Kategori: Hukum

  • Kinerja Dipertanyakan, Laporan Dana Reses Mandek di Kejari Tanjung Perak, AMI Lapor ke Kejagung

    Kinerja Dipertanyakan, Laporan Dana Reses Mandek di Kejari Tanjung Perak, AMI Lapor ke Kejagung

    Jakarta – Aliansi Madura Indonesia (AMI) meluapkan kekecewaan keras atas mandeknya penanganan laporan dugaan penyimpangan dana reses yang menyeret oknum anggota DPR dari Fraksi PKS.

    Laporan yang sebelumnya telah dilayangkan ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak kini resmi dibawa ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

    Laporan tersebut tercatat dengan nomor 199/Dumas/II/2026/DPP-AMI sejak 27 Februari 2026. Namun hingga kini, AMI menilai tidak ada perkembangan signifikan, bahkan terkesan jalan di tempat.

    Ketua Umum AMI, Baihaki Akbar, secara terbuka mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani laporan tersebut.

    “Ini bukan laporan abal-abal. Ada nomor registrasi resmi, ada dugaan kuat. Tapi kenapa seperti tidak bergerak, Ada apa di balik ini?” tegas Baihaki (17/4) dengan nada tinggi.

    AMI menilai kondisi ini berpotensi menciptakan persepsi publik bahwa penanganan hukum bisa dipetieskan ketika menyangkut oknum tertentu.

    “Kalau laporan masyarakat bisa mandek tanpa kejelasan, ini berbahaya. Jangan sampai muncul dugaan ada yang dilindungi atau sengaja diperlambat,” lanjutnya.

    Lebih jauh, AMI menegaskan bahwa dugaan penyimpangan dana reses bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi masuk kategori tindak pidana korupsi karena menyangkut penggunaan uang negara.

    “Ini uang rakyat. Kalau diselewengkan, itu korupsi. Tidak ada alasan untuk menunda-nunda. Harus diusut tuntas,” tandas Baihaki.

    Atas dasar itu, AMI mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk turun tangan secara langsung, melakukan supervisi ketat, bahkan mengambil alih penanganan jika diperlukan.

    “Kami minta Kejagung jangan hanya diam. Turun tangan, awasi, dan jika perlu ambil alih. Dorong Kejaksaan Negeri Tanjung Perak agar segera bergerak,” ujarnya.

    AMI juga memperingatkan bahwa jika tidak ada langkah konkret dalam waktu dekat, pihaknya siap menggelar aksi besar-besaran sebagai bentuk tekanan terhadap aparat penegak hukum.

    “Kami tidak akan diam melihat hukum seperti ini. Jika dibiarkan, kepercayaan publik bisa runtuh. AMI siap turun dengan kekuatan penuh,” pungkas Baihaki.

    Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Tanjung Perak maupun Kejaksaan Agung Republik Indonesia belum memberikan pernyataan resmi terkait mandeknya laporan tersebut.

    Red”

  • Sengketa Panas Rawa Bokor: Antara Klaim Aset Daerah dan Hak Rakyat Kecil yang Terabaikan”

    Sengketa Panas Rawa Bokor: Antara Klaim Aset Daerah dan Hak Rakyat Kecil yang Terabaikan”

    TANGERANG – Nafas lega warga di sekitar Jalan Husen Sastranegara, Benda, seketika sesak. Sebuah surat peringatan berkode **318790/000.2.3.2 / IV/2026** mendarat di tangan H. Murdani bin Boin pada Jumat (17/4/26), memerintahkannya angkat kaki dalam waktu singkat dari lahan yang telah ia tempati selama hampir seperempat abad. Kasus ini menjadi potret terbaru benturan antara klaim aset negara dan hak penguasaan fisik tanah oleh warga sipil.

    Deadline 3 hari, urgensi atau Intimidasi? Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memberikan tenggat waktu yang sangat ketat 3×24 jam. Dalam suratnya, Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang Milik Daerah mendesak pengosongan dan pembongkaran mandiri atas lahan Eks SDN Rawa Bokor tersebut.

    Langkah agresif ini memicu pertanyaan kritis: mengapa Pemkot begitu terburu-buru melakukan eksekusi tanpa melalui ruang mediasi yang memadai? Durasi tiga hari dinilai tidak manusiawi bagi warga yang telah menetap di sana selama puluhan tahun untuk mencari perlindungan hukum atau sekadar memindahkan harta benda.

    H. Murdani, seorang buruh harian lepas, tidak tinggal diam. Pada Sabtu (18/4), ia resmi melayangkan surat keberatan kepada Sekda Kota Tangerang Senjatanya adalah Girik Leter C No. 436, sebuah dokumen hukum yang ia klaim sebagai bukti sah kepemilikan tanah tersebut.

    “Kami sudah menguasai lahan ini secara fisik selama 24 tahun. Klaim sepihak Pemkot yang menyatakan tanah ini masuk dalam daftar neraca aset harus dibuktikan secara transparan di hadapan hukum, bukan sekadar lewat surat perintah pengosongan,” ungkapnya dengan nada sedih saat ditemui Wartawan dikediamannya.

    Sengketa ini berlokasi di Jl. Husen Sastranegara No. 37, Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, adalah lahan eks sekolah dasar ini kini menjadi medan laga antara legalitas administratif pemerintah dan sejarah penguasaan tanah oleh rakyat.

    Jika pembongkaran paksa tetap dilaksanakan, hal ini berpotensi memicu konflik horizontal dan preseden buruk bagi kepastian hukum pertanahan di Kota Tangerang. Dalam upaya mempertahankan haknya, Murdani menuntut dua hal krusial kepada pemerintah.

    1. Menangguhkan segala tindakan penertiban hingga ada ruang audiensi yang adil.

    2. Verifikasi BPN: Melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk meninjau ulang status tanah secara objektif agar tidak ada pihak yang dirugikan oleh kesalahan pencatatan aset di masa lalu.

    Surat keberatan ini juga ditembuskan langsung kepada Wali Kota Tangerang hingga Satpol PP sebagai pengingat bahwa ada prosedur administratif yang sedang berjalan.

    Kasus Rawa Bokor mencerminkan lemahnya sinkronisasi data antara catatan aset daerah dengan fakta penguasaan fisik di lapangan. Secara hukum, penguasaan fisik tanah selama lebih dari 20 tahun dengan itikad baik (seperti yang diklaim Murdani) memiliki bobot hukum kuat dalam UUPA.

    Kini, bola panas ada di tangan Pemkot Tangerang: apakah mereka akan memilih jalan dialogis yang humanis, atau memaksakan kehendak dengan risiko mencederai rasa keadilan masyarakat kecil?

    Di tengah himpitan tenggat waktu yang mencekam, H. Murdani dan keluarga besarnya selaku ahli waris merasa tidak punya pilihan lain selain mengetuk pintu kekuasaan tertinggi di republik ini. Dengan suara bergetar, mereka menyampaikan permohonan perlindungan kepada Presiden RI, Prabowo Subianto.

    “Bapak Presiden Prabowo, kami ini rakyat kecil, wong cilik yang tidak mengerti birokrasi rumit. Kami hanya punya surat Girik ini dan sejarah hidup kami di tanah ini selama puluhan tahun. Kami mohon pertolongan Bapak, jangan biarkan kami digusur secara sewenang-wenang tanpa keadilan,” ujar Murdani.

    Ahli waris berharap komitmen Presiden Prabowo dalam membela hak-hak rakyat kecil dan menata kedaulatan tanah nasional dapat menjadi tumpuan harapan terakhir mereka. Mereka meminta Presiden memerintahkan jajaran terkait untuk turun tangan mengevaluasi tindakan Pemkot Tangerang yang dianggap arogan.

    Sebuah dokumen bertajuk Surat Kesepakatan Bersama tertanggal 6 Desember 2023 mengungkap tabir gelap pengelolaan aset lahan di wilayah Kelurahan Benda, Kota Tangerang. Surat tersebut, yang melibatkan pemindahtanganan lahan pendidikan, kini memicu sorotan tajam terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan upaya melawan hukum yang sistematis.

