November 24, 2024
IMG-20231130-WA0070

Bogor,proyek Revalisasi ruang kelas SMP Negeri 01 gunung putri yang bersumber dari APBD Kabupaten Bogor Tahun anggaran 2023 sebesar Rp. 2.203.424.000(Dua milyar Dua Ratus Tiga Juta Empat Ratus Dua Puluh Empat Ribu Rupiah)dikerjakan oleh pelaksana CV. TRITUNGGAL SEJAHTERA dengan konsultan pengawas CV SAMUDERA HAYATI dengan pelaksanaan 80 hari kalender. Mulai tanggal 03 oktober 2023 s/d 22 Desember 2023 berdasarkan hasil investigasi awak media yang di lakukan di lapangan pada tanggal 29/11/2023.

Dinilai melanggar aturan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).padahal proyek revitalisasi tersebut di nilai tidak mengindahkan kecelakaan kerja K3.

Menurut PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3, perusahaan harus melakukan HIRARC (Hazard Identification, Risk Assessment, and Risk Control) yang meliputi identifikasi bahaya, penilaian, dan pengendalian risiko dalam penerapan SMK3.

Risiko atau bahaya yang sudah diidentifikasi dan dilakukan penilaian memerlukan langkah pengendalian untuk menurunkan tingkat risiko atau bahaya. Hierarki pengendalian risiko atau bahaya terdiri dari eliminasi, substitusi, rekayasa teknologi, pengendalian administratif, dan penggunaan alat pelindung diri (APD). Pada hierarki pengendalian risiko atau bahaya, pemasangan rambu K3 termasuk dalam pengendalian administratif.

Pada UU No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Pasal 14 huruf (b) juga disebutkan bahwa pengurus diwajibkan memasang dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua gambar keselamatan kerja yang diwajibkan dan semua bahan pembinaan lainnya, pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli Keselamatan Kerja.

Hasil investigasi media ( Rabu 29/11/2023) di lokasi pekerja masih tidak/ abaikan menggunakan APD padahal peringatan suda terpasang jelas, di depan proyek untuk K3 nya tetapi pekerja dan pengawasan di lokasi tidak menegur atau memberikan sangsi kepada pekerja padahal itu untuk keselamatan diri apalagi K3 terpampang jelas

Kepada dinas ketenagakerjaan Kabupaten Bogor lebih intens untuk memberikan pengawasan atau menegur perusahaan atau kontraktor yang mengabaikan K 3 dan untuk dinas pendidikan kabupaten bogor harap lebih berperan aktif dalam pengawasan

Jurnalis: Ariyadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *