Kategori: Hukum

  • Concursus (Perbarengan Tindak Pidana) Dalam Hukum Pidana Indonesia dan Penerapannya Pendahuluan

    Concursus (Perbarengan Tindak Pidana) Dalam Hukum Pidana Indonesia dan Penerapannya Pendahuluan

    Dalam praktik penegakan hukum pidana di Indonesia, sering ditemukan seseorang melakukan lebih dari satu tindak pidana dalam waktu yang bersamaan atau berdekatan. Misalnya seseorang melakukan pencurian, kemudian menipu korban, lalu melakukan penganiayaan terhadap pihak lain demi melancarkan perbuatannya. Dalam hukum pidana, keadaan seperti ini dikenal dengan istilah Concursus atau Perbarengan Tindak Pidana.
    Concursus menjadi penting karena berkaitan langsung dengan penerapan pasal, proses pembuktian, serta penjatuhan pidana oleh hakim. Kesalahan dalam memahami konsep concursus dapat menimbulkan ketidakadilan, baik bagi pelaku maupun korban.
    Pengertian Concursus
    Secara umum, Concursus adalah keadaan dimana seseorang melakukan lebih dari satu tindak pidana yang belum semuanya diputus oleh pengadilan.
    Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pengaturan tentang concursus terdapat dalam Pasal 63 sampai dengan Pasal 71 KUHP.
    Tujuan pengaturan concursus antara lain:
    Menentukan bagaimana penerapan pasal pidana terhadap beberapa perbuatan.
    Menghindari penghukuman yang berlebihan.
    Memberikan kepastian hukum.
    Menentukan sistem pemidanaan yang adil dan proporsional.
    Jenis-Jenis Concursus
    Dalam hukum pidana Indonesia, concursus dibagi menjadi beberapa bentuk:
    1. Concursus Idealis (Perbarengan Sejenis / Satu Perbuatan Melanggar Beberapa Ketentuan)
    Diatur dalam Pasal 63 KUHP.
    Pengertian
    Satu perbuatan, tetapi memenuhi unsur beberapa tindak pidana sekaligus.
    Contoh
    Seseorang memalsukan dokumen untuk melakukan penipuan.
    Perbuatannya:
    Pemalsuan surat
    Penipuan
    Namun dilakukan dalam satu rangkaian perbuatan.
    Penerapan Hukum
    Hakim hanya menerapkan:
    satu pasal yang ancaman pidananya paling berat.
    Dasar Pemikiran
    Karena hakikatnya hanya ada satu tindakan utama.
    2. Concursus Realis (Perbarengan Nyata)
    Diatur dalam Pasal 65 KUHP.
    Pengertian
    Seseorang melakukan beberapa tindak pidana yang berdiri sendiri-sendiri.
    Contoh
    Dalam waktu berdekatan seseorang:
    Mencuri motor.
    Menipu orang lain.
    Menganiaya seseorang.
    Masing-masing merupakan tindak pidana yang berbeda dan dapat berdiri sendiri.
    Penerapan Hukum
    Semua tindak pidana dapat dikenakan pasal masing-masing.
    Misalnya:
    Pasal 362 KUHP → Pencurian
    Pasal 378 KUHP → Penipuan
    Pasal 351 KUHP → Penganiayaan
    Hakim kemudian menjatuhkan pidana dengan sistem tertentu sesuai ketentuan concursus.
    3. Perbuatan Berlanjut (Voortgezette Handeling)
    Diatur dalam Pasal 64 KUHP.
    Pengertian
    Beberapa perbuatan yang sebenarnya berbeda, tetapi:
    memiliki hubungan erat,
    dilakukan dengan satu kehendak,
    dan dianggap sebagai satu perbuatan berlanjut.
    Contoh
    Seorang bendahara melakukan penggelapan uang kantor sedikit demi sedikit selama beberapa bulan dengan tujuan yang sama.
    Penerapan Hukum
    Dianggap sebagai:
    satu tindak pidana berlanjut.
    Pidana yang dikenakan biasanya:
    pasal dengan ancaman terberat.
    Sistem Pemidanaan Dalam Concursus
    Dalam praktik hukum pidana, terdapat beberapa sistem pemidanaan:
    1. Sistem Absorpsi
    Pidana yang lebih berat menyerap pidana yang lebih ringan.
    Contoh:
    pencurian ancaman 5 tahun,
    penganiayaan ancaman 2 tahun.
    Hakim dapat menjatuhkan pidana berdasarkan ancaman yang paling berat.
    2. Sistem Kumulasi
    Semua pidana dijumlahkan.
    Misalnya:
    pencurian 5 tahun,
    penipuan 4 tahun,
    penganiayaan 2 tahun.
    Total dapat mencapai: 11 tahun.
    Namun KUHP Indonesia tidak menganut kumulasi mutlak secara penuh.
    3. Sistem Absorpsi yang Diperberat
    Pidana terberat ditambah sebagian pidana lain.
    Sistem ini paling sering digunakan dalam concursus realis di Indonesia.
    Penerapan Concursus Dalam Kasus Nyata
    Contoh Kasus
    Seseorang bernama “A” melakukan:
    Mencuri mobil.
    Menjual mobil hasil curian dengan tipu muslihat.
    Menganiaya korban yang mencoba menangkapnya.
    Pasal yang Dapat Diterapkan
    1. Pencurian
    Pasal 362 KUHP.
    2. Penipuan
    Pasal 378 KUHP.
    3. Penganiayaan
    Pasal 351 KUHP.
    Karena masing-masing perbuatan berdiri sendiri, maka termasuk:
    Concursus Realis.
    Bagaimana Hakim Menentukan Hukuman?
    Hakim akan mempertimbangkan:
    Faktor Memberatkan
    Perbuatan dilakukan berulang.
    Ada unsur kekerasan.
    Menimbulkan kerugian besar.
    Pelaku meresahkan masyarakat.
    Faktor Meringankan
    Belum pernah dihukum.
    Mengakui perbuatan.
    Menyesal.
    Berdamai dengan korban.
    Hakim kemudian menggabungkan pertimbangan tersebut dalam putusan.
    Perbedaan Concursus Dengan Residivis
    Banyak masyarakat menyamakan concursus dengan residivis, padahal berbeda.
    Concursus
    Beberapa tindak pidana dilakukan sebelum ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.
    Residivis
    Pelaku mengulangi tindak pidana setelah pernah dihukum sebelumnya.
    Residivis biasanya menyebabkan hukuman lebih berat.
    Tantangan Dalam Penerapan Concursus
    Dalam praktik penyidikan dan penuntutan, concursus sering menimbulkan persoalan:
    1. Penentuan Pasal
    Penyidik harus cermat membedakan:
    satu perbuatan,
    atau beberapa perbuatan terpisah.
    2. Pembuktian
    Setiap tindak pidana harus dibuktikan unsur-unsurnya.
    3. Penjatuhan Hukuman
    Hakim harus menjaga keseimbangan:
    antara kepastian hukum,
    keadilan,
    dan kemanfaatan.
    Pandangan Hukum dan Keadilan
    Penerapan concursus pada dasarnya bertujuan agar:
    pelaku tetap bertanggung jawab atas seluruh perbuatannya,
    tetapi tidak dihukum secara berlebihan.
    Hukum pidana tidak hanya bersifat menghukum, tetapi juga:
    mendidik,
    memperbaiki,
    dan menjaga ketertiban masyarakat.
    Karena itu, hakim memiliki peran penting dalam menilai:
    niat pelaku,
    rangkaian perbuatan,
    dampak terhadap korban,
    serta rasa keadilan masyarakat.
    Kesimpulan
    Concursus atau perbarengan tindak pidana merupakan keadaan dimana seseorang melakukan beberapa tindak pidana dalam waktu yang bersamaan atau berdekatan sebelum ada putusan pengadilan yang tetap.
    Dalam KUHP Indonesia, concursus dibedakan menjadi:
    Concursus idealis,
    Concursus realis,
    Perbuatan berlanjut.
    Apabila seseorang melakukan pencurian, penipuan, dan penganiayaan secara terpisah namun dalam satu rangkaian waktu, maka umumnya diterapkan:
    Concursus Realis.
    Akibat hukumnya:
    seluruh perbuatan dapat dikenakan pasal masing-masing,
    dan hakim menentukan pidana berdasarkan sistem pemidanaan yang diatur dalam KUHP.
    Penerapan concursus membutuhkan ketelitian aparat penegak hukum agar tercipta:
    kepastian hukum,
    keadilan,
    dan perlindungan terhadap masyarakat.
    Semoga penjelasan ini dapat menambah pemahaman mengenai penerapan hukum pidana dalam kasus perbarengan tindak pidana di Indonesia. ( Dr.HMZ)

    KBP( P) Dr.H.M.Zarkasih, SH,MH,MSi/ Senior Advokat/ Pengamat Polhukam

  • Tim Penyidik Tetapkan Tersangka LSO Pemilik PT TSHI Perkara Tambang Nikel di Sultra

    Tim Penyidik Tetapkan Tersangka LSO Pemilik PT TSHI Perkara Tambang Nikel di Sultra

    Selasa 12 Mei 2026, Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan 1 (satu) orang tersangka dan melakukan penahanan terhadap LSO selaku pemilik PT TSHI dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara periode tahun 2013 s.d 2026.

    Adapun Tersangka LSO sebelumnya tidak memenuhi panggilan dari tim penyidik tanpa ada alasan yang sah.

    Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik memperoleh barang bukti elektronik dan serangkaian tindakan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap 30 orang saksi, yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah.
    Kasus posisi dalam perkara ini sebagai berikut:

    Pada awalnya Tersankga LSO selaku Pemilik PT TSHI memiliki permasalahan perhitungan PNBP IPPKH oleh Kementerian Kehutanan RI yang mengharuskan PT TSHI membayar uang sebesar ±Rp.130 miliar;
    Oleh karena PT TSHI keberatan untuk membayar PNBP sejumlah tersebut,

    Tersangka LSO mencari jalan keluar sehingga bertemu dengan dengan Sdr. LKM yang merupakan orang kepercayaan Tersangka HS yang menjabat selaku Anggota Komisioner Ombudsman periode tahun 2021-2026;

    Kemudian Tersangka LSO bertemu dengan Tersangka HS di kantor Ombudsman dan menyampaikan kepada Tersangka HS terkait permasalahan perhitungan PNBP IPPKH oleh Kementerian Kehutanan RI,

    selanjutnya Tersangka HS menyatakan bersedia membantu untuk melakukan pemeriksaan kepada Kementerian Kehutanan RI yang seolah-olah berawal dari Pengaduan Masyarakat dengan kesepakatan Tersangka HS akan diberikan uang oleh Sdr. LSO sejumlah Rp1,5 miliar;

    Dalam proses melakukan pemeriksaan kepada Kementerian Kehutanan RI tersebut, Tersangka HS mengatur sedemikian rupa sehingga disimpulkan dalam LHP Ombudsman bahwa kebijakan yang dilakukan oleh Kementerian Kehutanan RI. terhadap PT. TSHI yang harus membayar uang sebesar ±Rp.130 miliar tersebut adalah keliru dan dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah agar PT. TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar kepada negara tersebut;

    Setelah serangkaian pemeriksaan kepada Kementerian Kehutanan RI selesai, Tersangka LSO mendapatkan draft Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman yang seharusnya bersifat rahasia kepada Tersangka LSO dan menyampaikan bahwa Putusan Hasil Pemeriksaan sesuai harapan Tersangka LSO dan untuk mengintervensi Kementrian Kehutanan RI sehingga menguntungkan PT. TSHI.

