Jakarta- Kejaksaan Agung RI melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018.
Pemeriksaan Ketiga Saksi tersebut di sampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum ) Dr.Ketut Sumedana melalui siaran persnya kepada Wartawan di Kantor KeJaksaan Agung RI,
Jln. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (05/02/2024).
Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menjelaskan bahwa ketiga Orang saksi yang diperiksa tersebut yaitu:
1). NSW selaku Retail Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) tahun 2017 s/d 2019.
2). MAP selaku Asistant Manager Quality Management Assurance PT Antam Tbk UBPP LM periode 2018.
3). H selaku Manager Finance PT Antam Tbk UBPP LM Pulo Gadung tahun 2018.
Kapuspenkum menerangkan bahwa
adapun ketiga orang saksi diperiksa tersebut terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018 atas nama Tersangka TT dan Tersangka AHA, terangnya.
Lebih lanjut Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana mengatakan bahwa pemeriksaan ketiga saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, Ujarnya Ketut Sumedana. (Red).