Polresta Banyumas Polda Jateng menggencarkan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong, dengan mengerahkan personel hingga jajaran Polsek untuk menyambangi bengkel motor.
Seperti dilakukan personil Unit Kamsel Sat Lantas Polresta Banyumas yang melaksanakan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong dengan membagikan Brosur dan Stiker imbauan larangan penggunaan Knalpot tidak standar di bengkel sepeda motor di Jl. Jendral Soedirman Bantarsoka Purwokerto Barat, Sabtu (6/1/24).
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, SIK, MH, melalui Kasat Lantas Kompol Galuh Pandu Pandega Ferdiansyah, SH, SIK, MH, mengatakan bahwa pihaknya melaksanakan sosialisasi dan edukasi kepada warga masyarakat untuk memahami larangan penggunaan knalpot tidak standar serta pentingnya kendaraan yang laik jalan.
“Tujuanya adalah agar pemilik bengkel dan karyawan memahami dan mengetahui larangan tersebut sehingga tidak menjual dan melayani Konsumen/pengguna knalpot tidak standar sehingga dapat mewujudkan keamanan dan kenyamanan dalam berkendara serta mewujudkan Banyumas Zero Knalpot Brong”, ungkap Kasat Lantas.
Untuk diketahui, knalpot diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. Didalamnya disebutkan bahwa motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.
Kemudian untuk menindak pengendara dengan knalpot bising, Kepolisian dapat mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan di jalan yang tidak memenuhi standar. Dalam ketentuan tersebut salah satunya adalah larangan penggunaan knalpot bising.
Red”