    Para tersangka disangkakan pasal:
    Primair:
    Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
    Subsidiair:
    Pasal 606 huruf b jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
    Subsidiair:
    Pasal 606 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

    Jakarta, 12 Mei 2026
    KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

    ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.
    Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
    Tri Sutrisno S.H., M.H. / Kabid Media dan Kehumasan

  • Lanjutan Sidang Chromebook, JPU Ungkap Dugaan “Shadow Organization”  dan Jejak Kepentingan Bisnis Terdakwa Nadiem Makarim

    Lanjutan Sidang Chromebook, JPU Ungkap Dugaan “Shadow Organization” dan Jejak Kepentingan Bisnis Terdakwa Nadiem Makarim

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady mengungkap fakta dalam persidangan dugaan korupsi digitalisasi pendidikan pengadaan chromebook Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang digelar pada Senin, 11 Mei 2026, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
    Dalam agenda pemeriksaan Terdakwa Nadiem Makarim, JPU menuturkan bahwa sebelum menjabat sebagai Menteri, telah terdapat kesepakatan bisnis antara perusahaan terdakwa, PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), dengan Google Asia Pacific yang melibatkan nilai investasi fantastis mencapai lebih dari USD 349 juta. Kerja sama ini mencakup berbagai layanan teknologi seperti Google Maps dan Google Cloud yang kemudian berkaitan dengan arah kebijakan kementerian di masa depan.
    “Fakta persidangan menunjukkan bahwa enam bulan sebelum penunjukan resminya, terdakwa diduga telah mendapatkan informasi mengenai posisi menteri yang akan ditempatinya. Terdakwa kemudian membentuk grup WhatsApp yang diisi oleh orang-orang dari luar instansi pemerintah seperti Jurist Tan dan Fiona Handayani,” ujar JPU.
    Tindakan tersebut dilakukan untuk merancang strategi penggantian peran pejabat organik di kementerian, merubah anggaran, serta menyusun kebijakan digitalisasi pendidikan. Setelah menjabat, terdakwa membawa gaya kepemimpinan korporasi dan lebih mempercayai organisasi bayangan (shadow organization) serta Staf Khusus Menteri dibandingkan para Direktur Jenderal dan Direktur yang ada di struktur organisasi resmi Kemendikbudristek.
    JPU menegaskan adanya indikasi kejahatan kerah putih (white collar crime) yang sangat terencana, di mana bukti elektronik dari grup percakapan menunjukkan bahwa pembahasan mengenai pengadaan Chromebook sudah dimulai sejak Februari 2020, jauh sebelum keputusan formal rapat pada bulan Mei 2020.
    Meskipun Terdakwa Nadiem membantah adanya kesepakatan awal, jejak digital mencatat adanya pembahasan mengenai nilai proyek dan apa yang bisa diberikan pihak Google kepada kementerian.
    Selain itu, JPU menyoroti peran terdakwa sebagai beneficiary owner di PT AKAB melalui kepemilikan saham Seri B yang memberikan hak suara dominan, meskipun terdakwa berupaya menyamarkan perannya tersebut di balik struktur kepemilikan saham lainnya.
    JPU pun mencatat adanya keuntungan finansial yang terus mengalir kepada terdakwa melalui pergerakan nilai saham dan transaksi penjualan saham pada periode 2022 hingga 2024 yang mencapai triliunan rupiah. Di persidangan, terdakwa tidak mampu menunjukkan jumlah lembar saham yang sebenarnya, yang menurut JPU memperkuat dugaan adanya pengendalian tersembunyi (directing mind) dalam aksi korporasi yang berkaitan dengan perkara ini.
    JPU Roy Riady juga menegaskan bahwa seluruh fakta yang disampaikan didasarkan pada alat bukti yang sah dan bukti elektronik yang tidak dapat dibantah.

    Jakarta, 11 Mei 2026
    KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

    Red”ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.

  • Jeratan Digital: Mengurai Hukum dan Melawan Sindikat Pinjaman Online Ilegal

    Jeratan Digital: Mengurai Hukum dan Melawan Sindikat Pinjaman Online Ilegal

    Dulu rentenir nongkrong di pasar dengan buku catatan kumal. Sekarang mereka masuk ke HP lewat aplikasi, senyum manis di iklan, tapi mencekik dengan bunga 1% per hari. Pinjaman online ilegal atau “Pinjol” sudah jadi pandemi finansial. Baru Mai 2026 kemarin, Bareskrim Polri bersama Interpol berhasil membongkar sindikat Pinjol jaringan internasional yang beroperasi dari Kamboja, Filipina, dan Dubai. Ribuan korban, kerugian triliunan. Pertanyaannya: kenapa ini bisa terjadi, dan apa senjata hukum kita untuk melawan?

    ### *1. Bagaimana Pinjol Ilegal Bekerja? Anatomi Kejahatan Digital*

    Sindikat yang baru dibongkar Polri punya pola yang rapi:

    1. *Modal Aplikasi*: Buat 50+ aplikasi dengan nama berbeda di Play Store/App Store. Sekali diblokir Kominfo, muncul lagi dengan nama baru.
    2. *Akses Ilegal*: Saat instal, aplikasi minta izin akses kontak, galeri, lokasi, SMS. Inilah “senjata” untuk meneror.
    3. *Bunga Mencekik*: Pinjam Rp1 juta, cair Rp800 ribu karena “potongan admin”. Seminggu kemudian harus bayar Rp1,4 juta. Telat 1 hari, denda 10%.
    4. *Teror Digital*: Gagal bayar, debt collector sebar foto KTP korban diedit jadi jenazah, hubungi semua kontak “dia penipu, utang tidak bayar”, bahkan ancam sebar foto pribadi.
    5. *Jaringan Internasional*: Server di luar negeri, operator WNA, uang dicuci lewat crypto dan rekening _money mule_ WNI.

    Ini bukan sekadar utang-piutang. Ini kejahatan terorganisir.

    ### *2. Dasar Hukum: Pinjol Ilegal Itu Pidana, Bukan Perdata*

    Banyak korban takut lapor karena merasa “saya kan memang utang”. Salah. Hukum melindungi Anda. Ini pasal-pasal yang menjerat mereka:
    **Perbuatan Pinjol** **Dijerat Pasal** **Ancaman Hukuman**
    **Tidak terdaftar OJK** UU No. 4/2023 tentang P2SK Pasal 305 Pidana 5-10 tahun + denda Rp1-25 miliar
    **Bunga mencekik & ancam** KUHP Pasal 368 Pemerasan Penjara maksimal 9 tahun
    **Sebar data pribadi** UU No. 27/2022 Pelindungan Data Pribadi Pasal 67 Penjara 4-6 tahun + denda Rp4-6 miliar
    **Akses HP tanpa hak** UU ITE Pasal 30 jo. 46 Penjara 6-8 tahun + denda Rp600jt-Rp800jt
    **Pencemaran nama baik** UU ITE Pasal 27A Penjara 2 tahun + denda Rp400 juta
    **TPPU/Cuci uang** UU No. 8/2010 Penjara 5-20 tahun + denda Rp1-10 miliar
    *Penting*: Perjanjian utang dengan Pinjol ilegal itu *batal demi hukum* Pasal 1320 KUHPerdata karena tidak memenuhi syarat “kausa yang halal”. Artinya, secara hukum Anda tidak wajib bayar bunga dan dendanya. Yang wajib dikembalikan hanya pokok utang yang Anda terima. Tapi karena prosesnya pidana, jangan bayar dulu sebelum lapor.

    ### *3. Upaya Hukum untuk Korban: Jangan Bayar, Lawan!*

    Jika Anda atau keluarga jadi korban, lakukan 5 langkah ini:

    1. *Stop Bayar & Blokir Akses*
    Jangan transfer lagi. Itu hanya masuk lubang hitam. Segera cabut izin aplikasi di Setelan HP > Aplikasi > Izin, lalu uninstall.

    2. *Kumpulkan Bukti*
    Screenshot: ancaman WA, bunga, nama aplikasi, nomor rekening debt collector, dan rekaman telepon. Bukti ini kunci di polisi.

    3. *Lapor ke 4 Pintu Sekaligus*
    – *Polisi*: Lewat SPKT Polres terdekat atau https://patrolisiber.polri.go.id. Kasus yang kemarin terungkap juga dari laporan masyarakat.
    – *OJK*: WA 081-157-157-157 atau ceklegal@ojk.go.id untuk memastikan legal/tidak.
    – *Kominfo*: http://aduankonten.id untuk blokir aplikasinya.
    – *LPSK*: Jika teror sudah mengancam nyawa, minta perlindungan saksi.

    4. *Lindungi Diri dari Teror*
    Beri tahu keluarga/kantor bahwa Anda korban Pinjol agar tidak kaget jika diteror. Debt collector tidak berhak sita barang atau datang ke rumah tanpa putusan pengadilan. Jika datang, usir dan video-kan, lalu lapor polisi Pasal 167 KUHP masuk pekarangan.

    5. *Ajukan Restitusi*
    Dalam proses pidana, Anda sebagai korban bisa minta ganti rugi ke jaksa. Sindikat yang ditangkap kemarin asetnya Rp2,1 triliun disita negara. Dari situlah restitusi korban dibayarkan.

    ### *4. Antisipasi: Jangan Kasih Celah Masuk*

    1. *Cek Legalitas 2 Menit*: Sebelum pinjam, cek di http://bit.ly/ojkpinjol atau telp 157. Yang legal hanya 102 fintech per Mei 2026. Sisanya ilegal.
    2. *Baca Izin Aplikasi*: Aplikasi pinjam uang yang minta akses kontak & galeri = 100% ilegal. Aplikasi legal OJK dilarang akses itu.
    3. *Hitung Bunga*: Legal maksimal 0,3% per hari. Kalau ditawari “cair 5 menit tanpa jaminan”, curigai.
    4. *Jaga Data*: Jangan pernah foto KTP dan selfie KTP dikirim ke nomor WA marketing. Itu bahan mereka meneror.

    *Penutup: Hukum Tidak Tidur*

    Pengungkapan sindikat internasional oleh Polri membuktikan negara hadir. Tapi perang terbesar ada di tangan kita: literasi. Pinjol ilegal tumbuh karena kita butuh uang cepat dan malu bertanya.

    Ingat prinsip _man jadda wa jadda_. Kalau bersungguh-sungguh cari jalan keluar yang halal, pasti ada. Gadai SK, pinjam ke koperasi, jual aset, atau minta bantuan keluarga memang berat dan lama. Tapi lebih baik malu sebentar daripada hancur bertahun-tahun karena teror Pinjol.

    Hukum sudah menyediakan pasal, polisi sudah menangkap pelakunya. Tugas kita: berani lapor dan berhenti jadi korban berikutnya.

    Jika Anda terjerat, Anda bukan penjahat. Anda korban. Dan korban dilindungi undang-undang.

  • Staf Kecamatan Trowulan Arogan: Ucap Kata Kasar Hingga Tantang Duel Jurnalis di Hadapan Camat

    Staf Kecamatan Trowulan Arogan: Ucap Kata Kasar Hingga Tantang Duel Jurnalis di Hadapan Camat

    MOJOKERTO, 8 Mei 2026 – Sikap arogan dan tidak pantas kembali mewarnai pelayanan publik di Kabupaten Mojokerto. Seorang staf Kecamatan Trowulan bernama GF, berulah kasar dan bergaya preman saat berhadapan dengan seorang jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik di lingkungan kantor kecamatan.

