Jawa Barat-Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati ) Jawa Barat menahan dua orang tersangka dugaan Korupsi pada bantuan Program Indonesia Pintar Kuliah (PIPK) dari PUSLAPDIK Kemdikbudristek, Tahun 2020-2022.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Jabar) Ade Sutiawarman, S.H., M.H.,melalui siaran pers tertulisnya yang diterima oleh Media ini, Senin (04/03/2024).
Ade Sutiawarman menjelaskan bahwa
berawal pada tahun Tahun 2020 s/d 2022 pada Universitas Mitra Karya di Provinsi Jawa Barat mendapatkan Program Dana Bantuan Program Indonesia Pintar Kuliah (PIPK) dari PUSLAPDIK Kemdikbudristek.
Dana Bantuan PIPK tersebut ada dibagi 2 yaitu :
1). Biaya Pendidikan sebesar Rp. 2.400.000./smtr
2). Biaya Hidup sebesar Rp. 4.200.000. th 2020 dan Rp. 5.700.000. th 2022./smtr.
Pemberian dana PIPK tersebut dilakukan melalui 2 cara yaitu transfer melalui rekening Umika untuk Biaya pendidikan dan transfer melalui rekening mahasiswa/i untuk biaya hidup melalui BNI, terangnya Ade.
Lanjut Ade menjelaskan bahwa
Pada program Indonesia Pintar Kuliah (PIPK) pada Universitas Mitra Karya Bekasi Provinsi Jawa Barat tahun 2020 s/d 2022 tersebut adanya timbul dugaan Kerugian Negara mencapai sekitar Rp.13.024.800.000. (Tiga belas Milyar dua puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah), Namun jumlah kepastiannya sedang dilakukan penghitungan oleh Inspektorat Kemendikbudristek, jelasnya Ade.
Ade menambahkan bahwa atas kerugian Negara pada program PIPK di
Universitas Mitra Karya Bekasi Provinsi Jawa Barat tahun 2020 s/d 2022 tersebut ada dua orang ditetapkan tersangka yaitu:
1). Dr. H. S HARI JOGYA, S.H.,M.Si sebagai Rektor Universitas Mitra Karya periode 2021 s/d sekarang, penahanan tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor :Print-569M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 04 Maret 2024, dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: TAP-21/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 04 Maret 2024.
2). Dr. H. SUROYO sebagai Rektor Universitas Mitra Karya periode 2019 s/d 2021, penahanan tersangka tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: TAP- 20/M.2/Fd.2/02/2024 tanggal 04 Maret 2024, ungkapnya Ade.
Terhadap para Tersangka dilakukan penahanan di rumah tahanan Negara Klas 1 A Bandung selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 04 Maret 2024 s.d 23 Maret 2024, hal tersebut Berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tahap Penyidikan) Kepala Kejaksaan TInggi Jawa Barat (T-2) Nomor : Print – 571/M.2.5/Fd.2/03/2024 tanggal 04 Maret 2024 atas nama Tsk. Dr. H. Suroyo, Surat Perintah Penahanan (Tahap Penyidikan) Kepala Kejaksaan TInggi Jawa Barat (T-2) Nomor : Print – 572/M.2.5/Fd.2/03/2024 tanggal 04 Maret 2024 atas nama Tsk Dr. S Hari Jogya Sh. MSi.
Lebih lanjut Ade menjelaskan bahwa Pasal yang dilanggar oleh kedua tersangka yaitu :
Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tuturnya Ade mengakhiri.(Red).