    Bagi Hasil 70-30: Kesepakatan atau Perampokan Hak? Poin paling krusial sekaligus mencurigakan dalam perjanjian ini adalah Pasal 2, yang menetapkan pembagian hasil penjualan lahan seluas \pm 1000 M^2. Dalam dokumen tersebut, Pihak Pertama (Ahli Waris) hanya mendapatkan 30%, sementara Pihak Kedua (Ketua Yayasan/Pribadi) meraup 70% dari hasil jual bersih.

    Ketimpangan angka ini memunculkan pertanyaan besar: atas dasar hukum apa seorang pihak pengelola pendidikan bisa menguasai mayoritas nilai aset yang secara sah tercatat sebagai Tanah Milik Adat atas nama Biar Bin Koentoel sejak tahun 1941?
    Lurah Benda: Saksi atau Aktor Intelektual?

    Indikasi perbuatan melawan hukum semakin menguat dengan adanya pengesahan resmi dari Lurah Benda, Ahmad Surury Mufid, S.AP. Dokumen tersebut teregister di Kantor Kelurahan Benda dengan No. Reg: 593/207-Tapem pada 14 Desember 2023.

    Peran Lurah dalam menandatangani kesepakatan pembagian hasil penjualan tanah ini dinilai melampaui kewenangannya sebagai aparat sipil negara. Secara hukum, tugas lurah adalah mengayomi hak warga (ahli waris), bukan melegitimasi transaksi di bawah tangan yang merugikan pemilik asal tanah.

    Kejanggalan yang terendus, di dokumen menemukan beberapa poin merah yang diduga sebagai upaya “pengamanan” jalur ilegal:
    Eksklusi Pihak Ketiga: Pasal 6 secara tegas melarang pelibatan Pengacara (Lawyer), LSM, maupun Ormas. Ini diduga kuat sebagai upaya menutup akses pendampingan hukum bagi ahli waris agar tidak memahami hak-hak mereka yang sebenarnya.

    Ancaman “Disita Negara”: Pasal 7 menyebutkan jika kesepakatan dilanggar, lahan akan diberikan kepada negara. Klausul ini dinilai sebagai intimidasi terhadap ahli waris agar tidak mundur dari perjanjian yang timpang tersebut. Legalitas yang Dipaksakan: Meski dokumen menyebutkan “tanpa paksaan”, struktur pembagian hasil 70/30 menunjukkan adanya tekanan ekonomi atau informasi yang tidak seimbang.

    Lahan yang saat ini masih berfungsi sebagai sarana pendidikan (Madrasah) justru dipaksakan untuk dijual melalui kuasa penuh kepada individu tertentu guna “pengurusan surat-surat legal”. Hal ini mengindikasikan adanya upaya konversi status tanah dari milik adat menjadi hak milik yang siap dikomersialkan demi keuntungan segelintir pihak.

    Red”

  • Melalui Sidang Tipiring, Polresta Banyumas Tindak Tegas Penjual Miras Ilegal

    Melalui Sidang Tipiring, Polresta Banyumas Tindak Tegas Penjual Miras Ilegal

    Banyumas — Upaya penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras (miras) tanpa izin terus dilakukan jajaran Polresta Banyumas. Melalui Polsek Purwokerto Selatan, sidang tindak pidana ringan (tipiring) digelar di Pengadilan Negeri Purwokerto, Jumat (17/4/2026).

    Dalam sidang tersebut, terdakwa berinisial SN, warga Purwokerto Selatan, terbukti secara sah menjual miras tanpa izin resmi. Hakim menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar Rp500 ribu subsider kurungan tujuh hari.

    Proses persidangan menghadirkan saksi dari kepolisian serta berlangsung tertib, mulai dari pembacaan dakwaan oleh penuntut umum hingga pemeriksaan saksi dan terdakwa.

    “Ini menjadi pelajaran bagi kami dan warga lain agar tidak melanggar aturan,” ujar salah satu pengunjung sidang.

    Sementara itu, Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari cipta kondisi untuk menjaga ketertiban masyarakat. Miras kerap menjadi awal dari rantai masalah, mulai dari pelanggaran ringan hingga tindak kriminal serius.

    “Kami akan terus melakukan penegakan hukum terhadap peredaran miras ilegal. Harapannya, ada efek jera sehingga masyarakat tidak lagi melakukan pelanggaran serupa,” tegasnya.

    Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran maupun konsumsi miras ilegal yang berpotensi memicu gangguan kamtibmas.

    Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib dan lancar. Penindakan ini diharapkan mampu menciptakan wilayah Kabupaten Banyumas yang lebih kondusif.

    Red”(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).

  • Tim Satgas SIRI  Amankan DPO Penggelapan  Asal Kejaksaan Negeri Jambi

    Tim Satgas SIRI Amankan DPO Penggelapan Asal Kejaksaan Negeri Jambi

    Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Jambi berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Jambi. DPO tersebut diamankan pada Kamis 16 April 2026 di Jl. Talang Bakung, Jambi.
    Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:
    Nama/Inisial : Asril bin H. Haning
    Tempat lahir : Jambi
    Usia/Tanggal lahir : 46 Tahun/13 Juli 1979
    Jenis kelamin : Laki-laki
    Kewarganegaraan : Indonesia
    Agama : Islam
    Pekerjaan : Swasta
    Alamat : Jl. Marene RT 29 No. 111, Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, dan Jl. Bungin Ampo RT 006/001, Desa Kota Karang Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi

    Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: Nomor: 261 K/Pid/2019 tentang perkara tindak pidana “Penggelapan”, yang melanggar pasal 372 KUHP, dan telah dikeluarkan Surat Pengantar Mahkamah Agung RI Nomor: 29/Panmud.Pid/2019/261 K/2019 tanggal 29 Mei 2019 tentang Pengembalian Berkas Perkara atas nama Terdakwa Asril bin H. Haning. Oleh karenanya, yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
    Bahwa pada tahun 2019 tersebut Terpidana Asril bin H. Haning telah dilakukan pemanggilan eksekusi ketiga kalinya, namun terpidana tidak datang tanpa keterangan yang sah dan terpidana tidak diketahui keberadaannya.
    Saat diamankan, terpidana bersikap tidak kooperatif karena berusaha melarikan diri sehingga proses pengamanan berjalan dengan hambatan. Selanjutnya, terpidana diserahterimakan ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jambi untuk ditindaklanjuti oleh Tim Jaksa Eksekutor.
    Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.

    Jakarta, 17 April 2026
    KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

    Red”

  • Tim Satgas SIRI Amankan DPO Pidana Perlindungan Anak  Asal Kejaksaan Negeri Muaro Jambi

    Tim Satgas SIRI Amankan DPO Pidana Perlindungan Anak Asal Kejaksaan Negeri Muaro Jambi

    Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Jambi berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Muaro Jambi. DPO tersebut diamankan pada Rabu 15 April 2026 di PT TEAP Jambi
    Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:
    Nama/Inisial : Dadang Saputra
    Tempat lahir : Jambi
    Usia/Tanggal lahir : 28 Tahun/9 April 1998
    Jenis kelamin : Laki-laki
    Kewarganegaraan : Indonesia
    Agama : Islam
    Pekerjaan : Karyawan Swasta
    Alamat : RT 002 Desa Ibru Kec. Mestong Kab. Muaro Jambi

    Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 5/Pid.Sus/2016/PN.Snt tanggal 16 maret 2016, menyatakan bahwa Terpidana Dadang Saputra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan dengan anak, melanggar pasal 76D jo. Pasal 81 Ayat (20) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo. pasal 64 ayat (1) KUHP.
    Oleh karenanya, Terpidana Dadang Saputra dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
    Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Selanjutnya, terpidana diserahterimakan ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jambi untuk ditindaklanjuti.
    Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.

    Jakarta, 15 April 2026
    KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

     

    Red”

  • Misteri Penjualan Tanah di Kawasan Hutan Kampar, Nama-Nama Mulai Terkuak

    Misteri Penjualan Tanah di Kawasan Hutan Kampar, Nama-Nama Mulai Terkuak

    Kampar, Riau — Kasus dugaan praktik ilegal penjualan tanah di kawasan hutan kembali mengguncang publik. Kali ini, sorotan mengarah ke wilayah Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, yang diduga menjadi lokasi terjadinya penerbitan surat tanah bermasalah.

    Nama Reflita mencuat sebagai pihak yang disebut-sebut menjual lahan di kawasan hutan lindung. Dalam praktiknya, lahan tersebut dilengkapi dengan dokumen berupa Surat Keterangan Ganti Rugi Tanah (SKGRT) yang diduga diterbitkan oleh oknum Kepala Desa Balung, Muhammad Ujud.

    Kasus ini mulai terungkap setelah penangkapan seorang warga bernama M. Yusuf Tarigan oleh aparat dari Polda Riau. Dalam keterangannya, Yusuf mengaku dirinya justru menjadi korban dalam transaksi tersebut.

    “Saya membeli Sepuluhan hektare kebun dan di kelola masih lima hektar dengan keyakinan sah secara administrasi karena ada surat hibah dan SKGRT resmi dari desa. Sekarang saya yang ditahan,” ungkap Yusuf dari balik jeruji.

    Ironisnya, hingga kini pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penerbitan dan penjualan lahan tersebut belum tersentuh hukum. Hal ini memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat: mengapa hanya pembeli yang ditindak, sementara pihak penerbit dan penjual belum diproses?

    Kasus ini semakin panas setelah muncul desakan kepada ST. Burhanuddin untuk turun tangan langsung. Ia diminta memeriksa jajaran Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri Kampar terkait dugaan ketidakadilan dalam penanganan perkara.

    Perkara yang menyeret Yusuf disebut berkaitan dengan pengelolaan lahan sekitar 5 hektare di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Namun publik menilai, ada indikasi kuat praktik “hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas” dalam kasus ini.

    Warga pun berharap aparat penegak hukum dapat bertindak transparan dan adil, serta tidak tebang pilih dalam menindak semua pihak yang terlibat.

    Hingga berita ini diturunkan, misteri di balik praktik jual beli tanah di kawasan hutan Kampar masih menyisakan banyak tanda tanya. Siapa yang sebenarnya harus bertanggung jawab?

    Red”

  • Debitur BAF Cabang Semarang Selatan Keluhkan Sistem Angsuran Di Duga Ada Monopoli Penipuan

    Debitur BAF Cabang Semarang Selatan Keluhkan Sistem Angsuran Di Duga Ada Monopoli Penipuan

    Jawa Tengah. Semarang
    Debitur nasabah BAF, keluhkan ketidak jujuran staf BAF cabang Semarang Selatan. Yang beralamat Kantor Finance BAF Jalan. Sompok Lama Nomer 30 Semarang Selatan Jawa Tengah 07-04-2026

    Pembiayaan yang di biayai BAF Finance seharusnya bisa menjadi Mitra andalan Nasabah dengan pengelolaan yang benar.
    Namun beda dengan pengelolaan dan pembiayaan yang di duga bermasalah oleh oknum staf BAF Finance Semarang Selatan.
    Sistem yang sangat merugikan nasabah,

    Errest salah satu nasabah mengeluhkan atas angsuran pembiayaan kendaraan yang di duga ada kecurangan penipuan di sistem pembiayaan tersebut.

    Saya merasa di rugikan terkait pembayaran angsuran dengan catatan
    Terkait kronologi di awal perjanjian kontrak kredit motor Yamaha Frego dari leasing BAF itu pakai atas nama pengajuan anak saya yang bayar angsuran 35 kali. Saya saat ini sudah bayar ke 31 angsuran.

    Di awal perjanjian kontrak itu marketing bagian survey dari leasing BAF bernama Heri / Wowor. Saya merasa ada modus kecurangan , ada hal penipuan, yang saya duga ada kongkalikong bersama pihak kredit bagian keuangan di BAF itu.

    Semisal ada keterlambatan pembayarannya itu, yang saya duga pihak BAF ada modus penipuan. Ada pembengkakan denda yang seharusnya di beritahukan kepada nasabah secara jelas. Saya sesalkan Heri bagian survey itu, tidak memberikan keterangan secara jelas dan gamblang, terkait ada endapan denda yang tidak di sampaikan,
    Mengakibatkan kerugian finansial . saya harus membayar denda bunga berjalan yang saya tidak ketahui.

