Tanggamus, Lampung – Santer beredar Sukarno alias Arnol selaku oknum Kepala Pekon (Kakon) Sukamernah, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus ditahan Polres Tanggamus atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, Arnol telah mendatangi Polres Tanggamus didampingi Advokat Dr Chan Nurul Hidyah, S.H., M.H dan Nurul Samsi selaku penasehat hukumnya. Arnol diperiksa di ruang Tipidkor.
Penahanan itu disampaikan oleh Nurul Hidayah, saat akan meninggalkan Polres Tanggamus tanpa bersama Arnol.
“Iya (ditahan), nantikan ada keterangan dari Polres,” kata Bunda Nurul sapaan akrabnya.
Namun demikian, dirinya menjelaskan bahwa telah mendampingi pemeriksaan oknum Kakon Sukamernah sebagai tersangka selama 2 jam lamanya.
“Kami mendampingi klien kami selama 2 jam. Kemudian terbit surat penahanan dan surat penahanannya akan langsung diserahkan kepada istri atau anaknya,” jelasnya.
Bunda Nurul mengaku akan mendampingi kliennya setelah dirinya ditunjuk menjadi penasehat hukum oleh Negara.
“Tentunya kami dari LBH Cahaya Keadilan akan mendampingi (Arnol), kami berharap semuanya agar menerapkan praduga tak bersalah terhadap klien kami,” tegasnya.
Kasat Reskrim Iptu Hendra Safuan walaupun belum menjelaskan secara detail terkait penahanan Arnol, namun ia membenarkan kabae tersebut dan menyatakan kronologis lengkap akan disampaikan oleh Humas Polres.
“Nanti disampaikan Humas ya,” kata Kanjeng Hendra sapaan Kasat Reskrim Polres Tanggamus tersebut.
Penahanan Arnol itu dibenarkan oleh salah satu BHP Pekon Sukamernah, ia menyebut laporan masyarakat memang sudah lama dari 2020 – 2021.
“Saya baru dengar informasi penahanan Kakon, Kami hanya meminta aparatur pekon agar tetap melayani masyarakat dengan baik, sehingga masyarakat dapat terlayani walupun tidak ada Kakon,” ucapnya. (YUSRI)