pandang bulu. Siapa pun pelakunya, akan kami proses sesuai hukum yang berlaku”, tegas Kajati Kepri.

    Tanjungpinang, 29 September 2025
    Kasi Penkum Kejati Kepri

    dto

    YUSNAR YUSUF, S.H., M.H.
    Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
    Yusnar Yusuf, S H., M H. / Kasi Penkum
    Hp. 081262549860
    Email: kepripenkum@gmail.com

  • Kejaksaan Agung Memeriksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

    Kejaksaan Agung Memeriksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

    Senin 29 September 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 (satu) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023.

    Adapun saksi yang diperiksa berinisial AWC selaku Analyst Short Term LP, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka HW dkk.

    Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

    Jakarta, 29 September 2025
    KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

    ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.