September 20, 2024

Purbalingga — Proyek pembangunan jembatan baru yang menghubungkan antara Desa Wirasana dengan Desa Kalikajar Kabupaten Purbalingga senilai Rp. 12,48 miliar dipastikan tak bisa rampung tepat waktu. Hingga kamis pagi, 7/12/2023. pekerjaan jembatan ini baru digarap sebesar 15 persen. Padahal, waktu pengerjaan proyek hanya tinggal sepekan atau sampai 13 Desember 2023 mendatang.

Dari Pantauan awak media, konstruksi utama jembatan, seperti penopang dan bentang jembatan sudah terbangun. Namun, konstruksi bagian tepi dan kedua ujung jembatan belum terbangun. Sejumlah pekerja membuat bekesting konstruksi yang belum terbangun tersebut. Beton dasar jembatan juga belum beraspal.

Beberapa warga turut melihat progres pekerjaan. Sebagai informasi, jembatan baru itu penghubung Desa Wirasana dengan Desa Kalikajar, Kabupaten Purbalingga. Jembatan digunakan sebagai jalur alternatif dan perekonomian nasional.

Saat ditemui awak media, Ketua LIN Purbalingga, Saridi, mengatakan, Pekerja beraktivitas di proyek pembangunan jembatan baru penghubung Desa Wirasana dengan Desa Kalikajar Kabupaten Purbalingga. Pekerjaan proyek itu masih banyak yang belum rampung meski batas akhir pengerjaan tinggal sepekan hari lagi.

“Tak dipungkiri lagi pekerjaan yang belum rampung masih cukup banyak, yakni baru mencapai lebih 12 persen. Pekerjaan itu tak bisa dirampungkan dalam waktu seminggu ke depan”. Ujar Ketua LIN Purbalingga pada Kamis. 7/12/2023.

Lanjut Saridi, menambahkan, pekerjaan yang belum selesai, seperti pengaspalan, pembangunan trotoar baik di sisi Desa Wirasana maupun di sisi Desa Kalikajar Purbalingga, dan konstruksi penghubung antara jalan dengan jembatan di sisi Desa. Menurut Saridi pekerjaan tersebut dapat diselesaikan kurang dari sebulan.

“Batas waktu pengerjaan 13 Desember 2023 mendatang. Pekerjaan tetap akan terlambat karena yang belum rampung dan baru sekitar 12 persen”. Imbuh Saridi.

Lebih lanjut, Ketua LIN DPC Purbalingga, menuturkan, Untuk saat ini pihak pelaksana belum sampai muncul denda, berjanji pada tanggal yang sudah ditentukan sesuai jadwal kegiatan dan sanggup untuk menyelesaikan, namun menurut Saridi, pekerjaan tersebut tidak akan selesai.

Saridi juga menyebutkan, kondisi tersebut akan membuat kontraktor rugi, tetapi dia tak mempermasalahkannya. Dia menganggap hal itu sebagai konsekuensi kontraktor dalam mengerjakan proyek.

“Kalau sampai di black list justru akan rugi lebih besar karena selama dua tahun tak bisa mengikuti lelang proyek pemerintah”. Tutur Saridi.

Sementara itu, diwaktu terpisah, menurut keterangan dari Kabid Binamarga, selaku PPTK, Gunawan, mengungkapkan, bahwa pekerjaaan sampai hari ini kamis, 30 Nopember 2023, pekerjaan baru mencapai 12,5 %.

Untuk diketahui, Sesuai kontrak awal, proyek dikerjakan selama 150 hari kalender, yakni 17 Juli 2023 sampai 13 Desember 2023 dengan sumber dana Bantuan Gubernur Tahun Anggaran 2023 senilai kontrak Rp. 12.488.876.000,00.(Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *