November 21, 2024
IMG-20240204-WA0308

Merangin-Jambi, Kepala Desa Mekar Limau Manis Kecamatan Tabir Ilir, Akhirnya mengakui atas perbuatannya berselingkuh dengan stafnya DS di depan Lembaga Adat Kecamatan dengan masing masing bersangkutan membenarkan bahwa mereka telah melangsungkan Pernikahan Siri.

Lembaga Adat Kecamatan Tabir Ilir sebelumnya menerima Laporan dari masyarakat Desa Mekar Limau Manis agar Perkara Kepala Desa BS, dapat disidang melalui Adat Kecamatan.

,,Betul kami telah menerima laporan tersebut dari masyarakat Desa Mekar Limau Manis, Bahwa “BS” dilaporkan atas dugaan selingkuh dengan stafnya sendiri yang berinisial “DS”.ungkap Ketua LAK Tabir Ilir.

Selanjutnya Pada Sabtu ( 3 /02/2024), BS dan DS dipanggil oleh Ketua Lembaga Adat Kecamatan untuk dimintai klarifikasi atas laporan dari Masyarakat tersebut.

Akhirnya dihadapan Lembaga Adat Kecamatan Tabir Ilir , BS dan DS tidak bisa berdalih lagi, semua kisah kasih antara keduanya diakui dengan terinci, sampai dimana mereka melangsungkan pernikahan Siri juga diakui, Penengah Kabupaten Sarolangun pada Jum’at 14 Juli 2023.

” Keduanya kami panggil Sabtu kemaren, dan mereka mengaku sudah melangsungkan pernikahan secara siri di Sarolangun Jum’at 14 Juli tahun 2023, untuk sanksi Adat, sesuai dengan Adat Istiadat Merangin pada umumnya, BS akan dikenakan satu ekor kambing beras 20 gantang beserta selamak semanis, tapi untuk putusan nya akan dicetak dalam tiga hari ini”ujar Ketua Adat Kecamatan Tabir Ilir Rasid.

Dengan ditetapkanya BS sebagai Pelanggar Adat, Maka dengan sendirinya Kepala Desa Mekar Limau Manis Kecamatan Tabir Ilir dapat diberhentikan secara Konstitusional.

Sementara itu, Kades Mekar Limau Manis” BS” sampai berita ini diterbitkan tidak bisa dimintai konfirmasi , guna mendengar hak ja1wab yang bersangkutan.*(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *