Jakarta- Kejaksaan Agung RI (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 8 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Pemeriksaan Kedelapan Saksi terkait dugaan Korupsi BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika
Dalam Perkara TPK dan TPPU tersebut di sampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr.Ketut Sumedana saat menggelar siaran persnya di kantor KeJaksaan Agung RI, Jln. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (06/12/2023).
Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menjelaskan bahwa kedepalan orang saksi yang diperiksa tersebut yaitu :
1). AA selaku Direktur PT Aplikanusa Lintasarta.
2). I selaku Pihak Swasta.
3). FIA selaku Auditoriat III C (Admint Satker).
4). AG selaku Direktur PT Givro Multi Tehnik Perkasa.
5). A selaku Direktur Keuangan PT Ilham Kusumabakti.
6). NS selaku Anggota III Admint Satker BPK.
7. MH selaku Auditor Utama Keuangan III BPK.
8). E selaku Owner ABC Money Changer.
Kapuspenkum mengatakan bahwa
kedelapan orang saksi diperiksa tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka AQ dan Tersangka NPWH alias EH, paparnya Ketut.
Lebih lanjut Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menjelaskan bahwa
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,terangnya. (Red).