September 20, 2024

Purbalingga – www.lin-ri.com
Makin maraknya pertambangan ilegal didaerah kabupaten Purbalingga Jawa tengah membuat APH tidak bisa berbuat apa – apa (20/11/2023).

Purbalingga kota kecil yang berada di Jawa tengah yang dilewati sungai besar, yaitu “sungai Serayu” dan sungai Klawing.

Dialiran sungai tersebut banyak sekali sumber daya alam yang dimanfaatkan oleh penambang ilegal yaitu batu dan pasir.

Namun kekayaan alam itu bukan dibuat atau dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat atau penghasilan pemerintah daerah,malah dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang berada disekitarny.

Media lin- RI.com mengkonfirmasi kepada bupati setempat ( Bupati Purbalingga ). Melalui WhatsApp chat pribadi

1.Laporkan saja kekantor gubernur
2. Penindakan itu ranah kepolisian.
3.dan dinas terkait
4.atau laporkan ke pusat.

“ucap bupati setempat” melalui pesan singkat WhatsApp. “Ujar wartawan Lin – RI.com.

Kami team media Lin-ri mengkonfirmasi kepihak kepolisian namun jawaban tidak memuaskan, malah disuruh untuk ketemu humas polres purbalingga.

Dari pihak kepolisian setempat hanya melakukan pembinaan terhadap penambang hanya menyampaikan
1.harus mempunyai ijin
2.jangan Merusak lingkungan

Seharusnya penambangan ilegal yang belum mengantongi ijin ditutup sampai syarat untuk pertambang itu di adakan atau dibuat.

Kami sebagai kontrol sosial sangat menyayangkan sikap dari APH.

Kami meminta dari pihak ESDM memberikan efek jera kepada penambang ilegal khususnya di kabupaten Purbalingga Jawa Tengah.

Memang tidak ada solusi bagi pelaku tambang ilegal padahal intruksi presiden dan bapak Kapolri itu sudah jelas perintahnya untuk menindak tegas pelaku penambang ilegal.

Seharusnya dinas terkait turun kelapangan bersama kami sebagai pelapor tambang ilegal untuk menutup tambang tersebut.

Para pelaku pertambangan ilegal dapat dikenakan sanksi sesuai pasal 58 UU No.3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU.No.4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara ( bahwa barang siapa orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin resmi bisa dipidana dan denda 100.milyar. & kurungan penjara selama 5 tahun.

Apakah hukum diindonesia ini sudah tumpul untuk menindak lanjuti laporan masyarakat atas pertambangan ilegal.

Redaksi”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *