Sidiarjo- Kejaksaan Negeri
Sidoarjo telah dilakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp. 1.849.838.115,- (satu milyar delapan
ratus empat puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu seratus lima belas
rupiah). Uang tersebut diserahkan oleh pihak Perumda “DELTA TIRTA” Sidoarjo Kepada
Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Sidoarjo yang bersumber dari uang pengembalian Atas
perkara Tindak Pidana Korupsi Kegiatan PASBA ( Pasang baru) pada Perumda Delta Tirta
Sidoarjo Tahun 2012-2015.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala KeJaksaan Negeri Sidiarjo ROY ROVALINO HERUDIANSYAH, S.H., M.H.,saat saat menggelar siaran persnya di Kantor KeJaksaan Negeri Sidiarjo, Selasa (28/11/2023).
ROY ROVALINO HERUDIANSYAH, S.H., M.H.,mengatakan Bahwa kasus ini bermula adanya perjanjian kerja sama antara PDAM “Delta Tirta” dengan KPRI (Koperasi Pegawai Republik Indonesia) “Delta Tirta”. Untuk pekerjaan Pengadaan
Pemasangan Baru (PASBA) Sambungan Langganan Tahun 2012 – 2013, 2014 dan 2015.
Dalam salah satu pasal disebutkan “Pihak Kedua melaksanakan pekerjaan sambungan
Langganan Setelah menerima pemberitahuan lewat program CORE (Computerized
Registation), atau program lainnya atau lewat data elektronik yang tersedia dan dapat
digunakan sebagai dasar / acuan pemasangan sambungan langganan atau sebagai Surat
Perintah Kerja (SPK) , terangnya.
Bahwa Seksi Pasang Baru telah menerima daftar pelanggan pasang baru dari Cabang
PDAM bukan dari sistem CORE (Computerized Registation). Dalam pemasangan, Berita Acara
Pemasangan dibuat secara manual bukan diambil dari CORE (Computerized Registation).
Pemasangan didasarkan atas daftar yang telah dikirimkan oleh Cabang PDAM. Nama
Pelanggan tidak tercantum dalam sistem CORE (Computerized Registation) maupun di KPRI
karena belum melakukan pembayaran.
Bahwa setelah melakukan pemasangan diluar sistem CORE (Computerized
Registation), Pihak KPRI melakukan penagihan sebanyak 6 (enam) kali dengan surat
permohonan pembayaran pemasangan sambungan baru (PASBA) PDAM Sidoarjo kepada
Direktur Utama PDAM sebanyak 7.342 (tujuh ribu tiga ratus empat puluh dua) PASBA sebesar
Rp. 5.726.760.000,00 (lima milyar tujuh ratus dua puluh enam juta tujuh ratus enam puluh ribu
rupiah), yang selanjutnya uang tersebut dikelola oleh KPRI secara melawan hukum.
Bahwa kegiatan penyitaan ini dilakukan selain bertujuan untuk kepentingan pembuktian
juga sebagai Upaya Pemulihan Kerugian Keuangan Negara. Yang nantinya uang tersebut akan
diperhitungkan sebagai uang pengganti atas kerugian yang timbul akibat perbuatan tindak
korupsi tersebut.
(Red).