    Harapan saya pihak pusat Leasing BAF bisa menertibkan atau memberikan sanksi kepada staf yang merugikan nasabah.
    Apabila perlu untuk di pecat. Saya merasa sangat kecewa kepada pihak Leasing BAF yang sangat tidak profesional, ucap Errest.

    Dari pihak pusat Leasing BAF di harapkan bisa lebih profesional jangan sampai merugikan nasabah dan banyak dugaan korban bukan hanya satu orang, kemungkinan masih banyak nasabah nasabah yang di rugikan seperti yang di alami Errest.

    Dengan adanya keluhan tersebut, kami meminta kepada pusat BAF Finance untuk audit cabang semarang selatan.
    Kedepan jangan sampai ada korban sistem nasabah berikutnya.

    Sampai berita ini di terbitkan, dari pihak marketing BAF finance atas nama Heri kami belum menerima jawaban yang memuaskan. Errest

    Redaksi : Errest

  • DPP SPKN – Transparansi E-Katalog? Pengadaan Meubeler Disdik Kota Pekanbaru Rp3.751.161.530 Tahun 2024 Menjadi Alarm Nasional.

    DPP SPKN – Transparansi E-Katalog? Pengadaan Meubeler Disdik Kota Pekanbaru Rp3.751.161.530 Tahun 2024 Menjadi Alarm Nasional.

    PEKANBARU – Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional, Mekanisme pengadaan barang dan jasa melalui E-Katalog kembali menjadi sorotan. Sistem yang dirancang untuk menjamin transparansi dan efisiensi untuk mencegah korupsi, Namun sistim ini dinilai belum sepenuhnya efektif justru potensi celah tindak pidana korupsi dan kecurangan semakin meningkat, tanpa pengawasan yang kuat dari pihak terkait.

    Melalui Frans Sibarani menegaskan bahwa pengadaan melalui E-Katalog tetap harus diawasi secara ketat, baik oleh auditor negara maupun aparat penegak hukum.

    “Mekanisme pengadaan melalui E-Katalog tidak bisa hanya mengandalkan sistem. Harus ada pengawasan dari Badan Pemeriksa Keuangan, APH, dan Inspektorat. Setiap anggaran belanja wajib diuji kelayakannya dan disesuaikan dengan harga pasar,” tegas Frans.
    Menurutnya, tanpa pengawasan yang aktif, sistem digital justru berpotensi menjadi formalitas administratif semata.

    “Kalau tidak ada uji kewajaran harga dan pengawasan yang serius, maka E-Katalog hanya menjadi alat administratif. Secara sistem terlihat benar, tapi belum tentu efisien dan akuntabel,” ujarnya.

    *Soroti Pengadaan Mebeler Disdik Pekanbaru*

    Frans Sibarani sampaikan pada awak media sebelumya pengadaan mebeler Disdik Riau sudah kita beritakan bahkan surat konfirmasi sudah kita masukan, jadi inilah salah satu kasus yang menjadi perhatian pihaknya, yakni pengadaan mebeler di Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru melalui mekanisme E-Katalog Tahun Anggaran 2024 dengan total nilai mencapai Rp3.751.161.530.

    Adapun rincian anggaran pengadaan tersebut antara lain:

    • Meja belajar siswa sebanyak 2.101 unit dengan harga Rp888.300 per unit (total ± Rp1,86 miliar)

    • Kursi siswa sebanyak 2.101 unit dengan harga Rp690.900 per unit (total ± Rp1,45 miliar)

    • Lemari besi dua pintu sebanyak 60 unit dengan harga Rp4.342.800 per unit

    • Meja guru sebanyak 76 unit dengan harga Rp3.035.000 per unit

    • Kursi guru dengan harga Rp1.480.500 per unit

    • Papan tulis gantung sebanyak 45 unit dengan harga Rp1.322.580 per unit

    Menurut Frans, angka-angka tersebut perlu diuji secara objektif, khususnya terkait kewajaran harga dibandingkan dengan harga pasar.

    “Kami melihat ada pengadaan mebeler di Disdik Pekanbaru dengan nilai miliaran rupiah. Pertanyaannya, apakah harga tersebut sudah sesuai dengan harga pasar? Ini yang harus diuji,” katanya.

    Ia juga menyoroti pemilihan penyedia yang berasal dari luar daerah penyedia CV Fortuna dari Cimahi Jawa barat. sebelumnya juga telah mengerjakan proyek yang sama di dinas pendidikan Kampar.

    Dan bukan sampai disini Frans Sibarani juga sampaikan hampir seluruh organisasi perangkat daerah kota, kabupaten yang ada Riau pesanan barang melalui sistim e-catalog melalui LKPP pengadaan barang/jasa semua dari luar daerah Jawa.

    “Kenapa harus mengambil dari luar daerah dan boleh kita cek bersama hampir seluruh OPD yang ada di Riau selalu pesan barang dari Jawa, ?

    Apakah tidak ada penyedia di Riau, khususnya Pekanbaru, yang mampu ? Ini harus dijelaskan secara terbuka,” dan disinilah potensi korupsi itu terjadi ? dugaan kami pengaturan Pengondisian Penyedia, serta pengelebungan harga
    ( Mark- up ) antara vendor dan pemerintah sehingga harga di nilai lebih tinggi dari pasaran.

    *Soroti Minimnya Keberpihakan pada Usaha Lokal*

    Selain soal harga, Frans juga menekankan pentingnya keberpihakan terhadap pelaku usaha lokal Pengadaan melalui E-Katalog juga harus memperhatikan usaha lokal. Untuk produk seperti mebeler, dan jenis lainnya di Pekanbaru banyak pelaku usaha yang kualitasnya tidak kalah dengan daerah lain di luar Riau namun belanja ke luar daerah selalu dipaksakan inti sebenarnya agar tidak terpantau ungkapnya.

    Tambahnya menurutnya, kebijakan pengadaan tidak hanya berbicara soal kecepatan dan kemudahan, tetapi juga dampak ekonomi bagi daerah.

    “Artinya, selain efisiensi waktu dan biaya, pengadaan pemerintah juga harus mampu menghidupkan usaha lokal. Jangan sampai anggaran daerah justru lebih banyak mengalir keluar,” tegas Frans.

    *Potensi Celah Penyimpangan*

    Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa tanpa pengawasan yang kuat, sistem E-Katalog bisa membuka celah penyimpangan.

    “Ketergantungan pada sistem tanpa penguatan pengawasan justru menciptakan ilusi bersih. Di atas kertas semuanya terlihat sesuai prosedur, tetapi potensi penyimpangan bisa saja terjadi di balik layar,” ungkapnya.

    *Dorong Pengawasan dan Transparansi*

    Frans menegaskan pentingnya pengawasan berlapis dalam setiap pengadaan, termasuk:

    • uji kelayakan anggaran

    • perbandingan harga dengan pasar

    • evaluasi pemilihan penyedia

    “Pengadaan ini menggunakan uang negara. Jadi harus terbuka, harus bisa diuji, dan harus diawasi secara serius. Jangan sampai sistem yang sudah baik justru dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu,” tutupnya.

    Sumber Romi Frans
    Sekum DPP SPKN

  • JPU Gali Keterangan Saksi Mahkota Eks Direktur Utama Nicke Widyawati dalam Sidang Tata Kelola Minyak PT Pertamina

    JPU Gali Keterangan Saksi Mahkota Eks Direktur Utama Nicke Widyawati dalam Sidang Tata Kelola Minyak PT Pertamina

     

    Jakarta.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Setyawan memberikan keterangan usai sidang pemeriksaan saksi kunci dalam persidangan dugaan tindak pidana korupsi PT Pertamina yang berlangsung pada Senin, 6 April 2026, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Saksi yang dihadirkan adalah Nicke Widyawati, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina periode 2018-2023, untuk memberikan keterangan bagi delapan orang terdakwa, yaitu Dwi Sudarsono, Hasto Wibowo, Martin Haendra Nata, Arief Sukmara, Indra Putra, Hanung Budya Yuktyanta, Alfian Nasution, dan Toto Nugroho.

