Kota Cimahi || Masalah polusi udara merupakan masalah klasik yang tak kunjung ada solusinya. Salah satu penyebab tercemarnya udara adalah polusi yang dikeluarkan oleh sisa produksi pabrik, misalnya pabrik textile.
PT Sinar Continental contohnya, pabrik textile besar yang berlokasi di Jalan Industri 2, kota Cimahi ini merupakan salah satu pemberi kontribusi terbesar dalam tercemarnya udara di kota Cimahi. Bagaimana tidak, debu udara dari PPC (Production Planning Control) atau lebih dikenal sebagai bagian perencanan dan produksi suatu pabrik yang mana “jantung” dari sebuah pabrik textile adalah pada departemen ini setiap harinya memuntahkan asap debu sisa produksi ribuan kubik yang mengotori udara sekitar.
Dari data statistik WHO (World Health Organization) menyebutkan bahwa setidaknya terdapat lebih dari 7 juta kasus kematian disebabkan oleh pencemaran udara, artinya persoalan polusi dan pencemaran udara bukanlah hal yang bisa dipandang sebelah mata.
Peran aktif dinas atau instansi terkait sangat diperlukan dalam hal ini, mengontrol, mengawasi serta monitoring rutin pabrik-pabrik yang turut andil dalam pencemaran dan polusi udara ini.
Terkait pengendalian dari pencemaran udara itu sendiri sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, yang mana termasuk didalamnya kategori pencemaran adalah sisa-sisa pembakaran, pencampuran dari zat-zat produksi dalam suatu kegiatan (pabrik -red).
Oleh karena itu, masalah pencemaran udara sebetulnya harus menjadi perhatian penting bagi pemerintah, khususnya daerah. Apakah harus menunggu indext polusi udara meningkat dulu hingga udara tak layak hirup membahayakan masyarakat barulah dinas dan instansi terkait memprioritaskan akan hal ini? Atau jangan-jangan perut tuan-tuan terhormat dibalik seragam dan meja sudah kenyang dengan “sarapan” penutup mulut?
Siapa yang tau..
((Red”