Jakarta-,Kejaksaan Agung RI melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan Pemeriksaan terhadap 4 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.
Hal ini di sampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr Ketut Sumedana melalui siaran persnya di Kantor KeJaksaan Agung RI
Jln. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jum’at (29/09/2023).
“Hari ini Tim Penyidik KeJaksaan Agung RI Telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 Saksi Terkait Perkara Dugaan Korupsi Komoditi Emas Tahun 2010 s/d 2022, terangnya Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana kepada Wartawan”.
Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menjelaskan bahwa ke empat saksi yang diperiksa tersebut yaitu:
1) EEL selaku Pemilik Toko Aneka Logam.
2) HKT selaku Pemilik Toko Emas.
3) ACN selaku Pemilik Toko Emas.
4) JT selaku Direktur TM Cahaya Matahari.
Lebih lanjut Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana mengatakan bahwa keempat orang saksi diperiksa tersebut terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.
Tambahnya Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana mengatakan bahwa
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Red).