    Dalam kesaksiannya, Nicke menjelaskan secara umum mengenai proses tata kelola minyak di Pertamina serta pemahamannya terkait Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018. Aturan tersebut secara tegas mewajibkan Pertamina untuk memprioritaskan penggunaan pasokan minyak mentah domestik sebelum memutuskan untuk melakukan impor.

    Namun, fakta persidangan mengungkap bahwa pada tahun 2021, terdapat usulan dari VP Pertamina mengenai adanya ekses terkait minyak mentah bagian negara atau bagian BUKO. JPU Andi Setyawan menyampaikan bahwa berdasarkan rapat optimasi terakhir pada Desember 2021, diketahui bahwa sebenarnya tidak ada ekses tersebut, sehingga minyak tersebut pada akhirnya tetap diekspor ke luar negeri.

    “Persidangan juga mendalami permasalahan terkait kompensasi RON 90, di mana ditemukan bahwa usulan dari terdakwa Alfian Nasution menggunakan formula Pertalite untuk jenis bahan bakar umum,” ujar JPU Andi Setyawan.
    Hal ini menjadi sorotan karena tidak dilakukannya evaluasi yang mendalam, sehingga mengakibatkan terjadinya kemahalan dalam pembayaran kompensasi.

    Sementara itu, terkait persoalan sewa OTM, Nicke memberikan klarifikasi bahwa pada saat menjabat, dirinya hanya meneruskan kontrak-kontrak yang sudah berjalan sebelumnya.
    Secara keseluruhan, JPU menilai bahwa keterangan yang disampaikan oleh Nicke Widyawati memperkuat pembuktian dan selaras dengan konstruksi dakwaan yang telah disusun oleh Tim Penuntut Umum.

    Jakarta, 7 April 2026
    KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

    Red”

  • Bau Mafia Cukai Kian Menyengat! AMI Tekan KPK Usai Periksa Pengusaha Rokok

    Bau Mafia Cukai Kian Menyengat! AMI Tekan KPK Usai Periksa Pengusaha Rokok

    Surabaya – Aliansi Madura Indonesia (AMI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas dugaan praktik mafia cukai yang menyeret sejumlah pihak, termasuk dari kalangan pengusaha rokok.

    Salah satu nama yang mencuat adalah Muhammad Suryo pengusaha asal Madura dengan merk HS, yang diketahui telah diperiksa oleh KPK guna mendalami alur dugaan korupsi dalam pengurusan pita cukai.

    Ketua Umum AMI, Baihaki Akbar, menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut tidak boleh berhenti sebatas formalitas.

    “Kami mendesak KPK untuk serius dan tidak tebang pilih. Jika memang ada dugaan aliran dana dalam jumlah besar, maka harus ditelusuri sampai ke akar-akarnya, termasuk kepada pihak-pihak yang sudah diperiksa,” tegasnya.

    Baihaki juga mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak ragu menindak siapapun yang terlibat, tanpa memandang latar belakang maupun kekuatan ekonomi.

    “Jangan sampai publik melihat ada perlakuan berbeda. Hukum harus berdiri tegak. Kalau memang ada keterlibatan, siapapun itu harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” lanjutnya.

    AMI menilai, kasus ini berpotensi menjadi pintu masuk untuk membongkar praktik lama yang selama ini diduga merugikan negara dalam sektor cukai.

    “Ini momentum bagi KPK untuk membuktikan keberanian. Bongkar secara terang siapa saja yang bermain. Jangan sampai kasus ini berhenti di tengah jalan,” ujarnya.

    Sebagai bentuk keseriusan, AMI menyatakan siap mengawal proses hukum tersebut, bahkan membuka opsi aksi massa apabila penanganan perkara dinilai tidak transparan.

    “Kami tidak akan diam. Jika ada indikasi permainan atau perlindungan terhadap pihak tertentu, AMI siap turun langsung memastikan hukum tidak dipermainkan,” pungkas Baihaki.

    Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah pihak dalam kasus dugaan korupsi di sektor cukai tersebut.

    Red”