Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aliansi Peduli Lampung, Resmi laporkan dugaan penyalah gunaan wewenang yang di lakukan oknum aparatur Desa Sindang Anom,kecamatan Sekampung Udik,Kabupaten Lampung Timur, Di Polda Lampung, Senin,13/11/2023.
Ketua Umum Aliansi Peduli Lampung di dampingi oleh jajaran Pengurus Pusat dan Daerah Melaporkan Resmi dugaan pungutan yang di lakukan oknum Aparatur Desa Sindang Anom terhadap pemasangan jaringan listrik Termis dan KWH Ilegal tanpa melalui PLN dan adanya dugaan pemungutan dengan jumlah diluar standar PT.PLN Persero.
Husni Alholik.S,H selaku ketua koordinator daerah Provinsi Lampung saat dikonfirmasi menegaskan telah berkirim surat resmi ke pihak yang bersangkutan,namun tidak ada tanggapan
“Kami sudah konfirmasi kepada yang bersangkutan secara tertulis namun dalam 3 kali 24 jam yang bersangkutan tidak memberikan jawaban” Tegasnya.
Hari ini, “Kami datang ke Mapolda Lampung untuk melaporkan temuan kami dengan di sertai bukti – bukti tersebut, guna di tindak lanjuti Aparat Penegak Hukum (APH) sesuai dengan tugas dan kewenangannya, ” sambung Koordinator Husni Alholik, Menjelaskan.
Berdasarkan informasi yang didapat Awak Media di lapangan, Penarikan biaya pemasangan jaringan listrik yang diduga dilakukan oknum aparatur Desa Sendang Anom adalah Rp. 4.400.000 / Pelanggan Dari biaya yang sudah di bayar oleh pelanggan tersebut, Fakta di lapangan sangatlah tidak sesuai, Kabel Induk Jaringan hanya di sangga dengan galah bambu dan sebagian pada pepohonan, yang sudah tentu keamanannya di pertanyakan, mengingat kabel induk bermuatan tegangan tinggi. Serta sebahagian Belum terpasang KWH meter melainkan hanya di pasang Miniature Circuit Breaker atau MCB.
Sebanyak 40 Pelanggan tersebut sudah membayar kepada oknum Aparatur Desa .
Sebesar, RP. 4.400.000 dan hanya di pasang MCB saja.
“Iya ada sekitar 40 pelangan yang sudah bayar, dan hanya MCB yang di pasang tidak ada KWH meternya. Kata “Hindun dan Ujang dalam keterangannya,Selaku warga.
Aliansi Peduli Lampung meminta, Agar laporan temuan ini segera ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum (APH) sesuai dengan ketentuan Perundang – Undangan yang berlaku.