    Peristiwa memalukan itu berlangsung secara terbuka dan disaksikan langsung oleh Camat Trowulan serta Sekretaris Camat. Saat jurnalis tersebut sedang mengumpulkan informasi, Gufron tiba-tiba meledak emosi, mengucapkan kata-kata kasar dan tidak senonoh, lalu berani menantang jurnalis itu untuk berduel atau berkelahi di tempat.

    Perilaku ini dinilai sangat melanggar kode etik Pegawai, yang seharusnya bersikap sopan, melayani, dan menghormati setiap warga maupun pihak yang menjalankan haknya untuk mendapatkan informasi.

    Perbuatan GF menuai kecaman luas, karena selain merusak citra pemerintahan, juga menghalangi kebebasan pers yang dilindungi undang-undang. Berdasarkan UU Pers, setiap orang dilarang menghalangi, mengganggu, atau mengancam jurnalis dalam menjalankan tugasnya, dan pelanggaran bisa dijerat sanksi administrasi maupun pidana.

    Hingga berita ini diturunkan, pihak Kecamatan Trowulan belum memberikan keterangan resmi terkait insiden tersebut. Masyarakat dan organisasi pers menuntut agar Pemkab Mojokerto segera menindak tegas oknum yang bersangkutan, memberikan sanksi berat, dan memastikan kejadian serupa tidak terulang lagi demi memulihkan kepercayaan publik terhadap aparatur sipil negara.

    Red”

  • Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

    Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

    Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Indonesia merupakan salah satu lembaga birokrasi terkuat di negara ini — mengendalikan pergerakan orang, investor asing, dan ekspatriat. Namun, di balik otoritas formalnya terdapat realitas yang mengkhawatirkan: jaringan korupsi dan proteksionisme yang telah mengubah Unit Kepatuhan Internal (Patnal) menjadi tameng bagi petugas nakal dan oknum korup, bukan lagi sebagai penjaga integritas.

    Dua surat pengaduan resmi dari Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), satu mengenai Kantor Imigrasi Muara Enim dan satu lagi mengenai Kantor Imigrasi Yogyakarta, mengungkap kedalaman kerusakan ini. Kedua kasus tersebut mengungkapkan pola penyalahgunaan wewenang, maladministrasi, dehumanisasi, dan pemerasan, namun tidak satu pun yang telah diselidiki atau diselesaikan dengan benar.

    Di Muara Enim, seorang warga negara Yaman, Maged Eqbal Hussein Rabea Abdullah, istrinya, dan bayi mereka yang berusia lima bulan menjadi korban kekejaman birokrasi. Meskipun memegang Izin Tinggal Investor (KITAS) yang sah dan telah berinvestasi secara legal, mereka dituduh menjalankan “investasi palsu.” Tuduhan itu muncul setelah Maged menolak untuk bekerja sama dengan sebuah yayasan lokal yang diduga berkolusi dengan petugas imigrasi.

    _Berita terkait di sini: Kasus Keluarga Yaman di Muara Enim: Antara Kesewenang-wenangan Imigrasi dan Kemanusiaan yang Terkoyak (https://pewarta-indonesia.com/2026/03/kasus-keluarga-yaman-di-muara-enim-antara-kesewenang-wenangan-imigrasi-dan-kemanusiaan-yang-terkoyak/)_

    Keluarga tersebut diancam akan dideportasi — hukuman yang menentang logika dan kemanusiaan. Lebih mengejutkan lagi, sebuah laporan mengindikasikan bahwa sejumlah Rp 100 juta telah dibayarkan kepada pejabat di Kantor Imigrasi Muara Enim, setelah itu kasus tersebut “dianggap selesai.” Transaksi ini, yang pada dasarnya adalah suap, menunjukkan bagaimana sistem imigrasi telah dibajak oleh keserakahan pribadi.

    Di Yogyakarta, investor asing dari Pakistan dan Yaman, yang beroperasi di bawah PT Tigamind International Ventures, menghadapi intimidasi serupa. Paspor mereka disita, mereka diinterogasi di bawah tekanan, dan para pejabat dilaporkan meminta Rp 150 juta per orang kepada investor dimaksud untuk “menyelesaikan” kasus tersebut.

    _Berita terkait di sini: Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing (https://pewarta-indonesia.com/2026/04/skandal-pemerasan-di-yogyakarta-ppwi-laporkan-oknum-imigrasi-atas-dugaan-pemerasan-rp450-juta-terhadap-investor-asing/)_

    Laporan resmi DPN PPWI kepada Direktorat Jenderal Imigrasi merinci penyalahgunaan ini, menyebutkan nama-nama petugas tertentu — Shefta Adrianus Tarigan dan Sylvester Donna Making — sebagai pelaku. Namun, bukannya mengambil tindakan tegas, Kepala Sub-Direktorat Pencegahan dan Pengendalian di Patnal, Fahrul Novry Azman, secara mengejutkan meminta PPWI sebagai pelapor untuk “membantu menemukan bukti” pemerasan tersebut.

    Absurditas ini menimbulkan pertanyaan mendasar: Apa tujuan unit Patnal dibentuk jika mereka bahkan tidak dapat menyelidiki petugasnya sendiri? Seperti yang diungkapkan dengan tajam oleh Ketum PPWI, Wilson Lalengke, kepada media ini: “Aneh sekali, pejabat tersebut dibayar oleh rakyat untuk bekerja melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat yang masuk, namun ia justru memerintahkan pelapor untuk mencari bukti. Apa gunanya Anda dibayar oleh rakyat?”

    *Patnal: Dari Pengawas Menjadi Pelindung Mafia*

    Patnal, yang secara resmi bertugas memastikan disiplin dan kepatuhan internal, malah menjadi jaringan mafia birokrasi. Para petugasnya, alih-alih menuntut korupsi, tampaknya malah melindungi rekan-rekan mereka melalui penundaan prosedural, investigasi selektif, dan kebungkaman birokrasi.

    Laporan PPWI—yang didokumentasikan dengan cermat, didukung oleh bukti, bahkan telah menghadapkan korban percobaan pemerasan sebagai narasumber, telah terbengkalai tanpa tindak lanjut yang berarti. Kegagalan ini mencerminkan keruntuhan sistemik akuntabilitas, di mana mekanisme pengawasan internal berfungsi sebagai lembaga kosmetik daripada instrumen keadilan.

    *Kekuasaan Tanpa Moralitas*

    Filsuf Yunani kuno, Plato (428–347 SM), memperingatkan bahwa “bentuk ketidakadilan terburuk adalah keadilan yang pura-pura.” Dalam birokrasi imigrasi Indonesia, keadilan disimulasikan melalui dokumen dan pertemuan, sementara mesin korupsi yang sebenarnya terus berlanjut tanpa terkendali.

    Filsuf Jerman, Immanuel Kant (1724-1804), berpendapat bahwa moralitas harus membimbing kewajiban, bahwa setiap tindakan harus menghormati martabat manusia sebagai tujuan, bukan sebagai sarana. Namun, dalam kasus-kasus ini, investor dan keluarga asing diperlakukan sebagai alat pemerasan, dilucuti martabat dan hak-haknya.

    Dari perspektif Pancasila, khususnya prinsip kedua “Kemanusiaan yang adil dan beradab”, dan prinsip kelima “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”, tindakan-tindakan ini merupakan pengkhianatan terhadap nilai-nilai nasional. Birokrat yang mengeksploitasi wewenang mereka untuk keuntungan pribadi tidak hanya merusak hukum tetapi juga fondasi moral Republik itu sendiri.

    *Wilson Lalengke: Nurani yang Mati*

    Dalam pernyataannya, Wilson Lalengke mengungkapkan kekecewaan mendalam atas kegagalan Patnal untuk menjalankan fungsinya. “Patnal telah menjadi pelindung para pejabat korup. Bukannya menegakkan disiplin, mereka justru membela kesalahan. Ini bukan hanya ketidakmampuan, ini adalah keterlibatan. Sistem tanpa nurani ini sengaja dipertahankan untuk melayani kepentingan pribadi dan kelompok,” ungkapnya melalui siaran pers Sekretariat Nasional PPWI, Kamis, 07 Mei 2026.

    Wilson Lalengke lebih lanjut menekankan bahwa korupsi semacam itu mengikis kredibilitas Indonesia di mata dunia. “Investor asing datang dengan niat baik, tetapi mereka disambut dengan intimidasi dan pemerasan. Ini menghancurkan kepercayaan dan merusak reputasi nasional kita. Pemerintah harus membersihkan kekacauan ini sebelum Indonesia dikenal bukan karena keramahannya, tetapi karena korupsinya,” tegas aktivis HAM internasional Indonesia itu.

    Kasus di Muara Enim dan Yogyakarta bukanlah kasus yang berdiri sendiri. Kasus-kasus tersebut mencerminkan pola monetisasi birokrasi, di mana setiap izin, inspeksi, dan proses administrasi menjadi peluang untuk mendapatkan keuntungan ilegal. Sistem imigrasi, yang seharusnya memfasilitasi investasi dan melindungi hak asasi manusia, telah berubah menjadi kerajaan bisnis bagi pejabat korup.

    Fenomena ini mencerminkan apa yang digambarkan filsuf Italia, Niccolò Machiavelli (1469-1527), sebagai kemerosotan institusi ketika kekuasaan digunakan untuk memperkaya diri sendiri daripada untuk pelayanan publik. Dalam sistem seperti itu, hukum menjadi senjata, dan keadilan menjadi komoditas.

    *Seruan untuk Reformasi dan Kebangkitan Moral*

    Indonesia sangat membutuhkan kebangkitan moral dan mentalitas institusional. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan harus membongkar jaringan perlindungan di dalam Patnal dan membentuk badan independen untuk menyelidiki korupsi di kantor-kantor imigrasi.

    Transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik sangat penting. Organisasi masyarakat sipil seperti PPWI memainkan peran penting dalam mengungkap kesalahan, tetapi upaya mereka harus didukung, bukan dihalangi, oleh negara.

    Seperti yang pernah dikatakan filsuf Yunani kuno, Socrates (470-399 SM), “Rahasia perubahan adalah memfokuskan seluruh energi Anda bukan pada usaha melawan yang lama, tetapi pada upaya membangun yang baru.” Mereformasi sistem imigrasi Indonesia membutuhkan keberanian, keberanian untuk menghadapi kepentingan yang mengakar dan membangun kembali institusi di atas fondasi kebenaran dan keadilan.

    Korupsi di Direktorat Jenderal Imigrasi dan kegagalan Patnal untuk bertindak merupakan krisis moral. Ketika pejabat yang dibayar oleh rakyat menjadi pelayan keserakahan, bangsa kehilangan jiwanya. Menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan dan kemanusiaan Pancasila bukan hanya kewajiban konstitusional, tetapi juga kebutuhan moral.

    Indonesia harus memilih: tetap terjebak dalam kegelapan birokrasi atau bangkit menuju integritas dan kehormatan. Dunia sedang memperhatikan dan menilai kinerja Keimigrasian Indonesia. (TIM/Red)

  • Ada Apa Ini ? Kasus Dugaan Korupsi KONI Solo Mandek, Belum Ada Kejelasan Sejak Naik Penyidikan

    Ada Apa Ini ? Kasus Dugaan Korupsi KONI Solo Mandek, Belum Ada Kejelasan Sejak Naik Penyidikan

    Surakarta – Penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Solo hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.

    Padahal, kasus tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Surakarta sejak Desember 2025.

    Minimnya informasi lanjutan dari pihak kejaksaan menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat, hingga awal Mei 2026, belum ada kejelasan terkait penetapan tersangka maupun progres hukum yang lebih konkret dalam perkara tersebut.

    Sejumlah pihak menilai lambannya penanganan kasus ini berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, khususnya dalam kasus dugaan penyalahgunaan anggaran hibah yang seharusnya diperuntukkan bagi pembinaan olahraga di daerah.

    Di sisi lain, adanya pengembalian sejumlah dana ke Kejaksaan Negeri Surakarta turut menjadi sorotan.

    Langkah tersebut dinilai semakin menguatkan indikasi bahwa telah terjadi praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam pengelolaan dana hibah tersebut.

    Pengamat hukum menilai, pengembalian dana tidak serta-merta menghapus unsur pidana dalam kasus korupsi. Proses hukum tetap harus berjalan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab serta memastikan adanya efek jera.

    Masyarakat pun berharap Kejaksaan Negeri Surakarta dapat segera memberikan kepastian hukum dengan mempercepat proses penyidikan dan menyampaikan perkembangan kasus secara transparan.
    Kasus ini menjadi perhatian luas, mengingat dana hibah yang dikelola KONI memiliki peran penting dalam mendukung prestasi atlet dan kemajuan olahraga di Kota Solo.

    Keterbukaan serta ketegasan penegak hukum dinilai menjadi kunci untuk menjaga integritas pengelolaan anggaran publik.

    Red”

  • Tuntutan JPU Terhadap 5 Terdakwa Perkara Korupsi Tata Kelola Pertamina  Jilid II

    Tuntutan JPU Terhadap 5 Terdakwa Perkara Korupsi Tata Kelola Pertamina Jilid II

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan surat tuntutan terhadap 5 (lima) terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Pertamina periode 2019 s.d. 2023. Persidangan tersebut digelar pada Rabu, 22 April 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
    Adapun tuntutan yang terhadap para terdakwa tersebut yaitu:
    Terdakwa Dwi Sudarsono dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.
    Pidana Penjara: 12 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan.
    Denda: Rp1 miliar yang wajib dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka kekayaan atau pendapatan dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar tersebut.
    Apabila penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan terdakwa tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilakukan, maka diganti dengan pidana penjara selama 190 (seratus sembilan puluh) hari.
    Uang Pengganti: Rp5 miliar atas kerugian perekonomian negara, jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
    Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 7 (tujuh) tahun atau apabila terdakwa membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti.
    Terdakwa Arief Sukmara dinyatakan telah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.
    Pidana Penjara: 10 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan.
    Denda: Rp1 miliar yang wajib dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar tersebut, apabila penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan terdakwa tidak cukup atau tidak memungkingkan untuk dilaksanakan, maka diganti dengan pidana penjara selama 190 (seratus sembilan puluh) hari.
    Uang Pengganti: Rp5 miliar atas kerugian perekonomian negara, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
    Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 5 (lima) tahun atau apabila Terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti
    Terdakwa Toto Nugroho dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.
    Pidana Penjara: 10 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;
    Denda: Rp1 miliar yang wajib dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar tersebut, apabila penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan terdakwa tidak cukup atau tidak memungkingkan untuk dilaksanakan, maka diganti dengan pidana penjara selama 190 (seratus sembilan puluh) hari.
    Uang Pengganti: Rp5 miliar atas kerugian perekonomian negara, jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
    Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 7 (tujuh) tahun atau apabila Terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti.
    Terdakwa Hasto Wibowo dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.
    Pidana Penjara: 10 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;
    Denda: Rp1 miliar yang wajib dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka kekayaan atau pendapatan dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar tersebut, apabila penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan terdakwa tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilakukan, maka diganti dengan pidana penjara selama 190 (seratus sembilan puluh) hari.
    Uang Pengganti: Rp5 miliar atas kerugian perekonomian negara, jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 7 (tujuh) tahun atau apabila Terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti..
    Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 7 (tujuh) tahun atau apabila Terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti.
    Terdakwa Indra Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.
    Pidana Penjara: 6 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;
    Denda: Rp1 miliar yang wajib dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar tersebut, apabila penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan terdakwa tidak cukup atau tidak memungkingkan untuk dilaksanakan, maka diganti dengan pidana penjara selama 190 (seratus sembilan puluh) hari.
    Uang Pengganti: Rp5 miliar atas kerugian perekonomian negara, jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
    Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau apabila Terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti.

    Jakarta, 23 April 2026
    KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

    Red”ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.

  • Ibu Tarilah Tegaskan” Minta Keadilan Hukum Bukan Uang.

    Ibu Tarilah Tegaskan” Minta Keadilan Hukum Bukan Uang.

    Indramayu,

    Setelah sekian lama mandek, kasus kematian Ainun Almunawar yang dikejar sebelas siswa hingga tewas di lokasi kecelakaan memasuki babak baru, Sebuah pertemuan antara pihak keluarga korban dan keluarga para pelaku pengejaran (yang tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka) digelar atas inisiasi dan dijembatani Polres Indramayu, Selasa (21/4/2026).

    Pertemuan tersebut di hadir oleh, Kasat Lantas, Penyidik Lantas, perwakilan orang tua pelaku, dan Lurah Desa Nunuk. Dari pihak korban, hadir langsung Ibnu (kakak almarhum).

    Dalam pertemuan itu, pihak keluarga pelaku secara terang-terangan memohon kepada keluarga korban untuk mencabut laporan polisi. Sebagai imbalannya, mereka menawarkan sejumlah uang.

    “Pertemuan itu di jembatani langsung oleh Polres Indramayu. Para pihak keluarga pelaku meminta maaf dan memohon agar laporan di cabut, lalu mereka menawarkan sejumlah uang,” ujar Ibnu kakak korban.

    Ibu Tarilah Menegaskan bahwa “Saya Minta Keadilan Bukan Uang,” tegasnya.

    Namun, permintaan itu kandas. Tarilah, ibu kandung Ainun, dengan tegas menolak tawaran pemberian uang. Ia juga menyatakan tidak akan mencabut laporan apapun.

    “Saya tidak mau uang, saya minta keadilan untuk anak saya. Ainun meninggal karena dikejar dan disenggol. Saya minta Polisi melanjutkan kasus ini sampai tuntas, bukan malah mempertemukan saya dengan pihak yang menyebabkan anak saya meninggal dunia, dengan menawari saya sejumlah uang,” ujar Tarilah dengan nada tinggi.

    Ibnu, Perwakilan keluarga korban yang hadir dalam pertemuan tersebut, turut mendukung sikap ibu Tarilah. Mereka secara bulat meminta kepada pihak Kepolisian Resor Indramayu, terutama Kasat Lantas dan Penyidik untuk melanjutkan kasus ini hingga selesai sesuai hukum yang berlaku.

    Keluarga korban menegaskan kematian Ainun bukanlah perkara kecelakaan biasa. “Ini ada unsur pengejaran dan penyenggolan. Jangan coba-coba menutupi kasus ini dengan uang damai. Kami minta proses hukum di tegakkan
    Jangan tajam kebawah tumpul keatas,” pungkas keluarga.

    Kami akan meneruskan berita ini ke Mabes Polri dan Divisi Propam Polri, mengingat kasus ini sudah berjalan lama 7 bulan.

    Red”

  • Potret Buram MBG di Kampar: Nasi Goreng Berbelatung ‘Dihidangkan’ ke Siswa SDN 016 Kusau Makmur

    Potret Buram MBG di Kampar: Nasi Goreng Berbelatung ‘Dihidangkan’ ke Siswa SDN 016 Kusau Makmur

    KAMPAR – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang seharusnya menjadi penopang kesehatan generasi bangsa, justru menyisakan potret kelam di Kabupaten Kampar, kecamatan Tapung Hulu. Sebuah insiden menjijikkan terjadi di SD Negeri 016 Desa Kusau Makmur, Sabtu (18/04/2026), di mana ditemukan belatung yang masih hidup menggeliat di dalam menu nasi goreng yang dibagikan kepada siswa.
    Menu maut tersebut diketahui berasal dari Satuan Pelayanan Pemakanan Bergizi (SPPG) Desa Sumber Sari, yang berlokasi di dekat SPBU Jl. Ujung Batu – Petapahan. Temuan ini sontak memicu kegeraman publik, lantaran menyangkut standar kebersihan dan keselamatan pangan bagi anak sekolah.

    Menanggapi skandal ini, Fendriadi Chaniago alias Ipen, selaku Asisten Lapangan SPPG setempat, mengonfirmasi kebenaran kejadian tersebut saat dihubungi awak media pada Minggu (19/04/2026). Namun, alih-alih memberikan pertanggungjawaban penuh, pihak manajemen terkesan melakukan pembelaan diri dengan melemparkan penyebab masalah pada faktor eksternal.

    “Kami sudah menurunkan Ahli Gizi ke sekolah untuk mengklarifikasi kejadian itu. Dan belatung itu diduga berasal dari buah salak, bukan dari nasi goreng,” kilah Ipen.
    Ipen juga mengklaim bahwa proses penyajian dan kontrol kualitas (Quality Control) sudah sesuai prosedur, meski realita di lapangan menunjukkan adanya organisme hidup dalam nampan makanan siswa.

    Senada dengan Ipen, Al’Udri selaku Kepala Desa Kasikan yang juga Mitra Pengelola MBG dari Yayasan Ulul Al-Bab, memberikan klarifikasi serupa. Ia bersikukuh bahwa sumber belatung bukan berasal dari pengolahan nasi.

    “Terkait masalah itu sudah beberapa klarifikasi sama kawan-kawan media. Perlu saya sampaikan bahwa belatung berasal dari salak, bukan nasi gorengnya. Sebab salak terkadang luarnya nampak bagus tapi di dalamnya busuk, sehingga belatungnya keluar dan masuk ke nasi goreng,” tulis Al’Udri melalui pesan singkat.

    Namun, pernyataan Al’Udri juga menjadi sorotan karena terkesan berlindung dan mencatut media dalam memberikan klarifikasi, yang dikhawatirkan dapat memicu gesekan antar-insan pers di lapangan.

    Meskipun pihak pengelola berjanji akan menjadikannya sebagai pembelajaran, insiden ini tetap dinilai sebagai bentuk “kelalaian fatal”. Alasan “belatung pindah dari salak ke nasi” dianggap sebagai pembelaan yang tidak mengurangi fakta bahwa sistem pemilahan bahan pangan di SPPG tersebut gagal total.
    Sesuai dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, transparansi dan keselamatan publik harus diutamakan. Publik kini mendesak Yayasan Ulul Al-Bab dan pengelola MBG Nasional untuk segera mengambil tindakan tegas.
    Insiden ini menambah daftar panjang potret buram kinerja satuan pelayanan makan gratis di daerah. Jika tidak ada tindakan disiplin yang nyata terhadap oknum atau unit yang lalai, kepercayaan masyarakat terhadap program nasional ini dipertaruhkan. Anak-anak didik adalah aset bangsa, bukan objek uji coba pangan yang tidak higienis.

    Published : Tim Redaksi PRIMA