November 22, 2024
IMG-20230913-WA0074

MALUKU (13/09) – Kelanjutan perkara laporan Permaisuri Kesultanan Ternate Nita Budhi Susanti, mantan istri Mendiang Sultan Ternate ke Pihak Kepolisian perihal melaporkan sejumlah akun medsos terkait pelanggaran Undang-undang ITE. Kemarin, Tim penyidik Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara, akhirnya memanggil sejumlah saksi yang merupakan perangkat adat dari kubu Nita Budhi Susanti pada Senin (11/09) dalam rangka dimintai keterangan.

Pemanggilan dilakukan tim penyidik terhadap perangkat adat itu, usai Nita melayangkan laporan aduan terkait dugaan ujaran kebencian di media sosial (medsos).

Adapun saksi yang dimintai keterangan di antaranya Ilyas Bayau selaku Tulilamo, Rifan Sinoke sebagai Kiemalaha Tomagola, dan Sarif Tabaika selaku Kapita Soa Talangame.

Ketiganya lalu mendatangi kantor DItreskrimsus Polda Malut sekitar pukul 14.00 WIT.

Usai dimintai keterangan, ketiga (3) saksi tersebut langsung menggelar konferensi pers di kedaton Bula, Kecamatan Ternate Utara.

Pemeriksaan di seputar ujaran kebencian. Tentang fitnaan dan bahkan mengarah ke SARA, karena ada penyebutan suku dan lain-lain itu, ujar Tulilamo Ilyas Bayau di hadapan awak media, menjelaskan

Dijelaskan Ilyas, ujaran kebencian itu mengarah ke hal-hal pribadi Nita selaku boki atau gelar adat untuk istri sultan dan dua putra kembar bergelar kolano madoru atau penerus tahta Kesultanan Ternate.

” Itu yang saya katakan ke penyidik, kami masyarakat adat tidak terima. Karena ini (Nita) boki, simbol adat. Begitu juga kolano madoru. Karena mereka sudah dinobatkan sebagai kolano madoru secara hukum adat dan disaksikan oleh para pejabat, baik di Kota Ternate, provinsi, pusat, bahkan sampai negara-negara sahabat,” ujarnya.

Terang Ilyas mengungkapkan, ketiga (3) akun tersebut menyerang pribadi Nita dan kolano madoru melalui berbagai saluran di paltform media sosial, di antaranya facebook, Tiktok, hingga grup-grup WhatsApp.

Sedari proses hukum yang sedang ditempuh, Ilyas optimistis jika persoalan akan berlanjut hingga ke meja hijau.

(Akun medsos menyerang di) berbagai saluran media. Misalnya akun facebook, ada di beberapa grup (facebook), kemudian di Tiktok, bahkan ada di grup Watsap (WA). Sejauh pengamatan saya, (progres hukum) kelihatan sangat positif. Ini nanti berujung ke persidangan karena mengarah ke sana,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan, lanjut Ilyas, penyidik juga menanyakan soal kubu Hidayat yang selalu mengacu pada putusan pengadilan terkait hasil tes DNA terhadap dua putra kembar Nita bergelar kolano madoru yang bukan anak kandung mendiang Sultan Mudaffar Sjah.

” Tapi saya bilang itu hukum positif dan hukum negara tidak bisa membatalkan hukum adat, kalau hukum adat bilang ya, ya sudah, selesai. Kemudian persoalan DNA, anda menganut hukum apa. Di dalam hukum agama pun tidak mengenal DNA,” ujarnya.

Menurut Ilyas, dalam hukum agama hanya bersandar pada pengakuan seorang ayah terhadap anak. Jika ayah mengakui bahwa yang bersangkutan adalah anaknya, maka hal tersebut dinyatakan sah secara hukum.

“Sebaliknya, jika ayah sudah mengingkari anaknya karena durhaka misalnya, sepenggal jarum pun dia tidak berhak untuk mewarisi, apalagi ini persoalan kemaslahatan umat,” katanya.

Ilyas pun menegaskan jika suatu ketika batas kesabaran bala kusu se kano-kano atau masyarakat adat telah habis, lalu mendatangi Kedaton Kesultanan Ternate untuk mengusir kubu Hidayat, maka itu sesuatu yang wajar.

“Itu (mengusir kubu Hidayat) sah hukumnya. Tapi hanya karena kita ini masih membatasi mereka, disusul juga dengan imbauan dari boki ratu, sehingga mereka masih taat itu. Kalau mereka tidak taat kepada boki ratu maka mereka sudah menyerang ke sana,” pungkasnya.

Diketahui, sebelumnya, ketua tim kuasa hukum Nita, Ishak Raja melaporkan tiga akun medsos berinisial JS, FN, dan RS di kantor Ditreskrimsus Polda Malut pada Jumat (4/8).

” Hari ini kami dari kuasa hukum Nita Budhi Susanti telah melaporkan terkait masalah pencemaran nama baik atau masalah UU ITE yang sekarang beredar di media sosial,” ujar Ketuanya.

Ishak mengatakan, langkah hukum ini karena kliennya merasa terusik dengan kalimat dari tiga akun itu yang diunggah di berbagai platform. Menurutnya, kalimat-kalimat tersebut sangat merugikan Nita. Apalagi Nita adalah seorang publik figur.

” Klien kami merasa sudah sangat terusik dengan oknum-oknum tertentu yang telah memposting dengan berbagai kalimat atau kata-kata yang memang sangat merugikan klien kami. Selain itu klien kami ini adalah publik figur, tentu saja dengan postingan tersebut secara pribadi itu sudah sangat merugikan klien kami,” ujarnya.

Red”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *